Home Blog Page 1891

Korupsi Dana BOS, Eks Kasek SMAN 6 Binjai dan Bendahara Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

TUNTUTAN:JPU membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi secara virtual, Kamis (26/1). AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Binjai Ika Prihatin dan Elmi selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti korupsi dana BOS TA 2018, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/1).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Elmi Nainggolan dan Anrinanda Lubis dalam nota tuntutannya mengatakan, para terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujar JPU.

Selain itu, terdakwa Ika Prihatin juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp684.609. 990 dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa di RPL Kejari Binjai sebesar Rp500 juta.

Dengan ketentuan, sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita dan dilelang JPU. Jika nantinya juga tidak mampu menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 10 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Elmi, dikenakan uang pengganti Rp150 juta dan telah dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Nelson Panjaitan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, sekolah yang dipimpin Ika Prihatin di TA 2018 mendapatkan dana BOS Rp1.049.680.000. Selanjutnya TA 2019 (Rp1.000.760. 000), 2020 (Rp1.070.550.000) serta 2021 (Rp1.128.876.000).

Terdakwa Ika Prihatin semestinya bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima. Belakangan diketahui, sejumlah perusahaan seperti CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang praktikum biologi maupun kimia alias fiktif.

Elmi sebagai Bendahara Dana BOS menghubungi saksi Fanita Doralisa untuk datang ke SMAN 6 Kota Binjai dan menunjukkan kwitansi bon / faktur serta surat pemesanan untuk pembelian yang selanjutnya ditandatangani oleh saksi Fanita Doralisa kemudian menerima fee sebesar 2,5 persen untuk setiap nilai kwitansi yang menggunakan CV Alysa.

Pembelian / pengadaan diduga fiktif kepada CV Alysa Rp176.759.275, kepada CV Mutiara Rp296.080.700, Panglong Adi Rp89.528.000 serta pembelian konsumsi kepada kantin sekolah Rp111.900. 000. Pembayaran honor dan transport kepada guru-guru sekolah Rp179.800.000.

Total yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa Rp854.067.975, termasuk pajak yang dipungut dan disetor atas pembelian dan pembayaran fiktif sebesar Rp19.457.985. (man/han)

Terjerat Kasus Judi Online dan TPPU, Poldasu Serahkan Apin BK ke Jaksa

INTEROGASI: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menginterogasi Bos judi online, Apin BK di Rusun Sat Sabhara Polda Sumut, Kamis (26/1). istimewa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seluruh berkas perkara judi online beserta tersangka Apin BK alias Jonni, dan aset-aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perjudian senilai Rp157 miliar diserahkan Polda Sumatera ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut langsung dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Kajati Sumut, Idianto dalam pemaparannya, Kamis (26/1).

Kapoldasu mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan hasil dari upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik selama ini.

“Seluruh rangkaian sudah kita lakukan, mulai dari penyidikan perjudian hingga TPPU,” ujarnya.

Menurutnya, berkas kasus TPPU yang menjerat Apin BK juga sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sumut atau P21. Karenanya, usai dinyatakan lengkap, pihaknya pun menyerahkan tersangka dan barang bukti. “Hari ini juga kita serahkan tersangka dan barang buktinya,” katanya.

Oleh karena itu, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya Kejaksaan yang telah mendukung seluruh rangakaian penyidikan kasus tersebut.

Adapun, lanjutnya, barang bukti yang dilimpahkan, papar dia, berupa 21 unit jetski, 29 sertifikat tanah, 29 bangunan, tiga lahan tanah di Samosir dan dua kapal speedboad di Toba turut dilimpahkan ke JPU.

“Proses penyerahan tersangka Apin BK beserta barang bukti dengan total keseluruhan mencapai Rp157,795 miliar merupakan tindak lanjut penyidikan TPPU hasil perjudian yang akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” jelasnya.

Panca berharap, penyerahan tersangka Apin BK beserta barang bukti dapat secepatnya disidangkan untuk menjalani hukuman sesuai perbuatannya.

