Home Blog Page 2569

FSQ ke-44 se Kabupaten Deliserdang, Percut Seituan Juara Umum

PEMBERIAN HADIAH: Wabup Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar penyerahan hadiah pemenang FSQ di Lapangan Sepak Bola SMAN Negeri 1, Desa Sampali, Sabtu (25/6).istimewa/sumutpos.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kecamatan Percut Seituan terpilih sebagai juara umum Festival Seni Qasidah (FSQ) ke -44 yang digelar di Lapangan Sepak Bola Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Percut Seituan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Sabtu (25/6).

Festival Seni Qasidah itu, ditutup oleh Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar dengan pemukulan bedug, penyerahan hadiah dan penurunan bendera FSQ.

Disebutkan berdasarkan Keputusan Dewan Juri, Kecamatan Percut Seituan keluar sebagai Juara Umum dengan nilai 63, disusul Kecamatan Lubuk Pakam dengan nilai 25, dan Kecamatan Kutalimbaru dengan nilai 21.

Untuk peringkat keempat ditempati Kecamatan Sunggal dengan nilai 20 dan posisi kelima diduduki Kecamatan Gunungmeriah dengan nilai 14.

Dalam sambutannya, wabup mengatakan FSQ yang digelar Lembaga Seni Qasidah Indonesia(LASQI) Kabupaten Deli Serdang merupakan salah satu kegiatan positif untuk mendidik kaum muda di bidang keagamaan serta meningkatkan nilai seni qasidah pada diri generasi Islam, agar bisa terus eksis dan beradaptasi sesuai dengan perkembangan zaman.

FSQ juga merupakan program pemerintah daerah dalam program nasional di bidang keagamaan. Upaya dalam mewujudkan masyarakat yang unggul serta inovatif, Pemerintah Kabupaten Deliserdang senantiasa menyelenggarakan even ini sebagai upaya dalam pencarian bakat baru, yang diharapkan bisa membawa nama baik Kabupaten Deliserdang di tingkat provinsi maupun nasional.

Ini dibuktikan pada Tahun 2021, Kabupaten Deliserdang meraih juara terbaik dua tingkat Provinsi Sumatera Utara dan di tingkat nasional meraih prestasi dari beberapa kategori. “Kita patut bersyukur karena seluruh rangkaian penyelenggaraan Festival Seni Qasidah ke-44 Tingkat Kabupaten Deliserdang berlangsung dari 21 Juni hingga 25 Juni 2022 terlaksana baik, sukses dan lancar. Ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak, mulai dari panitia , pengurus , dewan juri, peserta, seluruh masyarakat serta rekan TNI/Polri,” ujar wabup. (btr/azw)

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Deliserdang, saya menyampaikan apresiasi dan menghanturkan terima kasih. Semoga setiap semua jerih payah dan partisipasi kita dapat menjadi amal ibadah yang diridhoi oleh Allah SWT,” imbuh wabup. (btr/azw)

PMI Sumut Gelar Muskerprov Tahun 2022

BERSAMA: Ketua PMI Sumut DR H Rahmat Shah foto bersama usai penandatanganan MoU, Jumat (24/6).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat mengapresiasi pelaksanaan Musyawarah Kerja Provinsi  (Muskerprov) Tahun 2022 PMI Sumatera Utara (Sumut) yang dilaksanakan di Pancur Gading Hotel and Resort Jalan Kuala Simeme, Kelurahan Pamah, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, pada 24-26  Juni 2022.

Hadir Gubernur Sumut diwakili Direktur RS Haji dr Rehulina Ginting, Dewan Kehormatan  PMI Sumut, Batalyon Armed, Batalyon Infanteri Rider 100/PS, PT Pos Wilayah Sumut, Korpri Sumut, PT Sibisa Mapan Bumi Sumut, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, pengurus dan jajaran relawan.

“Saya melihat ada juga unsur TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan mitra Palang Merah dari kalangan pengusaha. Karena memang TNI adalah mitra Palang Merah sesuai amanat Undang Undang Nomor 1

Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 2019 dalam menjaga kedaulatan negara. Sebagaimana hasil musyawarah kerja nasional (Muskernas), Muskerprov bukan untuk sebuah koalisi  politik melainkan untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucap Ketua Bidang Organisasi PMI Pusat, H. Muhammad Muas, SH dalam arahannya pada pembukaan Muskerprov PMI Sumut, Jumat (24/6).

