26 C
Medan
Sunday, March 1, 2026
Home Blog Page 15776

Bukti Baru Jerat Nurdin

Seruan protes menentang Nurdin Halid makin kencang. Kelompok Save Our Soccer dan pecinta sepak bola nasional mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan ketua umum PSSI itu sebagai tersangka terkait kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004.
Kemarin (22/2) mereka mendatangi gedung KPK untuk menyerahkan laporan bukti keterlibatan Nurdin kepada bagian pengaduan masyarakat.

“Kami mendorong KPK untuk segera menetapkan Nurdin sebagai tersangka kasus cek pelawat (cek perjalanan). Kami berharap, yang bersangkutan bisa segera menjadi tersangka sebelum kongres PSSI di Bali,” papar peneliti Indonesia Corruption Watch yang juga anggota Save Our Soccer Apung Widadi kemarin.

Apung menyatakan, bukti awal keterlibatan Nurdin dalam kasus yang juga menyeret mantan DGS BI Miranda Goeltom tersebut sudah cukup jelas. Lewat pengakuan salah seorang terpidana kasus tersebut Hamka Yandhu bahwa Nurdin ikut menikmati aliran dana Rp 500 juta dalam bentuk tunai, seharusnya KPK bisa memeriksa kembali calon Ketum incumbent PSSI tersebut. “Nurdin harus diperiksa kembali,” sambungnya.(ken/c4/iro/jpnn)

Menpora Ancam Bekukan PSSI

JAKARTA- PSSI melalui Komite Pemilihan tetap tidak menggubris permintaan Menpora Andi Mallarangeng untuk merevisi hasil verifikasi calon ketua umum PSSI. Otoritas sepak bola tanah air itu tetap mensyahkan dua incumbent, Nurdin Halid dan Nirwan D. Bakrie, lolos pada Kongres PSSI di Tabanan, Bali, 26 Maret nanti.

Sikap ngeyel PSSI itu kemarin (22/2) membuat pemerintah kembali mengeluarkan ancaman lebih keras. Mereka akan mengambil tindakan lebih tegas kalau PSSI tidak segera mengoreksi keputusannya terkait dengan calon ketua umum yang akan maju dalam kongres.

“Harapan kami adalah koreksi kami bisa segera dilaksanakan. Kalau tidak, tentu saja pemerintah akan mengambil tindakan sesuai kewenangan pemerintah,” kata Andi di sela raker pemerintah di Istana Bogor, kemarin (22/2).
Menpora tidak merinci kewenangan yang dimiliki pemerintah. Andi hanya menyebut kewenangan tersebut mengacu pada undang-undang dan peraturan pemerintah.

“Di situ kewenangan pemerintah jelas dan kewenangan itu akan dilakukan,” tegasnya. “Bagaimanapun PSSI ada I (Indonesia)-nya, jadi dia juga terikat pada aturan UU yang berlaku di Republik Indonesia dan pemerintah punya wewenang,” imbuhnya.

Koreksi yang dimaksud Andi adalah yang sudah disampaikannya dalam keterangan pers khusus merespon perkembangan kongres PSSI di kantor Kemenpora, Senin (21/2).Ketika itu, Menpora didampingi Ketua KONI/KOI Rita Subowo. Intinya, memberikan peringatan-peringatan kepada PSSI.

“Jadi kita tinggal tunggu bagaimana tindak lanjut dari koreksi tersebut yang sudah kami sampaikan,” ujar mantan Jubir Presiden itu. menurutnya, PSSI tetap harus tunduk pada ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Andi mengatakan, pihaknya siap jika PSSI masih membutuhkan penjelasan terkait dengan koreksi dari pemerintah. “Kalau masih belum jelas, bisa berkonsultasi bagaimana menindaklanjutinya. Tapi itu harus segera ditindaklanjuti,” urainya.

Ada peraturan lain yang mestinya juga menjadi referensi. Antara lain, Undang-Undang No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta hasil Kongres Sepak Bola Nasional (KSN).

