31 C
Medan
Saturday, April 4, 2026
Home Blog Page 23

Tifatul Sembiring Serukan Pengamalan Bhinneka Tunggal Ika Secara Holistik

MEDAN, SumutPos.co– Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Tifatul Sembiring, menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman bangsa. Hal tersebut disampaikannya saat menggelar agenda Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di hadapan tokoh agama dan tokoh pemuda di Kota Medan, Senin (9/2).

Dalam pemaparannya, Menteri Komunikasi dan Informatika era Presiden SBY ini mengajak masyarakat untuk mengamalkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika secara holistik atau menyeluruh, tanpa tebang pilih.

“Saya mengajak semua masyarakat yang hadir hari ini untuk bisa mengamalkan Bhinneka Tunggal Ika secara menyeluruh. Tidak boleh pilih-pilih. Jangan karena berbeda suku, kita boleh mendiskriminasikannya,” tegas Tifatul.

Menurutnya, komitmen untuk hidup berdampingan secara damai dan toleran adalah kunci menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia mengingatkan bahwa meski Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, ras, dan budaya, semuanya tetap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Selain memaparkan esensi 4 Pilar—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika—Tifatul juga menunjukkan sisi kemanusiaannya dengan mengajak audiens mendoakan para pemimpin bangsa.

Ia secara khusus mengajak peserta untuk mengirimkan doa bagi warga di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara yang saat ini tengah diuji bencana alam. “Mari kita doakan saudara-saudara kita yang sedang diberi ujian berupa banjir dan tanah longsor, semoga Allah SWT mengabulkan doa-doa kita,” ucapnya.

Tak lupa, Tifatul menyerukan dukungan berkelanjutan bagi perjuangan rakyat Palestina. Ia menghimbau masyarakat untuk memberikan bantuan nyata, mulai dari dana, logistik medis, hingga doa agar kemerdekaan Palestina segera terwujud.

Wadah Aspirasi Masyarakat
Kegiatan ini pun disambut hangat oleh warga. Salah seorang peserta mengungkapkan rasa syukurnya karena momentum ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus wadah penyampaian aspirasi langsung kepada wakil rakyat.
“Saya jadi bisa menyampaikan aspirasi secara langsung ke wakil saya di Senayan,” ungkapnya singkat.

Sosialisasi ini ditutup dengan penekanan kembali mengenai posisi Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi yang harus dijaga oleh seluruh elemen bangsa. (adz)

Dari Aksi Damai ke Reformasi Sanitasi: Menguatkan ‘Medan untuk Semua, Bersatu Menuju Hebat’

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Aksi damai yang digelar elemen masyarakat di depan Kantor Wali Kota Medan pada Selasa, 3 Maret 2026 patut diapresiasi sebagai wujud kedewasaan publik dalam menyikapi kebijakan. Ratusan warga berkumpul menyuarakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan, menjelang waktu berbuka puasa, dan menutupnya dengan buka puasa bersama dalam suasana yang tertib dan bersahaja. Dukungan terhadap penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal disampaikan secara santun, tanpa provokasi, dan dalam semangat kebersamaan.

Di tengah dinamika perbedaan pandangan, pendekatan seperti ini tidak hanya mencerminkan kematangan masyarakat dalam merespons kebijakan publik, tetapi juga menegaskan bahwa warga Medan lebih memilih dialog dan keteraturan sebagai jalan bersama, bukan konfrontasi.

Momentum ini selaras dengan visi Kota Medan saat ini: ‘Medan untuk Semua, Bersatu Menuju Hebat.’
Visi tersebut menegaskan bahwa pembangunan kota diarahkan untuk seluruh warganya tanpa kecuali. Karena itu, memang sudah saatnya seluruh elemen masyarakat duduk bersama dalam ruang dialog yang terbuka dan bersahabat, merencanakan kemajuan kota secara kolektif.

Pembangunan yang inklusif tidak lahir dari keputusan sepihak, melainkan dari partisipasi yang sadar dan tanggung jawab bersama. Jika semangat kebersamaan ini terus dijaga, maka cita-cita menjadikan Medan sebagai kota yang hebat bukan sekadar harapan, melainkan arah nyata yang dapat diwujudkan bersama.

