Home Blog Page 2536

Cekcok Saat Amankan Sample Beras di Deliserdang, Polda Sumut Panggil Pemilik Kilang Padi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Viral di media sosial (Medsos), pemilik kilang padi adu mulut (cekcok) dengan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut). Akhirnya Polda Sumut memanggil pemilik kilang padi di Deliserdang, pada Rabu (6/7) kemarin.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (7/7). “Iya benar, pemilik kilang padi kita panggil untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.

Pemilik kilang padi tersebut, lanjut Hadi, telah menuding polisi membawa paksa beras yang ada di kilangnya. Padahal, polisi mengamankan sampel beras untuk menyelidiki adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai parameter yang dipersyaratkan untuk kategori beras premium.

Pihak Dinas Ketahanan Pangan, sambungnya, juga akan mengantar sampel beras yang diamankan ke laboratorium untuk dilakukan pengujian. “Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kita masih menunggu hasil sampelnya dari laboratorium,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut dituding mengambil beras secara paksa di Kilang Padi Tani Jaya Nomor 88, Dusun I, Desa Ramunia, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang.

Hal ini langsung diklarifikasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (1/7). Dia mengatakan, pengambilan sampel beras yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur.

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Rabu 30 Juni 2022, di saat penyidik melakukan penyelidikan sesuai dengan Sprin Lidik Nomor: Sprin Lidik/230/VI/2022 /Ditreskrimsus, Tanggal 20 Juni 2022.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat, kilang padi dengan merk Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88, diduga tidak sesuai dengan parameter yang telah dipersyarakatkan untuk beras bermutu premium. Dengan demikian penyidik melakukan penyelidikan dan mengambil sampel.

Saat pengambilan sampel ternyata beberapa orang yang diduga pemilik tak terima sambil merekam dan menuding polisi mengambil paksa.

“Kita melakukan penyelidikan adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai parameter yang dipersyaratkan untuk kategori beras premium, dan pelaku usaha belum dapat memperlihatkan izin usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan beras, serta belum dapat memperlihatkan Serifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium tersebut,” katanya.

Dari kilang beras itu, lanjut Hadi, polisi mengamankan satu karung beras premium Ramos Tulen merek TJ Cap Bunga Mawar ukuran 30 Kilogram, satu karung beras premium merek TJ KKB Pandan Wangi ukuran 10 Kilogram dan satu karung beras premium merk TJ 88 ukuran 5 Kilogram.

“Pengambilan sampel dan penyelidikan ini lantaran diduga kilang beras ini melanggar Undang-Undang (UU)RI Nomor 18 Tahun 2012, Tentang Pangan dan/atau UU RI Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Hadi mengungkapkan, saat ini Ditreskrimsus Polda Sumut sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan segera mengundang saksi untuk dimintai keterangan.

Dalam waktu dekat, sambungnya, penyidik sudah mengagendakan untuk mengundang saksi-saksi guna dimintai keterangan.

“Kita tangani secara profesional, saat penyidik mendatangi gudang tersebut juga didampingi perangkat desa, surat tugas lengkap, pastinya dalam hal ini kita sesuai aturan yang ada. Kita juga tidak ingin masyarakat dirugikan,” pungkasnya. (dwi/azw)

 

 

 

 

Sidang Penipuan Proyek Pengadaan Baju, Owner Butik Dituntut 4 Tahun 6 Bulan

TUNTUTAN: Terdakwa Siska Maulida Ginting saat menjalani sidang mendengar agenda tuntutan dari JPU Benny Surbakti di PN Binjai, Kamis.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Binjai menggelar sidang lanjutan terdakwa Siska Maulida Ginting, kasus dugaan penipuan terhadap dua korban, Kamis (7/7). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mukhtar didampingi anggota, Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom, beragendakan mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benny Surbakti.

“Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diancam pidana Pasal 378 KUHP. Terdakwa dituntut dalam perkara ini dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara,” kata Benny dalam sidang.

Usai membacakan tuntutan berkas pertama, Benny melanjutkan pembacaan yang kedua. “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diancam pidana Pasal 378 KUHP. Terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” beber Benny.

Majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa. “Saudara sudah mendengar tuntutan penuntut umum?” tanya majelis. “Sudah pak hakim,” jawab Siska. “Ada yang mau disampaikan?” tanya majelis hakim lagi.

Oleh terdakwa yang berparas cantik ini menjawab agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. “Mohon diringankan hukumannya pak hakim,” kata terdakwa yang diketahui owner/pemilik butik Sheskasan yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, Binjai Kota.

Majelis hakim kemudian bertanya mengenai uang korban yang dilarikannya hingga Rp700 juta, apakah sudah dipulangkan atau belum. Oleh terdakwa kemudian menjawab belum.

“Uang orang yang dilarikan sudah dikembalikan?” tanya majelis. “Belum pak hakim,” jawab Siska.

“Sudah berkeluarga?” tanya majelis lagi. “Belum pak hakim,” tukas Siska.

Mendengar permohonan terdakwa minta hukumannya diringankan, jaksa menjawab tetap pada tuntutannya. “Sidang kita tunda dan kembali dilanjutkan pada Senin, 25 Juli 2022 dengan agenda mendengarkan putusan,” tutup majelis hakim sembari mengetuk palu tiga kali.

Dalam sidang mendengar keterangan korban, terdakwa yang sudah menipu juga memberikan jaminan sertifikat tanah yang diduga palsu. Karenanya, sertifikat palsu tersebut juga menjadi pertimbangan JPU dan majelis hakim dalam memberikan tuntutan hingga putusannya kepada terdakwa.

Sidang digelar secara daring, majelis hakim dan JPU menjalani sidang dari PN Binjai. Sedangkan terdakwa menjalani sidang dari Lapas Binjai.

Sebelumnya, Siska Ginting yang termasuk licin dan sulit ditangkap ini diduga suka mengadu kepada orang hebat di Kota Binjai. Beberapa kali kesempatan saat didatangi oleh korbannya, tak lama berselang orang yang menerima pengaduan Siska datang. Seperti oknum OKP hingga oknum TNI.

Namun demikian, langkah Siska kandas ketika korban penggelapan mobil menangkapnya bersama dengan anggota Unit Intelijen dan Keamanan Polsek Binjai Utara di Kelurahan Kebun Lada, Sabtu (12/3). Siska diamankan bersama adiknya VG dan seorang pria berinisial A karena menjadi terlapor di Polsek Pangkalanbrandan atas dugaan penggelapan mobil rental.

Namun kini, A dan VG sudah menghirup udara segar. Dalam praktik dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Siska, diduga terdakwa melibatkan adiknya berinisial VG.

Namun, VG tidak ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian. Dugaan keterlibatan adik Siska menguat karena VG juga menjadi tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Binjai. Banyak yang tak sangka juga jika Siska menjadi terduga pelaku penipuan. (ted/azw)

 

 

 

Kasus Pencurian Uang, Putusan Diperberat, PT Penjarakan 4 Oknum Polisi

SIDANG: Empat oknum polisi Polrestabes Medan, terdakwa kasus pencurian uang saat menjalani sidang di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menperberat hukuman empat oknum polisi Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, terdakwa kasus pencurian uang Rp650 juta hasil penggeledahan kasus narotika.

Keempat terdakwa di antaranya, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, dan Briptu Marjuki Ritonga, Bripka Rikardo Siahaan. Majelis hakim banding PT Medan yang diketuai Ronius SH dalam amarnya, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan, yang sebelummya menghukum ringan keempat terdakwa.

Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Ya benar. Permohonan tiga berkas telah diputus majelis hakim pada Selasa (5/7),” katanya kepada wartawan, Kamis (7/7). Pantas menyebutkan, untuk terdakwa Metredy Naibaho dihukum selama 5 tahun penjara, dengan perintah untuk ditahan.

“Ia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara. “Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” sebut Pantas.

Kemudian, untuk terdakwa Rikardo Siahaan dihukum selama 5 tahun penjara, juga dengan perintah untuk ditahan.

“Rikardo Siahaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair serta terbukti melakukan tindak pidana menguasai narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009,” bebernya.

Sebelumnya, Hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Padahal sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut.

Sementara, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara. Sedangkan hakim Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.

Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili yakni Iptu Toto Hartono yang sebelumnya divonis bebas hakim PN Medan, putusan kasasinya belum keluar di Mahkamah Agung (MA).

Terpisah, JPU Randi Tambunan yang dikonfirmasi kapan dilaksanakan eksekusi terhadap keempat terdakwa, mengaku akan melaporkan terlebih dahulu ke pimpinan. “Sudah saya laporkan ke pimpinan, nanti kita kabari perkembangannya,” tandanya.

Diketahui, perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam.

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

Bahwa barang-barang tersebut, dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan.

Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu kemudian dibagi-bagi. Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp650 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.

Belakangan, kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.

Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti. (man/azw)

 

 

 

 

 

Musprov FORKI Sumut Digelar Agustus, Tim Penjaringan Buka Pendaftaran

KETERANGAN: Panitia dan tim penjaringan Musprov FORKI Sumut foto bersama usai memberikan keterangan kepada media. (ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sehubungan dengan akan berakhirnya masa bakti, Pengurus Provinsi (Pengprov) Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Sumatera Utara akan menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) FORKI Sumut. Musprov direncanakan digelar Agustus 2022 mendatang.

“Sesuai dengan Anggaran Dasar/Rumah Tangga (AD/RT) PB FORKI, Musprov adalah wadah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan melakukan evaluasi kinerja dari  kepengurusan FORKI Sumut periode 2018-2022. Selanjutnya melakukan pemilihan Ketua Pengprov FORKI Sumut untuk periode 2022-2026,” ucap Menurut Wakil Sekretaris Panitia Musprov FORKI Sumut, Drs Haron Wilson usai rapat panitia Musprov FORKI Sumut di Jalan Pepaya No. 24-26, Medan, Kamis (7/7).

Panitia berharap, pelaksanaan Musprov FORKI Sumatera Utara berjalan transparan, terbuka dan berjalan dengan baik. Terhindar dari hal-hal negatif. Melalui Musprov ini pula, diharapkan seluruh insan karate Sumatera Utara agar dapat memahami bagaimana sistem pelaksanaan Musprov tahun ini.

“Kami sangat berharap kepada kita semua untuk mendukung kegiatan ini dengan baik. Kalaupun ada hal-hal yang berkenan agar panitia diberi masukan sehingga kegiatan ini dapat berjalan sesuai keinginan dan harapan kita bersama,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan Musprov FORKI Sumut, Rawi Kresna SE SH MH didampingi Sekretaris Ir H Muhammad Riduan dan Julius Lubis, SH mengatakan, ada sejumlah syarat dan ketentuan untuk menjadi calon Ketua FORKI Sumut periode 2022-2026.

Adapun syaratnya, calon ketua adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas; KTP atau Kartu Keluarga (KK). Kemudian jenis kelamin laki-laki atau perempuan, surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, keterangan berbadan sehat, jasmani dan rohani dari rumah sakit umum.

Kemudian bebas narkoba dari BNN, surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri daerah masing-masing yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan tidak dicabut hak pilihnya sesuai keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pernah menjadi Ketua Umum FORKI Kabupaten/Kota minimal satu periode. Bakal calon ketua umum harus mendapat dukungan minimal 15 dari Pengcab FORKI Kabupaten/Kota, 10 dari Pengprov Perguruan.

Memberikan dana abadi ke FORKI Sumut periode 2022-2026 sebesar Rp300 juta dan menyiapkan sekretariatan yang representatif. Menyiapkan fasilitas tempat latihan/dojo FORKI Sumut untuk periodesisasi 2022-2026. Membuat surat permohonan menjadi bakal calon Ketua Umum FORKI Sumut periode 2022-2026 di atas bermaterai Rp10 ribu.

Bakal calon Ketua Umum FORKI Sumut periode 2022/2026 membuat surat pernyataan siap menyediakan waktunya dan siap memperkenalkan diri dan memaparkan visi dan misi di hadapan pleno Musprov.

