Home Blog Page 2702

Korupsi Pengalihan Status APL Hutan Tele, Mantan Bupati Tobasa Divonis 14 Bulan Penjara

SIDANG VIRTUAL: Majelis hakim membacakan putusan terhadap Sahala Tampubolon, terdakwa kasus korupsi secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (26/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Sahala Tampubolon, dihukum 1 tahun 2 bulan penjara (14 bulan). Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengalihan status Areal Pengggunaan Lain (APL) Hutan Tele, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (26/4).

Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahala Tampubolon oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ujar hakim.

Menurut majelis hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian hutan.

“Hal meringankan, terdakwa telah berusia lanjut, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” katanya.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kifli Ramadhan menyatakan pikir-pikir. Diketahui, vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

Diketahui, pada 23 Desember 2003 sampai 2018, terdakwa Sahala Tampubolon bersama-sama Parlindungan Simbolon (berkas terpisah) di Desa Partukko Naginjang, Kecamatan Harian Kabupaten Tobasa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.

Sahala Tampubolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tobasa membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele (PPKHT) di Desa Partungko Naginjang Tahun 2002.

Selanjutnya, Sekda Tobasa Parlindungan Simbolon menjadi pengarah dan mantan Kades Boluson Pasaribu sebagai anggota tim. Lalu Boluson dan Parlindungan Simbolon menghimpun 293 orang untuk mengajukan izin pembukaan lahan di kawasan Hutan Tele.

Boluson juga meminta uang sebesar Rp600 ribu kepada setiap orang yang mengajukan pembukaan lahan. Uang tersebut diserahkan kepada Tim PPKHT. Kemudian pada 26 Desember 2003, Bupati Sahala Tampubolon menerbitkan izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang. Namun pembukaan lahan tersebut bermasalah.

Sahala Tampubolon dianggap tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Tobasa untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.

Sementara, Parlindungan Simbolon telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda Tobasa untuk mengusulkan nama-nama warga yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat. Sedangkan Boluson melakukan penjualan atas tanah tersebut Rp15 juta per hektare pada 2014. Bahkan sebagian lahan dijual kepada yang bukan warga desa tersebut.(man/azw)

 

 

 

Sebarkan Video Asusila, Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa asusila secara virtual di PN Medan, Selasa (26/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepasang terdakwa penyebaran video asusila di atas kitab suci Al-Quran dihukum berbeda. Terdakwa Rian Syahputra (28) warga Jalan Brigjen Katamso Medan, divonis 3 tahun penjara. Sedangkan Erma Suriani (48) warga Jalan Randu Binjai Utara, dihukum 1 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/4).

Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 huruf A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. “Menjatuhkan terdakwa Rian Syahputra oleh karenanya dengan pidana penjara 3 tahun dan Erma Suriani selama 1 tahun penjara,” ujarnya.

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa Rian, konten video asusila dibuat menggunakan handphone miliknya. Sedangkan yang memberatkan terdakwa Erma, menyebarkan video kepada suami dan sepupunya hingga tersebar ke media sosial. “Hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” kata hakim.

Putusan hakim sama (comform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, yang semula menuntut keduanya dengan pidana yang sama. Atas putusan hakim, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, penyebaran video di media sosial itu, terjadi pada pertengahan tahun 2019 dan pertengahan 2020 silam. Pada 2019 terdakwa Rian mengirimkan video ke nomor handphone terdakwa Erma Suriani (berkas terpisah), dengan durasi waktu 0.18 detik. Dalam video itu, terdakwa Rian tidak menggunakan baju/pakaian kemudian menggunakan celana dalam hitam, sambil kedua kakinya menginjak Alquran.

Dalam video itu terdakwa Rian berkata “Lumpuh kaki aku ya, aku tahu karena lonte yang bilang, dia yang bilang ya, aku gak kerja di Carefour lagi katanya, Aku kerja di Johor ya di Spa, tamunya banyak sopir-sopir truk,…, ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada ngada cerita”

Kemudian, pada pertengahan tahun 2020, terdakwa mengirimkan kembali video ke nomor handphone Erma Suriani melalui pesan whatshaap dengan durasi 0.31 detik, yang didalam video tersebut terdakwa tidak menggunakan baju/pakaian.

