31 C
Medan
Saturday, January 17, 2026
Home Blog Page 3019

Sidang PTUN Partai Demokrat, Moeldoko Disebut Beri Uang dan HP saat KLB

JELAS: Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Mehbob saat menjelaskan pada wartawan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), saksi fakta Partai Demokrat menyebut adanya pembagian uang dan ponsel oleh Moeldoko, sebelum para peserta Konggres Luar Biasa (KLB) illegal berangkat ke Deliserdang.

JELAS: Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Mehbob saat menjelaskan pada wartawan.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Mehbob menjelaskan bahwa peserta KLB illegal Deliserdang berangkat ke lokasi dengan dua cara. Bagi mereka yang bukan Ketua DPC langsung berangkat ke lokasi. Namun, bagi mereka yang berstatus Ketua DPC terlebih dahulu transit di Jakarta, dan bertemu dengan Moeldoko.

“Kalau untuk Ketua DPC, menurut keterangan saksi, setelah mereka bertemu Pak Moeldoko, mereka diberikan uang sebesar Rp 25 juta dan satu buah handphone. Jadi kalau Pak Moeldoko selama ini bilang tidak terlibat, itu jelas terlibat, dan di persidangan tadi fakta-fakta itu terungkap,” ujar Mehbob dalam keterangannya, Jumat (15/10).

Uang sebesar Rp25 juta itu, kata Mehbob, merupakan downpayment alias DP atau uang muka. Karena, setiap ketua DPC tersebut diberikan lagi Rp 75 juta setelah KLB illegal Deliserdang selesai. Jadi totalnya Rp100 juta untuk setiap orang.

“Saat kami mengajukan saksi fakta, lawyer dari pihak penggugat tidak berani memberikan pertanyaan atau bantahan. Jadi secara tidak langsung, dia mengakui fakta itu terjadi,” katanya.

Sementara kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY Heru Widodo mengatakan, dirinya menghadiri KLB Deliserdang karena diiming-imingi sejumlah uang, saksi fakta mengakui bahwa dirinya tetap bisa menjadi peserta KLB illegal Deliserdang meskipun tidak memiliki surat mandat.

“Yang bersangkutan tidak mendapat surat mandat, surat tugas karena bukan person yang berhak hadir di Kongres. Dia datang ke KLB bersama 9 orang kader lainnya. Mereka bukan ketua DPC, tapi diberi jaket, diberi name card peserta kongres yang memiliki hak suara,” jelas Heru.

Saksi fakta juga menjelaskan, bahwa KLB Deliserdang dilaksanakan sekitar 1,5 jam. Dimulai dari pembukaan pada jam 13.30 WIB, pembacaan tata tertib, kemudian langsung pemilihan ketua umum. Pada pukul 14.30 WIB agenda KLB Deliserdang ditunda untuk mendengarkan pidato Moeldoko pada malam hari. Tidak ada pembahasan AD/ART, dan pembentukan Mahkamah Partai.

Menurut Heru, hal ini membuktikan bahwa surat keterangan tidak ada sengketa yang dilampirkan untuk mendaftar perubahan kepengurusan hasil KLB Deliserdang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak sah.

Heru melanjutkan, hal ini terkonfirmasi oleh keterangan saksi fakta lainnya Jansen Sitindaon, yang mengatakan bahwa Mahkamah Partai yang sah hari ini adalah Mahkamah Partai hasil Kongres V Partai Demokrat pada Maret 2020. Jansen adalah anggota Mahkamah Partai yang namanya sudah terdaftar dan disahkan oleh Kemenkumham.

Oleh sebab itu, mantan sekjen Partai Demokrat kubu AHY Hinca Pandjaitan mengatakan, DPP Partai Demokrat membuktikan dengan sangat baik melalui saksinya bahwa apa yang dituduhkan oleh pihak KLB Deliserdang semuanya sudah terbantahkan.

“Sudah benar Kemenkumham menolak keabsahan kepengurusan hasil KLB Ilegal Deli Sedang,” pungkas Hinca. (jpc/ram)

Samsat Corner Sun Plaza Dinilai Kaku dan Persulit Wajib Pajak

Abdul Rani.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelayanan yang dilakukan Samsat Corner Sun Plaza terhadap para wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotornya, dinilai kaku dan menyulitkan. Keluhan tersebut datang dari Anggota Komisi 1 DPRD Medan, Abdul Rani.

Abdul Rani.

Kepada Sumut Pos, Abdul Rani bercerita, Jumat (15/10), dia pergi sendiri ke Samsat Corner yang ada di Sun Plaza, untuk membayar pajak kendaraan berupa mobil pribadi miliknya. Di dalam STNK mobil miliknya itu tertera, kepemilikan mobil tersebut atas nama istri Abdul Ranin

“Jadi saya bawa KTP asli istri saya, STNK asli, dan uang untuk bayar pajaknya. Istri saya yang tertulis sebagai pemilik kendaraan tidak bisa ikut, karena ada urusan lain. Tapi saat saya mau bayar, katanya tak bisa, harus pemiliknya langsung,” ungkap Abdul Rani.

