Home Blog Page 2546

Dugaan Gratifikasi Galian C di Binjai Dilapor ke KPK

JAKARTA, SUMUTPOS – Ketua Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) Ismail Marzuki melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi Galian C yang tidak ada Izin di Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dan Desa Tandukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Hal itu, langsung dilaporkan Ismail ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

“GSRI yang berdomisili di Provinsi Sumatera Utara ada melaporkan dugaan pembiaran pada Galian C yang tidak memiliki izin, sehingga diduga ada gratifikasi terhadap oknum tertentu tanpa memperhatikan aspek lingkungan,” kata Ismail.

Ia meminta KPK untuk bertindak tegas dan menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada lagi pengrusakan lingkungan oleh oknum. “Usai melaporkan ini, semoga KPK bisa segera mengambil tindakan. Sebab, Galian C ilegal berdampak buruk terhadap lingkungan,” pungkasnya. (adz)

Viral Video 63 Motor Raib di Konser HUT Kota Medan, Kapolrestabes Medan: Itu Tidak Benar

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 63 sepeda motor dikabarkan hilang saat malam konser HUT Kota Medan. Hal tersebut dinarasikan oleh video yang beredar viral di media sosial medsos). Kabar tak mengenakkan itu pun langsung ditepis oleh Kapolrestabes Kota Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda. Dinyatakannya, informasi yang ada pada video tersebut tidaklah benar.

“Laporan tidak ada. Sampai sekarang ini memang tidak ada. Bisa dicek ke polsek-polsek dan juga ke Sat Reskrim,” kata Kapolrestabes Valentino, Senin (4/7). Adapun bagi warga yang menonton konser tersebut dan merasa kehilangan motornya, diimbau Valentino untuk segera melapor ke Mapolrestabes Medan, tentunya Valentino memastikan akan melakukan tindakan tegas bagi pelaku-pelakunya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, dalam kesempatan yang sama mengimbuhkan bahwa pihaknya tengah gencar memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polrestabes Medan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak percaya dengan isu atau kabar bohong yang beredar.

“Video itu tidak benar, laporan kehilangan motor di lokasi dan waktu kegiatan tersebut belum ada. Dan apabila ada warga yang merasa kehilangan sepeda motor saat hadir dikegiatan itu bisa segera melapor ke Polrestabes Medan. Pastinya jika benar untuk para pelaku akan kita berikan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kompol Fathir Mustafa.

Ditelusuri Sumut Pos, salah satu pengunggah video berdurasi 12 detik yang menampilkan parkiran sepeda motor tersebut mengatakan bahwa video itu sudah viral sebelum diunggah di media sosialnya.

“Itu sudah banyak yang viral, bukan dari kita. Cuma yang aku herannya ada beberapa media online ngambilnya dari kita, padahal itu yang upload bukan kita di awal,” kata salah seorang pengunggah saat dihubungi Sumut Pos, Senin (4/7).

Diungkapkannya, ia pun mendapatkan konten video tersebut dari akun TikTok bernama @Putra_asahan02.

Terkait kebenaran video itu, pengunggah tersebut pun belum tahu pasti, walaupun ia sudah mencoba mengkonfirmasi dari pengunggah asal, tapi ia belum mendapat jawabannya.

Adapun media sosial Instagram yang turut mengunggah ulang video tersebut sehingga makin viral yakni @Sumut.terkini, @Travelmatesiantar, dan @Dolansumatera.

Hingga berita ini ditulis pada Senin sore (4/7) @Sumut. terkini telah melayangkan permohonan maafnya atas unggahan yang dinilai membuat ramai publik dan menghapus video yang diunggahnya itu.

Namun, kedua media yang lain belum juga menghapus konten yang dinilai membuat gaduh itu. (mag-2/azw)

Rajudin Sagala Terima Berkas Guru Bodong Lolos P3K

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan adanya permainan dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan guru di Kota Medan ternyata benar adanya. Sejumlah guru honor yang tergabung dalam Forum Guru Tidak Tetap (FGTT) Kota Medan menyerahkan bukti dugaan tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala, S.Pd.I di ruang kerjanya, Senin (4/7) siang.

Kepada wartawan, H.Rajudin Sagala mengaku sangat menyayangkan niat baik Wali Kota Medan untuk mengangkat harkat dan martabat guru honor yang tercoreng karena ulah oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan. “Dugaan adanya permainan pada penerimaan P3K jabatan guru di Kota Medan jelas telah mencoreng nama baik Wali Kota Medan yang sudah memiliki niat baik dalam memperbaiki nasib guru honor di Kota Medan,” ucap Rajudin.

