25 C
Medan
Sunday, April 5, 2026
Home Blog Page 238

Bupati Batubara Hadiri Penutupan TMMD ke-124 Tahun 2025

TMMD: Bupati Batubara H Baharuddin Siagian, SH, M.Si saar menghadiri Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun 2025 di Lapangan Alun-alun Rambate Rata Raya Kota Kisaran, Rabu (4/6/2025). Foto:Liberti H Haloho/Sumut Pos
TMMD: Bupati Batubara H Baharuddin Siagian, SH, M.Si saar menghadiri Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun 2025 di Lapangan Alun-alun Rambate Rata Raya Kota Kisaran, Rabu (4/6/2025). Foto:Liberti H Haloho/Sumut Pos

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Batubara H Baharuddin Siagian, SH, M.Si menghadiri Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun 2025 di Lapangan Alun-alun Rambate Rata Raya Kota Kisaran, Rabu (4/6/2025).

TMMD ke-124 ini mengangkat tema “Dengan semangat TMMD mewujudkan pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional di wilayah”.

Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. Acara penutupan TMMD ditandai dengan penandatanganan berita acara dan pelepasan tanda peserta, sebagai simbol berakhirnya pengabdian lintas sektoral yang telah berlangsung selama 30 hari.

Dalam sambutannya, Kasad Jendral Maruli menyatakan sangat mendukung kegiatan ini dan berharap setiap tahunnya terus meningkat.

“Dalam satu triwulan, kami melaksanakan 50 kegiatan TMMD di seluruh Indonesia. Satu tahun sekitar 200 titik desa yang kita selenggarakan TMMD,” ujar Kasad.

Jenderal Maruli juga menegaskan, semua Forkopimda agar lebih cepat lagi dalam bekerjasama meningkatkan pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat, agar kesejahteraannya lebih baik.

Selain TMMD, TNI AD saat ini juga tengah menjalankan program Manunggal Air, yakni program penyediaan air bersih di berbagai daerah. Setiap lokasi TMMD ditargetkan minimal memiliki 50 titik sumber air bersih.

“Saya meyakini ide-ide ini akan mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah dan juga para Forkopimda sehingga kita bisa lebih cepat lagi dalam mengatasi krisis air,” ujar Jenderal Maruli.

Pelaksanaan TMMD ke-124 digelar di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan ini melibatkan para TNI, Polri, pemerintahan dan warga masyarakat, yang secara aktif terlibat dalam kegiatan gotong royong di lapangan.

Hadir dalam pelaksanaan ini Pangdam 1/BB, Wakil Gubernur Sumut Surya , Wakil Kapolda Sumut, Ketua DPRD Sumut/diwakilkan, Walikota Tanjung Balai, Bupati Asahan, serta Forkopimda Asahan.(mag-3/han)

Ketua TP PKK Siantar Cek Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

SAPA: Ketua TP PKK Siantar, Liswati menyapa masyarakat di Puskesmas. ISTIMEWA/SUMUT POS
SAPA: Ketua TP PKK Siantar, Liswati menyapa masyarakat di Puskesmas. ISTIMEWA/SUMUT POS

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Liswati Wesly Silalahi meninjau langsung pelaksanaan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA) Test di tiga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas, Selasa (3/6/2025).

Tes tersebut merupakan pemeriksaan sederhana untuk mendeteksi dini kanker serviks dengan mengoleskan asam asetat (asam cuka) pada leher rahim.

Pertama, Liswati mengunjungi UPTD Puskesmas Singosari, di Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat. Di UPTD Puskesmas ini, Liswati disambut Camat Siantar Barat Herwan AR Saragih SH, Ketua TP PKK Kecamatan Siantar Barat Widya Herwan Saragih, Lurah Bantan Rizky Meriam Daulay SH, dan Kepala UPTD Puskesmas Singosari Mardiana STr Keb.

Di ruang pemeriksaan, Liswati sempat berbincang-bincang dengan peserta IVA Test. Juga menyerahkan bingkisan kepada para peserta.