Kemudian menggunakan celana pendek warna hitam sambil memegang Alquran dengan menggunakan tangan kirinya dan kemudian tangan kanannya mengeluarkan alat kemaluannya, dan berkata. “Ya Allah, aku bersumpah di atas.., jika aku menikah dengan orang lain, kecuali dengan Erma Suriani, Aku berjanji akan menikah dengan Erma Suriani akan sehidup semati, sampai maut memisahkan kita.”

Video tersebut dibuat oleh terdakwa Rian di Jalan Brigjend Katamso Gang Rakyat No 10 Kecamatan Medan Maimun. Dan setelah menerima video tersebut, terdakwa Erma menyimpan video tersebut dihandphone miliknya.

Padahal terdakwa menyadari bahwa kedua video yang dikirimkan oleh terdakwa tersebut adalah video yang tidak layak dikonsumsi publik atau diketahui khalayak ramai karena isinya merupakan asusila dan bertentangan dengan norma-norma agama.

Lebih lanjut, terdakwa yang menyadari hal itu malah mengirimkan kedua video yang dibuatnya tersebut, ternyata dikirim terdakwa Erma kepada saksi Fachrizal Irham Nasution yang merupakan suami Erma Suriani.

Dimana alasan Erma Suriani mengirimkan video tersebut untuk meminta perlidungan kepada saksi Fachrizal Irham Nasution karena terdakwa selalu menggangu Erma Suriani.

Lalu pada 16 November 2021, terdakwa Erma kembali mengirimkan kedua video tersebut kepada keponakannya dengan alasan ingin curhat. Sampai akhirnya kedua video tersebut menyebar dalam masyarakat dan menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat. Hal itu kemudian diketahui oleh patroli Cyber terhadap media sosial di Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Pada 30 November 2021, petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. (man/azw)

 

 

 

Sambut May Day, Poldasu Gelar Vaksinasi dan Bagi Sembako ke Serikat Pekerja

FOTO BERSAMA: Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh foto bersama di sela-sela kegiatan vaksinasi dalam rangka menyambut hari Buruh di PRSU, Medan, Selasa (26/4). istimewa/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyambut hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2022 mendatang, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar vaksinasi Covid-19, tahap I, II dan III kepada 1.000 sampai 1.500 pekerja dan buruh, Selasa (26/4). Kegiatan vaksinasi yang digelar di PRSU Jalan Gatot Subroto, Medan dihadiri langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak.

Selain menggelar vaksinasi, Polda Sumut juga memberikan bantuan berupa 3.000 paket sembako kepada perwakilan 52 Serikat Pekerja/Buruh di wilayah Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, perwakilan Serikat Pekerja/Buruh wilayah Sumatera Utara bekerjasama dengan Polda Sumut menggelar vaksinasi dalam rangka memperingati hari buruh 1 Mei 2022.

“Kegiatan vaksinasi ini berkaitan dengan kondisi bangsa kita yang sedang menghadapi pandemi Covid-19. Sebagaimana harapan pemerintah, kita harus sukseskan vaksinasi untuk membuat herd immunity masyarakat dengan kondisi lengkap, terlebih kita akan memperingati hari Raya Idul Fitri,” ujarnya usai memberikan paket sembako kepada seluruh pengurus perwakilan Serikat Pekerja/Buruh di acara kegiatan vaksinasi.

Jenderal bintang dua ini berharap, perayaan Idul Fitri ini, meskipun sudah diberikan kelonggaran dari Pemerintah untuk merayakan Idul Fitri, melalui vaksinasi masyarakat tetap sehat, dan tidak ada peningkatan Covid-19.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus perwakilan Serikat Pekerja/Buruh yang sudah bersama- sama menyukseskan kegiatan vaksinasi. Bukan kali ini saja, dari vaksinasi pertama, kedua, dan sekarang kita program vaksinasi ketiga, tanpa ada dukungan dari Serikat Pekerja/Buruh yang ada di Sumatera Utara. Kita tidak mungkin tercapai hasil yang cukup baik. Saat ini kita mencapai 94 persen dosis pertama di Sumut. Dosis keduanya sudah mencapai 80 persen,” urainya.

Kapolda Sumut juga mengucapkan selamat hari buruh untuk seluruh wilayah Sumatera dan Indonesia. “Semoga Serikat Pekerja dan Buruh terus menunjukkan eksistensinya menyampaikan pendapat dan aspirasinya serta terus memperjuangkan hak-hak buruh untuk kedepannya,” pungkasnya.

