Home Blog Page 1847

Kejari Binjai Pulihkan Kerugian Negara di Disdik

Kadisdik Binjai, Edie Mulia menyerahkan uang sebagai pengembalian kerugian negara atas hilangnya laptop dan infocus yang dibeli menggunakan Dana Alokasi Khusus tahun 2020 kepada Kajari Binjai, M Husein Admaja.Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai berupaya menyelematkan dan memulihkan kerugian negara di tubuh dinas pendidikan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting menjelaskan, ada 16 sekolah dasar negeri yang tengah melakukan pengembalian kerugian negara.

Kerugian negara dimaksud berupa tidak adanya lagi barang laptop dan infocus milik sekolah. Dia menjelaskan, pengembalian kerugian negara yang dilakukan Disdik Kota Binjai disaksikan jaksa pada Jum’at (3/2/2023) lalu.

“Pengembalian kerugian negara ini berawal adanya laporan dari masyarakat masuk kepada kami yang menyebutkan ada sejumlah sekolah yang kehilangan infocus dan laptop. Barang-barsng yang hilang ini merupakan program pengadaan fasilitas media pendidikan yang bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) tahun 2020. Alat-alat ini difungsikan saat proses belajar mengajar masa covid,” kata Adre saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (9/2/2023).

Dia melanjutkan, informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti penyidik Korps Adhyaksa. Dalam proses penyelidikan, ternyata diketahui persoalan tersebut tengah ditangani Inspektorat Kota Binjai dalam pemeriksaan khususnya.

Karenanya, penyidik Kejari Binjai kemudian berkoordinasi terkait hal tersebut. “Mereka (Inspektorat) akui sudah mendapat nominal kerugian negara dan akan dikembalikan. Sesuai ketentuan Inspektorat, kerugian negara dikembalikan dalam waktu 15 hari setelah pemeriksaan usai,” ujar Adre.

Berdasarkan penghitungan kerugian negara terhadap puluhan laptop dan infocus yang hilang sesuai dengan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada masing-masing sekolah, muncul angka sebesar Rp281 juta. Nominal itu kemudian disebut sebagai kerugian negara atas hilangnya puluhan aset yang dibeli menggunakan uang negara.

“Karena kerugian negara sudah ada dan kita mengedepankan tindakan humanis. Maka, kami tinggal fasilitasi pengembalian kerugian negara itu,” ungkapnya.

Adre menambahkan, kerugian negara sebesar Rp281 juta belum seutuhnya dipulangkan. Menurutnya, pengembalian kerugian negara di hadapan penyidik jaksa lebih kurang Rp129.200.000.

“Pengembalian berupa uang dan barang. Sisa kerugian ada sekitar Rp100-an juga lagi,” kata Adre.

“Sisa kerugian akan kita tuntaskan bulan ini. Langkah kami ini sebagai wujud pemulihan kerugian negara dengan proses mengembalikan kerugian negara,” tambah dia.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Binjai, Eka Edi Saputra menyarankan agar wartawan konfirmasi ke Disdik Binjai langsung. “Silahkan tanya Kadisdik,” ujar dia.

Menanggapi hal ini, Kadisdik Kota Binjai, Edie Mulia mengakui, adanya pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat terkait hilangnya aset negara berupa laptop dan infocus. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Binjai, menurut dia, memberikan rekomendasi agar kepala sekolah mengembalikan kerugian negara secara mencicil.

“Imbauannya tetap kita sarankan agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan LHP Inspektorat. Di hadapan jaksa juga begitu, sudah membuat surat pernyataan dan apabila tidak melaksanakan, sudah tahu konsekuensinya bagaimana. Jadi kami tetap menagih apa yang menjadi teman dan kita tetap bersurat kepada kejaksaan untuk melaporkan perkembangannya,” pungkasnya. (ted)

Dimiyathi Apresiasi Puncak HPN di Sumut

LIHAT: Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi didampingi OPD melakukan kunjungan ke stan UMKM di Gedung Olahraga Serbaguna Jalan William Iskandar Medan.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi didampingi Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, Kepala Inspektorat Kamlan Mursyid, Kepala BKPPD Sri Imbang Jaya Putra, Kabag Pemerintahan Ramadan Barqa menghadiri kegiatan puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Gedung GOR Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Jalan William Iskandar, Kabupaten Deliserdang, Kamis (9/2).

