Home Blog Page 2867

Sidang Suap Jual Beli Jabatan di Pemko Tanjungbalai, Yusmada Dihukum 16 Bulan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara (16 bulan). Dia terbukti bersalah memberi suap jabatan, dengan memberikan uang Rp100 juta kepada mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/1).

Majelis hakim diketuai Eliwarti dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Mengadili, menjatuhkan terdakwa Yusmada oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ujarnya.

Menurut hakim, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan bersikap sopan. Pengajuan Justice collaborator (JC) disetujui oleh hakim,” kata hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yang semula menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. “Hal yang sama berlaku untuk penuntut umum,” pungkas hakim.

Usai persidangan, JPU KPK Amir Nurdiyanto yang dimintai tanggapannya terkait putusan hakim, mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinannya. “Kami akan melaporkan dulu kepada pimpinan,” tandasnya. (man)

Polres Binjai Tangkap Komplotan Curas, Polisi Tembak Dua Residivis

PAPARKAN: Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana (kemeja putih) memaparkan tersangka komplotan curas dan curanmor di Mapolres Binjai, Senin (24/1).Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Binjai ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Satu di antara lima tersangkanya merupakan penadah atau membantu penjualan hasil curian.

Dua dari komplotan ini, terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas. “Mereka semua residivis dengan perkara yang sama,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana.

Adapun tersangka yang residivis berinisial MI, A, N, PB dan FAA. Mereka berdomisili di Kota Binjai.

“Dua tersangka dan seorang lainnya teman wanita yang turut membantu hasil penjualan, ditangkap atas laporkan korban berinisial PAP (24) warga Sunggal yang berboncengan dengan ibu kandungnya untuk beli buah-buahan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara pada akhir November 2021 kemarin,” kata dia.

Penyelidikan yang dilakukan polisi membuahkan hasil. Tersangka MI, A dan N diamankan di lokasi terpisah.

“MI ditangkap di Binjai Timur. Sementara A dan N ditangkap hasil pengembangan di salah satu hotel melati Jalan Medan-Binjai. N diamankan karena ikut membantu untuk menjualkan kalung emas dari hasil kejahatan tersebut,” beber dia.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yaitu, 1 lembar kwitansi pembelian emas, 1 jaket lengan panjang warna hitam merek greenlight, 1 jaket lengan panjang warna merah dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hijau tanpa plat nomor kendaraan.

“Mereka disangkakan melanggar pasal 365 ayat (1) ke-2e Subsider pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” ujar dia.

Sementara, tersangka PB dan FAA diamankan karena melarikan sepeda motor milik seorang wanita berinisial HA (31) warga Stabat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara. Kala itu, korban tengah parkirkan sepeda motornya dengan maksud ambil uang di ATM.

Usai ambil uang, korban tidak melihat lagi sepeda motornya dan melaporkan kejadian ini ke Polres Binjai. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, PB diamankan di Karang Rejo, Stabat. Kemudian dilakukan pengembangan, polisi mengamankan FAA di Binjai Barat. “PB dan FAA juga residivis,” terangnya. PB dan FAA disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dan Pasal 480 ayat (1) ke 2e KUHPidana. (ted/azw)

Mantan SPB BRI Kabanjahe Divonis 4 Tahun Penjara

VONIS: Mantan SPB PT BRI KCP Kabanjahe, James Tarigan dan Yoan Putra selaku Adk, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang vonis secara virtual, Senin (24/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor cabang pembantu (KCP) Kabanjahe, James Tarigan diganjar hukuman 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) fiktif, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/1).

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa James Tarigan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Dalam kasus yang sama, vonis lebih berat dijatuhkan kepada terdakwa Yoan Putra selaku petugas administrasi kredit (AdK), yang dihukum selama 8 tahun penjara, denda Rp600 juta, subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar.

Dengan ketentuan satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. “Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas hakim.

