Home Blog Page 2545

Sidang Korupsi Kredit Macet, Mantan Dirut PD PAUS Siantar Dituntut 7,5 Tahun

TUNTUTAN: Mantan Dirut PD PAUS Pematangsiantar, Herowin Tumpal Fernando Sinaga, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar, Herowin Tumpal Fernando Sinaga, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti korupsi terkait kredit macet senilai Rp1,3 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Dharma dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp522,96 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” tegasnya. Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa pernah dihukum dalam kasus korupsi. “Hal yang meringankan, tidak ditemukan,” katanya.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sebelumnya diketahui, terdakwa memaksa para pegawai untuk meminjam uang di bank, dengan iming-iming uang tersebut akan dibayar PD PAUS. Namun, kredit pinjaman tersebut macet dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,3 miliar. (man/azw)

Mahasiswa Demo ke Kejati Sumut, Usut Dugaan Alih Fungsi Hutan di Labuhanbatu

ORASI: Belasan mahasiswa saat menyampaikan orasi di Kantor Kejati Sumut, terkait dugaan korupsi alih fungsi hutan di Labuhanbatu, Senin (4/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belasan mahasiswa dari Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB Alam Aksi) melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (4/7).

Dalam aksinya, massa meminta Kejati Sumut mengusut dugaan korupsi pengalihan fungsi hutan produksi menjadi kawasan perkebunan sawit, di Desa Wonosari, Labuhanbatu. “Berdasarkan informasi yang kami peroleh di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit PT Sei Ali Berombang (SAB) diduga tanpa surat izin,” ujar Ahmad Wahyu, selaku koordinator lapangan, Senin (4/7).

Dalam aksinya, ia mengatakan bahwa PB Alam Aksi menduga kuat ada proses pembiaran oleh Dinas Kehutanan Sumut.

“Maka patut diduga Dinas Kehutanan telah melakukan persengkongkolan jahat dengan pihak PT SAB, demi meraup keuntungan pribadi/kelompoknya,” imbuhnya.

Iya juga mengungkapkan, telah mencoba melakukan konfirmasi pihak terkait melalui surat, namun tak mendapat respon baik.

“Bungkamnya pihak Dinas Kehutanan Sumut, seakan menunjukkan serta membenarkan, diduga terjadi konspirasi jahat,” ujarnya.

Karena itu, puluhan mahasiswa tersebut mendesak agar Kejatisu segera mengusut dugaan keterlibatan Kepala Dinas Kehutanan Sumut terkait kasus dugaan pengalihan fungsi hutan di Desa Wonosari.

“Kami juga meminta agar Gubernur Sumut mencopot Kadis Kehutanan dan meminta agar DPRD memanggil Kadis Kehutanan,” pungkasnya. (man/azw)

Pemulung Temukan Dua Granat

GRANAT: Dua granat nanas yang ditemukan pemulung di Lingkungan V Kelurahan Cemara Kecamatan Lubukpakam, Senin (4/7) sekira pukul 08.00 WIB.ist/sumut pos.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Warga Kelurahan Cemara Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang dihebohkan atas temuan dua granat nanas di Lingkungan V Kelurahan Cemara Kecamatan Lubukpakam, Senin (4/7) sekira pukul 08.00 WIB.

Informasi diperoleh, dua granat yang sudah tua itu ditemukan oleh dua pemulung bernama Brata (46) dan Saputra (32). Setelah kedua pemulung menemukan dua granat itu lalu diserahkan kepada Kepala Lingkungan V Kelurahan Cemara Kecamatan Lubukpakam, Rahma Wahyudi

Selanjutnya Rahma Wahyudi menelefon Babinsa Serda Agus Nawan. Kedua granat itu diserahkan Kepala Lingkungan V Kelurahan Cemara Kecamatan Lubukpakam dalam.keadaan berkarat

Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji SIK MH didampingi Wakapolresta AKBP Agus S turun yang turun ke lokasi saat dikonfirmasi membenarkan dua granat nenas ditemukan pemulung.

“Kedua granat itu sudah diserahkan ke Penjinak Bom (Jibom) Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut),” jelasnya (btr/azw)

Bupati Sergai Ingin Memakmurkan Pasar Rakat

KUNJUNGI PASAR: Bupati Sergai H Darma Wijaya mengunjungi Pasar Rakyat Sei Rampah, Minggu (3/7).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Konsistensi Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) untuk memakmurkan Pasar Rakyat terus dijaga. Berbagai inovasi diluncurkan demi menarik minat masyarakat untuk meramaikan transaksi di salah satu sentra penggerak ekonomi kerakyatan ini.