Dalam perspektif tata kota modern, lokalisasi atau zonasi bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan instrumen perencanaan ruang yang bertujuan menjaga ketertiban, kesehatan lingkungan, dan kepastian usaha. Penataan lokasi penjualan dan pengelolaan limbah daging hendaknya dipahami sebagai bagian dari reformasi sanitasi kota. Reformasi ini tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi perlu ditegaskan dalam kebijakan yang lebih utuh melalui peraturan wali kota maupun peraturan daerah.

Lebih penting lagi, reformasi sanitasi ini pada prinsipnya tidak hanya ditujukan pada penjualan daging non-halal, melainkan mencakup seluruh usaha pemotongan dan pengolahan daging tanpa terkecuali. Sebab, yang sedang dibenahi bukan identitas produknya, melainkan standar sanitasinya kebersihan fasilitas, sistem pengelolaan limbah, higienitas distribusi yang pada intinya merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat.

Kerangka tersebut sesungguhnya telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, penataan ini merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Medan dalam menjamin kesehatan publik dan ketertiban lingkungan.

Karena itu, kebijakan ini tidak berdiri sendiri dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif. Reformasi sanitasi adalah kewajiban mendasar pemerintah kota, sehingga penataan yang akan dilakukan patut didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.

Agar kebijakan ini benar-benar memperoleh dukungan luas, pendekatan implementasinya perlu berbasis partisipasi yang bermartabat. Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dapat dijadikan metode dalam proses perencanaan dan pelaksanaan. Dialog dilakukan tanpa tekanan, konsultasi dilaksanakan sebelum keputusan final diambil, informasi disampaikan secara utuh dan transparan, serta penerimaan sosial dibangun melalui musyawarah. Dengan pendekatan demikian, kebijakan tidak dipersepsikan sebagai instruksi sepihak, melainkan sebagai kesepahaman bersama demi kepentingan kota.

Lebih jauh, surat edaran hendaknya menjadi pintu masuk menuju peta jalan (roadmap) reformasi sanitasi yang lebih terukur. Pemerintah Kota Medan melalui perangkat daerah terkait perlu menyusun perencanaan spasial berbasis data, menata zonasi, merancang desain infrastruktur pengelolaan limbah terpadu, menetapkan tahapan penataan yang realistis, membangun skema insentif yang berdampak, dan membangun sistem monitoring dan evaluasi atas progress implementasi yang transparan, serta mekanisme pengaduan yang proper. Reformasi sanitasi tidak cukup berhenti pada norma administratif; ia harus diterjemahkan dalam langkah teknis yang dapat diimplementasikan.

Keseriusan tersebut juga perlu tercermin dalam penganggaran. Alokasi APBD Kota Medan perlu disegerakan disiapkan perubahannya jika belum tersedia, untuk kegiatan perencanaan, membuka forum musyawarah, pembangunan infrastruktur pengelolaan limbah, fasilitasi peningkatan standar higienitas, dan skema insentif bagi pelaku usaha menjadi indikator nyata bahwa pemerintah sudah hadir sebagai solusi. Tanpa dukungan fiskal yang memadai, kebijakan di dalam edaran ini berisiko dipersepsikan sebagai beban masyarakat semata.

Pada saat yang sama, perlu dibangun mekanisme pengaduan (grievance mechanism) yang mudah diakses, transparan, dan memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas. Mekanisme ini penting untuk menjaga rasa keadilan serta mencegah kesalahpahaman yang dapat berkembang menjadi persepsi diskriminatif. Setiap keberatan harus diberi ruang penyelesaian yang jelas dan akuntabel.

Aksi damai yang berlangsung tertib dan bersahaja tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Medan memiliki kedewasaan untuk berdialog dan bergerak bersama. Kini tantangannya adalah memastikan bahwa semangat itu diterjemahkan dalam reformasi sanitasi yang menyeluruh, partisipatif, dan terukur. Jika langkah-langkah tersebut ditempuh secara konsisten, maka semboyan “Medan Untuk Semua, Bersatu Menuju Hebat” tidak lagi sekadar kata, melainkan menjadi arah kebijakan yang hidup dalam praktik dan dirasakan ruhnya oleh seluruh warga kota.