Terdakwa Yoan Putra dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa James Tarigan dan Yoan Putra masing-masing selama 9 tahun penjara. Dengan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan dan Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Yoan Putra juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar, subsider 6 tahun penjara. (man/azw)

Belanja di Indomaret Lebih Hemat Pakai GoPay

Konsumen sedang berbelanja di Indomaret pakai GoPay.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – GoPay, layanan pembayaran dan keuangan terdepan di Indonesia, resmi menjadi metode pembayaran untuk berbelanja di Indomaret. Masyarakat dapat berbelanja lebih mudah dan praktis secara non tunai dengan GoPay. Pelanggan juga bisa memanfaatkan promo cashback GoPay 60% berupa potongan langsung selama periode 17 Januari hingga 31 Maret 2022. Dengan GoPay, masyarakat bisa mendapatkan promo tambahan untuk beragam kebutuhan harian dan rumah tangga di lebih dari 19.500 ribu gerai Indomaret di Indonesia. 

 

Chief Marketing Officer GoPay Fibriyani Elastria mengungkapkan, “Di masa pandemi, masyarakat sudah semakin terbiasa bertransaksi non tunai tidak hanya untuk pembelanjaan online, tapi juga untuk pembelanjaan di toko fisik.” Bahkan, saat ini pengguna GoPay yang bertransaksi di toko fisik terus meningkat, tercermin dari nilai transaksi GoPay di toko fisik sudah melampaui masa sebelum pandemi. Kolaborasi dengan Indomaret diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat agar semakin mudah belanja kebutuhan sehari-hari.

 

Berbelanja di Indomaret semakin mudah dan nyaman dengan beragam pilihan alat pembayaran. “Menjawab kebutuhan masyarakat, kami menggandeng GoPay sebagai alat pembayaran,” kata Marketing Director PT Indomarco Prismatama, Darmawie Alie. 

 

Kehadiran GoPay di Indomaret telah lama ditunggu masyarakat. Sebagai bentuk pengembangan inovasi, Indomaret menyediakan pilihan berbelanja yang praktis dengan alat pembayaran yang meminimalisir kontak fisik. 

Cara Pembayaran di Indomaret

Untuk menggunakan GoPay di Indomaret, caranya sangat mudah. Saat membayar di kasir, pengguna cukup membuka aplikasi Gojek, klik bayar, pilih “Kode GoPay”, masukkan PIN, tunjukkan barcode ke kasir. Kasir akan memindai barcode tersebut dan pembayaran selesai. 

Ketua PD Salimah Kota Gunung Sitoli dan Kabupaten Nias Selatan Dilantik

GUNUNG SITOLI, SUMUTPOS.CO – Kartini Zebua dan Yusria Zega terpilih sebagai Ketua Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah (PD Salimah) Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias Selatan. Kedua tokoh ini dilantik oleh Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Salimah Sumut pada Ahad (23/1).

Pelantikan yang dilaksanakan di aula Samaeri kota Gunungsitoli disaksikan oleh Ketua Pengadilan Agama, Muhammad Ghozali dan perwakilan PD Aisyiah kota Gunungsitoli, Reno. Selain itu, hadir pula Ketua Dewan Pertimbangan Salimah Wilayah Sumut, Ustadzah Dariantini.

Acara diawali dengan tari sekapur sirih yang dipersembahkan oleh sanggar Al Jauhar, MTSN Gunungsitoli.

Ketua PW Salimah Sumut, Nurazizah Tambunan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Salimah merupakan ormas perempuan berskala nasional. Ormas yang memiliki izin formal ini berfokus pada peningkatan kualitas hidup perempuan, anak, dan keluarga Indonesia.

“Salimah hadir sebagai salah satu komponen bangsa yang berkomitmen menyebarkan kebaikan dengan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. Ada 7 program unggulan Salimah, ditambah 2 program lokal yang sesuai dengan karakter dan budaya setempat,” jelasnya.

Menjelang Ramadhan, PW Salimah mencanangkan program pemberantasan buta baca Qur’an. Untuk itu, Nurazizah meminta seluruh struktur Salimah membentuk Baitul Qur’an Salimah (BQS) dan menjadikan masjid, mushalla, bahkan rumah pengurus sebagai BQS.

