Home Blog Page 1697

Dua Kali Mangkir, Komisi II Kunjungi Supermarket Vigo

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah dua kali mangkir dari undangan untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi II DPRD Kota Medan mendatangi Vigo Supermarket di Jalan Kapten Pattimura No.165, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (13/3/2023).

Kedatangan Komisi II untuk mempertanyakan secara langsung tentang duduk perkara Vigo Supermarket yang belum membayarkan gaji tiga mantan karyawannya selama lebih kurang satu tahun.

Kehadiran Komisi II DPRD Medan dipimpin langsung Ketua Komisi, Sudari ST dan dua anggota Komisi, Modesta Marpaung serta Hj Netty Juniaty Siregar. Turut hadir dalam kunjungan tersebut, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan tiga mantan karyawan Vigo Supermarket yang belum dipenuhi haknya beserta kuasa hukumnya.

“Pihak Vigo Supermarket sudah dua kali kita undang RDP, tapi tak pernah hadir. Ini tolong dijelaskan, apa yang membuat Vigo Supermarket belum juga menunaikan kewajibannya. Padahal, sudah ada keputusan yang mewajibkan untuk Vigo Supermarket membayar kewajibannya, yaitu membayar gaji mereka yang belum dibayarkan,” kata Sudari.

Selain belum membayarkan gaji ketiga karyawannya, Sudari pun mengaku heran terkait sikap Vigo Supermarket yang selama ini menahan ijazah ketiga karyawannya. Dengan ditahannya ijazah, ketiga mantan karyawannya tersebut tak kunjung bisa mendapatkan pekerjaan yang baru.

“Perlu diketahui, tidak ada undang-undang yang menyatakan bahwa pengusaha atau perusahaan berhak menahan ijazah karyawan ataupun mantan karyawannya. Ini tidak boleh, ini sudah melanggar aturan dan hak. Saya ingatkan sekali lagi, jangan pernah tahan ijazah karyawan,” tegas Sudari.

Senada dengan Sudari, Anggota Komisi II, Modesta Marpaung meminta dan mendesak pihak Vigo Supermarket agar segera menyelesaikan masalah tersebut dengan membayarkan gaji ketiga mantan karyawannya yang belum ditunaikan.

“Beritikad baik saja lah, tunaikan kewajiban kalian, toh putusan untuk kalian wajib membayar tunggakan gaji mereka sudah keluar. Jangan lagi perlambat, segera bayarkan kewajiban kalian,” kata Modesta.

Kemudian, Modesta juga meminta manajemen Vigo Supermarket untuk mengembalikan ijazah ketiga mantan karyawannya tersebut.

“Ini hak orang loh. Status mereka masih kerja atau tidak, tidak ada kalian pertegas. Mereka tidak lagi dipekerjakan sekitar satu tahun, tapi bukan dipecat. Mereka tidak menerima gaji selama itu, tapi ijazahnya ditahan. Terakhir karena ijazah mereka kalian tahan, mereka jadi tidak bisa mencari pekerjaan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, perwakilan Vigo Supermarket, Mariana, mengaku pihaknya berniat membayarkan jumlah tunggakan gaji yang dimaksud. Akan tetapi, jumlah besaran yang akan dibayarkan tersebut tidak disepakati oleh ketiga mantan karyawan. Sebab, ketiga mantan karyawan tersebut ingin gaji mereka dibayarkan sesuai regulasi ataupun putusan yang berlaku.

“Kami tidak bisa bayar seperti yang mereka minta, kami hanya bisa membayar dibawah itu, itupun akan kami cicil. Kalau soal ijazah, kami mau mengembalikannya,” jawabnya.

Karena tidak ada titik temu dan kesepakatan, Komisi II pun mengaku akan memanggil kembali manajemen Vigo Supermarket untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Untuk undangan berikutnya tolong hadir, kita akan bahas masalah ini sampai tuntas,” pungkasnya.
(map/ila)

Korupsi Anggara Desa, Mantan Kades di Sergai Divonis 4 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus korupsi dana desa, menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (13/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Giwanto alias Bibit, mantan Kepala Desa (Kades) Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi anggaran desa yang merugikan negara Rp394.170.365, yang bersumber dari APBDes TA 2019.