Menpora mengatakan, jika warning itu tidak diindahkan, pemerintah bersama KONI/KOI menjalankan wewenang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk membekukan PSSI.
Sesmenpora Wafid Muharam menegaskan, instruksi pemerintah itu harus dilaksanakan sebelum kongres dihelat di Tabanan pada 26 Maret mendatang. Jika tidak, pemerintah turun tangan langsung. “Mereka harus menjalankan itu. Semuanya merupakan kelanjutan dari hasil KSN,” cetus Wafid.(fal/ris/jpnn)

Tak Lampirkan Nilai, NIP tak Terbit

JAKARTA-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bisa saja mengindahkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar panita seleksi CPNS memasukkan salinan hasil ujian ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tapi ada risiko yang harus ditanggung BKD jika tidak menjalankan isi SE, yaitu tidak diprosesnya Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS bersangkutan.

“Kalau salinan hasil ujian termasuk perangkingannya tidak dimasukkan oleh BKD, maka BKN tidak akan memproses penerbitan NIP-nya. Karena itu merupakan salah satu syarat utama dalam pemberkasan,” tutur Kabag Humas BKN, Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Selasa (22/2).

Meski banyak yang sudah melampirkan salinan hasil ujian, namun ada juga yang ditolak. Sebab tidak sesuai persyaratan. Dia mencontohkan yang terjadi di Nias dan Tuban. Lampiran hasil perangkingannya ternyata ditambah sendiri oleh pihak panitia, sehingga BKN mengembalikan berkasnya dan tidak memprosesnya.

“Di Nias dan Tuban ada pencantuman nama yang sebenarnya tidak lulus dan tidak sesuai formasi, makanya kami tolak. Kami heran, sudah dikasih tahu jangan coba-coba, tapi nyatanya masih berani juga,” katanya.

Sebelumnya, Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho menyatakan masih ada BKD yang tidak memasukkan salinan hasil tes CPNS. Dari laporan kecurangan CPNS di 40 daerah, ada tiga kabupaten yang tidak memasukkan salinan hasil ujiannya ke BKN.

Salinan hasil tes CPNS itu untuk mempermudah BKN dalam menilai apakah kelulusan yang diumumkan BKD murni atau tidak.

Pemda bisa saja mengubah-ubah rangking CPNS, tapi BKN berhak membatalkannya bila ternyata ada masalah. (esy/jpnn)

Kalah Dua Suara, Angket Mafia Pajak Kandas

JAKARTA – Akhirnya usulan angket mafia pajak kandas di paripurna DPR yang berlangsung hingga Selasa (22/2) malam. Pihak pengusung angket hanya kalah dua suara dari fraksi-fraksi penolak angket. Dari 530 anggota DPR yang hadir di paripurna, 264 di antaranya setuju dengan penggunaan hak angket untuk mengungkap kasus mafia pajak. Sedangkan 266 anggota DPR menolak usulan penggunaan hak angket.

264 suara pendukung angket berasal dari 106 anggota Fraksi Partai Golkar, 84 anggota FPDIP, 56 anggota Fraksi PKS dan 16 suara dari Hanura. Dua suara lainnya berasal dari anggota FPKB yang membelot yaitu Effendie Choirie dan Lily Wahid.

Sedangkan dari pihak penolak, 266 suara terhimpun dari 145 anggota Fraksi Partai Demokrat, 43 anggota Fraksi PAN, 26 anggota Fraksi PPP, 28 suara dari Fraksi PKB, serta 26 dari Fraksi Hanura.
“Saudara-saudara sekalian, dari 530 anggota dewan yang hadir hari ini dan telah memberikan suaranya, 264 menerima dan yang menolak 266. Dengan demikian usulan angket perpajakan ditolak,” kata Ketua DPR RI Marzuki Alie selaku pimpinan rapat.

Sebelum pengambilan keputusan melalui voting, sempat terjadi perdebatan tentang opsi yang divoting. Paripurna yang berlangsung sejak siang hari itu sempat mengalami tiga kali skorsing untuk memutuskan hal yang akan divoting. Fraksi Golkar, PDIP, PKS dan Hanura, berpendapat paripurna hanya menentukan usulan penggunaan angket diterima atau ditolak.

