Home Blog Page 2496

Bawaslu Nisel Gelar Sosialisasi, Imbau Masyarakat Ikut Awasi Pemilu

PEMAPARAN: Anggota Bawaslu Nisel Pilipus F Sarumaha, saat menyampaikan pemaparan materi sosialisasi di Kantor Bawaslu Nisel, Selasa, (19/7).

NISEL, SUMUTPOS.CO – Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif dan pemantau Pemilu di Kantor Bawaslu Nisel, Jalan Saonigeho Km 2 Kecamatan Teluk Dalam, Selasa (19/7).

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Nisel, Harapan Bawaulu menyampaikan, tahapan Pemilu 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022, dan menjadi kewajiban Bawaslu untuk melakukan pengawasan.

“Ini juga sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum. Dan tahapan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022,” ungkap Harapan.

Lebih lanjut Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Nisel ini, juga mengungkapkan, bagaimana pelaksanaan pemilihan selama ini dilaksanakan di Nisel.

“Kita bersama berharap tren Pemilu di Nisel akan membaik, dan berharap pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Nisel jadi contoh yang baik untuk masyarakat,” harapnya.

Anggota Bawaslu, Nisel Pilipus F Sarumaha mengatakan, pihaknya diberi tugas untuk melakukan pengawasan Pemilu.

“Dalam rangka pengawasan pemilihan, Bawaslu akan melakukan strategi pencegahan pelanggaran Pemilu,” tuturnya.

Koordinator Divisi PHL Bawaslu Nisel ini, juga mengatakan, di dalam melaksanakan tugas pengawasan tersebut, tentunya melibatkan semua elemen masyarakat.

“Pengawasan pemilihan tidak akan terlepas dari partisipasi seluruh elemen masyarakat, demi terwujudnya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berjalan aman dan sesuai dengan Pemilu di Nisel,” ujar Pilipus.

Dalam pemaparannya, Pilipus juga menyampaikan bentuk-bentuk peran serta masyarakat dalam pemilihan.

“Menjadi pemantau Pemilu, ikut mengawasi Pemilu, menolak isu sara, hoaks dan melaporkan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu, merupakan peran serta masayarakat dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan,” tegasnya.

Senada, Anggota Bawaslu Nisel Alismawati Hulu, menyampaikan harapannya kepada semua elemen masyarakat Kabupaten Nisel, agar sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman terkait pengawasan Pemilu. Serta meningkatkan partisipasi berbagai elemen masyarakat untuk melapor ke Bawaslu, jika terjadi pelanggaran Pemilu.

Selanjutnya, Plt Kepala Sekretariat Bawaslu, Nisel Suryanti Lubis menyampaikan, sosialisasi ini merupakan bagian dari program Bawaslu untuk melibatkan masyarakat dalam pemilihan.

“Masyarakat menjadi elemen penting yang diharapkan dapat berpartisipasi dalam proses pemilihan, demi menciptakan pemilihan yang aman dan damai di Nisel,” pungkasnya. (mag-8/saz)

Food Estate, Dukung Impian Indonesia jadi Lumbung Pangan Dunia

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Edi Santosa, optimistis program Food Estate mampu mendukung Indonesia menjadi lumbung pangan dunia seperti yang dicita-citakan Kementerian Pertanian.

Kementerian Pertanian berupaya mewujudkan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia atau world food storage pada 2045. “(Indonesia sebagai lumbung pangan dunia) sangat mungkin (terwujud), syaratnya harus betul betul serius,” kata Edi, saat dihubungi, Rabu (20/7).

Menurut Edi, Food Estate akan menjaga ketahanan pangan. Oleh karena itu, program ini diharapkan memiliki daya saing tinggi. “Food estate harus dibangun dengan daya saing, sehingga nantinya mendukung cita cita Indonesia sebagai lumbung pangan dunia,” ujarnya.

Pemerintah telah menetapkan wilayah Food Estate di dua provinsi yaitu Kalimantan Tengah, tepatnya Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas, serta Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Selain itu juga berencana memperluas program terkait ke Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan, dan Papua.