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Giwanto alias Bibit oleh karenanya dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/3).

Selain itu, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp394.170.365. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya belekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang.

“Jika tidak mencukupi, maka diganti demhan pidana 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim.

Terdakwa lainnya, Kiki Susan Hadianto selaku Bendahara Kades Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdangbedagai, divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Dia terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” kata hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Giwanto selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Kemudian dituntut membayar uang pengganti sama dengan putusan, dengan subsider 2,5 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Kiki Susan, sebelumnya dituntut 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, pada tahun 2019 kedua terdakwa selaku Kades dan bendahara Desa Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdangbedagai, menerima uang sebesar Rp1 miliar APBDes 2019, yang kemudian di korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp394.170.365. (man/ila)

Kejari Medan Terima SPDP Kasus Penganiayaan 2 Oknum Anggota DPRD Medan

Kasipidum Kejari Medan, Faisol. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Medan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan dua oknum anggota DPRD Medan terhadap seorang warga.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada 5 November 2022 di pelataran parkir salah satu hiburan malam di Kota Medan yang terletak di Jalan Abdullah Lubis. Dimana kedua oknum dewan yang terhormat itu diduga menganiaya seorang warga Medan Johor berinisal KF (30).

“Kita telah menerima SPDP dari penyidik Polrestabes Medan terkait kasus tersebut,” ucap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan Faisol, Senin (13/3/2023).

Faisol menambahkan, Kejari Medan telah menunjuk dua jaksa sebagai jaksa peneliti atas kasus itu. “Kita terima pada kamis kemarin, tanggal 9 Maret 2023,” sebutnya.

Sebelumnya, Kepolisian telah memanggil sejumlah saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Saat itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengaku belum menetapkan status tersangka atas kejadian itu, namun Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa memastikan proses hukum tetap berjalan.

Seperti diketahui, publik Kota Medan dikejutkan dengan beredar sebuah rekaman video tersebut.

Dalam rekaman CCTV yang diterima pada 26 Desember 2022, diduga dua Anggota DPRD Medan yang disinyalir mabuk adalah DRGS dari Fraksi PDI Perjuangan, dan HS dari Fraksi Partai NasDem. Keduanya diketahui baru periode ini lolos menjadi anggota DPRD Medan.

Dari rekaman video pria diduga HS, mulanya menenteng botol minuman di dalam lokasi hiburan malam. Ketika itu, HS datang dengan sempoyongan ke arah meja tempat orang berkumpul di samping panggung musik. Dan diduga HS meletakkan botol tersebut di tengah kerumunan orang yang berada di sana. Pria diduga HS itu pun tampak menunjukkan ekspresi gembira, menikmati musik di depan dan samping panggung.

Rekaman video CCTV itu diambil pada 5 November 2022, sekira pukul 04.30 WIB. Lalu, dalam video lainnya tampak seorang pria yang diduga kuat DRGS sedang digotong oleh dua orang pria, keluar dari tempat hiburan malam tersebut. Setelah rekaman ini pula, diduga dua oknum Anggota DPRD Medan tersebut aniaya warga hingga babak belur.

Diketahui atas aksi penganiayaan ini, korban mengalami luka koyak dan bengkak pada bagian punggung, telapak tangan kiri, luka koyak pada bagian siku tangan kanan, bengkak pada bagian dahi serta paha kaki kanan.

Setelah insiden penganiayaan itu, korban pun mendatangi Polsek Medan Baru untuk membuat laporan pengaduan dengan Nomor : STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU dan hingga kini ditangani Polrestabes Medan. (man/la)

Ratusan Warga Medan Timur Demo di Balai Kota, Minta Wali Kota Copot Lurah dan Camat

Ratusan warga Medan Timur melakukan aksi di depan Balai Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Senin (13/3/2023). Mereka meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution mencopot lurah dan Camat Medan Timur yang diduga melakukan kecurangan dalam pengangkatan Kepling

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan warga Lingkungan 5 Kelurahan Durian dan warga Lingkungan 7 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan timur melakukan aksi di kantor Wali Kota Medan, Senin (13/3/2023). Mereka meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution mencopot lurah dan Camat Medan Timur.