Kunjungan selanjutnya ke UPTD Puskemas Kartini, Jalan Dahlia Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat. Di sini, Liswati disambut Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar drg Irma Suryani MKM, Kepala UPTD Puskesmas Kartini dr Zakia Husna Nasution, dan Lurah Simarito Citra Zai SH.

Terakhir, Liswati meninjau pelaksanaan IVA Test di UPTD Puskesmas Raya, Jalan Raya Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat. Di sini, Liswati disambut Lurah Sipinggol-pinggol Siti Damayani Sitompul SE dan Kepala UPTD Puskemas Raya, dr Jamil Damanik.

Liswati mengatakan, IVA Test sangat penting bagi para perempuan usia produktif untuk mendeteksi dini kanker serviks.

“Kanker serviks atau leher rahim merupakan penyakit mematikan, terutama jika tidak dideteksi dan diobati sejak dini. Kanker serviks menjadi penyebab kedua kematian akibat kanker pada wanita di Indonesia, setelah kanker payudara,” kata Liswati.

Liswati mengajak kaum perempuan di Kota Pematangsiantar untuk melakukan IVA Test di Puskesmas-Puskesmas sesuai domisili.

“Ajak juga teman-temannya. Perempuan-perempuan di Kota Pematangsiantar harus sehat, dan terhindar dari kanker serviks,” tukasnya. (mag-7/han)

Sumut United Menjadi Persikad Depok

Para pemain Sumut United ketika tampil pada Liga Nusantara musim 2024/2025. (Instagram Sumut United)
Para pemain Sumut United ketika tampil pada Liga Nusantara musim 2024/2025. (Instagram Sumut United)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kongres Biasa PSSI tahun 2025 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025) menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya perubahan nama beberapa klub Liga 2 musim 2025/2026.

Salah satu klub yang berubah nama adalah Sumut United. Sumut United yang merupakan tim dengan status promosi sebagai juara Liga Nusantara musim 2024/2025 ini berganti nama menjadi Persikad Depok. Bukan hanya nama, tim yang berdiri tahun 2019 itu juga pindah kandang ke Kota Depok.

Pemilik Sumut United, Arya Sinulingga ketika dikonfirmasi membenarkan pergantian nama tersebut. “Benar (berganti nama). Saya sekarang ingin fokus mengurusi federasi (PSSI),” ujar Arya, Rabu (4/6/2025) malam.

Dengan demikian, Sumut United merupakan salah satu klub yang paling sering berganti nama. Awal berdirinya tahun 2019, klub ini bernama Karo United. Mereka sempat juara Liga 3 musim tahun 2021 dan promosi ke Liga 2. Pada Liga 2 musim 2021/2022, tim ini masih sempat menggunakan nama Karo United sebelum kompetisi dihentikan akibat kerusuhan di Kanjuruhan, Malang.

Saat kembali tampil di Liga 2 musim 2023/2024, tim ini berganti nama menjadi Sada Sumut. Hasilnya mereka degradasi ke Liga 3. Dan, pada Liga 3 musim 2024/2025, tim ini kembali berganti nama menjadi Sumut United.

Kini setelah kembali promosi ke Liga 2, tim ini akhirnya kembali berganti nama menjadi Persikad Depok. Uniknya, sebelumnya sudah ada klub bernama Persikad Depok yang didirikan tahun 1999. Persikad ini sempat berganti nama menjadi Bogor FC sebelum hengkang ke Sulawesi menjadi Sulut United. (dek)

Kisruh Pasar Kampunglalang Disorot DPRD Medan, NasDem Tawarkan Solusi

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, M. Afri Rizki Lubis, mengunjungi Pasar Kampunglalang dalam rangka peluncuran program NasDem Sapa Pasar Kota Medan, Selasa (3/6/2025).
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, M. Afri Rizki Lubis, mengunjungi Pasar Kampunglalang dalam rangka peluncuran program NasDem Sapa Pasar Kota Medan, Selasa (3/6/2025).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran PUD Pasar Kota Medan, Forum Pedagang Pasar Kampunglalang, dan Persatuan Pedagang Pasar Kampung Lalang (P3KL) di ruang rapat Banggar DPRD Medan, Senin (2/6/2025) sore.