Sebelumnya, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, Yadi Sofyan Noor menyatakan pembangunan Food Estate di Kalimantan Tengah bisa menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara kuat di dunia. Menurut Yadi, program yang dikembangkan Kementerian Pertanian tersebut sudah menunjukkan kemajuan hasil yang maksimal.

Berdasarkan data yang dihimpun Yadi, rata-rata penyusutan lahan di Indonesia mencapai 150.000 hektare per tahun. Sementara data cetak sawah di bawah 100.000 hektare, tepatnya 60.000 per tahun. Namun dengan adanya food estate, pencetakan sawah bertumbuh lebih cepat dan lebih maksimal. (adz)

Hadiri W20, Meryl Ingin Realisasi Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Medan

PARAPAT, SUMUTPOS.CO – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Meryl Rouli Saragih ingin segera merealisasikan pembentukan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kota Medan. Hal ini disampaikan Meryl usai menghadiri pembukaan Women 20 (W20) yang digelar di Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (19/7/2022).

“Hari ini saya hadir dalam kapasitas sebagai Ketua Bapemperda DPRD Sumut, karena ada dua ranperda yang sedang kami kaji dan berkaitan dengan tema sesi di W20, yaitu pengarusutamaan gender dan disabilitas,” kata Meryl.

Perempuan pertama yang menjadi Ketua Bapemperda DPRD Sumut ini mengaku, di sela-sela kegiatan W20, dia banyak berbincang dengan Menteri PPPA Bintang Puspayoga, utamanya untuk giat membentuk dan merealisasikan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Menurut Menteri PPPA, ada 10 Indikator untuk merealisasikan ini.

“Tadi Bu Menteri juga mengajak Kadis PPPA Sumut Ibu Nurlela untuk bersinergi. Target kami, tahun ini ada pilot project di beberapa titik di Sumatera Utara. Saya pribadi menargetkan secepatnya di salah satu kelurahan di Kota Medan. Saya akan minta salah satu BUMD di Sumut untuk terlibat membantu program ini, dan menjadi bapak angkat untuk kelurahan tersebut,” kata Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut itu.

Selain itu, lanjut Meryl, saat ini Bapemperda DPRD Sumut sedang membahas Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender juga Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang ke depannya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum di berbagai sektor. Untuk itu, Meryl meminta dukungan dari berbagai pihak untuk bisa merealisasikan hal ini karena anggaran dari Dinas PPPA juga terbatas. “Jadi diharapkan sinergi dari pemerintah daerah dan pusat. Karena peran Ibu dan anak di dalam keluarga sangat penting. Apabila ibu berdaya dan tangguh, keluarga akan tumbuh bahagia, sejahtera dan terlindungi,” pungkasnya.

Diketahui, Agenda W20 ini berlangsung di Parapat, Kabupaten Simalungun dan kawasan Danau Toba pada tanggal 19-21 Juli 2022. Pembukaan W20 dihadiri Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Menteri Parekraf Sandiaga Uno, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan dihadiri sejumlah tokoh perempuan dunia dari berbagi sektor dan dari organisasi internasional negara-negara G20. Direncanakan kegiatan ini akan ditutup langsung oleh Presiden Joko Widodo. (adz)

KI Sumut Gelar Monev Keterbukaan Informasi Tahun 2022

Ketua KI Sumut, Abdul Haris didampingi komisioner KI Sumut lainnya yaitu, Wakil Ketua Drs Eddy Syahputra, Dr Cut Alma (Divisi Kelembagaan), Syafii Sitorus SH (Divisi PSI) dan Dedy Ardiansyah (Divisi ASE).

MEDAN, SUMUTPOS – Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) tahun 2022. Rencananya, tahapan Monev akan dimulai pada akhir Juli nanti.

Ketua KI Sumut, Dr Abdul Haris dalam keterangan persnya, Rabu (19/7/2022) mengatakan, Monev dilaksanakan untuk menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik.