Hal tersebut itu dipicu kekecewaan warga kepada lurah dan Camat Medan Timur yang diduga melakukan kecurangan dan terkesan sudah menentukan kepala lingkungan (Kepling) yang diangkat sebelum proses pemilihan dilakukan. “Kami minta Wali Kota Medan segera copot Camat Medan Timur,” kata Ikhsanul Arifin Hasibuan, tokoh masyarakat Lingkungan 7 Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur yang juga menjadi koordinator aksi.

Dalam orasinya, Ikhsanul Arifin Hasibuan juga mengatakan, Kepling terpilih berinisial AS tidak berdomisili di Lingkungan 7 Kelurahan Pulo Brayan dan hal ini tentu melanggar Perwal No 21 tahun 2021, pasal 6 ayat 2 huruf E. Selain itu, surat dukungan yang dilampirkan AS juga tidak sampai 30 persen, sehingga melanggar Pasal 7 Ayat 3 Perwal tersebut. Karenanya, Ikhsanul dan warga lainnya meminta keadilan kepada Wali Kota Medan agar masalah ini segera ditangani secara serius, sehingga masyarakat Lingkungan 7 dapat hidup dengan rukun dan damai.

Menanggapi aksi masyarakat Medan Timur ini, anggota DPRD Medan R Muhammad Khalil Prasetyo meminta Wali Kota Medan untuk serius menyikapi dugaan kecurangan yang dilakukan lurah dan camat dalam pemilihan Kepling. “Jika benar lurah dan Camat Medan Timur melanggar Perwal 21 Tahun 2021, Wali Kota Medan harus segera ngambil tindakan tegas,” kata politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Mas Tyo ini ketika dimintai tanggapannya di gedung dewan, Senin (13/3/2023).

Mas Tyo yang merupakan anggota DPRD Kota Medan dari Dapil 3 meliputi Medan Timur, Medan Perjuangan, dan Medan Tembung ini menilai, pengaduan warga ke wali kota ini merupakan puncak dari kemarahan warga, karena tidak didengar oleh lurah dan Camat Medan Timur. “Terkesan, Camat Medan Timur secara terang-terangan mengakui bahwa dia tidak menghiraukan arahan dari wali kota yang dituangkan dalam Perwal Nomor 21 Tahun 2021 ini,” tegasnya.

Disebutkan Mas Tyo, dalam Perwal Nomor 21/2021 tersebut dikatakan bahwa camat harus melalukan penelitian dan verifikasi sebelum mengeluarkan keputusan pengangkatan. “Kalau dilihat dari kasus ini, di mana orang yang dilantik oleh camat di Lingkungan 7 Pulo Brayan Bengkel ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan bukan warga Lingkungan 7 dan tentu saja ini sebuah pelanggaran,” sebutnya lagi.

Selain itu lanjut Mas Tyo, dirinya secara langsung sudah melihat hasil dari tim penelitian dan verifikasi, dinyatakan bahwa nilai Kepling terpilih lebih rendah dari calon Kepling lainnya. Makanya, Mas Tyo pun mengaku heran, kenapa AS yang dilantik. “Dan Camat secara gamblang mengatakan, terserah pribadinya untuk menentukan siapa yang ia lantik. Ini membuktikan jika Camat Medan Timur abai dengan peraturan yang dibuat Wali Kota Medan,” tegasnya lagi.

Makanya, dia berharap Wali Kota Medan Bobby Nasution dapat mendengar suara masyarakat yang sudah jauh-jauh datang mengadukan langsung ke kantor wali kota. “Saya sebagai wakil rakyat dari dapil Medan 3, kecewa dengan Camat Medan Timur dan akan bersama masyarakat untuk berjuang mendapatkan keadilan,” tandasnya.