“Kami akan memberikan TFT untuk para guru BQS. Kami sudah menyiapkan buku pegangan dan panduan untuk murid dan guru. Target Salimah adalah 5000 peserta se-Sumut mengikuti program ini,” ujarnya.

Nurazizah juga menyampaikan bahwa Salimah siap bersinergi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan keluarga yang kokoh dan produktif.

Senada dengan itu, perwakilan PD Aisyiah kota Gunungsitoli, Reno, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung kegiatan-kegiatan Salimah dan menjadi partner dalam bermasyarakat. Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama, Muhammad Ghozali, menyampaikan harapan agar PD Salimah yang terbentuk dapat menambah kontribusi pelayanan kepada ummat.

Acara dimeriahkan dengan penyerahan bantuan pakaian, jilbab, speaker, buku tuntunan shalat, dan buku BBQ.

Selesai pelantikan, dilaksanakan upgrading bagi pengurus baru dengan topik kesalimahan. Materi disampaikan oleh Ketua PW Salimah Sumatera Utara yang dilanjutkan dengan tausyiah oleh Ustadzah Dariantini.

Holding Ultra Mikro, Privatisasi BUMN & Pelaku Usaha Mikro

M Aulia Putra Saragih, Analis Kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Analis Kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

Pembentukan Holding Ultra Mikro

“Privatisasi” dan “Holding” sebelumnya mungkin terasa sangat jauh hubungannya dengan usaha mikro, namun berbeda ketika Pemerintah mendirikan Holding Ultra Mikro (UMi) dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai induk holding dan Pegadaian serta Permodalan Nasional Madani (PNM)  sebagai anggota holding. Holding Ultra Mikro resmi terbentuk pada 13 September 2021, dengan ditandatanganinya perjanjian pengalihan saham negara di PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (BRI).

Dengan pengalihan tersebut, Pegadaian dan PNM yang sebelumnya berstatus sebagai BUMN berubah menjadi anak perusahaan BRI, bank nasional terbesar dengan aset lebih dari Rp 1.600 triliun dan telah go public. Tujuan utama Pemerintah mengintegrasikan BRI – Pegadaian – PNM untuk mempercepat proses inklusi dan literasi keuangan terutama pada segmen ultra mikro di Indonesia. Hal ini menunjukkan dukungan kuat dan perhatian serius Pemerintah terhadap para pelaku usaha mikro agar mendapatkan akses pembiayaan formal dengan lebih mudah serta bunga yang lebih murah.

Dalam prosesnya, pembentukan holding ultra mikro telah melewati kajian dan pembahasan yang komprehensif oleh Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama dengan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan serta konsultasi dengan Dewan Perwakilan rakyat. Pemerintah dan DPR sepakat untuk membentuk holding dengan mekanisme privatisasi dan penerbitan saham baru BRI (rights issue), melalui Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”), di mana Pemerintah mengambil seluruh HMETD, yang  pembagiannya dengan cara pembayaran non-tunai berupa penyetoran seluruh saham seri B yang dimilliki Pemerintah di Pegadaian dan PNM. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2005 j.o Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2009, privatisasi adalah suatu tindakan penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat.

Saham baru yang diterbitkan oleh BRI sebanyak ~28,2 miliar lembar saham senilai ~USD 6,7 miliar atau  ~Rp 95,9 triliun, dimana Pemerintah mengambil seluruh bagian yang menjadi haknya dengan mengalihkan saham negara di Pegadaian dan PNM senilai masing-masing Rp Rp 48,67 triliun dan Rp 6,1 triliun (berdasarkan penilaian independen).

