Home Blog Page 2598

Pemkab Langkat Buka Seleksi Calon Sekda

Ilustrasi

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Memasuki masa akhir jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat pada Agustus 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten Langkat membuka seleksi calon Sekda.

Menurut Ketua Panitia Seleksi Dr Indra Salahuddin, ketika dikonfirmasi, Rabu (15/6), pelaksanaan seleksi sesuai dengan surat keputusan (SK) Panitia Seleksi (Pansel) Nomor 01/OANSEL-LANGKAT/2022 tentang seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat 2022.

Dikatakan Indra, sejauh ini ada tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti seleksi yaitu, Iskandar Syah, Amril Nasution dan Rudi Kinandung.

Menurut Indra, masa jabatan dirinya sebagai Sekda akan berakhir pada Agustus 2022 mendatang, sehingga Pemda melakukan penjaringan calon sekda untuk pengganti dirinya. “Saya habis (pensiun) bulan 8, makanya dibuka seleksi dan yang mendaftar ada tiga orang,” ungkapnya via pesan WhatsApp.

Terpisah, Plt Camat Tanjung Pura Rudi Kinandung, membenarkan dirinya ikut seleksi calon sekda tersebut.

“Mumpung ada kesempatan penjaringan, ya kita coba. Mungkin Minggu depan ujiannya,” kata dia dari ujung seluler.

Selain Rudi Kinandung, dua lainnya yaitu Iskandar Syah merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sedangkan Amril Nasution merupakan Kepala Inspektorat Kabupaten Langkat. (mag-2/ram)

Pengajian Akbar Majelis Taklim Al Fatih, Musa Rajekshah Kagum dengan Antusias Masyarakat

HADIR: Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menghadiri Pengajian Akbar dalam Rangka Milad ke-5 Majelis taklim Al Fatih di Pondok Pesantren Yayasan Abu Al Fatih, Dusun 1, Desa Galang Suka, Deli Serdang, Selasa (14/6) malam.

GALANG, SUMUTPOS.CO – Hadiri Pengajian Akbar dalam Rangka Milad ke-5 Majelis taklim Al Fatih, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah terkesan dengan antusias masyarakat yang hadir. Keramaian ini, Ia nilai sebagai tanda semangatnya masyarakat Desa Galang Suka dalam menuntut ilmu agama.

“Saya tak menyangka datang kemari melihat jemaahnya bisa seramai ini yang datang, padahal hari kerja. Ini menandakan Ustaz Fery dan Majelis Al Fatih disenangi oleh masyarakat dan menandakan kalau masyarakat di sini haus dengan ilmu-ilmu agama, semoga semangat ini juga bisa menjadi semangat untuk anak-anak muda semuanya,” ujar Wagub Sumut, saat memberi kata sambutan pada Pengajian Akbar yang berlangsung di Pondok Pesantren Yayasan Abu Al Fatih, Dusun 1, Desa Galang Suka, Deliserdang, Selasa (14/6) malam.

Ijeck, sapaan akrab Musa Rajekshah mengakui munculnya ghiroh untuk menegakkan syariat Islam dalam sendi-sendi masyarakat khususnya di Galang Suka, tentu tidak lepas dari peran Majelis taklim Al Fatih yang sudah lima tahun eksis.

Sebagai lembaga pendidikan Abu Al Fatih juga berperan dalam mencerdaskan generasi muda yang tidak hanya berilmu tapi juga bertaqwa dan beramal soleh

“Insya Allah, semoga pembangunan gedung belajar dan musala pesantren ini cepat selesai dan pengajian rutin yang diadakan di sini yang terbuka juga untuk masyarakat bisa terus eksis berjalan sehingga Desa Galang Suka ini menjadi desa yang Baldatun Thoyibatun Warobbun Ghofur. Mengambil isi Surah Muhammad Ayat 7 Jika kamu menolong agama Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu,” tutup Ijeck.

Kehadiran Ijeck disambut hangat oleh Ketua Yayasan Abu AlI Fatih Deliserdang /Pembina Majelis taklim Al Fatih Ustaz Fery Saptadiputra, Ketua Majelis taklim Al Fatih Ustaz Abdi Putra Wicaksono, Camat Galang Faisal Nasution, Kepala Desa Galang Suka Suhelman, Ketua BKPRMI Deliserdang Zaelani. Hadir juga Wakil Ketua MUI Sumut Ardiansyah.