Menurut Abdul Rani, untuk bisa membayar pajak mobil miliknya sendiri yang dibuat atas nama istrinya, dia diminta untuk harus menyertakan surat kuasa dari istrinya kepada dia, agar bisa membayar pajak tersebut.

“Padahal logikanya, KTP asli dan STNK asli sudah ada di saya, kenapa saya harus bawa surat kuasa lagi?” cetusnya.

Begitupun, sambungnya, dia tetap bersabar dan berkeinginan untuk kooperatif dengan menuruti persyaratan yang disebutkan, yakni dengan menyertakan surat kuasa berupa formulir yang sudah ada dari pihak Samsat.

“Tapi saat saya minta formulir surat kuasanya supaya bisa saya isi dan nantinya ditandatangani istri saya, polisi bermarga Butar-butar yang bertugas di situ, malah bilang tak ada formulirnya di Samsat Corner Sun Plaza itu, hanya ada di Samsat Putri Hijau. Ini kan pembodohan namanya,” tegas Abdul Rani.

Seharusnya, tegas Abdul Rani, pihak Samsat Corner Sun Plaza bisa lebih bijak dan lebih baik, serta tidak mempersulit para wajib pajak yang ingin membayar kewajibannya.

Dia pun menuturkan, sebenarnya selama ini, pihaknya di Komisi 1 DPRD Medan selaku counterpart pihak kepolisian, juga sudah sering mendapatkan keluhan yang sama dari masyarakat yang merupakan para wajib pajak kendaraan bermotor.

Seharusnya menurut Abdul Rani, pelayanan tidak boleh terlalu kaku terhadap aturan. Namun kalaupun aturannya memang harus kaku, maka harus didukung dengan sistem dan sarana yang memadai, agar aturan tersebut bisa diikuti oleh masyarakat.

“Tapi oke lah, kita ikuti aturan itu. Kalau memang aturan pakai surat kuasa itu adalah aturan baku yang tak bisa ditolerir, ya siapkanlah formulir surat kuasa itu di setiap Samsat Corner, jangan hanya ada di Putri Hijau. Itu artinya, pihak Samsat sendiri yang tidak memfasilitasi masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada. Kalau pun di Samsat Corner tidak ada penyediaan surat kuasa, tapi paling tidak harus ada formulir surat pernyataan dari yang membayar pajak,” katanya lagi.

Padahal lanjutnya, pajak kendaraan bermotor merupakan satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar, dari sistem Dana Bagi Hasil (DBH) antara Pemko Medan dan Pemprov Sumut. Bila pemerintah dan pihak kepolisian tidak membuat aturan yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya, maka potensi PAD dari pajak kendaraan bermotor tidak akan bisa berkembang dengan pesat.

“Paling tidak, saat wajib pajak ke Samsat Corner, baik itu yang di Sun Plaza ataupun Samsat Corner lainnya, selain Samsat Putri Hijau, adalah solusi yang tidak mempersulit wajib pajak,” harap Abdul Rani.

Selaku warga negara sekaligus Anggota DPRD Medan, Abdul Rani mengaku kecewa kepada pelayanan yang diberikan Samsat Corner Sun Plaza. Bahkan ketika masyarakat datang kepada negara untuk membayar pajak ataupun kewajibannya di tengah situasi pandemi dan ekonomi sulit seperti saat ini, namun petugas justru menolaknya tanpa solusi di tempat.

“Harusnya ada solusi yang diberikan di tempat, tidak lempar sana lempar sini, seperti yang dilakukan polisi marga Butar-butar di Samsat Corner Sun Plaza itu. Dan saya tahu, banyak masyarakat yang mengalami hal yang sama seperti saya,” ujarnya.

Politisi PPP itu, pun meminta kepada pihak yang berwenang, agar mengevaluasi petugas yang ada di Samsat Corner Sun Plaza.

“Harus ada evaluasi di Samsat Corner, khususnya di Sun Plaza. Miris, pelayanaan yang mereka berikan sama sekali tidak mendukung pemerintah dalam meraup PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor,” pungkas Abdul Rani. (map/saz)

DPRD Medan Soal Jukir Tolak e-Parking: PT LGE Harusnya Menggaji Sesuai UMR

TAGIH: Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution saat ditagih biaya e-Parking oleh petugas parkir, baru-baru ini. Dinas Perhubungan Kota Medan menegaskan, penolakan e-Parking di sejumlah titik Kota Medan oleh para juru parkir, tak akan menghambat penerapan program e-Parking tersebut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penolakan para juru parkir (jukir) di 8 kawasan Kota Medan yang akan diterapkan sistem pembayaran parkir non-tunai atau parkir elektronik (e-Parking), mendapat perhatian khusus dari Komisi 4 DPRD Medan.