Koordinator Perwakilan dari 52 Serikat Pekerja/Buruh Wilayah Sumut Dahlan Ginting mengatakan, kegiatan dari 52 perwakilan Serikat Pekerja/Buruh di wilayah Sumut bekerjasama dengan Polda Sumut menggelar vaksinasi Covid-19 tahap I, II dan III.

“Ini juga rangkaian dari kegiatan untuk menyambut perayaan May Day atau hari buruh sedunia wilayah Sumatera Utara. Jadi vaksinasi ini kita targetkan sebanyak 1.000 sampai 1.500 dan setiap buruh yang divaksin mendapatkan bantuan paket sembako dari Kapolda Sumut dalam rangka menyambut hari buruh 1 Mei 2022,” pungkasnya. (man/ila)

Usut Tuntas Oknum Kepling Terlibat Narkoba, Pemko Medan Dukung Polrestabes

Sekda Kota Medan Wiriya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengaku mendukung langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, termasuk yang melibatkan oknum Kepala Lingkungan 7, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Hal ini dikatakan Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, dalam menanggapi adanya oknum kepling AI yang ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan TD Pardede pada 11 April malam lalun

“Kita sangat mendukung pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini, walaupun melibatkan salah seorang oknum kepala lingkungan di Pemko Medan. Proses hukum seadil-adilnya, sehingga yang bersalah itu tetap bersalah,” ucap Wiriya.

Dikatakan Wiriya, Pemko Medan melalui Camat Medan Baru juga telah memberhentikan AI dari jabatannya sebagai Kepala Lingkungan 7 Kelurahan Petisah Hulu. “Harapan kami kepada pihak kepolisian silakan usut tuntas, agar Medan bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Pemko Medan, lanjut Wiriya, juga selalu berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Salah satu bentuk komitmen itu, Pemko Medan telah melaksanakan tes urine bagi pejabat Eselon II dan Eselon III. “Alhamdulillah, hasil program kerjasama Pemko Medan dengan BNN itu menunjukkan kita semua bersih. Sudah keluar hasilnya. Kegiatan tes urine itu langsung dilakukan sebelum puasa di kantor Wali Kota Medan,” katanya.

Kegiatan tes urine ini, kata Sekda, akan dilanjutkan ke level yang lebih bawah, termasuk bagi seluruh kepala lingkungan di Kota Medan. “Program ini dilakukan untuk memastikan seluruh kepala lingkungan sebagai pembantu Pemko Medan terbebas dari narkoba,” pungkasnya. (map/ila)

Diduga Langgar UU ITE, DPC Peradi Medan Laporkan Hotman Paris ke Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Adokat Indonesia (Peradi) Medan merasa terusik dengan pernyataan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea soal organisasi yang mereka naungi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah. Untuk itu mereka pun melaporkan Hotman ke Polda Sumut.

Hal itu disampaikan Ketua DPC Peradi Medan, Dr Azwir Agus SH MHum pada temu pers di Medan, Selasa (26/4). “Kami dari Dewan pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Medan Sumatera Utara didampingi anggota kami akan membuat pengaduan terhadap HPH (Hotman Paris Hutafea) yang sudah nyata melakukan beberapa pelanggaran terhadap organisasi kami. Kami dan anggota kami tergerak untuk membuat bantuan hukum di Polda Sumatra Utara,” kata Azwir.

Azwir mengatakan, Hotman diduga melanggar UU ITE soal menyebarkan hoaks yang merugikan Peradi secara organisasi. “Kami serahkan kepada kawan-kawan (untuk melaporkan) karena ada pasal KUHP dan UU ITE yang dilanggar. Kami menduga UU ITE pasal 28 ayat 1 dan 2 dan jo pasal 45 ayat 2. Kami harap itu diteliti dan disidik nantinya agar dugaan ini bisa berlanjut ke tahap berikutnya,” beber Azwir.

Azwir mengaku Peradi Medan merasa terusik dengan pernyataan Hotman yang berefek panjang terhadap aktivitas yang mereka lakukan. Salah satunya mereka kini digugat seorang advokat karena menilai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diikutinya tidak sah. “Buntut dari pernyataan itu, ada gugatan yang ditujukan kepada Peradi Medan dari advokat lainnya karena menggelar PKPA, ujian yang digelar secara nasional dan Peradi Medan sebagai penyelenggara,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Peradi Medan, Hermansyah Hutagalung SH MH mengatakan pernyataan ini adalah sikap konkrit dan solidaritas pengacara di Medan terkhusus Peradi Medan akibat statemen terlalu dini dari Hotman.

