31 C
Medan
Tuesday, February 10, 2026
Home Blog Page 2637

Polres Tebingtinggi Sidak Distributor & Pengecer, Stok Migor Cukup hingga Sepekan

SIDAK: Personel Satreskrim dan Satintelkam Polres Tebingtinggi melakukan sidak migor di beberapa distributor, grosir dan pengecer di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Kamis (31/3).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polres Tebingtinggi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke grosir dan pengecer minyak goreng (migor) baik curah dan kemasan dalam menghadapi ketersedian dan menyikapi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Kamis (31/3). Dalam sidak ini dipimpin Ipda Gari dari Satuan Rereserse Kriminal (Satreskrim) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bersama personel Satuan Intel Polres Tebingtinggi.

Ipda Gari mengatakan sidak ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi ketersedian migor baik curah dan kemasan, jika ada penyelewengan dengan sengaja menumpuk migor akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Hasil sidak migor di beberapa grosir dan pengecer tidak ditemukan dugaan penimbunan. Stok migor di Tebingtinggi mencukupi hingga seminggu ke depan,” jelasnya.

Menurutnya, pelaksanaan monitoring rutin oleh personel Polres Tebingtinggi terhadap distributor, grosir dan pengecer migor curah dan kemasan yang ada di Kota Tebingtinggi didasarkan karena adanya pencabutan peraturan Menteri Perdagangan No. 06 Tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi migor terhitung mulai tanggal 16 Maret 2022.

Sedangkan untuk hitungan harga baik tingkat distributor, grosir, dan pedagang eceran harga per Liter minyak goreng curah harga terendah Rp13.320 per kilogram, sedangkan harga tertinggi Rp13.500 per kilogram. Sementara, harga minyak goreng curah Rp15.000 sampai dengan Rp15.500 per kilogram. Sedangkan hitungan harga per liter untuk minyak goreng kemasan Rp26.750 sampai dengan Rp26.850 per liternya.

Satu distributor migor di Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi tepatnya di Usaha Dagang (UD) Sembiring, Nurdin mengatakan pihaknya memiliki stok 11.000 liter migor curah. Nurdin mengaku menjual minyak goreng curah seharga Rp13.500 per liternya. (ian/azw)

Pemkab Labuhanbatu Atur Pakaian Dinas ASN

PENGESAHAN: Pemkab Labuhanbatu mengesahkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu dalam rapat di Aula Bapenda, Rabu (30/3). fajar/sumut pos.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu membuat peraturan bupati (perbup) tentang pakaian dinas aparatur sipil negera (ASN) di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Perbup itu diundangkan dalam Perbup Labuhanbatu nomor 39 tahun 2021.

“Rapat ini adalah kelanjutan kegiatan kita sekitar 2 minggu yang lalu yang kita laksanakan sebelumnya,” kata Kabag Organisasi Setdakab Labuhanbatu., Hamamuddin dalam rapat di Aula Bapenda, Rabu (30/3).

Katanya, ASN yang dimaksud dalam hal ini ada 2 yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pelaksanakan kegiatan ini nantinya dilakukan Kepala Puskesmas dan Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan se-Labuhanbatu selaku pemegang mandat untuk mensosialisasikan di wilayah kerjanya masing-masing nantinya,” tandas Hamamuddin.

Katanya, arahan dan bimbingan Bupati Labuhanbatu dalam hal ini disampaikan oleh asisten 3 Zaid Harahap menyampaikan terkait Perbup No 39 tahun 2021 yang sebelumnya disosialisasikan kepada sekretaris maupun kasubbag umum dan kepegawaian di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Namun dalam perbup ini ada lagi diatur tentang pakaian dinas khusus, dalam hal ini ada beberapa OPD yang menggunakan pakaian dinas khusus. “Semua ASN ada aturannya, sesuai peraturan bupati, nantinya ke depan ASN tidak lagi sembarang dalam hal memakai seragam,” kata Zaid.