Buktinya bisa dilihat pada hari, Minggu (3/7). Bupati Sergai H Darma Wijaya kembali meninjau langsung, berinteraksi dengan masyarakat, dan tak lupa ikut berbelanja di Pasar Rakyat Sei Rampah.

Bupati Sergai menyebut pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, terutama Dinas Perindustrian da Perdagangan (Perindag) Sergai, berusaha mencari cara agar kegiatan belanja di Pasar Rakyat Sei Rampah lebih menarik dan berkesan.

Untuk itu, sebut Darma Wijaya, dilakukan serangkaikan kegiatan untuk memeriahkan aktivitas berbelanja.

“Seperti sebelumnya, pada hari ini juga digelar Pentas Seni. Pesertanya bebas, siapa saja boleh ikut. Di sini ada beberapa ajang yang dilombakan seperti kontes nyanyi dangdut, pop, dan bahkan ada lomba fashion show buat orang tua kita para lansia,” ujar Bupati.

Dengan inovasi ini, dirinya punya harapan geliat transaksi di Pasar Rakyat bisa lebih aktif. Masyarakat tidak hanya disediakan berbagai pilihan kebutuhan harian yang lengkap, namun juga disambut dengan bermacam hiburan rakyat yang menarik.

Ke depan dia berharap akan muncul bermacam inovasi lain yang makin mendukung upayanya untuk membangun ekonomi kerakyatan lewat transaksi pasar.

Sebelum mengadakan pentas seni, Bupati yang akrab disapa Bang Wiwiek ini juga mengingatkan jika dirinya sudah lebih dulu melibatkan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sergai untuk berbelanja di Pasar Rakyat yang tersebar di beberapa kecamatan. “ASN adalah salah satu kelompok profesi yang cukup stabil secara pendapatan.

Ini merupakan potensi yang perlu dimanfaatkan secara positif untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. Maka dari itu saya meminta seluruh ASN Pemkab Sergai, termasuk juga tenaga kontrak, untuk jangan ragu belanja di Pasar Rakyat,” ucap Bang Wiwiek sembari menambahkan, bukan cuma mendapatkan barang kebutuhan dasar yang lengkap, kehadiran ASN juga akan sangat membantu para pedagang lokal untuk survive di tengah upaya membangkitkan perekonomian masyarakat.

Hadir di kesempatan ini Sekdakab Sergai HM Faisal Hasrimy AP MAP, yang menyempatkan diri memberikan piala dan hadiah bagi para pemenang lomba pentas seni. Ikut pula berbelanja para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, para ASN, tenaga kontrak, dan masyarakat sekitar. (rel/mdc/azw)

Ini Kegiatan Presiden Jokowi Selama di Sumatera Utara

Presiden Joko Widodo.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Di Sumatera Utara, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja di Sumatera Utara selama tiga hari, sejak 5 hingga 7 Juli 2022.

Sejumlah kegiatan akan dihadiri orang nomor satu di tanah air ini. Dari berkunjung ke Nias hingga berkunjung ke Belawan, Kota Medan. Segala persiapan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut untuk menyambut mantan Gubernur DKI itu.

Berikut jadwal Presiden Jokowi, pada Selasa 5 Juli 2022, pukul 15.40 WIB. Rombongan Presiden RI tiba di Lanud Soewondo menuju ke Hotel Adi Mulia untuk beristirahat dan acara pribadi.

Kemudian, Rabu 6 Juli 2022, Jokowi bersama rombongan, pukul 08.00 WIB bergerak dari Lanud Soewondo ke Gunung Sitoli yang akan berkunjung ke Nias Barat dan Nias Utara. Pada pukul 17.10 WIB, tiba di Lanud Soewondo menuju Hotel Adi Mulia.

Pada Kamis 7 Juli 2021, pukul 08.30 WIB, rombongan Presiden menuju Pasar Petisah Kota Medan, dengan melakukan kegiatan, yakni Pemberian bantuan berupa uang kepada 100 orang PKH dari Kementerian Sosial RI.

