30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Diputus Hakim Tak Bersalah, Antoni Prapidkan Kapolresta Deliserdang dan Jaksa

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Terbukti tidak bersalah melakukan perampokan dan penganiayaan, Antoni (34) warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang lakukan Pra Peradilkan (Prapid) Kapolresta Delisedang dan Jaksa dengan no Prapid Sidang Pra Peradilan no 11. /Pid.pra /2022/pn-Lbp.

Langkah Prapid dilakukan Antoni untuk mencari keadilan, setelah dirinya dinyatakan tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Lubukpakam atas dakwaan tindakan perampokan dan penganiayaan.

Antoni didampingi ayaknya Sadrun (63) diketika ditemui di kantin depan Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (26/1) siang, menceritakan awal penahaan serta proses persidangan yang dialaminya.

“Saya dituduh melakukan perampokan dan penganiayaan dengan korban atas nama Ayou (warga keturunan). Saat itu, Sabtu 12 Juni 2022, petang. Saya dijemput teman bernama Rifi warga Dusun 3. Ketika dibonceng naik sepedamotor, tiba tiba tangan saya diborgol seorang personel Polsek Pantai Labu,” sebut Antoni.

Disebutkan Antoni, dia tidak tau kenapa apa alasan oknum Polisi Polsek Pantai Labu, memborgolnya.

“Aku lihat Kapolsek AKP Sopar Sitorus turun dari mobil putih. Dan menghampiri aku, dan langsung menunjang saya. Kemudian saya diboyong ke Polsek Pantai Labu di Dusun V Pantai Labu Pekan,” jelas Antoni.

Sesampai di Mapolsek Pantai Labu. Antoni dipaksa mengaku oleh oknum Kapolsek Pantai Labu tersebut. ” Kata Sopar saat itu, aku dipaksa mengaku merampok korban atas nama Ayu,”kata Antoni.

Tak lama kemudian, lanjut Antoni, Kapolsek AKP Sopar Sitorus memanggil tim dari Polresta Deliserdang untuk menginterogasi dirinya.

“Saat itu dia (Sopar) bilang, tunggu tim saya datang menginterogasi kau. Nah saya melihat ada enam orang Polisi datang menghampiri saya. Terus mata dan mulut saya di lakban. Kemudian dada saya ditunjang, kaki saya dihantam pakai kayu, jari kaki saya diplintir sampai keluar darah dan saya tetap tidak mengakuinya karena saya tidak melakukannya”sebut Antoni

“Saya melihat tubuh saya banyak luka dan sangat sakit baik dari kepala sampai kaki saya. Dan saya melihat di meja depan saya ada Tang Panjang dan dua mancis, kemudian saya disuruh jalan masuk ke mobil sama ke enam oknum Polisi itu dan dibawah ke Mapolresta Deliserdang,” katanya.

Sesampai di Polresta Deliserdang, Antoni menjalani pemeriksaan dan mendapatkan perlakuan yang tak wajar dari oknum Juper.

“Saya sampai di Polres disiksa juga oleh oknum juper. Disuruh ngaku juga dan diperiksa 2 kali 24 jam. Usai pemeriksaan, saya ditemui sama Ayou (korban) di RS Colombia Medan. Jumpa sama korban. Ayou bilang ini yang minta duet saya. Saya berontak dan membilangkan ke dia. Mana ada saya minta uang acek,” kata Antoni, sembari menjelskan lagi kalau laporan korban pelaku bernama Rahma.

Akibat permasalahan ini, Antoni sudah menjalani hukuman penjara selama lima bulan lebih. Dan diputuskan hakim tidak terbukti bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri, Lubukpakam.

Kini Antoni didampingi keluarga telah menjalani sidang Pra Pid di Pengadilan Negeri Lubukpakam dan sudah menjalani sekitar empat kali sidang.

Sementara itu Bapaknya Antoni, Sadrun memohon kepada Kapolri menindak oknum polisi yang telah menyiksa anaknya.

” Anak saya tidak bersalah dan tidak tau apa apa. waktu kejadian dia kerja nyarik ikan. Dia nelayan, anak saya jadi trauma. saya sangat mohon kepada Bapak Kapolri agar menindak dan menghukum oknum-oknum polisi yang telah menyiksa anaknya tersebut,” harap Sadrun sambil bersedih.

Terpisah mantan Kapolsek Pantai Labu AKP Sopar saat dikonfirmasi via selular terkesan mengelak saat ditanya soal kejadian beberapa bulan yang lalu yang dialami Antoni.