Harapannya, kata Zaid, ke depan para kepala maupun para korwil serta dinas-dinas terkait yang berseragam khusus menegur para anggotanya maupun jajarannya di wilayah kerjanya masing-masing.

“Sehingga perbup ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Nantinya silahkan berkoordinasi dengan kepala dinas masing-masing dan kepada kabag orta untuk dapat memfasilitasi SK Bupati terkait tentang seragam khusus ini,” pungkas Zaid.

Kemudian acara rapat dilanjutkan dengan pemaparan-pemaparan tentang seragam kusus yang dipimpin oleh Hamamuddin Kabag Organisasi Setdakab Labuhanbatu.

Hadir masing-masing perwakilan dari korwil dinas pendidikan se- Labuhanbatu, kepala puskesmas se-Labuhanbatu, RSUD Rantauprapat, Disperindag, BPBD, BKPP, Satpol PP, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, dan Inspektorat. (fdh/azw)

PTPN2 Pertahankan HGU 62 Penara Kebun Tanjunggarbus

EKSEKUSI: Massa Karyawan PTPN2 mengusung spanduk menolak pembacaan eksekusi dan pengukuran ulang areal Kebun Adfeling III TGP di Desa Penarakebun Kecamatan Tanjungmorawa, Rabu (30/3). sopian/sumut pos.

TANJUNGMORAWA, SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara (PTPN)2 mempertahankan areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 62 Penara yang berlokasi di Afdeling III Penara Kebun Tanjunggarbus Desa Penarakebun Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, Rabu (30/3).

Menurut keterangan Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam akan melaksanakan pengukuran ulang (konstatering) terhadap lahan PTPN2 yang berlokasi di Afdeling III Penara Kebun Tanjunggarbus, Desa Penara Kebun seluas 464 hektare yang merupakan tahapan untuk dilaksanakannya eksekusi, Rabu (30/3/22).

“Terkait dengan perkara di Afdeling III Penara, PTPN2 sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 4/2022 tanggal 16 Maret 2022,”jelas Rahmat seraya bilang jika pihaknya telah buat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana di Polda Sumut.

“Termasuk proses penyelidikan tindak pidana korupsi di Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan perlawanan atas penetapan eksekusi (verzet). Karenanya PTPN2 keberatan atas rencana PN Lubukpakam melaksanakan eksekusi atas lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjunggarbus selain karena masih ada upaya hukum yang ditempuh oleh PTPN2 juga terbukti bahwa objek perkara dengan objek eksekusi berbeda,” sebut Rahmat.

Yang menjadi objek perkara, lanjut Rahmat, merupakan tanah Eks PTP IX sedangkan tanah yang menjadi objek eksekusi merupakan tanah eks PTPN 2.

“Selain itu PTPN2 dapat membuktikan bahwa surat-surat yang digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lubukpakam diduga palsu. Dan terkait hal tersebut PTPN2 sudah melaporkannya ke Polda Sumut,” beber Rahmat.

Masih kata Rahmat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas permasalahan lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjunggarbus milik PTPN II.

“Afdeling III Penara diperoleh Negara Republik Indonesia dari Nasionalisasi Perusahaan Belanda berdasarkan Undang -Undang Nomor 86 Tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1959. Dengan demikian tidak mungkin lahan Afdeling III Penara merupakan milik masyarakat,” tegas juru bicara PTPN2 didampingi Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmadja di lokasi kebun sawit Afd III Penara.

Afdeling III Penara Kebun Tanjunggarbus saat ini, jelas keduanya, masih merupakan aset negara sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 62 Penara yang berlaku hingga tahun 2028. “Lahan HGU tersebut masih dikuasai dan diusahai oleh PTPN2,” tutup keduanya.

Pantauan wartawan di lokasi,  ratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN2 dan petugas sekuriti menolak rencana pengukuran ulang tersebut. Mereka pun turun ke lokasi dan berjaga di lahan HGU 62 Penara.