Di dalam pasar diberikan bantuan uang kepada 100 pedagang, 50 orang pedagang kaki lima diberikan bantuan dari Kodam dan Polri. 100 becak motor (betor) untuk menyapa Presiden RI dan 1000 sembako yang akan dibagi kepada seluruh pedangan di Pasar Petisah Medan yang dibantu Satpol PP Medan.

Selanjutnya, masih di Kota Medan, pukul 90.45 WIB. Rombongan Presiden RI bergerak menuju PPKS Rispa di Jalan Katamso yang didampingi oleh Forkopimda Provinsi Sumut.
Sesampai PPKS Rispa diberikan bantuan minyak goreng merah kepada 30 orang dan menerima bantuan berupa traktor.

Kemudian, Pukul 10.30 WIB tiba di Lapangan Merdeka, Kota Medan untuk menghadiri kegiatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) tahun 2022. Pukul 12.20 WIB, menuju Rumah Makan Miramar dan ibadah shalat zuhur.

Mantan Wali Kota Solo itu, melanjutkan kunker pada pukul 13.30 WIB menuju lokasi bedah rumah di Bagan Deli, Kecamatan Mdan Belawan sebanyak 3 rumah dan dilanjutkan dengan pemberian bantuan makanan tambahan untuk anak stunting dan Lanjut Usia (Lansia).

Setelah itu, Pukul 15.40 WIB bergerak menuju Lanud Soewondo dan Pukul 16.50 WIB, rombongan Presiden RI lepas landas menuju Jakarta.

Dari pantauan Sumut Pos di Kota Medan, persiapan juga sudah dilakukan seperti perbaikan jalan berlubang, hingga penjaga disejumlah jalan di Kota Medan oleh TNI/Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Dimana jalan Avros menuju Lanud Soewondo ditutup dengan dilakukan penjaga oleh polisi lalulintas dan Dishub. Arus lalulintas dari Karang Sari diarahkan ke Jalan Brigjen Katamso. Akibatnya, di jalan tersebut mengalami kemacetan panjang.(gus)

Antisipasi PMK Hewan Ternak, Kapolres dan Kadis Pertanian Tebingtinggi Kunjungi Peternak

SOSIALISASI: Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono dan Kadis Ketapang dan Pertanian Marinbum Marpaung melakukan sosialiasi antisipasi PMK sekaligus peninjauan hewan ternak sapi di wilayah Kecamatan Padanghulu Kota Tebingtinggi.SOPIAN/SUMUT POS.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono didampingi Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian (Disketapang dan Pertanian) Kota Tebingtinggi Marimbun Marpaung meninjau peternakan sapi di Jalan Danau Meninjau Kelurahan Padangmerbau Kecamatan Padanghulu Kota Tebingtinggi, Senin (4/7). Kunjungi tersebut dalam kegiatan sosialiasi untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada hewan ternak sapi serta kambing,

Kadis Ketapang dan Pertanian Kota Tebingtinggi, Marinbum Marpaung mengatakan bahwa Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) adalah Penyakit Hewan Menular Stategis (PHMS) yang menyerang hewan berkuku belah terutama hewan ternak Ruminansia seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan ternak babi.

“PMK atau Foot and Mout Disease (FMD) disebabkan oleh virus dari famili picornaviridae dan genus aphthovirus dengan tanda-tanda klinis lesi atau lepuh pada mulut, ludah, bantalan gigi, langit langit lunak, lubang hidung. moncong, air liur berlebih, keluarnya cairan dari hidung. Lesi atau lepuh pada puting sehingga produksi ASI berkurang,mastitis,” terang Marinbum.

Ditambahkan Marinbum, ternak tampak kondisi lesi atau lepuh pada kaki seperti ruang interdigital, pita koroner, ketimpangan, ternak malas bergerak. Jadi untuk mengatasi agar tidak terjangkit penyakit PMK pada ternak peliharaan seperti sapi, kandan ternak harus selalu dalam keadaan bersih, pakan ternak harus yg bersih dan rutin dengan diselingi diberikan minuman berupa jamu untuk anti bodi ternak, kandang ternak harus sering disemprot disinfectan.

“Apabila ada ternak yg terjangkit, segera ternak tersebut di asingkan dari ternak yg belum terjangkit untuk menghambat penularan virus PMK. Setiap peternak disarankan untuk selalu berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kita Tebingtinggi,” urai Marinbum.

