Home Blog Page 1820

Puskesmas Terjun Datangi Langsung Rumah Warga Memberikan Imunisasi Polio

IMUNISASI POLIO: Kepala Puskesmas Terjun dr. Tissa R Hasibuan saat memberikan imunisasi polio.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mencanangkan program sub PIN Polio di 21 Kecamatan yang ada di Kota Medan pada senin yang lalu. Seluruh Puskesmas di minta untuk bergerak cepat mensukseskan program ini sehingga tidak ada anak-anak di Kota Medan yang menderita polio.

Instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Puskesmas Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Saat ditemui pada Jumat (17/2), Kepala Puskesmas Terjun dr. Tissa R Hasibuan mengatakan sejak dicanangkanya Sub PIN Polio oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Senin kemarin. Puskesmas Terjun langsung bergerak cepat melakukan imunisasi polio kepada anak-anak usia 0-59 bulan. Selama berlangsungnya Sub PIN Polio ini, Puskesmas Terjun sudah memberikan imunisasi polio kepada 1.912 anak atau sekitar 52.53%.

“Alhamdulillah sejak kemarin dicanangkan oleh Bapak Wali Kota Medan, capaian imunisasi polio kita sudah diangka 52.53%. Masyarakat sangat antusias untuk mengikuti sub PIN Polio ini,” kata Tissa R Hasibuan.

Guna dapat menjangkau seluruh masyarakat, Tissa mengatakan pihaknya menggelar Sub PIN Polio ini di beberapa titik seperti di Posyandu, di rumah Kepala Lingkungan. Bahkan bilang dia lagi, apabila tidak mencapai target Puskesmas Terjun akan melakukan penyisiran dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga yang tidak sempat untuk datang ke titik-titik diselenggarakanya Sub PIN Polio tersebut.

“Kita berkolaborasi dengan unsur Kecamatan, Kelurahan hingga Kepala Lingkungan untuk mensosialisasikan program Sub PIN Polio ini agar dapat diketahui oleh masyarakat luas, bahkan kita juga menjemput bola dengan mendatangi langsung rumah warga agar sosialisasi dan edukasi mengenai imunisasi polio ini dapat tersampaikan langsung kepada masyarakat sehingga masyarakat mau membawa anaknya untuk melakukan imunisasi polio,” ujar Tissa R Hasibuan.

Untuk itulah Tissa R Hasibuan mengimbau kepada masyarakat agar segera membawa anaknya ke tempat-tempat Sub PIN Polio berlangsung. Sebab ini merupakan langkah yang tepat untuk menjaga anak-anak dari bahaya virus polio.

“Ayo kita lindungi anak kita dari virus polio yang sangat membahayakan, karena penyakit polio ini tidak ada obatnya hanya bisa dicegah dengan imunisasi polio. Oleh karena itu mari kita manfaatkan program sub PIN polio yang telah dicanangkan oleh Pemko Medan ini,” ajaknya.

Sementara itu Ribka Waruwu salah seorang warga yang anaknya mendapatkan imunisasi polio mengaku senang karena anaknya sudah mendapatkan imunisasi polio secara gratis dari Pemko Medan. Apalagi Ribka mengetahui penyakit polio ini tidak ada obatnya namun hanya dapat dicegah melalui imunisasi polio.

“Saya senang sekali Pemko Medan menyelenggarakan imunisasi polio ini, untuk itu saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Wali Kota Bobby Nasution karena anak-anak kami bisa mendapatkan imunisasi polio secara gratis sehingga kami berharap anak-anak kami tercegah dari virus polio,” ucap Ribka Waruwu sembari mengajak masyarakat lainya untuk segera datang membawa anak-anaknya ke Sub PIN Polio terdekat. (rel)

Per 16 Februari, Capaian Imunisasi Sub PIN Polio di Puskesmas Sicanang 99,11 Persen

IMUNISASI: Petugas Puskesmas Sicanang saat memberikan imunisasi polio kepada anak.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Capaian imunisasi pada Sub Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio Puskesmas Sicanang per 16 Februari 2023 sudah mencapai angka 99,11 persen dari 1.465 sasaran anak usia 0-59 bulan. Selain di posyandu dan PAUD, petugas Puskesmas juga melakukan imunisasi dari rumah ke rumah.

