29 C
Medan
Monday, February 2, 2026
Home Blog Page 2771

Temuan Obat dan Multivitamin Kontradiktif dengan Opini Masyarakat

MENGECEK: Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengecek beberapa buku yang ada di dalam kerangkeng.DOK HUMAS POLDA SUMUT.

Bupati Langkat dan Kerangkengnya: Kenapa Mereka Rela Sanak Keluarga Dipenjara di Tempat Ilegal? (2-Habis)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Ada ratusan bahkan ribuan orang pernah merasakan tinggal di kerangkeng milik Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Paringin Angin. Opini positif masyarakat tentang rehabilitasi narkoba dinilai tidak bisa jadi patokan pihak terkait menghentikan pengusutan dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM).

DALAM secarik kertas itu tertulis sejumlah nama. Lengkap dengan keterangan usia dan alamat di atas deretan nama yang ditulis dengan tinta merah itu terdapat keterangan Kereng 2. Sementara secarik kertas yang lain tertulis keterangan nama dan tanggal masuk. Paling baru, tanggal 19 September 2021. Atau empat bulan lalu. Dengan keterangan nomor urut 433.

Lembaran kertas itu berada di salah satu jeruji besi di belakang rumah Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Paringinangin. Dari keterangan yang tertulis tersebut, kuat dugaan kertas itu merupakan bagian dari buku catatan penghuni kerangkeng milik Cana – panggilan akrab Terbit Rencana Paringinangin.

Selain catatan itu, juga ada beberapa obat yang tersimpan di dalam kotak styrofoam, di atas rak kayu yang tergantung di dinding kamar tersebut. Di antaranya, chloramphenicol (obat antibiotik). Juga flutamol (obat flu), ambroxol (obat pengencer dahak), dextrofen (obat peringan batuk) hingga Bio ATP (multivitamin pemulih stamina).

“Itu (obat dan multivitamin) bisa jadi petunjuk bagaimana kondisi kesehatan penghuni di sana,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumut, Amin Multazam Lubis.

Amin mengatakan, temuan obat dan multivitamin itu kontradiktif dengan opini masyarakat tentang kerangkeng pribadi tersebut. Sebab, keberadaan obat itu identik dengan penyakit. Sementara multivitamin menandakan bahwa penghuni mengalami kelelahan fisik. “Sedangkan masyarakat di sana mengatakan penghuni nyaman berada di kerangkeng,” tuturnya.

Sebelumnya, masyarakat Desa Raja Tengah dan sanak keluarga penghuni kerangkeng kompak mengatakan, kamar jeruji besi itu merupakan pusat pemulihan pengguna narkoba yang manusiawi. Mereka juga menyebut para penghuni diperlakukan sangat baik sehingga betah dan rela berada dalam kurungan selama berbulan-bulan. Bahkan bertahun-tahun.

Amin menyatakan, opini positif masyarakat tentang kerangkeng manusia yang berkembang selama ini tentu tidak bisa jadi patokan. Meski sebagian besar dari mereka adalah pihak yang ‘paling dekat’ dengan lokasi tempat tahanan itu. “Kami bukan menyalahkan masyarakat, karena bagaimana pun yang disampaikan masyarakat memang bisa jadi petunjuk,” tuturnya.

Dua kamar berjeruji besi di belakang rumah pribadi Cana memang betul-betul mirip ruang tahanan. Sebagaimana kamar-kamar penjara yang lazim dijumpai di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Dari situ, kata Amin, Cana sudah bisa dianggap melakukan pelanggaran. “Mengkrangkeng orang tanpa mekanisme yang berlaku itu sudah jelas merampas kemerdekaan.”

Sebagaimana prosedur hukum yang berlaku, penahanan hanya bisa dilakukan atas perintah pengadilan atau keputusan hukum yang sah. Sementara yang terjadi di kerangkeng Cana berseberangan dengan prosedur itu. Dari keterangan masyarakat setempat, mayoritas penghuni kereng sengaja dititipkan sanak keluarga mereka.