Dikatakannya, dengan tuntasnya berkas perkara ini, dia pun menegaskan jika dirinya sama sekali tidak pernah terlibat dalam konsorsium 303 (judi) dengan tersangka Apin BK, yang bagannya sempat tersebar dan viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

“Dengan diserahkannya Apin BK ke JPU disaksikan Kajati Sumut dalam perkara TPPU membuktikan saya tidak pernah terlibat konsorsium 303. Apalagi pernah bertemu dengan Apin BK, itu fitnah yang sungguh keji,” tegasnya.

Panca juga bertanya kepada tersangka apakah dirinya memang pernah bertemu langsung dengannya. Hal ini pun dijawab Apin BK, tidak pernah. “Orang luar itu Pak Kapolda yang menyebar info konsorsium, bukan saya,” kata Apin dihadapan Kapolda Sumut.

Panca pun kembali menegaskan, agar Apin BK untuk menjalani seluruh rangkaian proses hukum atas kasus judi di persidangan. “Tolong sampaikan yang sebenarnya di persidangan. Jangan kamu ngarang sana-sini yang tidak benar. Saya tegaskan sama kamu Pak Apin konsorsium 303 itu fitnah,” pintanya.

Sementara itu, Kajati Sumut Idianto mengatakan, jika JPU akan bekerja seusai mekanisme terhadap kasus judi dan TPPU Apin BK setelah dilimpahkan penyidik. “Tidak ada intervensi dalam perkara Apin BK. Jaksa akan bekerja menuntaskan perkara judi yang telah dilimpahkan,” katanya. (dwi/han)

Diputus Hakim Tak Bersalah, Antoni Prapidkan Kapolresta Deliserdang dan Jaksa

PRAPID: Antoni didampingi keluarga saat mendengar putusan hakim tunggal Prapid di Pengadilan Negeri Lubukpakam.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Terbukti tidak bersalah melakukan perampokan dan penganiayaan, Antoni (34) warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang lakukan Pra Peradilkan (Prapid) Kapolresta Delisedang dan Jaksa dengan no Prapid Sidang Pra Peradilan no 11. /Pid.pra /2022/pn-Lbp.

Langkah Prapid dilakukan Antoni untuk mencari keadilan, setelah dirinya dinyatakan tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Lubukpakam atas dakwaan tindakan perampokan dan penganiayaan.

Antoni didampingi ayaknya Sadrun (63) diketika ditemui di kantin depan Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (26/1) siang, menceritakan awal penahaan serta proses persidangan yang dialaminya.

“Saya dituduh melakukan perampokan dan penganiayaan dengan korban atas nama Ayou (warga keturunan). Saat itu, Sabtu 12 Juni 2022, petang. Saya dijemput teman bernama Rifi warga Dusun 3. Ketika dibonceng naik sepedamotor, tiba tiba tangan saya diborgol seorang personel Polsek Pantai Labu,” sebut Antoni.

Disebutkan Antoni, dia tidak tau kenapa apa alasan oknum Polisi Polsek Pantai Labu, memborgolnya.

“Aku lihat Kapolsek AKP Sopar Sitorus turun dari mobil putih. Dan menghampiri aku, dan langsung menunjang saya. Kemudian saya diboyong ke Polsek Pantai Labu di Dusun V Pantai Labu Pekan,” jelas Antoni.

Sesampai di Mapolsek Pantai Labu. Antoni dipaksa mengaku oleh oknum Kapolsek Pantai Labu tersebut. ” Kata Sopar saat itu, aku dipaksa mengaku merampok korban atas nama Ayu,”kata Antoni.

Tak lama kemudian, lanjut Antoni, Kapolsek AKP Sopar Sitorus memanggil tim dari Polresta Deliserdang untuk menginterogasi dirinya.

“Saat itu dia (Sopar) bilang, tunggu tim saya datang menginterogasi kau. Nah saya melihat ada enam orang Polisi datang menghampiri saya. Terus mata dan mulut saya di lakban. Kemudian dada saya ditunjang, kaki saya dihantam pakai kayu, jari kaki saya diplintir sampai keluar darah dan saya tetap tidak mengakuinya karena saya tidak melakukannya”sebut Antoni

“Saya melihat tubuh saya banyak luka dan sangat sakit baik dari kepala sampai kaki saya. Dan saya melihat di meja depan saya ada Tang Panjang dan dua mancis, kemudian saya disuruh jalan masuk ke mobil sama ke enam oknum Polisi itu dan dibawah ke Mapolresta Deliserdang,” katanya.

