25 C
Medan
Saturday, January 24, 2026
Home Blog Page 2919

PERSETUJUAN KORBAN

Oleh Salman Tanjung


Galibnya sebuah kebijakan tentu melahirkan sebuah perdebatan. Pihak yang mengeluarkan kebijakan akan selalu panen komentar, tanggapan, dukungan bahkan kritikan. Publik akan terbelah dua, antara pro dan kontra. Terbaru, keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.

Penyebabnya adalah terdapatnya frasa ‘tanpa persetujuan Korban’ dalam pasal 5 Permendikbud tersebut. Setidaknya frasa ini digunakan sebanyak enam kali, yaitu  pada ayat (2) huruf (b), (f), (g), (h), (l) dan (m). Pasal itu menjelaskan cakupan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi yang di akhir kalimatnya dicantumkan frasa ‘tanpa persetujuan Korban.’

Kita tidak akan membahas prosedur terbitnya kebijakan, substansi, atau penerapannya di lingkungan kampus. Namun, penggunaan frasa khususnya ‘persetujuan Korban’-lah yang menjadi perhatian. Ada hal yang dirasa kurang tepat, ada kontradiksi dari pemaknaan antara ‘persetujuan’ dan ‘korban’. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring disebutkan salah satu makna korban adalah orang, binatang, dan sebagainya yang menjadi menderita (mati dan sebagainya) akibat suatu kejadian, perbuatan jahat, dan sebagainya. 

Sebagai seorang korban, tentu dia tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk menyetujui atas perbuatan orang lain yang menyebabkan dirinya akan menderita atau mengalami kerugian. Di luar nalar kalau ada orang secara sadar membiarkan diri sendiri, bahkan sampai setuju atas sebuah perbuatan jahat yang menyebabkan kerugian material maupun inmaterial pada dirinya.
Kalaulah seorang korban memberikan persetujuan atas perbuatan jahat yang akan melanda dirinya,  statusnya bukan lagi korban, melainkan sebagai pelaku yang turut bersama-sama melakukan sesuatu perbuatan.

Sedangkan, persetujuan itu membutuhkan kerelaan dan keikhlasan, kalau tidak maka akan disebut dengan istilah pemaksaan.
Selanjutnya, persetujuan dengan kata asal setuju, bermakna:- sepakat; semufakat; sependapat (tidak bertentangan, tidak berselisih)- cocok; serasi; sesuai- merasa senang atau tertarik hati; suka; berkenan.

Penggunaan istilah ‘persetujuan korban’ dapat diartikan bahwa seseorang sepakat, semufakat, dan merasa senang untuk menjadi korban. Kalau sudah seperti ini, dilengketkannya kata persetujuan dengan kata korban, makna korban luruh dan berubah menjadi pelaku karena adanya unsur kerja sama dan kerelaan di dalamnya.

Pemahaman ini semakin jelas kalau kita teliti Pasal 5 Ayat (2) huruf (j) Permendikbud Ristek nomor 30/2021 yang berbunyi ‘membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban’. 
Jadi, ada _problem_ bahasa yang mesti dipecahkan.

Penggunaan frasa yang tepat dalam sebuah kebijakan tentu akan mengurangi pro dan kontra di tengah masyarakat. Sekadar ikut berpendapat, sebaiknya frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dihilangkan karena memiliki makna yang tidak jelas sehingga kebijakan dalam pencegahan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia semakin kuat dan tegas . *Cegah kekerasan seksual tanpa pengecualian.*

Soal Majelis Hakim PN Bekasi Dilapor ke Bawas MA; Mediasi Sudah Gagal, tak Wajar Hakim Tolak Gugatan Cerai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Bekasi yang menolak gugatan cerai, dinilai kurang etis atau tidak wajar. Pasalnya dalam perkara itu, proses mediasi sudah gagal dilakukan oleh kedua belah pihak.

Hal ini dikatakan praktisi hukum Kota Medan, Jonson David Sibarani kepada wartawan, Rabu (24/11), terkait Majelis Hakim PN Klas IA Khusus Bekasi yang dilaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI, KY, dan Ketua MA.

Menurut Jonson David Sibarani yang juga tokoh Batak, kalau mengenai lembaga adat Batak Dalihan Natolu yang dijadikan hakim sebagai dasar untuk menolak gugatan cerai, hal itu sudah keliru karena masuk kategori hukum adat bukan hukum positif.

Memang, kata David menambahkan, masyarakat Batak sangat kental dengan prinsip atau istilah “Dalihan Natolu”, tapi jangan dijadikan sebagai dasar untuk menunda para pihak yang ingin bercerai ke pengadilan sebab bertolak belakang dengan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975, ujarnya.

Kemudian sambung David, kalau memang upaya dari pihak Dalihan Natolu sudah gagal, ya silahkan tempuh ke pengadilan. “Saya sepakat itu Perkawinan Batak Nasrani adalah penggabungan Hukum Adat, Hukum Agama dan Hukum Positif (negara). Maka ada baiknya tetap menggunakan ketiga hukum itu saat mau cerai,” ucapnya.

“Kalau sudah ditempuh dan hakim masih menolak, ya sudah tidak wajarlah. Jadi, sah-sah saja jika ada pihak yang melaporkan hakim. Itu hak para pihak yang merasa tidak mendapatkan keadilan,” tegasnya lagi.