Adapun Musprov FORKI Sumut nantinya, lanjut Rawi Kresna, akan diikuti oleh 29 Pengurus FORKI Kabupaten/Kota dan 14 Pengprov Perguruan sebagai pemegang hak suara. Tahapan penjaringan ini resmi dibuka mulai Kamis (7/7) dan berakhir pada 1 Agustus 2022 pukul 12:00 WIB. Formulir pendaftaran bakal calon Ketua Umum FORKI Sumut periode 2022-2026 dapat diambil di sekretarian panitia, Jalan Pepaya No.24-26, Medan. (dek)

Telkomsel Serahkan Donasi Beras Sedekah untuk Dhuafa & Lansia

Vice President Consumer Sales Area Sumatera Telkomsel Mulya Budiman dan General Manager Sales and Digitalization Management Area Sumatera Telkomsel Yusrizal bersama Branch Manager Rumah Zakat M.Yunus Aziz serta Ketua Mualaf Center Sumut Aditya dalam penyerahan donasi Berkah (Beras Sedekah) di Mualaf Center Medan (7/7). Telkomsel menyerahkan 1000 paket donasi “Berkah” (Beras Sedekah) untuk para lansia dan dhuafa yang berada di wilayah operasional Sumatera. Melalui program berbagi ini, Telkomsel mengajak para pelanggan untuk melakukan donasi dengan cara menukarkan sejumlah POIN Telkomsel yang akan dikonversikan menjadi beras untuk para lansia dan dhuafa yang membutuhkan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Telkomsel menyerahkan 1000 paket donasi “Berkah” (Beras Sedekah) untuk para lansia dan dhuafa yang berada di wilayah operasional Sumatera. Melalui program berbagi ini, Telkomsel mengajak para pelanggan untuk melakukan donasi dengan cara menukarkan sejumlah POIN Telkomsel yang akan dikonversikan menjadi beras untuk para lansia dan dhuafa yang membutuhkan.

Vice President Consumer Sales Area Sumatera Telkomsel Mulya Budiman mengatakan “Sebagai digital telecomunication company terdepan di Indonesia, Telkomsel hadir membuka peluang untuk saling berbagi kepada sesama melalui program loyalty Telkomsel POIN. Donasi yang di galang dengan memanfaatkan POIN ini menjadi nilai tambah bagi para pelanggan yang ingin berbagi dengan cara yang mudah dan praktis melalui genggaman.”

Sebelumnya, Telkomsel menggelar program donasi “Berkah” yang dibuka sejak bulan februari hingga juni 2022. Melalui donasi tersebut Telkomsel telah mengumpulkan 5 Ton beras yang terbagi menjadi 1000 karung untuk para lansia dan dhuafa di yayasan, panti asuhan serta beberapa tempat lainnya di 15 kota / kabupaten wilayah Sumatera.

Pada program ini, sebelumnya pelanggan dapat menukarkan 5 Telkomsel POIN melalui SMS atau atau aplikasi My Telkomsel. Setiap 5 POIN yang terpotong, pelanggan tersebut telah melakukan donasi senilai lima ratus rupiah. Total donasi yang terkumpul melalui program ini ditukarkan menjadi 5 Ton beras, dimana untuk pembagiaanya Telkomsel telah bekerjasama dengan Rumah Zakat sebagai mitra penyalur kepada yang membutuhkan.

“Kami berharap program yang dihadirkan Telkomsel ini dapat memberikan manfaat kepada yang membutuhkan. Secara konsisten, Telkomsel akan selalu hadir dengan beragam produk dan layanan yang memberikan nilai tambah serta sesuai dengan kebutuhan pelanggan” Pungkas Mulya Budiman.(rel)

Bupati Dairi Hadiri Peringatan Harganas ke-26 di Medan

FOTO BERSAMA. Bupati Dairi, Eddy KA Berutu didampingi Ketua PKK berfoto saat mengikuti puncak peringatan Harganas di lapangan Merdeka, Medan, Kamis (7/7/2022).SUMUTPOS.CO/Komimfo

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu didampingi Ketua TP-PKK, Ny Romy Mariani Simarmata, hadiri puncak peringatan hari keluarga nasional (Harganas) Ke-26 di lapang Merdeka, Medan, Kamis (7/7/2022).

Peringatan Harganas tahun ini, dipimpin Presiden Joko Widodo didampingi ibu negara serta sejumlah menteri. Kegiatan itu juga dihadiri para Kepala Daerah se-Sumatera Utara.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Aryanto Tinambunan melalui Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik, Iswan Togatorop mengatakan, pada puncak kegiatan Harganas, Presiden Jokowi memberikan pengharagaan tanda kehormatan Satyalencana Wira Karya (SWK) kepada sejumlah kepala daerah.