Ketua Majelis taklim Al Fatih Ustaz Abdi Putra Wicaksono mengatakan, pihaknya berusaha berkomitmen untuk dapat terus memberikan edukasi agama ke masyarakat. Hingga kini, pihaknya pun rutin menggelar kajian mulai dari kajian tafsir, tauhid, fikih, tasawwuf dan lainnya yang terbuka untuk umum. Sementara itu, untuk Pondok Pesantren Abu Al Fatih pihaknya juga akan berusaha agar sarana dan prasarana bisa berlahan dilengkapi agar bisa menampung lebih banyak lagi para santri.

“Hingga kini santri laki-laki di Pondok Pesantren Abu Al Fatih sudah mencapai 20 orang. Pondok pesantren ini bukan pondok pesantren modern, tapi modelnya seperti Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru. Semoga kehadiran Bapak Wagub kemari menambah semangat kami semua dan masyarakat yang hadir bisa mendukung pesantren ini semakin berkembang sehingga nanti Desa Galang menjadi desa yang Baldatun Thoyibatun Warobbun Ghofur dan ke depan pesantren ini bisa mencetak generasi ulama-ulama yang berpaham Ahlussunnah wal Jama’ah,” ujarnya.(gus/ram)

Inspektorat Binjai Audit Khusus Pembangunan Jalan Makalona

LINTAS: Warga saat melintas di Jalan Makalona Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Inspektorat Kota Binjai melakukan audit khusus terkait dugaan korupsi pembangunan Jalan Makalona Binjai pada tahun lalu. Hal ini dikarenakan pembangunan jalan tersebut menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumut.

Kepala Inspektorat Kota Binjai, Eka Edi Saputra membenarkan, pihaknya telah melakukan audit khusus tersebut. ” Hasilnya pengembalian. Pemerintah Kota Binjai meminta kepada pelaksana proyek untuk mengembalikan hasil temuan tersebut,” ujar Eka ketika dikonfirmasi, Rabu (15/6).

Disinggung berapa jumlah pengembalian kerugian negara yang dilakukan rekanan, dia mengaku tidak ingat persis. “Itu ada di laporan hasil pemeriksaan khusus, LHP Riksus. Seingat saya enggak sama,” katanya.

Artinya, kerugian negara dalam audit khusus yang dilakukan Inspektorat tidak sama dengan LHP BPK RI Perwakilan Sumut. Namun sayangnya, dia mengaku tidak ingat berapa nilai kerugian negara yang harus dipulangkan oleh pihak ketiga.

Begitu juga terkait prosesnya, apakah sudah dilakukan pemulangan atau belum, Eka mengaku, tidak ingat persis. “Enggak ingat saya persisnya, kayaknya lebih kecil (hasil audit khusus, dibanding LHP BPK),” ujar mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Binjai ini.

Disinggung apakah Inspektorat akan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Binjai terkait penyelidikan dugaan korupsi ini, Eka menolak berkomentar. Artinya, hasil audit khusus Inspektorat ini dapat saja diserahkan kepada Korps Adhyaksa di Kota Binjai sebagai bahan pertimbangan pengumpulan bahan dan keterangan demi menguak indikasi dugaan korupsi tersebut. “Itu tanya sana (Kejari Binjai), enggak domain saya, domain mereka itu,” jawabnya dari seberang telepon.

Soal pemeriksaan yang dilakukan jaksa, dia juga enggan berkomentar. “Belum ada dipanggil,” tukas Eka saat ditanya apakah dirinya sudah dipanggil jaksa atau belum untuk klarifikasi.

Sekitar tahun 2021, Kejari Binjai juga pernah memanggil sejumlah pejabat pemko untuk klarifikasi temuan dalam pembangunan Jalan Makalona. Namun kini setahun berlalu, Kejari Binjai kembali memanggil sejumlah pejabat, terkait pembangunan Jalan Makalona untuk klarifikasi.

Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumut, ditemukan kelebihan bayar terhadap pengerjaan jalan yang dibangun untuk menunjang atau sebagai infrastruktur pendukung Kawasan Industri Binjai. Jalan tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai volume dan bastek.

Proyek multi years ini dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai tahun 2019 dan 2020 dengan nilai kontrak Rp38,8 miliar oleh PT PSM. (ted/ram)

Dugaan Penganiayaan Pelajar SD hingga Meninggal, Kuburan Korban Dibongkar

EKSHUMASI: Proses ekshumasi yang dilakukan Polres Binjai dan tim forensik di kuburan korban anak diduga tewas karena dianiaya.Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai bersama Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan melakukan ekshumasi atau pembongkaran kuburan korban dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia berinisial MIA (11) di Tempat Pemakaman Umum, Jalan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat, Rabu (15/6). Masyarakat sekitar yang melihat adanya kegiatan kepolisian, mengerumuni TPU tersebut.