RDP tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi III, David Roni Ganda Sinaga, dan membahas berbagai persoalan yang hingga kini belum terselesaikan di Pasar Kampunglalang.
Salah satu pokok bahasan yang mencuat adalah penolakan pedagang terhadap rekomendasi RDP tanggal 11 Maret 2025 lalu, yang memperbolehkan pedagang pakaian di lantai 2 untuk berjualan di lantai 1.

Penolakan ini merujuk pada Surat Keputusan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan yang secara tegas menetapkan zonasi bahwa lantai 1 hanya diperuntukkan bagi pedagang sembako, aksesoris, kosmetik, dan emas, sedangkan pakaian hanya boleh dijual di lantai 2.

Menanggapi polemik tersebut, David Roni mengimbau agar PUD Pasar lebih terbuka dalam melakukan musyawarah zonasi dengan para pedagang dan tidak membuat keputusan sepihak.“Jangan ada intervensi berkepentingan. Zonasi bisa diubah, tapi harus melalui kesepakatan dan sesuai kondisi nyata pasar. Setiap pasar punya karakter dan rasio perdagangan berbeda,” tegas politisi muda dari PDIP itu.

Lebih lanjut, David menyinggung soal beban kontribusi pedagang yang dinilai memberatkan, terutama bagi kios-kios yang lama tidak aktif. Ia mendesak agar PUD Pasar memiliki kebijakan khusus, termasuk pemutihan dan inovasi yang mendorong hidupnya kembali Pasar Kampunglalang pasca pandemi dan imbas perdagangan online. “Pasar ini sekarang sepi. PUD Pasar harus punya solusi, bukan hanya menagih tapi tidak hadir dengan gagasan,” tegasnya.

David Roni juga mengaku kecewa dengan kinerja PUD Pasar Kota Medan. Ia menyebut rekomendasi zonasi yang dikeluarkan ternyata tidak diketahui oleh Badan Pengawas, menandakan lemahnya koordinasi internal.

“Kami sangat kecewa. Surat rekomendasi itu ternyata tidak diketahui badan pengawas. Tapi biarlah buruknya kinerja PUD Pasar dibalas Tuhan. Yang penting, kami Komisi III dan badan pengawas punya misi yang sama, yaitu menghidupkan kembali Pasar Kampunglalang,” pungkas David.

RDP ini turut dihadiri oleh Badan Pengawas PUD Pasar, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bapenda Kota Medan, dan Bagian Perekonomian Setda Kota Medan.

NasDem Sapa Pasar dari Pasar Lalang
Satu hari setelah RDP, Selasa (3/6/2025), Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, M. Afri Rizki Lubis, mengunjungi Pasar Kampunglalang dalam rangka peluncuran program NasDem Sapa Pasar Kota Medan. Pasar Lalang menjadi pasar pertama yang dikunjungi dalam rangkaian program tersebut. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Plh Dirut PUD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi, serta Camat Medan Sunggal, M. Irfan Fadillah.

“Alhamdulillah, senang bisa bersama pedagang Pasar Lalang. Ini bentuk nyata perhatian kami terhadap denyut ekonomi masyarakat,” ujar Rizki.

Program NasDem Sapa Pasar digelar untuk menyerap langsung aspirasi pedagang pasar tradisional di Kota Medan, serta mendorong penguatan ekonomi lokal yang sempat terpukul akibat pandemi dan maraknya belanja online.

“Pasar adalah pusat perputaran ekonomi. Lewat program ini, kami ingin mendengar, mencatat, dan memperjuangkan aspirasi pedagang agar pasar bisa lebih maju dan hidup,” kata Rizki.

Imam Abdul Hadi menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap kehadiran NasDem dapat memberi semangat baru kepada para pedagang. “Ini bentuk dukungan yang penting agar masyarakat kembali datang ke pasar tradisional. Harapannya, Pasar Lalang bisa lebih diminati,” katanya.