Sesampai di Polresta Deliserdang, Antoni menjalani pemeriksaan dan mendapatkan perlakuan yang tak wajar dari oknum Juper.

“Saya sampai di Polres disiksa juga oleh oknum juper. Disuruh ngaku juga dan diperiksa 2 kali 24 jam. Usai pemeriksaan, saya ditemui sama Ayou (korban) di RS Colombia Medan. Jumpa sama korban. Ayou bilang ini yang minta duet saya. Saya berontak dan membilangkan ke dia. Mana ada saya minta uang acek,” kata Antoni, sembari menjelskan lagi kalau laporan korban pelaku bernama Rahma.

Akibat permasalahan ini, Antoni sudah menjalani hukuman penjara selama lima bulan lebih. Dan diputuskan hakim tidak terbukti bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri, Lubukpakam.

Kini Antoni didampingi keluarga telah menjalani sidang Pra Pid di Pengadilan Negeri Lubukpakam dan sudah menjalani sekitar empat kali sidang.

Sementara itu Bapaknya Antoni, Sadrun memohon kepada Kapolri menindak oknum polisi yang telah menyiksa anaknya.

” Anak saya tidak bersalah dan tidak tau apa apa. waktu kejadian dia kerja nyarik ikan. Dia nelayan, anak saya jadi trauma. saya sangat mohon kepada Bapak Kapolri agar menindak dan menghukum oknum-oknum polisi yang telah menyiksa anaknya tersebut,” harap Sadrun sambil bersedih.

Terpisah mantan Kapolsek Pantai Labu AKP Sopar saat dikonfirmasi via selular terkesan mengelak saat ditanya soal kejadian beberapa bulan yang lalu yang dialami Antoni.

“Sudah habis. Orang Polres itu, korban melapor di Polres itu, ” kata Sopar mengelak. (btr/han)

Jadi Kurir 71 Kg Ganja, 4 Terdakwa Warga Aceh Dituntut Seumur Hidup

Istri terdakwa Muslim, menangis histeris diruangan sidang.Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat warga Aceh terdakwa kurir ganja seberat 71 kilogram, dituntut pidana seumur hidup. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan secara virtual, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/1).

Keempat terdakwa yakni, Muslim Tarigan, Sopian alias Pian, Usmardi alias Mardi dan Rabusah (masing-masing penuntutan terpisah).

Dalam nota tuntutannya, perbuatan keempat terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU.

Adapun hal memberatkan menurut JPU, perbuatan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang. “Hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Ulina Marbun memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan.

#Menangis Histeris

Sementara itu, usai sidang seorang pengunjung sidang tiba-tiba menangis histeris sejadi-jadinya didalam ruangan sidang. Pengunjung sidang itu diketahui merupakan istri dari terdakwa Muslim Tarigan.

Wanita tersebut terpaksa harus ditenangkan oleh kerabatnya, hingga harus dibopong keluar ruang persidangan. Namun, tangisan semakin menjadi-jadi hingga memancing kerumunan pengunjung sidang lainnya.

“Itu istri dari terdakwa Muslim. Dia (terdakwa) tidak mengakui dan berbelit-belit saat pemeriksaan terdakwa,” tukas Randi.

Mengutip dakwaan, perbuatan para terdakwa berawal 1 September 2022 lalu. Petugas kepoisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa Muslim Tarigan sering menjual narkotika jenis ganja.

Selanjutnya petugas bersama dengan informan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja dengan cara memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa sebanyak 60 kg, dengan kesepakatan sebesar Rp1.300.000 perkilogram dan akan melakukan trsansaksi pada 3 September 2022.

Terdakwa lalu menghubungi Rabusah, kemudian Rabusah menghubungi lagi Usmardi untuk membawa narkotika jenis ganja tersebut. Lalu, Usmardi mengajak Sopian untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut ke kuburan yang berada di Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Ganja itu kemudian dimasukkan dalam satu unit mobil, untuk dibawa ke Medan. Kemudian sekira pukul 06.00 Wib, terdakwa mendapat telepon dari seseorang yang menanyakan posisi.