Dalam konteks itu, langkah awal yang telah diambil Wali Kota Medan melalui penerbitan surat edaran Nomor 500.7.1/1540 patut diapresiasi dengan baik. Langkah ini Adalah ikhtiar yang positif bagi pembenahan tata kelola kota Medan. Komitmen untuk menjaga substansi penataan, sembari membuka ruang dialog dalam perencanaan peta jalan hingga penyempurnaan implementasi, menjadi kunci agar kebijakan ini tidak berhenti pada tataran administrative semata.

Harapannya, hasil nyata dari reformasi sanitasi ini segera dapat dirasakan masyarakat dalam bentuk lingkungan yang lebih tertib, sehat, dan nyaman, yang pada akhirnya mendukung kemajuan perekonomian Kota Medan. Dengan demikian, Medan dapat benar-benar bergerak maju sebagai kota yang dibangun untuk semua dan dikelola bersama menuju cita-cita yang hebat.

Disclaimer:
Tulisan ini adalah opini pribadi penulis dalam menyikapi dinamika Kota Medan, Kota tempat di mana penulis dilahirkan.
Penulis menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan dalam bentuk apa pun terkait dengan substansi tulisan ini. Tulisan ini tidak disusun atas dasar kepentingan pribadi, atau agenda politik tertentu, melainkan sebagai kontribusi analitis independen terhadap perumusan kebijakan publik Kota Medan yang lebih adil dan inklusif. (*)

Penulis: Dimas H Pamungkas
(Alumni IPB Asal Medan, Peneliti Kebijakan Publik Nasional)

Tifatul Sembiring: Kesejahteraan Rakyat Masih Menjadi PR Kita Semua

DELI SERDANG, SumutPos.co– Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ir. H. Tifatul Sembiring, menekankan bahwa mewujudkan kesejahteraan rakyat masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi bangsa Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam agenda Sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang dihadiri tokoh agama dan generasi muda di Kabupaten Deli Serdang, Senin (9/2).

Dalam paparannya, Tifatul menyoroti ketimpangan sosial yang masih terasa meski data makro ekonomi menunjukkan perbaikan. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2025, angka pengangguran memang mengalami penurunan sebesar 109.000 orang menjadi 7,35 juta jiwa, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada di level 4,74 persen.

“Kita apresiasi penurunan tersebut. Namun, di sisi lain, masih ada 7,3 juta orang yang belum bekerja. Ini angka yang sangat besar. Jika belum bekerja, sudah pasti mereka belum sejahtera,” ujar Tifatul tegas.

Sentil Pengamalan Sila Kelima
Mantan Menkominfo ini mengingatkan kembali esensi Sila Kelima Pancasila, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Menurutnya, mandat konstitusi tersebut mengharuskan kesejahteraan dirasakan secara kolektif, bukan terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Tifatul juga menghubungkan kemiskinan dengan berbagai persoalan sosial lainnya, mulai dari tingginya angka putus sekolah di tingkat SMP hingga maraknya kriminalitas. “Kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab kolektif. Jika eksekutif, legislatif, dan yudikatif benar-benar menghayati dan mengamalkan Sila Kelima, maka keadilan yang kita idamkan pasti terwujud,” imbuhnya.

Edukasi 4 Pilar dan Solidaritas Palestina
Selain membedah isu ekonomi, Tifatul menjabarkan poin-poin krusial 4 Pilar MPR RI: Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 sebagai Konstitusi, NKRI sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.

Di sela-sela sosialisasi, ia juga mengajak audiens untuk tidak melupakan penderitaan rakyat Palestina. Ia mendorong masyarakat memberikan dukungan nyata, mulai dari bantuan dana, logistik, hingga doa untuk kemerdekaan Palestina.

Acara ini mendapat respons positif dari peserta. Salah seorang pemuda setempat mengaku kegiatan ini memperdalam wawasannya tentang ketatanegaraan. “Saya jadi lebih paham mengenai landasan negara kita melalui penjelasan langsung dari perwakilan di DPR,” ungkapnya. (adz)

MAI Satukan Komando Bersama DLH Medan, Siap Sikat Tegas Perusak Lingkungan

FOTO BERSAMA: Ketua MAI Kota Medan Suwarno, Sekretaris Zullifkar dan sejumlah pengurus, foto bersama Kepala DLH Medan Melvi Marlayabana.
FOTO BERSAMA: Ketua MAI Kota Medan Suwarno, Sekretaris Zullifkar dan sejumlah pengurus, foto bersama Kepala DLH Medan Melvi Marlayabana.