Muas juga mengingatkan jika PMI yang lahir 1 bulan setelah kemerdekaan Republik Indonesia (17 September 1945) menjalankan 77 tahun pengabdian berdasarkan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan semangat sila kedua Pancasila. Juga mengacu pada Konsesi Jenewa yang telah diratifikasi  pemerintah Indonesia sebagai syarat menjadi negara berdaulat. Karena itu, Muas berharap Muskerprov PMI Sumut dapat melahirkan program kerja yang dapat bermanfaat di tengah-tengah masyarakat. Yaitu, di bidang pelayanan darah, kemanusiaan dan sosial lainnya.

Sebelumnya, Ketua PMI Provinsi Sumut, DR H Rahmat Shah menyampaikan bahwa Muskerprov merupakan amanat Anggaran Dasar/Rumah Tangga (ADRT) PMI dan agenda tahunan untuk membahas  program kerja juga melakukan evaluasi kinerja pada tahun sebelumnya. Sekaligus menggalang aspirasi dan komitmen dalam rangka penguatan kapasitas dan kinerja organisasi PMI di berbagai tingkatan  sepanjang 2022.

“Saya hanya berpesan untuk kelancaran kegiatan ini, jangan pelit dan miskin komunikasi dan informasi. Itu salah satu jalan pintas untuk keberhasilan dan kemudahan-kemudahan. Bergerak bersama segenap komponen bangsa, pemangku kepentingan, pemerintah, korporasi, lembaga sosial, TNI/Polri. Berkat kebersamaan ini kita (PMI Sumut) bisa menjawab tantangan Ketua PMI Pusat Bapak H Jusuf Kalla  soal stok kantong darah. Alhamdulillah, PMI Sumut saat ini juga menjadi tiga terbaik di Indonesia,” ujar Rahmat Shah. Ia juga berpesan kepada seluruh pengurus PMI Kabupaten/Kota selalu memberi bantuan, perhatian juga kepedulian tinggi sejak Covid-19, Omicron juga wabah yang sedang ramai saat ini. “Mengabdi tanpa pamrih selama 24 jam dengan perangkat penuh untuk membantu pihak manapun yang membutuhkan. Semoga kita bersama dapat mengatasi berbagai permasalahan di Republik Indonesia ini, terkhusus masalah kemanusiaan,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Muskerprov PMI Sumut Dr M Fitri Rahmadana SE MSi melaporkan,  Muskerprov Tahun 2022 PMI Sumut diikuti 25 Pengurus PMI Kabupaten/Kota dan 13 Unit Donor Darah (UDD). Muskerprov sendiri dibuka langsung oleh Gubernur Sumut yang diwakili Direktur RS Haji dr Rehulina Ginting.

Dalam sambutannya, gubernur mengatakan jika PMI merupakan salah satu aset bangsa di bidang kemanusiaan. Karenanya, gubernur meminta pemerintah daerah mendukung  penuh kegiatan kepalangmerahan. “PMI Sumut telah memberi kontribusi dalam mendukung program pemerintah baik pelayanan darah, bencana dan peningkatan sumber daya manusia sebagaimana 7 prinsip palang merah yang memiliki makna penting dan strategis,” ucapnya.

Pembukaan Muskerprov Tahun 2022 PMI Sumut ditandai dengan penandatanganan kerjasama (MoU) antara PMI Sumut dengan PT Pos Wilayah Sumut, Korpri Sumut, PT Sibisa Mapan Bumi Sumut dan  BBKSDA Sumut. (rel/azw)

YKI Tebingtinggi Pantau Tes IVA di Puskesmas

TES IVA: Ketua YKI Kota Tebingtinggi Nyonya Harliaminda Dimiyathi bersama jajaran pengurus YKI Tebingtinggi melakukan kunjungan ke Puskesmas Rambung untuk melihat secara langsung Tes Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA), Sabtu (24/6). sopian/sumutpos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Ketua Yayasan Kanker Indoensia (YKI) Kota Tebingtinggi Nyonya Harliaminda Dimiyathi bersama jajaran pengurus YKI Tebingtinggi melakukan kunjungan ke Puskesmas Rambung untuk melihat secara langsung Tes Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA).