Ia berharap kegiatan ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menghidupkan kembali pasar tradisional yang saat ini tengah bersaing dengan tren belanja digital.“Kami ingin Pasar Lalang lebih maju, bersih, dan menjadi pasar kebanggaan warga. NasDem hadir sebagai mitra rakyat,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Rizki Lubis pun mengajak seluruh masyarakat Kota Medan, khususnya para pedagang untuk menyampaikan aspirasi kepada dirinya. Dengan begitu, aspirasi tersebut dapat diteruskan dan diperjuangkan untuk kemajuan Pasar Lalang.

Camat Medan Sunggal, Irfan Fadillah, mengaku bangga karena wilayahnya menjadi titik awal program tersebut. “Kami merasa terhormat. Semoga pengelolaan Pasar Lalang ke depan menjadi lebih baik dan pedagang semakin sejahtera,” ucapnya.

Program NasDem Sapa Pasar Kota Medan direncanakan akan dilanjutkan ke pasar-pasar lainnya di seluruh penjuru Kota Medan, sebagai upaya konkret menyelamatkan pasar tradisional dari ketertinggalan. (map/ila)

Komisi IV DPRD Medan Sidak Bangunan Bermasalah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, mengaku akan terus menjalankan fungsi pengawasannya, khususnya di bidang pembangunan. Sebab dengan memaksimalkan pengawasan, dipastikan akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Hal itu disampaikan Rommy Van Boy, menyikapi gencarnya Komisi IV dalam melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke ke sejumlah bangunan bermasalah di Kota Medan.
“Pengawasan akak terus kita lakukan. Sebab, kita ingin pendirian bangunan di Kota Medan tertata dan sesuai aturan tidak, bukan justru merusak estetika kota,” ucap Rommy, Rabu (4/6/2025).

Dikatakan Rommy, pihaknya tidak anti terhadap pembangunan. Sebaliknya, DPRD dan Pemko Medan sangat mendukung kemajuan pembangunan kota dengan menggandeng pihak pengembang atau pengusaha yang ingin berinvestasi di Kota Medan.

Namun, kata Rommy, pengusaha atau pihak develover yang berinvestasi di Kota Medan harus bersedia mengikuti segala aturan yang berlaku di Kota Medan.

“Kita mendukung pembangunan, tetapi harus taat aturan. Jika pengusaha tidak mau mengikuti aturan, maka Pemko Medan harus memberikan sanksi tegas tanpa tebang pilih guna memberi efek jera,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Dijelaskan Rommy, seperti halnya peninjauan yang dilakukan Komisi IV terhadap bangunan dua unit 2 lantai tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal pada Selasa (3/6/2025).
Saat peninjauan di lokasi, pihaknya mengetahui bahwa bangunan belum memiliki izin.

Dengan tegas, Rommy Van Boy meminta kepada perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, supaya menerbitkan SP3 dan meneruskan ke Satpol PP Kota Medan agar bangunan distanvas atau disegel. “Kita minta bangunan ini agar disegel, karena tidak memiliki izin. Persoalan seperti Ini yang menjamur saat ini di kota Medan,” kata Rommy.

Selanjutnya, Rommy Van Boy juga meminta Satapol PP Kota Medan supaya segera menyegel areal pembangunan bermasalah yang melakukan penimbunan hutan mangrove di Jalan PLTU, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Brlawan. (map/ila)

Bupati Sergai Apresiasi Lomba Bertutur, Dorong Peningkatan Literasi dan Minat Baca Anak

LOMBA: Bupati Sergai H. Darma Wijaya saat membuka Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Tahun 2025 di Gedung Perpustakaan Daerah, Rabu (4/6/2025). ( FADLY/SUMUT POS )
LOMBA: Bupati Sergai H. Darma Wijaya saat membuka Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Tahun 2025 di Gedung Perpustakaan Daerah, Rabu (4/6/2025). ( FADLY/SUMUT POS )

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya memberikan apresiasi tinggi terhadap kegiatan Lomba Bertutur tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang digelar oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip (Perpusip) Kabupaten Sergai, Rabu (4/6/2025), bertempat di Gedung Perpustakaan Daerah Sergai.