Praktisi hukum yang berkantor Hukum Metro di Kota Medan Jl Yos Sudarso Km 7,2 ini menambahkan, jika ada klien mereka orang Batak Nasrani yang ingin bercerai, mereka selalu menganjurkan harus menempuh proses mediasi secara hukum adat terlebih dahulu, kemudian baru melanjutkan menempuh hukum positif (negara). “Dalihan Natolu itu beda-beda di tiap-tiap keluarga dan marga,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Law Office Raja Tahan Panjaitan SH dan Partners melaporkan tiga hakim PN Bekasi, Ranto Indra Karta, Abdul Rofik dan Rakhman Rajagukguk ke Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung dan ke Badan Pengawasan MA RI. Laporan tersebut, karena patut diduga dalam penanganan perkara perdata nomor: 564/Pdt.G/2020/PN.Bks melakukan pelanggaran kode etik.

Kepada wartawan dalam press rilisnya, Selasa (23/11), menyatakan selaku Kuasa Hukum dari Penggugat dalam perkara Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus tersebut, LAW OFFICE RAJA TAHAN PANJAITAN, SH & PARTNERS melaporkannya.

Bahwa patut diduga ketiga majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara a qou dalam putusannya terkesan menunjukkan dan melakukan perbuatan “Abuse Of Power” (penyalahgunaan kekuasaan, dalam bentuk penyimpangan jabatan atau pelanggaran resmi);

Adapun “Abuse Of Power” yang dilakukan oleh majelis hakim menurut hemat penasehat hukum ‘JS’ selaku principal yakni sebagai berikut: sebelum pemeriksaan pokok dilakukan, upaya mediasi sesuai aturan PERMA Nomor : 01 Tahun 2016 sudah terlebih dahulu ditempuh, namun mengalami jalan buntu atau tidak berhasil (deadlock);

Kemudian seiring berjalan pemeriksaan pokok perkara, majelis hakim masih berusaha dan berupaya untuk mendamaikan dengan berbagai cara, namun tetap gagal dan mengalami kebuntuan;

Selanjutnya, selama pemeriksaan perkara, majelis hakim mengabaikan azas peradilan yang baik (azas pemeriksaan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagaimana amanat pasal 2 (dua) ayat 4 (empat) UU RI No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) karena mengikuti permintaan Tergugat untuk menunda-nunda pemeriksaan saksi Penggugat yang diketahui keberadaannya datang dari luar Bekasi (Pekan Baru, Sumatera);

Lalu dalam putusannya, majelis hakim terkesan tidak berdasar hukum dan cenderung mengada-ada karena menyebut, gugatan Penggugat premature dan tidak dapat diterima dengan alasan pertimbangan hukum bahwa Penggugat dan Tergugat adalah orang Batak, dimana menurut adat batak perceraian adalah cacat besar bagi keluarga besar sehingga harus terlebih dahulu melibatkan lembaga adat batak yang bernama DALIHAN NATOLU untuk menyelesaikan masalahnya. (rel/adz)

Hari Juang Benteng Huraba Gelar Sarasehan dan Napak Tilas

BENTENG HURABA: Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH (foto kiri) dan Danyon C Sat Brimob Polda Sumut Kompol Buala Zega (foto kanan) bersilaturahim dengan ketua dan pengurus Ikatan Keluarga Besar Pejuang Benteng Huraba, pekan lalu.

IKATAN Keluarga Besar Pejuang Benteng Huraba akan menggelar kegiatan
sarasehan dan sosialisasi sejarah perjuangan Benteng Huraba.

Kegiatan napak tilas perjuangan Benteng Huraba dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia juga akan digelar diikuti berbagai lapisan masyarakat. Sedangkan acara puncak Hari Juang Benteng Huraba pada 5 Mei 2022.

Demikian disampaikan Ketua Ikatan Keluarga Besar Pejuang Benteng Huraba Muliadi bersama pengurus saat bersilaturahim dengan Danyon C Sat Brimob Polda Sumut Kompol Buala Zega SH MH di Sipirok, pekan lalu.

Silaturahim juga dilakukan kepada Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH di Padangsidimpuan, Bupati Mandailingnatal diwakili Gozali Pulungan SH MM (Sekdakab) di Panyabungan dan Bupati Tapanuli Selatan diwakili Ahmadi Pulungan (Kasubbag TU Pimpinan) di Sipirok.

”Alhamdulillah perjalanan sejarah mengunjungi monumen juang Benteng Huraba dilaksanakan dengan baik, aman, selamat dan lancar,” kata ketua Ikatan Keluarga Besar Pejuang Benteng Huraba.

Disebutkan Muliadi, pengurus Ikatan Keluarga Besar Pejuang Benteng Huraba juga berkunjung ke Monumen Juang Benteng Huraba di Angkola Tapsel. Rangkaian kegiatan ini dalam rangka memperkenalkan diri pengurus
periode 2021-2026 kepada Danyon C Sat Brimob Polda Sumut, bupati Tapsel, bupati Mandailingnatal dan wali kota Padangsidempuan

”Kita juga melakukan koordinasi tentang pelaksanaan acara Hari Juang Benteng Huraba 5 Mei 2022,” kata Muliadi didampingi Elvanus Tampubolon, Deddi Mulia Purba dan Poltak Tampubolon.

Muliadi yang juga purnawirawan Sat Brimob Polda Sumut berterima kasih atas dukungan semua pihak terhadap program Ikatan Keluarga Besar Pejuang Benteng Huraba.

”Selama berkunjung ke Pemko Padangsidimpuan, Pemkab Mandailingnatal Pemkab Tapanuli Selatan dan Batalyon C Brimob Polda Sumut mendapatkan sambutan yang baik dan penuh kekeluargaan,” ujarnya.

Muliadi menegaskan bahwa semua mendukung program kegiatan bertujuan untuk menanamkan rasa cinta tanah air, jiwa patriotisme, dan bela negara terutama bagi generasi muda di kawasan Tabagsel.

Muliadi yang juga Sekretaris Persatuan Purnawirawan Polri Sumut juga berterima kasih kepada Badan Kesbangpol Provsu atas dukungan kepada Ikatan Keluarga Besar Pejuang Benteng Huraba.