“Jumlah sasaran yang telah divaksin sebanyak 1.452, terdiri dari 709 anak lelaki dan 743 anak perempuan. Ini belum termasuk data yang masuk pada sore atau malam ini,” sebut Kepala Puskesmas Sicanang, dr. Trisna Murni, M. H., Jumat (17/2/2023) di ruang kerjanya.

Dia menerangkan, wilayah kerja dari Puskesmas Sicanang ini meliputi tiga kelurahan di Kecamatan Medan Belawan. Ketiganya adalah Kelurahan Sicanang, Bahagia, dan Bahari.

“Dalam mencakup semua sasaran, kami berkoordinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan. Kita sangat terbantu dengan kader posyandu dan kepala lingkungan dalam mencari sasaran imunisasi Polio ini,” sebutnya.

Pelaksanaan imunisasi polio di berbagai posyandu yang terdapat wilayah kerja Puskesmas Sicanang berjalan dengan lancar. Masyarakat cukup responsif mengikuti Sub PIN Polio ini.

“Ada 39 posyandu di wilayah kerja Puskesmas Sicanang. Sebanyak 12 di Kelurahan Bahari, 13 di Bahagia, dan 14 Sicanang. Masing-masing posyandu ini melayani imunisasi polio,” ujarnya.

Memang ada kendala, terutama bagi anak-anak yang selama ini tidak tercakup dalam posyandu. Namun, kendala itu dapat diatasi dengan memberikan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya imunisasi polio ini.

“Ada yang orang tuanya yang takut anaknya divaksin, dengan alasan demam. Namun dengan penjelasan yang baik dan tepat. Kita berita tahu imunisasi ini dilakukan demi kesehatan anaknya. Anak-anak kita harus mendapatkan benteng untuk menghadapi polio,” lanjutnya.

Menindaklanjuti arahan Wali Kota Medan Bobby Nasution, pelaksanaan imunisasi polio ini juga dilakukan secara jemput bola dari pintu ke pintu. Hal ini dilakukan agar tidak ada satu pun sasaran imunisasi yang terlewatkan.

“Tentunya dalam melakukan sistem jemput bola ini, kita berkoordinasi dengan pihak kelurahan maupun kepala lingkungan. Alhamdulillah, hasilnya cukup menggembirakan,” ungkapnya.

Sebelumnya, pencanangan Sun PIN Polio di Kota Medan ini dilakukan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 13 Februari lalu di Puskesmas PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang. Sub PIN Polio ini digelar karena terdapat Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio di Provinsi Aceh. Oleh karenanya, berdasarkan instruksi Kementerian Kesehatan, di daerah yang terdekat dengan Aceh harus dilakukan Sub PIN Polio dengan sasaran bayi berumur 0-59 bulan. (rel)

Dukung Penanganan Sampah, DLH Targetkan Seluruh Lingkungan Miliki Becak Sampah

PODCAST: Kadis LH Suryadi Panjaitan dalam Podcast bertajuk Bincang Kolaborasi (BK) Medan di TPA Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 97/2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat, maka pengelolaan sampah menjadi bagian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Guna mendukung pengelolan sampah yang dilakukan, DLH bekerja sama dengan kecamatan. Sebab, sebagian tugas dalam pengelolaan sampah di Kota Medan juga wewenang kecamatan.

“Semua kecamatan bergerak sama di bawah koordinasi DLH. Kami memonitor seluruh kegiatan di lapangan yang dilakukan kecamatan. Salah satu yang kita harapkan dari kecamatan semakin aktif dalam menangani sampah. Sebab, ujung tombak yang mengetahui permasalahan kebersihan di wilayah adalah kecamatan,” kata Kadis LH Suryadi Panjaitan dalam Podcast bertajuk Bincang Kolaborasi (BK) Medan di TPA Terjun, Kecamatan Medan Marelan, kemarin.

