29 C
Medan
Saturday, April 4, 2026
Home Blog Page 25

DPRD Berharap Pengunjung RSUD Bachtiar Djafar Meningkat

Direktur Utama (Dirut) RSUD Bachtiar Djafar dr Mohd Mukhlis Mkes.
Direktur Utama (Dirut) RSUD Bachtiar Djafar dr Mohd Mukhlis Mkes.

SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan berharap Direktur Utama (Dirut) RSUD Bachtiar Djafar dr Mohd Mukhlis MKes, dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi RS milik Pemko Medan yang berada di Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan tersebut.

“Kita berharap Dirut yang baru dapat membawa perubahan yang baik bagi RSUD Bachtiar Djafar,” ucap Anggota DPRD Kota Medan dari Dapil Medan II (Medan Labuhan, Medan Marelan, dan Medan Belawan), Roma Uli Silalahi.

Dikatakan politisi PKB itu, Dirut RSUD Bachtiar Djafar yang baru saja dilantik pada 23 Februari 2026 yang lalu harus bisa meningkatkan jumlah kunjungan pasien ke RS tipe C milik Pemko Medan tersebut.

“Tentunya kita berharap, pergantian Dirut tersebut dapat meningkatkan jumlah kunjungan pasien di RS milik Pemko Medan. Sebab selama ini, masih saja masyarakat mengeluhkan buruknya pelayanan kesehatan. Harapan kita ke depan, pihak RS dapat meningkatkan pelayanan,” ujarnya.

 

Menurut Roma Uli, harapan tersebut tidak berlebihan mengingat tingginya jumlah penduduk di kawasan Medan Utara. Namun hingga saat ini, pelayanan kesehatan di RSUD Bachtiar Djafar masih minim.

“Untuk itu Dirut RS Bachtiar Djafar, dr Muklis diharapkan dapat menjawab tantangan itu. Pelayanan RS Bachtiar Djafar harus lebih baik, sehingga kunjung pasien dapat meningkat,” kata Roma Uli.

Tentunya, lanjut politisi PKB itu, guna menjadikan RSUD Bchtiar Djafar sebagai RS terpercaya di Medan Utara, Pemko Medan harus memiliki inovasi.

“Kita tunggu gebrakan Direktur yang baru dan kita (DPRD Medan) dukung kinerja manajemen RS Bachtiar Djafar untuk melakukan perubahan yang lebih baik,” pungkasnya. (map/ila)

Mahabudhi sebagai Wadah Pengabdian Umat

HADIRI: Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap saat menghadiri acara pelantikan Mahabudhi Provinsi Sumut, Sabtu (28/2/2026).
HADIRI: Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap saat menghadiri acara pelantikan Mahabudhi Provinsi Sumut, Sabtu (28/2/2026).

SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengapresiasi atas terbentuknya kepengurusan DPD Majelis Mahayana Buddhis Indonesia (Mahabudhi) Provinsi Sumut priode 2026-2031.

Apresiasi tersebut disampaikan Zakiyuddin saat menghadiri acara pelantikan Mahabudhi Provinsi Sumut yang diadakan di Karabia Hotel, Sabtu (28/2/2026).

Dalam suasana yang penuh kekeluargaan, Zakiyuddin menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus yang baru saja dilantik. Dirinya menilai kehadiran organisasi keagamaan merupakan aset penting sebagai bagian dari pengabdian umat.

“Atas nama Pemko Medan saya menyambut baik lahirnya organisasi keagamaan baru di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan, sebagai wadah pengabdian umat,”kata Zakiyuddin.

Zakiyuddin juga berharap, DPD Mahabudhi Provinsi Sumut dapat segera membentuk kepengurusan di tingkat kota, sehingga menjadi mitra strategis pemerintah dalam membina kerukunan umat beragama di Kota Medan.

“Semoga kita dapat saling bekerja sama. Karena semakin banyak organisasi keagamaan yang aktif bersinergi, maka semakin kuat fondasi kedamaian di kota kita tercinta ini,” harap Zakiyuddin.

