Home Blog Page 2507

Warga Desa Purba Dolok Keluhkan Debit Air Kecil

PAM: Kondisi air PAM Humbahas yang tidak jalan ke rumah penduduk, ibu Megawarni Boru Sihotang.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Air yang merupakan kebutuhan pokok yang sangat vital bagi kehidupan manusia, karena itu jika kebutuhan air tidak tersalur bisa berdampak pada kesehatan ataupun sosial.

Seperti terjadi di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan, tepatnya penduduk Desa Purba Dolok Kecamatan Dolok Sanggul, mengeluhkan debit air yang didistribusikan ke rumah-rumah sangat mengecil.

Seperti disampaikan, Ibu Megawarni boru Sihotang. ” Setiap hari debit air yang masuk kerumah kami terlalu kecil.” keluhnya kepada wartawan, Minggu (17/7).

Selain mengecil , bahkan paginya air minum yang dikelola Unit Pelayanan Terpadu Perusahaan Air Minum (UPT PAM) Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) yang mengalir untuk kebutuhan konsumen rumah tangga mau berhenti. ” Pagi mau mati, kejadian ini sudah cukup lama,” tambahnya.

Karena kecilnya debit air, lanjut ibu tiga anak ini , mereka akhirnya repot dengan harus selalu terjaga untuk mengisi bak mandi dengan bernisiatif menampung air sebanyak banyaknya ditempat penampungan yang telah disediakan sebelumnya.

Apabila, tidak dilakukan maka terancam tidak bisa memiliki air. ” Terpaksa kita menunggu agar air bisa terisi, bahkan sampai-sampai memakai galon air agar tercukupi. Jika tidak kita isi, ya tidak bisa minum, makan, dan mencuci,” tandsanya.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Humbahas Anggiat Simanullang saat diminta tanggapanya berkaitan dengan keluhan masyarakat tersebut, mengatakan karena musim kemarau. ” Kalau musim kemarau memang kurang debit air di sumber Pangardahaan,” kata Anggiat pada pesan singkat WhatsApp nya.

Saat ditanya, ada tidak foto membuktikan debit air di sumber Pangardahaan memang kurang hasil dari amatan UPT PAM, dan berapa jauh jarak debit air ke lokasi permukiman di Purba Dolok. Hingga berita ini diturunkan, Anggiat enggan menjawab.(des/azw)

Tiga Mantan Petinggi PT PSU Divonis Berbeda

PUTUSAN: Tiga mantan petinggi PT PSU, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan secara virtual, Jumat (15/7) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, memvonis berbeda tiga terdakwa mantan petinggi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, korupsi pengembangan perkebunan melalui program revitalisasi perkebunan yang merugikan negara miliaran rupiah, di Ruang Cakra 2, Jumat (15/7) malam.

Terdakwa pertama, Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi yang juga Manager Kebun Simpang Koje Tahun 2007-2010 divonis selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Darwin Sembiring juga dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar. Dengan ketentuan, apabila satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, makan harta bendanya disita dan dilelang negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” ujar hakim ketua Sulhanuddin, dalam amarnya.

Terdakwa kedua, Ir Heriati Chaidir selaku Direktur PT PSU Periode 2007 hingga 2010, divonis paling ringan yakni 1 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan serta tanpa membayar uang pengganti.

“Terdakwa Heriati Chaidir tidak menikmati kerugian negara. Tapi dinikmati masyarakat penerima ganti rugi kebun plasma,” ujar hakim.

Terdakwa ketiga, M Syafi’i Hasibuan sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013 divonis selama 3 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sesuai dakwaan subsider,” tandas hakim.

Atas putusan majelis hakim, baik ketiga terdakwa didampingi penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktafian Syah Effendi menuntut terdakwa Darwin Sembiring selama 18 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp78.881.113.935 subsider 9 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Heriati sebelumnya dituntut 11 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp15.204.220.000, subsider 5 tahun penjara. Terdakwa Syafi’ Hasibuan sebelumnya dituntut 13 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp15.204.220.000, subsider 6 tahun penjara.

Selain itu, tim JPU dari Kejati Sumut juga menuntut agar lahan seluas 518,22 Ha berikut bangunan dan tanaman yang ada di atasnya, terletak di luar Izin Lokasi Kebun Simpang Koje PT PSU di Desa Simpang Koje Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Madina, merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Diketahui, Benhar S Zain dan Putri Marlina Sari, ketiga terdakwa disebut-sebut nekad menyalahgunakan anggaran PT PSU dengan membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 Hektare Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam serta belum tanam seluas 1,8 Ha.