SUMUTPOS.CO – Langkah konkret untuk menjaga kedaulatan lingkungan di Kota Medan semakin dipertegas. Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan secara resmi menyatakan sikap berdiri satu komando bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk mengawal regulasi dan menindak tegas setiap pelaku usaha yang mengabaikan kelestarian alam.

Komitmen ini lahir dalam pertemuan strategis yang digelar di Kantor DLH Kota Medan pada Senin (2/3/2026) sore.

Ketua MAI Kota Medan, Suwarno SE MM didampingi Sekretaris Zullifkar dan sejumlah pengurus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan praktik usaha yang merusak ekosistem demi keuntungan sepihak.

Suwarno menekankan, pertumbuhan ekonomi melalui sektor industri sangat penting bagi pendapatan daerah, namun ketaatan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah harga mati.

“Kita mendukung investasi dan operasional usaha di Medan, namun hak publik untuk mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, resik, dan indah tidak boleh ditawar. Macan Asia Indonesia Kota Medan mendukung penuh DLH untuk berdiri tegak di atas regulasi,” tegas Suwarno di hadapan jajaran pimpinan DLH.

Dalam pertemuan tersebut, isu mengenai pelanggaran aturan lingkungan oleh pelaku usaha menjadi sorotan utama.

Kepala DLH Medan Melvi Marlayabana didampingi dua kepala bidang, Alwi Hendra dan Junaidi Lumbangaol, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas. Termasuk, pemberian sanksi administratif kepada PT Kemas Anugerah Swastika yang saat ini dalam pengawasan ketat pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

“Apapun hasil rekomendasi dari Balai Gakkum KLHK, akan kami jalankan secara konsisten. Kami tidak akan ragu menjalankan regulasi terkait ketaatan aturan lingkungan hidup,” ucap Melvi.

Pernyataan ini disambut baik oleh MAI Medan. Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi program “Indonesia Asri” gagasan Presiden Prabowo Subianto, MAI siap menjadi mitra strategis dalam mengawal jalannya aturan di lapangan.

Suwarno juga mengaku optimistis jika sinergi antara MAI Medan dengan DLH ini akan mampu mewujudkan empat pilar utama pembangunan lingkungan.

Yakni Aman, Sehat, Resik dan Indah. Apalagi, kerjasama ini juga selaras dengan arahan Ketua DPD MA Provinsi Sumut, RM Khalil Prasetyo, bahwa sebagai organisasi independen, Macan Asia Indonesia tidak hanya hadir untuk mendampingi pemerintah menjalankan program-program kerakyatan yang berbasis Asta Cita, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan hak-haknya guna terciptanya kesejahteraan dan persatuan. (map/ila)

Dishub Medan: Tarif Parkir Baru Sesuai Perda

RDP: Komisi IV DPRD Medan menggelar RDP bersama Dinas Perhubungan Medan, Selasa (3/3/2026).(Markus Pasaribu/Sumut Pos).
RDP: Komisi IV DPRD Medan menggelar RDP bersama Dinas Perhubungan Medan, Selasa (3/3/2026).(Markus Pasaribu/Sumut Pos).

SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, memastikan penurunan tarif parkir di Kota Medan menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No 9 tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tidak melanggar aturan yang ada.

Dishub Medan menegaskan, Perwal tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Penurunan tarif parkir ini sama sekali tidak melanggar aturan yang tertuang di Perda No.1 Tahun 2024,” ucap Plt Kadis Perhubungan Kota Medan, Suriono S.SiT MT didampingi Kabid Parkir Kesmedi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (3/3/2026).

Dijelaskan Suriono dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah Anggota Komisi seperti Edwin Sugesti Nasution, Jusup Ginting, Ahmad Afandi, dan Zulham Efendi itu, bahwa di dalam Perda No.1 Tahun 2024 Pasal 66 ayat 1 dijelaskan bahwa struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum yang tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda tersebut.