Penyerahan satyalencana berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 42/TK Tahun 2022 pada 9 Juni 2022, ucap Iswan. (rud/ila)

Inisiatif Hyperlocal Tokopedia Dorong Percepatan Digitalisasi UMKM di Sumatra

Tokopedia mengadakan virtual media briefing “Inisiatif Hyperlocal Tokopedia Dorong Percepatan Digitalisasi UMKM di Sumatra” yang menghadirkan Kepala Hubungan Masyarakat Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Daerah Tokopedia, Emmiryzan, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Regional) Tokopedia, Rizky Juanita Azuz, Pemilik Usaha Bluhemiahome (Medan), Melissa, Pemilik Usaha After Beaute (Bandar Lampung), Andhita Irianto.Ist/Sumut Pos.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tokopedia terus gencarkan inisiatif Hyperlocal hingga ke seluruh Indonesia, termasuk wilayah Sumatra. Beragam program serta kolaborasi bersama para pelaku usaha lokal hingga pemerintah daerah dilakukan secara konsisten demi mendorong pemulihan dan pemerataan ekonomi Indonesia secara digital.

Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Daerah Tokopedia, Emmiryzan, mengatakan, “Tokopedia percaya bahwa kunci menghadapi pandemi adalah berkolaborasi dan berinovasi. Kolaborasi dengan pemerintah pun menjadi sangat penting untuk bisa mendukung sekaligus memberikan dampak yang lebih luas lagi kepada masyarakat. Ini juga sejalan dengan komitmen kami untuk #SelaluAdaSelaluBisa mempermudah kehidupan masyarakat, baik penjual maupun pembeli.”

Inisiatif Hyperlocal Percepat Digitalisasi UMKM Lokal

Inisiatif Hyperlocal Tokopedia yang dihadirkan di berbagai wilayah termasuk Sumatra, seperti kampanye Kumpulan Toko Pilihan (KTP), Kampanye PASTI (Paket Sehari Tiba) serta Sekolah Kilat Seller yang merupakan pendampingan dan edukasi peningkatan kualitas produksi hingga pemasaran bagi pebisnis online pemula.

Menurut temuan Tokopedia, Kategori Makanan & Minuman, Fashion, Kesehatan, Elektronik dan Rumah Tangga menjadi beberapa kategori paling populer selama semester pertama 2022 di wilayah Sumatra seperti Medan, Pekanbaru, Palembang, dan Bandar Lampung.

UMKM asal Medan, Bluhemia Home dan UMKM Lampung After Beaute adalah beberapa contoh pebisnis lokal yang mulai berjualan online di Tokopedia pada masa pandemi.

“Sejak berjualan online di Tokopedia, omzet penjualan mengalami peningkatan di tiap periodenya. Saya pun bisa menjangkau pasar yang lebih luas, bahkan hingga ke Manokwari,” jelas pemilik bisnis After Beaute, Andhita Irianto.

Sementara Pemilik Bluhemia Home, Melissa, mengungkapkan, “Berjualan online di Tokopedia cukup menyokong biaya produksi Bluhemia Home. Bahkan, setiap menambahkan stok produk di Tokopedia, selalu sold out kurang dari satu bulan.”

Tokopedia Dorong Program Taat Bayar Pajak

Tokopedia selalu mendukung upaya sosialisasi dan peningkatan pendapatan negara melalui digital dengan melakukan inovasi pembayaran pajak melalui aplikasi Tokopedia seperti PBB Online, E-Samsat dan yang lainnya.

Menurut temuan Tokopedia, total jumlah pembayaran pajak digital (PBB, E-Samsat, Penerimaan Negara, Retribusi) melalui aplikasi Tokopedia di Pulau Sumatra meningkat hampir dua kali lipat pada kuartal kedua 2022 dibandingkan periode sama 2021. Transaksi pada kategori E-samsat dan Penerimaan Negara menjadi dua kategori yang mengalami peningkatan lebih dari dua kali lipat pada kuartal kedua 2022 dibandingkan pada periode yang sama di tahun 2021.

