25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kelakuan KPU Tapteng Dibeber di MK

JAKARTA- Kejutan kembali muncul di persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Rabu (30/3). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widada yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, membeberkan hasil pengecekannya terhadap pelaksanaan pemilukada Tapteng. Bambang, yang belum lama menjadi ketua Bawaslu menggantikan Nur Hidayat Sardini itu, dengan tegas menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Tapteng.

Secara kronologis, Bambang membeberkan mekanisme kerjanya hingga mempunyai kesimpulan seperti itu. Disebutkan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari pasangan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit dan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom.

Atas laporan itu, Bawaslu lantas melakukan pendampingan kepada Panwaslukada Tapteng untuk menindaklanjuti laporan. Langkah yang dilakukan antara lain melakukan klarifikasi ke pihak pelapor dan ke pihak KPU Tapteng. “Hanya saja, ketua KPU Tapteng dan anggota KPU Tapteng kurang kooperatif saat dimintai data-data,” ujar Bambang Cahya Eka Widada dalam persidangan yang dipimpin hakim MK Achmad Sodiki itu. Belum cukup, Bambang juga menyebutkan bahwa Ketua KPU dan anggota KPU Tapteng patut diduga tidak profesional dalam bekerja dengan memberikan dukungan ke pasagan calon  Dina Riana Samosir- Hikmal Batubara. Sayangnya, Bambang tidak membeberkan apa saja tindakan KPU Tapteng yang mengindikasikan keberpihakan ke pasangan Dina-Hikmal itu.
Bambang yang dalam paparannya membaca dokumen tertulis resmi itu juga menyebutkan, KPU Tapteng diduga tidak profesional, yang menyebabkan hilangnya hak partai politik untuk ikut mengusung calon dalam pemilukada Taapteng.

Bawaslu, sebut Bambang, juga telah merekomendasikan ke KPU Pusat agar dibentuk Dewan Kehormatan untuk mengadili ketua dan anggota KPU Tapteng. Bawaslu juga merekomendasikan agar hak pencalonan pasangan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom dikembalikan.

Dijelaskan pula oleh Bambang, pada hari pencoblosan, Bawaslu juga mengirimkan tim ke lapangan. Temuannya antara lain ada sejumlah TPS yang melanggar azas kerahasiaan. “Ada video rekamannya,” cetus Bambang.(sam)
“Kami juga menemukan ada surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan Dina-Hikmal. Ada video rekamannya,” imbuh Bambang.
Ketua KPU Tapteng Kabul Lumbantobing saat diberi kesempatan menanggapi keterangan Bambang, balik menyerang Bawaslu. Dikatakan Kabul, saat melakukan klarifikasi, anggota Bawaslu yakni Wirdyaningsih, tidak netral. “Wirdyaningsih saat mendarat di Polonia Medan, langsung dijemput Effendy Pohan dan langsung ke hotel Polonia. Bawaslu tidak netral sehingga penilaiannya condong ke Effendy Pohan,” cetus Kabul.

Bambang tidak kalah sigap. Dijelaskan, apa yang disampaikan Kabul hanya masalah teknis klarifikasi. Dikatakan, saat akan dilakukan klarifikasi ke Effendy Pohan, kebetulan dia sedang berada di Medan. “Sehingga klarifikasi dilaksanakan di Medan, dari rencana dilaksanakan di Tapteng. Semua sudah dijelaskan di Berita Acara Klarifikasi yang kami lampirkan (dan diserahkan ke hakim MK, Red),” terang Bambang. Sempat terjadi debat kusir sejenak antara Bambang dengan Kabul, namun lantas ditengahi hakim Achmad Sodiki.

Sebagai pimpinan lembaga yang merupakan bagian dari penyelenggara pemilukada, Bawaslu dimintai keterangan bukan sebagai saksi. Dia dihadirkan untuk menyampaikan hasil pemantuan penyelenggaraan pemilukada Tapteng.
Usai Bambang memberi penjelasan, giliran sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi, baik dari saksi yang diajukan Albiner-Steven maupun Dina-Hikmal. Habibie Pasaribu, yang merupakan ketua Tim Pemenangan Albiner-Steven, menjelaskan mengenai peristiwa ditolaknya dia oleh KPU Tapteng saat datang malam hari guna melengkapi persyaratan, berupa dukungan dari Partai Patriot yang belum distempel. Ketika datang lagi untuk menyerahkan syarat yang sudah distempel itu, katanya, KPU malah tidak menerima kita. KPU meninggalkan tempat.

Sedangkan Wasekjen DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Muslim Jaya Butarbutar menyebutkan, KPU Tapteng tidak pernah melakukan klarifikasi syarat dukungan partai ke DPP. Sejumlah pimpinan partai pengusung Albiner-Steven yang lain juga memberikan kesaksian. Seperti sidang terdahulu, Bonaran dan Syukran tidak hadir di persidangan.
Sementara, saksi dari Dina-Hikmal, yakni Warifin Limbong dan Happy Silitonga, menceritakan kejadian yang menurutnya bentuk intimidasi yang dialaminya dari para pendukung pasangan Bonaran-Syukran Tandjung. Warifin merupakan seorang PNS dan Happy adalah kadis pertanian di Pemkab Tapteng.