Sebuah tenda didirikan polisi saat ekshumasi berjalan. Ibu korban, Santi Citra Dewi hadir melihat proses polisi membongkar kuburan buah hatinya. Raut wajah ibu rumah tangga yang berusia 37 tahun ini terlihat sedih. Bahkan sesekali dia juga meneteskan air matanya.

Ditanya wartawan, Santi enggan berkomentar. Dia hanya menangis, diduga tak kuasa melihat proses tersebut. “Kita apresiasi kinerja dan kegiatan yang dilakukan oleh Polres Binjai berserta jajaran. Kita meminta keadilan terhadap kejadian ini,” kata kuasa hukum korban, Faisal Gusti.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana turun langsung dalam proses ekshumasi tersebut. “Kami melakukan ekshumasi terhadap korban terduga dianiaya yang mengakibatkan meninggal dunia. Kegiatan ekshimasi masih berlangsung dan dilakukan oleh dokter RS Bhayangkara,” kata dia kepada wartawan.

Dia menjelaskan, ekshumasi ini terdiri dari pembongkaran kuburan almarhum untuk dilakukan autopsi oleh tim forensik. Ini dilakukan merupakan bagian dari serangkaian kegiatan penyelidikan.

“Ekshumasi ini terdiri dari pembongkaran kuburan almarhum kemudian dilakukan autopsi oleh pihak RS bhayangkara, untuk dilakukan penyelidikan. Apakah ada organ-organ atau tanda-tanda diduga akibat penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” beber mantan Kasatres Narkoba Polres Binjai ini.

Sayangnya, Kasat belum mengetahui persis kapan hasil autopsi keluar dari Tim Forensik RS Bhayangkara. “Kami masih menunggu (hasil), nanti kalau sudah keluar, disampaikan kepada teman-teman media,” serunya.

Disinggung berapa jumlah saksi-saksi yang diperiksa, dia tidak dapat menjelaskan. Namun demikian, kata dia, Satreskrim Polres Binjai sudah mengambil keterangan kepada sejumlah pihak.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, beberapa orang dari teman korban maupun sekolah dan pihak keluarga. Untuk hasil pemeriksaan masih dalam rangka lidik dan (sedang) kita dalami apakah memang betul atau tidaknya tindak pidana tersebut (dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan nyawa melayang),” pungkasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Masyarakat (P3AM) Kota Binjai, Yushilda Usman menyatakan, pihaknya baru mendapat keterangan lebih lanjut dari keluarga korban pada Senin, (13/6). “Iya barusan tahunya, kemarin ada yang ngelapor, ibu korban kemarin siang atau sore gitu” ujar wanita yang akrab disapa Hilda ini ketika dikonfirmasi, Selasa (14/6).

Kata dia, ibu korban datang untuk menyampaikan persoalannya. “Sesuai dengan kapasitas kami. Kami hanya bisa mendengarkan lalu kami naikan karena sudah ada korban,” kata Hilda.

Menurut dia, korban tidak diurusi oleh Dinas P3AM. Memang korban tidak diurusi Dinas P3AM karena pelajar kelas 5 SD tersebut sudah meninggal dunia. “Korban tidak kapasitas kami. Sudah kami naikan pengaduannya ke polisi,” ujar Hilda.

Padahal, ibunda korban sudah diambil keterangannya oleh Polres Binjai pasca kasus ini mencuat ke permukaan hingga viral di media sosial. Namun demikian, Hilda menepis jika disebut Dinas P3AM tidak tanggap dan respon cepat.

Dia berdalih, keluarga korban tidak ada melapor ke Dinas P3AM. “Belum ada, sama kami belum ada ngelapor, baru kemarin. Kami hanya mendengar info-info dari luar,” kata dia.

Bahkan, Yushilda yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas P3AM ini mengakui, dirinya hanya menunggu ibu korban melapor. Tanpa melakukan jemput bola atas peristiwa yang sudah viral di medsos lantaran ibunda korban curhat dalam status FB.

“Memang kami tunggu ibu itu melapor, sesuai dengan kapasitas kami,” kata Hilda dari seberang telepon.

