27.8 C
Medan
Monday, January 19, 2026
Home Blog Page 239

Usai Lebaran, Ayu Ting Ting Boyong Keluarga ke Luar Negeri

Ayu Ting Ting
Ayu Ting Ting

SUMUTPOS.CO – Pelantun Sik-asik, Ayu Ting Ting memilih liburan Bersama keluarganya ke luar negeri usai lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Namun sayang, Ayu Tin Ting tidak belum membocorkan negara yang akan ditujunya untuk liburan.

“Ada sih, Insya Allah liburan ke luar negeri, biar nggak bosan di situ-situ saja. Sudah ada rencana sama keluarga Insya Allah,” kata Ayu Ting Ting saat ditemui di bilangan Mampang Jakarta Selatan, Selasa(18/3).

Namun sayangnya, ibu satu anak itu enggan memberikan bocoran negara mana yang menjadi destinasi liburannya kali ini.

Ayu Ting Ting mengatakan, liburan ini memberikan reward dan apresiasi pada diri sendiri, . Tapi juga sebagai bentuk penghargaan dan cintanya ke anaknya, Bilqis, yang sudah bersedia ditinggal selama satu bulan saat Ramadhan tidak bisa berbuka bersama karena Ayu harus bekerja.

“Kalau saya yang penting ngajak jalan-jalan anak, karena kan anak-anak juga libur kan. Karena waktu Ramadhan ini saya buka puasa nggak pernah di rumah. Anak saya terutama yang makin besar sudah bisa protes.Jadi kalau dia libur, kita kalau ada rezeki, kita pergi jalan-jalan keluar gitu,” ungkapnya.

Meski merahasiakan negara tujuan liburan usai lebaran, Ayu Ting Ting mengisyaratkan negara yang dituju akan cukup jauh.

“Kalau anak saya mah, mas, demennya naik pesawat terbang yang jauh gitu. Bukan sombong nih, tapi memang tapi sombongin diri,” kata Ayu Ting Ting sambil tertawa.(jpp/han)

RSIA Stella Maris Tak Lengkapi Izin, Komisi IV DPRD Medan Segera Panggil Manajemen

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH, menyebut akan segera memanggil pihak manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Stella Maris Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP akan dilakukan, guna memastikan kelengkapan sejumlah izin dan dokumen yang harus dipenuhi.

“Sebelumnya kita Komisi 4 sudah meninjau gedung RSIA berikut pembangunan gedung baru, dan saat itu pihak manajemen tidak bisa menunjukkan dokumen dan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung.

Sudah kita sarankan segera dilengkapi, maka sebagai tindaklanjut akan kita gelar RDP untuk memastikan niat baik pengurusan kelengkapan izin,” ucap Paul kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Menurut Paul Simanjuntak, pihaknya sangat menyayangkan RSIA Stella Maris yang terkenal dengan pelayanan bagus tetapi tidak memiliki kelengkapan izin.

“Seperti kewajiban izin SLF, ini merupakan suatu dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan atau fasilitas telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi. Namun sangat disayangkan, pihak RSIA Stella Maris tidak memiliki kelengkapan sejumlah dikumen itu,” ujarnya.

Dikatakan Paul, dalam RDP nanti, pihak RSIA Stella Maris sudah dapat melengkapi seluruh perizinan, seperti laporan semester pembangunan bangunan baru, riwayat teknis bangunan lama, laporan trknis limbah B3, SLF dan perawatan teknis untuk mengurangi emisi gas-gas yang berdampak pada lingkungan.

Selain itu, saat peninjauan RSIA Stella Maris, Jalan Juanda/Simpang Samahudi, Medan Maimun itu, Pauk juga mengingatkan pihak pengelola agar memiliki AMDAL Lalin dan memiliki fasilitas parkir yang memadai.

“Sehingga, area parkir digedung tahap kedua yang akan dibangun tidak lagi menimbulkan kemacetan dan memiliki kapasitas parkir benar-benar tersedia,” katanya.

Diketahui, saat kunjungan DPRD Medan RSIA Stella Maris ikut didampingin Lurah Jati Andrew Budi Isnaini, mewakili Kecamatan Medan Maimun Rut Simamora dan sejumlah perwakilan OPD Pemko Medan. Rombongan diterima sejumlah manajemen RSIA Stella Maris Richman, dr Elsa Cristy, dr Farida Purba, dt Suwito dan staf lainnya. (map/ila)

Wali Kota Tebingtinggi Sidak UPDT Dinkes, Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal

SIDAK: Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih bersama Plt Kadis Kesehatan dr Henny Sri Hartati kebeberapa UPDT pelayanan kesehatan di bawah naungan Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi. istimewa/sumut pos
SIDAK: Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih bersama Plt Kadis Kesehatan dr Henny Sri Hartati kebeberapa UPDT pelayanan kesehatan di bawah naungan Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi. istimewa/sumut pos

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih, melakukan kunjungan kerja sekaligus inspeksi mendadak ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Kesehatan Kota Tebing tinggi.