Dalam sambutannya, Bupati Darma Wijaya menyampaikan keprihatinannya terhadap menurunnya minat baca anak-anak akibat tingginya ketergantungan terhadap gawai.

Ia menilai fenomena ini bisa berdampak terhadap perkembangan karakter anak. Oleh karena itu, ia mengimbau para orang tua dan guru untuk mengawasi penggunaan gadget dan menetapkan batasan yang jelas bagi anak-anak.

“Saya mohon kepada para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya, mulai dari balita sampai usia remaja. Jangan biarkan mereka terlalu lama dengan handphone. Literasi penting, anak-anak harus rajin membaca sejak dini,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati juga menekankan bahwa kegiatan lomba bertutur ini merupakan bagian dari upaya membentuk karakter anak melalui budaya literasi dan peningkatan kepercayaan diri. Ia berharap lomba semacam ini tidak hanya berhenti di tingkat SD, tetapi terus dilanjutkan ke tingkat SMP dan SMA.

“Jangan sampai kita diperbudak oleh teknologi. Membaca itu penting. Kalau saya dulu tidak suka membaca, mungkin saya tidak akan sampai menjadi Bupati,” ungkapnya membagikan pengalaman pribadi.

Kepala Dinas Perpusip Sergai, Elinda Sitianur, SE, dalam laporannya menjelaskan bahwa lomba ini diikuti oleh 50 siswa dari berbagai SD dan MI di Sergai. Ia berharap kegiatan ini menjadi pemantik semangat membaca di kalangan pelajar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Ir. Kaharuddin, MM, Staf Ahli Bupati Kahar Effendi, S.Sos, para dewan juri, perwakilan Dinas Perpusip Provinsi Sumut, serta para pendamping siswa dan undangan lainnya. ( fad/han)

Inspektorat Binjai Diduga Restui Pengalihan Dana Pengentasan Kemiskinan untuk Bayar Utang Proyek

Balai Kota Binjai di Jalan Jenderal Sudirman.(Teddy Akbari/Sumut Pos)
Balai Kota Binjai di Jalan Jenderal Sudirman.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai yang dituding sebagai sumber masalah dalam pengalihan dana pengentasan kemiskanan untuk pembayaran utang proyek diduga atas restu dari Inspektorat selaku perangkat pengawasan internal. Karenanya, muncul dugaan pengalihan dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskanan dan belakangan dialihkan ke pembayaran utang proyek tersebut disinyalir atas restu Inspektorat Binjai.

Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring pun sepakat dengan dugaan tersebut. Dia menduga, ada kongkalikong antara Inspektorat dengan BPKPAD Binjai.

Pasalnya, kedua organisasi perangkat daerah itu tergabung dalam tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang bekerja menyusun hingga merumuskan perencanaan pembangunan Kota Binjai. Atas dugaan kongkalikong dan skandal ini, Ferdinan juga mencium adanya pemufakatan jahat yang terus perilaku koruptif hingga merugikan keuangan negara.

Sejatinya, kata Ferdinand, Inspektorat Binjai menjadi garda terdepan dalam pembinaan hingga pengawas tata kelola pemerintahan. Sebab, perannya yang strategis itu seharusnya dapat mencegah berbagai potensi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang jabatan.

Namun sebaliknya, justru Inspektorat Binjai diduga mengamini hingga merestuinya. Dia juga menguraikan kronologi dan alur anggaran yang semestinya melewati pembahasan oleh TAPD.

Dalam tim itu, Sekda bertindak sebagai ketua, didampingi oleh BPKAD, Bappeda, dan Inspektorat. Setiap pos anggaran, termasuk uang segar dari pusat seperti dana insentif fiskal, harus dikaji secara rinci dalam forum TAPD sebelum disalurkan ke dinas terkait.