Mereka sempat berhadap-hadapan dengan massa berkaos bertuliskan HKTI di tepi jalan dari arah Bandara Kualanamu menuju Tanjungmorawa. Tidak berapa lama massa berkaos HKTI pergi menjauh dari lokasi yang mendapat pengawalan ketat dari petugas Polsek Tanjung Morawa Jajaran Polresta Deliserdang.

Turut hadir di lokasi Direktur PTPN2 Irwan Perangin-angin, SEVP Operation RM Mulianta Sitepu, SEVP Business Support Syahriadi Siregar, SEVP Manajemen Asset Pulung Rinandoro, Ketum SPP Mahdian Tri Wahyudi beserta Kepala Bagian Pengamanan Asset Ridho Manurung, termasuk Kabag Sekretariat Perusahaan Henny Mailena Siregar, Manajer Kebun Tanjung Garbus Irfan Husni, Manajer Kebun Bandar Khalifah Ade Evi, Papam PTPN2 Budi Nainggolan, ratusan anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2 dan karyawan PTPN 2 . (rel/azw)

Ribut Kursi Kepala Dinkes Langkat, DPRD Minta Fokus Bekerja

ilustrasi

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kisruh kepemimpinan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat, menuai kecaman dari DPRD Langkat. Adalah Wakil Ketua DPRD Langkat Antoni Ginting, yang meminta Plt Kepala Dinkes Kabupaten Langkat, untuk menghentikan kegaduhan yang terjadi di lingkungan kerjanya.

“Apa pula mereka (Dinkes Langkat) sibuk mengurusi jabatan. Seharusnya mereka saling bersinergi untuk mensukseskan program-program kerja yang masih dan akan dikerjakan, bukannya saling sikut,” kecam Antoni, Rabu (30/3).

“Kepada Plt Kepala Dinkes Langkat, saya harap fokus bekerja. Penuhi semua target-target yang dibebankan, jangan buat kegaduhan di sana-sini,” tegasnya.

Dia pun turut menyoroti kinerja Dinkes Kabupaten Langkat, karena belum maksimal dalam melaksanakan vaksinasi booster kepada masyarakat.

“Masih banyak kerjaan Dinkes Langkat yang belum selesai. Satu di antaranya pelaksanaan vaksinasi booster untuk masyarakat. Sudah berapa persen vaksin yang disalurkan kepada masyarakat?” tanya Antoni.

Selain itu, Antoni juga menyarankan kepada Sekdakab Langkat, untuk menetralisir kegaduhan yang terjadi di Dinkes Kabuapten Langkat.

“Sekda pun harus peka juga terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di setiap OPD-nya, guna menjaga kenyamanan dalam bekerja seluruh pegawai,” harapnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Dinkes Kabupaten Langkat melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan, mengeluarkan surat pernyataan pengunduran diri untuk dr JCS, agar tidak mengikuti seleksi Kepala Dinkes Kabupaten Langkat. Namun, dr JCS menolak untuk menandatangani surat pernyataan tersebut, karena menganggap tidak sesuai prosedur dan belum berjalannya proses lelang jabatan. (mag-2/saz)

Cegah Penyebaran Covid Tingkatkan Imunitas Petugas

TERIMA: Pegawai Rutan Kelas 2B Kabanjahe, saat menerima vitamin untuk meningkatkan imunitas tubuh.

KARO, SUMUTPOS.CO – Rutan Kelas 2B Kabanjahe terus melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Satu di antaranya dengan memberikan multivitamin kepada seluruh pegawai di rutan tersebut. Hal ini pun telah dilakukan pada Rabu (30/3) lalu.

Kepala Rutan Kabanjabe, Sangapta Surbakti mengatakan, pembagian multivitamin dilakukan untuk menunjang kesehatan para petugas dan penepatan satu poin Janji Kinerja. “Untuk menjalani pekerjaan di tengah pandemi, tentunya tubuh perlu energi yang cukup. Pasalnya, kekurangan energi bisa berakibat kelelahan dan masalah kesehatan. Mengonsumsi multivitamin bisa membantu meningkatkan energi para pegawai, sehingga tubuh tidak mudah lelah dan terinfeksi penyakit,” ungkap Sangapta.