Hal yang sama juga terjadi di Lingkungan 5, Kelurahan Durian, Medan Timur. Dikatakan Mas Tyo, sesuai Perwal harusnya lurah memperhatikan hal yang berkembang di masyarakat setempat. “Di mana sebelum diusulkan ke camat, masyarakat dan tokoh masyarakat sudah menyampaikan kepada lurah tentang fakta kalau domisili saudara KP tidak di lingkungan tersebut. Tapi lurah tetap saja mengusulkan saudara KP ke Camat dan akhirnya KP dilantik sebagai. Inikan sama dengan melanggar Perwal No. 21 tahun 2021 Pasal 7,” pungkasnya. (adz)

Rencana Perubahan Ranperda MDTA Segera Dibahas, Alwasliyah Medan Dorong Segera Terealisasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, menerima kunjungan Pimpinan Daerah (PD) Al Jam’iyatul Washliyah Kota Medan di gedung DPRD Medan, Senin (13/3/2023).

Kunjungan tersebut disambut baik Ketua Bapemperda Kota Medan Dedy Aksyari Nasution dan Anggota Bapemperda Mulia Syahputra Nasution.

Ketua PD Al Washliyah Abdul Hafiz Harahap, dalam kunjungannya menjelaskan, pihaknya mempertanyakan sejauh mana penerapan Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).

Menurut Hafiz, lahirnya Perda ini sudah sangat baik, karena memberikan pemahaman agama sejak dini kepada anak-anak calon penerus bangsa.

“Tapi kita mempertanyakan, kenapa perda ini belum juga ada perwal (peraturan Wali Kota)-nya. Apa kendalanya? Dan kami di Al Washliyah siap berkontribusi untuk memberikan masukan-masukan kepada anggota dewan,” ucapnya didampingi Bendahara Fachroel Rozi dan anggota Putera C Hady.

Hafiz menambahkan, dirinya pernah mendengar bila perda tersebut dikembalikan lagi ke DPRD Medan karena ada poin-poin yang perlu diperbaiki. Sebab, salah satu isi perda tidak sesuai dengan kondisi pendidikan saat ini.

“Maka dari itu, kedatangan kami di sini guna menindaklanjuti informasi yang berkembang. Intinya, kita siap mendorong agar Perda Wajib Belajar MDTA ini bisa dimplementasikan segera,” ujarnya.

Bahkan, Hafiz mengaku bahwa pihaknya siap mendukung pembahasan perubahan Ranperda MDTA tersebut. Guna mendukung hal itu, Hafiz mengaku bahwa PD Alwasliyah Kota Medan siap dalam menyumbangkan buah-buah pikirannya untuk melengkapi poin-poin yang ada dalam Ranperda MDTA.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, menyambut baik niat PD Alwashliyah Kota Medan yang ingin mencurahkan waktu dan fikirannya agar Perda Wajib Belajar MDTA ini rampung.

Namun saat ini, pihaknya masih menunggu naskah akademik (NA) Ranperda MDTA selesai dibahas oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

“Kita di Fraksi Gerindra juga sangat serius membahas Perda Wajib Belajar MDTA ini, karena perda ini sangat baik jika diterapkan kepada anak didik kita. Saya akan terus mendorong Pemko Medan agar cepat meneyelesaikan NA nya. Kalau bisa dalam tahun ini selesai dan bisa langsung diterbitkan perwalnya,” katanya.

Senada dengan Dedy, Anggota Bapemperda DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution menilai Perda ini sebagai salah satu fokus pihaknya di Fraksi Partai Gerindra untuk dapat diselesaikan sesegera mungkin.

“Secara pribadi, saya juga akan terus mengawal Perda MDTA ini selesai. Niat baik Alwasliyah Kota Medan yang ingin bersumbangsih dalam pembentukan Ranperda ini tentu kita sambut baik, sebab hal itu memang sangat kita butuhkan. Kedepannya, ada banyak pihak yang akan kita minta masukan untuk membahas Ranperda MDTA ini,” pungkasnya.
(map/ila)

Oknum Kadus Terlibat Narkoba Bakal Diadili di PN Stabat

Gedung Satresnarkoba Polres Binjai.Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Oknum Kadus berinisial AW (44) di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang bakal diadili di Pengadilan Negeri Stabat. Pasalnya, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) kepada Kejaksaan Negeri Langkat.

Karena itu, oknum kadus inipun akan diadili di PN Stabat. “Maju perkaranya itu, masih ditahan dia di dalam. Ya oknum kadus di Hamparan Perak,” kata Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rivaldi Pane ketika dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).