Turut hadir dalam acara pelantikan itu Ketua Umum DPP Majelis Mahayana Buddhis Indonesia (Mahabudhi) Bhiksu Samantha Kusala Mahasthavira (Shu Phu San), Sekjen DPP Mahabudhi Indonesia Budiharto Hasbun, Ketua DPD Mahabudhi Provinsi Sumut Ferry Hartono, dan Sekretaris DPD Walubi Provinsi Sumut Albert Masli.

Selain itu turut pula hadir mendampingi Wakil Wali Kota Medan, Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Adlan, Kabag Kesra Setda Kota Medan Agus Maryono dan Camat Medan Timur Fernanda. (map/ila)

Antisipasi Inflasi, Minta Pasar Murah Pemko Bebas Aksi Borong

Hj Sri Rezeki Amd.
Hj Sri Rezeki Amd.

SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Kota Medan menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan Pasar Murah yang digelar Pemerintah Kota Medan di 151 kelurahan. Tujuannya, agar program ini tepat sasaran dan efektif menekan inflasi akibat kenaikan harga pangan.

Anggota Komisi III DPRD Medan, Hj Sri Rezeki AMd, mengatakan Pasar Murah yang bersumber dari APBD dengan nilai lebih dari Rp4 miliar harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

“Pasar murah ini untuk masyarakat karena sumber anggarannya dari APBD. Karena itu, kita harapkan kegiatan ini tepat sasaran,” ujar Sri Rezeki.

Ia menegaskan, Pemko Medan harus memastikan tidak terjadi aksi borong atau penimbunan oleh oknum tertentu. Jadwal distribusi juga perlu dipaparkan secara transparan agar masyarakat tidak kecewa karena kehabisan barang yang sebenarnya masih tersedia.

“Misalnya satu Kartu Keluarga hanya satu orang yang bisa membeli, agar warga bisa merata. Jangan sampai ada aksi borong,” tegasnya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini menekankan pentingnya pengawasan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan. Menurutnya, kegiatan Pasar Murah tidak boleh sekadar seremonial, tetapi benar-benar membantu masyarakat.

“Kita tidak ingin kejadian seperti tahun lalu, ada ‘permainan’ di Pasar Murah yang berujung diperiksanya beberapa lurah oleh Inspektorat. Pengawasan tahun ini harus ditingkatkan agar distribusi tepat sasaran,” tambahnya.

Sri Rezeki juga meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, memberi peringatan tegas kepada petugas lapangan. DPRD akan terus mengawasi pelaksanaan Pasar Murah, dan masyarakat diimbau ikut berpartisipasi dalam pengawasan.

Program Pasar Murah Pemko Medan digelar sejak 12 Februari hingga 12 Maret 2026. Subsidi senilai lebih dari Rp4 miliar disiapkan untuk menurunkan harga kebutuhan pokok, termasuk 430 ton beras, agar lebih murah dibanding harga pasar.

Dengan pengawasan yang ketat dan distribusi yang transparan, Pasar Murah diharapkan bisa menjadi solusi nyata meringankan beban masyarakat sekaligus menekan inflasi di Kota Medan. (map/ila)

Tak Cukup Hanya Turunkan Tarif, Pelayanan Parkir Harus Lebih Profesional

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Zulham Efendi.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Zulham Efendi.

SUMUTPOS.CO – Kebijakan penurunan tarif retribusi parkir tepi jalan umum oleh Pemerintah Kota Medan mendapat apresiasi dari DPRD Medan. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola perparkiran secara menyeluruh.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Zulham Efendi, menyampaikan dukungannya atas langkah yang diambil Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menurunkan tarif parkir. Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut, kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

“Kami menyambut baik penyesuaian tarif parkir ini. Penurunan tarif untuk roda dua menjadi Rp2.000 dan roda empat menjadi Rp4.000 adalah bentuk kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” ujar Zulham, Minggu (1/3/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penurunan tarif tidak boleh menjadi satu-satunya fokus. Peningkatan pelayanan parkir harus menjadi prioritas agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat kebijakan tersebut.