Atas persoalan ini, kata dia, pihaknya sudah melakukan pendampingan. Ini pun terjadi karena adanya permintaan pendampingan dari Polres Binjai.

“Saya lagi dampingi saksi untuk dimintai keterangan di sekolah, Kanit PPA di sekolah. Karena memang diminta sesuai dengan kapasitas kami, karena ini sudah ditangani polisi,” ujar Hilda.

Dia kembali menyebut, Dinas P3AM Kota Binjai sudah melakukan tugasnya sesuai dengan fungsi.

“Tidak ada (jemput bola). Tiba-tiba kan seminggu ini (kasusnya ramai). Kejadiannya kan sudah lama. Kami juga tahu jujur saja dari medsos itu,” tambahnya.

Hingga siang, Dinas P3AM Kota Binjai mendampingi anak SDN 023971 yang diambil keterangannya sebagai saksi oleh polisi. Kata dia, ada dua orang yang diambil keterangannya oleh polisi.”Ada surat dari Polres untuk mendampingi 2 orang jadi saksi,” bebernya.

Sebelumnya, orang tua anak yang wajah buah hati mereka diviralkan dalam Facebook orang tua korban, Santy Macha tak terima. Mereka merasa dirugikan karena postingan ibunda korban.

Bahkan, orang tua anak yang merasa dirugikan ini sudah menyampaikan keluhan mereka kepada Kepala SDN 023971. Diketahui, unggahan status Facebook ibunda korban menyita perhatian hingga Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting datang ke rumah korban.

Oleh orang nomor satu di Polres Binjai menyarankan agar keluarga korban membuat laporan, demi membuka tabir kematian dugaan penganiayaan tersebut. Dalam postingannya, korban berinisial MIA meninggal dunia diduga dianiaya oleh teman sekolahnya.

Semula sang ibu beranggapan kalau MIA tutup usia karena sakit. Namun belakangan, teman korban menyampaikan kalau ada terjadi dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan nyawa anaknya melayang. (ted/ram)

 

Pengedar Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap Hamdani, terdakwa kasus sabu secara virtual, Rabu (15/6). agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hamdani (52) warga Jalan Mistar, Medan, terdakwa pengedar sabu seberat 5,78 gram dihukum 5 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Nurmiati, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/6).

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Hamdani oleh karenanya dengan pidana penjara 5 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba maupun terdakwa Hamdani melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun.

Diketahui, pada 8 Desember 2021 sekitar pukul 16.40 WIB, personel Polsek Medan Baru memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Baru sering terjadi transaksi narkotika.

Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan, sesampainya di tempat tersebut petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut tepatnya di dalam kamar dan mengamankan terdakwa Hamdani.

Selain mengamankan terdakwa, sambung JPU, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik berisikan sabu seberat 5,78 gram.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat barang tersebut dari Santi yang terdakwa beli seharga Rp5 juta rupiah.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut. (man/han)

Warga Denai Kurir 1 Kg Sabu Diadili

KETERANGAN: Saksi polisi memberikan keterangan terhadap terdakwa M Sadam kurir sabu, Rabu (15/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – M Sadam Husin warga Jalan Rawa Cangkuk Medan Denai, jalani sidang perdana. Pasalnya, dia didakwa atau kasus kurir sabu seberat 1 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Br Tarigan menguraikan dalam dakwaannya, perkara ini bermula saat anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi, tentang adanya kurir yang akan mengantarkan paket narkotika jenis sabu di Kamar Hotel Grand Nusantara yang terletak di Jalan Amal, Sunggal.

Atas informasi tersebut, lalu dilakukan penyelidikan, pada 19 Maret 2022, terdakwa datang ke rumah Reza (DPO) yang terletak di Jalan Datuk Kabu Deliserdang.

“Setelah bertemu dengan Reza, kemudian terdakwa mengatakan mau meminjam uang dari Reza sebesar Rp1 juta, saat itu Reza memberitahukan bahwa akan ada kerja,” ujar jaksa.

Apabila berhasil, terdakwa akan diberi upah sebesar Rp1 juta dan Reza akan menghubungi terdakwa kembali. Setelah itu, terdakwa langsung pulang ke rumah mertua yang terletak di Jalan Datuk Kabu Deliserdang.