”Semoga rencana baik kita ini dikabulkan oleh Allah SWT, dan mendapat dukungan dari semua pihak,” kata Muliadi.

Benteng Huraba terletak 22 kilometer dari Padangsidimpuan menuju Panyabungan merupakan basis pertahanan tangguh. Pada 5 Mei 1949 terjadi pertempuran heroik saat menghalau gerak laju militer Belanda ke Bukittinggi.

Pertempuran ini menewaskan 22 orang pejuang kesuma bangsa. Saat itu Belanda akhirnya hanya mampu bertahan 11 jam berkat serangan balik Indonesia. (dmp)

Program Gojek Swadaya Kembali Hadirkan Beasiswa Anak Mitra

Gojek Swadaya kembali menghadirkan program beasiswa untuk anak mitra driver yang memasuki tahun kedua. Hingga saat ini, ada 24 penerima beasiswa dari 7 kota operasional Gojek di seluruh Indonesia.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komitmen Gojek, platform on-demand terkemuka di Asia Tenggara, dalam membantu taraf hidup mitra dan keluarga terus ditunjukkan secara nyata. Total penghematan dari seluruh mitra driver yang memanfaatkan Program Gojek Swadaya rata-rata mencapai Rp 17 miliar setiap bulan.1

Program Swadaya menawarkan berbagai produk untuk membantu penghematan biaya operasional mitra driver. Ragam produk tersebut mulai dari paket telekomunikasi khusus hanya untuk mitra driver Gojek, keringanan biaya perawatan kendaraan mulai dari bahan bakar, oli, hingga suku cadang, subsidi kebutuhan belanja sehari-hari, dan masih banyak lagi. Ragam upaya yang dikerahkan Gojek melalui program Gojek Swadaya tersebut tak lepas dari dukungan perusahaan-perusahaan rekanan yang juga memiliki kepedulian yang sama kepada jutaan mitra driver Gojek.

Kali ini, Gojek Swadaya kembali menghadirkan program beasiswa untuk anak mitra driver yang memasuki tahun kedua. Hingga saat ini, ada 24 penerima beasiswa dari 7 kota operasional Gojek di seluruh Indonesia.

Gede Manggala selaku Head of Indonesia Region Gojek menjelaskan, “Program Gojek Swadaya yang hadir sejak 2016 bertujuan untuk membantu taraf hidup mitra dan keluarga. Konsistensi dan keseriusan ini kami lanjutkan dengan hadirnya Beasiswa Gojek yang sekarang sudah memasuki angkatan kedua. Sejak awal, program ini kami hadirkan sebagai kesempatan gratis bagi anak mitra driver untuk menempuh pendidikan tinggi didukung oleh wadah pembelajaran serta pengembangan diri. Sehingga, anak mitra driver dapat menjadi talenta berkualitas yang bisa membanggakan dan membantu perekonomian keluarganya.”

Menurut riset Lembaga Demografi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (LD FEB UI) tahun 2021, ragam manfaat dari bantuan yang dirasakan oleh mitra driver Gojek melalui program Gojek Swadaya pun menjadi salah satu alasan terkuat untuk terus bermitra dengan Gojek.2

Lebih lanjut, program Beasiswa Gojek pun kian melengkapi keringanan yang dihadirkan oleh program Gojek Swadaya. Sebanyak 14 putra/putri mitra driver berhasil lolos setelah melalui rangkaian seleksi ketat di antara ribuan pendaftar lainnya. Mereka akan mendapatkan biaya pendidikan penuh selama 6 semester pada jenjang diploma tiga (D3) di politeknik-politeknik negeri unggulan di Indonesia.

Dalam menghadirkan program beasiswa ini, Gojek bekerja sama dengan politeknik unggulan di masing-masing kota besar di Indonesia yang telah terbukti mampu menghasilkan SDM yang berkualitas dan tepat guna, di antaranya adalah Politeknik Negeri Jakarta, Politeknik Negeri Bandung, Politeknik Negeri Medan, Politeknik Negeri Semarang, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, dan Politeknik Negeri Ujung Pandang.

Selain biaya pendidikan gratis, Beasiswa Gojek juga menyediakan wadah belajar yang akan memberikan pelatihan pengembangan diri atau soft skills guna mempersiapkan anak mitra driver menjadi talenta yang berkualitas. Pelatihan ini akan dibawakan oleh karyawan Gojek dengan keunggulannya, serta menghadirkan beragam materi, mulai dari cara membuat Curriculum Vitae (CV) yang berkualitas hingga strategi penyelesaian masalah (problem-solving skills) di dunia kerja.

Kesempatan yang inklusif bagi anak mitra driver Gojek

Jassinta Roid Triniti merupakan salah satu penerima Beasiswa Gojek yang ceritanya sempat hangat dibicarakan di media sosial. Meski Jassinta memiliki keterbatasan sebagai seorang tuna rungu dan harus menggunakan alat bantu dengar, ia berhasil mendapatkan Beasiswa Gojek dan menjadi mahasiswi Politeknik Negeri Jakarta jurusan Jurnalistik.

“Saya sangat senang dan bersyukur dengan kesempatan yang diberikan oleh Gojek. Sudah menjadi mimpi saya sejak lama untuk dapat menuntut ilmu khususnya di bidang Jurnalistik, dan tidak menyangka akan diberikan kesempatan gratis seperti ini. Saya bertekad untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya beasiswa yang saya dapatkan agar nantinya bisa membantu perekonomian keluarga,” ujar Jassinta.