Harliaminda Dimiyathi menjelaskan bahwa Tes IVA ini dilakukan untuk mengetahui lebih dini gejala kanker rahim pada wanita yang pelayanannya dapat dilakukan diseluruh Puskesmas se Kota Tebingtinggi.

“Tes IVA ini merupakan pelayanan kesehatan rutin yang dilakukan di seluruh puskesmas di Kota Tebingtinggi untuk mendeteksi dini kanker leher rahim pada wanita. Pelayanan ini dimulai dari jam 8 pagi sampai dengan jam 11 dan gratis,” ujar Harmialinda Kegiatan ini juga sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi bersama YKI Tebing Tinggi terhadap perempuan sekaligus untuk memperingati hari ulang tahun Kota Tebingtinggi,” jelas, Sabtu (25/6).

Lebih lanjut, Harliaminda Dimiyathi yang juga menjabat Ketua TP PKK Kota Tebingtinggi mengharapkan agar Tes IVA ini dapat dilakukan oleh masyarakat Tebingtinggi khususnya untuk perempuan sebagai pencegahan agar terjauh dari penyakit kanker leher rahim.

“Jadi ke depannya kita berharap Tes IVA ini dapat diikuti oleh masyarakat kita, karena manfaatnya besar sebagai langkah awal untuk menjaga diri dari kanker leher rahim,” paparnya.

Jadi, lanjut Herliaminda, bahwa peremuan jangan hanya cantik di luar saja, namun cantik di dalam juga jadi kesehatan tetap yang utama.

“Dan yang paling penting pencegahan lebih baik dari pada mengobati,” pungkasnya. (ian/azw)

Ihwan Ritonga : Guru Juga Butuh Liburan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga mengaku prihatin saat menerima keluhan sejumlah tenaga guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang padat jam kerja dan tidak pernah cuti liburan. Ihwan mengatakan, kondisi itu dapat terlihat saat ini, yakni disaat musim libur sekolah, para guru tetap harus bekerja.

 Untuk itu, Ihwan meminta agar kedepannya keluhan para guru dapat menjadi perhatian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan. “Kita minta Disdik Medan dapat mengakomodir keluhan para guru soal minimnya cuti liburan para guru,” ucap Ihwan, Senin (27/6) menyikapi keluhan guru.

 Ihwan Ritonga pun mengaku sangat menyayangkan saat liburan semester anak sekolah saat ini, para guru dan kepala sekolah tetap melaksanakan tugasnya dan melakukan presensi seperti biasa. “Seharusnya guru ikut libur agar mereka bisa menghilangkan rasa penatnya di satu semester yang baru saja dilalui,” ujarnya.

 Menurut Ihwan, jam kerja para guru ASN mulai Senin hingga Sabtu tentu dinilai sangat padat, apalagi bila dibandingkan dengan ASN lainnya yang bertugas lima hari dalam seminggu, yakni mulai Senin hingga Jumat.

 “Tentu liburan untuk guru harus dipertimbangkan, guru juga butuh liburan. Guru harus fresh saat memberikan pelajaran terhadap anak didik,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu.

 Dijelaskannya, mengingat hari kerja guru sebanyak 6 hari dalam seminggu, maka sangat tepat untuk dilakukan evaluasi terhadap masa libur para guru. “Masa libur anak sekolah mulai 27 Juni sampai 9 Juli 2022. Harapannya,  para guru bisa ikut libur dalam masa itu,” jelasnya.

 Oleh karena itu, Ihwan meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan agar dapat melakukan evaluasi dan memperhatikan cuti liburan para guru. “Liburan sangat penting menghilangkan rasa jenuh agar kembali fresh, ini harus jadi pertimbangan,” pungkasnya. (rel)

Puluhan Warga Tanjung Morawa Korban Iming-Iming “Mafia Tanah” di- HGU No.62 PENARA

BARISAN : Anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2 tetap mempertahankan Asset di area HGU No.62 PENARA.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Terungkapnya sejumlah fakta di belakang gugatan terhadap areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 kebun Penara, afdeling 3 Tanjung Garbus, Kecamatan Tanjung Morawa, semakin membuka fakta peranan oknum-oknum mafia tanah dalam kasus itu. Setidaknya puluhan warga, baik yang berasal dari Desa Punden Rejo, Bangun Sari, Bangun Sari Baru dan sekitarnya, telah menjadi korban iming-iming dari oknum-oknum yang bekerjasama dengan mafia tanah.