“Monev dilaksanakan bertujuan untuk memantau kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanah UU No 14 Tahun 2008,” ujar Abdul Haris didampingi komisioner KI Sumut lainnya yaitu, Wakil Ketua Drs Eddy Syahputra, Dr Cut Alma (Divisi Kelembagaan), Syafii Sitorus SH (Divisi PSI) dan Dedy Ardiansyah (Divisi ASE).

Ditambahkan, pelaksanaan Monev merupakan agenda tahunan yang dilakukan Komisi Informasi Sumatera Utara. Namun untuk kurun dua tahun terakhir tidak dilaksanakan karena pandemi Covid 19.

“Pelaksanaan Monev tahun 2022 ini menindaklanjuti pelaksanaan Monev yang terhenti pada tahun 2020 dan 2021 karena pandemi Covid 19,” tuturnya.

Sementara Dr Cut Alma menambahkan, pelaksanaan Monev keterbukaan informasi dilakukan terhadap badan publik, baik itu lembaga/institusi pemerintah.

Dalam Monev nanti, ujarnya, terdapat lima kategori penilaian, yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.

“Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 dilaksanakan kepada Badan Publik yang terdiri atas 5 (lima) kategori, yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemprovsu, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Kategori Pemerintahan Desa,” ujar Cut Alma.

Jadwal pelaksanaan Monev tahun 2022 sendiri akan dimulai akhir Juli.2022, diawali dengan sosialisasi monev ke badan publik.

Selanjutnya pengisian kuesioner oleh badan publiki, verifikasi oleh tim KI Sumut, hingga penganugerah KIP 2022 medio November 2022. (Rel)

Dinilai tak Laksanakan Pedoman Jaksa Agung, JPU Bakal Dilapor ke Komisi Kejaksaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik istri Gubernur Sumut, yang menjerat pemilik media online Ismail Marzuki (42), dinilai tidak melaksanakan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021. Pasalnya, JPU menghadirkan saksi ahli ITE yang tidak memiliki sertifikasi dari Kementerian Kominfo dalam sidang perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/7/2022) lalu.

“Saya heran melihat JPU ini yang terlalu berani menghadirkan ahli ITE ke persidangan dengan tidak mempedomani arahan dari Jaksa Agung yang harus memiliki sertifikasi dari Kementerian Kominfo, sehingga ahli tersebut kurang memahami SKB 3 Menteri dan tidak berlatar hukum pula,“ kata Ismail Marzuki didampingi pengacaranya Partahi R Rajagukguk, Rabu (20/7/2022).

Menurut Ismail, jelas tertera dalam pedoman dari Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elekronik (ITE) pada tahap prapenuntutan pada BAB II Pelaksanaan point 4 G bahwa ahli di bidang informasi dan transaksi elektronik dari Kementerian Kominfo atau lembaga lain yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kominfo.

Sementara pada sidang kemarin, lanjut Ismail, JPU menghadirkan saksi ahli Mohammad Fadly Syahputra dari Universitas Sumatera Utara (USU). “Di mana pada sidang tersebut, saat dicecar pengacara saya, Partahi R Rajagukguk, saksi ahli itu mengaku hanya melihat gambar melalui screen shot itu asli belum diedit, tetapi ia tidak mengetahui yang dilihat merupakan berita,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Ismail, berdasarkan SKB 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung, jelas tertera pada pasal 27 ayat (3), delik aduan absolut maka harus korban langsung yang melapor dan untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers yang merupakan kerja jurnalistik dengan ketentuan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers sebagai lex specialis. “Tetapi semua dinafikan oknum JPU,” ketusnya.

Ismail yang aktif di KAHMI Sumut dan putra asli Kabupaten Langkat ini pun mengaku akan melaporkan oknum JPU tersebut. “Saya akan segera melaporkan oknum JPU berinisial RS itu ke Komisi Kejaksaan, Kejagung, dan Kajatisu, biar jadi proses pembelajaran ke depan terkait pers yang sangat rentan dikriminalisasi,“ tegas Ismail.