Jassinta merupakan putra/putri dari Suparti, seorang mitra driver Gojek di kota Jakarta sejak 2017. “Saya bersyukur sekali dan tidak menyangka akan rezeki yang diberikan. Tidak pernah terbayangkan oleh saya sebelumnya bahwa hanya dengan menjadi tukang ojek, anak saya dapat bersekolah menuntut ilmu ke jenjang yang tinggi.”

Apresiasi senada juga disampaikan oleh Pammusureng selaku mitra driver GoCar di kota Makassar yang menambahkan bahwa sebelumnya ia dan keluarga sudah banyak teringankan dengan program Gojek Swadaya. “Saya berterima kasih kepada Gojek atas segala kemudahan yang disalurkan melalui program Gojek Swadaya. Berbagai manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh saya sendiri namun juga keluarga. Harapannya, dengan beasiswa kali ini, anak saya dapat menjadi SDM yang berkualitas dan menoreh prestasi seperti Gojek,” ujar Pammusureng.

Informasi lebih lengkap terkait dengan program Beasiswa Gojek sekaligus cerita inspiratif para penerima beasiswa dapat dilihat di microsite resmi www.gojek.com/beasiswa. (rel)

Themis dan Dani Siap Pimpin Peradi Kota Medan

THEMIS Simaremare SH MH dan Dr Dani Sintara SH MH siap memimpin Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan sebagai ketua dan sekretaris.

PERADI MEDAN: Bakal calon ketua dan sekretaris DPC Peradi Kota Medan
Themis Simaremare (kanan) dan Dani Sintara.

Deklarasi dukungan terhadap Themis Simaremare dan Dani Sintara tersebut dilakukan di Hotel Grand Kanaya Medan, Senin (23/11) sore.

Dalam deklarasi ini, kedua bakal calon ketua dan sekretaris DPC Peradi Kota Medan periode 2022-2027 memperkenalkan diri kepada para pendukung. ”Kita siap maju memimpin DPC Peradi Kota Medan,” kata Dani Sintara kepada Sumut Pos.

Themis Simaremare dan Dani Sintara juga mengutarakan visi dan misi ketua dan sekretaris DPC Peradi Kota Medan periode lima tahun kedepan.

Bakal calon ketua dan sekretaris DPC Peradi Kota Medan mengemukakan visi mewujudkan DPC Peradi Kota Medan sebagai organisasi advokat yang solid, bermartabat, independen dan kolaboratif.

Dani Sintara yang juga dekan Fakultas Hukum Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah mengatakan bahwa suatu organisasi yang hebat akan seperti ‘bui ditengah lautan ‘ apabila tidak solid dan tidak kompak.

”Jangan hanya banyak, tapi tidak kuat. Makanya kita harus solid. Dalam mengambil keputusan terkait organisasi nantinya kita akan libatkan seluruh unsur pengurus,” katanya.

Themis Simaremare, yang saat deklarasi tepat berusia 52 tahun, menegaskan bahwa dengan kebersamaan kita pasti bisa. ”Bersama kita bisa. Tidak bisa sendiri-sendiri,” katanya.

Disamping itu, Themis Simaremare dan Dani Sintara juga akan membangun akses seluas-luasnya bagi masyarakat pencari keadilan. ”Kita terbuka. Mari bagi para pencari keadilan disini ada wadah DPC Peradi Kota Medan di Jalan Sei Rokan Nomor 39 Medan,” ungkap Dani Sintara.

Duet bakal calon ketua dan sekretaris DPC Peradi Kota Medan juga akan meningkatkan taraf kehidupan anggota Peradi Kota Medan.

Pemilihan ketua DPC Peradi Kota Medan akan dilakukan pada Februari atau Maret 2022 menunggu pengumuman dari panitia pelaksana. (dmp)
[11/24, 16:19] DMP1: ISTIMEWA
BENTENG HURABA: Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH (foto kiri) dan Danyon C Sat Brimob Polda Sumut Kompol Buala Zega (foto kanan) bersilaturahim dengan ketua dan pengurus Ikatan Keluarga Besar Pejuang Benteng Huraba, pekan lalu.

Hari Juang Benteng Huraba Gelar Sarasehan dan Napak Tilas

IKATAN Keluarga Besar Pejuang Benteng Huraba akan menggelar kegiatan
sarasehan dan sosialisasi sejarah perjuangan Benteng Huraba.

Kegiatan napak tilas perjuangan Benteng Huraba dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia juga akan digelar diikuti berbagai lapisan masyarakat. Sedangkan acara puncak Hari Juang Benteng Huraba pada 5 Mei 2022.

Demikian disampaikan Ketua Ikatan Keluarga Besar Pejuang Benteng Huraba Muliadi bersama pengurus saat bersilaturahim dengan Danyon C Sat Brimob Polda Sumut Kompol Buala Zega SH MH di Sipirok, pekan lalu.

Silaturahim juga dilakukan kepada Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH di Padangsidimpuan, Bupati Mandailingnatal diwakili Gozali Pulungan SH MM (Sekdakab) di Panyabungan dan Bupati Tapanuli Selatan diwakili Ahmadi Pulungan (Kasubbag TU Pimpinan) di Sipirok.

”Alhamdulillah perjalanan sejarah mengunjungi monumen juang Benteng Huraba dilaksanakan dengan baik, aman, selamat dan lancar,” kata ketua Ikatan Keluarga Besar Pejuang Benteng Huraba.

Disebutkan Muliadi, pengurus Ikatan Keluarga Besar Pejuang Benteng Huraba juga berkunjung ke Monumen Juang Benteng Huraba di Angkola Tapsel. Rangkaian kegiatan ini dalam rangka memperkenalkan diri pengurus
periode 2021-2026 kepada Danyon C Sat Brimob Polda Sumut, bupati Tapsel, bupati Mandailingnatal dan wali kota Padangsidempuan

”Kita juga melakukan koordinasi tentang pelaksanaan acara Hari Juang Benteng Huraba 5 Mei 2022,” kata Muliadi didampingi Elvanus Tampubolon, Deddi Mulia Purba dan Poltak Tampubolon.