Dari kacamata Kontras, ada banyak persoalan serius di balik praktik pengkerangkengan manusia ilegal itu. Pertama, tentu saja berkaitan dengan pelanggaran pidana. Amin menyebut, Cana telah melampaui kewenangannya karena mengkrangkeng orang-orang secara sengaja tanpa prosedur hukum yang jelas.

“Kami melihat ada peran BNN (Badan Narkotika Nasional) yang diambil bupati (Cana). Peran kepolisian menghukum remaja nakal juga diambil perannya (oleh Cana),” kata pria usia 31 tahun tersebut.

Sudut pandang Kontras sejatinya sederhana melihat fenomena kerangkeng manusia tersebut. Yakni pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tepatnya merampas kemerdekaan manusia dengan cara mengkrangkeng. “Terlepas warga mendukung (kerangkeng) atau tidak, mestinya pihak terkait jeli melihat konteks hak manusia untuk merdeka,” terang Amin.

Sebagai pihak berwenang, Komnas HAM punya peran penting mengusut peristiwa tersebut. Amin meminta Komnas HAM dengan kewenangannya menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM bekerja secara profesional. Tidak sekadar terpaku dengan keterangan masyarakat yang mendukung kerangkeng manusia berkedok rehabilitasi tersebut.

Bukan hanya soal kerangkeng manusia, Amin juga menyoroti temuan satwa liar dilindungi di rumah Cana. Menurut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, ada beberapa satwa liar yang ditemukan dari rumah Cana. Yakni seekor orangutan, seekor monyet hitam sulawesi, seekor elang brontok, dua ekor burung jalak bali, dan dua ekor burung beo.

Semua satwa itu merupakan jenis satwa yang dilindungi menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar juncto Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam ketentuan tersebut menyebut setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memililik, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam sudah mengantongi informasi terkait penghuni yang menderita penyakit. Salah satunya asam lambung. Anam menyebut, pihaknya terus mengumpulkan semua informasi dan keterangan di lapangan. “Kami meminta masyarakat mau bekerja sama dengan Komnas HAM,” tuturnya.

Di sisi lain, Jawa Pos (grup Sumut Pos) berupaya menemui Ketua DPRD Langkat Sribana Paringinangin – yang juga merupakan adik dari Terbit Rencana Paringinangin – untuk membahas polemik kerangkeng manusia itu. Hanya saja, Sribana tidak berada di kantornya. Pun, saat dihubungi melalui ajudannya, Sribana tidak berkenan untuk ditemui.

Sementara itu alumni kereng, Edy Syahputra Sitepu menyebut bahwa kerangkeng manusia itu tidak memaksa penghuninya untuk bekerja keras. Sebaliknya, dia merasa nyaman tinggal di kerangkeng. “Rasanya enak macam di rumah, pakai karpet,” tutur warga Kuta Parit, Kecamata Selesai, Langkat yang masuk kerangkeng pada 2018 lalu tersebut. (***)

 

Kemendag Kembali Lakukan Penyegelan Pelaku Usaha Robot Trading

Kegiatan penertiban dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perdagangan serta dihadiri Direktur Tertib Niaga, Sihard Hadjopan Pohan dan Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison. (apn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah kembali melakukan tindakan tegas penyegelan terhadap pelaku usaha investasi ilegal sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari kerugian. Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri melakukan penyegelan kembali terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik Jumat (28/1) malam ini.

“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademik yang melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.

Atas tindakan tersebut, PT DNA Pro Akademik membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya beredar di media sosial. Dengan cepat, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademik.

Veri menyatakan, PT DNA Pro Akademik telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya.

“PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag,” ujar Veri.

Veri menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk
dalam kategori risiko tinggi. “Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta KerjaSektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha
dapat dihukum pidana,” ujar Veri.

Tindakan tegas ini, lanjut Veri, dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan. “Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan penegakan hukum akan dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang dengan menbuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.

Kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada November 2021,” tambah Wisnu.

