31.8 C
Medan
Monday, May 13, 2024

Mantan Kepala Desa di Dairi, Didakwa Korupsi Dana Desa Rp412 Juta Lebih

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa Lae Sering, Kabupaten Dairi, berinisial JS, menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/7). Dia didakwa jaksa atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp412 juta lebih pada 2012-2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Pangaribuan, dalam dakwaannya menuturkan, terdakwa diduga secara sah melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 5 Tahun 2017, tertanggal 1 Maret 2017, tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2017, Desa Lae Sering, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, memperoleh pagu Dana Desa sebesar Rp775.974.000,” ungkap David.

Lebih lanjut David mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 6 Tahun 2017, tertanggal 1 Maret 2017, tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Serta Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017, Desa Lae Sering, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, memperoleh pagu Alokasi Dana Desa sebesar Rp327.535.000.

Pada 2017, Desa Lae Sering, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebesar Rp1.110. 193.000, sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Lae Sering, Nomor 1 Tahun 2017, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lae Sering Tahun Anggaran 2017, disebutkan Pendapatan Desa Rp1.109.246.000. “Belanja Desa sebesar Rp1.110.193.300 dan Pembiayaan Desa sebesar Rp947. 300.000,” bebernya.

Namun belakangan, terdakwa mengelola dan menguasai sendiri dana tersebut, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, sebagaimana mestinya. Tak hanya itu, terdakwa juga diduga membuat laporan fiktif Dana Desa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Perbuatan terdakwa JS diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001,” tutur David.

Usai mendengar dakwaan jaksa, terdakwa menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sehingga majelis hakim menunda sidang pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (man/saz)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa Lae Sering, Kabupaten Dairi, berinisial JS, menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/7). Dia didakwa jaksa atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp412 juta lebih pada 2012-2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Pangaribuan, dalam dakwaannya menuturkan, terdakwa diduga secara sah melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 5 Tahun 2017, tertanggal 1 Maret 2017, tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2017, Desa Lae Sering, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, memperoleh pagu Dana Desa sebesar Rp775.974.000,” ungkap David.

Lebih lanjut David mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 6 Tahun 2017, tertanggal 1 Maret 2017, tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Serta Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017, Desa Lae Sering, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, memperoleh pagu Alokasi Dana Desa sebesar Rp327.535.000.

Pada 2017, Desa Lae Sering, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebesar Rp1.110. 193.000, sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Lae Sering, Nomor 1 Tahun 2017, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lae Sering Tahun Anggaran 2017, disebutkan Pendapatan Desa Rp1.109.246.000. “Belanja Desa sebesar Rp1.110.193.300 dan Pembiayaan Desa sebesar Rp947. 300.000,” bebernya.

Namun belakangan, terdakwa mengelola dan menguasai sendiri dana tersebut, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, sebagaimana mestinya. Tak hanya itu, terdakwa juga diduga membuat laporan fiktif Dana Desa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Perbuatan terdakwa JS diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001,” tutur David.

Usai mendengar dakwaan jaksa, terdakwa menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sehingga majelis hakim menunda sidang pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/