Muliadi yang juga purnawirawan Sat Brimob Polda Sumut berterima kasih atas dukungan semua pihak terhadap program Ikatan Keluarga Besar Pejuang Benteng Huraba.

”Selama berkunjung ke Pemko Padangsidimpuan, Pemkab Mandailingnatal Pemkab Tapanuli Selatan dan Batalyon C Brimob Polda Sumut mendapatkan sambutan yang baik dan penuh kekeluargaan,” ujarnya.

Muliadi menegaskan bahwa semua mendukung program kegiatan bertujuan untuk menanamkan rasa cinta tanah air, jiwa patriotisme, dan bela negara terutama bagi generasi muda di kawasan Tabagsel.

Muliadi yang juga Sekretaris Persatuan Purnawirawan Polri Sumut juga berterima kasih kepada Badan Kesbangpol Provsu atas dukungan kepada Ikatan Keluarga Besar Pejuang Benteng Huraba.

”Semoga rencana baik kita ini dikabulkan oleh Allah SWT, dan mendapat dukungan dari semua pihak,” kata Muliadi.

Benteng Huraba terletak 22 kilometer dari Padangsidimpuan menuju Panyabungan merupakan basis pertahanan tangguh. Pada 5 Mei 1949 terjadi pertempuran heroik saat menghalau gerak laju militer Belanda ke Bukittinggi.

Pertempuran ini menewaskan 22 orang pejuang kesuma bangsa. Saat itu Belanda akhirnya hanya mampu bertahan 11 jam berkat serangan balik Indonesia. (dmp)

Manulife Resmikan 2 Kantor Pemasaran Mandiri di Medan

Manulife Indonesia meresmikan dua Kantor Pemasaran Mandiri di Medan yakni My Alpha Network Grand Cemara Asri dan New Legend Agency. Hadir dalam peresmian tersebut, President Director & CEO Manulife Indonesia, Ryan Charland, Director & General Agency Manager Manulife Indonesia, Kevin Kwon dan Owner New Legend Agency, Julia Tio.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Manulife Indonesia resmikan dua Kantor Pemasaran Mandiri di Medan yakni My Alpha Network Grand Cemara Asri dan New Legend Agency.

Kedua kantor pemasaran ini melengkapi kantor pemasaran di Indonesia sekaligus menjadi wujud nyata dukungan kepada tenaga pemasar di Medan dan sekitarnya guna terus memenuhi kebutuhan finansial nasabah yang beragam.

Hadir dalam peresmian tersebut, President Director & CEO Manulife Indonesia, Ryan Charland, Director & General Agency Manager Manulife Indonesia, Kevin Kwon dan Owner New Legend Agency, Julia Tio.

Berdasarkan data Sensus Penduduk 2020, jumlah penduduk Kota Medan mencapai 2,4 juta jiwa dan termasuk dalam 10 kota dengan populasi terbesar di Indonesia. Potensi jumlah penduduk ini turut membangun perekonomian di Sumatera Utara di mana para triwulan II 2021 tumbuh 5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu dengan pertumbuhan tertinggi di sisi produksi Lapangan Usaha Jasa Keuangan sebesar 7,8%.

President Director & CEO Manulife Indonesia, Ryan Charland mengatakan, khusus di Sumatera Utara, Manulife Indonesia memiliki lebih dari 62.000 nasabah, 62% dari jumlah itu berada di Medan atau sekitar 38.000 nasabah. Medan memiliki potensi bisnis termasuk asuransi karenanya Manulife Indonesia optimis menghadirkan kantor pemasaran mandiri di wilayah ini.

“Meski dalam suasana pandemi, Manulife Indonesia terus gencar mengukuhkan komitmen untuk membantu para nasabah mendapatkan perlindungan finansial. Tak hanya itu, tetapi juga memudahkan keputusan membuat hidup lebih baik melalui strategi layanan yang beragam yakni non face to face dengan memaksimalkan teknologi maupun fasilitas layanan tatap muka dengan memperhatikan, mematuhi, menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya disela peresmian kantor New Legend Agency, Selasa (23/11/2021).

Berdasarkan Survey Manulife Asia Care yang dirilis awal tahun 2021, terungkap jika hampir tiga dari lima responden di Indonesia (58%) menyatakan merasa letih nyaman mengelola polis menggunakan sarana digital seperti aplikasi ponsel termasuk untuk mengajukan klaim dan proses pembayaran dibandingkan rata-rata kawasan regional Asia (52%).

“Kantor Pemasaran Manulife Indonesia di Medan telah melayani nasabah sejak 1987. Tahun ini kembali memperkuat posisi di Sumut dengan menambah dua kantor guna menegaskan kembali komitmen untuk melindungi lebih banyak keluarga di Indonesia,” pungkasnya. (rel)

Pemerintah Tingkatkan Nilai Tambah UMKM dengan Penguatan Kewirausahaan dan Mendorong Ekosistem yang Lebih Baik

JAKARTA, SUMUTPOS. CO – Dalam berbagai krisis ekonomi yang pernah terjadi, UMKM terbukti memiliki tingkat resiliensi yang tinggi.

Begitu juga pada masa pandemi Covid-19, aktivitas bisnis UMKM menjadi salah satu penyangga dalam mitigasi lonjakan kasus varian delta sehingga ekonomi dapat tumbuh sebesar 3,51% (yoy).

Melihat peran UMKM yang begitu penting dalam ekonomi nasional, Pemerintah terus berkomitmen mendorong pemberdayaan UMKM agar dapat naik kelas dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian.

Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan terkait akses pembiayaan UMKM untuk meningkatkan porsi kredit UMKM terhadap kredit perbankan minimal sebesar 30% pada tahun 2024. Menindaklanjuti hal tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia yang menetapkan kredit UMKM minimal sebesar 30% pada tahun 2024.

Untuk kepentingan berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam mengembangkan UMKM, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah meluncurkan Buku Pembiayaan UMKM yang berisi tentang tentang perkembangan dan peran penting pembiayaan bagi UMKM, serta dorongan Pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM dari masa ke masa.

“UMKM adalah sektor penting dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61% dan juga menyerap tenaga kerja sebesar 97% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Total investasi di sektor UMKM juga telah mencapai 60% dari total investasi nasional dan kontribusinya terhadap ekspor non migas nasional telah mencapai 16%,” ungkap Menko Airlangga, dalam acara bedah Buku Pembiayaan UMKM yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (24/11).

Selanjutnya, Menko Airlangga menyampaikan bahwa dalam Buku Pembiayaan UMKM juga dijelaskan tentang pelajaran yang bisa dipetik Indonesia dari negara Jepang dan Korea Selatan. Peningkatan pesat UKM Jepang pasca Perang Dunia II telah berhasil membantu pemulihan ekonomi Jepang. Keberhasilan tersebut tercapai melalui sinergi dukungan yang baik dari seluruhstakeholder di Jepang. Sementara itu di Korea Selatan, kunci keberhasilan dalam mengembangkan UKM adalah terciptanya ekosistem kelembagaan yang terintegrasi dan kebijakan Pemerintah yang mendorong peningkatan daya saing UKM.

Menko Airlangga pada kesempatan tersebut juga menjelaskan bahwa pembiayaan UMKM sejak tahun 1999 dilakukan Pemerintah secara langsung baik dalam bentuk pembayaran Iuran Jasa Penjaminan (IJP) maupun subsidi bunga yang sumber dananya berasal dari lembaga penyalur, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, juga didukung dengan berbagai kegiatan jaminan dari lembaga keuangan mikro dan jaminan melalui asuransi Jamkrindo dan Askrindo.

Pada masa pandemi Covid-19 dalam tahun 2020, Pemerintah telah memberikan tambahan subsidi bunga 6% sehingga suku bunga KUR menjadi 0%. Kemudian, dilanjutkan dengan tambahan subsidi bunga lagi sebesar 3% pada 2021, sehingga suku bunga KUR hanya 3% sampai dengan akhir 2021. Pemerintah juga telah merelaksasi berbagai persyaratan untuk debitur KUR di masa pandemi sehingga dapat mempermudah penyaluran kepada debitur yang terdampak pandemi.

“Dengan suku bunga yang hanya 3%, mampu menjadi penyangga untuk UMKM tetap berkegiatan,” ungkap Menko Airlangga.

Menko Airlangga kemudian juga menjelaskan bahwa Pemerintah juga memiliki Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan selama masa pandemi dan memberikan perhatian khusus kepada sektor UMKM. Berbagai program telah diberikan untuk mendukung keberlangsungan usaha UMKM antara lain Subsidi Bunga, Penempatan Dana Pemerintah pada Bank Umum Mitra untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM, Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM, Banpres Produktif Usaha Mikro, Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung, dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).

“Pemerintah terus mengintegrasikan sistem pembiayaan UMKM agar mendukung pemberdayaan UMKM dan juga mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah juga terus meningkatkan nilai tambah dengan penguatan kewirausahaan dan tentunya mendorong UMKM mempunyai ekosistem yang lebih baik,” tegas Menko Airlangga.

Pemerintah juga memberikan program bantuan sosial berupa Banpres Produktif dan Kartu Prakerja akan membantu meningkatkan jumlah usaha mikro dan kecil yang produktif. Selanjutnya, pembinaan dan pengembangan melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) serta program CSR lainnya akan membantu pelaku UMKM yang unbankable untuk naik kelas dan memperoleh pembiayaan yang lebih baik.

Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga mengapresiasi penyelenggaraan acara Bedah Buku Pembiayaan UMKM tersebut. “Kami berharap buku ini bisa bermanfaat bagi civitas akademika dan secara khusus bagi para mahasiswa agar mengetahui kebijakan-kebijakan apa yang dilakukan Pemerintah serta benchmark-nya terhadap apa saja yang dilakukan oleh negara-negara lain,” pungkas Menko Airlangga. (ltg/fsr)

Di Aplikasi PLN Mobile, Bisa Charge Baterai Kendaraan Listrik di SPKLU Kapan Saja dengan Fitur Charge.IN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kini memiliki kendaraan listrik tidak perlu bingung mau isi baterai dimana, PLN UIW Sumatera Utara sudah menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pertama di kota Medan. Komitmen PLN untuk tetap mendukung program pemerintah dalam penggunaan kendaraan dengan energi ramah lingkungan secara massif.

“Saat ini sudah terdapat satu SPKLU di Kota Medan, lokasi SPKLU pertama kami buka di PLN ULP Medan Kota yang terletak di jalan Listrik No. 8, Kota Medan. Kami akan segera mengoperasikan beberapa SPKLU di lokasi strategis lainnya. Dalam hal ini PLN membuka peluang bisnis bagi yang berminat untuk berkolaborasi dengan penyediaan SPKLU, karena PLN sudah menyediakan skemanya,” ujar General Manager PLN UIW Sumatera Utara, Pandapotan Manurung.

Menangkap perkembangan kepemilikan kendaraan listrik PLN sudah menyiapkan fitur Charge.IN sebagai pendukung pada aplikasi PLN Mobile yang menampilkan informasi lokasi SPKLU terdekat dan tersedia, riwayat pembelian listrik pada saat pengisian, riwayat penggunaan listrik pada kendaraan dan memulai proses pengisian.