TAGIH: Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution saat ditagih biaya e-Parking oleh petugas parkir, baru-baru ini. Dinas Perhubungan Kota Medan menegaskan, penolakan e-Parking di sejumlah titik Kota Medan oleh para juru parkir, tak akan menghambat penerapan program e-Parking tersebut.

DPRD Medan yang turut disambangi para jukir untuk berunjuk rasa, Kamis (14/10) lalu, mengaku siap untuk memfasilitasi keluhan mereka kepada pihak ketiga, yakni PT Logika Garis Elektronik (LGE), yang menjadi pengelola e-Parking di 22 titik pada 8 kawasan tersebut. “Kemarin kami dapat info dari Bu Plt Sekwan, ada jukir demo soal e-Parking dan meminta RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi 4. Kami siap memfasilitasinya, segera kami jadwalkan,” ungkap Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, Jumat (15/10).

Dedy juga mengatakan, secara pribadi dia dan rekan-rekannya belum mengetahui pasti sistem pembayaran upah jukir yang sebenarnya dari sistem bagi hasil antara Pemko Medan dan pihak ketiga itu.

“Itu makanya nanti akan kami panggil Dishub Medan, jukir, dan bila perlu pihak ketiganya juga. Biar jelas semuanya, supaya tak ada lagi yang ditutupi,” tegasnya.

Terkait informasi yang beredar tentang keberatannya jukir yang diberi honor 10 persen dari retribusi parkir yang dikutip, dia mengaku, belum mempelajari permasalahannya. Tapi, Dedy justru mengaku bingung, saat jukir disebut menerima gaji dari PT LGE sebesar Rp500 ribu per bulan.

“Setahu saya, para jukir wajib didaftartarkan sebagai karyawan PT LGE kalau mau tetap jadi jukir di 8 kawasan itu. Nah, kenapa hanya digaji Rp500 ribu per bulan sama PT LGE? Kenapa tidak UMR (upah minimum regional)? Kan mereka bekerja dengan perusahaan resmi, profesional dong menggajinya, kenapa Rp500 ribu sebulan? Soal upah 10 persen setiap harinya dari hasil retribusi itu, kami tak tahu. Itu akan kami dalami saat RDP. Kami fokus ke gaji pokoknya saja dulu,” jelasnya.

Namun, Politisi Partai Gerindra ini, juga meminta kepada para jukir untuk tak langsung meminta Pemko Medan menbatalkan sistem e-Parking di 8 kawasan tersebut. Pasalnya, rencana penerapan e-Parking oleh Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution adalah langkah baik dalam meningkatkan PAD dari sektor retribusi parkir.

“Rencana Wali Kota ini baik, jangan ujug-ujug minta dibatalkan, tak bisa begitu. Silakan tetap berjalan, dan untuk masalah yang dihadapi para jukir bisa diselesaikan dan dicari solusinya sembari berjalan. PT LGE ini pun harus terbuka, ini bukan soal keuntungan semata, tapi ini juga masalah sosial, tentang kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini para jukir,” kata Dedy lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, adanya keberatan yang muncul dari para jukir atas penerapan e-Parking yang dikelola PT LGE selaku pihak ketiga, tidak akan menghambat rencana Pemko Medan dalam menerapkan e-Parking di 8 kawasan tersebut mulai Senin (18/10) mendatang.

“Kami sudah berkomitmen, pada 18 Oktober nanti penerapan sistem e-Parking di 22 titik dalam 8 kawasan itu, akan mulai diberlakukan. Bahkan Senin (18/10) nanti, akan di-launching,” tegasnya.

Pun begitu, lanjutnya, pihaknya sedang terus memfasilitasi antara jukir dan PT LGE, agar bisa menemukan solusi terbaik. Sembari memfasilitasi, Dishub Kota Medan juga sudah membentuk tim untuk menemui dan menyosialisasikan sistem e-Parking ini kepada para jukir, dan memastikan sistem ini sebagai sistem yang justru akan membuat para jukir lebih sejahtera.

“Dan sekali lagi, sebagai satu syarat pihak pengelola, kami meminta PT LGE wajib memprioritaskan para jukir yang ada sebagai jukir mereka, selama jukir tersebut bisa menerapkan sistem pembayaran non-tunai,” harap Iswar.

Soal honor para jukir yang hanya diberi 10 persen dari retribusi parkir yang dikutip pada hari itu, Iswar dengan tegas membantahnya. Dia menegaskan, honor yang akan diberikan bukan 10 persen, tapi 20 persen dari retribusi parkir yang berhasil dikutip. “Dan 20 persen itu sebenarnya sudah layak. Kenapa? Pemko saja yang punya lahan hanya dapat 40 persen dari lokasi kelas 1,” sebutnya.