Dalam kegiatan puncak HPN tersebut hadir Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, para Menteri dan Gubernur Sumut Edy Ramayadi serta ratusan wartawan yang tergabung dalam anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) seluruh Indonesia.

Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi mengapresiasi bahwa puncak HPN ini sangat menarik dan meriah serta juga memberikan efek positif bagi Provinsi Sumatera khususnya Kota Tebingtinggi, dimana para tamu yang hadir akan berbelanja oleh oleh untuk dibawah pulang ke kampung halamannya.

“Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengalami peningkatan, begitu juga sektor perhotelan yang ada,” ujar Dimiyathi.

Dimiyathi kembali menjelaskan, Pemko Tebingtinggi dalam peringatan HPN ini membuka stan di dalam komplek GOR Serbaguna yang diisi hasil hasil UMKM Kota Tebingtinggi, mulai dari jenis makanan olahan, hasil kerajinan seperti Songket Melayu, Kain batik Tebingtinggi, dompet dan UMKM lainnya.

“Pemko Tebingtinggi mempromosikan hasil hasil UMKM, diharapkan para tamu tamu HPN bisa membeli oleh-oleh ciri khas Kota Tebingtinggi. Bila perlu kunjungi Kota Tebingtinggi yang hanya berjarak 80 kilometer dari Kota Medan dan melalui Tol Medan Tebingtnggi hanya 45 menit perjalanan, nikmati Kuliner Kota Tebingtinggi sebelum menuju Parapat Danau Toba,” bilangnya.

Pemko Tebingtinggi, ujar Dimiyathi akan menerima manfaat besar selama pelaksanaan HPN di Sumut, karena sektor UMKM akan mengalami peningkatan dengan adanya kunjungan tamu yang melintasi Kota Tebingtinggi sudah pasti akan membeli buah tangan, jadi kepada pelaku UMKM untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pengunjung dan jangan menaikkan harga.

“Kepada pelaku UMKM untuk tetap menjaga mutu, jangan menaikkan harga dan selalu ramah kepada pembeli,” jelasnya. (ian/azw)

Ratusan Wartawan Hadiri Deklarasi Zulmansyah Sekedang Calon Ketum PWI Pusat

Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H. Zulmansyah Sekedang mendeklarasikan diri sebagai calon Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat periode 2023-2028. Deklarasi Zulmansyah yang memiliki visi mewujudkan PWI HEBAT dihadiri ratusan wartawan dari berbagai provinsi di Indonesia.

Pendeklarasian itu dilakukan di tempat kuliner durian favorit Si Bolang Durian, Medan, Sumut, Rabu (8/2/2023) malam. Diantara ratusan wartawan, hadir sejumlah Ketua PWI Provinsi antara lain Ketua PWI Kepri Candra Ibrahim, Ketua PWI Jambi H Ridwan Agus Depati, Ketua Maluku Utara Asri Fabanyo, Ketua PWI Banten Rian Nopandra, Ketua PWI Kalsel Zainal Helmi, Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, Ketua PWI Sulawesi Tenggara Sarjono, Ketua PWI Jatim Lutfi Hakim, dan Ketua PWI Surakarta Anas Syahrul.

Hadir juga Ketua Bidang Organisasi PWI Jawa Barat dan Sekretaris PWI Jabar Tantan, Ketua Bidang Organisasi PWI DKI Jakarta Irmantono dan Bendahara PWI DKI Jakarta Abdul Kadir.

Sejumlah pengurus PWI Pusat juga hadir. Diantaranya Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Otto, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Oktaf Riyadi, Mantan Direktur UKW PWI Rajab Ritonga dan Direktur SJI PWI Pusat Ahmed Kurnia dan Direktur Seni Budaya Ramon Damora. Deklarasi diselingi dengan makan durian Musang King. Mantan Sekjend PWI Pusat Wina Armada juga hadir.

Dalam sambutannya, Zulmansyah Sekedang menyampaikan visi menjadikan PWI HEBAT. HEBAT bukan sekedar bermakna menjadi lebih baik, teapi juga merupakan akronim. H adalah Harmonis. ”PWI harus menjadi wadah berhimpun dan mempersatukan wartawan secara erat dan harmonis,” ujarnya.

Sedangkan E adalah Ekonomi keluarga wartawan dibantu. ”Kita sadar dan tahu tidak semua keluarga wartawan beruntung. Karena itu sebagian wartawan yang kurang beruntung secara ekonomi perlu dibantu PWI,” katanya.

