Home Blog Page 1890

M Nuh Prihatin Atas Eksekusi Lahan secara Paksa di Humbahas

Eksekusi Lahan secara Paksa

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Gusur paksa atau eksekusi atas lahan seluas 2 hektare di Desa Sihite II, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Rabu (26/1) lalu, menjadi perhatian serius Anggota DPD RI, Muhammad Nuh. Senator asal Sumatera Utara ini mengaku prihatin atas keresahan yang dialami masyarakat di sana.

Nuh mengaku mendapat informasi langsung dari warga Desa Sihite II, mereka resah atas eksekusi lahan yang dilakukan secara paksa. Apalagi, eksekusi itu disaksikan aparat penegak hukum seperti Polisi, TNI, Pengadilan, Satpol PP, Medis, Damkar, PLN, kuasa hukum dan masyarakat. “Saya prihatin akan eksekusi lahan secara paksa ini. Jelas ini mengganggu kerukunan, ketertiban, dan keamanan yang selama ini sudah tercipta secara baik di Humbahas,” kata Nuh dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sumut Pos, Jumat (27/1/2023).

 

Menurut Nuh, pertama kali dia mengetahui sengketa lahan ini saat berkunjung dan berdialog dengan masyarakat Desa Sihite II, Doloksanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas) pada Sabtu, 7 Januari 2023 lalu. Saat itu, seorang warga bernama Ramotan Gultom, pemilik lahan seluas 2 hektar itu merasa tanahnya diserobot oleh pihak lain. Padahal surat tanahnya lengkap, seperti SK Kepala Desa, SK Camat serta sudah disaksikan oleh tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Setelah mendapat informasi tersebut, Nuh mengaku langsung berkordinasi dengan beberapa pihak, termasuk Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. Bahkan Gubsu sempat berkomunikasi dengan Bupati Humbahas untuk menghindari dampak yang lebih besar. “Sayangnya, eksekusi tetap dilaksanakan di tengah protes dan tangisan warga Desa Sihite II,” ujarnya.

Nuh yang saat ini diamanahi sebagai anggota Komite I DPD RI yang membidangi hukum, pertahanan, keamanan, pertanahan dan pemerintah mengatakan, dari segi hukum formal masih ada celah kelemahan, namun mereka memaksakan kehendak. “Apalagi dari sisi keadilan substansial peristiwa tersebut sangat mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Untuk itu, Nuh yang saat ini juga duduk di Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, berencana membawa masalah ini ke forum BAP. (adz)

Setelah Bebas 5 Tahun, Eks Napi Boleh Calonkan Diri

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan, mantan terpidana boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau anggota legislatif. Syaratnya adalah yang bersangkutan telah 5 tahun bebas dari hukuman pidananya.

“Kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, baru boleh mencalonkan diri kalau sudah selesai menjalani pidananya, atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun,” ungkap Hasyim, dalam dialog publik bertajuk ‘Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik, dan SARA pada Pemilu 2024’ di Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

Pernyataan tersebut merupakan jawaban Hasyim, terkait perdebatan mengenai orang yang pernah terkena kasus korupsi dan ingin mencalonkan diri menjadi wakil rakyat atau kepala daerah. Kalau pandangan KPU, lanjutnya, satu unsur tindak pidana korupsi itu ada unsur penyalahgunaan wewenang.

“Itu artinya apa? Orang diberi wewenang, tapi disalahgunakan. Ini berarti enggak kredibel. Mestinya enggak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan,” jelas Hasyim.

Untuk tahun ini, sambung Hasyim, sudah dimulai dari pilkada yang kemarin, orang yang pernah kena pidana dengan ancaman 5 tahun lebih, tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah, kecuali kalau selesai dipidananya itu sudah melampaui batas waktu 5 tahun.

“Setidaknya dengan pendekatan-pendekatan seperti itu, kan perdebatan di publik tentang kepastian boleh tidaknya sudah ada kepastian,” katanya.

Di sisi lain, hal ini dapat menjadi pelajaran, orang-orang yang sudah pernah diberi amanah, lalu mengingkari amanahnya, tidak layak lagi untuk menjadi pejabat publik.

Sebelumnya pada 30 November 2022, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.

Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama 5 tahun sejak dia dibebaskan atau keluar dari penjara.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022, terkait larangan bagi mantan napi, termasuk narapidana kasus korupsi, menjadi calon anggota legislatif (caleg) selama 5 tahun pasca-dibebaskan dari penjara. (jpc/saz)

Gebyar HPN 2023: Sekdaprovsu Tinjau Kesiapan Lokasi Acara Puncak

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Arief S Trinugroho bersama sejumlah pejabat, meninjau kesiapan Gedung Serbaguna yang akan dijadikan lokasi acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023, Selasa (24/1). Di lokasi, Arief memantau kondisi lapangan Astaka dan Gedung Serbaguna di kawasan Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Menurut Arief, alasan dipilihnya Lapangan Sastaka dan Gedung Serbaguna ini sebagai tempat acara puncak HPN 2023, karena lahan yang cukup luas sehingga dapat menampung puluhan ribu orang. “Ya acara HPN inikan kurang lebih dua pekan lagi. Karena acara puncaknya nanti di Gedung Serbaguna ini,jJadi kita tinjau on site (di lapangan), bagaimana lokasinya dan rencana kesiapan pelaksanaan,” sebut Arief.

Untuk pembahasan, lanjut Arief, sudah beberapa kali dilakukan. Baik di internal Pemprovsu, maupun bersama pihak terkait, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta organisasi pers dan unsur Forkopimda. “Jadi intinya ini kita matangkan terus persiapannya bersama EO (penyelenggara) dan lainnya. Makanya kita lihat di lapangan, kira-kira apa yang kurang dan antisipasinya. Karena ini kan rencananya Presiden akan datang,” jelasnya.

Persiapan selanjutnya, katanya, akan ada rapat bersama PWI Pusat dan Sekretariat Negara. Nanti setelahnya, akan ada pertemuan kembali bersama panitia lokal di Sumut. “Kendala yang berarti tidak ada, tinggal persiapan dan pematangan saja. Secara teknis kita langsung siapkan, termasuk untuk peralatan sudah ada semua. Tinggal penempatannya saja,” sebut Arief.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus menyampaikan kesiapan Sumut sebagai tuan rumah HPN 2023. Sebab, selain lokasi utama, juga akan ada rangkaian kegiatan di sejumlah tempat, termasuk membawa para peserta HPN menikmati lokasi wisata seperti kawasan Danau Toba. Hadir di antaranya Staf Ahli Gubernur Agus Tripriyono, Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Baharuddin Siagian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ardan Noor, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Mulyono, serta sejumlah pejabat. (gus/adz)

Manchester City vs Arsenal: Guru Jajal Murid

MANCHESTER, SUMUTPOS.CO – Adu strategi guru dan murid akan tersaji saat Manchester City menjamu Arsenal di putaran keempat Piala FA, dini hari nanti. Setelah banjir pujian sepanjang musim, ini akan menjadi ujian berat Mikel Arteta.

Arteta yang mendampingi Pep Guardiola sebagai asisten pelatih Manchester City sebelum memimpin The Gunners menunjukkan kehebatannya meracik strategi musim ini. Tim asuhannya begitu perkasa dan mampu memimpin klasemen Premier League.

Meski belum menggaransi gelar apapun, pertunjukan Arsenal di bawah kendali Arteta sudah mendapat banyak apresiasi. Mereka bahkan diprediksi akan mengakhiri puasa gelar Premier League The Gunners.

Sejauh ini, hanya Manchester City yang belum ditaklukkan Arsenal. Namun, kesempatan itu akan datang dini hari nanti di Piala FA kala mereka memperebutkan tiket babak 16 besar.

Ini jelas akan menjadi ujian paling berat Arteta dan anak asuhnya. Sebagai mantan mentornya, Pep Guardiola sepertinya sangat paham bagaimana cara meredam setiap rencana dan strategi Arteta.

Dalam lima pertemuan terakhir mereka sejak 2020, seluruhnya mampu dimenangi Guardiola. Tidak hanya itu, mereka mampu mencetak 13 gol dan hanya kebobolan dua kali. Satu gol Arsenal tercipta dalam duel terakhir mereka Januari tahun lalu saat The Gunners kalah 1-2 di Emirates.