Dari data-data yang terungkap dan pengakuan sejumlah warga, mereka sengaja didatangi oleh sesama warga untuk menyerahkan KTP dan KK kepada oknum “M”. Imbalannya mereka akan mendapatkan lahan seluas 2 hektar atau senilai Rp. 1,5 Milyar, yang akan diperjuangkan di Desa Penara. Sebagai warga biasa, rata-rata warga menurut. Mereka kemudian menyerahkan KTP dan KK untuk dikumpulkan.

Anehnya ketika KK dikembalikan, nama orangtua pemilik KK sudah diubah. Ketika dipertanyakan, mereka mendapat jawaban agar mudah untuk mendapatkan pembagian lahan nantinya. Padahal, nama mereka sebenarnya sedang dicatut untuk dicantumkan sebagai ahli waris dari nama warga lain, yang konon memiliki Surat Keterangan Tentang Pembagian Sawah Ladang, yang akan menjadi bahan untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Tidak tanggung-tanggung, hasil pengumpulan KTP dan KK ini mencapai lebih dari 200 nama, seperti yang kemudian terungkap di Pengadilan yang dikenal sebagai gugatan Rokani dkk, atas lahan seluas 464 hektar. Jika sesuai dengan janji yang disampaikan kepada warga pemilik KTP dan KK, masing-masing akan mendapat 2 hektar lahan, berarti ada 232 warga yang dikumpulkan untuk gugatan tersebut.

Menurut keterangan, dalam setiap kali pertemuan, warga pemilik KTP mendapat dana antara Rp. 200.000 sampai Rp. 1,5 juta. Dana ini diberikan oleh oknum AS, warga Tanjung Morawa yang kemudian beralamat di Jakarta. AS lah yang berperan mengelola kasus gugatan tersebut dibantu beberapa nama lain, sampai akhirnya kasus bergulir ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Adanya gugatan terhadap areal HGU kebun Penara, sebenarnya sejak awal sudah penuh dengan kejanggalan. Sebab ketika dilakukan sidang lapangan, untuk menentukan titik koordinat lahan yang digugat, tidak satu pun dari warga yang namanya tercantum sebagai penggugat, mengetahui titik koordinat lahan 464 hektar itu. Yang lebih fatal lagi, ternyata sejumlah nama yang ikut didaftarkan sebagai penggugat, ternyata sudah meninggal dunia beberapa tahun sebelum kasus ini dimajukan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Belum diketahui siapa yang melakukan tandatangan terhadap nama-nama yang ternyata sudah meninggal dunia itu.

Keadaaan semakin runyam ketika kemudian sejumlah warga diminta untuk membuat surat kuasa dan pengalihan hak kepada AS lewat akte notaris di Tanjung Morawa dan Medan. Beberapa warga yang faham dan mencium adanya gelagat tidak baik, kemudian mempertanyakan soal pembagian lahan 2 hektar atau uang sebesar Rp 1,5 Milyar yang dijanjikan. Mereka yang mencoba bersikeras akhirnya mendapat jatah sebesar Rp. 30 juta, dengan janji akan ditambah lagi jika lahan yang diperjuangkan di Penara bisa dieksekusi. Bahkan sejumlah warga kemudian mendapat lagi tambahan dana sebesar Rp 5 juta dengan membubuhkan tandatangan di belangko kosong di Batang Kuis.

Menurut keterangan sejumlah warga yang namanya dicatut untuk menggugat lahan HGU Penara, siap memberikan keterangan kepada pihak penegak hukum, jika kasus ini nantinya bergulir ke ranah hukum.