Pihak pengusung angket beranggapan, agenda paripurna hanya mengambil keputusan atas usulan angket yang merupakan hak individu setiap anggota DPR. Sekretaris Fraksi Golkar, Ade Komaruddin, menyatakan, pasal 178 di UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) secara tegas mengatur bahwa pengambilan keputusan atas usulan angket hanya ditolak atau diterima.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat, FPAN, FPKB, FPPP dan Gerindra sepakat untuk memunculkan opsi lainnya, yakni mem bahas kasus mafia pajak melalui rapat oleh Panitia Kerja (Panja) dan rapat gabungan komisi. (fas/ara/jpnn)

Ratusan Unggas Mati Mendadak

LUBUK PAKAM- Belakangan ini tercatat ratusan ekor ayam milik warga di Kecamatan Lubuk Pakam dan Desa Lama Kecamatan Pancurbatu mati mendadak. Diduga, peristiwa itu ada kaitannya dengan serangan flu burung.
Kadis Kesehatan Deli Serdang, dr Masdulhaq Siregar SpOG MHA mengatakan, untuk mengatasi serangan virus yang mematikan itu, ada dua strategi penanganan yang dilakukan lintas instansi, pertama penanganan terhadap ternak ayam oleh Dinas Pertanian. Tujuannya untuk membatasi peredaran ayam yang diduga terjangkit virus H5N1. Tahapan kedua, Dinas Pertanian melakukan pemeriksaan terhadap ayam yang sudah terindikasi flu burung untuk dimusnahkan.

Lalu, Dinas Kesehatan mengemban tugas mengecek serta memperiksa kesehatan manusia yang pernah bersentuhan langsung kepada ayam yang mati secara mendadak itu. pemeriksaan kesehatan terhadap manusia mutlak dilakukan.”Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda virus itu menyerang manusia,”bilangnya.

Untuk memantau perkembangan virus yang dapat menyerang manusia ini, Dinas Kesehatan Deli Serdang bersama Dinas Kesehatan Sumut membuka posko kesehatan selama dua pekan ke depan. Digelarnya posko kesehatan selama dua pekan kedepan untuk memantau perkembangan kesehatan warga di dua desa tersebut.

“Soalnya massa inkumasi virus ini selama dua pekan. Bila dua pekan tidak ditemukan gejalanya, posko ditutup,” bilang Dr Masdulhaq Siregar. Untuk mendukung posko itu, Dinas Kesehatan telah menyediakan stok obat-obatan serta kebutuhan yang akan digunakan dalam penanganan serangan virus flu burung. Selain menyediakan obat-obatan, posko tersebut akan menyediakan pegawai penyuluhan kepada warga sekitar ditemukanya ayam yang mati mendadak.

Di tempat terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Pancur Batu Wakil Karo-karo mengatakan, sejauh ini ada 10 ekor ayam milik masyarakat, bukan dipeternakan ditemukan mati mendadak. Kemudian, petugas sudah mengambil sampel ternak tersebut, namun belum diketahui hasilnya,” ungkap Wakil Karo-karo.

“Ini merupakan hasil temuan kita di lapangan, Kepala Desa saja tidak tahu dengan temuan kita ini. Dan laporan warga yang hewan peliharaannya diduga terkena flu burung hingga mati belum ada kita terima,” ucap Wakil lagi.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Chandra Syafei mengatakan, timnya yang diterjunkan ke lapangan melakukan surveillance, pengamatan apakah ada menjangkiti manusia.

Tetapi sejauh ini belum ada ditemukan pada manusia. Tim kesehatan akan memeriksa warga yang memiliki tanda-tanda terkena flu burung, misalnya demam.

Kepala UPT Kesmavet Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Sumut, Drh Nurdin  mengatakan, akibat unggas mati langsung menindak lanjuti seperti membakar bangkai ayam dan itik yang tewas. Kemudian, pihaknya juga melakukan setrillisasi dengan penyemprotan di sekitar lokasi atau kandang unggas yang mati untuk membasmi hama dan bakteri (desinfektan). Kemudian N1H1 sangat rentang saat perngantian cuaca terutama bagi daerah yang endimis yang padat unggas seperti Deli Serdang, Tebing, Tapsel dan Serdang Bedagai.(mag-1/btr/mag-7)

Tersangka Pencangkul Ibu dan Ayah Ditangkap

LUBUK PAKAM- Masih ingat peristiwa pencangkulan yang dilakukan Wulan, terhadap kedua orangtuanya di Desa Tumpatan Kecamatan Beringin? Selasa (22/2), Wulan yang sudah pisah dengan suaminya itu, ditemukan sedang jalan-jalan di Desa Aras Kabu, Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, tak jauh dari kediaman orangtuanya.