“Caranya gampang, masyarakat tinggal mengunjungi SPKLU terdekat, buka aplikasi PLN Mobile pilih fitur Charge.IN. Kemudian pindai QR Code dan pilih jumlah kWh yang diinginkan, masukkan kabel konektor dan klik Start untuk memulai pengisian. Tapi sebelumnya harus sudah punya saldo di Link Aja dulu ya,” jelas Pandapotan. (ila)

Solusi Finansial Digital Lengkap dalam Satu Aplikasi, Saatnya Beralih ke Livin’ by Mandiri Terbaru

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kinerja finansial super app Livin’ by Mandiri terbaru melesat luar biasa sejak diluncurkan pada awal Oktober lalu. Ini tidak terlepas dari kemampuan aplikasi berlogo warna kuning ini untuk memberi solusi finansial digital yang dapat diandalkan oleh nasabah Bank Mandiri dalam mendukung berbagai kebutuhan transaksi keuangan.

Satu bulan sejak diluncurkan, jumlah pengguna Livin’ by Mandiri terbaru telah mencapai 2 juta pengguna. Jika digabung dengan pengguna Livin’ by Mandiri terdahulu yang berlogo warna biru, total pengguna saat ini mencapai lebih dari 9 juta pengguna.

“Bank Mandiri terus berkomitmen menghadirkan solusi digital yang dapat diandalkan oleh nasabah. Kami mendorong nasabah untuk download dan pakai aplikasi ini. Livin’ by Mandiri terbaru terbukti disukai karena menghadirkan user experience yang lebih smooth dan seamless,” kata Timothy Utama, Direktur Teknologi Informasi Bank Mandiri dalam keterangan resminya, Kamis (18/11).

Pria yang akrab disapa Tim ini menjelaskan, Livin’ by Mandiri terbaru merupakan layanan perbankan berbasis aplikasi mobile yang mengintegrasikan seluruh kebutuhan transaksi finansial nasabah mulai dari kebutuhan pembukaan rekening baru secara online, transaksi pembayaran, terkoneksi dengan ekosistem marketplace hingga investasi selayaknya layanan cabang dalam genggaman. “Yang paling penting, aplikasi ini dilengkapi dengan fitur-fitur baru yang dapat memenuhi hampir seluruh urusan transaksi finansial para nasabah kami,” terangnya.

Berikut ini adalah perbedaan antara Livin’ by Mandiri terbaru yang berlogo warna kuning dengan aplikasi Livin’ by Mandiri sebelumnya:

  1. Livin’ by Mandiri (logo kuning) adalah financial super app terbaru dari Bank Mandiri
    Livin’ by Mandiri yang tampil dengan logo berwarna kuning adalah aplikasi terbaru yang berbeda dengan aplikasi Livin’ by Mandiri sebelumnya yang berlogo warna biru. Dengan aplikasi baru ini nasabah Bank Mandiri dapat menikmati layanan perbankan yang jauh lebih lengkap dengan tampilan yang lebih segar dan experience yang lebih baik tanpa perlu datang ke kantor cabang. New Livin’ by Mandiri juga sudah terintegrasi dengan berbagai aplikasi e-wallet yang tentunya sangat memudahkan nasabah.
  2. Livin’ by Mandiri menghadirkan fitur yang sangat inovatif dan menarik.
    Aplikasi New Livin’ by Mandiri hadir dengan fitur-fitur yang lebih menarik, seperti pembukaan rekening tabungan perdana yang dilengkapi dengan teknologi terbaru face recognition dan liveness yang memungkinkan calon nasabah membuka rekening secara online tanpa melakukan panggilan video dengan agen atau petugas bank. Nasabah diberikan akes lengkap ke seluruh rekening tabungan, pinjaman personal, kartu kredit, bahkan e-wallet favorit nasabah hanya dengan sekali login.
    Pengajuan Mandiri Kartu Kredit dan Kredit Serbaguna Mandiri sekarang bisa langsung dilakukan dari aplikasi Livin’ by Mandiri terbaru oleh nasabah terpilih. Tidak hanya pengajuan, tracking pengiriman dan aktivasi kartu kredit, serta tracking proses pengajuan kredit pun tersedia. Fitur-fitur lain yang tidak kalah menarik adalah: Tarik tunai tanpa kartu hingga Rp 5 juta/hari, Smart Top Up untuk top up e-wallet secara otomatis, Intip saldo, Quick Pick untuk akses transaksi cepat bahkan sebelum login dan lainnnya.
  3. Promo menarik yang sesuai dengan preferensi nasabah
    Nasabah yang menggunakan Livin’ by Mandiri terbaru berlogo kuning ini juga akan dapat menikmati berbagai promo dan penawaran menarik yang sesuai dengan preferensi dan kebutuhan nasabah. Kapan lagi bisa dapat tawaran yang pas dengan kebutuhan. Semua hanya ada di Livin’ by Mandiri terbaru.

Seiring dengan pertumbuhan jumlah pengguna yang menggembirakan, laju transaksi finansial nasabah Bank Mandiri melalui Livin’ by Mandiri juga melesat hingga 62,5% yoy mencapai hampir 700 juta transaksi dengan nilai transaksi lebih dari Rp 1,1 triliun per akhir September 2021 atau tumbuh 55,8% yoy.

Kinerja sektor digital ini ikut berperan dalam mendorong kinerja Bank Mandiri pada periode Kuartal III 2021. Hingga Kuartal III 2021, perseroan mampu mencatat perolehan laba bersih sebesar Rp 19,23 Triliun, tumbuh 37,1% secara year on year (YoY).