Marinbum Marapaubg krmbali menerangkan akan segera dibentuk gugus tugas penanganan PMK di Kita Tebingtinggi.”Terima kasih Kepada Kapolres Tebingtinggi beserta Jajarannya atas bantuannya telah ikut serta membantu dalam pendataan dan penanganan PMK di Kota Tebingtinggi,” paparnya.

Sedangkan Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono meminta kepada Dinas Ketapang dan Pertanian Kota Tebingtinggi dalam menghadapi penyebaran PMK pada ternak agar menugaskan petugas PPL dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tebingtinggi melakukan penyemprotan DisInfectan di kandang ternak.

“Selain melakukan pendataan hewan ternak milik warga, sosialisasi PMK, petugas juga harus melakukan pembersihan kandang ternak agar hewan ternak warga terhindar dari PMK,” terangnya.

Seorang peternak, Kalwan Sing menuturkan saat ini sapi yang berjumlah 12 ekor miliknya kondisi sehat dan tidak terpapar PMK, tetapi sejak tersiar kabar PMK pada hewan ternak sapi dan kambing, sejumlah peternak merasa takut jika ternaknya akan mati, bahkan ada peternak yang melelang ternak sapinya dengan harga murah.

“Untuk mengantisipasi, kami selalu mengecek kondisi sapi setiap harinya. Menjaga kebersihan kandang dan pemberian pakan ternak yang cukup dan bergizi,” ujarnya.

Hasil peninjauan di lokasi peternak sapi, Dinas Ketapang dan Pertanian Kota Tebingtinggi belum ada menemukan hewan ternak yang terpapar PMK. (ian/azw)

Mantan Ketua Komisi C DPRD Sumut Sebut Ada Perbedaan Perhitungan PAP Inalum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang menyebutkan, ada persoalan yang belum selesai antara PT Inalum dengan Pemprov Sumut. Hal itu diketahuinya ketika dia masih menjadi Ketua Komisi C, yang wilayah kerjanya meliputi PT Inalum.

“Salah satu alasan mengapa PT Inalum tidak membayar pajak air permukaan (PAP), dikarenakan dulunya ada perbedaan perhitungan PAP tersebut yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran pajak dari Inalum kepada Pemprov Sumut paskaterbitnya putusan PK oleh MA dan Pengadilan Pajak,” kata Benny.

Menurutnya, PT Inalum keberatan dengan langkah Pemprov Sumut yang menagih PAP terhadap Inalum berdasarkan tarif industri progresif sebesar Rp1.234 -1.444/m3 dengan pajak selama satu tahun PT Inalum (Asahan II) mencapai sekitar Rp500 miliar hingga Rp600 miliar. “Inalum merasa keberatan terhadap besaran pajak yang dikenakan oleh Pemprov Sumut karena dinilai tidak adil, terutama ketika dibandingkan dengan PAP yang dikenakan terhadap PLN yang juga merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ungkapnya.

Karenanya, lanjut Benny, Inalum meminta Pemprov Sumut mengganti beban pajaknya berdasarkan tarif pembangkit listrik, bukan tarif industri. “Itulah pangkal persoalannya,” terang Benny yang kini duduk di Komisi D DPRD Sumut.

Disebutnya lagi, saat itu Inalum sudah membayar Rp536 miliar yang apabila ditambah bunga selama beberapa waktu, nilainya sudah menjadi Rp739 miliar. “Intinya, ada persoalan yang belum juga selesai antara PT Inalum dengan Pemprov Sumut, yang sebetulnya sejak lama sudah muncul imbauan agar PT Inalum bersama Pemprov Sumut duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” ujarnya.

Di mana, sambungnya lagi, telah terdapat kesepakatan antara PT inalum dan Pempov Sumut terkait dengan tarif HDAP yang semula Rp75/kwh menjadi Rp198/kwh, yang selanjutnya akan dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub). Ketika dia masih menjabat Ketua Komisi C, pihaknya meminta PT Inalum dan Pemprov Sumut menjalankan rekomendasi Komisi C DPRD Sumut yakni menyelesaikan perihal pengembalian pembayaran PAP ini.

“Kita sudah keluarkan rekomendasi dan di dalam RDP, mereka (PT Inalum dan Pemprov Sumut) sudah sepakat untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Karena ketika tarif PAP Rp198 per Kwh ini diberlakukan, maka semua perusahaan yang menggunakan air permukaan akan mengikutinya,” ujarnya.