“Sudah habis. Orang Polres itu, korban melapor di Polres itu, ” kata Sopar mengelak. (btr/han)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Terbukti tidak bersalah melakukan perampokan dan penganiayaan, Antoni (34) warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang lakukan Pra Peradilkan (Prapid) Kapolresta Delisedang dan Jaksa dengan no Prapid Sidang Pra Peradilan no 11. /Pid.pra /2022/pn-Lbp.

Langkah Prapid dilakukan Antoni untuk mencari keadilan, setelah dirinya dinyatakan tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Lubukpakam atas dakwaan tindakan perampokan dan penganiayaan.

Antoni didampingi ayaknya Sadrun (63) diketika ditemui di kantin depan Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (26/1) siang, menceritakan awal penahaan serta proses persidangan yang dialaminya.

“Saya dituduh melakukan perampokan dan penganiayaan dengan korban atas nama Ayou (warga keturunan). Saat itu, Sabtu 12 Juni 2022, petang. Saya dijemput teman bernama Rifi warga Dusun 3. Ketika dibonceng naik sepedamotor, tiba tiba tangan saya diborgol seorang personel Polsek Pantai Labu,” sebut Antoni.

Disebutkan Antoni, dia tidak tau kenapa apa alasan oknum Polisi Polsek Pantai Labu, memborgolnya.

“Aku lihat Kapolsek AKP Sopar Sitorus turun dari mobil putih. Dan menghampiri aku, dan langsung menunjang saya. Kemudian saya diboyong ke Polsek Pantai Labu di Dusun V Pantai Labu Pekan,” jelas Antoni.

Sesampai di Mapolsek Pantai Labu. Antoni dipaksa mengaku oleh oknum Kapolsek Pantai Labu tersebut. ” Kata Sopar saat itu, aku dipaksa mengaku merampok korban atas nama Ayu,”kata Antoni.

Tak lama kemudian, lanjut Antoni, Kapolsek AKP Sopar Sitorus memanggil tim dari Polresta Deliserdang untuk menginterogasi dirinya.

“Saat itu dia (Sopar) bilang, tunggu tim saya datang menginterogasi kau. Nah saya melihat ada enam orang Polisi datang menghampiri saya. Terus mata dan mulut saya di lakban. Kemudian dada saya ditunjang, kaki saya dihantam pakai kayu, jari kaki saya diplintir sampai keluar darah dan saya tetap tidak mengakuinya karena saya tidak melakukannya”sebut Antoni

“Saya melihat tubuh saya banyak luka dan sangat sakit baik dari kepala sampai kaki saya. Dan saya melihat di meja depan saya ada Tang Panjang dan dua mancis, kemudian saya disuruh jalan masuk ke mobil sama ke enam oknum Polisi itu dan dibawah ke Mapolresta Deliserdang,” katanya.

Sesampai di Polresta Deliserdang, Antoni menjalani pemeriksaan dan mendapatkan perlakuan yang tak wajar dari oknum Juper.

“Saya sampai di Polres disiksa juga oleh oknum juper. Disuruh ngaku juga dan diperiksa 2 kali 24 jam. Usai pemeriksaan, saya ditemui sama Ayou (korban) di RS Colombia Medan. Jumpa sama korban. Ayou bilang ini yang minta duet saya. Saya berontak dan membilangkan ke dia. Mana ada saya minta uang acek,” kata Antoni, sembari menjelskan lagi kalau laporan korban pelaku bernama Rahma.

Akibat permasalahan ini, Antoni sudah menjalani hukuman penjara selama lima bulan lebih. Dan diputuskan hakim tidak terbukti bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri, Lubukpakam.

Kini Antoni didampingi keluarga telah menjalani sidang Pra Pid di Pengadilan Negeri Lubukpakam dan sudah menjalani sekitar empat kali sidang.

Sementara itu Bapaknya Antoni, Sadrun memohon kepada Kapolri menindak oknum polisi yang telah menyiksa anaknya.

” Anak saya tidak bersalah dan tidak tau apa apa. waktu kejadian dia kerja nyarik ikan. Dia nelayan, anak saya jadi trauma. saya sangat mohon kepada Bapak Kapolri agar menindak dan menghukum oknum-oknum polisi yang telah menyiksa anaknya tersebut,” harap Sadrun sambil bersedih.

Terpisah mantan Kapolsek Pantai Labu AKP Sopar saat dikonfirmasi via selular terkesan mengelak saat ditanya soal kejadian beberapa bulan yang lalu yang dialami Antoni.

“Sudah habis. Orang Polres itu, korban melapor di Polres itu, ” kata Sopar mengelak. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/