Sementara B adalah bargaining power. PWI harus mempunyai daya tawar terhadap stake holder dan mitra. Sedangkan A adalah Amanah. ”Semua pengurus PWI harus amanah, terutama dalam menjalankan PD/PRT, menegakkan kode etik,” tegasnya.

Terakhir, T adalah Tempat happy-happy, tempat bergembira, tempat silaturahmi, tempat edukasi, tempat wartawan berkreasi dan berinovasi. ”Mari kita jadikan PWI sebagai organisasi tempat kita bersilaturrahmi dan bergembira-ria,” katanya.

Menurut Zulmansyah, dirinya adalah orang ketiga orang yang mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon Ketua Umum PWI Pusat. Sebelumnya sudah mendeklarasi diri mantan Sekjend PWI Hendry Ch. Bangun dan Ketua PWI Sulut Foucke Lontaan.

Deklarasi ini dikemas secara sederhana dengan makan durian. Tidak ada sambutan lain selain deklarasi dari Zulmansyah. ”Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya menyatakan diri maju sebagai calon Ketua Umum PWI Pusat periode 2023-2028,” ujarnya yang disambut riuh tepuk tangan ratusan wartawan yang hadir.

Acara deklarasi Zulmansyah menjadi istimewa karena bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 dan HUT ke-77 PWI yang jatuh 9 Februari 2023 besok. Deklarasi terlambat sedikit karena pada waktu bersamaan Presiden Jokowi dan keluarga serta sejumlah menteri KIB juga makan durian di tempat yang sama. (rel/sih)

Usbat Sumut Bersama Ratusan Warga Deliserdang Kirim Doa Untuk Korban Gempa Turki

Sukarelawan Ustaz Sahabat (Usbat) Ganjar Sumut menggelar kegiatan istigasah dan doa bersama masyarakat serta majelis taklim di Delisedang, Kamis (9/2/2023).Ist/Sumut Pos

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Sukarelawan Ustaz Sahabat (Usbat) Ganjar Sumut menggelar kegiatan istigasah dan doa bersama masyarakat serta majelis taklim di Delisedang, Kamis (9/2/2023).

Ustaz Sobrun selaku Koorwil Usbat Sumut mengatakan pihaknya sangat berduka cita atas musibah yang terjadi di Turki yang menewaskan sejumlah orang.

“Kami tidak dapat berbuat apa-apa melainkan do’a yang kami panjatkan kehadirat Allah SWT semoga saudara kami di sana sabar dan tabah menghadapi musibah ini,” ujar dia dalam kegiatan dia bersama di Jalan Rahayu Dusun XI Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, Rabu.

Dalam kegiatan doa itu, mereka melibatkan pihak Majelis Taklim Silaturahim serta warga setempat.

Menurut Sobrun, mereka juga menggelar salat gaib untuk saudara-para korban yang meninggal dunia.

“Kami lakukan ini sebagai bentuk solidaritas yang terbangun dalam diri muslim yang hakiki,” kata dia.

Menurut dia, Islam mengajarkan untuk saling mencintai, mengasihi, dan saling berempati bagaikan satu tubuh.

“Jika salah satu anggotanya merasakan sakit, seluruh tubuh turut merasakannya, dan insyaallah saudara kami yang meninggal dunia tergolong kepada orang-orang yang syahid dan husnul khotimah,” kata dia.

Sobrun juga berpesan kepada semua pihak agar insiden yang terjadi di Turki itu bisa menjadi renungan dan pelajaran.

“Kejadian itu dijadikan pelajaran bagi kami untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah sebab kepadaNyalah tempat meminta dan memohon pertolongan,” kata dia.

Dalam kegiatan doa itu, Usbat Sumut juga memberikan bantuan berupa sound system, tikar, jam dinding, hingga payung kepada majelis taklim. (rel/tri)

PLN dan Kejari Serdang Bedagai Tandatangani PKB, Sepakati Pendampingan Hukum

LUBUK PAKAM, SUMUTPOS.CO –  PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumbagut 3 melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (PKB) dengan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Selasa, 31 Januari 2023.

Berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai di Sei Rampah, prosesi penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kajari Serdang Bedagai Muhammad Amin, SH, MH dengan Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo.