Waktu itu, lanjut dia, kalau dihitung kasar saja, pada tarif yang lama, PAP yang dibayar berkisar Rp30 miliar hingga Rp32miliar per tahun. Dan dengan tarif baru tersebut, ada peningkatan pembayaran pajak menjadi Rp60 miliar per tahun, tergantung kepada besarnya daya listrik yang dibangkitkan oleh PT Inalum dalam menjalankan operasinya.

“Sekali lagi apa yang saya sampaikan bukan mengkounter rekan kerja kami di DPRD Sumut, saya hanya menjawab berdasarkan pertanyaan Anda saja, kebetulan waktu itu saya Ketua Komisi C di mana persoalan Inalum-Pemprov ini merupakan wilayah kerja saya,” tutupnya. (rel/adz)

Jelang Muscab Demokrat se-Sumut Tahap III, Tak Elok Orang Lompat Pagar Pegang Kendali Partai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Demokrat se-Sumatera Utara tahap III, kader senior Partai Demokrat Sumatera Utara Muhammad Yusuf Tambunan, mengingatkan agar Muscab yang digelar dapat terlaksana sesuai konstitusi. Artinya, semua aturan dan landasan yang diterapkan harus merujuk pada AD/ART partai, bukan semata-mata atas dasar suka atau tidak suka (like and dislike), apalagi berdasarkan emosional.

Menurut Yusuf, untuk meletakkan seseorang menjadi pengurus, apalagi sebagai seorang pemimpin partai, ada landasan yang dipakai di dalam AD/ART partai Pasal 12 ayat 1 huruf a, b, c, dan d serta ayat 2, yakni tentang proses pengkaderan. Disebutnya, ada tahapan atau jenjang minimal yang harus dilalui sebelum seseorang itu dipilih menjadi pimpinan.

“Tidak elok dong serta merta, datang dengan bimsalabim. Itu sangat mungkin, bisa berbahaya bagi partai. Sejatinya dilalui mekanisme jenjang perkaderan dulu. Jadi untuk menjadi kader ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sampai seseorang bisa disebut kader,” kata Yusuf Tambunan saat dihubungi Sumut Pos via ponselnya, Selasa (5/7/2022).

Lebih lanjut dijelaskannya, pengertian kader itu bukan semata-mata sudah menerima atau memegang KTA. Tapi harus sudah melewati tahapan-tahapan kaderisasi organisasi partai. “Harus dibedakan, anggota partai dengan kader partai. Kalau orang yang baru menerima KTA, itu anggota partai bukan kader. Kalau seorang kader sudah melewati tahapan-tahapan kaderisasi organisasi sehingga sudah teruji berdasarkan konstitusi partai. Jadi bukan teruji maunya dan selera kita, tapi teruji yang kita maksud adalah, kader tersebut sudah malang melintang membesarkan partai kita ini,” bebernya.

Yusuf tidak mempermasalahkan bahkan menyambut baik jika ramai-ramai orang bergabung ke Partai Demokrat, karena partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini merupakan partai terbuka untuk semua orang. “Kalau ada org ramai-ramai masuk Partai Demokrat, ya monggo. Memang Demokrat terbuka untuk semua orang dan semua golongan yang ingin menjadi anggota partai sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 3 Ayat 1, 2 dan 3,” sebut salah satu tokoh deklarator Partai Demokrat Sumut ini.

Disebutnya, tahapan yang dilalui juga penilaiannya berdasarkan konstitusi, sehingga tidak eloklah sesuka hati orang yang memberi penilaian karena partai ada parameternya. “Kalau orang yang menilai, ada subjektivitas yang muncul. Akan ada upaya-upaya untuk memberi kemudahan-kemudahan dengan memberikan batasan minimal kepada seseorang itu menjadi kader partai. Tapi kalau semua mengacu kepada konstitusi, tidak bisa sesuka hati, karena ada aturan-aturan yang mengikat,” ungkapnya.

Dia kembali menegaskan, pemimpin yang instan sangat berbahaya bagi Partai Demokrat jelang Pemilu 2024. Pasalnya, hal ini bisa meruntuhkan apa yang sudah dibangun Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan elektabilitas partai capai saat ini

“Rasanya kurang elok, orang yang belum mencukupi rangkaian dalam sebuah proses organisasi sudah diujuk-ujuk disiapkan atau ditempatkan jadi ketua partai. Harus dilihat dong latar belakang dan track recordnya, termasuk juga latar belakang pendidikannya, ketokohannya, dan yang lebih penting lagi, maaf ya, minimalisirlah orang yang baru lompat pagar lalu pegang kendali partai,” tegasnya.

