31 C
Medan
Saturday, April 4, 2026
Home Blog Page 2

DPRD Medan Dorong Perda Pembatasan Medsos Anak

Henry Jhon Hutagalung
Henry Jhon Hutagalung

Dukungan terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun terus menguat. Kali ini datang dari anggota DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, yang mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti aturan tersebut melalui regulasi turunan.

Menurut Henry Jhon, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas harus segera direspons oleh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Medan, dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Wali kota maupun bupati harus segera membuat Perda sebagai turunan dari PP tersebut. Ini penting agar aturan bisa diterapkan secara efektif di daerah,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan, salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan bagi anak-anak untuk membawa ponsel ke sekolah. Selain itu, ia juga mendorong agar sistem pembelajaran kembali difokuskan pada metode tatap muka, bukan lagi berbasis daring.

“Pembelajaran sebaiknya kembali tatap muka. Interaksi langsung antara guru dan siswa jauh lebih efektif dibandingkan melalui ponsel yang sifatnya satu arah,” jelas politisi dari Partai Solidaritas Indonesia tersebut.

Henry Jhon menilai, pembatasan penggunaan media sosial bagi anak sebenarnya sudah terlambat diterapkan di Indonesia. Ia mencontohkan negara lain seperti China yang lebih dulu memberlakukan kebijakan serupa demi melindungi tumbuh kembang anak.

Menurutnya, pembatasan ini akan memberikan banyak dampak positif, mulai dari meningkatkan waktu belajar, memperbaiki kualitas tidur, hingga menjaga kesehatan mata dan otak anak. Selain itu, anak juga diharapkan lebih banyak berinteraksi secara langsung dengan keluarga dan lingkungan sekitarnya.

“Yang paling penting, aturan ini dapat melindungi anak dari pengaruh negatif konten di media sosial, seperti kekerasan, pornografi, hingga perilaku kasar yang bisa membentuk karakter mereka,” terangnya.

Ia menyoroti maraknya anak-anak yang meniru perilaku negatif dari konten digital, yang dinilai lebih dominan dibandingkan pengaruh pendidikan dari orang tua maupun guru di sekolah.

Namun demikian, Henry Jhon mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan aturan ini tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga pada peran aktif orang tua dalam mengawasi anak.

“Peraturan ini tidak akan efektif tanpa pengawasan dari orang tua. Mereka harus sadar bahwa mengontrol penggunaan media sosial anak adalah tanggung jawab utama,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masih banyak orang tua yang cenderung membiarkan anak mengakses berbagai konten tanpa pengawasan, dengan alasan kesibukan. Padahal, hal tersebut justru membuka peluang besar bagi anak untuk terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Dengan adanya dorongan dari DPRD Kota Medan, diharapkan Pemerintah Kota Medan segera merumuskan aturan turunan yang mampu mengakomodasi kebijakan pusat, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap generasi muda di era digital. (map/ila)

Senator Penrad Siagian Kritik Keras Kemendes: Pendamping Desa Itu Manusia, Bukan Barang dan Jasa!

JAKARTA, SumutPos.co – Kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang mengategorikan Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP) ke dalam kelompok “Barang dan Jasa” menuai kritik tajam. Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menilai regulasi tersebut sangat tidak manusiawi dan merendahkan martabat para pendamping desa yang telah mengabdi belasan tahun.

Kritikan pedas ini disampaikan Penrad dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) di Kompleks DPD RI, Selasa (31/3/2026).

Penrad menyoroti akar permasalahan karut-marut tata kelola pendamping desa terletak pada status mereka dalam sistem pengadaan. “Pendamping desa ini dimasukkan dalam kategori barang dan jasa. Artinya, Bapak dan Ibu disamakan dengan ATK (alat tulis kantor). Ini adalah regulasi yang tidak humanis,” tegas Senator asal Sumatera Utara tersebut.

Menurutnya, menempatkan manusia yang memiliki kontribusi strategis bagi pembangunan nasional ke dalam kategori “barang” adalah bentuk pengabaian terhadap hak kewargaan. Ia mendesak pemerintah segera mengubah status TPP menjadi bagian dari infrastruktur pelayanan kementerian.

