27.6 C
Medan
Tuesday, January 20, 2026
Home Blog Page 2978

BKKBN Sumut Sosialisasi Pendataan Keluarga di Simalungun

SOSIALISASI: Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Utara, Dra. Rabiatun Adawiyah, dan Wakil Ketua Komisi IX DPRRI, H. Ansory Siregar, Lc. Saat mengikuti sosialisasi pendataan keluarga di Simalungun.

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah menaruh perhatian yang besar terhadap upaya pencegahan gangguan tumbuh kembang, stunting, melalui peningkatan kesehatan mulai dari remaja selaku cikal bakal keluarga. Begitu juga terhadap kesehatan ibu hamil yang akan melahirkan generasi bangsa, bayi-bayi dan Balita yang akan tumbuh menjadi penerus negara.

SOSIALISASI: Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Utara, Dra. Rabiatun Adawiyah, dan Wakil Ketua Komisi IX DPRRI, H. Ansory Siregar, Lc. Saat mengikuti sosialisasi pendataan keluarga di Simalungun.

Melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian diberikan mandat oleh Presiden Republik Indonesia, untuk memegang kendali terhadap percepatan penurunan angka stunting di Indonesia.

Dengan beberapa program, BKKBN Sumut melaksanakan Sosialisasi Pendataan Keluarga dengan cara metode sensus terhadap warga di Jalan Asahan Km3,5, Kabupaten Simalungun, baru baru ini. “Kami melalukan metode

pendataan Keluarga dengan cara Metode SENSUS. Dengan mendata seluruh anggota keluarga dari rumah ke rumah,”ujar Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Utara, Dra. Rabiatun Adawiyah, MPHR.

Dijelaskan Rabiatun, kegiatan ini bertujuan untuk mengendalikan percepatan penuran angka stunting di Indonesia, agar target penurunan angka stunting di tahun 2024 dapat terwujud.

Kegiatan pendataan keluarga ini juga mendapat perhatian dan pengawasan mitra kerja BKKBN dari Wakil Ketua Komisi IX DPRRI, H. Ansory Siregar, Lc.(rel/han)

Pasien Covid-19 Nihil, Tebingtinggi Berstatus Zona Hijau

JUBIR: Kadis Kominfo Tebingtinggi sekaligus Jubir Pemko, Dedi Parulian Siagian.SOPIAN/SUMUT POS.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Berhasil menekan penyebaran Covid-19, Kota Tebingtinggi dinyatakan berstatus Zona Hijau. Hal ini berdasarkan laporan Tim Satgas Covid-19 hingga 30 Oktober 2021, tidak ada warga yang terkonfirmasi positif dan juga yang menjalani perawatan di rumah sakit.

JUBIR: Kadis Kominfo Tebingtinggi sekaligus Jubir Pemko, Dedi Parulian Siagian.SOPIAN/SUMUT POS.

Kadis Kominfo sekaligus Juru Bicara Pemko Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian, Minggu (31/10), mengatakan bahwa penurunan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tebingtinggi karena masyarakat sudah patuh dalam pemenuhan Protokol Kesehatan, dan mendukung program vaksinasi yang dilaksanakan Pemko Tebingtinggi.

Dikatakan Dedi, per tanggal 30 Oktober 2021 terkonfirmasi positif Covid-19 0 kasus, 73 orang meninggal dan 1.174 orang sembuh. Total pasien yang selesai dipantau tracing hingga hari ini sebanyak 2.754 orang dan tidak ada penambahasan kasus kembali.

Menurut Dedi, seluruh kelurahan berada di Zona Hijau. Tingkat BOR pada empat rumah sakit yang ada di Kota Tebingtinggi sebesar 0,93 persen atau 2 yang terisi dari 213 ketersediaan tempat tidur. Capaian vaksinasi di Kota Tebingtinggi sebesar 49,49 persen dari total 133.616 orang. 

“Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk bekerjasama dalam mematuhi dan melaksanakan Protokol Kesehatan 5 M (Menggunakan masker, Mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer, Mengurangi mobilitas, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan) sebagai salah satu upaya pencegahan agar Kota Tebingtinggi dapat terbebas dari pandemi Covid-19,” pinta Dedi.  (ian/han)

Seven Media Asia Award 2021, Bupati Taput Raih Penghargaan Pemimpin Inovatif

TERIMA: Bupati Dosmar Banjarnahor (tengah) menerima tim Kemenkominfo dalam program Smart City.

TAPUT, SUMUTPOS.CO – Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan MSi menerima penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di masa pandemi Covid-19 pada Asia Government Award 2021 yang diselenggarakan oleh Seven Media Asia.

TERIMA: Bupati Dosmar Banjarnahor (tengah) menerima tim Kemenkominfo dalam program Smart City.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh CEO Sevenfold Asia Miss Alice Matulessy, di The Trans Resort Bali, Jumat ( 29/10). Asia Government Award 2021 didukung oleh Asia Global Council yang diberikan kepada para pemimpin daerah terbaik di Indonesia. dengan dasar pemberian penghargaan atas pencapaian kinerja dan prestasi kepemimpinan dalam melakukan perubahan dan percepatan, serta inovasi baru dalam mewujudkan Indonesia Tangguh .

“Ajang proses pemilihan Seven Media Asia Government Award 2021 melalui proses penilaian kualitatif atas kinerja yang dicapai, dan menetapkan standar yang tinggi kepada penerimaan penghargaan terpilih mencakup quality performance, responsibility, dan attractiveness, dengan atribut pengukuran yaitu layanan inovatif dan berkualitas, tata kelola atau management yang baik, mampu berkembang dengan mengikuti perubahan serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi”,ujar Restu Lingga, panitia pelaksana Seven Media Asia.

Sementara itu, Bupati Taput Drs Nikson Nababan Msi mengatakan penghargaan yang diberikan dipersembahkan untuk masyarakat Tapanuli Utara. “Saya mewakili seluruh jajaran pemerintah mengucapkan terimakasih kepada panitia terkhusus Seven Media Asia atas penghargaan yang diberikan sebagai kategori pemimpin pembawa perubahan di saat pandemi,”kata Nikson Nababan.

Bupati Taput Nikson Nababan juga berharap agar seluruh jajarannya terus berdoa dan bergotong- royong, serta bertekad agar Tapanuli Utara dan Indonesia menjadi lebih baik kedepan. “Kita semua menjadi pelopor untuk Indonesia yang lebih maju dan mandiri”, ucap Bupati Nikson Nababan didampingi Sekretaris Daerah, Drs. Indra Simaremare M.Si dan beberapa Pimpinan Perangkat Daerah.

Adapaun figur yang mendapatkan penghargaan pada kesempatan ajang tersebut di antaranya adalah Bupati Tapanuli Utara, Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat, Bupati Badung, Bupati Puncak Papua, Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, Walikota Sungai Penuh, anggota DPR-RI komisi VIII, DPRD Kab.Agam, DPRD Kota Pekanbaru, Ketua TP PKK Kab. Trenggalek, Direktur Ami Group, The Patra Bali Resort and Villas, Patra Semarang Hotels and Convention dan Widya Esthetic Clinic. (rel/des/han)

Dairi Berhasil Kembangkan Ulos Silalahi Jadi Aset Daerah

FOTO BERSAMA:. Ketua Dekranasda Kabupaten Dairi, Romy Mariani Simarmata (kanan)  berfoto bersama Lily Marpaung Sambuaga istri Wakil Menteri Perdagangan RI, usai membuka fashion show koleksi bahan Ulos hasil penenun Ulos Silalahi dari Desa Silalahi, Kecamatan Silahisabungan, di Jakarta, Sabtu (30/10).

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Dairi, berhasil mengembangkan Ulos Silalahi, hasil produksi pengrajin Ulos di Desa Silalahi, Kecamatan Silahisabungan menjadi aset daerah yang sangat berharga.