Sangapta pun berpesan kepada seluruh pegawai, untuk menjadikan kebiasaan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, menjadi kewajiban. Gaya hidup sehat, seperti menjaga kebersihan lingkungan, berolahraga, dan mengonsumsi multivitamin, menurutnya, adalah upaya untuk terhindar dari penyakit. “Selalu jalankan protokol kesehatan (prokes) 5M saat di kantor, rumah, dan tempat yang disinggahi,” imbaunya.

Selain memberikan multivitamin, Rutan Kabanjahe juga berupaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan sudah melaksanakan vaksinasi kepada pegawai dan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Hal ini juga dibarengi dengan penyediaan sarana dan prasarana, berupa tempat cuci tangan, hingga menyiapkan pengukur suhu tubuh, sehingga Rutan Kabanjahe tetap menjadi rutan yang bebas dari penyebaran Covid-19. Multivitamin yang dibagikan terdiri dari sebuah madu, satu papan vitamin imboost, dan 40 vitamin C. (deo/saz)

Pembayaran Biaya Pengujian Kendaraan Bermotor di Binjai Sudah Nontunai

BERSAMA: Wali Kota Binjai Amir Hamzah, Kepala Dishub Kota Binjai, Chairin F Simanjuntak, diabadikan bersama pihak perbankan.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Biaya pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, kini sudah bisa dibayar dengan sistem nontunai atau scan barcode. Hal tersebut diketahui dalam peluncuran sistem pembayaran nontunai di Halaman Kantor Dishub Kota Binjai, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (31/3).

Peluncuran sistem pembayaran nontunai ini, turut dihadiri perbankan, Dishub Sumut dan unsur forkopimda. “Saya sangat mengapresiasi Dishub Binjai, dalam rangka pengaktifan dan pengoperasian unit pelaksana teknis pengujian kendaraan bermotor,” ungkap Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, dalam sambutannya.

Amir mengapresiasi peluncuran pengujian kendaraan bermotor dengan menerapkan bukti lulus uji elektronik (BLUE), dan pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor nontunai.

“Dengan diberlakukannya sistem BLUE ini, artinya Dishub Binjai menunjukkan suatu integritas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di bidang pengujian kendaraan bermotor,” jelasnya.

Dia mengatakan, keberadaan sistem ini akan mempermudah sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi kendaraan umum. Amir pun berharap, sistem ini akan meminimalisir praktik calo yang merugikan masyarakat, dan menambah PAD Kota Binjai untuk membangun Kota Rambutan nantinya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Binjai, Chairin F Simanjuntak menyatakan, peluncuran pembayaran nontunai pengujian kendaraan bermotor ini, merupakan momentum yang harus dimanfaatkan untuk meningkatkan komitmen pentingnya pelayanan publik yang prima. (ted/saz)

Asian Agri Lakukan Pelatihan Kemitraan, Buktikan Petani Itu Keren dan Hebat

TRAINING: Para peserta saat mengikuti training petani yang difasilitasi PT Inti Indosawit Subur-Kebun Plasma Buatan di Hotel Bahari, Parapat, pada 25-26 Maret 2022.

PARAPAT, SUMUTPOS.CO – Profesi petani itu sangat keren dan hebat. Orang-orang tidak tahu, kehebatan profesi petani dapat mengolah dari yang tidak ada menjadi tumbuh hingga menghasilkan. Hal ini disampaikan Dimas Prast, sang motivator nasional asal Yogyakarta, dalam mengisi kegiatan training petani yang difasilitasi PT Inti Indosawit Subur (IIS)-Kebun Plasma Buatan, dan berlangsung di Hotel Bahari, Parapat, pada 25-26 Maret 2022 lalu.