Terkait masalah gaji yang hanya diberi sebesar Rp500 ribu per bulan, dia mengaku, pihaknya tidak akan ikut campur masalah itu. Sebab, hal tersebut menjadi ranah dari PT LGE, yakni perusahaan yang ditetapkan sebagai pengelola parkir.

“Perusahaan dalam menentukan besaran upah para jukir, itu juga berdasarkan pertimbangan. Kami tidak masuk ke sana, terlalu jauh. Hanya di perjanjian dengan kami, jukir harus ikut asuransi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” beber Iswar.

Dia pun mengklaim, dengan pemberlakuan parkir non-tunai ini, PAD yang masuk ke kas daerah akan jauh lebih besar dari sebelumnya. Menurut perhitungan pihaknya, setiap harinya, minimal pihak ketiga wajib menyetorkan uang sebesar Rp8.499.050 ke kas Pemko Medan dari pengelolaan parkir non-tunai di 8 kawasan itu.

“Dan sejujurnya, jumlah itu naik 3 kali lipat dibandingkan saat ini. Kami sudah hitung, ada 9.900 lebih kendaraan yang parkir di 8 kawasan itu dalam sehari. Artinya, hampir 10 ribu orang akan mendapatkan sistem pelayanan parkir yang baik dan mudah di Medan,” jelas Iswar. (map/saz)

Menko Airlangga Ungkap Komitmen Pemerintah untuk Mendorong Ekspor Komoditas dengan Nilai Tambah Lebih Besar Melalui Optimalisasi Berbagai Kebijakan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Performa neraca perdagangan pada September 2021 mencatatkan surplus sebesar US$4,37 miliar, sebagaimana dirilis dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Jumat (15/10). Dengan demikian, tren surplus sejak Mei 2020 kembali dapat dipertahankan atau telah mengalami surplus selama 17 bulan berturut-turut.

Kinerja surplus yang impresif tersebut ditopang oleh peningkatan ekspor Indonesia yang tetap terjaga pada September 2021 dengan mencapai US$20,60 miliar, meningkat double digit sebesar 47,64% (yoy).

“Pencapaian ini mengindikasikan pemulihan ekonomi Indonesia terus berlanjut yang juga tercermin dari level Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang kembali berada pada zona ekspansif yakni 52,2 pada September 2021, melonjak dari bulan sebelumnya yang berada di level 43,7,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Level PMI Indonesia di bulan September 2021 bahkan lebih baik dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN, seperti Filipina (50,9), Thailand (48,9), Malaysia (48,1), Myanmar (41,1), dan Vietnam (40,2). Pelonggaran pembatasan mobilitas masyarakat di beberapa wilayah di Indonesia di tengah penurunan kasus yang stabil, mampu mendorong sektor manufaktur untuk kembali bertumbuh.

Surplus perdagangan yang terus terjaga terutama disebabkan karena kinerja komoditas ekspor andalan Indonesia yang terus meningkat di tengah tren peningkatan harga, khususnya Batubara sebesar 254,44% (yoy) dan CPO sebesar 63,90% (mtm).

“Selain disebabkan oleh mekanisme pasar, strategi kebijakan Pemerintah selama pandemi dalam menjaga pasokan ekspor kedua komoditas tersebut serta menjamin ketersediaan pasokan dalam negeri, menjadi kunci menjaga momentum ekspor di tengah kenaikan harga,” ungkap Menko Airlangga.

Sebagaimana diketahui, Indonesia merupakan eksportir Batubara terbesar kedua di dunia dan merupakan eksportir terbesar pertama di dunia untuk komoditas minyak kelapa sawit. Peranan penting Indonesia pada kedua komoditas tersebut tentu sangat menentukan pasokan dunia. Di tengah permintaan yang tinggi, Pemerintah berhasil menyusun strategi kebijakan manajemen pasokan ekspor yang optimal namun tetap menjaga stabilitas stok domestik melalui penetapan Domestic Market Obligation (DMO) bagi produsen batubara sebesar 25%. Kebijakan ini memiliki dampak positif dalam menjaga momentum tren kenaikan harga global komoditas tersebut. Di sisi lain, DMO juga diindikasi mampu mendorong pengembangan produk hilir Batubara melalui ketersediaan bahan baku domestik untuk pengembangan produk gasifikasi, liquifikasi, briketisasi, dan berbagai pengembangan produk lainnya.