FOTO BERSAMA:. Ketua Dekranasda Kabupaten Dairi, Romy Mariani Simarmata (kanan)  berfoto bersama Lily Marpaung Sambuaga istri Wakil Menteri Perdagangan RI, usai membuka fashion show koleksi bahan Ulos hasil penenun Ulos Silalahi dari Desa Silalahi, Kecamatan Silahisabungan, di Jakarta, Sabtu (30/10).

Pujian itu disampaikan, Lily Marpaung Sambuaga, istri Wakil Menteri Perdagangan dalam sambutanya, saat membuka fashion show koleksi sejumlah busana bahan Ulos Silalahi di alun-alun Grand Indonesia Mall, Jakarta, Sabtu (30/10).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Dairi, Rahmatsyah Munthe, Minggu (31/10) menerangkan, kegiatan tersebut kolaborasi Dekranasda Dairi dengan perancang busana Merdi Sihombing. 

Rahmatsyah mengatakan, Lily Marpaung Sambuaga mengapresiasi Ketua Dekranasda Dairi, Romy Mariani Simarmata. Lily juga mengapresiasi karya pengrajin/penenun ulos Silalahi dari komunitas perempuan di kawasan Danau Toba.

Lily mengatakan, ulos belum sepopuler batik, maupun beberapa kain tenun daerah lain sebagai busana modern karena masih kebanyakan digemari atau dikoleksi masyarakat berdarah Sumatera Utara.

Untuk itu lanjut Lily, apa yang dilakukan Dekranasda untuk mengangkat dan mempopulerkan ulos Silalahi patut diapresiasi dan didukung bersama. 

“Kepedulian tidak hanya sebatas mempopulerkan semata, namun yang luar biasa adalah melatih para penenun untuk menggunakan pewarna alami. Ini adalah wujud kepedulian terhadap lingkungan hidup,” ujarnya.

Lily menambahkan, inisiatif program yang dilaksanakan Dekranasda Dairi ini sejalan dalam upaya mendukung pengembangan kawasan destinasi pariwisata super prioritas (DPSP) Danau Toba.

Sementara itu, sebut Rahmatsyah, dalam kesempatan itu, Romy Mariani Simarmata memaparkan bahwa pengembangan kain tenun Ulos Silalahi selama ini hanya sebagai komoditas untuk acara pesta adat di suku Batak.

Saat ini, kain tenun Ulos Silalahi yang dihasilkan penenun menjadi bahan dasar untuk fashion seperti bahan untuk membuat tas, topi, pakaian, dompet serta masker. Terobosan ini tentu sangat membantu perekonomian para penenun dan para pelaku ekonomi kreatif lainnya berbahan baku Ulos Silalahi. 

“Terlebih disaat situasi Pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020. Penghasilan para penenun ulos sangat terganggu karena kegiatan pesta dihentikan,” ujar Romy. 

Menurutnya, hal ini terwujud berkat pembinaan yang berkelanjutan (sustainable) yang dilakukan Dekranasda kepada para puluhan perempuan pengrajin Ulos. Lewat pembinaan ini, para penenun ulos mendapatkan berbagai pelatihan dan pengetahuan baru sehingga memiliki skill dalam membuat berbagai motif.

Romy menambahkan, program ini dapat terwujud adanya komitmen Pem- kab Dairi untuk melestarikan Budaya dan melestarikan warisan leluhur pembuatan ulos secara turun temurun di Kampung Ulos, Kecamatan Silahisabungan. (rud/han)

Meriahkan Sumpah Pemuda Telkomsel Hadirkan Digital Entertainment Celeb on Cam

SUMUTPOS.CO – Dalam memeriahkan momen hari Sumpah pemuda yang jatuh pada 28 Oktober, Telkomsel kembali gelar acara Celeb on Cam. Kegiatan virtual live yang juga ditayangkan langsung melalui channel DGOne MAXstream ini menghadirkan sosok selebriti dan content creator Tasya Kamila serta Tenggo Wicaksono. Kegiatan hiburan sekaligus bincang inspiratif ini khusus dihadirkan sebagai bentuk apresiasi Telkomsel untuk para jurnalis, komunitas dan pelanggan di wilayah Sumatera.