Menurut Wisnu, Kemendag akan bersikap tegas terkait pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi. “Kami berharap pelaku usaha mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” ungkap Wisnu.

Demi melindungi masyarakat dari berbagai usaha ilegal dan merugikan, Wisnu meminta masyarakat selalu berhati-hati dan waspada apabila melakukan investasi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.

“Guna melindungi masyarakat dari berbagai bujukan dan rayuan para pelaku usaha investasi ilegal, Kemendag dan Mabes Polri berkomitmen akan terus bersinergi melakukan pengawasan. Kedua lembaga juga tidak segan-segan menegakkan supremasi hukum dengan memberikan sanksi administrasi hingga pidana,” pungkas Wisnu. (*/rel)

Donny Setha Reses di Kawasan Mangrove

RESES: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat Dr Donny Setha ST SH MH melakukan reses di Graha Taman Ekowisata Hutan Mangrove Brandan Barat Kabupaten Langkat, Kamis (27/1).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat Dr Donny Setha ST SH MH melakukan reses di Graha Taman Ekowisata Hutan Mangrove Desa Lubukkertang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Kamis (27/1). Reses kali ini merupakan Masa Sidang pertama di Tahun ke III Tahun Anggaran 2022.

Dalam reses Donny menyampaikan banyak manfaat dari kegiatannya itu. Seperti menjemput dan memperjuangkan aspirasi masyarakat tentang persoalan desa. “Hari ini saya datang dan tujuan saya hadir pada hari ini,” ucap Donny kepada masyarakat yang hadir.

Kepala Desa (Kades) Lubukkertang Jul Insan berharap kepada Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha untuk memperjuangkan embung atau waduk di desa Lubukkertang untuk mengairi lahan pertanian karena masyarakatnya mayoritas petani. “Ada sekitar 830 hektare luas lahan pertanian tadah hujan di Desa Lubukkertang yang memiliki satu lumbung padi di Kabupaten Langkat,” sebut Jul Insan.

Kemudian Jul Insan juga mengeluhkan masih maraknya pencurian kayu mangrove di kawasan Lubukkertang.

Pada reses itu, warga Desa Lubukkertang Syahyan Rahman berharap agar menjadi perhatian pembangunan akses jalan dan juga menyampaikan keinginan agar adanya waduk di Desa Lubukkertang.

Warga lainnya, Ahadi Yusuf, berharap agar jalan Dusun yang ada di Desa Lubukkertang dapat diaspal hotmix dan meminta rehab tanggul air asin di Dusun II menuju Dusun III.

Sementara perwakilan dari ibu-ibu yang disampaikan ibu Icut mengeluhkan pembagian bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pemerintah lainnya untuk keluarga miskin yang tidak tepat sasaran. Di mana yang mampu dapat bantuan PKH sedangkan yang miskin tidak dapat.

Terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat, Donny berjanji akan menindak lanjuti semua aspirasi yang disampaikan masyarakat.

dalam rapat dan dengan berkoordinasi ke dinas maupun instansi terkait. Permasalahan pencurian kayu mangrove, akan kita undang pihak-pihak terkait untuk membicarakan lebih lanjut.

Terhadap permintaan pembangunan aspal hotmix, ia berjanji akan memperjuangnya untuk dusun di Desa Lubukkertang. Dan itu akan menjadi prioritas.

Giat reses ini dihadiri Camat Brandan Barat yang diwakili Sekretaris Camat, Ketua BPD Lubukkertang, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat Desa Lubukkertang. (rul/azw)

Golkar Sumut Gelar Natal 31 Januari

DAMPINGI: Dr Maruli Siahaan SH MH (kiri), didampingi anggota Dewan Pertimbangan (Wantim) Sanggam SH Bakara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Panitia Natal dan Syukuran Tahun Baru Partai Golkar Sumut, Dr Maruli Siahaan SH MH, didampingi anggota Dewan Pertimbangan (Wantim) Sanggam SH Bakara, melaporkan persiapan kegiatan yang akan digelar pada 31 Januari 2022.