Sementara, oknum JPU berinisial RS saat dikonfirmasi wartawan lewat aplikasi WhatsApp terkait pedoman Jaksa Agung dalam menghadirkan saksi ahli dalam perkara ITE, dia malah balik bertanya. “Pedoman nomor berapa? Tolong dishare ke saya,” kata JPU RS seperti dikutip dari mudanews.com, Rabu (20/7/2022) malam.

Namun setelah PDF Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Tahapan Prapenuntutan dishare, RS hanya menjawab, “Trims infonya”. (rel/adz)

Pengeroyok Lima Anggota Polrestabes Medan, Polisi Masih Buru Pelaku Lain

MOBIL DIGULINGKAN: mobil petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan yang digulingkan warga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengalami penyerangan dari warga saat bertugas menangkap bandar narkoba di Percut Seituan pada Senin kemarin, (18/7). Satreskrim Polrestabes Medan telah mengamankan 3 tersangka diduga perusak mobil dan pengeroyok tim yang bertugas. Kasus ini masih bergulir, adapun pelaku lain menjadi buron dalam kasus penyerangan itu.

Seperti diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, setelah kejadian penyerangan kepada petugas dan penggulingan mobil polisi telah ditangkap 3 pelaku yakni, Syafrizal, Tengku, dan Bobi. “Kejadian beberapa waktu lalu, pengerusakan satu kendaraan dan penyerangan terhadap personel hingga terluka, kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang,” ungkap Kompol Fathir, Rabu (20/7).

Dalam kasus yang berkembang, diterangkan Kasatreskrim Polrestabes Medan, ditemukan pelaku yang terlibat selain 3 orang tersebut. “Muncul beberapa nama lagi yang selanjutnya akan kami lakukan penangkapan. Tidak ada toleransi (bagi pelaku penyerangan polisi), kami akan melakukan tindakan tegas dan melakukan proses hukum, terhadap para pelaku,” sambungnya.

Seperti diungkapkan, motif dari pengeroyokan tersebut karena para pelaku tidak terima terhadap polisi yang menangkap rekannya sebagai bandar narkoba. “Pelaku tidak terima, ada satu rekannya yang dilakukan pengamanan oleh Satres Narkoba. Nanti kita dalami apakah para pelaku terlibat narkoba atau tidak,” terang Fathir.

Adapun saat kejadian pada Senin itu, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan akan menangkap diduga bandar narkoba yang berlokasi di Jalan Perjuangan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan. Tim pun ke lokasi itu dan melakukan penyamaran transaksi dari tersangka Hayyatudin.

Diketahui saat terjadi perlawanan, hal itu berawal dari pengembangan terhadap target lain yakni Balula. Benar, telah ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu 2 paket, 5 butir ekstasi dan ratusan plastik bening lainnya. Polisi yang berada di lokasi pun dilempari, digebuki hingga petugas terluka oleh warga sekitar, hingga mobil petugas pun digulingkan. (mag-3/azw)

BNN Binjai Tangkap Residivis, AKBP Magdalena: Masih Kita Dalami

DITANGKAP: Tersangka yang ditangkap BNNK Binjai yang merupakan residivis dua kali keluar masuk penjara.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai menangkap seorang pria paruh baya, Azhar Efendi Lubis (62) di kediamannya, Jalan Anggrek, Lingkungan IV, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, Kamis (14/7). Pengungkapan ini dilakukan setelah Kepala BNNK Binjai, AKBP Magdalena Sirait duduk sebagai orang nomor satu di intansi tersebut.

Hanya saja, dia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Meski enggan memberi penjelasan, dia mengakui ada pengungkapan tersebut. “Lagi masih kita dalami, besok ya,” ujar Magdalena saat dikonfirmasi, Selasa (19/7).

Informasi dirangkum, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat. Disebutkan bahwa transaksi narkoba yang dilakukan tersangka dari sebuah jendela dalam rumah.