Selain terus melakukan monitoring, jelas Suryadi, DLH dalam memberhasilkan penanganan sampah yang merupakan satu dari program prioritas Wali Kota Medan Bobby Nasution juga mempersiapkan sarana penunjangnya seperti truk sampah baik dalam bentuk tipper maupun compactor, serta sweeper (mobil penyapu jalan).

“Di samping itu, kami juga memperbanyak becak bermotor (betor) pengangkut sampah. Kita ketahui, Kota Medan memiliki 2001 lingkungan. Seluruh lingkungan ini harus kita support,” ungkapnya.

Terkait itu, mantan Kadis Kesehatan Kota Medan ini mengatakan, DLH akan mensupport sehingga seluruh lingkungan memiliki betor pengangkut sampah. “Sekarang kita sedang menuju kesitu. Sudah 50 persen target yang terpenuhi, tahun depan kita perbanyak lagi betor pengangkut sampah guna mendukung penanganan kebersihan,” paparnya.

Tidak hanya menyiapkan sarana penunjang, kata Suryadi, DLH dalam pengelolaan sampah juga akan melibatkan masyarakat untuk mendukungnya. “Ini akan kita sosialisasikan kepada seluruh masyarakat. Sebab, sumber sampah yang paling besar berasal dari masyarakat, setelah itu baru pasar. Kedua penyumbang sampah ini harus kita libatkan dalam pengelolaan sampah,” tuturnya.

Melalui sosialiasi yang dilakukan, Suryadi berharap mampu menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. “Menyadarkan masyarakat ini menjadi tanggung jawab kami bersama kecamatan, kelurahan hingga kepala lingkungan. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi buang sampah sembarangan,” harapnya. (rel)

Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, Pemilu Ditunda Bikin Panjang Derita Rakyat

KETERANGAN: Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo saat memberi keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Ketua Exco Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo menanggapi isu yang beredar berkenaan adanya gerakan yang mencoba menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Menurutnya, hingga saat ini desas-desus tersebut belum diketahui dan tidak pernah mendengar secara langsung perihal penundaan Pemilu tersebut.

Kendati demikian, isu ini menurutnya harus ditanggapi serius, karena jika benar terjadi maka menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia pascareformasi yang telah diperjuangkan oleh rakyat selama ini.

“Kami Partai Buruh pasti menolak tegas, jika ada pihak-pihak yang berencana menunda Pemilu 2024, jangan mengahalalkan segala cara untuk berkuasa. Rakyat sudah cerdas, kita lawan,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (16/2).

Untuk itu Willy mengajak semua elemen dan masyarakat, tokoh agama, mahasiswa dan elit-eilit Partai Politik untuk konsisten dan kritis mengawal perhelatan demokrasi, agar sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan atau kata lain sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Kami partai rakyat kecil yang baru saja lolos, berharap ada perubahan besar untuk rakyat di Pemilu 2024 mendatang,” tegasnya.

Dia menilai, selama ini rakyat sudah lama mengharapkan kesejahteraan. Maka di Pemilu ini, Partai Buruh akan menyatukan suara-suara rakyat kecil untuk menggunakan hak pilihnya secara baik dan benar, demi mewujudkan perubahan menuju cita-cita negara sejahtera (welfare state).

“Kalau ditunda Pemilu, maka makin panjang penderitaan rakyat, saat ini sembako mahal, lapangan pekerjaan minim, upah buruh murah, kesehatan dan pendidikan mahal, apa itu mau mereka?, memperpanjang jerit tangis kemiskinan rakyat, jangan serakah dan rakuslah wahai para oknum pejabat negeri ini,” ketus Willy.

Aktivis buruh yang namanya masuk dalam daftar 10 tokoh buruh paling vokal di Indonesia versi Survey Indonesia Indicator 2021 lalu ini mewanti-wanti hal tersebut, dia berjanji akan segera menyosialisasikan kepada seluruh Kader partainya dan masyarakat serta tokoh masyarakat agar turut melakukan penolakan penundaan Pemilu.