Dikatakan Politisi PKS Kota Medan ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus menindak tegas adanya kecurangan yang dilakukan sejumlah oknum yang terlibat dugaan guru bodong lolos P3K kini telah menjadi kegaduhan baru.

“Yang terjadi sekarang, guru honor yang sudah mengabdi belasan tahun sangat tidak terima dengan kecurangan ini. Guru yang sama sekali tidak pernah mengajar tiba-tiba bisa lolos seleksi P3K dan lulus. Padahal dengan program P3K ini seharusnya bisa menyelesaikan persoalan guru honor di Kota Medan,” ujarnya.

Dari berkas yang disampaikan, Rajudin melihat adanya upaya sistematis yang dilakukan sejumlah oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan. “Ini perlu menjadi perhatian kita bersama. Kita juga mengharapkan Wali Kota Medan bisa menindaklanjuti persoalan ini,” katanya.

Sementara itu, FGTT yang diwakili juru bicaranya, Nita Novianti menyampaikan bahwa dugaan guru bodong lolos P3K di Kota Medan merupakan tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya, dimana banyaknya guru honor yang keberatan dengan adanya dugaan permainan sejumlah oknum yang meloloskan guru yang tidak pernah mengajar bisa lolos seleksi penerimaan P3K.

Sementara itu, Sofyan Harahap selaku salah seorang guru honor mengaku adanya guru di SD 060879 Jalan Pendidikan No.20 Kecamatan Medan Timur berinisial AOH lulus P3K padahal yang bersangkutan tidak pernah mengajar di sekolah tersebut.

“AOH ini terdaftar sebagai guru honor pada Juli 2020, dan sudah didaftarkan di Dapodik UPT SD Negeri 060879, namun guru tersebut tidak pernah mengajar dan sampai sekarang tidak pernah menerima honor,” terangnya.

Dari penelusuran data di Dinas Pendidikan, SK guru Honor AOH ditandatangani Kepala sekolah SD 060879 pada saat itu PM pada Juli 2020, namun dari SK guru honor sekolah tersebut yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan pada Januari 2021 yang ditandatangani Adlan, S.Pd, MM tidak ditemukan nama AOH.

Tidak hanya guru bodong, FGTT juga melaporkan adanya dugaan permainan penerimaan insentif guru honor yang dilakukan sejumlah Oknum Kepala Sekolah dimana adanya guru yang mengajak di Sekolah Swasta tetapi didaftarkan sebagai penerima dana insentif di sekolah SD Negeri di Medan. “Kami juga menyampaikan persoalan ini agar juga bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (rel)

Gelar Acara Pengantar Alih Tugas Ketua PN Rantauprapat, Erik: Jadi Kenangan

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, mendoakan Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat terus mencapai karir tertingginya. Doa tersebut dimohonkan pada acara pengantar alih tugas Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Kelas 1B, Delta Tamtama, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, belum lama ini.

Erik mengatakan, berpisah karena jabatan adalah hal yang biasa, ada jenjang karir yang mesti dilalui untuk masa depan. “Dengan adanya perpisahan pasti yang namanya sahabat merasa kehilangan. Namun semua ini harus dilalui. Mudah- mudahan nantinya dengan jabatan yang baru, Ketua Pengadilan tetap ingat dengan Labuhanbatu,” ungkap Erik, saraya menjelaskan, acara perpisahan seperti ini akan selalu dibuat untuk menjadi suatu kenangan.

Dandim 0209/LB, Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap, mewakili Forkopimda Labuhanbatu Raya, mengatakan, selama bertugas di Kabupaten Labuhanbatu, semua telah membangun hubungan yang solid, semua berjalan sesuai dengan program Bupati Labuhanbatu.

“Semoga ini akan menjadi tajuk untuk dikenang selama-lamanya. Mewakili Forkopimda Labuhanbatu Raya, apabila ada tutur sapa, tingkah laku dan perbuatan yang kurang berkenan, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya. Terima kasih atas kerja sama selama ini,” tuturnya.

Dalam pesannya, Delta Tamtama menyampaikan, pada 1 Juli 2022 dia akan menyerahkan jabatannya ke Pengadilan Tinggi. “Selama berkarir di Mahkamah Agung, ini adalah penempatan ke-10 di Labuhanbatu. Di Labuhanbatu merupakan pengalaman yang sangat berharga bagi saya, karena di dalamnya bermasyarakat dengan bermacam-macam etnis dan gaya,” ujarnya. “Saya dan hati saya, selalu ada untuk Labuhanbatu Raya,” pungkas Delta. (fdh/saz)

Polres Nias Gelar Upacara: 47 Naik Pangkat, 2 Masuki Purnabakti

SALAMAN: Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan bersalaman dengan AKBP Eniali Hulu (Waka Polres Nias) yang memasuki purnabakti, pada Upacara Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Purnabakti di Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara Nomor 1, Kelurahan Ilir Gunungsitoli, Sabtu (2/7).