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan optimal, Selasa (18/3).

Wali Kota Tebingtinggi didampingi oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan, dr Henny Sri Hartati, dimana Wali Kota meninjau langsung enam UPTD, diantarnya UPTD Instalasi Farmasi yang berlokasi di Jalan Gunung Leuser BP7, Puskesmas Tanjung Marulak di Jalan Yos Sudarso, Puskesmas Rantau Laban di Jalan Bukit Tempurung, Puskesmas Sri Padang di Jalan Taman Bahagia, Puskesmas Satria di Jalan Imam Bonjol dan Puskesmas Pasar Gambir yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja.

Wali Kota Iman Irdian Saragih menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Beliau berharap seluruh tenaga medis, pegawai administrasi, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan non-ASN dapat memberikan pelayanan terbaik dengan tulus dan ikhlas.

“Saya berharap kepada seluruh dokter, tenaga medis lainnya, pegawai bagian administrasi, ASN dan non ASN, saya mohon dibantu. Baik untuk melayani pasiennya, melayani masyarakat setulus hati dengan ikhlas membantu. Apabila ada keluhan bapak, ibu, disampaikan, langsung kepada saya atau melalui Kepala Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Kunjungan ini juga menjadi wadah bagi Wali Kota untuk mendengarkan langsung keluhan dan masukan dari para petugas kesehatan serta masyarakat. Iman Irdian Saragih membuka diri untuk menerima laporan terkait kendala yang dihadapi dalam memberikan pelayanan kesehatan. (ian/han)

Aparat Diduga Bekingi Bisnis Penampungan CPO di Langkat

Istimewa/Sumut Pos CPO: Lokasi Tempat penampungan CPO di Jalinsum Medan-Aceh diduga mendapat restu dan perlindungan apparat.
Istimewa/Sumut Pos CPO: Lokasi Tempat penampungan CPO di Jalinsum Medan-Aceh diduga mendapat restu dan perlindungan apparat.

STABAT, SUMUTPOS.CO- Bisnis ilegal crude palm oil (CPO) di Kabupaten Langkat diduga mendapat bekingan atau perlindungan dari aparat. Karenanya, pemain yang menjalankan praktik haram itu menjadi kebal hukum.

Adapun bisnis ilegal CPO atau yang biasa dikenal dengan minyak sawit mentah, secara terang-terangan menjalankan praktiknya di perbatasan Aceh-Sumatera Utara. Persisnya dari Babalan sampai dengan Besitang.

Pemain CPO melakukan bisnisnya secara terang-terangan karena telah mendapat restu dari aparat. Bahkan, mereka tak segan mempertontonkan aktivitasnya.

Bisnis ilegal CPO ini terjadi diduga adanya kongkalikong antara sopir tangki milik perusahaan swasta maupun negeri. Mereka para pemain yang menampung itu disebut sebagai penadah, dengan harga tampung bervariasi.

Mulai dari Rp5 ribu perkilogram sampai dengan Rp7 ribu. Sedangkan penadah meraup keuntungan tentunya dengan nilai yang fantastis saban harinya.

Salah satu pemain CPO berinisial H ketika diwawancarai berujar, per harinya dapat menerima 200 kg CPO.

“200 kg CPO yang kami terima per hari dikali Rp7 ribu per kilonya. Itu gak kami paksa sopir-sopir truk tangki masuk ke tempat kami,” bebernya, Rabu (19/3/2025).

“Sementara yang lain, sopir-sopir tangki CPO dikejar dan diancam agar kencing,” sambungnya.

Diduga yang melakukan pemaksaan terhadap sopir untuk kencing adalah mereka yang mendapat perlindungan aparat di wilayah Teluk Aru. Sementara satu truk tangki itu dapat membawa 25 ton CPO.

Sedangkan per harinya, jumlah truk tangki CPO yang melintas di Jalinsum Medan-Aceh, dapat mencapai ratusan. “Kalau pemain (mafia) yang lain mungkin lebih dari 200 Kg mereka tampung. Tergantung selera dan modal masing-masing,” tambahnya.