Dengan adanya keputusan ini, publik sangat antusias dan menaruh kepercayaan besar terhadap holding ini, yang ditunjukkan dengan mengambil seluruh bagiannya bahkan permintaan saham melebihi penawaran sebesar 101,5% (oversubscribed). Pasca rights issue jumlah saham yang diterbitkan BRI naik dari ~123,3 miliar lembar menjadi ~151,5 miliar lembar dan kepemilikan Pemerintah RI meningkat dari 56.75% menjadi 56.82%. Sementara komposisi publik (termasuk Treasury Stock) menurun dari 43.25% menjadi 43.18%. Rights issue tersebut merupakan sejarah besar bagi pasar modal dan BUMN Indonesia, karena merupakan yang terbesar di Asia Tenggara, terbesar ketiga di Asia dan ketujuh di dunia.

 

Gambar 1. Struktur Holding Ultra Mikro

 

 

 

 

 

 

 

Meskipun seluruh saham seri B milik negara pada Pegadaian dan PNM telah dialihkan ke BRI, Pemerintah tidak kehilangan kontrol terhadap kedua Perusahaan tersebut, karena Negara tetap memiliki saham seri A (saham dwiwarna) di Pegadaian dan PNM. Saham seri A sendiri memiliki hak-hak istimewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016, sehingga status Pegadaian dan PNM berbeda dengan anak perusahaan BRI lainnya dan masih tetap diperlakukan sama dengan BUMN lainnya.

 Holding Ultra Mikro untuk Pelaku Usaha Mikro

Pembentukan holding ultra mikro tidak mengubah fungsi dan peran Pegadaian yang menyediakan layanan pinjaman cepat dengan sistem gadai dan PNM yang melakukan pemberdayaan serta menyediakan pembiayaan kelompok. Kehadiran holding justru akan memperkuat peran/ posisi masing-masing dengan menyediakan layanan pembiayaan yang terintegrasi (one stop service). Holding ultra mikro diharapkan berperan dalam pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro dengan menciptakan perluasan akses layanan keuangan formal dengan biaya pinjaman yang lebih terjangkau disertai jaringan distribusi yang luas di seluruh wilayah Indonesia. Holding juga diyakini mampu mendukung target literasi serta inklusi keuangan menjadi di atas 90% pada tahun 2025, mempercepat proses naik kelas segmen ultra mikro secara terstruktur, dan membangun database usaha mikro sehingga penyaluran program dan bantuan Pemerintah dapat lebih optimal.

Gambar 2. Sumber Pendanaan Usaha Ultra Mikro

 

 

 

 

 

Sumber: Analisis McKinsey

Diperkirakan pada tahun 2025, Indonesia akan memiliki kurang lebih 54 juta usaha ultra mikro yang didominasi oleh 4 kelompok usaha yakni petani dan peternak, pedagang pasar, pemilik warung, dan pekerja lepas. Namun dari jumlah tersebut hanya 43% yang mendapat pendanaan utama melalui lembaga keuangan formal seperti bank, perusahaan gadai, perusahaan pinjaman kelompok, dan BPR. Sedangkan 57% dari usaha ultra mikro tersebut masih belum memiliki akses pendanaan kepada lembaga keuangan formal dan menggantungkan pinjaman kepada keluarga, teman, rentenir, ataupun fintech yang seringkali memberatkan. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan utama dibentuknya holding ultra mikro.

Target Holding Ultra Mikro

Untuk menjamin masyarakat khususnya pelaku usaha mikro mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya dari holding ini, Pemerintah menetapkan sejumlah target untuk dicapai, antara lain: (i) penambahan 5 juta nasabah pada 2024, (ii) digitalisasi layanan pembiayaan dengan fitur yang lebih lengkap, inovatif dan lebih murah (iii) penurunan bunga pinjaman, (iv) efisiensi dan perluasan jaringan dengan menerapkan co-location (BRI – Pegadaian – PNM di satu lokasi), dan (v) peningkatan kontribusi terhadap pendapatan Pemerintah dari deviden dan pajak.

Sampai dengan akhir 2021, telah dibentuk ~100 unit kerja co-location “sentra layanan ultra mikro” (Senyum) yang menyediakan layanan pembiayaan one stop service bagi pelaku usaha mikro. Jumlah tersebut akan terus bertambah hingga lebih dari seribu unit yang tersebar di seluruh Indonesia nantinya. Data nasabah BRI – Pegadaian dan PNM juga telah mulai diintegrasikan sehingga nasabah akan mendapatkan layanan keuangan yang lebih optimal.