“Bisa juga kami akan suarakan dalam aksi-aksi buruh, kami akan kawal demokrasi ini, jangan kembali ke masa orde baru, jangan jadi diktator baru untuk menindas rakyat,” pungkasnya. (dwi/azw)

Tinggalkan Hanura, Wiranto Pindah ke PAN

Wiranto

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Inas Nasrullah Zubir membenarkan kabar yang beredar bahwa mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Wiranto pindah ke Partai Amanat Nasional (PAN).

“Ya (kabar Wiranto pindah ke PAN) dari orang-orang terdekat beliau yang mengatakan demikian,” kata Inas kepada Antara di Jakarta, Kamis, (16/2).

Inas mengatakan, Wiranto sebagai pendiri Partai Hanura tidak perlu mengkomunikasikan keputusan yang bersangkutan untuk pindah partai. Terlebih, Inas menyampaikan bahwa selama ini keberadaan Wiranto di Hanura tidak aktif dalam jajaran kepengurusan.

“Selama ini memang Pak Wiranto tidak berkenan menjadi pengurus Partai Hanura karena kesibukannya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres),” ujarnya.

Inas juga menilai, kepindahan Wiranto ke PAN akan berpengaruh terhadap elektabilitas Partai Hanura. Dia mencontohkan ketika Wiranto tidak aktif terlibat dalam kegiatan partai, elektabilitas Hanura menurun.

“Analisa saya memang ada pengaruhnya ketidakaktifan Pak Wiranto di Hanura dengan elektabilitas partai. Jadi kepindahan Pak Wiranto ini akan berpengaruh pada partai,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan bahwa ada mantan ketua umum partai politik yang pernah eksis di parlemen, akan bergabung ke partainya. (jpcc/azw)

Korupsi Pembanguna Jembatan Sicanang Belawan, PPK dan Rekanan Divonis 8 Tahun Penjara

PUTUSAN: Tiga terdakwa korupsi pembangunan jembatan Sicanang Belawan, menjalani sidang putusan secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/2), Rabu (15/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Mukhyar selaku Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur PT Jaya Sukses Prima (JSP) divonis masing-masing 8 tahun penjara. Sedangkan Dian Andryani selaku Direktur PT JSP divonis 7 tahun penjara.

Ketiganya dinilai terbukti korupsi pengerjaan Pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2) Belawan, yang merugikan negara Rp4,4 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/2).

Selain itu, ketiga terdakwa masing-masing didenda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.

“Perbuatan para terdakwa terbukti dah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas hakim.

Selain itu, terhadap terdakwa Raden Roro dikenakan uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar, dengan ketentuan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim. Sedangkan terdakwa Mukhyar dan Dian Andryani, tidak dikenakan uang pengganti kerugian negara.

Adapun hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa merugikan perekonomian negara dan menghambat pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan perbuatan ketiga bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut Muhyar dan Raden Roro masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Dian Andriyani dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan.

Diketahui, pada Tahun Anggaran (TA) 2017 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Medan ada menenderkan pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi 2) Kecamatan Medan Belawan dengan anggaran sebesar Rp7.945.950.000.

Jembatan tersebut akhirnya ambruk dengan rekanannya ketika itu Raden terdakwa Roro Eliana Susilawati.

Kemudian pada TA 2018 Dinas PU Kota Medan kembali melakukan tender pekerjaan pembangunan jembatan tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp14 miliar dan juga dimenangkan oleh PT JSP.

Namun setahu bagaimana pada saat akan memasuki tahapan penandatanganan kontrak, Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur menemui Mukhyar ST selaku KPA sekaligus PPK dan mengunjuk terdakwa Dian Andryani nantinya sebagai Direktur PT JSP.

Akibat proses perencanaan pekerjaan tidak sesuai dengan standard harga dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) maupun Pemerintah Kota (Pemko) Medan, pekerjaannya akhirnya mangkrak.