“Di sinilah dugaan pemufakatan jahat mulai mencuat. Wewenang besar di tangan TAPD justru jadi celah untuk memperkaya diri,” tegas Ferdinan, Rabu (4/6/2025).

Ia juga menduga, Inspektorat tidak hanya tau. Namun, diduga turut memberi restu atas pengaturan permufakatan jahat ini.

Terlebih jika melihat bagaimana anggaran tersebut seolah-olah hilang dari daftar resmi APBD. Tapi diduga secara diam-diam tetap dialokasikan.

Permainan anggaran yang disinyalir melibatkan BPKPAD disebut cukup rapi. Ferdinan menyebut, kode rekening dana insentif fiskal diduga sengaja dihilangkan dari daftar APBD dengan cara menumpang-namakan anggaran ke pos DAU dan DAK.

Tujuannya, agar tak terdeteksi dalam pengawasan publik maupun auditor. Dalam buku APBD juga ditemukan keberadaan anggaran dana insentif fiskal.

Hal itu menguatkan dugaan bahwa para oknum sengaja menyamarkan data demi melancarkan aksi penjarahan uang negara. “Dengan perannya masing-masing, jelas mereka mengincar keuntungan pribadi. Negara sudah jelas dirugikan dan harus ada tindakan hukum,” seru Ferdinan.

Menanggapi dugaan restu pengalihan dana pengentasan kemiskanan untuk pembayaran utang proyek, Kepala Inspektorat Binjai, Eka Edi Saputra justru berdalih, pihaknya tak dapat bergerak tanpa adanya laporan resmi dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Jawaban Eka seolah buang tanggung jawab selaku pengawas pada internal Pemko Binjai yang termasuk dalam Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Kami hanya menunggu laporan. Tanpa dumas, kami tak punya kewenangan untuk audit,” ujar Eka.

Dugaan pengalihan dana pengentasan kemiskanan untuk pembayaran utang proyek tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Binjai. “Inikan sedang dalam penyelidikan kejaksaan, kita tunggu sajalah. Saya pun sudah diperiksa (Kejari Binjai),” tukasnya.

Tudingan BPKPAD Binjai menjadi sumber masalah terjadi karena dugaan tumpang tindih dalam realisasi dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskinan. Bahkan, langkah pengalihan dana insentif fiskal untuk pembayaran utang proyek kepada rekanan itu juga menabrak petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024.

Pun demikian, pembayaran utang yang disetujui oleh Kementerian Keuangan dengan menggunakan dana insentif fiskal disebut-sebut sebesar Rp5 miliar saja. Namun dalam praktiknya, BPKPAD Binjai malah membayarkan lebih dari Rp5 miliar.

Bahkan disebut juga lebih dari separuh anggaran yang diturunkan Kementerian Keuangan sebesar Rp20,8 miliar. Artinya, ada Rp10 miliar lebih dana insentif fiskal untuk pengentasan kemiskanan yang dibayarkan untuk utang proyek kepada rekanan.

Dugaan tumpang tindih dimaksud yakni, dana insentif fiskal digunakan organisasi perangkat daerah untuk membayar gaji dan biaya rutinitas. Hal itu terjadi diduga karena BPKPAD Binjai tidak menyampaikan hal tersebut secara terang benderang kepada OPD.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Binjai, Ridho Indah Purnama yang dikonfirmasi belum lama ini mengakui, hanya menjalankan kewajiban yang diperintahkan BPKPAD Binjai saja.

Artinya, BPKPAD Binjai memberi perintah untuk membayar utang dan kegiatan lain sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang digunakan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). “Awal pelaksanaan DPA bersumber dari dana DAU 2023, terbawa menjadi utang di DPA Tahun 2024 yang bersumber dari DIF,” jelasnya.

Disoal utang proyek mana saja yang dibayarkan, Ridho memilih jawab tidak tau. “Gak tau, tanyakan saja ke TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) dan BPKPAD, mereka yang lebih tau,” tegasnya.

Pernyataan Ridho menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Kepala BPKPAD Binjai. Bahkan hal tersebut dinilai menabrak UU Tipikor No 20/2001.