Disebut-sebut pelaku juga merupakan residivis dan sudah dua kali ditahan atas kasus narkotika. Usai menangkap tersangka, anggota BNNK Binjai melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya. Yakni, 4 bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu dan 3 bungkus plastik, total berat kotor 2,72 gram, 2 plastik klip bening berukuran sedang, 13 plastik klip bening berukuran kecil, uang tunai Rp270 ribu, 4 sekop sabu, 1 alat hisap, 1 mancis sudah dimodifikasi dan 1 unit telepon genggam. Kini, tersangka sudah dibawa ke Kantor BNNK Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ted/azw)

Aksi Pelaku Terekam CCTV dan Viral, Polisi Tangkap Tersangka Begal Payudara

TERSANGKA: MFG, tersangka begal payudara diringkus Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (19/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Viral video begal payudara dari tangkapan CCTV atau kamera pemantau beredar di dunia maya. Seorang pria melakukan aksi begal payudara di Jalan Amir Hamzah, Medan seketika diringkus Satreskrim Polrestabes Medan.

Pelaku berinisial MFG yang diketahui warga Jalan Pembangunan Kota Medan itu diboyong ke Mapolrestabes Medan Selasa, (19/7).

Polisi juga telah menyita sebuah sepeda motor Supra X BK 5050 AFE yang digunakan pelaku saat membegal payudara seorang perempuan berinisial SH (20).

Adapun dari keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan bahwa pelaku sedang dimintai keterangan.

“Pelaku begal payudara sudah diamankan dan kita masih melakukan pemeriksaan. Nanti akan kita informasikan lebih lanjut,” kata Kompol Fathir, Selasa (19/7). Adapun korban SH yang melapor kejadian saat itu ke Polrestabes Medan tercatat dalam laporan dengan bernomor: STTLP/2302/VII/YAN.2.5/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Diketahui, korban SH saat mengalami kejadian hal tak senonoh itu terjadi pada Minggu siang (17/7). Ia sendiri bekerja di sebuah toko yang tak jauh dari lokasi kejadian. Ia diikuti oleh seorang pengendara sepeda motor yang saat itu dia dipanggil oleh pelaku, tapi SH tak menanggapinya. Pria tersebut bermodus menanyakan alamat sebuah hotel, SH pun menjawab tidak tahu.

Saat menerima respons SH itu, pelaku pun langsung membegal payudara SH, seketika SH menjerit meminta tolong.

Sayangnya tidak ada yang membantunya saat itu. Beruntung, ada CCTV di lokasi kejadian yang dijadikan bukti untuk SH melapor ke pihak berwajib. (mag-3/azw)

Pailit, Rudi Bangun Desak Menteri BUMN Bubarkan Istaka Karya

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perusahaan BUMN, PT Istaka Karya (Persero) pailit setelah beroperasi selama 43 tahun. Menyikapi putusan itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun meminta Kementerian BUMN membubarkan Istaka Karya.

Menurut Rudi, manajemen akan mengurus harta (boedel) pailit dan akan berkoordinasi dengan kurator untuk proses selanjutnya setelah dinyatakan pailit. “Selain akan membebani keuangan negara, karena banyaknya utang Istaka Karya, juga nantinya menimbulkan banyak permasalahan baru,” kata Rudi kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Diketahui, PT Istaka Karya merupakan salah satu dari tujuh BUMN yang bakal dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Dalam urutannya, Istaka Karya merupakan BUMN keenam yang akan dibubarkan setelah PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN).

Politisi Partai Nasdem itu menambahkan, para jajaran direksi dan staf Istaka Karya juga berpotensi menjadi beban keuangan negara. Sebab, gajinya harus dibayar walau perusahaan pelat merah tersebut tidak aktif, alias BUMN hantu, seperti yang pernah disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir.

Dia pun mendesak agar Kementerian BUMN bergerak cepat membubarkan perusahaan itu. “Tidak pakai lama bubarkan BUMN yang menggerogoti uang negara. Semakin cepat (Istaka Karya) dibubarkan, maka makin sehat keuangan Kementerian BUMN dan mengurangi beban keuangan negara,” tegas legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara III tersebut.