Warga yang melihat Wulan langsung menghubungi petugas Polsek Beringin, soalnya warga takut menyapa Wulan. Kemudian, aparat Polsek Beringin meluncur ke lokasi yang sebelumnya juga telah mendatangi kediaman orangtua Wulan untuk berkoordinasi.

Lalu Asdi Wirawan abang Wulan ikut ke lokasi. Di sana Wulan dibujuk untuk diboyong ke Mapolsek Beringin. Tetapi Wulan menolak. Kemudian dibujuk kembali dengan alasan hendak membesuk ibunya ke RSU. ”Dibujuk berulang-ulang akhirnya Wulan menurut,” kata Kapolsek Beringin, AKP Pantas Sinaga.
Nah, di Mapolsek Wulan sempat diperiksa petugas. Tetapi, karena tidak bisa ditanyai, akhirnya pemeriksaan dihentikan. Selama di Mapolsek Wulan didampinggi abangnya Asdi Wirawan.

AKP Pantas menuturkan sejauh ini mereka belum menemukan motif pencangkulan yang dilakukan Wulan kepada Sukarnen dan Nurhayati dan Wulan dikirim ke Rumah Sakit Jiwa. Wartawan koran ini berkesempatan bertanya kepada Wulan. Sejumlah pertanyaan yang dilontarkan dijawab, lalu wartawan koran ini memberikan uang Rp5.000. “Untuk apa uangnya. Kan tidak cukup uangnya ini,” katanya. Kemudian wartawan koran ini memberikan kembali uang Rp2.000. “Gak cukup, seratus ribulah,” katanya.(btr/mag-1)

2 Granat Tua Ditemukan

LUBUK PAKAM- Sebuah granat nanas tua ditemukan di Sungai Kualanamu, oleh Aswandi Damanik (42) alias BG saat menjala ikan bersama teman-temannya, Arif, Endut serta Eky, Selasa (22/2) sekira pukul 13.00 WIB.
Granat yang diduga masih aktif itu, ditemukan ketiganya tepat dibawa tanggul Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Kampung Syahmad. Aswandi bersama ketiga warga kelurahan Kampung Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam.
Sebelum menemukan granat dengan berat sekira 7 ons serta ukuran segengam kepalan tanggan orang dewasa itu, Aswandi bersama tiga temannya masih sempat menjala ikan. Bahkan lokasi ditemukanya granat nanas itu, telah berulang-ulang dilewati.
Saat ditemukan Endut melemparkan jala. Jala tersangkut dan Endut turun ke dalam air. Ketika diperiksanya, tangganya menyentuh benda dari besi selanjutnya mengangkatnya. Ternyata yang ditemukanya granat, dan spontan ketiganya ketakutan serta naik ke atas tanggul. “Teman-teman saya teriak bilang ada granat, kemudian saya ambil tetapi mereka ketakutan,” bilang Aswandi yang keseharianya berprofesi sebagai tukang becak bermotor itu. Granat tua yang ditemukan itu, memiliki cap tanda bintang yang terletak pada bagian bawahnya. Meski telah ditutupi karat, alat pemicunya masih terkunci baik. Meski menemukan granat, Aswandi tidak langsung melaporkanya ke pihak kepolisian. Malah sempat di bawa ke warung di Jalan Kartini Kelurahan Lubuk Pakam III sebelum di diserahkan kepada Serma A Nurcholic anggota Koramil Lubuk Pakam.
Sementara itu, Sunarti (35) warga Desa Laubaleng, Kecamatan Laubaleng juga menemukan granat saat membersihkan rumahnya. (btr/wan)

Setiap Bulan, 5 Bocah di Langkat Dicabuli

Setengah Tahun Ditunjuk Menjadi Kabupaten Layak Anak

Tragis. Aksi pencabulan di Kabupaten Langkat sungguh mengkhawatirkan. Pasalnya, aksi pencabulan atas anak di bawah umur, menelan korban 5 bocah setiap bulannya.