Dalam memeriahkan momen hari Sumpah pemuda yang jatuh pada 28 Oktober, Telkomsel kembali gelar acara Celeb on Cam. Kegiatan virtual live yang juga ditayangkan langsung melalui channel DGOne MAXstream ini menghadirkan sosok selebriti dan content creator Tasya Kamila serta Tenggo Wicaksono. Kegiatan hiburan sekaligus bincang inspiratif ini khusus dihadirkan sebagai bentuk apresiasi Telkomsel untuk para jurnalis, komunitas dan pelanggan di wilayah Sumatera. 

Vice President Consumer Sales Area Sumatera Erwin Tanjung mengatakan “Sebagai digital telco company terdepan di Indonesia, Telkomsel ingin selalu membuka semua peluang dalam menghadirkan digital entertainment yang positif dan inspiratif untuk masyarakat. Hal itu kami wujudkan salah satunya melalui kegiatan Celeb on Cam ini. Di acara tersebut Telkomsel menghadirkan kolaborasi menarik dalam memberikan hiburan dan cerita inspiratif bersama para guest star.”

Dalam acara Celeb on Cam kali ini Telkomsel menghadirkan dua guest star yakni Tasya Kamila sebagai selebriti yang memulai debutnya kembali di dunia musik dan juga Tenggo Wicaksono yang merupakan seorang ventriloquism sekaligus content creator di channel Youtube. Melalui kegiatan ini, Telkomsel juga memberikan wadah diskusi interaktif antara guest star dan juga rekan-rekan jurnalis, komunitas serta pelanggan. Secara khusus para guest star juga berbagi kisah perjuangan hidup mereka di dunia hiburan sekaligus memberikan tips & trick dalam membuat konten yang menarik dan menghibur untuk masyarakat.

Secara special Tasya Kamila juga hadir menyanyikan lagu terbarunya yang berjudul “Selalu Riang Serta Gembira”. Lagu tersebut sudah dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia melalui aplikasi Langit Musik yang dapat diunduh di Play Store (Android) dan App Store (Iphone). Selain itu, pelanggan Telkomsel juga dapat mengaktifkan Nada Sambung Pribadi (NSP) lagu tersebut dengan cara kirim SMS ketik TTLMW dan kirim ke 1212 untuk tarif Rp 3.850/minggu.

Sebelumnya, dalam memeriahkan hari Sumpah Pemuda Telkomsel juga menggelar kompetisi pantun digital yang special dihadirkan untuk para media dan pelanggan di wilayah Sumatera dari tanggal 1 – 25 Oktober 2021. Di acara Celeb on Cam ini, Telkomsel juga telah mengumumkan para pemenang lomba pantun digital tersebut. Melalui kegiatan ini Telkomsel ingin mengajak para pelanggan untuk tetap melastarikan budaya bangsa yang salah satunya adalah seni berpantun.

“Telkomsel sangat mengapresiasi rekan-rekan jurnalis, komunitas dan pelanggan yang telah setia menggunakan produk dan layanan Telkomsel. Secara khusus Telkomsel akan terus mengembangkan ekosistem digital di Indonesia melalui berbagai inovasi program dan layanan terdepan. Kedepannya Telkomsel juga akan terus menghadirkan experience ragam hiburan digital yang menarik untuk mendukung penguatan adopsi layanan digital di Indonesia.” Pungkas Erwin.

Penetapan Tersangka Dugaan Kasus Penipuan, Istri Mantan Petinju Dunia Ngaku Korban Kriminalisasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menjadi pendamping hukum atas dugaan kriminalisasi terhadap tersangka inisial H, istri dari mantan juara tinju dunia versi WBF, Suwito Lagola. Menurut Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, H diduga menjadi korban kriminalisasi pinjam meminjam uang. 

“Di mana saat ini H telah ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan Polisi dari KK di Polres Langkat terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 378 KUHPidana,” katanya, Sabtu (30/10).

Namun, LBH Medan menilai, penetapan tersangka terhadap H sangatlah keliru dan diduga menyalahi aturan hukum yang berlaku. Sebab, dalam hal ini, H bukanlah orang yang meminjam uang sebagaimana yang dilaporkan ke pihak Polisi.