Arteta pun mengakui bahwa laga kali ini tidak akan mudah. Menurutnya, Manchester City merupakan tim terbaik di dunia. “Ini pertandingan besar, dan ujian besar bagi kami melawan tim sepak bola terbaik di dunia,” katanya di situs resmi Arsenal.

Kendati tetap menunjukkan respeknya, Arteta sangat antusias menyambut pertandingan besar ini. “Saya menantikannya karena itu akan memberi tahu kita banyak tentang di mana kita berada,” tegas Arteta.

Sang pelatih menegaskan, mereka butuh hasil positif di laga ini. Selain untuk melanjutkan langkah ke babak berikutnya setelah hanya lolos sekali dari babak keempat sejak 2017, kemenangan bagi tim Arteta penting untuk semakin meningkatkan kepercayaan diri mereka.

“Mari kita lihat – jelas penting untuk menang dan bermain dengan baik. Itu memberi Anda lebih banyak momentum, lebih percaya diri, dan mempersiapkan Anda lebih baik untuk pertandingan berikutnya, dan itulah fokus kami pada hari Jumat (Sabtu),” jelas pelatih berpaspor Spanyol itu.

Terkait pertemuanya dengan Guardiola, Arteta mengatakan persahabatan dan rasa hormat di antara mereka sangat kuat. Tapi ia mengakui bahwa selama ini dirinya selalu berharap bisa menjadi penantang Guardiola dalam perebutan gelar.

“Saya selalu berharap bahwa (perebutan gelar) akan terjadi suatu hari nanti, dan itu terjadi musim ini. Tapi itu tidak akan mengubah persahabatan atau momen apa pun yang kami miliki, betapa pentingnya dia dalam hidup saya atau betapa pentingnya dia dalam profesi saya. Kami berdua ingin menang,” paparnya.

Arsenal sebagai pemilik 14 gelar FA Cup menyongsong laga ini dengan kemenangan 3-2 atas Manchester United di Premier League. Arteta menyebut itu modal bagus bagi timnya. “Tetapi masih banyak hal yang harus diperbaiki,” tegas Arteta.

Namun, Guardiola dan pasukannya yang lolos ke semifinal dalam empat edisi terakhir juga punya modal bagus menyambut The Gunners. Setelah menghancurkan Tottenham Hotspur dengan skor 4-2, awal pekan ini The Citizens melumat Wolverhampton Wanderers tiga gol tanpa balas.

Makanya, Guardiola sama sekali tidak punya kekhawatiran jelang bigmatch ini. “Sepak bola kami benar-benar bagus. Kita akan lihat apa yang terjadi di pertandingan berikutnya (melawan Arsenal),” kata Guardiola di situs resmi The Citizens.

Erling Haaland mencetak hattrick keempatnya di Premier League saat mereka melumat Wolves dan ia bisa kembali menjadi senjata City di laga ini. Dengan Phil Foden kabarnya mengalami masalah kaki, penyerang muda Norwegia itu bisa bermain bersama Julian Alvarez dan Riyad Mahrez.

Kyle Walker dan Bernardo Silva yang berada di bangku cadangan saat melawan Wolves juga diprediksi menjadi starter. Sementara posisi penjaga gawang bisa jadi diserahkan ke Stefan Ortega.

Sedangkan Arsenal, mantan striker City Gabriel Jesus masih absen pasca operasi lutut. Tim tamu juga tidak akan diperkuat Reiss Nelson, Mohamed Elneny, dan Cedric Soares. Namun, pemain lain seperti Ben White dan bomber anyar, Leandro Trossard dipastikan siap tampil.

Empat pertemuan mereka sebelumnya di FA Cup semuanya dimenangi Arsenal. Paling baru mereka bersua di semifinal FA Cup 2019/2020 di mana Arsenal menang 2-0. (amr/jpg)

Korupsi Dana BOS, Eks Kasek SMAN 6 Binjai dan Bendahara Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

TUNTUTAN:JPU membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi secara virtual, Kamis (26/1). AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Binjai Ika Prihatin dan Elmi selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti korupsi dana BOS TA 2018, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/1).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Elmi Nainggolan dan Anrinanda Lubis dalam nota tuntutannya mengatakan, para terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujar JPU.

Selain itu, terdakwa Ika Prihatin juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp684.609. 990 dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa di RPL Kejari Binjai sebesar Rp500 juta.