“SPDP kami kirim ke Langkat, bukan di Binjai,” jawab dia ketika disoal SPDP tidak ada masuk ke Kejari Binjai.

Dia beralasan, SPDP dikirim kepada Kejari Langkat karena lebih dekat dengan lokasi penangkapan, Pasar VII Cina, Dusun II, Desa Tandam Hilir I, Hamparan Perak. Namun dari sisi geografis, wilayah administrasinya merupakan Pemkab Deliserdang.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun akan mengecek SPDP yang dikirim penyidik. “Saya cek dulu ke (seksi) pidana umum ya, terima kasih atas informasinya,” pungkasnya.

Diketahui, AW ditangkap pada Jum’at (3/2/2023). Dari tangan AW, polisi menemukan barang bukti berupa 7 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 38,02 gram, 1 sepeda motor CRF dan 1 HP Vivo warna hitam.

Bahkan di sekitar lokasi, juga ditemukan 1 kotak lampu berisi 1 paket narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 skop sabu dan 1 kotak korek api. AW ditangkap bersama ID (44) dan DKSP (26).

Oleh penyidik, ID dan DKSP dinyatakan negatif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urin mereka. Keduanya pun dipulangkan kepada keluarganya. Tersangka AW disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama pidana penjara seumur hidup. (ted/ila)

KPw BI Sibolga Gelar ToT Cinta Bangga Paham Rupiah di Padangsidimpuan

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sibolga menggelar training of trainers cinta bangga pahan rupiah (ToT CBPR) bertajuk “Trainers CPB Rupiah untuk Masa Depan” kepada guru SMA dan SMK se Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Acaranya di Aula Mega Permata Hotel, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin (13/3/2023).

Metode CBPR merupakan tahap kedua, bagaimana mengedukasi masyarakat itu tidak hanya mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah, tapi juga menimbulkan kebanggaan dan juga pemahaman yang baik atas peranan uang rupiah dalam perekonomian nasional.

“Contoh kasus, beberapa waktu lalu, kita kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan. Salah satu pertimbangan internasional pada saat persengketaan terhadap Pemerintahan Malaysia itu adalah penggunaan mata uang yang dominan di Sipadan dan Ligitan adalah Ringgit Malaysia,” katanya.

Berdasarkan fakta tersebut, Bank Indonesia berupaya merangkak lebih jauh untuk mengedukasi masyarakat, bagaimana sebenarnya kebanggaan terhadap uang rupiah itu perlu ditumbuhkembangkan.

“Untuk mendorong kebanggaan itu muncul, Bank Indonesia membuat gambar pahlawan, gambar penari, dan keindahan alam dari berbagai daerah di Indonesia pada uang rupiah. Diharapkan, masyarakat memiliki perilaku untuk memperlakukan uang rupiah dengan baik,” jelasnya.

BI terus berupaya menjaga kualitas uang di masyarakat pada level kelusuhan tertentu. Sampai sekarang BI juga terus mendorong kebiasaan masyarakat bagaimana uang rupiah tahan lama, kualitasnya juga tahan lama, sehingga biaya cetak bisa menurun.

“BI juga mengendalikan peredaran uang untuk konteks pengendalian harga. Apalagi sebentar lagi kita menghadapi Ramadan dan Lebaran. Pesan yang ingin kami sampaikan di paham rupiah, adalah mengajak masyarakat untuk belanja bijak,” katanya.

Kasi SMK Cabdis Wilayah 11, Albeny Hevi Damanik menjelaskan, uang rupiah melekat dengan keseharian masyarkat.

Diharapkan, pengetahuan yang diperoleh pada kesempatan ini dapat disampaikan kepada peserta didik di seluruh sekolah.

Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendy mengapresiasi kegiatan tersebut seraya mengatakan, semangat cinta bangga paham rupiah harus digelorakan di sekolah.

“Semangat dan rasa nasionalisme ini harus turunkan oleh guru kepada anak-anak kita sebagai pemilik masa depan,” katanya.

Dia yakin dan percaya, para guru yang mengikuti kegiatan dapat mendorong putra-putri di Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan untuk cinta, bangga dan paham rupiah. (mag-5/ila).