Pada tahun 2007 sampai Mei 2010, Heriati Chaidir bersama Darwin Sembiring secara melawan hukum telah mengeluarkan dan menggunakan uang dari keuangan PT PSU untuk pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dan bangunan terhadap masyarakat, mengeluarkan dan menggunakan uang perusahaan untuk pembayaran biaya investasi di luar izin lokasi Kebun Simpang Koje.

Di antaranya, untuk pembayaran GRTT dan bangunan terhadap masyarakat penggarap areal yang akan dijadikan Kebun Plasma Simpang Koje tidak sesuai dengan ketentuan. Heriati didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Darwin Sembiring atau masyarakat yang tidak berhak penerima uang GRTT dan bangunan maupun penerima biaya investasi di luar izin lokasi Kebun Plasma Simpang Koje.

Belakangan diketahui, pengembangan lahan kebun tersebut berada pada areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) juga belum memperoleh hak Pelepasan Kawasan Hutan atau Perubahan Peruntukan dari Kawasan Hutan menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dari Menteri Kehutanan (Menhut).

Di areal HPT seluas 560 Ha dan seluas 80,97 Ha masuk dalam HGU PT RMM, maka atas permohonan pengukuran lahan Inti seluas 4.600 (Ha) dari PT PSU ternyata Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya menerbitkan sertifikat HGU atas Kebun Simpang Koje Inti seluas 1.625,63 hektare saja.

Sedangkan untuk M Syafi’i Hasibuan, pada tahun 2011 sampai 2013 setiap bulannya, mantan Dirut, Darwin Nasution (alm) mengalokasikan anggaran pemeliharaan untuk 6 kebun kelapa sawit termasuk Kebun Simpang Koje dan dua Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS).

Di antaranya untuk biaya pembabatan gawangan sawit (jarak antara sawit satu dengan sawit lainnya) dan piringan sawit (keliling sawit), menunas atau membuang pelepah lebih dari songo, penyemprotan lalang dan gulma serta piringan, memberantas hama dan penyakit apabila ada serangan ke pokok sawit (rutin) serta biaya pemeliharaan jalan kebun.

Namun, M Syafi’i Hasibuan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. Melainkan dipergunakannya untuk kepentingannya sendiri dan sebagai uang setoran kepada Darwin Nasution. Akibatnya, keuangan kerugian negara ditemukan sebesar Rp15.204.220.000. (man/azw)

Maling Motor Kena Tendangan Kungfu Warga

DITENDANG: Video maling motor di Deliserdang kena tendangan kungfu warga sampai jatuh.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Video maling motor di Deliserdang, Sumatera Utara kena tendangan kungfu warga sampai jatuh. Videonya viral di media sosial (medsos).

Aksi pencurian motor terekam kamera CCTV dan diunggah ke media sosial.Salah satu yang mengunggah akun Facebook Audrey Keyla ke grup FB Viral News ID. Pada video terlihat dua maling motor sedang beraksi. Satu pelaku menunggu di motor, sednagkan temannya jadi eksekutor.

Saat berhasil menghidupkan motor incaran, mereka pun mau langsung pergi dari lokasi. Namun tanpa diduga datang seorang warga dari arah kiri. Tanpa basa-basi warga itu melayangkan tendangan kung fu ke arah dua maling motor itu.

Dikutip dari keterangan, aksi pencurian motor itu terjadi di Jalan Pahlawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. “Pelaku bernama Deby Prabowo warga Gang Wira, Dusun XV, Pasar III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan,” tulis keterangan postingan. “Tersangka mencuri motor punya Syah Dewa Pane penduduk Desa Limau Manis, yang terparkir di samping kafe milik korban,”sambungnya.

“Diketahui pelaku beraksi bersama temannya Denny Syahputra warga Medan Denai,” lanjutnya.

“Keduanya berboncengan mengendarai Honda Vario BK 3231 AGN. Lalu berhenti di seputaran lokasi kejadian, tepatnya samping kafe Lentera Coffee,” tambahnya.

“Pelaku Deby Prabowo beraksi, temannya menunggu di kendaraan memantau situasi. Motor korban pun berhasil dicuri,”sambungnya. “Setelah berhasil, Deby membawa kendaraan yang dipakai beraksi temannya membawa motor korban,” lanjutnya.