Pada komoditas minyak kelapa sawit, strategi kebijakan Pemerintah melalui penetapan tarif progresif pada Pungutan Ekspor (PE) komoditas sawit juga diindikasi menjadi faktor kunci dalam manajemen pasokan dunia dan menjaga tren momentum kenaikan harga komoditas tersebut. Di sisi lain, Skema PE progresif mampu mendorong ekspor komoditas turunan minyak sawit (turunan CPO) yang lebih bernilai tambah dengan menjamin ketersediaan stock minyak sawit mentah dalam negeri. Dengan demikian, produsen hilir domestik mendapatkan keunggulan karena harga bahan baku yang relatif lebih murah dibandingkan produsen dari luar negeri.

Di samping strategi spesifik pada kedua komoditas tersebut, Pemerintah juga berperan aktif dalam mendorong kinerja ekspor Indonesia melalui beberapa kebijakan yakni (i) insentif fiskal dan non-fiskal, (ii) fasilitas penyediaan ruang pamer, kegiatan pengembangan desain, dan pelayanan pelaku usaha, (iii) bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan eksportir, (iv) informasi peluang pasar, (v) pembiayaan, penjaminan dan asuransi ekspor, (v) promosi dan pemasaran.

“Komitmen Pemerintah dalam mendorong ekspor akan terus ditingkatkan melalui optimalisasi berbagai kebijakan dan terutama dalam mendorong ekspor komoditas dengan nilai tambah lebih besar,” pungkas Menko Airlangga. (dep1/fsr/*)

Kasus Pedagang Pasar Gambir Dianiaya, Polda Sumut Lakukan Restorative Justice

PEMUKULAN: Pedagang wanita berinisial LG (kiri) dan pria diduga preman berinisial BS yang terlibat insiden pemukulan, di Pasar Gambir, Tembung, Percut Seituan Deliserdang, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih mendalami kasus seorang pedagang sayur Pasar Gambir berinisial LG, yang dianiaya sejumlah preman.

PEMUKULAN: Pedagang wanita berinisial LG (kiri) dan pria diduga preman berinisial BS yang terlibat insiden pemukulan, di Pasar Gambir, Tembung, Percut Seituan Deliserdang, beberapa waktu lalu.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra menyatakan, sudah melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan, termasuk juga memberikan tindakan tegas untuk memberikan pemahaman kepada para personel.

“Pendekatan restorative justice itu menjadi syarat utama dalam menyelesaikan setiap permasalahan,” ungkap Panca saat diwawancarai di Mapolda Sumut, Jumat (15/10).

Panca menyebutkan, setelah kasus ini ditarik dan ditangani Polda Sumut, sejauh ini masih dalam proses. Karena itu, diminta percayakan kepada penyidik Polda Sumut yang menanganinya.

“Tapi, intinya kami akan tetap melakukan pendekatan restorative justice kepada kedua pihak yang bertikai. Artinya, kita memberi kesempatan kepada mereka untuk menyelesaikannya secara baik-baik. Di sisi lain, hak-hak korban dalam hal ini pedagang Pasar Gambir berinisial LG, harus dikembalikan. Dan ini sebagaimana yang diharapkannya,” tuturnya singkatn

Diketahui, LG, pedagang perempuan di Pasar Gambir diduga dianiaya oleh sejumlah preman. LG lalu membuat laporan atas peristiwa penganiayaan terhadapnya. Menurut Kapolsek Percut Seituan AKP Janpiter Napitupulu, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada 5 September 2021. Polisi kemudian menangkap seseorang pelaku berinisial BS yang diduga melakukan penganiayaan.

Namun, BS juga membuat laporan karena luka di beberapa bagian tubuh yang diakuinya akibat pukulan dan cakaran LG. Belakangan, polisi pun menetapkan BS dan LG sama-sama sebagai tersangka. Tapi, kasus yang sempat viral di media sosial tersebut, diambil alih Polda Sumut dari Polsek Percut Seituan, karena diduga tidak profesional. Bahkan, Kapolsek dan Kanit Reskrim Percut Seituan yang menjabat saat itu, dicopot dari jabatannya. (ris/saz)

BPJS Kesehatan Dorong Penerapan Digitalisasi di Faskes

SAMBUTAN: Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, saat menyampaikan sambutan dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan 2021, baru-baru ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan senantiasa mendorong penerapan digitalisasi pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes). Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah tantangan, di antaranya ketersediaan akses jaringan komunikasi data, sarana dan prasarana, serta bagaimana efektivitas dan mutu atas layanan yang diberikan.

SAMBUTAN: Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, saat menyampaikan sambutan dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan 2021, baru-baru ini.

Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam kegiatan Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan 2021 di Jakarta, baru-baru ini.

Ali mengatakan, sangat diperlukan kolaborasi antara semua pihak untuk menjawab tantangan tersebut. Menurutnya, layanan digital yang diterapkan tentu akan berdampak pada efisiensi dan efektivitas biaya, karena proses bisnisnya menjadi lebih sederhana.