Menurut Dimas, pandangan orang awam yang mengatakan, profesi petani adalah kuno, petani itu orang desa, dan tidak memiliki wawasan, adalah pandangan yang salah atau keliru. “Sebenarnya, profesi petani itu sangat keren. Karena tidak semua orang mampu menjalani proses menjadi seorang petani, yang notabene memiliki kehebatan dan keasyikan tersendiri, yang dapat menjadi obat bagi kesehatan dan penyembuhan mental,” ungkap Dimas.

Dimas juga menagtakan, menggeluti profesi petani tidaklah mudah.

“Untuk menjadi seorang petani yang sukses, harus memiliki kepercayaan diri, pengetahuan (wawasan) dan keterampilan, serta kesabaran. Agar kebun yang dikelolanya dapat berkembang lebih baik,” sebutnya.

Dia juga menjelaskan, mau tidak mau petani nasional harus menghadapi tantangan era digitalisasi. Khususnya pada petani milenial.

“Sudah saatnya, petani nasional khususnya yang masih milenial, untuk membuka diri dalam meningkatkan wawasan, keterampilan, dan memanfaatkan kesempatan berkolaborasi dengan berbagai pihak,” kata Dimas.

Seperti halnya kehadiran PT IIS, unit bisnis perusahaan perkebunan kelapa sawit Asian Agri Group, menjadi peluang yang sangat baik bagi petani untuk berkolaborasi. Dimas memandang, kehadiran Asian Agri sangat bermanfaat bagi petani, karena memfasilitasi petani untuk meningkatkan wawasan dan keterampilan dalam berbudidaya kelapa sawit. Kesempatan yang diberikan Asian Agri, seperti pelatihan ini, harus diambil dengan positif oleh generasi petani milenial, yang bakal menjadi seorang pengusaha sukses di bidang pertanian.

“Tetaplah bangga dan mencintai profesi petani. Dan saya berpesan, para petani untuk tidak berhenti belajar, karena investasi terbaik adalah pembelajaran. Petani-petani harus mampu menjadi team work yang solid di sebuah Koperasi Unit Desa (KUD), dengan menciptakan komunikasi yang lebih baik lagi,” harap Dimas.

Sementara itu, Manajer Kebun Plasma Buatan-PT IIS, Djuamsyah, mewakili Asian Agri, mengatakan, kemitraan Asian Agri dengan petani-petani sudah dilakukan sejak 1987, di masa generasi pertama (G1).

“Dan sejak 2016, pola kemitraan terus dikembangkan dan dilanjutkan dengan petani generasi kedua (G2), atau yang saat ini disebut generasi milenial. Harapan perusahaan, kemitraan akan terus berlanjut pada G2, di mana Asian Agri tetap berkomitmen untuk mendampingi dan meraih sukses bersama sebagaimana dengan G1,” tutur Djuamsyah.

Menurut Djuamsyah, pelatihan ini melibatkan kedua generasi, yang berasal dari 12 KUD binaan Asian Agri. “Sengaja dalam kegiatan ini kami mengundang kedua kelompok generasi petani, agar bisa memiliki kesatuan visi, kesatuan tim dan kesatuan tujuan, untuk meraih sukses bersama,” jelasnya.

Selain itu, dalam menjalin kemitraan, Asian Agri juga menggandeng pemerintah daerah setempat, khususnya Dinas Perkebunan, dengan tujuan untuk mensejahterakan petani.