“Di ayat 2 dijelaskan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 hari. Artinya, 1 hari setelah Perda itu diterbitkan pun tarif retribusi sudah dapat ditinjau kembali,” ujarnya.

Kemudian di ayat 3 disebutkan bahwa peninjauan tarif retribusi seperti pada ayat 2 dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tanpa memperhatikan tanpa melakukan penambahan objek retribusi jasa umum.

“Jadi sepanjang besaran tarif yang kita lakukan tidak menambah objek pungutannya, ini bisa dilakukan. Kemudian diatur kembali di ayat 4 bahwa retribusi hasil peninjauan yang dimaksud pada ayat 3, ditetapkan dengan peraturan Wali Kota. Jadi dalam hal ini, kami berpedoman pada Pasal 66,” ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti, mempertanyakan dasar Pemko Medan dalam menetapkan penurunan tarif parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan dari Rp3.000 menjadi R2.000 untuk kendaraan roda dua melalui Perwal No.9 Tahun 2026.

“Kan di dalam Perda (No.1/2024) sudah tertera bahwa tarif parkir roda empat sebesar Rp5.000 dan roda dua sebesar Rp2.000. Kenapa bisa diubah hanya dengan Perwal,” tanyanya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Plt Kadishub Medan, Edwin Sugesti pun mengatakan bahwa seyogiyanya Pemko Medan tetap perlu berkoordinasi dengan DPRD Medan dalam menentukan besaran tarif parkir terbaru.

“Karena tarif parkir sebelumnya adalah kesepakatan antara Pemko Medan dengan DPRD Medan. Idealnya kalau ada perubahan, Pemko Medan berkoordinasi dengan DPRD Medan,” pungkasnya. (map/ila)

DPRD Medan Imbau Seluruh Perusahaan: THR Wajib Cair Tepat Waktu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan untuk memastikan seluruh perusahaan di Kota Medan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya secara tepat waktu.

Menurut politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tersebut, pembayaran THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan, tidak boleh ada perusahaan yang menunda, mencicil, atau bahkan mengabaikan kewajiban tersebut.

“Kita minta kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan agar membayar kewajiban THR untuk para buruhnya tepat waktu. Disnaker harus memperhatikan ini. Tidak boleh diperlama-lama atau tidak dibayarkan, karena itu hak normatif pekerja,” tegas Binsar, Minggu (3/3/2026).

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Artinya, perusahaan memiliki tenggat waktu yang jelas dan harus mematuhi aturan tersebut.

“Perusahaan diberi waktu paling lambat tujuh hari sebelum lebaran untuk menyelesaikan pembayaran THR. Ini sudah diatur secara tegas dalam regulasi,” tuturnya.

Binsar juga meminta Disnaker Kota Medan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan agar tidak terjadi pelanggaran. Pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan perusahaan yang membandel.

“Kita tidak ingin ada THR yang terlambat, dicicil separuh-separuh, atau ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya. Jika ada pelanggaran, tentu akan kita tindak,” tegasnya lagi.

Selain pengawasan, ia juga mendorong agar Disnaker membuka layanan pengaduan bagi para buruh yang tidak menerima THR. Menurutnya, momentum hari raya tidak boleh dijadikan alasan kesulitan pembayaran, karena THR merupakan kewajiban rutin tahunan yang seharusnya telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menyatakan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait teknis dan jadwal pembayaran THR tahun 2026.

“Jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, batas paling lambat pembayaran THR adalah H-7 Hari Raya Idulfitri. Namun, kita tetap menunggu edaran resmi,” ujarnya.

Meski demikian, Ramaddan memastikan pengawasan tetap berjalan. Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan akan dilaporkan ke Dewan Pengawas Provinsi Sumut untuk diteruskan ke Kemnaker guna penindakan lebih lanjut.