“Statemen ini menimbulkan kegaduhan, kisruh. Kami menyatakan sikap harus ada efek pembelajaran, kepastian hukum yang tegak agar jangan dipermainkan. Sikap gentlemen kesatria, untuk menunjukkan pendapat orang yang punya nama tenar, perlu hati-hati agar mengedukasi,” bebernya.

Sementara itu Koordinator Wilayah Peradi Sumut-Aceh, Marasamin Ritonga SH MHum mengatakan, advokat sangat merasa dirugikan dengan pernyataan itu dan berharap penyidik bisa segera memproses laporan mereka.

“Sangat merugikan kita sebagai advokat Peradi bawah kepemimpinan Otto Hasibuan. Dia yang sebelumnya anggota Peradi keluar dan kemudian menyatakan Peradi kita tidak sah. Akibat pernyataan itu dampaknya banyak. Seolah-olah apa yang dilakukan Peradi semua tidak sah. Contohnya terjadi di pengadilan Lubukpakam, anggota kita dinyatakan tidak sah dan diadukan ke majelis hakim. Ini vonis yang sangat merugikan kita, padahal sudah jelas wakil ketua Mahkamah Agung menyebut organisasi kita sah dibawah pimpinan Otto Hasibuan. Maka bersama anggota DPC Medan akan melaporkan beliau. Penyidik Polda Sumut bisa memproses ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena menyangkut hajat hidup advokat,” kata Mara.

Sementara Dingin Pakpahan SH MH, selaku pelapor dari kalangan advokat millenial mengatakan sudah siap menuntut Hotman agar mempertanggungjawabkan yang telah diucapkan. Pihaknya juga telah melaporkan Hotman ke Polda Sumut pada selasa siang.

“Kami di sini dari advokat yang berkumpul dan bernaung di bawah Peradi Medan Sumut. Di bawah pimpinan Otto Hasibuan. Kami advokat yang terusik hatinya, kecewa dan marah atas pernyataan-pernyatan saudara HPH yang sesat, bohong, hoaks sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Kami didampingi senior kami akan melakukan pelaporan agar segera beliau diperiksa dan dituntut bila perlu disidangkan atas pernyataannya,” katanya didampingi Judika Atma Togi SH MH sebagai saksi. (dek/ila)

Kunjungi Keluarga Korban Geng Motor, Bobby Jamin Pendidikan Anak dan Beri Modal Usaha

KUNJUNGI: Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama istri, Kahiyang Ayu, mengunjungi kediaman keluarga Retno di Medan Labuhan, Senin (25/4).istimewa/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Bobby Nasution, mengunjungi keluarga almarhum Retno Suwito, warga Medan Labuhan yang meninggal akibat dibacok geng motor beberapa hari lalu. Peristiwa yang menimpa Retno memang sangat tragis, sebab Retno harus meregang nyawa karena dibantai kawanan geng motor di depan anak dan istrinya.

Tak cuma itu, istri dan anak Retno juga turut terluka akibat ditendang para pelaku hingga terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai Retno saat itu.

Berdasarkan pantauan, Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu, mengunjungi kediaman keluarga Retno di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (25/4) malam. Kedatangan Bobby dan Kahiyang Ayu pun disambut istri almarhum, Istikharah dan kedua anaknya.

Setibanya di lokasi, Bobby dan Kahiyang langsung menyampaikan ucapan turut berdukacita kepada keluarga almarhum. “Atas nama pribadi dan keluarga, saya ucapkan turut berdukacita. Semoga almarhum husnul khotimah dan diterima amal baiknya selama ini. Dan syukurnya para pelaku sudah ditangkap,” ucap Bobby Nasution.

Bobby dan Kahiyang Ayu pun tampak memberikan semangat agar keluarga tersebut tetap bisa menatap masa depan yang lebih baik. Untuk itu, Bobby pun menawarkan sejumlah bantuan kepada keluarga kecil tersebut.

Pertama, Bobby berjanji akan menjamin biaya pendidikan anak almarhum sekaligus membantu menguruskan KK dan KTP keluarga mereka. Tak cuma itu, Bobby juga memastikan bahwa keluarga tersebut akan dijamin mendapatkan sejumlah bantuan dari Pemko Medan maupun bantuan dari pemerintah pusat.