Aksi pelecehan seksual terhadap anak ini, menempati urutan kedua dari sekian banyak kasus berkaitan tentang anak di Kabupaten Langkat.

Dari jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak diperoleh di Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat saja, Selasa (22/2) menunjukan, angka pelecehan seksual terhadap anak sebanyak 60 kasus kurun waktu 2010 atau 5 kasus pencabulan setiap bulan. Peningkatan kasus ini, terjadi di daerah yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonominya lebih tinggi ketimbang daerah lain seperti Tanjung Pura, Bahorok, Stabat, Selesai, Hinai, Babalan, dan Besitang (lihat grafis,red).

Dengan meningkatnya jumlah kasus, tentunya hal ini sangat meresahkan bagi Pemkab Langkat, sebagai salah satu daerah atau Kabupaten Layak Anak (KLA) di Sumut, ditunjuk sebagai KLA sejak Agustus 2010 lalu. Namun sejauh ini, kasus pencabulan, bukan semakin menurun, tapi malah sebaliknya.

Ironisnya, pelaku pencabulan sendiri, berasal dari kalangan tenaga pendidik (guru). Seperti terjadi di salah satu SDN di Desa Bukit Mas, Pantai Buaya, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, yang dilakukan oknum guru dengan cara meremas dada dan mencongkel-congkel kemaluan muridnya sendiri. Padahal, peristiwa itu terjadi kala berlangsungnya proses belajar-mengajar. “Kita menyadari kalau persoalan ini memang berada di urutan teratas dalam perlindungan hak anak, tapi ini tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja, tapi lebih kepada kekompakan dan kebersamaan misi dari segenap elemen masyarakat,” ujar Ketua KPAID Langkat Ernis Safrin melalui Sekretrisnya Reza Fadli Lubis.

Rumitnya penanganan masalah hak anak ini, juga tidak terlepas dari lemahnya penanganan hukum dan pengawasan orangtua serta lingkungan sekitar. “Seolah sudah dianggap awam bagi sebagian masyarakat,” tuturnya.

Padahal, ungkap dia, pihaknya dengan kemampuan yang ada, baik moril maupun materil, sudah berupaya melakukan antisipasi dengan menggelar sejumlah sosialisasi seperti UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, Trafiking dan tentang Pekerjaan Terburuk Bagi Anak, di mana kegiatan tersebut menumpang pada SKPD yang memiliki program dan anggaran.

Sementara itu, Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, Togar Lubis, lebih menyoroti hal itu terjadi karena ada sesuatu yang tak pas.  “Tidak adanya komitmen bersama antarelemen yang ada, sehingga mudahnya perbuatan ini terjadi tanpa ada sanksi diberikan,” jelas dia.

Untuk mengatasinya, komitmen bersama wajib digalakkan dan dilakukan. “Tanpa adanya komitmen itu, saya sangat pesimis, Langkat bisa menjadi salah satu KLA di Sumut,” pungkasnya.(ndi)

Tabel : Jumlah Kasus ABH dan Pengabaian Hak Anak Berdasarkan Tempat Kejadian di Kecamatan-Kecamatan Kabupaten Langkat Tahun 2010

Jenis Permasalahan Yang Berkaitan Dengan Anak
Penganiayaan HakAsuh Anak Perkosaan Pencabulan Pencurian Penelantaran Perjudian Perkelahian Narkotika Pendidikan*) Kesehatan Pen culik an PTBA**)
Bahorok 3 7 3 2 1 180 1 197
Serapit 1 1
Salapian 2 2 4
Kutambaru
Sei Bingai 1 1
Kuala 1 1 2
Selesai 3 5 1 149 158
Binjai
Stabat 6 10 1 1 1 19
Wampu 1 3 2 6
B.Serangan 1 2 3 3 9
S.Seberang
Pd. Tualang 1 1
Hinai 1 1 2 1 1 6
Secanggang 4 4
Tg. Pura 4 3 2 1 10
Gebang 1 3 4
Babalan 1 5 6
Sei Lepan 1 6 7
Brandan Brt 3 3
Besitang 1 2 1 6 3 3 7 23
Pkl. Susu 6 6
Pmtng. Jaya
Jumlah 21 3 3 57 11 10 2 1 9 429 13 8 567