Selanjutnya para terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan mengarahkan ke tempat penyerahan narkotika jenis ganja dan sesampainya terdakwa bersama-sama di pinggir Jalan Torong Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dan sekira pukul 07.00.

Lalu, tiga petugas menghentikan mobil terdakwa, dan melakukan pemeriksaan. Dari mobil tersebut, ditemukan barang bukti tiga goni plastik yang berisikan ganja dengan berat keseluruhan 71 kg.

Dari pengakuan para terdakwa, ganja tersebut diperoleh dengan cara memesan kepada Loser untuk dijual kepada pembeli dan apabila nganja tersebut laku terjual maka mereka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp45.200.000. Kemudian, juga akan diberikan upah Rp6.100.000, hingga Rp10.000.000. (man)

Toni Tan Terdakwa Penipuan Trading Divonis 1 Tahun, Korban Minta Jaksa Banding

Majelis hakim membacakan putusan terhadap Toni Tan, terdakwa kasus penipuan secara virtual, Kamis (26/1).Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tipu korban dengan modus penawaran bonus trading di medsos, terdakwa Toni Tan alias Zexiang (41) dihukum 1 tahun penjara. Vonis dibacakan hakim ketua Philip Mark Soenpiet dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/1/2023).

Dalam amar putusannya, terdakwa diyakini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Toni tan oleh karenanya dengan pidana penjara satu tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara,” ujarnya.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa saat itu, dinilai terbukti melanggar Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpisah, atas putusan hukum tersebut korban Felix Juwono mengaku kecewa dan mendesak JPU untuk melakukan banding. Korban menilai vonis hukuman tersebut sangat ringan, tidak memenuhi rasa keadilan.

“Terus terang saya kecewa dengan vonis hukuman yang diberikan majelis hakim, saya rasa hukuman itu sangat ringan. Jadi, kita berharap JPU banding, karena sebelumnya tuntutannya 3 tahun penjara,” tandasnya.

Diketahui, perkara itu bermula pada 3 Agustus 2021 ketika korban Felix melihat akun Instagram bernama tonitanlyskiek milik terdakwa Toni Tan. Dalam video tersebut ada dituliskan Grand Opening Promo Free Margin 10 % yang artinya ketika masuk dan bergabung pada Wallwade Global Internasional (WGI) akan mendapat tambahan modal (bonus) sebesar 10 % dari modal yang diinvestasikan.

Kemudian, kata JPU, di video itu dikatakan bonus hanya untuk 20 konsumen pertama dan nilai modal dikalikan dengan mata uang dollar Amerika. Korban Felix Juwono juga melihat akun facebook Wallwade Global International yang terdapat iklan tentang perusahaan pialang berjangka yang menjanjikan keuntungan besar, dalam melakukan trading pada mata uang dollar dan didalam Iklan tersebut ada tertera nomor HP.

Setelah melihat video di akun IG terdakwa, korban tertarik untuk bergabung dan pada 4 Agustus 2021 menghubungi nomor HP yang ada di iklan tersebut, yang ternyata terhubung dengan terdakwa Noveindra selaku marketing.

Korban ditawari untuk bergabung dengan iming-iming keuntungan besar, yang menyebut PT Wallawade Global International yang dipimpin terdakwa Toni Tan, terdaftar di Bapepti. Korban akhirnya tertarik dan melakukan registrasi pada link website dengan Wallwadefx.com dan selanjutnya saksi korban sudah terdaftar sebagai nasabah WGI.

Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2021 saksi korban mengirimkan uang sebesar Rp15 juta, ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 3426333388 atas nama Wallawade Global International, menggunakan rekening BCA saksi korban

Pada 30 Agustus 2021 saksi korban melakukan trading dengan cara menggunakan Aplikasi MetaTrader 4 dengan kode login 191042 dan password felix321 dengan transaksi di Forex Bitcoin, Index Saham Jepang dan Bitcoin cash. Saksi korban mengalami kekalahan sebanyak 45.85 dengan jumlah rupiah sebesar Rp485.500.