“Penetapan tersangka H berawal dari laporan KK yang merupakan pemberi pinjaman uang kepada D dan Y (suami istri/debitur) sekitar tahun 2018. Sebelum pinjaman tersebut diberikan, diduga terlebih dahulu KK meminta syarat berupa SHM milik D dan Y sebagai jaminan,” jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, D dan Y mendapatkan pinjaman dengan sebelumnya meminta bantuan dari H yang dalam hal ini sebagai penghubung. Adanya permintaan bantuan tersebut, H menghubungi tim survei (anggota KK) yang berinisial DM dan ES, kemudian DM dan ES bersama dengan H mendatangi rumah Y untuk membicarakan teknis dan syarat peminjaman uang. Setelah itu, disepakati pinjaman uang sebesar Rp150 juta.

“Pasca pencairan, D dan Y tidak pernah membayar cicilan pinjamnya kepada KK dengan alasan tidak sanggup, sehingga diduga tim survei mendatangi dan mengancam H agar utang tersebut dibayar oleh H dan jika tidak dibayar maka akan dilaporkan ke Polisi,” urainya.

Padahal lanjutnya, faktanya bukan H yang melakukan peminjaman uang. Namun karena ketakutan, H kemudian membayar utang tersebut  kepada KK melalui DM dan ES sebanyak dua kali. Pembayaran pertama sebesar Rp9.000.000, melalui BRI Link dan kedua sebesar Rp5.000.000.

Namun, lanjut Irvan, karena tidak dibayarkannya cicilan tersebut oleh D dan Y, maka KK melaporkannya ke Polres Langkat. Atas laporan tersebut diduga D dan Y juga telah ditetapakan sebagai tersangka. Kemudian berjalannya penyidikan, Polres Langkat juga menetapkan H karena diduga turut serta melakuakan tindak pidana penipupan Pasal 378 jo 55 KUHPidana.

“LBH Medan menduga adanya kejanggalan atas penetapan tersangka terhadap H. Bagaimana mungkin H yang bukan peminjam dan tidak pernah menerima uang dari KK dijadikan tersangka,” tambahnya.

Atas dugaan kriminalisasi tersebut LBH Medan meminta kepada Kapolres Langkat untuk menghentikan perkara tersebut.

LBH Medan menduga penetapan tersangka H telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, KUHAP, Pasal 7 DUHAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR. (man/azw)

Diduga Cemburu, Suami Hajar Istri dengan Gunting

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seorang pria berinisial MS (41) menganiaya secara sadis kepada istrinya sendiri, YS. Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku ketika korban tengah bekerja di laboratorium Rumah Sakit Delia, Jalan KH Dewantara Nomor 99, Dusun V, Desa Sei Limbat, Selesai, Langkat, Jum’at (29/10) malam. 

Ilustrasi

Informasi dirangkum, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan gunting. Ketepatan saat itu, pelaku nampak gunting di atas meja kerja korban. 

Dugaan sementara, motif pelaku karena terbakar api cemburu dan sakit hati kepada istrinya. “Pelaku langsung melakukan penusukan ke arah wajah korban berulang kali. Akibatnya, wajah korban mengalami luka serius,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Minggu (31/10). 

Polres Binjai yang menerima informasi ini langsung bergerak ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan. Sesampai di sana, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berupaya kabur melarikan melalui Terminal Selesai. 

Sayang, upaya kabur pelaku di kandaskan oleh keluarganya sendiri. “Selanjutnya Tim Jatanras Polres Binjai membawa tersangka ke Mapolres Binjai dengan sejumlah barang bukti,” urai mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Yamaha Vega warna hitam BK 5841 AU, gunting, jilbab warna biru dan sepasang sendal warna hitam. “Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, pasal 44 ayat 2,” pungkasnya. (ted/azw) 

Jual AC Curian, Dua Pemuda Ditangkap

TERSANGKA: Dua tersangka pelaku pencurian AC dipaparkan Polkseta Medan Kota, Jumat (29/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pemuda yang tinggal di Jalan Multatuli, Medan Maimun, berinisial AK (36) dan RPA (16), diringkus petugas Polsek Medan Kota saat menjual AC curian di Jalan Danau Singkarak.