Sejatinya, lanjut Yusuf, orang yang belum memiliki jenjang pengkaderan mumpuni yang harus dijaga dan tidak diambil Partai Demokrat. “Jangan biarkan, apalagi membentangkan karpet merah kepada “bajing loncat” untuk menjadi calon pemimpin partai setingkat cabang. Ini sangat menafikan seolah di dalam partai tidak memiliki kader mumpuni dan siap membesarkan partai. Padahal, sesungguhnya Partai Demokrat di Sumut ini sangat-sangat banyak yang betul-betul kader berproses dan mumpuni dan teruji secara struktural dengan parameter konstitusi, bukan teruji atas faktor X atau suka atau tidak suka,” tandasnya.

Yusuf berharap, apa yang disampaikannya bisa menjadi pertimbangan bagi pemangku kebijakan di DPD dan DPP Partai Demokrat untuk bersikap dalam menentukan ketua-ketua DPC se-Sumut. (adz)

Penembakan Pendeta Tambunan Ditangkap, Tersangka Mengaku Sakit Hati

PAPARKAN: Polresta Deliserdang memaparkan tersangka penembak pendeta Fernandp Tambunan di Mapolresta Deliserdang, Sabtu (2/7.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Polresta Deliserdang berhasil menangkap pelaku penembakan Pendeta GSJA Fernando Tambunan (47). Tersangkanya, Zulkarnain S alias Zul Balok (47) warga Dusun I Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.

“Tersangka diamankan di salah satu bengkel cat mobil,” kata, Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji SIK MH didampingi Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus S, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri SIk, Kanit Tipidum AKP Natanail SH, dalam paparannya, Sabtu (2/7) sore

Dijelaskan Kombes Irsan Sinuhaji SIk, tersangka Zulkarnain S menembak korban yanag saat itu duduk di teras rumahnya Perumahan Victory Land Dusun III Desa Jaharun A Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Senin (27/6) sekira pukul 20.30 WIB. Motifnya, karena dendam atau sakit hati soal pengamanan perumahan Viktory Land. “Tersangka merasa sakit hati dengan penolakan korban terhadap kutipan uang jaga malam dan kebersihan Rp50.000 dari warga penghuni Perumahan Victory Land III yang terletak di Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang,” terangnya.

Ucapan korban yang mengatakan “tidak ada tanggungjawab yang jaga perumahan ini” teringat terus dalam benak pelaku, sehingga pelaku merasa geram dan emosi sehingga mau membuat pelajaran terhadap korban. Lalu pada Senin (27/6) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku bertengkar dengan istrinya di rumah, karena emosi dan menjadi teringat atas penolakan kutipan uang jaga malam dan kebersihan serta perkataan korban. :alu pelaku mengambil senapan angin digantung di ruang tamu dan membawanya ke kandang lembu.

Lalu pelaku meletakkan senapan angin dan peluru sebanyak 3 butir yang disimpan di dalam kantong plastik, disela-sela pohon pisang dekat kandang lembu tersebut, kemudian pelaku pulang kembali kerumah untuk tidur siang.

Selanjutnya Senin (27/6) sekira pukul 20.00 WIB pelaku menuju tempat penyimpanan senapan angin. Setelah mengisi peluru timah sebanyak satu buah ke dalam selongsong senapan angin, dan sisanya dimasukkan kedalam kantong celana, dengan berjalan kaki menuju lokasi jaga malam dan berhenti sebentar merokok. Dari lokasi jaga malam berjalan melalui tanah kosong melewati kebun kelapa sawit masyarakat untuk menembak korban.

dan berhenti di perbukitan. Lalu tersangka merokok sebentar sebanyak 2 batang sambil melihat situasi sekitar lokasi kejadian.

Kemudian tersangka mengokang senapan angin sebanyak satu kali, lalu membidik kearah korban yang sedang duduk di teras di rumahnya menghadap kebun kelapa sawit tempat pelaku berdiri. Sambil berdiri tersangka membidik pada bagian lengan tangan sebelah kiri korban dan menarik pelatuk senapan angin. Tembakan tersangka mengenai tangan badan korban kemudian memantul mengrnai bagian bawah dada sebelah kanan. Korbanpun berteriak meringis kesakitan sambil memegang dada sebelah kanannya dan memanggil istrinya. Setelah itu pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumah tidur.