“Kegiatan tersebut akan digelar di Lapangan Mini Balige, Kabupaten Toba, dan akan dihadiri oleh 3.000 orang. Rencananya, Ketua Umum DPP Partai Golkar yang juga Calon Presiden Bapak Airlangga Hartarto dan rombongan juga akan hadir, juga dihadiri anggota Fraksi Golkar DPR RI dapil Sumatera Utara,” ujar Maruli, Kamis (27/1).

Kemudian secara khusus, lanjut Maruli, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Panglima Kodam I/BB, Kapolda Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan sejumlah pihak lainnya telah diundang langsung oleh Ketua DPD I Partai Golkar Sumut H Musa Rajekshah SSos MHum untuk hadir di acara tersebut. “Sementara itu, seluruh Ketua DPD II Partai Golkar dari 33 Kabupaten/ Kota dan anggota juga bakal hadir,” sebutnya.

Maruli mengatakan, secara umum persiapan kegiatan tersebut telah rampung. Dalam rapat terakhir panitia, sambungnya, berbagai rencana kegiatan dalam acara tersebut telah dimatangkan. “Kegiatan bakti sosial kepada masyarakat telah mulai dilakukan pada 20 Januari 2022, yang dilakukan oleh 4 DPD Partai Golkar dari Tapanuli Raya dengan bantuan dari anggota DPR RI bapak Lamhot Sinaga,” imbuhnya.

Selain itu, jelang hari H pelaksanaan Natal, akan dilakukan kegiatan bazar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan ziarah. “Kemudian pada 30 Januari kita akan menggelar Pasar Murah dan pameran UMKM, dilanjutkan dengan ziarah ke makam Pahlawan Nasional Sisingamangaraja XII dan ke makam Nommensen,” ungkapnya.

Malamnya, lanjut Maruli akan digelar hiburan raya di Lapangan Balige. Pada tanggal 31 pagi, kegiatan dilanjutkan dengan jalan santai yang diikuti kader Golkar dan masyarakat setempat yang dipuncaki dengan pengundian lucky draw. “Bapak Musa Rajekshah juga memerintah pembagian 1.000 paket sembako yang akan dibagikan kepada masyarakat, juga penyandang disabilitas,” imbuhnya.(ila/azw)

Usai makan siang, kegiatan memasuki acara inti yakni kegiatan ibadah yang akan dipimpin sejumlah pendeta. “Setelah kegiatan ibadah baru dilakukan upacara nasional, termasuk menyanyikan lagu mars Partai Golkar. Upacara nasional akan dirangkai dengan pemberian cinderamata kepada tokoh-tokoh nasional dari Jakarta dan tokoh-tokoh dari Sumatera Utara serta penyerahan hadiah sejumlah perlombaan,” ujarnya.

Sanggam SH Bakara menambahkan, tujuan dari kegiatan Natal Golkar Sumut untuk meningkatkan iman masyarakat, yakni keimanan umat Kristiani. “Jadi Golkar juga bertanggung jawab untuk membangun pondasi spiritual masyarakat melalui kegiatan keagamaan,” imbuhnya.

Ditambahkan Sanggam, perayaan Natal ini sebagai bukti bahwa Partai Golkar adalah partai nasionalis yang menjaga keberagaman seluruh umat beragama. “Hari besar keagamaan apapun Partai Golkar pasti akan merayakannya dengan sukacita, ” ujarnya lagi. (ila/azw)

Pemkab Dairi Galakkan Budidaya Ikan Darat, Penertiban KJA Terus Dilakukan

TERANGKAN: Kabid Peternakan dan Perikanan Dairi, Ermawati Berutu (kanan) didampingi Pengawas Perikanan, Martin Sitohang menerangkan penertiban KJA di kawasan Danau Toba kecamatan Silahisabungan, Dairi.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Penertiban keramba jaring apung (KJA) di tujuh kabupaten kawasan Danau Toba termasuk Kabupaten Dairi tepatnya di Kecamatan Silahisabungan, akan terus dilakukan. Kuota budidaya ikan KJA se kawasan Danau Toba hanya 10 ribu ton per tahun. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang daya tampung beban pencemaran dan daya dukung Danau Toba untuk budidaya perikanan.