Selain itu, Bobby juga berupaya untuk memberikan bantuan usaha kepada istri almarhum, serta menjanjikan pelatihan usaha dan izin usaha. “Anak-anak InsyaAllah akan tetap sekolah ya, saya bantu biayanya. Ibu juga saya beri modal usaha mau kan? Nanti dilatih juga dan diberi izin usaha. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi keluarga ibu ya,” ujarnya.

Istikharah pun terharu dan mengucapkan banyak terimakasih atas perhatian Bobby Nasution. “Perhatian bapak dan ibu sangat saya hargai. Terimakasih juga pak atas modal usaha dan bantuan pendidikan anak saya,” tutur Istikharah.

Poldasu Bantu Trauma Healing Kepada Keluarga Korban Geng Motor

Sementara itu, untuk mengatasi rasa traumatik itu, Biddokes Polda Sumut, Ditreskrimum dam Polres Belawan mendatangi rumah keluarga korban bersama Tim Psikologi, di Medan Belawan untuk membantu istri dan anak-anak Almarhum Suwito agar bisa kembali menjalankan aktivitasnya seperti biasa.

“Kita sangat prihatin dengan peristiwa itu, oleh karenanya Bapak Kapolda Sumut menurunkan tim selain memburu para pelaku juga tim yang bertugas memberikan bantuan psikologi berupa trauma healing kepada istri dan anak mendiang suwito yang meninggal dunia setelah dianiaya kawanan geng motor,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (24/4) sore.

Dia berharap, dengan bantuan trauma healing yang diberikan, psikologis keluarga korban bisa kembali pulih. Dalam hal ini, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, turut memberikan bantuan sosial dan medis terhadap keluarga yang menjadi korban keberingasan geng motor tersebut.

“Bantuan yang diberikan tentu wujud empati bapak Kapolda untuk meringankan beban keluarga,” ungkapnya.

Diketahui, dalam waktu sekira 5 jam, sebanyak tujuh pelaku kawanan geng motor yang membantai Retno suwito dapat diamankan personel Dit Reskrimum Polda Sumut dan Polres Belawan dari berbagai lokasi secara terpisah.

“Sudah tujuh orang yang kita amankan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (22/4) kemarin.

Panca menegaskan, agar warga tidak takut dan khawatir dalam beraktifitas. Hal itu dikarenakan Polda Sumut dan jajaran akan terus meningkatkan patroli jalanan.”Jangan khawatir Polda Sumut akan meningkatkan patroli mengantisipasi aksi kawanan geng motor yang meresahkan, dan kita akan menindak tegas para pelakunya,” tegasnya.

Dikatakannya, Polda Sumut juga meningkatkan kegiatan pengamanan dalam menghadapi kerawanan tindak kejahatan saat Idul Fitri 1443H.

“Perlu saya tegaskan untuk kasus geng motor yang terjadi Medan Labuhan sebanyak tujuh pelaku sudah ditangkap,” sebutnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya juga melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam menghadapi pengamanan menjelang lebaran. Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat tidak perlu khawatir saat Merayakan Idul Fitri maupun mudik lebaran. “Kita juga tingkatkan patroli rutin, sehingga masyakat tidak usah khawatir melakukan kegiatan menghadapi Idul Fitri,” pungkassnya. (map/dwi/ila)

 

NB: Teks Foto: Trauma Healing: Personel Poldasu saat memberikan trauma healing kepada keluarga korban geng motor, di Medan Belawan, Minggu (24/4). Sumut Pos/ ist

 

 

 

 

 

 

BPS Kembali Gelar Sensus Penduduk Lanjutan, Dimulai 15 Mei hingga 30 Juni 2022

PAPARKAN: Kepala BPS Provinsi Sumut Nurul Hasanudin memaparkan program sensus penduduk. BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sensus penduduk lanjutan atau longform pada tahun 2022 ini, akan dilaksanakan kembali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dimulai, sejak 15 Mei 2022 hingga 30 Juni 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Nurul Hasanudin, Selasa (26/4). Ia menjelaskan pentingnya Sensus Penduduk 2020 lanjutan ini, sebagai parameter demografi serta karakteristik penduduk lainnya untuk menghasilkan indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) dan RPJMN di bidang kependudukan.

“Pelaksanaan sensus ini akan mengerahkan 4.048 petugas di lapangan yang tersebar di 33 kabupaten/kota di Sumut. Para petugas nantinya akan mendata kembali terkait karakteristik yang lebih sepesifik termasuk, mobilitas, fertilitas dan juga mortalitas,” kata Nurul.