Dalam pasal 2 dan pasal 3 disebutkan, tindak pidana korupsi dapat berupa penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Diketahui, Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penyelidikan dalam rangka mendalami adanya pengalihan dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskanan, malah digeser untuk pembayaran utang proyek.

Sejauh ini, penyelidik tindak pidana khusus juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah. Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai, Jufri menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025.

Dalam dokumen sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu pada 12 Januari 2023 lalu. (ted/han)

Dua Kasus Narkoba Besar Diungkap Poldasu, HMI Desak Kapolres Langkat Dievaluasi

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo.(Istimewa/Sumut Pos)
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo.(Istimewa/Sumut Pos)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Himpunan Mahasiswa Islam menyoroti kinerja Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo dalam pemberantasan narkotika yang tidak mampu mengungkap kasus besar. Sorotan itu juga berbuntut desakan HMI kepada Mabes Polri untuk mengevaluasi jabatan Kapolres Langkat.

Ketua Umum HMI Cabang Langkat, M Alfi Syahrin menilai, Kapolres David gagal menjalankan fungsi pengawasan hingga penindakan hukum secara maksimal. Bahkan, ia menuding, Kapolres David ‘mandul’ dalam pemberantasan narkotika.

Penilaian itu disampaikan HMI menyikapi adanya pengungkapan dua kasus besar yang berkaitan dengan narkotika oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di wilayah hukum Polres Langkat. Kedua kasus dimaksud adalah, pertama, Ditresnarkoba Polda Sumut menggerebek hingga menyegel Diskotek Blue Sky yang tidak mengantongi izin alias ilegal.

Bahkan, penindakan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut juga menangkap terduga pemilik Diskotek Blue Sky berinisial HG. Lalu pengungkapan kedua, Polda Sumut mengungkap jaringan internasional di wilayah hukum Polres Langkat, dengan menangkap 30 kilogram narkotika jenis sabu dari tangan dua orang.

“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa Polres Langkat ‘mandul’ dan tidak punya keberanian atau keseriusan dalam menindak kasus-kasus narkoba besar di Kabupaten Langkat. Jika tidak ada tindakan dari Poldasu, kasus ini bisa saja terus dibiarkan,” tegas Alfi.

Atas dua kasus yang diungkap Polda Sumut dan Polres Langkat dinilai kebobolan, Alfi mendesak, Mabes Polri melakukan evaluasi secara total kinerja Kapolres David. Bahkan, HMI mendesak agar mencopot jabatan Kapolres David.

Dia menambahkan, Kapolres David terlalu banyak pencitraan dengan melakukan penangkapan pengedar-pengedar barang haram yang beratnya cuma beberapa gram.

“Jika aparat lokal tidak mampu atau tidak mau bekerja, maka rotasi dan audit kinerja adalah langkah yang tidak bisa ditawar. Masyarakat sudah bosan dengan beberapa pencitraan tentang komitmen dalam memberantas narkoba karena tak mampu menangkap bandar besar,” seru Alfi.

Terpisah, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo menyebut, jajaran satuan reserse narkoba terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Komitmen kami terhadap pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilkum Langkat tidak pernah padam. Data kami terus melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba sejak kurun waktu Januari sampai dengan Mei 2025,” kata David, Rabu (4/6/2025).

“Selanjutnya saya sudah tekankan kepada penyelidik dan penyidik untuk menangani setiap pengaduan/laporan dari masyarakat secara profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan dan akuntabel,” sambungnya.