Arisman, Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan, yang juga Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Siak, menjelaskan, momen yang difasilitasi Asian Agri bagi petani sangat baik. Karena bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan wawasan para petani sawit. “Asian Agri telah banyak berbuat. Dalam pemberdayaan dan pembinaan petani selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Pertanian dan Perkebunan,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, dibandingkan dengan perusahaan kebun lainnya, kontribusi Asian Agri yang sangat nyata. “Petugas-petugas Asian Agri di lapangan sangat proaktif dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan bagi petani di Siak,” beber Arisman. (mea/saz)

Pidum Satreskrim Polres Langkat Ringkus Jurtul Togel Beserta Barang Bukti

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kanit Pidum Satreskrim Polres Langkat Ipda Herman Felani Sinaga, bersama jajaran, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel Hongkong, Selasa( 29/3) lalu, sekir pukul 22.00 WIB. Adapun tersangka berinisial HP (39), wiraswasta, warga Dusun 7, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husein, mengatakan, dari tangan tersangka HP, turut diamankan barang bukti berupa uang hasil dari judi togel Hongkong sebesar Rp70.000. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna silver, yang berisikan angka pasangan togel Hongkong.

Kasat Reskrim Polres Langkat, melalui Kanit Pidum Ipda Herman Sinaga, menjelaskan kronologi penangkapan. Pada Selasa (29/3) sekira pukul 21.00 WIB, bersama Tim Opsnal Pidum Polres Langkat, mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki berinisial HP, sedang menjalankan judi jenis togel Hongkong.

Meneruskan informasi tersebut dan atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat, selanjutnya Kanit Pidum beserta tim, melakukan lidik di TKP. Dan sekira pukul 22.00 WIB, pelapor dan saksi menemukan tersangka yang pada saat itu sedang menjalankan usaha judi jenis togel Hongkong, dengan cara menerima pesanan angka pasangan secara langsung dan melalui SMS juga WhatsApp.

Saat petugas mengamankan tersangka dan barang bukti, HP mengakui, benar semua barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Kemudian, semua barang bukti dan tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Langkat, guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Herman. (mag-6/saz)

Jawab Somasi, Pj Sekda Tak Akui SK Perpanjangan Anggota KPID Sumut 2016-2019

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemprov Sumut, H Afifi Lubis SH tidak mengakui adanya penerbitan SK Perpanjangan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut Periode 2016-2019 oleh Gubernur Sumatera Utara. Hal ini disampaikannya secara tertulis sebagai jawaban somasi dari 8 calon anggota KPID Sumut Periode 2019-2024.

Melalui suratnya, Afifi menegaskan 2 poin penting sebagai klarifikasi atas keabsahan masa perpanjangan anggota KPID Sumut Periode 2016-2019. Pertama, Surat bernomor 800/8211 yang diteken oleh Sekda Pemprov Sumut, Dr Ir Hj R Sabrina MSi hanya merupakan surat balasan untuk menyahuti permohonan penandatanganan SK Perpanjangan yang dimohon para anggota KPID saat itu.

“Bahwa Surat Sekretaris Daerah Nomor 800/8211 perihal perpanjangan masa jabatan anggota KPID Periode 2016-2019 tanggal 12 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Dr Ir Hj R Sabrina MSi merupakan surat balasan atas surat KPID Nomor 188.44/415B/KPID-SU/VI/2019 perihal permohonan penandatanganan SK,” terang Afifi tertulis.

Bahkan di poin kedua, Afifi kembali menegaskan bahwa perpanjangan SK anggota KPID Sumut periode 2016-2019 wajib disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara, bukan Sekda. Hal ini merujuk pada peraturan KPI Nomor 1/P/KPI/07/2014.

“Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, Anggota KPI yang masa jabatannya berakhir, tetap bertugas sesuai dengan segala kewenangannya sampai terpilih dan ditetapkannya anggota KPI Pusat baru berdasarkan keputusan Presiden dan berdasarkan keputusan Gubernur untuk KPI Daerah,” tulis Afifi.

Sementara itu kuasa hukum 8 calon anggota KPID Sumut periode 2019-2024, Ranto Sibarani SH juga menguatkan, surat yang diterbitkan Sekda Pemprov Sumut yang dijabat oleh Sabrina tidak dapat disebut sebagai SK dan melanggar hukum digunakan untuk melanggengkan kewenangan sebagai anggota KPID, apalagi sampai menggunakan anggaran negara sebagaimana yang telah terjadi.