BNI Kucurkan KUR hingga Rp50 Miliar

MEDAN- Melihat pertumbuhan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di berbagai daerah di Indonesia khususnya di Sumut, Bank BNI Pusat siap mengucurkan Kredit Usaha Rakyat(KUR) hingga Rp50 miliar selama 2011 bagi pelaku UMKM di Sumut.

Wakil Pemimpin Divisi Kredit USK BNI Pusat Ayu Sari Wulandari mengatakan, tingginya pertumbuhan pelaku UMKM saat ini, merupakan peluang bagi Perbankan untuk membantu UMKM yang membutuhkan dukungan modal “Saat ini Perbankan termasuk BNI telah berusaha terjun ke tengah-tengah masyarakat dan melihat potensi pertumbuhan masyarakat melalui usaha mikro yang dijalankan. Kita  mencoba menjadi mitra masyarakat dengan memberikan KUR,” ujarnya saat meninjau Koperasi Bantu Pengusaha Rakyat (BPR) di Jalan Binjai Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (19/2).

Dijelaskannya, upaya yang sedang dilakukan Koperasi BPR dalam memperhatikan para pelaku UMKM jelas membuka pintu bagi pihak BNI untuk masuk dalam menjangkau masyarakat kecil pelaku usaha.

Sebab, selama ini masyarakat pelaku usaha kecil selalu kurang percaya diri saat diperhadapkan dengan Perbankan. Oleh sebab itu, dengan visi yang sama bersama koperasi BPR, BNI akan menetapkan kerjasama dan komitmen dalam penyaluran KUR tersebut.

“Kita sangat bangga dengan kinerja koperasi BPR. Saat pemerintah sedang gencar-gencarnya menginstruksikan kepada pihak Perbankan untuk mencari para pelaku UMKM untuk penyaluran KUR, koperasi BPR telah memulainya di Sumut dengan jumlah anggota UMKM mencapai 5000 orang. Sehingga, dari pada kita kewalahan mencari para pelaku UMKM di Sumut, lebih baik kita menggandeng koperasi BPR,” ungkapnya didampingi pengelola Kredit BNI Pusat Sunarna Eka Nugraha.

Selain itu, Ayu Sari menyampaikan dari 52 juta pelaku mikro yang tercatat di Departemen Koperasi dan UKM, hingga kini hanya tiga persen yang tersentuh Perbankan. Karenanya, bagi masyarakat yang sudah memiliki usaha dan berharap untuk mengembangkan usahanya, BNI melalui Koperasi BPR akan memfasilitasi modal usaha Rp20 juta per pelaku UMKM dengan bunga 22 persen.

“Intinya, kita akan terus membantu para pelaku UMKM di Sumut. Namun, dengan catatan harus punya usaha dan punya izin resmi dari pemerintah setempat tentang usahanya tersebut,” ungkapnya. Sementara, Ketua Koperasi BPR Hasan Basri menyampaikan dukungan dari BNI Pusat terhadap koperasi yang dirintisnya merupakan sebuah kehormatan.(*/ mag-8)

BPOM dan Lintas Instansi Periksa Jajanan Anak SD

Tidak Semua Pedagang Jajanan Diperiksa

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan memeriksa jajanan anak sekolah (JAS) yang dijual di sekitar SD Pertiwi Jalan Bilal Ujung, Medan, Senin (21/2). Pemeriksaan ini berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Kota Medan dan Anggota DPD RI asal Sumut Parlindungan Purba SH.
Seperti apa?