“BPJS Kesehatan telah mengembangkan berbagai inovasi dan terobosan berbasis teknologi informasi untuk menunjang penyelenggaraan Program JKN-KIS,” ungkap Alin

Lebih lanjut Ali mengatakan, BPJS Kesehatan terus melakukan upaya perbaikan layanan melalui digitalisasi layanan kesehatan. Antara lain dengan mengurangi antrean pelayanan melalui pemanfaatan face recognition dan teknologi artificial intelligence, antrian elektronik yang terkoneksi dengan aplikasi Mobile JKN, display informasi ketersediaan tempat tidur, display informasi jadwal operasi di rumah sakit, dan yang terbaru adalah simplifikasi rujukan pelayanan hemodialisa serta thalasemia di rumah sakit.

“Sedangkan dari sisi administrasi klaim, BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan e-Claim Primer, Virtual Claim (V-Claim), Verifikasi Digital (Vidi), dan Digitalisasi Audit Klaim (Defrada),” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Achmad Yurianto mengungkapkan, berbagai terobosan layanan kesehatan berbasis teknologi informasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan diharapkan dapat berdampak pada kualitas layanan, penguatan sarana dan prasarana, serta perubahan budaya dan perilaku masyarakat di era digitalisasi.

“Pandemi Covid-19 mendorong kita untuk berbenah dalam pemanfaatan teknologi informasi. Digitalisasi bukan barang baru namun merupakan keharusan. Namun tantangannya bukan hanya pada sisi infrastruktur, tetapi juga menyentuh perubahan perilaku dan budaya untuk menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi. Sehebat apapun yang dibangun tanpa peran aktif dan perubahan budaya individu tidak akan terwujud,” katanya.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam keynote speech mengatakan, tantangan digitalisasi layanan harus didukung oleh kualitas pengelolaan data. Validasi data yang dibentuk bagi pengelola layanan digital harus bisa dipertanggungjawabkan serta berkualitas.

“Dengan begitu manfaat dari digitalisasi layanan diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi kualitas layanan. Lebih jauh, dengan kualitas data yang mumpuni akan membentuk Big Data yang berkualitas dan membantu Pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan kedepannya,” jelasnya.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh fasilitas kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, serta asosiasi profesi secara daring ini, Direktur Mutu dan Akreditasi Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Kalsum Komaryani, menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan Kementerian Kesehatan menjawab tantangan digitalisasi bidang kesehatan di Indonesia. Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi dalam bidang kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

“Isu ketahanan kesehatan di masa pandemi Covid-19 memang satu fokus Kementerian Kesehatan saat ini. Digitalisasi menjadi peluang untuk memutus rantai penularan virus, dari sisi pembiayaan juga lebih efektif. Ketersediaan regulasi salah satu tantangan dalam implementasi digitalisasi layanan kesehatan,” kata Kalsum.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail menyebutkan, pemerintah terus berupaya menghadirkan infrastruktur jaringan sampai ke pelosok wilayah Indonesia. Pemerintah kini tidak hanya bisa menunggu perusahan operator, namun juga berinisiatif dan telah menganggarkan pembangunan jaringan internet (sinyal 4G) seluruh desa di Indonesia. Targetnya akhir 2022 seluruh desa di Indonesia sudah dapat mengakses signal 4G.

“Diharapkan upaya tersebut juga akan mengakomodir kebutuhan jaringan internet seluruh fasilitas kesehatan. Kominfo bekerja keras menuntaskan isu infrastruktur ini. Namun kami mengimbau, pimpinan fasilitas kesehatan juga mulai membangun kultur digitalisasi ini di wilayahnya,” pungkasnya. (ris/saz)

Pemprov Sumut Senantiasa Terbuka Dikoreksi KPK

WEBINAR: Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, mengikuti webinar SPI 2021 dari Mess Pora Pora Tengku Rizal Nurdin Jalan Ihan Pora Pora, Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Kamis (14/10).ISTIMEWA/SUMUT POS.

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut membuka diri seluas-luasnya supaya kinerjanya senantiasa dikoreksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun satu instrumennya, yakni melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).

WEBINAR: Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, mengikuti webinar SPI 2021 dari Mess Pora Pora Tengku Rizal Nurdin Jalan Ihan Pora Pora, Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Kamis (14/10).ISTIMEWA/SUMUT POS.

“Pemerintah daerah memang membutuhkan koreksi terkait sistem pemerintahan yang tengah dijalankan. Saran kami, kalau bisa kuisioner yang diberikan agar dapat lebih disajikan secara lebih spesifik,” ungkap Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck), saat mengikuti webinar SPI 2021 dari Mess Pora Pora Tengku Rizal Nurdin Jalan Ihan Pora Pora, Kabupaten Simalungun, Kamis (14/10) lalu.

Pihaknya, lanjut Ijeck, tetap berkomitmen dalam mendukung SPI yang dilakukan lembaga antirasuah sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi di Tanah Air.