Tama Sena Tarigan selaku tenaga ahli dari PT JSP dalam perkara korupsi Rp4,4 miliar terkait mangkraknya pembangunan Jembatan Sicanang. Tama memperkirakan progres pekerjaan Jembatan Sicanang ketika itu antara 10 hingga 15 persen dan sempat melakukan monitoring atas laporan dudukan rangka baja pondasi jembatan yang sudah tidak stabil (kokoh) lagi. (man/azw)

Mujianto Serahkan Rp85,8 Miliar Uang Pengganti Korupsi

PENYERAHAN: Mujianto serahkan Rp85,8 miliar sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang, Kamis (16/2).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Mujianto serahkan Rp85,8 miliar sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang, Kamis (16/2) sekira pukul 12.00 WIB.

Saat menyerahkan uang pengganti itu Mujianto didampingi penasihat hukumnya. Sebagai penerima adalah Bendahara Penerima Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang Sabrina Nidya Br Hutagalung, dan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jabal Nur SH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Eduward SH, Kepala Seksi Intelijen Boy Amali.

Pembayaran uang pengganti itu adalah kekurangan pembayaran uang yang diserahkan Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara Tindak Pidana Korupsi, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 Atas Nama Terdakwa Tamin Sukardi.

Selanjutnya bendahara penerima Sabrina Nidya Br Hutagalung, menyerahkan uang pengganti itu ke rekening kas negara melalui setoran ke Bank Mestika.

Sementara itu berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1331.K/PID.SUS/2019 Tanggal 27 Mei 2019, sdr Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 hektare yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi bertindak selaku kuasa Direktur PT Erni Putera Terari untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT Agung Cemara Reality untuk selanjutnya disetor ke kas Negara sebagai pengganti kerugian Negara.

Uang pengganti yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi dengan total sebesar Rp103 miliar telah dilunasi seluruhnya. Pembayaran uang pengganti pertama telah dibayarkan, Jumat (23/8) Agustus 2019 lalu Mujianto senilai Rp 12,9 miliar kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang untuk disetorkan ke Rekening Kas Negara.

Pembayaran uang pengganti kedua telah dibayarkan Rabu (6/4) 2022 lalu oleh Mujianto senilai Rp5 miliar kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang untuk diserahkan ke rekening kas negara. (btr/azw)

Kebakaran di Titikuning Medan, Satu Orang Tewas Terpanggang

Terbakar: Bangunan ruko berlantai 3 yang hangus terbakar di Jalan Brigjend Hamid, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu orang tewas dalam kebakaran yang menghanguskan sebuah rumah toko (Ruko) tiga lantai, di Jalan Brigjend Hamid, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/2).

Korban bernama Nicolas Martin (23), diduga meninggal karena kekurangan oksigen lantaran pekatnya asap kebakaran yang melahap ruko tersebut.

Informasi yang dihimpun, api pertama kali muncul dari ruko milik seorang pria bernama Abun (40). Dengan cepat api merembet ke lantai atas, dan menyelimuti seluruh bangunan permanen itu.

Warga yang mengetahui adanya kebakaran, lalu melaporkannya ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan. Sebanyak lima unit mobil armada merah milik petugas pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi.

Api berhasil dipadamkan, setelah petugas turun ke lokasi dan melakukan pemadaman hingga berkisar satu jam lebih. Persentase kebakaran diperkirakan mencapai 80 persen.

Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Kanitreskrim Polsek) Delitua, Iptu Irwanta Sembiring membenarkan peristiwa kebakaran tersebut, yang mengakibatkan satu orang tewas.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran. “Kebakaran mengakibatkan satu orang meninggal dunia, korban meninggal karena asap bukan terbakar. Untuk penyebabnya kita menunggu hasil dari tim labfor,” ujarnya. (dwi/azw)

57 WBP Terima Hak Integrasi dan Bebas Murni, 12 Bebas, 45 Bersyarat

rekam Data: Lapas Kelas 1 Medan, bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Medan menggelar perekaman data e-KTP bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas 1 Medan Jalan Lembaga Pemasyarakatan Medan, pada Kamis (16/2) pagi. Dari informasi yang diterima, ada 57 WBP yang menerima hak integrasi dan bebas murni di Lapas Kelas 1 Medan tersebut. Ada 12 orang yang bebas murni, dan 45 orang bebas bersyarat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Medan, memberikan SK Bebas kepada 57 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani masa pembinaannya di lapas tersebut, Senin (13/2) lalu.