Pagi itu, Petugas BPOM menurunkan langsung laboratorium keliling. Mereka mengambil 10 sampel jajanan anak sekolah yang dijual para pedagang di lingkungan SD Pertiwi Jalan Bilal Ujung diperiksa BBPOM Kota Medan, seperti es krim, mi kuning, sate kerang, bakso, martabak, saos dan lainnya. Hasilnya, tidak ditemukan jajanan di sekolah itu yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan, khususnya anak-anak.
“Hari ini kita memeriksa jajanan anak di sekolah ini. Hasilnya jajanan tersebutn
memenuhi syarat,” kata Kepala BPOM Kota Medan Agus Prabowo Apt MS didampingi Kabid P2 Drs Djamidin Manurung Apt.
Menurut Agus, sejak 2010 hingga saat ini BBPOM belum ada menemukan jajanan anak sekolah yang mengandung bahan berbahaya. “Kalaupun ada kasus baru-baru ini, ternyata setelah diperiksa sampelnya tidak mengandung bahan berbahaya. Lagi pula, itukan produk besar.
Artinya tiap hari ada banyak orang yang mengonsumsinya, tapi yang keracunan hanya itu. Makanya, kasus anak yang meninggal tersebut ada kemungkinan bukan karena itu,” sebut Agus lagi.
Sebenarnya, lanjut Agus, yang paling berbahaya bagi anak adalah makanan dan minuman yang mengandung arsen, nitrit dan sianida. Bahan kimia itu biasanya terkandung dalam bahan pangan yang diolah. “Sianida biasa terkandung dalam ubi racun,” sebutnya.
BPOM sendiri, tegas Agus, memeriksa produksi pangan skala besar. Sedangkan, untuk pengawasan produksi industri rumah tangga (PIRT) merupakan tanggungjawab pemkab atau pemko masing-masing. Begitupun, BPOM juga turun tangan untuk memeriksa jajanan anak sekolah. Harapannya, agar siswa tidak terkontaminsasi dengan produk pangan berbahan kimia. “Memang yang paling bagus, anak sekolah membawa makanan dari rumah,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri menambahkan, sejauh ini jajanan sekolah yang ada di Medan tidak bermasalah. Bahkan, selama ini belum ada ditemukan ada jajanan di kantin sekolah yang bermasalah.
“Kita sudah tekankan di sekolah, kalau ada yang bermasalah kantinnya ditutup. Terbukti, selama ini tidak ada jajanan bermasalah di kantin sekolah. Makanya, pemeriksaan BPOM ini kita sikapi dengan terbuka,” tegas Hasan Basri.
Anggota DPD Parlindungan Purba berharap, tanggung jawab jajanan anak sekolah tidak saja di sekolah, tapi harus dimulai dari orangtua masing-masing. Begitupun dia meminta seluruh sekolah se Sumut tetap melakukan pengawasan jajanan di sekolah masing-masing. Bila diperlukan bisa berkoordinasi dengan BPOM Medan.
Kadis Kesesehatan Medan dr Edwin Effendi menambahkan, masalah pembinaan dan pengawasan jajanan atau produk pangan memang harus dilakukan terpadu.
Masalah pembinaan dan pengawasan jajanan anak sekolah ini, lanjut Edwin, memang harus ada kerjasama antara pihak sekolah dengan Dinas Kesehatan Medan. Namun yang paling penting, pihak sekolah harus mengetahui siapa yang berjualan di sekolah, mengetahui produk makanan yang dijual.
Dari  Pantauan Sumut Pos, pemeriksaan jajanan yang dilakukan tidak semua pedagang yang menjual jajanan anak sekolah dilakukan pengambilan sempling. Dari puluhan pedagang yang berjualan di sekitar SD Peritiwi, cuma 5 pedagang saja yang diambil sempling dagangannya, selebihnya tidak.
Dengan diada pengawasan jajan yang dilakukan BBPOM, hal ini mendapat perhatian dari siswa SD Pertiwi. Sejumlah siswa mengaku, mereka memang diberi jajan dari orangtua. “Saya bawa makanan dari rumah. Saya juga diberi uang Rp2000 untuk jajan,” kata Nova, siswi SD kelas III. Sedangkan Adelia, siswi kelas IV di sekolah itu mengaku tidak membawa makanan dari rumah. “Saya hanya diberi Rp3000 untuk jajan. Tidak bawa makanan dari rumah,” kata Adelia. (mag-7)