Komitmen ini penting untuk memberikan penilaian terhadap kinerja aparatur Pemprov Sumut, apakah telah bekerja dengan baik atau tidak. Dia juga menyambut baik survei ini untuk dilaksanakan secara daring maupun luring. “Kalau bisa kami di Sumut dilakukan survei setiap tahun. Hasilnya pun perlu dipublikasikan, supaya bisa menjadi beban untuk kita melakukan perbaikan,” harapnya.

Bahkan, lanjutnya, sebagai kepala daerah juga perlu menerapkan sistem reward dan punishment untuk meningkatkan kinerja bawahan. Tentunya melalui hasil survei yang dilakukan ini terlebih dahulu dievaluasi untuk selanjutnya diperbaiki. “Bagaimana progresnya juga harus kita lihat, tapi kalau tidak juga ada perbaikan mau tidak mau akan kita geser,” tegas Ijeck.

Ijeck juga menyampaikan, sebelum mengikuti webinar dirinya bersama KPK dan beberapa kepala daerah di Sumut baru saja menggelar rapat koordinasi pemberantasan korupsi. Dari rapat itu disebutkan, upaya pencegahan memang harus lebih dikedepankan untuk memberantas korupsi sebelum dilakukan penindakan. “Survei ini tentunya harus dapat dilakukan dengan kejujuran,” katanya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memaparkan, SPI ini dilakukan untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Tapi indeks SPI bukan semata-mata untuk menghakimi tetapi bertujuan untuk perbaikan. Jadi bila indeks yang didapatkan tinggi atau rendah harus segera dilakukan untuk pencegahannya,” jelasnya.

Berdasar hasil penilaian yang telah dilakukan KPK, dari berbagai potensi korupsi yang terjadi di daerah, mulai dari suap hingga nepotisme dalam penerimaan pegawai, pengadaan barang dan jasa adalah yang paling tinggi. Bahkan, sebut Alexander, potensinya mencapai angka 80 persen lebih. “Untuk itu kami berharap dukungan dalam survei ini baik dari internal pemerintahan maupun dari masyarakat agar mengisi kuesioner dengan sejujurnya,” ujarnya.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono menyatakan, pengukuran integritas ini penting bagi pemerintah untuk memetakan kondisi integritas dan capaian pencegahan korupsi. SPI merupakan satu instrumen untuk mengukur hal itu.

Tapi di 2020, akibat pandemi Covid-19, SPI tidak lagi bisa dilakukan secara langsung. Survei pun kemudian harus dilaksanakan secara daring. “Tapi mulai 2021 ini, saya memberikan apresiasi yang besar kepada KPK karena telah dapat melakukan survei secara mandiri,” pungkas Maro. (prn/saz)

Putra Dairi Lulus Poltek Taruna SSN

DIANTAR: Ripa Supriyatno Manalu diapit kedua orangtuanya saat diantar ke kampus Taruna SSN di Bogor beberapa waktu lalu.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ripa Supriyatno Manalu, satu-satunya putra Dairi, lulus ke Poli Teknik Taruna Siber dan Sandi Negara (SSN) di Bogor. Ripa merupakan putra dari pasangan, Rudimanto Manalu/Sastra Simbolon warga jalan Soalagogo, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

DIANTAR: Ripa Supriyatno Manalu diapit kedua orangtuanya saat diantar ke kampus Taruna SSN di Bogor beberapa waktu lalu.

Ibu Ripa, sehari hari berjualan kain di pusat pasar Sidikalang. Sementara, ayah Ripa seorang ASN di kelurahan Sidikalang. Ditemui di Kantor Lurah Sidikalang, Jumat (15/10) Rudimanto mengaku sangat senang dan terharu anaknya bisa masuk Taruna SSN.

Ia menuturkan, awalnya kurang yakin anaknya bisa masuk Taruna SSN, mengingat jumlah yang mendaftar sebanyak 5400 orang, sementara kuota/diterima hanya 100 orang dari seluruh Indonesia.

“Sehingga, kemenangan ini merupakann kebanggaan bagi anak Dairi, semoga bisa jadi motivasi bagi anak-anak Dairi lainya, ucap Rudimanto.

Rudimanto mengatakan, Ripa yang merupakan alumni SMA Plus Raya, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, sangat penurut sama orangtua dan memang rajin belajar. Ia menyebutkan, belum lama ini anaknya sudah diantar ke Bogor untuk memulai pendidikannya sebagai Taruna SSN. (rud/azw)

Pemko Tebingtinggi Rakor Menuju Pemerintahan Berkelas Dunia

PEMBUKAAN: Sekdako Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi membuka kegiatan Penguatan Budaya Kerja sebagai Strategi Transformasi Pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melaksanakan Rapat Implementasi Core Values Dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi di Gedung Sawiyah Nasution Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Jumat (15/10). Kegiatan ini dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai strategi transformasi pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju Pemerintahan Berkelas Dunia (World Class Government.