Kemudian, pada 20 Maret 2022, terdakwa dihubungi oleh Reza dan menyuruh terdakwa untuk datang ke rumahnya. Lalu terdakwa datang ke rumah Reza dan setibanya di rumah Reza keduanya pergi berboncengan ke Jalan Mongonsidi Medan. Saat diperjalanan Reza menghubungi kawannya. “Kemudian terdakwa diarahkan ke Hotel Grand Nusantara,” ujar jaksa.

Setibanya di hotel sekitar pukul 11.30 WIB, lalu menuju lobi hotel keduanya bertemu dengan kawan Reza. Setelah itu, Reza mengatakan kepada terdakwa untuk menjemput kawannya.

Setelah itu Reza memberikan Nomor HP kawannya, selanjutnya menghubungi nomor tersebut dan terdakwa diarahkan di warung Gampoeng Geutanyo yang terletak di Jalan Seibatang Hari Medan.

Lalu terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke warung Gampoeng Geutanyo dan terdakwa bertemu dengan kawan Reza yang tidak terdakwa kenali sebelumnya, lalu orang tersebut meminjam sepeda motor terdakwa, sementara terdakwa disuruh untuk menunggu di warung.

Tidak berapa lama, datang kembali laki-laki tersebut, lalu laki-laki tersebut menyuruh terdakwa untuk pergi duluan ke Hotel nanti mereka menyusul. Setelah itu terdakwa langsung pergi menuju ke Hotel Grand Nusantara.

“Setibanya di hotel tersebut, terdakwa menghubungi Reza dan melaporkan bahwa terdakwa telah sampai di hotel, lalu Reza mengatakan bahwa ia sedang beli makan dan terdakwa disuruh untuk mengantarkan sabu yang ada di dalam bagasi,” ujar jaksa.

Setelah itu, terdakwa membuka bagasi yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau berisi narkotika jenis sabu, lalu terdakwa membawa bungkusan tersebut ke kamar 101 dan saat tiba dikamar 101 terdakwa membuka bungkusan plastik hitam.

Saat itu juga, datang anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari hasil pangkapan, petugas menemukan sabu dengan berat 1.000 gram netto.

“Bahwa perbuatan terdakwa Sadam sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas jaksa. (man/han)

Susupkan Sabu ke Sel Tahanan Polrestabes Medan, Brigadir Andi Arvino Dipecat

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terlibat kasus peredaran narkoba, Brigadir Andi Arvino yang bertugas di Unit Provos Polrestabes Medan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat (PTDH) dari Polri. Pemecatan dilakukan karena Brigadir Andi Arvino terlibat penyelundupan narkoba ke dalam ruang sel tahanan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan pihaknya telah melaksanakan upacara PTDH, pemecatan kepada Bripka Andi Arvino sesuai dengan keputusan.

PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun Kode Etik Kepolisian (KEP).

“Sebagai abdi utama masyarakat, sekaligus aparat penegak hukum haruslah menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga dan jangan melanggar hukum,” ujarnya.

Adapun, Sidang PTDH terhadap Bripka Andi Arvino tersebut dilakukan di ruang gedung Rupatama Mapolrestabes Medan, pada Selasa (14/6) kemarin.

Sidang KEP Polri di Polrestabes Medan dilakukan oleh perangkat sidang komisi, yakni Kasat Binmas Polrestabes Medan, AKBP Efendi Sinaga, Wakil Ketua Komisi Kompol Zonni Aroma selaku Kabag Log Polrestabes Medan dan anggota Komisi Kompol Ricardo.

Sedangkan yang menjadi penuntut umum adalah Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Tomi, Kanit Provost Propam Polretabes Medan AKP Ahmad Haidir Harahap, Sekretaris Aiptu M Kembaren, serta Pendamping terduga pelanggar Bripka Andi Arvino adalah Iptu Khairul Yani SH.

Bripka Andi Arvino jabatan lama Brigadir Unit Provos Polrestabes Medan, dinyatakan telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003, Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b juncto Pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011, Tentang Kode Etik Profesi Polri juncto Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP Nomor 1 Tahun 2003, Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terungkap dalam sidang bahwa terduga pelanggar selaku anggota Polri yang saat itu bertugas di unit Provos Polrestabes Medan melakukan perbuatan dengan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Blok B rumah tahanan Polrestabes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram/jie seharga Rp1,2 juta.

Diketahui, narkotika jenis sabu yang dimasukkan terduga pelanggar Bripka Andi dan diberikan kepada tahanan Wilson tersebut untuk dipergunakan sesama tahanan di Blok B Rumah Tahanan Polrestabes Medan. (dwi/han)