Transfer Valas Bisa Bawa Pulang TV LED dan Logam Mulia, Simak Caranya

BANDUNG, SUMUTPOS.CO – Transaksi menggunakan mata uang asing, tentu menjadi hal biasa dilakukan untuk menunjang berbagai aktivitas bisnis, pendidikan, atau kegiatan lainnya. Tak hanya itu, transaksi valas juga dilakukan banyak orang untuk kepentingan investasi walaupun terdapat risiko di dalamnya.

Saat ini, banyak bank yang sudah melayani transaksi valas dengan layanan yang sangat mudah. Kemudahan tersebut diberikan perbankan agar aktivitas anda bisa lebih efisien dan cepat.

Namun, dibalik berbagai kelebihan dan kemudahan melakukan transaksi valas, ada kabar gembira bagi Anda yang sering melakukan transaksi. Di mana, hanya dengan melakukan transaksi valas, Anda bisa membawa pulang TV LED atau logam mulia 24 karat.

Ya, kali ini bank bjb memberikan reward kepada nasabah yang rutin melakukan transaksi valas melalui program Loyalty Customer Transfer Valas 2023. Ini  merupakan program dalam bentuk pemberian hadiah kepada nasabah, baik perorangan maupun perusahaan yang telah melakukan transaksi outgoing transfer dengan frekuensi transaksi terbanyak.

Untuk mengikuti program ini, syaratnya pun cukup mudah. Anda cukup menjadi nasabah bank bjb yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening bank bjb. Pemberian hadiah akan diberikan setiap bulan pada nasabah yang telah melakukan frekuensi transaksi Outgoing Transfer (OT) terbanyak.

Apabila nasabah telah mendapatkan hadiah pada periode berjalan, maka tidak diikutsertakan kembali untuk mendapatkan hadiah program berikutnya. Pengesahan pemenang setiap bulannya akan dilakukan secara internal dan diumumkan ke setiap Cabang (tidak melalui media).

“Pemenang akan diumumkan maksimal pada minggu kedua bulan berikutnya dan pengambilan hadiah dapat dilakukan di Kantor Cabang. Jenis hadiah dapat berubah mengikuti ketersediaan stok barang,” kata Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto.

Menurut dia, program ini digelar sebagai bentuk apresiasi bank bjb terhadap nasabah baik perusahaan atau perorangan yang banyak melakukan transaksi valas.

Periode program Loyalty Customer Transfer Valas 2023 berlaku cukup panjang mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023. Masih banyak waktu dan kesempatan untuk mengikuti program ini.

Diketahui, salah satu layanan valas bank bjb adalah bjb Remittance. Di mana bank bjb melayani jasa layanan kiriman uang (Transfer) dalam valuta asing yang ditujukan ke rekening yang berada di dalam maupun luar negeri atas permintaan dan untuk kepentingan nasabah.

Manfaat transaksi ini adalah memberikan solusi atas transaksi kiriman uang dalam valuta asing bagi Nasabah/Walk in Customer (WIC).

Beberapa keunggulan transfer valas adalah dapat dilakukan dalam mata uang sesuai dengan permintaan dan menggunakan sumber dana yang fleksibel yaitu baik dalam rupiah maupun valuta asing secara tunai/non tunai. Kemudian kurs dan biaya yang kompetitif.

Layanan ini juga memiliki dukungan teknologi andal dan jaringan bank koresponden milik bank bjb yang akan memberikan kemudahan serta keamanan dalam melakukan kiriman uang valuta asing Anda sampai tujuan dengan aman dan tepat waktu.

Melalui One Day Service Settlement) (sesuai ketentuan yang berlaku), permintaan kiriman uang valas Anda dapat diterima pada hari yang sama (intra-day). Juga dapat melayani transaksi Transfer, khususnya Outgoing Transfer (OT) dalam 130 mata uang valuta asing ke berbagai Negara.(rel)

bank bjb Tawarkan SR018, Pilihan Berharga untuk Kemandirian Bangsa

bank bjb

BANDUNG, SUMUTPOS.CO – Pemerintah kembali menawarkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel jenis Sukuk Ritel (SR) seri SR018. Melalui investasi ini, negara mengajak masyarakat ikut serta mendorong kemandirian bangsa dengan suku bunga menarik.