“Begitu edaran terbit, kami akan langsung membuka layanan pengaduan. Bagi pekerja yang merasa haknya tidak diberikan, segera melapor untuk kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (map/ila)

Brimob Poldasu Gelar Patroli Skala Besar

PATROLI: Satbrimob Polda Sumut saat melaksanakan patroli skala besar dalam rangka KRYD. Istimewa/Sumut Pos
PATROLI: Satbrimob Polda Sumut saat melaksanakan patroli skala besar dalam rangka KRYD. Istimewa/Sumut Pos

SUMUTPOS.Co – Personel Batalyon A Pelopor Satuan Brigade Mobile Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Satbrimob Polda Sumut) melaksanakan patroli skala besar dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Medan, Belawan, dan Kabupaten Deliserdang, Minggu malam hingga Senin dini hari, 1-2 Maret 2026.

Patroli tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan pada malam hari, seperti aksi begal, premanisme, maupun aktivitas geng motor yang meresahkan masyarakat.

Kegiatan patroli melibatkan satu Satuan Setingkat Regu (SSR) yang terdiri dari 12 personel Batalyon A Pelopor dan bersinergi dengan satuan kewilayahan dalam operasi terpadu.

Sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel mengikuti apel gabungan di Mapolda Sumut, yang dipimpin Perwira Menengah Pengawas (Pamen Was) Polda Sumut AKBP M Syahrul Rambe guna memastikan kesiapan personel serta penyamaan pola bertindak di lapangan.

Patroli difokuskan pada sejumlah titik yang dinilai memiliki tingkat mobilitas masyarakat tinggi dan berpotensi menjadi lokasi kerawanan kriminalitas pada malam hari.

Di kawasan Jalan Jamin Ginting, empat personel melaksanakan patroli mobile sekaligus siaga di sejumlah persimpangan vital. Kehadiran personel dengan patroli lampu rotator biru (blue light patrol) diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mencegah potensi tindak kriminal.

Sementara itu, di sektor Jalan Tritura, tim patroli melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Brigjen Zein Hamid hingga kawasan sekitar SMA Negeri 13 Medan. Dalam kegiatan tersebut, personel juga melaksanakan patroli dialogis dengan masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari serta menyampaikan imbauan kamtibmas agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan jalanan.

Patroli juga menyasar jalur strategis Batang Kuis-Tanjung Morawa, termasuk kawasan Citraland Tanjung Morawa hingga akses Jalan Tol Medan-Kualanamu. Jalur tersebut menjadi perhatian karena merupakan lintasan utama kendaraan logistik serta mobilitas masyarakat dari dan menuju kawasan industri maupun Bandara Internasional Kualanamu (KNO).

Komandan Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut, Kompol R Siahaan mengatakan, kegiatan patroli skala besar tersebut merupakan bagian dari komitmen Brimob dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumut.

“Patroli skala besar ini merupakan upaya preventif yang kami lakukan secara rutin bersama jajaran kewilayahan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, khususnya pada jam-jam rawan malam hari,” ujarnya, Senin (2/3) malam.

Ia menambahkan, kehadiran personel di lapangan juga bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi tindak kriminal sejak dini.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman. Kehadiran personel Brimob di tengah masyarakat juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan,” katanya.

Ia menjelaskan, dari hasil pelaksanaan patroli hingga dini hari, situasi di wilayah yang dipantau dilaporkan aman dan terkendali. Petugas tidak menemukan adanya tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), maupun gangguan keamanan lainnya.

“Kegiatan patroli serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumut,” pungkasnya. (dwi/ila)

Disdik Sumut Pastikan 96% RKAS Disahkan, Pencairan Dana BOS Lancar

Kantor Dinas Pendidikan Sumut.
Kantor Dinas Pendidikan Sumut.

SUMUTPOS.CO – Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Terang Dewi Susantri Ujung, memastikan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berjalan lancar.

Hingga saat ini, sekitar 96% Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) telah disahkan oleh Disdik Sumut, sehingga satuan pendidikan dapat segera memanfaatkan dana BOS Tahap I.

Terang Dewi menjelaskan, pencairan dana BOS mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang mengatur enam tahapan perencanaan dan penganggaran. Tahapan tersebut meliputi perencanaan dana sebelum digunakan, penyusunan RKAS tahunan, penyesuaian dengan kebutuhan satuan pendidikan, rincian komponen pembiayaan, rapat melibatkan warga sekolah dan komite, serta input dokumen RKAS ke aplikasi resmi kementerian.