PEMBUKAAN: Sekdako Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi membuka kegiatan Penguatan Budaya Kerja sebagai Strategi Transformasi Pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia.

Dimiyathi mengungkapkan peran serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 tentang nilai dasar dan Pasal 5 tentang kode etik dan kode perilaku Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan keseragaman nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara. di Gedung Balai Kota.

“Untuk mencapai keseragaman nilai-nilai dasar ASN Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan core values dan employer branding ASN pada tanggal 27 Juli 2021 yaitu, Core Values ASN adalah berakhlak dan Employer Branding ASN adalah bangga melayani bangsa,” jelasnya.

Dimiyathi menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam kata berakhlak adalah berorientasi pelayanan yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, akuntabel yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, kompeten yaitu terus belajar dan mengembangkkan kapabilitas, harmonis yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan.

“Loyal yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, adaptif yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan, serta kolaboratif membangun kerja sama yang sinergis,” bilangnya.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tebingtinggi Ernawati Lubis mengatakan bahwa nilai-nilai dasar berakhlak menjadi dasar penguatan budaya kerja di instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan organisasi instansi.

“Instansi pemerintah berkewajiban untuk menginternalisasikan dan mengimplementasikan Core Values ASN Berakhlak secara utuh tidak menambah atau mengurangi defenisi dan panduan perilaku. Instansi Pemerintah harus melengkapi dengan contoh perilaku (kode perilaku) yang relevan dengan konteks tugas fungsi masing-masing,” jelas Ernwati.

Turut hadir pada rapat perwakilan dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kota Tebingtinggi. (ian/azw)

Pemprov Sumut Dorong KIM Terbentuk di Madina

SOSIALISASI: Plt Kepala Diskominfo Sumut, Aziz Batubara melakukan sosialisasi tentang Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Madina, Kamis (14/10).

PANYABUNGAN, SUMUTPOS.CO – Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat memeroleh akses informasi, sehingga dapat ikut berperan serta dalam pembangunan.

SOSIALISASI: Plt Kepala Diskominfo Sumut, Aziz Batubara melakukan sosialisasi tentang Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Madina, Kamis (14/10).

Atas dasar itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut menggelar sosialisasi dan pemberdayaan KIM di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sebagai upaya mendorong terbentuknya dan memperkuat keberadaan kelompok tersebut.

“KIM ini dibentuk untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan dan keterampilan yang mendorong motivasi masyarakat dalam berpartisipasi aktif menjalankan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskominfo Sumut, Abdul Azis Batubara, saat melakukan sosialisasi KIM di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Madina, Kamis (14/10).

Sosialisasi ini, kata Azis, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No.08/PER/M.KOMINFO/6/2010, tentang pedoman pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial, bahwa KIM adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari oleh dan untuk masyarakat.

Apalagi di era revolusi industri 4.0 ini, sesuai amanat Permen Kominfo tersebut, pemerintah perlu melakukan capacity building pada KIM, sehingga KIM sebagai agen informasi pemerintah, bukan hanya mampu menggunakan teknologi untuk memperoleh informasi, tapi juga mampu memilih dan memilah informasi.

“Tentunya keberadaan KIM ini juga kita harapkan mampu meng-cross check dan mengklarifikasi informasi serta mampu membuat dan menyebarkan konten digital secara kreatif,” sebutnya.

Selain itu, imbuh Azis, keberadaan KIM ini juga sejalan dengan visi dan misi Pemprov Sumut yakni membangun desa menata kota.

“Ini merupakan bentuk konkret kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dengan membangun KIM, diharapkan dapat terbangun dialog dan diseminasi informasi antara pemerintah dan masyarakat, terutama di daerah blankspot yang jauh jangkauannya, namun masyarakat masih dapat mengakses informasi,” katanya.

Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dalam sambutannya mengapresiasi terpilihnya Kabupaten Madina sebagai lokasi kegiatan sosialisasi KIM. “Ini menjadi momentum bagi kami agar termotivasi untuk bekerja lebih baik lagi,” ujarnya.

Menurutnya KIM sangat strategis untuk membantu pengelolaan informasi di kalangan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, Pemkab Madina akan berupaya untuk menguatkan keberadaan KIM.

“Pemkab Madina akan berupaya mendayagunakan KIM sebagai mitra dalam pemberdayaan program atau kegiatan kecamatan seperti program penanggulangan kemiskinan, pengembangan UMKM dan koperasi serta pengembangan seni dan budaya,” katanya.

Pemkab Madina akan terus mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas berbagai media diseminasi informasi, karena ini sejalan dengan visi mereka yakni akselerasi pemkab menuju Madina yang mandiri, kompetitif, berkeadilan dan bermartabat. (prn/azw)