Dan untuk kabupaten Dairi sendiri, budidaya ikan KJA hanya diperbolehkan sebanyak 201 petak/kotak. Demikian diterangkan Kepala Bidang (Kabid) Perikanan dan Peternakan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Ermawati Berutu didampingi pengawas Perikanan, Martin Sitohang kepada wartawan, Jumat (28/1).

Ermawati memaparkan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan unsur TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, sedang melakukan sosialisasi penertiban KJA kepada masyarakat pemilik KJA di kecamatan Silahisabungan.

Erma menyebut, tahun 2022 ini ada sebanyak 1432 petak KJA akan ditertibkan. Sementara, data sampai bulan Januari 2022 ini, jumlah KJA di kecamatan Silahisabungan sebanyak 2.877 petak dengan jumlah pengusaha sebanyak 82 orang.

Sementara penertiban dilakukan sepanjang tahun 2021 berhasil menertibkan 216 petak KJA, dengan memberikan bantuan alih profesi sebesar Rp5juta/petak. Ditargetkan, penertiban KJA tuntas di tahun 2023, ucapnya.

Namun lanjut Erma, sampai sekarang belum ada dianggarkan dana penertiban KJA yang akan diplot pada Dinas Lingkungan Hidup. Kemungkinan, dana penertiban akan dianggarkan pada PAPBD tahun 2022.

Sementara itu, untuk penanganan bagi petani KJA yang ditertibkan, Pemkab Dairi melalui Dinas Pertanian menggalakkan budidaya ikan darat. Tahun ini, kata Erma, pihaknya akan buat bio flok atau kolam darat terpal di kecamatan Silahisabubgan.

“Untuk program itu, Dinas Pertanian sudah menganggarkan pada APBD Dairi tahun 2022. Tahun ini akan kita buat 18 unit bio flok,” ucap Ermawati. (rud/azw)

Dua Barak Narkoba dan Judi Digerebek

PENGEREBEKAN: Polres Binjai melakukan penggerebekan ke barak narkoba dan judi di dua lokasi terpisah, di Sei Bingai, Langkat, Jumat (28/1). tedi akbari/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Sei Bingai dan bersinergi dengan Subdenpom menggerebek dua barak atau lapak isap narkoba hingga permainan judi mesin di dua lokasi terpisah di Sei Bingai. Dari penggerebekan itu hasilnya, kurang memuaskan.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, penggerebekan dilakukan usai menerima keluhan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Pasar IV Namuterasi, Kecamatan Sei Bingai, Langkat. Keluhan masyarakat ini, menurut dia, langsung disampaikan kepada Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting.

Kapolres Binjai langsung menyikapi dengan memberi perintah kepada Kasatres Narkona Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara, sesuai informasi kemudian Satuan Narkoba Polres Binjai bekerja sama dengan Polisi Militer (POM) TNI untuk melakukan penindakan,” ujar Junaidi, Jum’at (28/1).

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Firman Imaniel langsung memimpin penggerebekan barak isap dan Narkoba di dua lokasi sekaligus.

“Yaitu di Desa Pasar IV Namu Terasi dan Dusun Banrejo, Sei Bingai, Langkat,” sambung dia.

Junaidi menambahkan, Kadus Banrejo, Medi Triono dan Kepala Desa Pasar IV Namuterasi, Bahagia Bangun hadir di lokasi. Sayang, penggerebekan yang dilakukan Polri-TNI tidak ada menyita narkotika jenis apapun.

Bahkan, aparat gabungan juga tidak menemukan lagi mesin judi jekpot di barak atau lapak tersebut. Namun demikian, Polres Binjai pulang tidak dengan tangan kosong.

“Empat orang pria diamankan saat penggerebekan ini. Mereka berinisial PY (31), IR (24), EA (43) dan S). Selain itu juga tiga bong atau alat isap sabu diamankan,” pungkasnya. (ted/azw)