“Sampai saat ini sudah lebih kurang 96% RKAS yang telah disahkan. Selanjutnya, satuan pendidikan sudah dapat menggunakan dana BOS Tahap I sesuai kebutuhan RAK (Rencana Anggaran Kas) yang tersedia di RKAS,” ujar Terang Dewi, Selasa (3/3/2026).

Dana BOS akan digunakan untuk mendukung kegiatan belanja jasa, honor tenaga pendidik, serta bahan-bahan proses belajar mengajar. Bagi SMK, dana tersebut juga mencakup persiapan menghadapi Uji Kompetensi Keahlian (UKK).

Terang Dewi menambahkan, pendidikan menjadi salah satu prioritas pembangunan Pemprov Sumut di bawah kepemimpinan Bobby Nasution dan Surya, dengan tujuan memastikan kualitas pembelajaran dan pemerataan akses pendidikan di seluruh provinsi.

Dengan pencairan dana BOS yang lancar, diharapkan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah Sumut dapat berjalan lebih optimal dan mendukung capaian kualitas pendidikan di daerah. (san/ila)

DPRD Medan Soroti Kekosongan Pejabat Pemko

Ahmad Afandi Harahap.
Ahmad Afandi Harahap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, menyoroti pindahnya sejumlah pejabat struktural Pemerintah Kota (Pemko) Medan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Terbaru, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Gibson Panjaitan yang juga menjabat Kepala Bidang Drainase, resmi pindah ke Pemprov Sumut terhitung Senin (2/3/2026) kemarin.

Politisi Partai Demokrat ini menilai, kondisi ini sudah menjadi pola yang patut diwaspadai karena berpotensi mengganggu kinerja birokrasi dan pelayanan publik di Kota Medan. Terlebih, hingga saat ini tercatat sedikitnya 11 jabatan Eselon II di lingkungan Pemko Medan dalam kondisi kosong.

“Ini bukan sekadar mutasi biasa. Kalau pejabat kunci terus berpindah, Pemko Medan akan kehilangan stabilitas birokrasi. Kita bicara tentang jabatan strategis yang langsung berdampak ke pelayanan masyarakat, khususnya sektor infrastruktur dan drainase,” ucap Afandi, Selasa (3/3/2026).

Afandi menekankan, Dinas SDABMBK memegang peran vital dalam penanganan banjir, perbaikan jalan, dan pemeliharaan infrastruktur kota. Kekosongan jabatan pimpinan, meskipun diisi pelaksana tugas, dinilai tetap berpotensi menghambat proses pengambilan keputusan strategis.

“Plt sifatnya sementara dan kewenangannya terbatas. Kalau terlalu lama mengandalkan Plt, organisasi tidak akan berjalan optimal. Ini bisa berdampak ke lambatnya penanganan persoalan di lapangan,” ujarnya.

Terkait penunjukan Kepala BAPPEDA Medan, Ferry Ichsan sebagai Plt Kadis SDABMBK Medan oleh Wali Kota Medan Rico Waas, Afandi meminta agar posisi rangkap jabatan tidak menurunkan kinerja dua perangkat daerah sekaligus.

“Kepala Bappeda memiliki beban kerja besar dalam perencanaan pembangunan. Kalau dirangkap dengan memimpin Dinas SDABMBK, saya khawatir fokus dan kinerja di dua sektor ini jadi tidak maksimal,” katanya.

Afandi pun mendorong Pemko Medan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen sumber daya manusia aparatur, termasuk pola mutasi dan pembinaan karier. Menurutnya jika fenomena pindahnya pejabat terus berulang, ada indikasi persoalan sistemik di internal Pemko Medan yang perlu dibenahi.

“Harus ada evaluasi jujur, apakah soal jenjang karier, iklim kerja, atau sistem promosi jabatan. Jangan sampai Pemko Medan terus kehilangan pejabat-potensialnya,” tegasnya.

Ia juga meminta agar kekosongan jabatan strategis segera diisi pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Masyarakat Medan tidak boleh jadi korban tarik-menarik birokrasi. Urusan banjir, jalan rusak, dan drainase tersumbat adalah persoalan harian warga. Jangan sampai karena kursi pejabat kosong, penanganannya makin lambat,” pungkasnya. (map/ila)