Pendataan ini, sambungnya, bagaimana petugas akan memotret migrasi dan datanya akan sangat relevan serta berguna untuk mendukung ketersediaan data SDGs.”Mudah-mudahan bermanfaat untuk perencanaan pembangunan nasional,” harapnya.

Hasanudin menjelaskan nantinya ada 83 pertanyaan untuk mengumpulkan variabel dari 221 ribu rumah tangga di 33 kabupaten/kota di provinsi ini dengan dilakukan kunjungan door to door oleh petugas selama periode tersebut.

“Kami berharap kepada masyarakat yang akan di sensus, menerima petugas kami yang tersebar di 33 kabupaten/kota, agar informasi yang dikumpulkan lengkap dan tidak ada satu pun responden kita yang tidak terdata dengan baik. Data yang dikumpulkan nanti, estimasinya untuk Provinsi Sumut akan dapat dihasilkan kualitas yang lebih baik lagi,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi itu, Hasanudin juga menambahkan tentang adanya sensus pertanian. Tujuannya, pertama, untuk menyediakan data struktur pertanian, terumata untuk unit-unit administrasi kecil.

Kedua, menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolak ukur statistik pertanian saat ini. Ketiga, menyediakan kerangka sample untuk survei pertanian lanjutan. “Data yang dihasilkan untuk sensus pertanian 2023 ini, data pokok pertanian nasional dilengkapi dengan data yang dapat menjawab isu strategis terkini di sektor pertanian, salah satunya urban farming. Kemudian, petani gurem, petani skala kecil sesuai standar FAO, indikator SDGs pertanian dan geospasial pertanian,” ungkapnya.

Selain sensus pertanian, BPS juga akan melakukan survei biaya hidup (SBH) 2022. Kegiatan SBH ini merupakan satu kesatuan rangkaian selama empat tahun dengan kegiatan persiapan 2021, pelaksanaan lapangan 2022, pengelolaan dan sosialisasi hasil pada 2023 serta penggunaan hasil untuk perhitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada 2024.”Tujuannya untuk mendapatkan paket komoditas dan membentuk diagram timbang dan menghasilkan diagram timbang di setiap kabupaten/kota IHK,” ujarnya.

Cakupan SBH 2022 sendiri di Sumut akan dilakukan di Sibolga, Pematangsiantar, Medan, Padangsidimpuan dan Gunung Sitoli. Sementara tambahan daerah terbaru di Sumut yakni Labuhanbatu, Karo dan Deliserdang.(gus/ila)

Polsek Patumbak akan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Jalanan

ARAHAN: Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago berikan arahan kepada personel patroli, Senin (25/4) malam. istimewa/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak menggiatkan patroli sebagai langkah antisipasi kejahatan jalanan dan geng motor di wilayah hukumnya Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, Senin (25/4) malam.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago menegaskan, pihaknya akan menindak pelaku kejahatan jalanan dan geng motor. “Saya tekankan kepada Kanit Reskrim untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan jalanan, seperti geng motor,” ujar Faidir didampingi Kanit Reskrim, AKP Ridwan, Selasa (26/4).

Dijelaskannya, kegiatan patroli itu diawali dengan kegiatan apel di halaman Indogrosir Jalan Sisingamangaraja Medan. Kepada personel diarahkan untuk melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Patumbak, khususnya di kawasan Kecamatan Medan Amplas guna mengantisipasi aksi tawuran para anak remaja dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.

“Tindakan tegas perlu dilakukan agar wilayah hukum Polsek Patumbak di Bulan Suci Ramadhan aman dan warga masyarakat dapat merasakan kenyamanan melaksanakan ibadah puasa, shalat tarawih dan shalat subuh,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu, lanjutnya, personel secara terbuka (pakaian dinas) dan tertutup (Tekab) melaksanakan patroli pada malam hari hingga dini hari menjelang matahari terbit.

Kepada personel, lanjut Faidir, juga dipesankan untuk tetap menjaga kesehatan dan keselamatan dalam setiap pelaksanaan tugas negara sehari-hari.

“Kita bersyukur pada malam hari hingga pagi hari, Pukul 05.00 WIB, situasi kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Patumbak dalam keadaan aman dan terkendali. Umat muslim bisa melaksanakan ibadah Sholat Subuh di mesjid serta merasa nyaman dan tidak was-was saat keluar rumah,” pungkasnya. (dwi/ila)