Harga minyak sawit mentah (CPO) pada 18 Maret 2025 adalah Rp15.050 per kilogram. Harga ini turun 0,33 persen dibanding pada 17 Maret 2025 yang sebesar Rp15.100 per kilogram.

Artinya, jika pemain membeli dari para sopir truk tangki CPO diharga Rp5 ribu sampai Rp7 ribu perkilonya, mereka masih memperoleh keuntungan Rp8 ribu sampai Rp10 ribu perkilonya. Harga CPO dapat berubah, tergantung sejumlah faktor.

Mulai dari permintaan dari negara tujuan utama dan permintaan minyak nabati lainnya. Kemudian seperti minyak kedelai dan rapeseed, data ekspor, stok minyak sawit, dan ekspektasi peningkatan permintaan.

CPO juga dapat diolah menjadi berbagai produk, seperti, minyak nabati, minyak goreng, krim, dan margarin. Lalu bahan oleokimia, seperti deterjen dan pelumas, biodiesel, seperti bahan bakar serta asam laurat, seperti bahan baku kosmetik dan sabun.

Sementara, wartawan masih berupaya mendapat keterangan dari kepolisian terkait aktivitas ilegal tersebut. (ted/han)

Seminar Nasional: Darmawan Yusuf, Komjak RI, dan Profesor Hukum USU, Bahas Reformasi Dominus Litis

HADIR: Darmawan Yusuf dari Law Firm Dya-Darmawan Yusuf & Associates sebagai akademisi, saat hadir dalam seminar nasional yang digelar USU di Ruang Dewan Pertimbangan FH USU, Rabu (19/3).
HADIR: Darmawan Yusuf dari Law Firm Dya-Darmawan Yusuf & Associates sebagai akademisi, saat hadir dalam seminar nasional yang digelar USU di Ruang Dewan Pertimbangan FH USU, Rabu (19/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Sumatera Utara (USU) melalui Fakultas Hukum (FH) bekerja sama dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), menggelar seminar nasional bertajuk “Dominus Litis dalam Konteks Pembaruan Hukum Acara Pidana: Antara Teori dan Praktik”.

Seminar nasional menghadirkan akademisi dan praktisi hukum, termasuk Darmawan Yusuf dari Law Firm Dya-Darmawan Yusuf & Associates, yang menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem peradilan pidana, RUU Kejaksaan dan KUHAP, serta keberhasilan penerapan Restorative Justice (RJ) bersama Kejaksaan, berlangsung di Ruang Dewan Pertimbangan FH USU, Rabu (19/3).

Acara dipandu Hanifah Azizah, sebagai moderator, serta Asep Ginting sebagai ketua panitia. Kegiatan ini dibuka Wakil Rektor 1 USU Prof Edy Ikhsan, serta Dekan Fakultas Hukum USU Mahmul Siregar.

Selain itu tampak hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, beserta seluruh pejabat tinggi Kejati Sumut, Kejari Medan, Kejari Binjai, Kasubdit Militer Kejaksaan Agung (Kejagung), para dosen pidana FH USU, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa USU, serta partisipasi masyarakat umum.

Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Fakultas Hukum USU. Tujuannya, untuk memperkuat kerja sama dalam bidang akademik, penelitian, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam sistem hukum di Indonesia.

Diharapkan juga acara ini dapat meningkatkan sinergi antara lembaga pendidikan tinggi dan institusi penegak hukum dalam mendorong reformasi hukum yang lebih progresif dan berkeadilan.

Ketua Komisi Kejaksaan Prof Dr Pujiyono Suwadi SH MH mengatakan, pembaharuan KUHP adalah merupakan hasil rekodifikasi, harmonisasi, demokratisasi, aktualisasi dan modernisasi hukum pidana.

“Jenis Pidana sudah berbeda dengan yang lama. Kebaharuan ini melihat kearifan lokal/local wisdom perlu mendapat tempat dalam hukum pidana nasional dengan menggali nilai – nilai tradisional; dan jenis pidana dan tindakan tidak dapat disamakan bagi orang dewasa, Anak dan Korporasi, sehingga untuk masing masing kategori perlu dirumuskan Pidana dan Tindakan yang berbeda sesuai dengan karakteristiknya,” jelasnya.
Prof Dr Pujiyono Suwadi juga menjelaskan bahwa KUHAP saat ini tidak sejalan dengan perhukuman tahun 2023.