“Kita akan terus mendorong adanya pembenahan di sektor ini. Tidak cukup hanya penurunan tarif, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan,” tegasnya.

Zulham juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan. Ia mendukung langkah Pemko Medan dalam memperkuat tata kelola melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas), penerapan sistem pembayaran digital berbasis QRIS, serta penegasan kewajiban juru parkir menggunakan atribut resmi dan memberikan karcis kepada pengguna jasa.

“Penataan sistem, transparansi pembayaran, dan peningkatan kualitas SDM jukir adalah kunci. Kebijakan ini akan berdampak maksimal jika pengawasan berjalan konsisten dan pelayanan benar-benar dirasakan masyarakat, sekaligus memaksimalkan PAD dari sektor ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulham menambahkan bahwa Fraksi PKS DPRD Medan siap mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan memberikan dampak nyata bagi warga.

Ia berharap sektor retribusi parkir dapat menjadi salah satu primadona PAD guna mendukung pembangunan di Kota Medan. “Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum pembenahan parkir secara menyeluruh: tarif yang wajar, pelayanan yang profesional, dan tata kelola yang transparan. Jika ini konsisten, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin kuat,” pungkasnya. (map/ila)

Kasus Mantan Kadis Ketapangtan Binjai Diduga Suap, Pemberi Wajib Jadi Tersangka

KETERANGAN: Kajari Binjai Iwan Setiawan (kanan) didampingi Kasi Intelijen Ronald Reagan Siagian (kiri), saat memberi keterangan kepada wartawan.(Teddy Akbari/Sumut Pos)
KETERANGAN: Kajari Binjai Iwan Setiawan (kanan) didampingi Kasi Intelijen Ronald Reagan Siagian (kiri), saat memberi keterangan kepada wartawan.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Ralasen Ginting, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai, terus menjadi sorotan publik.

Pasalnya, hingga kini status tersangka hanya dijatuhkan kepada Ralasen, sementara pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemberi uang atau makelar proyek, belum menyandang status tersangka.

Beberapa orang kepercayaan Ralasen yang berinisial AR, DA, dan SH disebut-sebut terlibat dalam praktik dugaan suap. Dua di antaranya, DA dan AR, pernah diungkap Ralasen dalam wawancara kepada wartawan, yang mengaku menawarkan diri sebagai makelar untuk mencari rekanan pelaksana proyek. Kedua orang ini diduga ikut berperan karena menawarkan jasa mencari rekanan untuk memborong paket proyek yang berujung fiktif.

AR disebut merupakan kader partai yang pernah menjabat ketua tingkat II. Dugaan keterlibatan mereka menimbulkan pertanyaan publik, mengapa hanya Ralasen yang dijadikan tersangka.

Menurut akademisi Universitas Pancabudi Medan, Assoc. Prof T Riza Zarzani, dalam kasus seperti ini, pemberi atau perantara yang menyerahkan uang kepada pejabat publik juga wajib ditetapkan sebagai tersangka. “Jika kontrak fiktif atau tidak ada, pejabat yang menerima uang dapat dikategorikan menerima suap,” tegas Riza, Minggu (1/3/2026).

Ia menambahkan, aturan terkait gratifikasi dan suap saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 606 mengatur larangan memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, sementara Pasal 605 mengatur tindak pidana suap: ayat 1 menghukum pemberi suap, dan ayat 2 menjerat penerima. “Dalam konteks ini, uang yang diterima lebih bertendensi pada suap,” ujar Riza.