Persoalan ini memuncak pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 733 Tahun 2025. Penrad mengungkapkan bahwa dari sekitar 2.400 pendamping desa di seluruh Indonesia yang tidak direkrut ulang, hampir setengahnya berasal dari Sumatera Utara.

Ironisnya, banyak dari mereka yang memiliki masa kerja di atas 10 tahun dengan evaluasi kinerja kategori A dan B, namun kontraknya tetap diputus tanpa alasan yang jelas. “Jangan Menteri Desa membuat keputusan, tapi menabrak sendiri aturan kementeriannya. Ini yang membuka celah terjadinya transaksi dan subjektivitas,” ujarnya.

Lebih jauh, Penrad mengungkap adanya temuan lapangan yang mengkhawatirkan terkait proses perpanjangan kontrak. Muncul indikasi bahwa faktor kedekatan, afiliasi politik, hingga dugaan praktik transaksi uang menjadi penentu nasib para pendamping desa.

Ia menyebut telah mengantongi bukti berupa video dan pesan WhatsApp yang saat ini bahkan sudah dilaporkan ke pengadilan. “Subjektivitas itu memengaruhi SK. Apakah karena politik, kedekatan, atau kekerabatan. Proses ini harus transparan dan akuntabel!” seru Penrad.

Kawal Hingga Tuntas
Meski pada Februari 2026 sebanyak 720 orang di Sumut telah dimasukkan kembali melalui SK baru, Penrad menilai masalah belum usai. Masih ada sekitar 1.500 pendamping desa di tingkat nasional yang memenuhi syarat namun tetap “terdepak”.

Sebagai tindak lanjut, Komite I DPD RI mendorong pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Menteri Desa. Penrad berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi memastikan keadilan bagi para ujung tombak pembangunan desa menuju Indonesia Emas 2045. “Ini soal kemanusiaan dan profesionalisme. Saya akan kawal agar proses rekrutmen ke depan mengedepankan rasa keadilan,” pungkasnya. (adz)

Pemprov Sumut Petakan Lokasi Tambang Emas Ilegal

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap

MEDAN – Maraknya aktivitas tambang ilegal di Sumatera Utara (Sumut) mendorong pemerintah daerah menyiapkan langkah penertiban lebih terstruktur. Dimulai dari pemetaan hingga kolaborasi dengan aparat penegak hukum.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal menjadi salah satu prioritas ke depan.

Ia mengakui, hingga saat ini masih terdapat berbagai laporan aktivitas tambang tanpa izin yang belum tertangani secara maksimal, salah satunya akibat keterbatasan kewenangan daerah.

“Banyak laporan masuk, tapi tindak lanjutnya sering terkendala karena regulasi dan kewenangan,” ujar Dedi saat memberikan keterangannya di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (31/3).

Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan pemetaan wilayah tambang ilegal yang dianggap paling mendesak untuk ditangani. Proses ini ditargetkan mulai berjalan pada April 2026.

“Minimal satu bulan kita petakan dulu mana yang paling urgent,” katanya.

Setelah pemetaan, penindakan akan dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), mengingat pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan hukum.

Dalam kasus di Mandailing Natal, misalnya, Pemprov Sumut berperan sebagai saksi ahli dalam proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong solusi jangka panjang melalui legalisasi tambang rakyat lewat skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Namun hingga kini, implementasi IPR masih menjadi persoalan nasional karena belum adanya model yang benar-benar mapan.

“Kita targetkan 2026 IPR bisa terealisasi, khususnya di Mandailing Natal, supaya masyarakat punya alternatif legal,” ujarnya.

Ia menegaskan, tanpa penataan yang jelas, tambang ilegal akan terus tumbuh dan berpotensi merugikan daerah baik dari sisi lingkungan maupun pendapatan.

“Kalau tidak segera ditertibkan, kita hanya akan terus dirugikan,” pungkasnya.(san/azw)

3.096 Pelajar Diterima di Unimed Melalui Jalur SNBP 2026

MEDAN, SumutPos.co- Sebanyak 3.096 siswa dari total pendaftar ke Universitas Negeri Medan (Unimed) yang mencapai 23.629 siswa, dinyatakan lolos seleksi masuk melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) tahun 2026. Adapun mahasiswa penerima KIP-K yang berhasil lolos seleksi berjumlah 1.788 orang.