Pemerintah dan pelaku usaha ultra mikro tentunya menaruh harapan besar terhadap kiprah dan gebrakan yang akan dilakukan holding dalam mengembangkan dan menyediakan layanan pembiayaan ultra mikro. Holding yang tengah menguatkan pondasi untuk menapak lebih jauh ini diharapkan mampu segera merealisasikan target yang telah ditetapkan dan berkontribusi lebih besar untuk perekonomian Indonesia.

Penulis: M. Aulia Putra Saragih

Truk Kontra Avanza di Jalinsum Sergai, Sopir Meninggal, Tiga Luka-luka

EVAKUASI : Petugas Polantas Polres Tebingtinggi melakukan evakuasi di lokasi terjadinya lakalantas mobil truk colt disel dengan mobil avanza.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan Lalu-lintas terjadi antara mobil truk coltdiesel BK 9061 XB dan mobil Avanza BB 1784 NB di Jalinsum Tebingtinggi Pematang Siantar tepatnya di Desa Pabatu I Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (23/1). Dalam tabrakan itu seorang meninggal dan 3 mengalami luka luka.

Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Tebingtinggi AKP Doraria Simanjuntak, Senin (24/1) mengatakan kasus kecelakaan itu kini kasusnya ditangani Unit Laka Polres Tebingtinggi beserta dua barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian lalu-lintas (Polantas) guna penyelidikan lebih lanjut.

“Korban meninggal dan luka luka sudah dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkari Kota Tebingtinggi,” bilang AKP Doraria.

Kasat menjelaskan, bahwa korban meninggal adalah supir Mobil Avanza BB 1784 NB yang dikemudikan oleh Musliadi (39) warga Dusun Panggam RT 0/0 Alue Keujruen Aceh Utara dan penumpangnya yang mengalami luka berat Rahmad Nur Deni (44) warga Mayasari Lk. III Matang Seulimeng Kota Langsa.

Sedangkan pengemudi mobil truk BK 9061 XB Sarifuddin (31) warga Dusun Teladan Tanjungmulia Deliserdang dan keneknya, Handika (30) Dusun Teladan Desa Tanjungmulia Kecamatan Padang Merbau Kabupaten Deliserdang mengalami luka luka dan harus menjalani perawatan itensif dirumah sakit.

Dijelaskan AKP Doraria Simanjuntak bahwa sebelum terjadi kecelakaan, saat pengemudi mobil avanza datang dari Tebingtinggi menuju Pematang Siantar. Sedangkan mobil truk coltdiesel datang dari arah Pematang Siantar menuju Kota Tebingtinggi.

“Karena kurang hati hati, pengemudi mobil avanza tancap gas memotong mobil di depannya tanpa memperhatikan kendaraan yang datang dari arah depan. Akibat kelalaian itu, mobil Avanza menabrak bagian depan mobil truk colt diesel di depannya,” paparnya.

Akibat kejadiaan laka-lantas tersebut sempat terjadi kemacetan arus lalu-lintas dari dua arah.

Petugas Polantas yang tiba di lokasi kejadian langsung melakukan evakuasi korban dan kendaraan serta pengaturan arus lalu-lintas. (ian/azw)

Rakor Pemko dan Polres Tebingtinggi, Camat Diminta Seser Warga Belum Vaksin

PIMPIN RAKOR: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Waka Polres Kompol Asrul Ribert Sembiring dalam rakor penanganan Covid-19 di Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi bersama Polres Tebingtinggi, meminta kepada camat dan lurah untuk kembali melakukan penyisiran kepada seluruh warga yang belum melakukan vaksinasi baik tahap I dan tahap II. Hal ini dilakukan agar percepatan dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Kota Tebingtinggi.

Rakor dipimpin langsung oleh Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Waka Polres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert dan Danramil 13 Tebingtinggi Kapten Inf Budiono di Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Senin (24/1).