Meski demikian, Ralasen hingga saat ini belum dijerat pasal terkait suap. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan tersangka dengan sangkaan primair Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 12B, dan lebih subsidair Pasal 9.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menyebutkan Ralasen dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, 3 Maret 2026. “Penyidik juga sudah beberapa kali memeriksa orang kepercayaan tersangka dari tahap penyelidikan sampai penyidikan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang Ralasen sebagai kepala dinas terkait proyek fiktif yang tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Ketapangtan Kota Binjai tahun 2022–2025. Hasil penyidikan menunjukkan Ralasen diduga menerima uang senilai Rp2,8 miliar melalui orang kepercayaannya, yang terjadi antara November 2024 hingga 2025.

Beberapa proyek yang ditawarkan melalui perantara tersangka antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor. Namun, hasil pendalaman penyidik menunjukkan proyek tersebut tidak pernah terealisasi dan tidak tercatat di DPA maupun perubahan Dinas Ketapangtan. Uang yang diterima orang kepercayaan tersangka disebut sebagai tanda jadi untuk membuat kontrak proyek bodong tersebut.

Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena menyangkut pejabat publik, dugaan suap, dan proyek fiktif yang merugikan negara. Akademisi dan pengamat hukum menekankan pentingnya penetapan tersangka bagi pemberi maupun perantara agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

Penyidikan lanjutan diharapkan dapat menuntaskan kasus ini, termasuk menetapkan pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang proyek bodong, sehingga praktik gratifikasi dan suap di lingkungan pemerintahan dapat ditekan dan memberikan efek jera. (ted/ila)

Dukung Program Dairi Asri, Kodim 0206 Dairi Serahkan 1.050 Bibit Kemiri

DIABADIKAN: Bupati Dairi Ir Vickner Sinaga dan Dandim 0206 Letkol CZI Nanang Sujarwanto, diabadikan usai serahterima bibit kemiri, Jumat (26/2).RUDY SITANGGaNG/SUMUT POS.
DIABADIKAN: Bupati Dairi Ir Vickner Sinaga dan Dandim 0206 Letkol CZI Nanang Sujarwanto, diabadikan usai serahterima bibit kemiri, Jumat (26/2).RUDY SITANGGaNG/SUMUT POS.

DAIRI Komando Distrik Militer (Kodim) 0206/Dairi menyerahkan 1.050 batang bibit kemiri kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi dalam rangka mendukung kelestarian lingkungan dan program penghijauan “Dairi Asri”. Serah terima dilakukan secara resmi oleh Dandim Letkol Czi Nanang Sujarwanto kepada Bupati Dairi, Vickner Sinaga, Jumat (27/2/2026).

Letkol Nanang menyatakan bahwa penyerahan bibit kemiri bukan sekadar simbolis, tetapi merupakan langkah konkret menjaga keseimbangan ekosistem dan mendukung program penghijauan di wilayah Kabupaten Dairi. “Pohon kemiri dipilih karena memiliki nilai ekologis dan ekonomis yang tinggi, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ujar Dandim.

Menurut Nanang, kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara TNI dan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian alam. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan yang hijau, asri, dan berkelanjutan di Kabupaten Dairi.

Bupati Vickner Sinaga menyampaikan apresiasi atas perhatian Kodim 0206 yang terus mendukung program Pemkab Dairi. Bibit kemiri yang diserahkan akan didistribusikan ke desa-desa dan kawasan prioritas penghijauan, sekaligus menjadi bagian dari upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.

“Terima kasih atas atensi Kodim 0206 yang terus ikut mendukung program Pemkab Dairi, mulai dari program merawat bumi hingga program Dairi Asri, yang juga sejalan dengan program nasional,” ujar Vickner. Ia menambahkan, kolaborasi ini menjadi pondasi kuat untuk menciptakan Dairi yang hijau, lestari, dan berdaya guna bagi generasi mendatang.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan sinergi positif antara institusi militer dan pemerintah daerah dalam mendorong penghijauan dan pelestarian lingkungan, diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat luas dalam menjaga kelestarian alam dan mendukung pembangunan berkelanjutan. (rud/ila)

3 Rumah Warga Hangus Terbakar di Sidikalang dan Sumbul

TERBAKAR: Rumah warga di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul, Dairi terbakar, Minggu (1/3).(SUMUT POS/istimewa)
TERBAKAR: Rumah warga di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul, Dairi terbakar, Minggu (1/3).(SUMUT POS/istimewa)

DAIRI, SUMUTPOS.CO Musibah kebakaran menimpa tiga rumah warga di Kabupaten Dairi, tepatnya di Kecamatan Sidikalang dan Sumbul, Minggu (1/3/2026). Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, meski kerugian materiil diperkirakan cukup besar.