Turut hadir dalam kegiatan itu Manager Bagian Perizinan dan Umum Enri Siahaan, Staf PLN UPP Sumbagut 3, Alexander J. Sihite, Ardiansyah P. Hutagalung, Ruth Trivena Br Kacaribu dan Dermawan Sakti Manurung.

Sedangkan mendampingi Kajari antara lain
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Tulus Yunus Tampubolon SH, MH, Jaksa Pengacara Negara, dan seluruh staf Datun Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai

GM PLN UIP Sumbagut yang diwakili Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo pada kesempatan itu menjelaskan, bahwa penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai ini merupakan tindaklanjut komitmen bersama PLN dengan Kejaksaan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kegiatan ini berupa pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum  berupa pendampingan hukum (Legal Asistance) atau pendapat hukum (Legal Opinion) dan tindakan hukum lain sebagai mediator atau fasilitator di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara terkait pekerjaan jalur ROW T/L 150 kV Perbaungan-Kualanamu,” ucap Joko. (ila)

Tandatangani PKB, PLN dan Kejari Deliserdang Sepakati Pendampingan Hukum 

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO –  PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumbagut 3 melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (PKB) dengan Kejaksaan Negeri Deliserdang, Selasa (31/1).

Berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang di Lubukpakam, prosesi penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kajari Deliserdang Dr. Jabal Nur, SH, MH dengan Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo.

Turut hadir dalam kegiatan itu Manager Bagian Perizinan dan Umum Enri Siahaan, Staf PLN UPP Sumbagut 3, Alexander J. Sihite, Ardiansyah P. Hutagalung, Ruth Trivena Br Kacaribu dan Dermawan Sakti Manurung.

Sedangkan turut mendampingi Kajari antara lain Kasi Datun Kejaksaan Negeri Deliserdang Marice Endang Butar – butar SH, MH, Jaksa Pengacara Negara, dan seluruh staf Datun Kejaksaan Negeri Deliserdang.

GM PLN UIP Sumbagut yang diwakili Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo pada kesempatan itu menjelaskan, bahwa pnandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Deliserdang ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama PLN dengan Kejaksaan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kegiatan ini berupa pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum  berupa pendampingan hukum (Legal Asistance) atau pendapat hukum (Legal Opinion) dan tindakan hukum lain sebagai mediator atau fasilitator di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, terkait pekerjaan jalur ROW T/L 150 kV Perbaungan-Kualanamu,” pungkas Joko. (ila)

Pelaku Pembakaran Rumah di Sunggal Belum juga Tertangkap

Korban Tiur Ratna Yani Hutabarat, didampingi kuasa hukumnya menunjukkan bukti laporan polisi terkait rumahnya yang dibakar OTK, Rabu (8/2) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiur Ratna Yani Hutabarat (37) Warga Jalan Kelapa, Tanjunggusta, Sunggal, Deliserdang, yang rumahnya dibakar oleh orang tak dikenal (OTK) kemarin malam, merasa terancam dikarenakan para pelaku masih berkeliaran. Untuk itu, korban pun meminta perlindungan Kapolri.

“Kami meminta agar para pelaku segera ditangkap, sebab apabila pelaku masih berkeliaran nyawa kami terancam. Kami berharap, kepada Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan semua penegak hukum secepatnya menangkap para pelaku dan memberikan perlindungan untuk kami,” kata Tiur didampingi tim penasehat hukumnya Minardo Hutabarat dan Andhy Sembiring kepada wartawan, Rabu (8/2) malam.

Dirinya juga meminta agar kasus ini segera diusut tuntas agar motif dari pembakaran ini terang benderang. “Bagaimanapun, ini sudah mau merenggut nyawa kami sekeluarga,” ujarnya.

Sementara itu, penasehat hukum korban meminta kepada pihak kepolisian agar meringkus pelaku yang membakar rumah kliennya pada, Rabu (8/2) dini hari itu.

“Kami melihat pelaku yang membakar rumah korban ini diduga sudah menjurus melakukan percobaan pembunuhan. Untung saja, keluarga bangun dan langsung memadamkan api tersebut,” terang Minardo.

Minardo berharap kepada Kapolrestabes Medan melalui jajaran Kasat Reskrim segera menangkap pelaku yang membakar rumah kliennya tersebut yang telah membuat keresahan.

“Program Presisi merupakan dari kerja pihak kepolisian. Untuk itu, kami meminta ini benar-benar dijalankan agar warga merasa nyaman. Oleh karenanya, kami meminta kepada jajaran seluruhnya, harus segera menangkap para pelaku,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang tak dikenal (OTK) membakar rumah warga di Jalan Kelapa Nomor 312, Tanjunggusta, Sunggal, Rabu (8/2) dini hari.