Kepala Lapas Kelas 1 Medan, melalui Kabid Pembinaan, Peristiwa Sembiring mengatakan, dari total 57 WBP, 12 orang di antaranya bebas murni, dan 45 orang lainnya mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Harapan kami, semoga dapat berubah dan tidak lagi melakukan pelanggaran. Pembinaan-pembinaan yang sudah diberikan oleh petugas, semoga jadi bekal untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagin

saat kembali bertemu keluarga serta masyarakat,” ungkap Peristiwa kepada 57 WBP di Ruang Berkunjung Lapas Kelas 1 Medan, Kamis (16/2).

Kendati demikian, lanjut Peristiwa, para narapidana tersebut masih dalam pemantauan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Jika mereka melakukan tindakan melanggar hukum, maka akan masuk kembali (ke Lapas). Nanti mereka jalani sisa masa tahanan bebas bersyarat, ditambah hukuman baru dari pelanggaran yang mereka lakukan,” tuturnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan, Kepala Seksi Registrasi Raymond Ramdhy Rumahorbo, dan jajaran regu pengamanan. Seluruh WBP yang telah mendapatkan pembebasan, telah menjalani proses pembinaan, baik kepribadian dan kerohanian yang baik, dan juga pembinaan kemandirian di Lapas Kelas 1 Medan, sehingga mendapatkan hak-haknya. (man/saz)

Jaga Ekosistem Berusaha Yang Adil di Sumut, Pemprov Sumut Sabet Anugerah KPPU Award 2023

ANUGERAH: Sekdaprov Sumut, Arief S Trinugroho saat menerima Anungerah KPPU Award 2023.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara meraih peringkat pratama anugerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Award tahun 2023, kategori persaingan usaha tingkat daerah. Anugerah tersebut, diberikan kepada instansi yang berkontribusi dalam mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Anugerah tersebut diserahkan langsung Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma’ruf Amin kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Arief S Trinugroho. Arief mengapresiasi penghargaan tersebut, apalagi ini merupakan ketiga kalinya Pemprov Sumut menerima Anugerah KPPU Award.

Arief juga mengatakan, Pemprov Sumut akan terus mendukung persaingan usaha yang sehat. Untuk itu, Pemprov Sumut akan terus bersinergi dengan seluruh pihak untuk menjaga ekosistem berusaha yang adil terutama dengan KPPU.

“Pemprov Sumut terus berkomitmen menciptakan kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha di Sumut,” kata Arief, usai penyerahan anugerah di Grand Ballroom Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (16/2).

Sebelumnya, Wapres Ma’ruf Amin juga mengatakan, pemerintah terus bekerja memastikan hadirnya ekosistem usaha yang memenuhi rasa keadilan bagi pelaku usaha. Menurutnya, dikotomi persaingan usaha yang tidak berimbang mesti diganti dengan kemitraan yang kuat, sehat, dan saling menguntungkan.

Wapres juga meminta para pemangku kebijakan perlu mengambil beberapa langkah penting. Mulai dari mengadopsi regulasi terkait pengawasan persaingan usaha dalam pengambilan kebijakan secara lebih sederhana dan aplikatif, memastikan kepatuhan pelaksanaan aturan dan regulasi oleh pelaku usaha, serta menjaga kepentingan negara, masyarakat, pasar, dan pelaku usaha secara proporsional dan akuntabel.

Dikatakannya, KPPU harus terus memperkuat sinergi dengan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait dengan pengawasan kemitraan UMKM yang lebih efektif. Juga melaksanakan kebijakan penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi investasi dan pertumbuhan UMKM, serta membangun budaya publik atas persaingan usaha dan kemitraan UMKM yang sehat.

Ketua KPPU M Afif Hasbullah mengatakan, tingkat persaingan usaha di Indonesia berdasarkan hasil pengukuran indeks persaingan usaha (IPU) disimpulkan masih sedikit tinggi. Pada tahun 2022, indeks tersebut menunjukkan angka 4,87 poin dari skala 7. Meningkat dibandingkan tahun 2021 sebesar 4,81 poin.(gus/ram)