Digitalisasi layanan ini memungkinkan Bank Mandiri mengoptimalkan dana pihak ketiga (DPK) serta mampu menekan biaya dana (Cost of Fund) dengan lebih efisien. CASA Ratio Bank Mandiri hingga kuartal III 2021 YTD (Bank Only) terjaga diangka 74,57%, meningkat dari posisi akhir tahun 2020 lalu yakni sebesar 68,51%. Peningkatan CASA Ratio ini salah satunya disumbang oleh pertumbuhan dana tabungan konsolidasi sebesar 24,5% secara tahunan mencapai Rp 463 triliun di akhir Kuartal III 2021.

Perseroan telah mendigitalisasi hampir seluruh layanan transaksi nasabah Bank Mandiri. Hasilnya, hingga kuartal III 2021 lebih dari 98% transaksi retail perbankan Bank Mandiri dapat dilakukan secara digital.

Untuk mendaftar dan mengaktivasi layanan New Livin’ by Mandiri dapat melalui dua cara: Bagi yang belum punya rekening tabungan Mandiri bisa mengunjungi: https://bankmandiri.co.id/en/livin/edukasi/cara-buka-rekening. Sedangkan bagi yang sudah memiliki kartu debit/kredit Bank Mandiri bisa mengunjungi: https://www.bankmandiri.co.id/livin/edukasi/cara-daftar-dan-aktivasi. (rel/adz)

Sidang Dugaan Pemalsuan Akta, Terdakwa Akui Berada di Singapura Bertepatan Penanggalan Akta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa dugaan pemalauan akta David Putra Negoro alias Lim Kwek mengaku berada di singapura bertepatan penanggalan dalam penerbitan Akta Nomor 8 dan Nomor 9 tentang perjanjian kesepakatan. Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan keterangan tersakwa, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/11).

David Putra Negoro alias Lim Kwek, terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta memberikan keterangan di persidangan, Selasa (23/11).

Hal tersebut tak mampu disangkal oleh terdakwa, saat dicecar JPU Chandra Naibaho dengan sejumlah pertanyaan berkaitan keberadaan para ahli waris di bulan juli 2008 bertepatan penanggalan akta yang diterbitkan notaris Fujianto Ngariawan yang kini berstatus DPO di Polrestabes Medan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, diluar persidangan mengungkapkan bahwa persoalkan masalah laporan dari pada si terlapor Jong Nam Liong yang mengatakan di akta 21 Juli 2008, mereka tidak ada datang ke Notaris untuk membuat kesehatan bersama maupun menandatangani akta tersebut.

“Karena saat itu, termasuk orang tua mereka sedang berada di Singapura menjalani perobatan sampai 05 September sudah keadaan meninggal dunia. Disitulah akta palsunya, karena pada 21 Juli 2008 mereka di Singapura, dan terdakwa membenarkan hal itu,” ungkapnya.

Selain itu, pembuktian tersebut dilihat dari Paspor Almarhum bahwasannya pada tanggal 30 Juni 2008 sudah berangkat ke Singapura berdasarkan Paspor.

“Nah, dari keadaan itu saja sudah tidak benar, karena almarhum ada di Singapura, bagaimana dia mengonsep surat tersebut. Arti dari petunjuk itu lahirnya dari penyesuaian antara keterangan satu dengan keterangan lainnya maupun keterangan terdakwa itu sendiri,” ujarnnya.

Lebih lanjut, kata dia, seperti yang dia tanyakan tadi di persidangan tentang keterangan saksi dari Rismawati yang mengatakan saat itu dirinya ikut bersama notaris membuat akta itu dan dibacakan di depan para ahli waris.

“Yang saya tanyakan kepada Rismawati kapan penomoran dan pembuatan hari, tanggal serta tahun itu dilakukan. Karena saat itu ahli waris Samsudin tidak ada di rumah itu dan itu masih di bulan Juli 2008,” urainya.

Sementara itu, Longser Sihombing selalu kuasa hukum korban usai persidangan mengatakan, adanya kejanggalan soal penerbitan dan penanggalan akta nomor 8 tersebut terlihat jelas dari kronologis kasus dan keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa dalam persidangan.

“Ada kejanggalan dari kronologis kasus, dimana tidak secara sistematis ruang dan waktu antara proses persiapan, perencanaan, pembuatan, hingga penandatanganan minuta akta tanggal 21 Juli 2008. Karena central masalahnya adalah bagaimana proses dan mekanisme pembuatan akta itu oleh notaris Fujianto Ngariawan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan kini berstatus DPO di Polrestabes Medan,” tegasnya.

Longser mengatakan, kejanggalan prosedur pembuatan akta tersebut juga jelas terkuak sebagaimana berdasarkan keterangan saksi korban bahwa para saksi korban yang merupakan ahli waris berada di Singapura untuk merawat orang tuanya Tjong Tjin Boen di rawat di rumah sakit.

“Jadi keberadaan mereka di 21 Juli 2008 benar-benar di Singapore, dalam rangka membesuk orang tua mereka Jong Tjin Boen yang sejak 12 Juli 2008 berada di rumah sakit Mount Elizabeth Singapore hingga meninggal dunia dan dibawa kembali ke Medan pada bulan september,” sebutnya.

Karena itu, Longser kembali menegaskan, keterangan terdakwa dan beberapa saksi sebelumnya yang merupakan pegawai kantor notaris sangat bertentangan dengan prosedur pembuatan akta sesuai pendapat saksi ahli kenotariatan yang telah memberi kesaksian pada sidang sebelumnya.

“Sebelumnya saksi ahli kenotariatan Dr Hendri Sinaga menyatakan bahwa pembuatan akta tersebut pada umumnya tidak sesuai prosedur. Karena dalam prosedur pembuatan akta para pihak harus datang ke kantor notaris,” tandasnya. (man)