“Semua kolaborasi ini dilakukan demi mempermudah masyarakat yang ada di seluruh penjuru Indonesia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membayar kewajiban perpajakan, seperti melalui inisiatif Digitalisasi Pasar, Bangga Buatan Indonesia, hingga pembayaran Pajak Daerah dan Penerimaan Negara lainnya,” tutup Emmiryzan.(Rel)

Anak-anak Muda Sumut, Ganjar Pemimpin ‘Maradat’ & Sukses Kembangkan UMKM

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dukungan terhadap Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo terus bermunculan. Kini, ratusan anak-anak muda, mahasiswa dan milenial mengatasnamakan Orang Muda Ganjar Sumatera Utara (OMG Sumut) mendeklarasikan Ganjar sebagai Presiden 2024.

Koordinator Wilayah OMG Sumut, Yosua Kristopel Panjaitan menilai, Ganjar Pranowo dipercaya sebagai pemimpin yang memenuhi nilai-nilai filosofis orang batak, yakni ‘Maradat’. Hal inilah yang membuat anak-anak muda tersebut kompak menyuarakan Ganjar sebagai Presiden RI.

“Pak Ganjar itu orangnya sangat ‘Maradat’, dalam bahasa batak artinya beliau betul-betul membuat dan menaati aturan-aturan. Nah, hari ini kita melihat beliau sangat menggalakan UMKM khususnya di Jateng,” ucap Yosua di Seis Cafe & Public Space, Medan Selayang, Kota Medan, Kamis (7/7/2022).

Yosua menyebut, beberapa program yang digagas Ganjar Pranowo dalam membantu perkembangan geliat UMKM antara lain Lapak Ganjar, Hetero Space, serta inovasi kredit kerakyatan. Di samping itu, Ganjar juga menyediakan pelatihan dan pendampingan UMKM.

“Kalau kami lihat, Pak Ganjar orangnya nasionalis, dan telah berhasil mengangkat marwah pemulihan ekonomi melalui UMKM di Jateng. Kami ingin ketika nanti Pak Ganjar duduk sebagai presiden, penggalakan UMKM ini bisa menyebar di seluruh daerah khususnya di Sumut,” terang Yosua.

Yosua berkomitmen, OMG sebagai wadah kalangan muda akan untuk terus menyosialisasikan Ganjar Pranowo ke masyarakat melalui berbagai kegiatan. Semakin dikenalnya Ganjar oleh masyarakat, maka elektabilitas orang nomor satu di Jateng itu kian melesat di 2024.

“Kalau untuk ke depan, kita sudah merencanakan cabang-cabang di 34 kabupaten di Sumut. Banyak kegiatan yang sudah kita konsep tinggal pengeksekusiannya saja,” kata Yosua.

Senada, salah satu anak muda asal Medan, Samuel Sinambela (20) menegaskan Ganjar adalah putra bangsa yang pantas memimpin negeri ini. Sebab, Ganjar dikenal sebagai pemimpin yang merangkul kaum milenial.

“Maksudnya itu Pak Ganjar bisa menyesuaikan dengan anak-anak muda, apalagi gagasan Hetero Spacenya itu. Jadi, menurut saya pak Ganjar ini pemimpin yang kece lah, keren!,” tutup Samuel.

Selain deklarasi, relawan OMG Sumut juga menggelar ‘Talkshow UMKM Kota Medan’ yang menghadirkan para pelaku UMKM dari kalangan kaum milenial. Momen ini dilakukan untuk memantik semangat berwirausaha dan mengurangi angka pengangguran.

Sekadar informasi, berdasarkan data Dinkop UKM Jateng sejak 2013, tercatat ada 90.339 UMKM binaan Pemprov Jateng. Angka tersebut terus berkembang hingga di 2022 mencapai 177.256 UMKM binaan yang didominasi produk makanan dan minuman.

Lalu, penyerapan tenaga kerja melalui UMKM terbukti efektif. Berdasarkan data Dinkop UKM Jateng, saat ini serapan tenaga kerja dari UMKM mencapai 1.320.953 orang. Sedangkan pada tahun 2013 hanya 480.508 orang.(Rel/Tri)