Kemudian, pada 25 Oktober 2021, korban akan melakukan penarikan dana (withdraw) sebesar Rp5 juta, dengan menghubungi terdakwa Noveindra. Terdakwa Indra lalu mengirimkan nomor HP Cliwin, selaku petugas administrasi WGI.

Namun setelah dihubungi, ternyata hingga saat ini tidak mendapat respon dari PT WGI dan modal korban sebesar Rp15 juta tidak bisa diambil korban lagi. Sampai saat ini, aplikasi trading PT WGL sudah tidak dapat di akses (tutup).

Selanjutnya saksi korban melakukan pengecekan pada Situs Online Website Resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (BAPPEBTI) dan ternyata PT WGL tidak terdaftar di BAPPEBTI. (man)

Hyundai Stargazer Hadir di Makassar

Hyundai Mobile Service Hadir Untukmu di Makassar. Ist/Sumut Pos

MAKASSAR, SUMUTPOS.CO – Sejak resmi diluncurkan di Kota Makassar pada Agustus lalu, Hyundai STARGAZER melesat sebagai model paling laris yang dipasarkan oleh PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) di ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan itu. Tak membutuhkan waktu lama, Hyundai STARGAZER berhasil menempati posisi sebagai salah satu top product Hyundai di Kota Makassar saat ini, di samping Hyundai CRETA.

Kini HMID kembali menghadirkan Hyundai STARGAZER yang dilengkapi oleh inovasi layanan after-sales terbarunya bagi pelanggan di Kota Makassar, yakni Hyundai Hadir Untukmu yang pertama kali diperkenalkan melalui kegiatan media gathering di Hyundai Pettarani.

Pada kegiatan tersebut, Hyundai memberikan informasi mendalam mengenai layanan after-sales terbarunya, sekaligus memaparkan keunggulannya.

Putra Samiaji selaku Head of Before Service Hyundai Motors Indonesia mengatakan, Teknologi-teknologi yang Hyundai hadirkan pada STARGAZER punya nilai fungsi untuk mengedepankan keselamatan penumpang dan mewujudkan kehidupan yang praktis, terutama bagi masyarakat Makassar yang punya mobilisasi tinggi setiap harinya.

“Kami juga menyediakan layanan call center, layanan bantuan 24 jam Hyundai Roadside Assistance, dan Hyundai Mobile Service di Makassar.”

Terkait suku cadang orisinal, Hyundai menjamin ketersediaannya didukung penuh oleh fasilitas Hyundai Parts Center seluas 1,2 Hektar yang berlokasi di Deltamas, Cikarang, yang klaimnya mampu menyimpan lebih dari 30 ribu suku cadang.

Adapun jumlah total diler Hyundai saat ini mencapai 123 titik dari Aceh hingga Papua, yang sama-sama bertujuan mengoptimalkan kepuasan pelanggan atas kebutuhan layanan after-sales Hyundai. Tidak terkecuali terkait suku cadang orisinal, Hyundai menjamin ketersediaannya didukung penuh oleh fasilitas Hyundai Parts Center seluas 1,2 Ha yang berlokasi di Deltamas, Cikarang, yang mampu menyimpan lebih dari 30.000 items.

Tony Hadianto, Head of Parts Department, PT Hyundai Motors Indonesia menambahkan, sejalan dengan komitmen dalam memperhatikan seluruh detail di tiap produk, pihaknya selalu memastikan kualitas layanan after-sales.

“Untuk menjamin kenyamanan para pelanggan kami, melalui komitmen dalam mengembangkan infrastruktur pendukung, setiap pelanggan Hyundai tidak perlu khawatir akan ketersediaan suku cadang asli Hyundai di seluruh jaringan diler di Indonesia,” ungkapnya.