Berdasarkan penyelidikan ditemukan dua puntung rokok di sekitar kebun sawit di depan rumah korban. Selain itu, dari hasil penyelidikan, pemilik senjata senapan angin yang memiliki tabung komproser hanya tiga orang di sekitar itu.

Dua pemilik senjata angin sudah diinterogasi namun berdasarkan keterangan tidak terindikasi pelakunya. Petugas tak berputus asa dan mengarahkan penyelidikan terhadap pelaku Zulkarnain S. Dari hasil interogasi dan puntung rokok ditemukan, akhirnya pelaku mengaku menembak korban

“Pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun,” pungkas Kapolresta Deliserdang. (btr/azw)

 

Diduga Hina dan Ancam Kasek, Tiga Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi

PENJELASAN: Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu SH di ruang kerjanya saat memberikan penjelasan kepada Sumut Pos, terkait laporan Kepala SMA Negeri 1 Gido.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Gido Kabupaten Nias Dinas, Buala’atulo Zebua SPd melaporkan tiga oknum guru yang sehari-harinya mengajar di sekolah tersebut, ke Polres Nias, Jumat (1/7).

Ketiga oknum tersebut dinilai Buala’atulo telah mengancam dan menghina dirinya. Ketiga oknum guru yang dilaporkan tersebut, yakni berinisial YZ, YT, dan LMSH.

Kasus ini berawal 21 Juli 2022 yang lalu. Saat itu Kepala SMA Negeri 1 Gido Buala’atulo Zebua mengundang rapat seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan membahas lanjutan pengembalian dana transportasi kegiatan para guru yang sudah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Tahun 2020.

“Rapat itu sengaja saya undang seluruh tenaga pendidik, karena ada tiga guru tak kunjung mengembalikan dana transportasi kegiatan yang sudah diterima dari Bendahara Dana BOS Tahun Anggaran 2020, dan sudah menjadi menjadi temuan BPK RI,” ungkap Buala’atulo Zebua kepada Sumut Pos di Mapolres Nias, Jumat (1/7).

“Persoalan ini sudah saya laporkan kepada bapak Kacabdis Gunungsitoli namun tak direspon. Sudah lama dan sudah capek saya tagih ke mereka, yang lain sudah mengembalikan, namun yang tiga orang ini membandel tak mau mengembalikan. Karena sudah temuan BPK, maka tidak ada alasan, dana itu harus dikembalikan,” sambungnya.

Ia menambahkan, pada saat rapat sedang berlangsung YZ melontarkan ucapan bernada penghinaan kepada Buala’atulo Zebua. Sedangkan YT yang diperingatkan kepala sekolah karena tidak mau menandatangani daftar hadir pada rapat dimaksud. Dia malah emosi dan hendak melakukan pemukulan kepada pimpinannya.

“Ibu YZ mengucapkan kata-kata yang tidak sepantasnya. Dia menghina saya. Ibu YT malah mau memukul saya, serta mengancam. Dia sempat berdiri dari kursinya dan memukul meja, sempat menghampiri saya, mengayunkan tangannya hendak memukul,” tuturnya.

Tidak terima dengan perlakukan ketiga oknum guru itu, Buala’atulo Zebua membuat laporan pengaduan ke Polres Nias, atas dasar perbuatan melawan hukum, penghinaan serta indikasi pemukulan.

“Saya terpaksa melaporkan mereka kepada penegak hukum, saya sudah cukup sabar, namun kelakuan mereka sudah keterlaluan. Jadi biarlah proses hukum berjalan,” pungkasnya.

“Karena kelakukan mereka menyangkut harga diri dan keselamatan saya. Maka harapan saya, pihak Polres Nias segera menindaklanjuti laporan saya itu, mereka diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu SH membenarkan laporan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gido atas nama Buala’atulo Zebua SPd telah diterima di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Menurutnya laporan itu sedang berproses di Satuan Reskrim Polres Nias. “Laporannya sudah di Reskrim. Penyidik sedang melakukan penyelidikan, selanjutnya pihak terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Aiptu Yadsen Hulu menjawab Sumut Pos di ruang kerjanya kantor Humas Polres Nias, Senin (4/7). (adl/azw)