28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

57 WBP Terima Hak Integrasi dan Bebas Murni, 12 Bebas, 45 Bersyarat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Medan, memberikan SK Bebas kepada 57 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani masa pembinaannya di lapas tersebut, Senin (13/2) lalu.

Kepala Lapas Kelas 1 Medan, melalui Kabid Pembinaan, Peristiwa Sembiring mengatakan, dari total 57 WBP, 12 orang di antaranya bebas murni, dan 45 orang lainnya mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Harapan kami, semoga dapat berubah dan tidak lagi melakukan pelanggaran. Pembinaan-pembinaan yang sudah diberikan oleh petugas, semoga jadi bekal untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagin

saat kembali bertemu keluarga serta masyarakat,” ungkap Peristiwa kepada 57 WBP di Ruang Berkunjung Lapas Kelas 1 Medan, Kamis (16/2).

Kendati demikian, lanjut Peristiwa, para narapidana tersebut masih dalam pemantauan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Jika mereka melakukan tindakan melanggar hukum, maka akan masuk kembali (ke Lapas). Nanti mereka jalani sisa masa tahanan bebas bersyarat, ditambah hukuman baru dari pelanggaran yang mereka lakukan,” tuturnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan, Kepala Seksi Registrasi Raymond Ramdhy Rumahorbo, dan jajaran regu pengamanan. Seluruh WBP yang telah mendapatkan pembebasan, telah menjalani proses pembinaan, baik kepribadian dan kerohanian yang baik, dan juga pembinaan kemandirian di Lapas Kelas 1 Medan, sehingga mendapatkan hak-haknya. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Medan, memberikan SK Bebas kepada 57 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani masa pembinaannya di lapas tersebut, Senin (13/2) lalu.

Kepala Lapas Kelas 1 Medan, melalui Kabid Pembinaan, Peristiwa Sembiring mengatakan, dari total 57 WBP, 12 orang di antaranya bebas murni, dan 45 orang lainnya mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Harapan kami, semoga dapat berubah dan tidak lagi melakukan pelanggaran. Pembinaan-pembinaan yang sudah diberikan oleh petugas, semoga jadi bekal untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagin

saat kembali bertemu keluarga serta masyarakat,” ungkap Peristiwa kepada 57 WBP di Ruang Berkunjung Lapas Kelas 1 Medan, Kamis (16/2).

Kendati demikian, lanjut Peristiwa, para narapidana tersebut masih dalam pemantauan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Jika mereka melakukan tindakan melanggar hukum, maka akan masuk kembali (ke Lapas). Nanti mereka jalani sisa masa tahanan bebas bersyarat, ditambah hukuman baru dari pelanggaran yang mereka lakukan,” tuturnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan, Kepala Seksi Registrasi Raymond Ramdhy Rumahorbo, dan jajaran regu pengamanan. Seluruh WBP yang telah mendapatkan pembebasan, telah menjalani proses pembinaan, baik kepribadian dan kerohanian yang baik, dan juga pembinaan kemandirian di Lapas Kelas 1 Medan, sehingga mendapatkan hak-haknya. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/