Diler Hyundai Pettarani berlokasi di Jl. A. P. Pettarani No.55, Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Layanan 3S yang telah terintegrasi dengan program Click-to-Buy (CTB). Diler tersebut juga menyediakan 2 (dua) AC Charging Station bagi pelanggan mobil listrik. (rel/ram)

Diduga Kesetrum Listrik, Pekerja Bangunan Ditemukan Tewas

MENANGIS: Terlihat istri korban, Munaroh menangisi jenazah suaminya ketika disemayamkan dirumah duka dan lokasi pekerjaan pembangunan bank swasta di Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi.Sopian/Sumut Pos

TEBINGTNGGI, SUMUTPOS.CO – Pekerja Bangunan, Ramadan Sugianto (25) warga Jalan Ketumbar, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi ditemukan pekerja kondisi meninggal dunia. Dugaan penyebab kematian akibat tersengat listrik di lokasi pembangunan gedung Bank Swasta di Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi, Selasa (24/1) sore .

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sri Pamela Medika Nusantara Kota Tebingtinggi untuk mendapatkan perawatan, tetapi kondisi korban sudah meninggal dan pihak keluarga membawa korban pulang untuk dimakamkan, sayangnya pihak pengembang tidak memberikan klarifikasi dan santunan kepada pihak keluarga korban sehingga keluarga menuntut hal itu.

Adik ipar korban, Suhendra menuturkan bahwa pihak keluarga sudah mendatangi pihak pengembang untuk meminta klasifikasi terkait kematian keluarganya, tetapi tidak mendapatkan respon positif, bahkan ketika jenazah dirumah duka, tidak ada pihak pengembang yang datang melayat kerumah duka.

“Saat kami lihat pekerja disana semuanya tidak menggunakan alat safety pekerjaan, seperti menggunakan helm dan sepatu bot. Para pekerja terlihat hanya menggunakan sandal jepit dalam melakukan pekerjaan disana,” jelas Suhendra, Kamis (26/1).

Suhendra kembali meminta kepada pihak pengembang untuk bertanggung jawab atas kematian keluarganya, karena pihak pengembang sampai saat ini belum ada beritikad baik kepada pihak korban untuk mengklarifikasi dikarenakan istri korban saat ini sedang hamil tua.

“Kita merasa kasihan kepada korban terutama istrinya yang kondisi hamil tua. Diharapkan pihak pengembang untuk beritikad baik karena kasus kematian Sugianto sampai saat ini juga belum dilaporkan ke pihak kepolisian,” bilang Suhendra, Kamis (26/1) slang.

Pada saat jenazah dimandikan, ungkap Suhendra, kondisi Sugianto dibagikan tubuh belakang menghitam dan di bagian hidung serta telinga mengeluarkan darah.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menyampaikan bahwa sampai saat ini baik itu pihak keluarga dan pengembang tidak ada membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait kejadian tewasnya pekerja bangunan atas nama Ramadan Sugianto.

Dilokasi pekerjaan tepatnya di Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi ketika dicari informasi, baik pengembang dan pekerja disana tidak ada yang berkomentar dan tampak pelaksanaan pekerjaan pembangunan bank swasta tersebut berhenti sementara. (ian)

Diduga Ada Guru P3K Mengajar di Sekolah Swasta, Disdikbud Medan Diminta Awasi

Ketua FHI Medan, Fahrul Lubis. Ist/Sumut Pos

MEDAN, SUMUT POS.CO – Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan melalui Kepala-kepala UPT tingkat SD dan SMP Negeri yang ada di jajarannya untuk mengawasi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Medan untuk dapat bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Pasalnya hingga saat ini, FHI Kota Medan menduga masih terdapat guru yang telah diangkat sebagai P3K namun masih bekerja atau mengajar di sekolah lain. “Masih ada oknum guru P3K yang mengajar selain di sekolah Negeri. Ini jelas tidak boleh, ini melanggar aturan. Ada salah satu guru P3K, saya ketahui masih mengajar di salah satu sekolah SMP swasta. Kita mohon agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui kepala-kepala UPT nya untuk mengawasi pelanggaran seperti ini,” ucap Ketua FHI Kota Medan, Fahrul Lubis kepada Sumut Pos, Kamis (26/1/2023).

Dijelaskan Fahrul, sebelumnya Dinas Pendidikan Kota Medan telah mengeluarkan Surat No.800/DISDIK/4351 yang ditandatangani oleh Kadisdik Kota Medan, Laksamana Putra Siregar pada 4 Juli 2022. “Kalau merujuk ke surat ini, seharusnya yang sudah PPPK dan sudah terima SK tidak boleh mengajar di sekolah lain,” ujarnya.