Dengan ketentuan, sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita dan dilelang JPU. Jika nantinya juga tidak mampu menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 10 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Elmi, dikenakan uang pengganti Rp150 juta dan telah dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Nelson Panjaitan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, sekolah yang dipimpin Ika Prihatin di TA 2018 mendapatkan dana BOS Rp1.049.680.000. Selanjutnya TA 2019 (Rp1.000.760. 000), 2020 (Rp1.070.550.000) serta 2021 (Rp1.128.876.000).

Terdakwa Ika Prihatin semestinya bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima. Belakangan diketahui, sejumlah perusahaan seperti CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang praktikum biologi maupun kimia alias fiktif.

Elmi sebagai Bendahara Dana BOS menghubungi saksi Fanita Doralisa untuk datang ke SMAN 6 Kota Binjai dan menunjukkan kwitansi bon / faktur serta surat pemesanan untuk pembelian yang selanjutnya ditandatangani oleh saksi Fanita Doralisa kemudian menerima fee sebesar 2,5 persen untuk setiap nilai kwitansi yang menggunakan CV Alysa.

Pembelian / pengadaan diduga fiktif kepada CV Alysa Rp176.759.275, kepada CV Mutiara Rp296.080.700, Panglong Adi Rp89.528.000 serta pembelian konsumsi kepada kantin sekolah Rp111.900. 000. Pembayaran honor dan transport kepada guru-guru sekolah Rp179.800.000.

Total yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa Rp854.067.975, termasuk pajak yang dipungut dan disetor atas pembelian dan pembayaran fiktif sebesar Rp19.457.985. (man/han)

Terjerat Kasus Judi Online dan TPPU, Poldasu Serahkan Apin BK ke Jaksa

INTEROGASI: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menginterogasi Bos judi online, Apin BK di Rusun Sat Sabhara Polda Sumut, Kamis (26/1). istimewa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seluruh berkas perkara judi online beserta tersangka Apin BK alias Jonni, dan aset-aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perjudian senilai Rp157 miliar diserahkan Polda Sumatera ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut langsung dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Kajati Sumut, Idianto dalam pemaparannya, Kamis (26/1).

Kapoldasu mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan hasil dari upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik selama ini.

“Seluruh rangkaian sudah kita lakukan, mulai dari penyidikan perjudian hingga TPPU,” ujarnya.

Menurutnya, berkas kasus TPPU yang menjerat Apin BK juga sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sumut atau P21. Karenanya, usai dinyatakan lengkap, pihaknya pun menyerahkan tersangka dan barang bukti. “Hari ini juga kita serahkan tersangka dan barang buktinya,” katanya.

Oleh karena itu, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya Kejaksaan yang telah mendukung seluruh rangakaian penyidikan kasus tersebut.

Adapun, lanjutnya, barang bukti yang dilimpahkan, papar dia, berupa 21 unit jetski, 29 sertifikat tanah, 29 bangunan, tiga lahan tanah di Samosir dan dua kapal speedboad di Toba turut dilimpahkan ke JPU.

“Proses penyerahan tersangka Apin BK beserta barang bukti dengan total keseluruhan mencapai Rp157,795 miliar merupakan tindak lanjut penyidikan TPPU hasil perjudian yang akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” jelasnya.

Panca berharap, penyerahan tersangka Apin BK beserta barang bukti dapat secepatnya disidangkan untuk menjalani hukuman sesuai perbuatannya.

Dikatakannya, dengan tuntasnya berkas perkara ini, dia pun menegaskan jika dirinya sama sekali tidak pernah terlibat dalam konsorsium 303 (judi) dengan tersangka Apin BK, yang bagannya sempat tersebar dan viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

“Dengan diserahkannya Apin BK ke JPU disaksikan Kajati Sumut dalam perkara TPPU membuktikan saya tidak pernah terlibat konsorsium 303. Apalagi pernah bertemu dengan Apin BK, itu fitnah yang sungguh keji,” tegasnya.

Panca juga bertanya kepada tersangka apakah dirinya memang pernah bertemu langsung dengannya. Hal ini pun dijawab Apin BK, tidak pernah. “Orang luar itu Pak Kapolda yang menyebar info konsorsium, bukan saya,” kata Apin dihadapan Kapolda Sumut.