“Korban yang mengetahui kendaraannya dibawa kabur mengejar dan menendang bagian belakang motor pelaku Deby hingga terjatuh. Sementara temannya berhasil kabur,” tambahnya.

“Massa yang geram dengan aksi pelaku Deby tanpa basa-basi menghujani pukulan sampai babak belur,” sambungnya.

“Beruntung bagi bandit curanmor itu, nyawa dapat terselamatkan setelah personel Polsek Tanjungmorawa tiba di lokasi dan mengamankannya,” pungkasnya. (mt/azw)

Launching New Produk Vitayang SOP dari KK Indonesia Di sambut antusias warga Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Direct Selling PT KK Indonesia me-launching produk suplemen terbarunya Vitayang Salmon Ovary Peptida (SOP) di Medan pada Sabtu (16/7). Agenda yang digelar di Hotel Le Polonia ini mendapat sambutan meriah oleh peserta yang hadir. Kegiatan ini menghadirkan Senior Product Consultant, Erlita Febriani S,Gz dan Praktisi Kesehatan langsung dari Jakarta dr Anggi Aprilyani. M. Biomed AAM. dipl.CIBTAC.

Senior Manager PT KK Indonesia, Deni Kurniawan mengatakan bahwa PT KK Indonesia sudah mengeluarkan New Produk Vitayang SOP itu pada 24 April 2022 lalu. Tapi PT KK Indonesia mulai menjual bebas produk Vitayang Salmon Ovary Peptide (SOP) pada 1 Mei 2022 lalu dan sudah dilaunching dibeberapa daerah seperti Surabaya, Pekanbaru, Manado,Tangerang, Madiun, Ngawi, dan kini di Medan.

Dilanjutkan pria yang kerap disapa Deni itu bahwa manfaat dari VitayangSalmon Ovary Peptida (SOP) bisa untuk kesehatan dan kecantikan kulit. Untuk kesehatan produk ini dapat menghindari penyakit degeneratif. Adapun penyakit degeneratif itu yakni seperti penyakit jantung (kolestrol), osteoporosis ( kurang kalsium), radang sendi (oa) asam urat, multiplesclerois (kolestrol), alzheimer (DM tipe2), kanker. “Nah untuk kecantikan kulit, biasanya si konsumen yang meminum new produk Vitayang SOP semakin Glowing,”bilangnya.

Sementara itu Senior Produk Consultant, Erlita Febriani, S.Gz menambahkan,
sambutan di Medan terhadap produk ini luar biasa. Bahkan sebelum acara sudah banyak yang bertanya-tanya tentang Vitayang SOP. ‘’Saat agenda berlangsung peserta sangat antusias, dan ruangan juga penuh,” kata Erlita Febrian

Ditambahkannya, generasi muda saat ini sudah banyak yang menderita penyakit yang dahulu biasanya terjadi di usia paruh baya, seperti jantung, stroke, dan lain-lain. ‘’Tak hanya itu, selain penyakit pada organ dalam, tampilan luar juga banyak yang mengalami penuaan dini. Hal ini tak lain karena kekurangan atau kelebihan zat gizi,”jelas Erlita.

Dilanjutkannya bahwa ada banyak beragam manfaat yang bisa didapatkan dari New Produk Vitayang SOP seperti mengencangkan kulit, membantu meregenerasi sel, mengurangi resiko penyakit degeneratif, dan membantu meningkatkan sistem imun. Vitayang SOP dapat dikonsumi mulai usia 12 tahun ke atas sampai dengan lansia.

“Vitayang SOP ini bisa meningkatkan kualitas kesehatan, tak hanya kulit kita yang cantik, tapi organ dalam juga. Kita tahu, jika organ dalam yang sehat akan terlihat dari kulit kita, tak hanya cantik yang dikejar, tapi juga organ dalam yang sehat,” jelasnya.

Selain itu juga, kata Erlita, Vitayang SOP juga memiliki kandungan Salmon Ovary Peptide, L-Glutathione, Kolagen, Vitamin C dan Citrus Nobilis Ekstrak. Vitayang SOP mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam menjaga kesehatan tubuh dan kecantikannya.