Kegiatan rapat koordinasi monitoring dan evaluasi percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan meminta kepada seluruh camat agar bekerja sama dengan Kadis Kependudukan dan juga Kadis Kesehatan Kota Tebingtinggi untuk mencari data penduduk Kota Tebingtinggi yang belum melakukan vaksin I dan vaksin ke II.

“Agar para camat dan lurah melakukan edukasi terhadap warga tentang penanggulangan Covid-19 dan juga Perpres no 14 tahun 2021 terutama pada pasal 13 tentang layanan administartif pemerintah,” jelas Umar Zunaidi.

Sedangkan Wakapolres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring meminta agar para camat mengumpulkan lurah yang berada di masing masing kecamatan agar hari esok hari ke depannya dapat berkumpul kembali mencari tahu warga yang belum melakukan vaksin terutama vaksin ke dua.

“Kita lakukan kesesuaian data tentang nama dan alamat kemudian lakukan pemetaan. Kita bentuk unit di setiap kecamatan dan kelurahan untuk mempercepat tindakan,” pungkasnya. (ian/azw)

Bupati Gelar Sidang Paripurna Perdana, Bahas Aspirasi Masyarakat Labuhanbatu

PARIPURNA: Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga MKM melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian MMA, menggelar rapat sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (24/1).

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga MKM melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian MMA, menyampaikan apresiasi atas hasil reses pertama DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa persidangan 1 tahun sidang III Tahun 2021-2022 pada rapat sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (24/1).

Melalui pidato tertulisnya Bupati Labuhanbatu berharap melalui reses ini setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat bisa disampaikan langsung melalui aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah sehingga DPRD dan Pemkab bisa bekerja sama untuk mencari solusi dalam memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat.

Dalam laporannya Ketua Fraksi Partai Nasdem Arjan Priadi Ritonga menyampaikan bahwa masyarakat mendukung dan mengharapkan peran DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk menyampaikan dan merealisasikan aspirasinya agar keadilan sosial dapat mereka rasakan.

Turut hadir mengikuti rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj Meika Riyanti Siregar, SH, perwakilan dari Polres Labuhanbatu, perwakilan Kodim 0209/LB, Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian, MMA, Para Asisten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Labuhanbatu dan wartawan. (sum/azw)

Polres Asahan Imbau Tegakkan Prokes di Keramaian

IMBAUAN: Kasat Bimas Polres Asahan mengimbau pengunjung di seputaran Stadion Mutiara Kisaran agar patuhi prokes, Minggu (23/1).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Polres Asahan melalui Satuan Bimbingan Masyarakat (Bimas) mengadakan patroli rutin keliling khususnya di tempat keramaian di Kota Kisaran, Minggu (23/1). Patroli ini dilakukan untuk menekan peyebaran Covid-19 di Asahan dengan melakukan imbaun peneggakkan protokol kesehatan (prokes).

Dalam kegiatan tampak Kepala Satuan (Kasat) Bimas Polres Asahan AKP Fredy Saragih. Dia dan anggotanya meminta kepada warga agar selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan.

Fredy menjelaskan kepada awak media, pihaknya hanya mengimbau dengan harapan upaya pencegahan penyebaran covid-19 dapat berjalan maksimal.

“Kalau kita terlalu keras malah perputaran ekonomi tidak berjalan, yang penting jaga jarak, jangan lupa pakai masker,” ucapnya.

Selanjutnya Fredy menjelaskan, kegiatan ini juga guna memberikan rasa aman ke pada warga dengan kehadiran polisi di tengah tengah masyarakat

Di tempat berbeda Ketua Satgas Covid-19 Asahan, Surya B.Sc melalui Juru Bicara Satgas Covid-19, Syamsuddin kepada awak media mengatakan tak bosan-bosannya terus menyampaikan imbauan kepada masyarakat asahan agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). “Mari kita jaga dan tetap mempertahankan Prokes dengan tetap memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” pungkasnya. (dat/azw)