Dari rekaman CCTV, terlihat 2 pria yang memakai helm berboncengan dengan mengendarai sepeda motor. Lalu, dua pria itu memarkirkan sepeda motornya di dekat pintu rumah korban Tiur Ratna Yani Hutabarat.

Kemudian kedua pria itu diduga menyiramkan bensin ke dalam rumah korban, lalu menyulutnya dengan korek api. Bensin yang mudah terbakar langsung menyambar dan seketika membesar.

Beruntung, api tidak sempat melalap rumah korban dikarenakan korban sempat terbangun dari tidur mendengar alarm CCTV dan suara anjing yang tak berhenti menggonggong. Korban pun bersama suami langsung memadamkan api tersebut. Sementara dua pria mengenakan helm itu melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Atas peristiwa itu, korban pun langsung melaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor: LP/B/460/II/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/2/2023) melalui pesan Whatsapp, mengaku aku menindaklanjuti laporan tersebut. “Segera kami tindak, mohon waktunya ya,” sebutnya. (man/azw)

Rahudman Harapkan Presiden Jokowi Perhatikan Kesejahteraan Wartawan

HADIR: Rahudman Harahap saat menghadiri HPN 2023 di Gedung Serbaguna, Pancing, Kamis (9/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tokoh masyarakat Sumut yang juga Ketua Dewan Pakar DPW Partai NasDem Sumut, H Rahudman Harahap mengharapkan Presiden Joko Widodo mendengarkan aspirasi wartawan terkait peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum.

Hal itu dikatakan Rahudman disela-sela perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Gedung Serbaguna Pemprovsu, Jl Willem Iskandar, Medan, Kamis (9/2).

“Beberapa pesan yang saya tangkap dari laporan Penanggungjawab HPN 2023 soal perlunya diperhatikan kesejahteraan wartawan serta persoalan perlindungan wartawan dari hukum pidana, menjadi catatan penting. Ini yang harus direspon oleh Presiden Jokowi,” kata Rahudman Harahap.

Perayaan HPN 2023 dengan tema Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat dihadiri oleh ribuan wartawan dari seluruh Indonesia. Rahudman tampak akrab bertegur sapa dengan para wartawan yang hadir. Tampak bersama Rahudman, Ketua Pewarta, Chairum Lubis serta Amrizal dan wartawan senior Zulkifli Malik.

Rahudman juga manyambut baik berbagai inisiatif komunitas wartawan yang terus bergerak untuk membantu masyarakat. Rahudman mencontohkan kegiatan Pewarta dibawah komando Chairum Lubis yang selama ini aktif memberi bantuan pada masyarakat tidak mampu setiap hari Jumat. (man/azw)

Sidang Pencurian TBS, Saksi: Terdakwa Sering Lakukan Pencurian

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Lanjutan Sidang kasus pencurian (TBS) kelapa sawit yang diklaim berada di HGU PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) dengan terdakwa Josef Sitepu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (8/2).

Persidangan Nomor : 822/Pid.Sus/2022/PN.Stb tersebut dipimpin Majelis Hakim Andriansah SH MH (Hakim Ketua), Dicki Irvandi SH MH dan Zainal Hasan SH (masing-masing Hakim Anggota) digelar di Ruang Sidang Prof DR Kesumah Atmadja SH suasananya tampak berbeda dari sidang-sidang perkara ini sebelumnya. Sebab pada persidangan kali ini tampak banyak dihadiri rekan media.
Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat yakni Aryanvi Kanta Diprama SH dan Maura Meralda Harahap SH menghadirkan saksi yakni Manager PT LNK Perkebunan Bekiun Ukurta Meliala.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum (PH) yakni Harianto Ginting SH, Tumpal Hamonangan Simanjuntak SH CPM, Ukurta Tony Sitepu SH CPM, Kokoh Aprianta Bangun SH CPM mencecar sang manager terkait fungsi serta kewenangan melakukan pelaporan kasus-kasus pencurian ke pihak kepolisian, juga terkait persoalan kerjasama (MoU) antara PTPN II dengan PT.LNK.

Menurut saksi, dirinya tidak tahu persis batas HGU PT.LNK di Perkebunan Bekiun karena dirinya mengaku masih baru bertugas di area perkebunan Bekiun.