Kepala UPT Pemadam Kebakaran BPBD Dairi Amudi Situmeang, menjelaskan kebakaran terjadi di Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, dan Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul.

Di Sidiangkat, rumah milik K. Sitanggang, istri Boru Nababan, hangus terbakar pada Sabtu (28/2) malam. Sedangkan di Desa Tanjung Beringin, dua rumah warga ikut terbakar, yaitu milik keluarga bermarga Perangin-angin istri Boru Simarmata, dan Simarmata istri Boru Silalahi. “Begitu menerima laporan, kami langsung mengerahkan mobil damkar ke lokasi kejadian untuk memadamkan api,” ujar Amudi Situmeang.

Penyebab kebakaran saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian setempat. Warga diminta tetap waspada dan melaporkan jika terjadi hal-hal yang mencurigakan untuk mencegah insiden serupa.

Musibah ini menjadi pengingat pentingnya kesigapan masyarakat dan petugas dalam menghadapi bencana kebakaran, terutama di daerah padat hunian. (rud/ila)

Warga Binjai 47 Hari Ditahan di Kamboja, DPR RI Turun Tangan Jemput Aspirasi Keluarga

KUNJUNGI: Anggota DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (dua dari kiri) saat mengunjungi kediaman Badriah (tiga dari kiri) di Jalan Tengku Umar, Kelurahan Nangka, Binjai Utara.(Teddy Akbari/Sumut Pos)
KUNJUNGI: Anggota DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (dua dari kiri) saat mengunjungi kediaman Badriah (tiga dari kiri) di Jalan Tengku Umar, Kelurahan Nangka, Binjai Utara.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI – Bardiah, warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, saat ini resah dengan kondisi putranya, Ardiansyah Putra (26), telah mendekam selama 47 hari di penjara Phnom Penh, Kamboja, setelah terjaring dalam operasi pemberantasan kejahatan penipuan daring (online scam) pada Januari 2026.

Ardiansyah menjadi salah satu dari 26 WNI yang diamankan aparat keamanan Kamboja dalam operasi tersebut. Ia kini menghuni satu sel bersama lima WNI lainnya, namun hingga kini keluarga belum memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang dijalani putranya.

Kabar penangkapan itu pertama kali diterima Bardiah melalui sambungan telepon dari seorang pria bernama Roki, yang disebut bekerja di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh. Dalam percakapan tersebut, Bardiah diberi tahu bahwa putranya diamankan aparat kepolisian setempat.

“Saya sangat kaget, tidak ada firasat apa-apa, tiba-tiba dibilang anak saya ditangkap dan dipenjara. Saya tidak tahu harus berbuat apa,” ujar Bardiah, Sabtu (28/2/2026). Mendengar kabar itu, Bardiah mengaku cemas, sulit tidur, dan terus memikirkan putranya yang kini mendekam di sel negara lain. Ia bahkan belum mengetahui kondisi kesehatan, kecukupan makanan, dan bagaimana perlakuan yang diterima Ardiansyah selama berada dalam tahanan.

Menurut keluarga, Ardiansyah berangkat ke luar negeri untuk mencari pekerjaan dan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Namun, alih-alih memperoleh pekerjaan yang layak, ia diduga terjerat jaringan yang terkait dengan praktik penipuan daring lintas negara, yang kerap dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Anak saya tidak pernah macam-macam, dia pergi karena ingin bekerja, membantu keluarga. Kalau memang ada kesalahan, saya yakin itu bukan karena niat jahat,” kata Bardiah sambil meneteskan air mata.