Panca pun kembali menegaskan, agar Apin BK untuk menjalani seluruh rangkaian proses hukum atas kasus judi di persidangan. “Tolong sampaikan yang sebenarnya di persidangan. Jangan kamu ngarang sana-sini yang tidak benar. Saya tegaskan sama kamu Pak Apin konsorsium 303 itu fitnah,” pintanya.

Sementara itu, Kajati Sumut Idianto mengatakan, jika JPU akan bekerja seusai mekanisme terhadap kasus judi dan TPPU Apin BK setelah dilimpahkan penyidik. “Tidak ada intervensi dalam perkara Apin BK. Jaksa akan bekerja menuntaskan perkara judi yang telah dilimpahkan,” katanya. (dwi/han)

Diputus Hakim Tak Bersalah, Antoni Prapidkan Kapolresta Deliserdang dan Jaksa

PRAPID: Antoni didampingi keluarga saat mendengar putusan hakim tunggal Prapid di Pengadilan Negeri Lubukpakam.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Terbukti tidak bersalah melakukan perampokan dan penganiayaan, Antoni (34) warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang lakukan Pra Peradilkan (Prapid) Kapolresta Delisedang dan Jaksa dengan no Prapid Sidang Pra Peradilan no 11. /Pid.pra /2022/pn-Lbp.

Langkah Prapid dilakukan Antoni untuk mencari keadilan, setelah dirinya dinyatakan tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Lubukpakam atas dakwaan tindakan perampokan dan penganiayaan.

Antoni didampingi ayaknya Sadrun (63) diketika ditemui di kantin depan Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (26/1) siang, menceritakan awal penahaan serta proses persidangan yang dialaminya.

“Saya dituduh melakukan perampokan dan penganiayaan dengan korban atas nama Ayou (warga keturunan). Saat itu, Sabtu 12 Juni 2022, petang. Saya dijemput teman bernama Rifi warga Dusun 3. Ketika dibonceng naik sepedamotor, tiba tiba tangan saya diborgol seorang personel Polsek Pantai Labu,” sebut Antoni.

Disebutkan Antoni, dia tidak tau kenapa apa alasan oknum Polisi Polsek Pantai Labu, memborgolnya.

“Aku lihat Kapolsek AKP Sopar Sitorus turun dari mobil putih. Dan menghampiri aku, dan langsung menunjang saya. Kemudian saya diboyong ke Polsek Pantai Labu di Dusun V Pantai Labu Pekan,” jelas Antoni.

Sesampai di Mapolsek Pantai Labu. Antoni dipaksa mengaku oleh oknum Kapolsek Pantai Labu tersebut. ” Kata Sopar saat itu, aku dipaksa mengaku merampok korban atas nama Ayu,”kata Antoni.

Tak lama kemudian, lanjut Antoni, Kapolsek AKP Sopar Sitorus memanggil tim dari Polresta Deliserdang untuk menginterogasi dirinya.

“Saat itu dia (Sopar) bilang, tunggu tim saya datang menginterogasi kau. Nah saya melihat ada enam orang Polisi datang menghampiri saya. Terus mata dan mulut saya di lakban. Kemudian dada saya ditunjang, kaki saya dihantam pakai kayu, jari kaki saya diplintir sampai keluar darah dan saya tetap tidak mengakuinya karena saya tidak melakukannya”sebut Antoni

“Saya melihat tubuh saya banyak luka dan sangat sakit baik dari kepala sampai kaki saya. Dan saya melihat di meja depan saya ada Tang Panjang dan dua mancis, kemudian saya disuruh jalan masuk ke mobil sama ke enam oknum Polisi itu dan dibawah ke Mapolresta Deliserdang,” katanya.

Sesampai di Polresta Deliserdang, Antoni menjalani pemeriksaan dan mendapatkan perlakuan yang tak wajar dari oknum Juper.

“Saya sampai di Polres disiksa juga oleh oknum juper. Disuruh ngaku juga dan diperiksa 2 kali 24 jam. Usai pemeriksaan, saya ditemui sama Ayou (korban) di RS Colombia Medan. Jumpa sama korban. Ayou bilang ini yang minta duet saya. Saya berontak dan membilangkan ke dia. Mana ada saya minta uang acek,” kata Antoni, sembari menjelskan lagi kalau laporan korban pelaku bernama Rahma.