Manager yang sudah berpengalaman di perkebunan PT.LNK di area Langkat Hulu ini juga tidak mampu menunjukkan bukti kerjasama antara PTPN II dengan PT.LNK yang diketahui merupakan perusahaan dari Malaysia.

Menurut Ukurta Meliala, dirinya tidak mengetahui persis perjanjian kerjasama tersebut. Namun, jelas Ukurta, PT.LNK merupakan anak perusahaan PTPN II.

“Dulu kita ada opsi disuruh milih posisi mau di PTPN atau di PT.LNK. Kalau bentuk kerjasama itu ya nanti saya minta dari Direksi,” ujarnya.

Ukurta juga menjawab pertanyaan PH bahwa dirinya tidak memiliki surat kewenangan untuk melaporkan jika ada pencurian kelapa sawit. “Ya, cuma secara lisan dalam melaksanakan tanggungajwab yang diberikan,” ujarnya.

Sementara itu, saat JPU menanyakan apakah terdakwa Josef Sitepu sudah sering melakukan pencurian sawit, Ukurta membenarkannya.

“Saya mendapat laporan dari pihak security jika terdakwa sudah beberapa kali melakukan pencurian dan terus lari,” ujarnya.

Pernyataan Ukurta tersebut kemudian dikejar Tim PH dan menanyakan bukti dari laporan seceruty yang menyebutkan terdakwa sudah sering melakukan pencurian sawit.

“Saksi mengatakan jika terdakwa sudah sering melakukan pencurian. Apa bukti yang saksi miliki dan bukti yang diberikan security kepada saksi,” tanya PH.

Ukurta menjelaskan jika dirinya hanya menerima laporan secara lisan saja dari security kebun.

“Biasanya jika tertangkap sekali, pelaku akan dibina. Karena security sudah mengenal wajah terdakwa sering ketahuan mencuri sawit sehingga security melaporkan dan menangkapnya,” ujar Ukurta.

Namun keterangan Ukurta tersebut kembali dipertanyakan Tim PH bentuk pembinaan yang diberikan kepada terdakwa jika dituding sudah sering melakukan pencurian.

Ukurta menjelaskan jika bentuk pembinaan itu hanya merupakan peringatan dan nasihat agar tidak mengulanginya lagi.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjelaskan seharusnya pihak LNK memberikan surat perjanjian untuk tidak melakukan lagi perbuatan mencuri sawit kepada terdakwa. Sehingga surat perjanjian itu bisa dimasukkan ke dalam berkas dakwaan.

Setelah persidangan selesai awak media berusaha mengkonfirmasi JPU namun saudara Aryanvi Kantha Diprama mengarahkan kepada awak media untuk langsung bertemu dengan Kasi Pidum Kejari Langkat.

Pada saat awak media mengkonfirmasi Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Abdi P. Sinaga SH di ruang kerjanya dan ditanyakan mengapa perkara tersebut tetap diproses dan tidak dilakukan upaya pendekatan Restorative Justice Kasi Pidum menerangkan “Tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice karena ada persyaratan yang diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice adalah Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000, kemudian tercapainya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka”

Kemudian lebih jauh Kasi Pidum menerangkan bahwa sehubungan dengan perkara yang dimaksud, Kejari Langkat sebenarnya telah mengupayakan proses Restorative Justice namun pihak dari perusahaan LNK yang menjadi korban kejahatan belum bersedia memaafkan Terdakwa karena berdasarkan laporan petugas keamanan kebun Bahwa Terdakwa ini telah sering melakukan upaya memungut hasil perkebunan tanpa izin.

Selain itu Kasi Pidum juga menjelaskan bahwa Terdakwa Josep Sitepu dimaksud di tahun 2019 telah pernah tersangkut perkara pidana narkotika dan berdasrakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Terdakwa divonis oleh majelis hakim PN Stabat dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Lebih lanjut Kasi Pidum menjelaskan bahwa agenda persidangan saat ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dan belum masuk ke tahap pembacaan Surat Tuntutan. “Terkait tuntutan yang nantinya akan disampaikan di depan persidangan, JPU akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dengan tetap mengedepankan rasa keadilan” tandasnya.

Persidangan kasus pencurian TBS kelapa sawit dengan terdakwa Josep Sitepu ini akan dilanjutkan Rabu (15/2/2023).(mag-6/azw)