Bardiah berharap Pemerintah Republik Indonesia hadir memberikan perlindungan bagi Ardiansyah dan WNI lainnya yang ditahan. Ia menuntut adanya pendampingan hukum, kejelasan status perkara, dan langkah konkret untuk memulangkan mereka ke tanah air.

Menyikapi kasus ini, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, turun langsung ke Kota Binjai, yang masuk daerah pemilihan Sumut III, untuk menjemput aspirasi keluarga korban. Doli datang bersama legislator lain, termasuk anggota DPRD Sumut, mantan Ketua DPRD Binjai, serta sejumlah wakil rakyat setempat.

Di rumah berwarna hijau, Doli duduk dan berkomunikasi langsung dengan Bardiah, mendengar kronologi penangkapan putranya, sekaligus mendiskusikan langkah-langkah yang bisa diambil untuk membantu Ardiansyah dan WNI lainnya.

“Saya hadir pada hari ini untuk mengkonfirmasi kronologis dan berita yang kita dapatkan. Tadi malam saya sudah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi I DPR RI yang menangani urusan luar negeri, dan juga langsung dengan Duta Besar Indonesia untuk Phnom Penh, Pak Santo,” ujar Doli, Minggu (1/3/2026).

Doli menekankan, masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri harus menempuh jalur prosedural. Namun, faktanya, banyak WNI yang berangkat dengan paspor biasa atau visa wisata, sehingga ketika masa tinggal habis dianggap ilegal dan terjerat hukum di negara tujuan. Hal ini menjadi faktor risiko yang menimpa Ardiansyah.

“Sebagian masyarakat kita cukup berani datang ke luar negeri pakai paspor biasa dan visa wisata. Begitu masa berlaku habis, mereka dianggap ilegal dan tidak bisa pulang. Akhirnya, mereka terpaksa mencari pekerjaan untuk penghidupan, yang kadang menjerumuskan mereka ke situasi seperti ini,” jelas Doli.

Doli menekankan, pemerintah tidak menutup mata terhadap nasib WNI yang terjerat hukum di luar negeri. “Bagaimana pun, sesalah apapun masyarakat kita, kalau sudah situasi di luar negeri tidak jelas, kita harus pikirkan cara penyelamatannya. Pemerintah juga ikut bertanggung jawab, dan saya sebagai wakil rakyat juga ikut bertanggung jawab,” tambahnya.

Keluarga Bardiah berharap kehadiran DPR RI dapat mempercepat proses hukum dan memfasilitasi kepulangan Ardiansyah. Ia meminta adanya pendampingan hukum dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia, serta kepastian mengenai status hukumnya di Kamboja.

Kasus Ardiansyah menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia tentang risiko bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Sebagai bungsu dari empat bersaudara, Ardiansyah pergi ke Kamboja hanya untuk bekerja dan membantu keluarga. Namun, nasibnya kini menjadi korban dari praktik penipuan daring lintas negara, yang terkadang juga dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang.

“Mohon kepada Pemerintah Republik Indonesia, tolong selamatkan anak saya. Kami hanya rakyat kecil, tidak punya siapa-siapa selain berharap pada negara,” pungkas Bardiah dengan suara bergetar.

Kisah ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri agar selalu menempuh jalur resmi dan prosedural, serta menegaskan peran negara dalam memberikan perlindungan bagi WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi tentang keberangkatan WNI ke luar negeri, mekanisme perlindungan hukum, dan prosedur legal agar tidak terjerumus dalam jaringan kriminal lintas negara.

Dengan dukungan DPR RI, keluarga Bardiah berharap keadilan dan kepastian hukum segera datang, serta langkah nyata pemerintah untuk memulangkan Ardiansyah Putra ke tanah air sebelum dampak yang lebih besar menimpa putra bungsu tersebut. (ted/ila)