Namun saat disoal desakan pencopotan dari jabatan Kapolres Langkat, David hanya menjawab diplomatis. “Saya hanya berusaha bekerja maksimal sesuai dengan job desk saya saja. Saya tidak berandai-andai terlalu jauh, terima kasih,” tukasnya. (ted/han)

Usai Viral Laporkan Oknum DPRD Sumut, Seorang Pegawai Bank Laporkan Mantan Kuasa Hukumnya

BERSAMA: Siti Nurhaliza bersama Kuasa Hukumnya, Irfan Hariyantho, S.H. (istimewa/sumut pos)
BERSAMA: Siti Nurhaliza bersama Kuasa Hukumnya, Irfan Hariyantho, S.H. (istimewa/sumut pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca melaporkan salah satu Anggota DPRD Sumut aktif atas tuduhan pelecehan seksual, seorang pegawai Bank Swasta Siti Nurhaliza (24) kini melaporkan kuasa hukumnya, Muhammad Reza, S.H. dari Kantor Hukum Dr. Khomaini, SE, SH, MH & Partners ke polisi atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP.

Keputusan Siti Nurhaliza mencabut kuasa dari pengacaranya terdahulu, Khomaini, SE, SH & Muhammad Reza, S.H. dari Kantor Hukum Dr. Khomaini, SE, SH, MH & Partners, dan menunjuk pengacara baru bernama Irfan Hariyantho, S.H., dari kantor hukum Boms Hariyanto & REKAN menjadi sebuah tanda tanya besar.

Dinamika ini disinyalir lebih serius dibandingkan dengan kasus sebelumnya dengan melaporkan Anggota DPRD Sumut aktif. Dalam Surat Kuasa Khusus yang diterima wartawan, Siti Nurhaliza yang biasa disapa Liza memberikan kewenangan penuh kepada Irfan untuk mendampingi seluruh proses penyelidikan kasus tersebut. Tapi, di balik pencabutan kuasa ini, muncul fakta mencengangkan.

Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, pengacara Siti Nurhaliza sebelumnya, diduga telah menggelapkan satu unit handphone milik Liza, yang hingga kini tidak dikembalikan.

Perangkat tersebut dikabarkan menyimpan dokumen, rekaman, serta komunikasi penting yang berpotensi membuka sisi lain dari konstruksi perkara ini khususnya yang berkaitan dengan oknum DPRD Sumut tersebut.

Irfan Hariyanto menyatakan bahwa kliennya telah mencabut kuasa dengan kesadaran penuh setelah menyadari adanya indikasi rekayasa perkara yang diduga dilakukan oleh pengacara sebelumnya.

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan menempuh seluruh langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas penguasaan barang bukti pribadi kliennya secara melawan hukum.

“Kami sudah melaporkan Muhammad Reza, S.H. dari Kantor Hukum Dr. Khomaini, SE, SH, MH & Partners ke Polsek Medan Tembung berdasarkan Pasal 362 KUHP. Barang yang dicuri adalah handphone milik klien kami yang berisi banyak data penting. Kami menilai ini bukan hanya pelanggaran etika profesi, tapi juga potensi tindak pidana yang serius,” ujar Irfan.

Irfan tidak menyebut secara rinci isi dari handphone tersebut, namun menegaskan bahwa perangkat tersebut menyimpan bukti-bukti yang sangat krusial, yang seharusnya menjadi bagian dari proses hukum, bukan justru dikuasai secara tidak sah oleh mantan kuasa hukum.

“Ini bukan hanya soal kehilangan handphone. Ini soal penyalahgunaan kuasa hukum untuk membentuk arah perkara sesuai kepentingan tertentu, bukan demi kebenaran,” tegasnya.

Langkah hukum yang diambil Liza kini menuai sorotan. Banyak yang menilai bahwa ia bukan sedang mengubah strategi hukum, tetapi berupaya keluar dari skenario yang selama ini telah disiapkan oleh pihak yang ia percaya sebelumnya. Kini, Liza dengan kuasa hukum barunya bertekad untuk membawa perkara ini ke arah yang lebih objektif dan sesuai hukum.

Dengan pencabutan kuasa, pelaporan terhadap Muhammad Reza, S.H., dan dugaan rekayasa perkara yang mulai terkuak, publik menanti apakah kasus ini akan benar-benar mengarah pada pembuktian hukum yang bersih, atau justru membuka tabir gelap bagaimana hukum bisa digunakan sebagai alat permainan politik oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.(san/han)