Sebelumnya, pada sidang terdahulu, pasangan Bonaran Situmeang-Syukran Tandjung balik menuding pasangan Dina Riana Samosir- Hikmal Batubara

JAKARTA- Kejutan kembali muncul di persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Rabu (30/3). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widada yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, membeberkan hasil pengecekannya terhadap pelaksanaan pemilukada Tapteng. Bambang, yang belum lama menjadi ketua Bawaslu menggantikan Nur Hidayat Sardini itu, dengan tegas menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Tapteng.

Secara kronologis, Bambang membeberkan mekanisme kerjanya hingga mempunyai kesimpulan seperti itu. Disebutkan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari pasangan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit dan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom.

Atas laporan itu, Bawaslu lantas melakukan pendampingan kepada Panwaslukada Tapteng untuk menindaklanjuti laporan. Langkah yang dilakukan antara lain melakukan klarifikasi ke pihak pelapor dan ke pihak KPU Tapteng. “Hanya saja, ketua KPU Tapteng dan anggota KPU Tapteng kurang kooperatif saat dimintai data-data,” ujar Bambang Cahya Eka Widada dalam persidangan yang dipimpin hakim MK Achmad Sodiki itu. Belum cukup, Bambang juga menyebutkan bahwa Ketua KPU dan anggota KPU Tapteng patut diduga tidak profesional dalam bekerja dengan memberikan dukungan ke pasagan calon  Dina Riana Samosir- Hikmal Batubara. Sayangnya, Bambang tidak membeberkan apa saja tindakan KPU Tapteng yang mengindikasikan keberpihakan ke pasangan Dina-Hikmal itu.
Bambang yang dalam paparannya membaca dokumen tertulis resmi itu juga menyebutkan, KPU Tapteng diduga tidak profesional, yang menyebabkan hilangnya hak partai politik untuk ikut mengusung calon dalam pemilukada Taapteng.

Bawaslu, sebut Bambang, juga telah merekomendasikan ke KPU Pusat agar dibentuk Dewan Kehormatan untuk mengadili ketua dan anggota KPU Tapteng. Bawaslu juga merekomendasikan agar hak pencalonan pasangan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom dikembalikan.

Dijelaskan pula oleh Bambang, pada hari pencoblosan, Bawaslu juga mengirimkan tim ke lapangan. Temuannya antara lain ada sejumlah TPS yang melanggar azas kerahasiaan. “Ada video rekamannya,” cetus Bambang.(sam)
“Kami juga menemukan ada surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan Dina-Hikmal. Ada video rekamannya,” imbuh Bambang.
Ketua KPU Tapteng Kabul Lumbantobing saat diberi kesempatan menanggapi keterangan Bambang, balik menyerang Bawaslu. Dikatakan Kabul, saat melakukan klarifikasi, anggota Bawaslu yakni Wirdyaningsih, tidak netral. “Wirdyaningsih saat mendarat di Polonia Medan, langsung dijemput Effendy Pohan dan langsung ke hotel Polonia. Bawaslu tidak netral sehingga penilaiannya condong ke Effendy Pohan,” cetus Kabul.

Bambang tidak kalah sigap. Dijelaskan, apa yang disampaikan Kabul hanya masalah teknis klarifikasi. Dikatakan, saat akan dilakukan klarifikasi ke Effendy Pohan, kebetulan dia sedang berada di Medan. “Sehingga klarifikasi dilaksanakan di Medan, dari rencana dilaksanakan di Tapteng. Semua sudah dijelaskan di Berita Acara Klarifikasi yang kami lampirkan (dan diserahkan ke hakim MK, Red),” terang Bambang. Sempat terjadi debat kusir sejenak antara Bambang dengan Kabul, namun lantas ditengahi hakim Achmad Sodiki.

Sebagai pimpinan lembaga yang merupakan bagian dari penyelenggara pemilukada, Bawaslu dimintai keterangan bukan sebagai saksi. Dia dihadirkan untuk menyampaikan hasil pemantuan penyelenggaraan pemilukada Tapteng.
Usai Bambang memberi penjelasan, giliran sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi, baik dari saksi yang diajukan Albiner-Steven maupun Dina-Hikmal. Habibie Pasaribu, yang merupakan ketua Tim Pemenangan Albiner-Steven, menjelaskan mengenai peristiwa ditolaknya dia oleh KPU Tapteng saat datang malam hari guna melengkapi persyaratan, berupa dukungan dari Partai Patriot yang belum distempel. Ketika datang lagi untuk menyerahkan syarat yang sudah distempel itu, katanya, KPU malah tidak menerima kita. KPU meninggalkan tempat.

Sedangkan Wasekjen DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Muslim Jaya Butarbutar menyebutkan, KPU Tapteng tidak pernah melakukan klarifikasi syarat dukungan partai ke DPP. Sejumlah pimpinan partai pengusung Albiner-Steven yang lain juga memberikan kesaksian. Seperti sidang terdahulu, Bonaran dan Syukran tidak hadir di persidangan.
Sementara, saksi dari Dina-Hikmal, yakni Warifin Limbong dan Happy Silitonga, menceritakan kejadian yang menurutnya bentuk intimidasi yang dialaminya dari para pendukung pasangan Bonaran-Syukran Tandjung. Warifin merupakan seorang PNS dan Happy adalah kadis pertanian di Pemkab Tapteng.

Sebelumnya, pada sidang terdahulu, pasangan Bonaran Situmeang-Syukran Tandjung balik menuding pasangan Dina Riana Samosir- Hikmal Batubara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/