Pihak PTPN 2 sendiri, saat ini sudah membuat laporan menyangkut keterangan warga yang telah menjadi korban iming-iming oknum mafia tanah, yang mereka yakin dimotori oleh oknum AS. Saat ini laporan ke Polda Sumatera Utara itu sedang diproses secara intensif untuk membongkar seluruh fakta yang ada di balik gugatan terhadap areal HGU No. 62 kebun Penara, afdeling 3 Tanjung Garbus. PTPN 2 pun berharap, kasus ini bisa segera diusut pihak Kejaksaan untuk mengungkap oknum-oknum mafia tanah yang sangat menggurita di Sumatera Utara, khususnya di areal-areal HGU PTPN 2 di Deli Serdang, Binjai, dan Langkat.

“Kita berharap, terungkapnya faktar-fakta dari kasus kebun Penara, bisa menjadi pintu masuk bagi pemberantasan oknum-oknum mafia tanah yang selama inui bermain di Sumatera Utara,” ujar Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja. (rel)

Izin Operasional RSUD Doloksanggul Berakhir sejak 2021, Berkas Pengurusan Baru Masuk 3 Juni 2022

RSUD Dolok sanggul.

DOLOKSANGGUL, SUMUTPOS.CO – Masa berlaku izin operasional RSUD Doloksanggul milik Pemkab Humbanghasundutan (Humbahas), ternyata sudah berakhir alias mati sejak 2021 lalu. Direktur RSUD Doloksanggul dr Heppy Suranta Depari, melalui Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Robert Silaban, membenarkan hal tersebut.

Namun Robert menjelaskan, pihak RSUD Doloksanggul saat ini tengah mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Humbahas. Dan proses pengurusannya membutuhkan waktu.

“Saat ini kami sedang mengurus perpanjangan izin operasionalnya (RSUD Doloksanggul) ke perizinan,” ungkap Robert, baru-baru ini.

Menurut Robert, walaupun izin operasional RSUD Doloksanggul sudah berakhir dan saat ini dalam pengurusan, pihak BPJS Kesehatan masih melakukan kerja sama dengan pihak rumah sakit. “Dan kami masih diberi tenggang waktu sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan sampai September 2022 ini, karena itu secara nasional,” tuturnya.

Disinggung, adakah hubungan dengan tidak dioperasikannya alat radiologi yang baru dibeli pada Tahun Anggaran 2021 lalu, sehingga menghabiskan anggaran miliaran rupiah dengan izin tersebut? Robert membenarkan.

“Ya, ada hubungannya. Makanya pihak rumah sakit tidak berani mengoperasikan alat tersebut,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, selain izin operasional, masa berlaku izin mendirikan rumah sakit juga sudah berakhir. “Kami juga sedang mengurus izin mendirikan rumah sakit,” imbuh RObert.

Saat ditanyai, kenapa pengurusan izin terebut sampai berlarut-larut, Robert tak dapat memberikan penjelasan. “Kurang tahu, mungkin lebih pastinya ibu direktur yang bisa menjelaskan,” katanya.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Humbahas, Rudolf Manalu membenarkan, pihak rumah sakit melakukan pengurusan izin operasional dan izin mendirikan rumah sakit. “Benar, mereka sedang mengurus, dan berkasnya masuk pada 3 Juni lalu,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, saat ini proses perizinan menunggu penandatanganan Direktur RSUD Doloksanggul, sebagai berita acara persyaratan. Yang sebelumnya, telah dilakukan verifikasi dokumen syarat, mulai dari peninjauan lapangan.

“Setelah BAP-nya ditandatangani oleh direktur, kami update ke sistem. Setelah itu, jika rekomendasi diteruskan, kalau ditolak akan dikembalikan,” jelas Rudolf.

Adapun syarat mengurus kedua izin tersebut, Rudolf menyebutkan, untuk izin mendirikan rumah sakit, yakni dokumen pendirian rumah sakit, pola ruang, dokumen lingkungan, izin mendirikan bangunan, dokumen teknis, kajian dan pembangunan, master plan, persyaratan teknisnya, dan pemenuhan pelayanan alat kesehatan.

Sedangkan untuk izin operasional, yakni dokumen pendirian rumah sakit, pola ruang, izin lingkungan atau lingkungannya, izin mendirikan bangunan atau persetujuan gedungnya, dan izin rumah sakit. (des/saz)