Rektor Unimed Prof Baharuddin, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para siswa yang telah berhasil melewati proses seleksi SNBP tahun ini. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari konsistensi prestasi akademik serta kerja keras selama menempuh pendidikan di sekolah.

“Perlu disadari, saudara telah menyisihkan 23.629 pendaftar untuk dapat diterima di UNIMED. Namun karena keterbatasan kuota, hanya 3.096 orang yang dapat diterima. Oleh karena itu kita harus mengucapkan syukur kepada Tuhan atas capaian yang diperoleh para siswa,” ungkapnya.

Rektor juga menyampaikan, jalur SNBP mengutamakan prestasi akademik yang konsisten, nilai rapor, serta pencapaian di berbagai bidang karena itu Rektor berharap mahasiswa yang diterima melalui jalur ini dapat terus menunjukkan keunggulan mereka selama menempuh pendidikan di Unimed.

Lanjut Rektor, bagi puluhan ribu siswa yang belum diterima melalui jalur SNBP, jangan berkecil hati karena saudara masih memiliki kesempatan untuk bersaing kembali di jalur UTBK-SNBT dan Seleksi Mandiri.

“Kami mengajak para siswa yang belum berhasil di SNBP untuk tetap semangat dan mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk segera mendaftar jalur SNBT karena akan pendaftaran akan segera ditutup pada 7 April 2026. Selain jalur SNBT UNIMED masih membuka kesempatan bagi mereka yang ingin menjadi bagian dari kampus kami melalui jalur Mandiri yang akan dibuka pada bulan Juni nanti,” jelas Rektor.

Dengan diumumkannya hasil SNBP ini, para calon mahasiswa yang diterima diharapkan segera menyiapkan berkas yang diperlukan untuk melakukan registrasi ulang sesuai dengan jadwal yang dimulai pada tanggal 1 April – 24 April 2026 pada laman https://devakad.unimed.ac.id/registrasi. Informasi lebih lanjut mengenai tahapan pendaftaran ulang dapat diakses melalui laman dan media sosial resmi UNIMED. (adz)

Satpol PP Medan Tertibkan PKL di Lapangan Mereda dan Kesawan

TERTIBKAN: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan inti kota.
TERTIBKAN: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan inti kota.

MEDAN-Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan inti kota, Senin (30/3/2026).

Penertiban difokuskan di sejumlah titik strategis, seperti Lapangan Merdeka Medan dan kawasan Kesawan, yang selama ini kerap dipadati aktivitas pedagang di trotoar dan badan jalan.

Kepala Satpol PP Kota Medan, M Yunus, menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk melarang masyarakat mencari nafkah, melainkan untuk memastikan aktivitas berdagang tetap sesuai aturan. “Satpol PP tidak melarang masyarakat berdagang, namun harus memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak mengganggu kepentingan umum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggunaan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan dapat mengganggu pejalan kaki serta membahayakan pengguna jalan. Karena itu, penertiban dilakukan secara rutin dan berkala, sekaligus disertai edukasi kepada para pedagang. “Tujuan utama kami adalah menciptakan ruang publik yang tertib, ramah, dan menjadikan Kota Medan nyaman untuk semua,” tambahnya.

Tak hanya di pusat kota, penertiban juga menyasar pasar tumpah di sejumlah titik padat aktivitas, seperti Pasar Sei Sikambing, Pasar Sukarame, dan kawasan Kampung Lalang. Di lokasi tersebut, petugas berupaya mengembalikan fungsi jalan agar arus lalu lintas tidak terganggu.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menerapkan tahapan persuasif mulai dari sosialisasi, imbauan, hingga tindakan tegas berupa pembongkaran kios tidak berizin serta relokasi pedagang ke tempat yang telah disediakan pemerintah.

Langkah ini pun mendapat respons positif dari masyarakat. Warga berharap penataan PKL dilakukan secara konsisten agar wajah Kota Medan semakin tertib, rapi, dan nyaman bagi seluruh pengguna ruang publik. (map/ila)