“Sampai saat ini, tidak ada yang bisa menunjukkan adanya SK Perpanjangan anggota KPID Sumut periode 2016-2019. Yang diterbitkan Sekda adalah surat balasan bukan SK dan tidak sah secara hukum. Pakar hukum juga sudah buka suara sejak awal. Bagaimana mereka mempertanggungjawabkan anggaran yang mereka habiskan selama masa perpanjangan,” ungkap Ranto, Jumat (1/4/2022) pagi.

Melalui fakta yang ada, Ranto heran terhadap perilaku Anggota Komisi A DPRD Sumut yang membiarkan kesalahan ini berlanjut, dan lamban merespon aksi protes yang dilakukan oleh 8 calon anggota KPID Sumut periode 2019-2024. Bahkan, Ranto menyesali adanya penggiringan opini yang menyebut aksi protes kliennya adalah bentuk sakit hati karena tidak terpilih.

“Inikan sudah luar biasa. Delapan calon anggota KPID Periode 2019-2024 ini protes karena memang ada kesalahan, tapi seakan-akan disebut sakit hati karena kalah. Tunggu dulu bro, kami memegang bukti kuat. Silakan anda paksakan untuk melantik yang baru, tapi anda juga harus berhadapan dengan hukum,” tegas pengacara berkepala plontos tersebut. (adz)

Tidak Masuk DPT Pilkades di Deliserdang, Ratusan Warga 3 Desa Datangi DPRD

UNJUK RASA: Ratusan warga 3 desa di 2 kecamatan Kabupaten Deliserdang, saat unjuk rasa di Kantor DPRD Deliserdang, Kamis (31/3).batara/sumut pos.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Sekitar ratusan warga dari 3 desa di 2 kecamatan Kabupaten Deliserdang, menggelar unjuk rasa karena mereka tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ke Kantor DPRD Deliserdang, Kamis (31/3).

Ratusan warga itu, berasal dari Desa Pasar Melintang dan Pagar Jati, Kecamatan Lubukpakam. Serta Desa Sumberjo, Kecamatan Pagar Merbau. Saat menyampikan aspirasinya, masyarakat menuding adanya kecurangan yang terdapat pada DPT. Antara lain, adanya beberapa warga yang sudah memiliki KTP, tapi tidak terdaftar dalam DPT. Kemudian adanya dugaan data pemilih ganda, adanya pemilih yang tidak dikenal atau tidak bertempat tinggal di 3 desa itu, dan warga yang sudah meninggal namun masuk dalam DPT.

Usai menyampaikan aspirasinya, massa yang berasal dari 3 desa itu, diterima pimpinan DPRD Deliserdang, Nusantara Tarigan Silangit, beserta anggota DPRD lainnya di ruang Komisi 1 DPRD Deliserdang.

Menurut warga Pagar Jati, Kecamatan Lubukpakam, T Panjaitan mengatakan, kedatangan mereka melakukan aksi unjuk rasa, karena tidak masuk DPT di Pilkades.

“Ini sangat aneh, warga memiliki KTP tapi tidak terdaftar dalam DPT, dan warga yang sudah meninggal tapi masuk dalam DPT, dan warga yang sudah pindah bertahun-tahun, tetap masuk DPT,” bebernya.

Sedangkan polemik di Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubukpakam, adanya satu warga tapi memiliki 3 DPT di 3 desa, dan warga belum memiliki KTP tapi masuk DPT, serta warga sudah memiliki KTP tapi tidak masuk dalam DPT.

Sementara S Silalahi, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Pagar Merbau, berharap, walaupun mereka tidak masuk dalam DPT namun memiliki KTP, tetap bisa ikut dalam Pilkades.

Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Deliserdang berjanji, secepatnya akan memanggil Kepala Dinas PMD Kabupaten Deliserdang, dan panitia Pilkades di 3 desa tersebut, untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP). (btr/saz)