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan memimpin pelaksanaan Upacara Kenaikan Pangkat Setingkat Personel Polres Nias di Lapangan Apel Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara Nomor 1, Kelurahan Ilir Gunungsitoli, Sabtu (2/7) lalu.

Kenaikan pangkat personel Polres Nias terhitung mulai 1 Juli 2022, berjumlah 47 orang. Terdiri dari seorang perwira menengah dari AKP ke Kompol, Aipda ke Aiptu (satu orang), Bripka ke Aipda (12 orang), Brigadir ke Bripka (4 orang), Briptu ke Brigadir (2 orang), dan Bripda ke Briptu (27 orang).

Selain personel Polres Nias yang mendapatkan kenaikan pangkat setingkat, personel lainnya ada yang mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat pengabdian, yakni AKP Saksi Tarigan yang saat ini menjabat Kasat Intelkam Polres Nias dari AKP ke Kompol, dan Iptu A Hidayat Pejabat Sementara (PS) Kapolsek Gido dari Iptu ke AKP.

Dalam amanatnya, Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan menyampaikan, kenaikan pangkat merupakan hak seluruh personel Polri. Menurutnya, hak naik pangkat tidak didapat secara otomatis, namun sebagai suatu prestasi kerja yang selama ini telah diraih. “Ini perlu dipahami. Tentunya kenaikan pangkat membawa konsekuensi yang lebih berat. Tidak ada manfaatnya menerima kenaikan pangkat kalau tidak diimbangi dengan naiknya kualitas hidup dan kualitas kinerja,” tegas Wawan.

Setelah melaksanakan upacara kenaikan pangkat setingkat, kegiatan dilanjutkan dengan upacara pelepasan personel Polres Nias yang memasuki purnabakti, yakni AKBP Eniali Hulu, yang memiliki jabatan terakhir sebagai Wakapolres Nias, dan Ipda Faogomano Laoli dengan jabatan terakhir Kepala SPKT I Polsek Lolofitumoi.

Kepada personel Polres Nias yang purnabakti, Wawan menyampaikan ucapkan selamat memasuki masa purnabakti yang telah mengakhiri masa dinas di Polri. Dia berpesan, semoga masa pensiunnya dapat dinikmati dengan penuh rasa kebahagiaan dan suka cita.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas pengabdian dan loyalitas yang telah diberikan selama ini, ” pungkasnya. (adl/saz)

Mantan Kepala Desa di Dairi, Didakwa Korupsi Dana Desa Rp412 Juta Lebih

SIDANG: Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Dairi, JS, terdakwa kasus korupsi, saat menjalani sidang dakwaan secara virtual di , Senin (4/7). Agusman/Sumut Pos.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa Lae Sering, Kabupaten Dairi, berinisial JS, menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/7). Dia didakwa jaksa atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp412 juta lebih pada 2012-2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Pangaribuan, dalam dakwaannya menuturkan, terdakwa diduga secara sah melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 5 Tahun 2017, tertanggal 1 Maret 2017, tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2017, Desa Lae Sering, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, memperoleh pagu Dana Desa sebesar Rp775.974.000,” ungkap David.

Lebih lanjut David mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 6 Tahun 2017, tertanggal 1 Maret 2017, tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Serta Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017, Desa Lae Sering, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, memperoleh pagu Alokasi Dana Desa sebesar Rp327.535.000.

Pada 2017, Desa Lae Sering, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebesar Rp1.110. 193.000, sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Lae Sering, Nomor 1 Tahun 2017, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lae Sering Tahun Anggaran 2017, disebutkan Pendapatan Desa Rp1.109.246.000. “Belanja Desa sebesar Rp1.110.193.300 dan Pembiayaan Desa sebesar Rp947. 300.000,” bebernya.

Namun belakangan, terdakwa mengelola dan menguasai sendiri dana tersebut, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, sebagaimana mestinya. Tak hanya itu, terdakwa juga diduga membuat laporan fiktif Dana Desa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Perbuatan terdakwa JS diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001,” tutur David.

Usai mendengar dakwaan jaksa, terdakwa menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sehingga majelis hakim menunda sidang pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (man/saz)