TERSANGKA: Dua tersangka pelaku pencurian AC dipaparkan Polkseta Medan Kota, Jumat (29/10).

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Asrul Rambe mengatakan, kedua maling tersebut dibekuk pada Jumat (29/10) siang. “Kedua tersangka mencuri AC di Jalan Multatuli Kompleks Taman Multatuli Indah Blok CC No 1 – 4 Nano Nano Massage & Refleksi Keluarga,” kata Asrul, akhir pekan lalu.

Dia menyebutkan, aksi pencurian pelaku diketahui ketika korban hendak membuka usahanya pagi hari. Mengetahui tempat usahanya disatroni pencuri dan terdapat barang berharga yang hilang, korban lalu membuat laporan polisi (LP/B/449/X/2021/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara).

“Atas laporan itu korban, petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan kedua pelaku di Jalan Danau Singkarak, sehingga langsung ditangkap. Keduanya diringkus saat hendak menjual satu unit mesin AC outdoor hasil curian di Kompleks Taman Multatuli Indah tersebut,” jelas Asrul.

Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Medan Kota. “Keduanya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw)

Banding di Pengadilan Tinggi Kandas, Kurir Sabu 4 Kg Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara

SIDANG: JPU saat membacakan dakwaan di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum Sofyan alias Usup (58) selama 16 tahun penjara. Upaya banding yang dilakukan terdakwa kurir sabu seberat 4 kilogram inipun kandas, setelah PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

SIDANG: JPU saat membacakan dakwaan di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.agusman/sumut pos.

“Menetapkan masa penangkapan dan  masa penahanan yang telah dijalani  terdakwa dikurangkan seluruhnya  dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan  agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Majelis hakim banding yang diketuai Ardy Djogan SH, sebagaimana di kutip dari website PN Medan, Minggu (31/10). 

Selain terdakwa Sofyan, putusan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Irman alias Im (48) selama 15 tahun penjara, oleh Hakim Banding diketuai Parlas Nababan SH MH. 

Menurut majelis hakim banding, perbuatan kedua terdakwa warga Dusun Melati I Tanjungpura dan warga Jalan Progo Desa Muara Sentosa, Tanjungbalai ini, terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan kasasi. Sebelumnya di PN Medan, terdakwa Sofyan dihukum selama 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Sementara rekannya Irman, dihukum lebih ringan, yakni 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. 

Diketahui, kasus ini berawal pada bulan Oktober 2020. Terdakwa sudah berjanji dengan Imran alias Im untuk mengantar sabu ke Medan. Pada Rabu 14 Oktober 2020 terdakwa sedang berbincang dengan temannya Sicor (DPO).

Terdakwa Sofyan, menjanjikan upah Rp40 juta kepada terdakwa Irman, jika berhasil mengantarkan sabu seberat 4 kg kepada pembelinya. Terdakwa Irman pun menyetujuinya. 

Singkat cerita, sekitar pukul 12.30 WIB perbuatan terdakwa telah diketahui oleh petugas kepolisian sehingga pada saat berada di Jalan Sisingamangaraja Km 12, Medan Amplas, mobil yang digunakan terdakwa dan Imran dihentikan petugas kepolisian. 

Petugas menanyakan tentang keberadaan sabu-sabu yang dibawa terdakwa. Maka terdakwa dan Imran mengatakan terus terang bahwa bungkusan sabu yang dibawa tersebut diletakkan di bawah belakang. Kemudian terdakwa dan Imran diintrogasi asal usul serta mau dibawa kemana sabu tersebut. (man/azw)

Penganiayaan Pedagang Pasar Pringgan oleh Preman Didamaikan Polisi, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Lanjut

BERDAMAI: Kasus penganiayaan terhadap pedagang Pasar Pringgan, Budi Alan, dengan sejumlah preman didamaikan pihak kepolisian, Jumat (29/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penganiayaan terhadap pedagang Pasar Pringgan, Budi Alan, dengan sejumlah preman didamaikan pihak kepolisian. Dikabarkan, korban bersama preman pelaku penganiayaan tersebut berdamai secara tiba-tiba di Mapolrestabes Medan, Jumat (29/10) malam.