“KUHAP saat ini menganut asas diferensiasi fungsional, disisi lain dalam Pasal 139 KUHAP memberikan kewenangan kepada Jaksa sebagai dominus litis. Pada Praktiknya di KUHAP berlaku separation of power bukan distribution of power. Oleh karena itu KUHAP menganut dua asas yang berlainan antara sisinya jika dipadukan dengan integrared criminal justice system/ICJS. KUHAP SAAT INI tidak mengakomodasi ICJS, padahal KUHP menganut ICJS,” ungkapnya.

Kemudian dari perspektif akademisi Prof Alvi Syahrin, Guru Besar FH USU, prinsip dominuslitis dalam sistem hukum pidana Indonesia perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan monopoli kewenangan. Lebih lanjut Alvi mengatakan, sistem peradilan yang sehat harus mampu menjaga keseimbangan antara kejaksaan, kepolisian, dan lembaga peradilan lainnya. Sehingga prinsip ini tetap berjalan sesuai dengan asas keadilan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan, yang merugikan pihak tertentu.

Sementara, Darmawan Yusuf dari Law Firm Dya-Darmawan Yusuf & Associates, memberikan perspektif praktisi hukum mengenai implementasi prinsip dominus litis dalam peradilan pidana.

Dalam pamaparannya, Darmawan menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi advokat dalam praktik peradilan, terutama dalam keterbatasan akses terhadap berkas perkara, kurangnya transparansi dalam penghentian perkara, serta ketidakseimbangan dalam penerapan keadilan restoratif.

Advokad lulusan doktor FH USU berpredikat cumlaude itu, melanjutkan, revisi RUU Kejaksaan dan KUHAP harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan advokat dalam memastikan keseimbangan proses hukum.
“Hal ini menjadi perhatian utama dalam diskusi mengenai reformasi hukum acara pidana, mengingat peran jaksa sebagai pengendali perkara harus tetap dalam batas yang sesuai dengan asas keadilan dan supremasi hukum,” ujarnya.

“Idealnya, revisi KUHAP diselesaikan terlebih dahulu sebelum membahas undang-undang sektoral lainnya, seperti RUU Kejaksaan. Sebagai pemangku kepentingan, perlu mengawasi proses revisi ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan tumpang tindih kewenangan,” imbuh Darmawan.

“Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP harus dilakukan secara bersamaan dan disinkronkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan dapat mendukung reformasi sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan adil,” pungkasnya.

Seminar dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Di mana peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum berpartisipasi aktif dalam menyampaikan pertanyaan serta berbagi pandangan mengenai arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.

Sebelum ditutup, beberapa kesimpulan didapat diharapkan ada langkah konkret dalam reformasi RUU Kejaksaan dan KUHAP yang lebih transparan dan akuntabel, serta menjadikan prinsip dominus litis sebagai instrumen hukum yang benar-benar menjamin keadilan bagi semua pihak. (azw/saz)

Kebakaran Gudang Pengolahan Kayu, 13 Damkar Kesulitan Padamkan Api

PADAMKAN: Petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan Kota Tebingtinggi ketika mencoba memadamkan api.
PADAMKAN: Petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan Kota Tebingtinggi ketika mencoba memadamkan api.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kebakaran yang terjadi di gudang penyimpanan dan pengolahan kayu di Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Selasa (18/3) sekira pukul 20.00 WIB belum bisa dipadamkan hingga Rabu (19/3) siang.

Sebanyak 13 unit mobil kebakaran dari Kota Tebingtinggi, Kabupaten Batubara dan Kabupaten Serdang Bedagai masih mencoba memadamkan api.

Susahnya api dipadamkan karena banyaknya tumpukan kayu kering yang tertumpuk ditambah dengan kencangnya tiupan angin di lokasi kebakaran. Untuk dugaan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Untuk kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah, dikarenakan banyaknya tumpukan kayu olahan siap jual. Pemilik Nelli (60) warga Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi terlihat hanya duduk terdiam melihat gudang penyimpanan dan pengolahan kayu miliknya ludes terbakar.

Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tebingtinggi, Abdul Halim Purba mengatakan pihaknya meminta bantuan mobil pemadam dari Kabupaten Sergai dan Kabupaten Batubara, dikarenakan mobil Damkar Kota Tebingtinggi tidak mampu memadamkan api dikarenakan lokasi terbakar sangat luas.

“Kami masih mencoba memadamkan api, sampai Rabu (19/3) siang, api belum sepenuhnya bisa dipadamkan, karena bahan mudah terbakar dari tumpukan kayu olahan sehingga pemadaman harus benar benar api atau bara api padam,” jelasnya.

Sedangkan pihak kepolisian Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Mulyono membenarkan kebakaran tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kebakaran gudang penyimpanan kayu. (ian/han)