Dalam surat itu juga dijelaskan, sehubungan dengan diterimanya SK Wali Kota untuk guru P3K dan dan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) dari Kadisdik Kota Medan, maka setiap Kepala UPT tingkat SD dan SMP Negeri se-Kota Medan diminta untuk melakukan pengawasan terhadap guru P3K.

Para Kepala UPT juga diminta untuk memastikan bahwa seluruh Guru P3K hanya mengajar di sekolah negeri sesuai dengan rombel dan mata pelajaran. “Tapi sepertinya perintah Kadisdik ini belum dijalankan secara maksimal oleh kepala-kepala UPT ini. Akibatnya, masih ada guru P3K yang mengajar di sekolah swasta. Kalau mau jujur pasti banyak yang melanggar surat edaran ini,” ujarnya.

Salah satu trik yang kemungkinan dipakai sekolah swasta yang mempekerjakan guru P3K di sekolah, sambung Fahrul, adalah menggunakan nama orang lain. “Kemungkinan laporan ke Disdik Medan sekolah swasta tersebut memakai nama orang lain karena nama oknum PPPK tersebut sudah terdaftar di SMP Negeri. Sebenarnya kalau di cek benar-benar, tidak sulit untuk mengeceknya, cukup cek dapodiknya. Tinggal bagaimana keseriusan dari kepala-kepala UPT ini dalam mengawasi dan memberikan tindakan tegas,” pungkasnya. (map/ila)

Dari 25,8 Persen Jadi Turun 21,1 Persen, Stunting Sumut Lebih Rendah dari Nasional

Kadis Kominfo Sumut, Ilyas S Sitorus.(ist/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melakukan segala upaya dalam menurun stunting di Sumut ini. Alhasil, berdasarkan Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, angka prevalensi stunting Sumut berhasil turun 4,7%, menjadi 21,1%, dari sebelumnya 25,8% pada tahun 2021.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus kepada wartawan, Kamis (26/1). Ia menjelaskan data tersebut, berdasarkan Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Jakarta, Rabu (25/1) kemarin. “Alhamdulillah, kemarin dipaparkan Menkes Budi Gunadi, prevalensi stunting Sumut turun sekitar 4,7% menjadi 21,1%,” jelas Ilyas.

Penurunan prevalensi stunting akan terus diupayakan turun oleh Pemprov Sumut bersama-sama dengan seluruh pihak termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota, Forkopimda, TP PKK se-Sumut dan lainnya. Mengejar target prevalensi stunting 14% pada tahun 2024 membutuhkan kerja bersama.

“Penurunan angka stunting tidak bisa dicapai sendiri, penurunan hingga 4% itu kerja keras bersama seluruh pihak, kami akan terus berupaya menurunkan stunting di Sumut, kami pun optimis target tercapai,” kata Ilyas.

Pemprov Sumut pun telah menyusun berbagai kegiatan lintas sektor. Mulai dari urusan sanitasi, jamban, mutu air, edukasi pemahaman gizi, serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Selain itu intervensi gizi untuk ibu hamil dan balita pun juga dilakukan.

Menurutnya generasi masa depan harus terbebas dari stunting. Stunting akan menghambat momentum generasi emas Indonesia 2045. “Seperti apa yang selalu disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi, masa depan Sumut ada pada pundak generasi muda, untuk mengejar momentum generasi emas, stunting harus dientaskan,” kata Ilyas.

Selain Sumut, angka prevalensi stunting nasional juga turun dari 24,4% pada tahun 2021 menjadi 21,6% pada tahun 2022. Hal tersebut cukup menggembirakan. Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, penurunan stunting tersebut bukan terjadi di masa biasa, melainkan di masa pandemi.

Menkes RI, Ilyas Sitorus mengharapkan, di masa yang normal, penurunan kasus stunting bisa lebih tajam lagi. Sehingga target penurunan stunting di angka 14% di 2024 dapat tercapai. “Saya terima kasih terutama ke gubernur, bupati, walikota, karena ini terjadi masa pandemi, bukan terjadi masa biasa, masa pandemi saja bisa turun,” pungkasnya.(gus/ila)