Akibat permasalahan ini, Antoni sudah menjalani hukuman penjara selama lima bulan lebih. Dan diputuskan hakim tidak terbukti bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri, Lubukpakam.

Kini Antoni didampingi keluarga telah menjalani sidang Pra Pid di Pengadilan Negeri Lubukpakam dan sudah menjalani sekitar empat kali sidang.

Sementara itu Bapaknya Antoni, Sadrun memohon kepada Kapolri menindak oknum polisi yang telah menyiksa anaknya.

” Anak saya tidak bersalah dan tidak tau apa apa. waktu kejadian dia kerja nyarik ikan. Dia nelayan, anak saya jadi trauma. saya sangat mohon kepada Bapak Kapolri agar menindak dan menghukum oknum-oknum polisi yang telah menyiksa anaknya tersebut,” harap Sadrun sambil bersedih.

Terpisah mantan Kapolsek Pantai Labu AKP Sopar saat dikonfirmasi via selular terkesan mengelak saat ditanya soal kejadian beberapa bulan yang lalu yang dialami Antoni.

“Sudah habis. Orang Polres itu, korban melapor di Polres itu, ” kata Sopar mengelak. (btr/han)

Jadi Kurir 71 Kg Ganja, 4 Terdakwa Warga Aceh Dituntut Seumur Hidup

Istri terdakwa Muslim, menangis histeris diruangan sidang.Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat warga Aceh terdakwa kurir ganja seberat 71 kilogram, dituntut pidana seumur hidup. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan secara virtual, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/1).

Keempat terdakwa yakni, Muslim Tarigan, Sopian alias Pian, Usmardi alias Mardi dan Rabusah (masing-masing penuntutan terpisah).

Dalam nota tuntutannya, perbuatan keempat terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU.

Adapun hal memberatkan menurut JPU, perbuatan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang. “Hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Ulina Marbun memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan.

#Menangis Histeris

Sementara itu, usai sidang seorang pengunjung sidang tiba-tiba menangis histeris sejadi-jadinya didalam ruangan sidang. Pengunjung sidang itu diketahui merupakan istri dari terdakwa Muslim Tarigan.

Wanita tersebut terpaksa harus ditenangkan oleh kerabatnya, hingga harus dibopong keluar ruang persidangan. Namun, tangisan semakin menjadi-jadi hingga memancing kerumunan pengunjung sidang lainnya.

“Itu istri dari terdakwa Muslim. Dia (terdakwa) tidak mengakui dan berbelit-belit saat pemeriksaan terdakwa,” tukas Randi.

Mengutip dakwaan, perbuatan para terdakwa berawal 1 September 2022 lalu. Petugas kepoisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa Muslim Tarigan sering menjual narkotika jenis ganja.

Selanjutnya petugas bersama dengan informan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja dengan cara memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa sebanyak 60 kg, dengan kesepakatan sebesar Rp1.300.000 perkilogram dan akan melakukan trsansaksi pada 3 September 2022.

Terdakwa lalu menghubungi Rabusah, kemudian Rabusah menghubungi lagi Usmardi untuk membawa narkotika jenis ganja tersebut. Lalu, Usmardi mengajak Sopian untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut ke kuburan yang berada di Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Ganja itu kemudian dimasukkan dalam satu unit mobil, untuk dibawa ke Medan. Kemudian sekira pukul 06.00 Wib, terdakwa mendapat telepon dari seseorang yang menanyakan posisi.

Selanjutnya para terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan mengarahkan ke tempat penyerahan narkotika jenis ganja dan sesampainya terdakwa bersama-sama di pinggir Jalan Torong Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dan sekira pukul 07.00.

Lalu, tiga petugas menghentikan mobil terdakwa, dan melakukan pemeriksaan. Dari mobil tersebut, ditemukan barang bukti tiga goni plastik yang berisikan ganja dengan berat keseluruhan 71 kg.

Dari pengakuan para terdakwa, ganja tersebut diperoleh dengan cara memesan kepada Loser untuk dijual kepada pembeli dan apabila nganja tersebut laku terjual maka mereka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp45.200.000. Kemudian, juga akan diberikan upah Rp6.100.000, hingga Rp10.000.000. (man)