“Salmon ovary peptide adalah senyawa yang tersusun dari beberapa monomer asam amino yang saling berkaitan melalui ikatan peptida atau amida yang dihasilkan oleh ekstrak membran telur ikan salmon,”bilangnya. Lalu, jelas Erlita, Salmon yang menghasilkan senyawa ini berasal dari salmon liar yang sebagian besar berasal dari Jepang.

“Sejauh ini Produk Vitayang SOP juga telah terdaftar di Badan BPOM dan mendapatkan sertifikat Halal,”katanya.

Sementara itu salah satu konsumen New Produk Vitayang SOP, Shakira usia 42 tahun mengatakan bahwa manfaat Vitayang Salmon Ovary Peptida (SOP) yang hadir di Medan ini sangat luar biasa sekali. ‘’Pasalnya, saya baru tiga bulan memakai produk Vitayang Salmon Ovary Peptida (SOP) dengan hasil yang sangat memuaskan.

Sehingga dengan hadirnya di Kota Medan ini sangat menambah daya tarik saya untuk membelinya kembali. Memakai Vitayang Salmon Ovary Peptida (SOP) membuat saya lebih sehat, cantik dan lebih percaya diri,’’ujarnya. (Omi).

Limbah Minyak Sawit di Sergai Terbakar

PADAMKAN API: Petugas berupaya memadamkan api kebakaran limbah minyak kelapa sawit di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terbakar, Minggu (17/7).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Lahan kosong berisi limbah minyak kelapa sawit di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terbakar, Minggu (17/7).

Insiden kebakaran diketahui pukul 10.15 WIB. Tidak hanya kobaran api, asap hitam pekat juga terlihat membumbung tinggi ke angkasa yang berasal dari limbah minyak kelapa sawit.

Beruntung beberapa tol drum yang berisi minyak CPO disekitar lokasi tidak turut terbakar. Api berhasil di padamkan setelah 4 unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi untuk memadamkan api.

Petugas pemadam kebakaran Pemkab Serdang Bedagai, Juhri mengatakan, mereka mendapat informasi adanya kebakaran sekira pukul 10.15 WIB. Sebanyak 2 unit mobil pemadan kebakaran (damkar) Serdang Bedagai dan 2 unit mobil damkar Kabupaten Deliserdang turun ke lokasi untuk memadamkan api.

“Penyebab kebakaran diduga dari limbah pengolahan minyak kelapa sawit yang ada di lokasi,” ucapnya.

Seorang warga, Adi mengatakan, tidak semua warga Desa Pon mengetahui adanya pengolahan limbah minyak kelapa sawit menjadi CPO di lokasi tersebut .”Hanya beberapa orang yang tau ada pengolahan limbah kelapa sawit di sana, karena lokasinya berada di dalam tempat parkir mobil,” paparnya.

Kata dia, lokasi yang terbakar merupakan pengolahan limbah minyak kelapa sawit dari perkebunan yang diangkut dengan truk berupa lumpur dalam goni. Lalu limbah tersebut di masak dalam drum dan menghasilkan minyak CPO.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Made Yoga tidak mengetahui adanya izin pengolahan limbah kelapa sawit yang terbakar tersebut. (pk/azw)

Pengedar Narkoba Ditangkap di Lapangan Merdeka Binjai

TERSANGKA: Tiga tersangka dan pil ekstasi di Polres Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Lapangan Merdeka yang berada di Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Buktinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi di tempat yang dijadikan sebagai pusat masyarakat untuk melakukan olahraga, kumpul bersama keluarga hingga refreshing.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, pihaknya mengamankan 3 orang dari pengungkapan tersebut. Adapun ketiganya berinisial, RF (19) warga Desa Pasar VI Kwala Mengirim, Sei Bingai, Langkat; S (49) dan RA (19) warga Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat.

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Junaidi, Minggu (17/7).

Ketiganya dipancing untuk melakukan transaksi dengan cara menyamar sebagai pembeli. Anggota yang menyamar beli inex 2 butir seharga Rp500 ribu.

“Ketika anggota yang menyamar bertemu dengan pelaku, diserahkan pil narkotika jenis ekstasi warna kuning. Seketika itu petugas melakukan penangkapan terhadap ketiganya sebelum uang diserahkan,” kata dia.

Junaidi menambahkan, polisi juga melakukan penggeledahan badan terhadap ketiganya. “Barang bukti yang disita 2 pil ekstasi, 3 telepon genggam dan 1 sepeda motor Honda CRF BK 3838 RBD. Ketiganya kini ditahan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ted/azw)