BERDAMAI: Kasus penganiayaan terhadap pedagang Pasar Pringgan, Budi Alan, dengan sejumlah preman didamaikan pihak kepolisian, Jumat (29/10).

Kepada wartawan, korban tak menampik sudah berdamai dengan preman yang nyaris membunuhnya. Namun, pedagang sayur/buah ini terkesan enggan berbicara lebih jauh. Disinggung perdamaian kasus tersebut ada intervensi atau ada tekanan, korban memilih memutus pembicaraan. “Sudah damai bang,” katanya singkat melalui sambungan seluler, Sabtu (30/10). Sementara itu, saat coba dihubungi kembali pada Minggu (31/10), korban tidak bersedia mengangkat ponselnya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pihak yang bertikai telah sepakat mencabut laporannya setelah bertemu dan membuat kesepakatan damai pada Jumat (29/10) malam. “Keduanya sudah mencabut laporannya,” kata Hadi.

Mengenai laporan korban dan berkas perkaranya sudah dinyatakan P21, Hadi mengaku, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan. “Nanti prosesnya di kejaksaan,” tukasnya.

Terpisah, menanggapi perdamaian kasus tersebut, praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan Tambak menilai kurang pas. “Kalau peristiwa penikaman berakhir dengan perdamaian, gawat ini,” ujar Maswan.

Menurut Maswan, tidak semua kasus dapat dilakukan secara perdamaian. “Kita harus melihat juga dalam konteks perkara pidana mana yang bisa didamaikan. Kalau cuma cekcok gitu saja, ya itu bisa lah didamaikan. Tapi, ini sempat orang yang ditikam, itu menurut kita sudah bagian dari penganiayaan berat. Karena, sudah menggunakan alat sampai orang luka. Kalau saya anggap secara hukum itu kurang tepat lah,” ungkapnya.

Ia juga berpandangan, perdamaian tersebut bisa saja memberikan persepsi buruk bagi banyak orang.

Maswan menyatakan, kasus penikaman merupakan tindakan penganiayaan berat dimana proses hukum harus tetap berlanjut. “Walaupun berdamai, tapi berdamai itu jangan sampai menghentikan proses hukumnya,” tandas Maswan.

Diketahui, korban ditikam dan dikeroyok preman di Pasar Pringgan saat hendak berjualan, Senin (9/8) sekitar pukul 06.00 WIB. Pasalnya, korban menolak diminta uang keamanan oleh beberapa preman, hingga kemudian dihajar dan ditusuk bagian dada kanannya. Korban lalu membela diri dan memukul salah seorang preman menggunakan kunci dongkrak.

Korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Baru, setelah mendapat perawatan. Laporan korban diproses polisi hingga kasusnya viral di media sosial. (ris/azw)

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengaku, kasusnya sekarang ditarik dan ditangani penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Kasus yang ditarik yaitu terkait laporan BS (preman) terhadap BA (korban) atas dugaan penganiayaan. “Terkait dengan berita yang sudah muncul, saling lapor antara BA dan BS, kasusnya kami tarik ke Polrestabes Medan. Kasus tersebut sedang didalami oleh rekan-rekan dari Satreskrim Polrestabes Medan,” kata Riko saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (28/10) malam.

Riko juga mengatakan, jika nanti hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban menghajar preman karena membela diri, maka laporan preman berinisial BS terhadap BA akan dihentikan. “Apabila dari hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur niat jahat dari BA terhadap BS, maka kasusnya akan kita hentikan,” kata Riko.(ris/azw)

Dia menyebutkan, mengenai laporan BA dengan terlapor BS di Polsek Medan Baru, perkaranya sudah masuk tahap lebih jauh. “Berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 dan tahap 2, tinggal menunggu jadwal sidang (di Pengadilan Negeri Medan),” pungkasnya. (ris/azw)