Sebagai upaya mendukung pemerintah, bank bjb kembali ikut serta menawarkan obligasi yang mulai ditawarkan pada 3 hingga 29 Maret 2023. Obligasi ini ditawarkan dengan skema 2 (dua) tenor untuk menjangkau semua kalangan.

Khusus untuk SR018 ini, pemerintah menawarkan tenor 3 (tiga) tahun yakni SR018-T3 dan tenor 5 (lima) tahun yakni SR018-T5. Tenor ini disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana atas surat berharga. Nilai imbal hasil dua tenor tersebut berbeda dengan tenor 5 tahun lebih tinggi 15 basis poin dibandingkan tenor 3 tahun.

Nilai imbal hasil SR018-T3 sebesar 6,25% p.a dan jatuh tempo pada 10 Maret 2026. Sedangkan SR018-T5 ditawarkan dengan nilai imbal hasil 6,40% p.a dan jatuh tempo pada 10 Maret 2028. Nilai imbal hasil tersebut akan berlaku tetap sampai jatuh tempo (fixed rate). Pembayaran imbal hasil pertama untuk kedua tenor SBN Ritel tersebut pada 10 Mei 2023.

SR018 dapat dibeli oleh individu WNI dengan minimum pemesanan Rp 1 juta dan dan maksimal pemesanan Rp 5 miliar untuk SR018-T3 serta Rp 10 miliar untuk SR018-T5. SR018 akan didistribusikan kepada investor pada tanggal settlement 5 April 2023.

Menariknya, bank bjb akan memberikan cashback menarik untuk pemesanan SR018 melalui bank bjb. Di mana, cashback berupa uang tunai akan ditransfer ke rekening nasabah maksimal 30 hari setelah tanggal settlement.

“bank bjb terus berupaya membantu pemerintah melalui penawaran SR018 ini. Tujuannya agar masyarakat bisa dengan mudah berinvestasi dan membantu kemandirian bangsa,” kata Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto.

Diketahui, SR018 ditawarkan sebagai bentuk investasi yang aman dan menguntungkan bagi seluruh warga negara Indonesia. Di mana, masyarakat memiliki kesempatan yang sama ikut membiayai APBN. Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan pembiayaan dan pembangunan negara.

Untuk diketahui, obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar kupon obligasi dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002.

Beberapa keuntungan investasi obligasi adalah adanya imbal hasil atau return yang lebih bersaing dibandingkan dengan produk deposito. Kemudian memberikan pendapatan yang tetap berupa kupon/imbal hasil obligasi. Juga adanya potensi keuntungan atas penjualan obligasi. Namun yang terpenting adalah investasi aman dengan pengembalian pokok 100% pada saat jatuh tempo.

Kendati begitu, produk ini juga memiliki beberapa risiko pasar yang harus diketahui. Diantaranya adanya potensi keuntungan maupun kerugian akibat faktor ekonomi yang mempengaruhi pasar keuangan, seperti perubahan tingkat suku bunga, nilai tukar, dan harga obligasi.

Sebagai produk  pasar modal dan bukan produk bank bjb, perseroan dalam hal ini hanya memasarkan dan bertindak sebagai Sub Mitra Distribusi. Setiap pilihan atas produk Obligasi yang dibeli (calon) Investor merupakan tanggung jawab dan keputusan (calon) Investor sepenuhnya, termasuk apabila (calon) investor memilih jenis produk yang tidak sesuai dengan profil risiko (calon) investor.(rel)

Operasional Peredaran Uang Rupiah Dialokasikan Dalam Anggaran Bank Indonesia

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Kepala KPw Bank Indonesia Sibolga, Yuliansah Andrias mengatakan, selain operasional moneter, Bank Indonesia juga mengalokasikan anggaran untuk operasional peredaran uang.

“Operasional terkait peredaran uang ini menyedot anggaran yang tidak sedikit. Ia menempati rangking 2 pada beban anggaran Bank Indonesia,” kata Yuliansah Andrias di Aula Mega Permata Hotel, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin (13/3/2023).