Diketahui, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar. “Pesan saya, keuangan tiap perusahaan BUMN harus diaudit investigasi oleh BPKP atau BPK, atas permintaan DPR RI. Sehingga akan terbuka semua kinerja keuangannya dan permasalahannya,” tegas Rudi. (adz)

Rumah RJ Kejari Binjai Diresmikan

PITA: Kajari Binjai, M Husein Admaja memotong pita sebagai tanda peresmian Rumah RJ Griya Damai Adhyaksa di Kantor Camat Binjai Utara.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Binjai yang berada di sudut ruangan Kantor Camat Binjai Utara, Jalan Flores Nomor 60, Kelurahan Kebun Lada, diresmikan pada Rabu (20/7).

Kajari Binjai, M Husein Admaja didampingi Wali Kota, H Amir Hamzah dan Kapolres, AKBP Ferio Sano Ginting yang meresmikan rumah RJ yang diberi nama Griya Damai Adhyaksa.

Dalam sambutannya, Kajari menjelaskan, RJ dilakukan sesuai dengan peraturan yang bertujuan untuk mengurangi penumpukan warga binaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Dia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Binjai khususnya Kecamatan Binjai Utara yang telah memfasilitasi sarana dan prasarana untuk Rumah RJ tersebut.

“Rumah RJ Griya Damai Adhyaksa ini tidak semata-mata hanya menjadi tempat berdamai. Dapat dimanfaatkan media konsultasi hukum. Ke depan kami akan buat hotline apabila masyarakat yang akan berkonsultasi hukum, kami akan layani secara baik,” kata Kajari.

Selain konsultasi, juga dapat dijadikan sebagai rumah berdiskusi tentang permasalahan hukum yang dialami masyarakat Kota Binjai. “Semoga Rumah RJ Kejari Binjai dapat memberi manfaat bagi masyarakat Binjai, sebagai salah satu solusi dalam penyelesaian masalah hukum yang dihadapi. Kedepanq akan semakin banyak sengketa yang berkaitan dengan lahan, itu dapat dijadikan bahan konsultasi dan bahan diskusi di Rumah Griya Damai ini,” bebernya.

Husein menambahkan, persoalan hukum tidak hanya berkaitan dengan pidana. Karenanya, dia berharap, masyarakat Kota Binjai dapat menjadikan Rumah RJ Griya Damai Adhyaksa ini sebagai tempat konsultasi perkara perkawinan dan lainnya.

“Harapannya bahwa dengan adanya rumah Restorative Justice ini, akan mengurangi terjadinya berbagai tindak pidana yang kemudian berproses ke pengadilan. Karena banyak perkara sederhana yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tidak seharusnya masuk ke proses pengadilan,” serunya.

Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting mengapresiasi langkah dari Korps Adhyaksa. Dia menilai, Rumah RJ Griya Damai Adhyaksa dapat membantu persoalan masyarakat yang berkaitan dengan hukum sekaligus dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Saya atas nama dan mewakili Polres Binjai mengucapkan selamat atas kinerja Bapak Kajari dengan meluncurkan Rumah RJ ini,” bebernya.

Sementara, Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah menyatakan, langkah Kejari membuat rumah RJ Griya Damai Adhyaksa adalah sebuah terobosan dan inovasi yang luar biasa. Bahkan, kata dia, Rumah RJ ini tidak hanya diluncurkan oleh Kejari Binjai saja.

Juga ada 24 kejaksaan negeri di kabupaten/Kota melakukan peluncuran Rumah RJ. “Peresmian ini merupakan respon cepat Korps Adhyaksa. RJ hadir untuk memfasilitasi permasalahan hukum untuk kita semua yang dapat diselesaikan sesuai kriteria. Seperti ancaman hukuman di bawah 5 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, pihak korban setuju dan rumah RJ bagian penting dari banyaknya harapan masyarakat untuk bisa menjangkau rasa keadilan lebih mudah, dekat, cepat dan efektif,” tukasnya.

Sebelum peresmian Rumah RJ Griya Damai Adhyaksa, Wali Kota Binjai, Kajari dan Kapolres mengikuti video konpres dengan Kejaksaan Tinggi Sumut. (ted/ram)