Yuliansah Andrias menyampaikan hal itu pada acara training of trainers cinta bangga pahan rupiah (ToT CBPR) bertajuk “Trainers CPB Rupiah untuk Masa Depan” kepada guru SMA dan SMK se Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Yuliansah Andrias menjelaskan, sebelumnya edukasi pengenalan ciri dan keaslian uang rupiah dilakukan dengan metode dilihat, diraba, diterawang (3D). Kalau sekarang edukasi dilakukan dengan metode cinta bangga pahan rupiah (CBPR).

“Dulu, zaman saya masih mengenal 3D. Dengan semangat 3D itu, sebenarnya baru tahap awal Bank Indonesia mengenalkan ciri-ciri keaslian rupiah kepada masyarakat,” katanya.

Metode CBPR merupakan tahap kedua, bagaimana mengedukasi masyarakat itu tidak hanya mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah, tapi juga menimbulkan kebanggaan dan juga pemahaman yang baik atas peranan uang rupiah dalam perekonomian nasional.

“Contoh kasus, beberapa waktu lalu, kita kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan. Salah satu pertimbangan internasional pada saat persengketaan terhadap Pemerintahan Malaysia itu adalah penggunaan mata uang yang dominan di Sipadan dan Ligitan adalah Ringgit Malaysia,” katanya.

Berdasarkan fakta tersebut, Bank Indonesia berupaya merangkak lebih jauh untuk mengedukasi masyarakat, bagaimana sebenarnya kebanggaan terhadap uang rupiah itu perlu ditumbuhkembangkan.

“Untuk mendorong kebanggaan itu muncul, Bank Indonesia membuat gambar pahlawan, gambar penari, dan keindahan alam dari berbagai daerah di Indonesia pada uang rupiah. Diharapkan, masyarakat memiliki perilaku untuk memperlakukan uang rupiah dengan baik,” jelasnya.

Yuliansah mengatakan, terkait uang lusuh, dalam konteks Bank Indonesia harus diganti uang yang baru. Karena uang lusuh itu akan menyulitkan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri keaslian uang, ini yang harus dihindari.

“Ini akan menimbulkan kerugian dan juga menimbulkan dampak negatif dalam perekonomian. Kemudian, bagaimana misalnya banyak uang palsu beredar, tentu ini akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat untuk menggunakan uang,” katanya.

BI terus berupaya menjaga kualitas uang di masyarakat pada level kelusuhan tertentu. Sampai sekarang BI juga terus mendorong kebiasaan masyarakat bagaimana uang rupiah tahan lama, kualitasnya juga tahan lama, sehingga biaya cetak bisa menurun.

Kemudian, pada sisi paham rupiah dalam metode CBPR, hal utama adalah penekanan mindset di masyarakat. Karena uang rupiah memiliki peran strategis untuk menggerakkan perekonomian.

“BI juga mengendalikan peredaran uang untuk konteks pengendalian harga. Apalagi sebentar lagi kita menghadapi Ramadan dan Lebaran. Pesan yang ingin kami sampaikan di paham rupiah, adalah mengajak masyarakat untuk belanja bijak,” katanya.

Yuliansah juga melaporkan, menghadapi hari besar keagamaan pada tahun ini, BI Sibolga bersama Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi dan Disperindag, Kota Padangsidimpuan, serta Bulog akan menggelar pasar murah.

“Rencananya, kita laksanakan pekan ini dan juga menjelang Hari Raya Idulfitri. Lokasinya di pelataran ATC dan halaman bolak,” katanya.

Kasi SMK Cabdis Wilayah 11, Albeny Hevi Damanik menjelaskan, uang rupiah melekat dengan keseharian masyarkat. Diharapkan, pengetahuan yang diperoleh pada kesempatan ini dapat disampaikan kepada peserta didik di seluruh sekolah.

Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendy mengapresiasi kegiatan tersebut seraya mengatakan, semangat cinta bangga paham rupiah harus digelorakan di sekolah.

“Semangat dan rasa nasionalisme ini harus turunkan oleh guru kepada anak-anak kita sebagai pemilik masa depan,” katanya.

Dia yakin dan percaya, para guru yang mengikuti kegiatan dapat mendorong putra-putri di Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan untuk cinta, bangga dan paham rupiah. (mag -5/ila).