26 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 3212

Penerimaan PPK Guru: Gubsu Janji Buka Tahun Depan

BERSAMA GURU HONOR: Gubsu, Edy Rahmayadi bersama guru honor dalam peringatan Hari Guru, beberapa waktu lalu. Gubsu berjanji akan membuka rekrumen PPPK Guru tahun 2022.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubsu, Edy Rahmayadi berjanji kalau penerimaan calon Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Sumut untuk tenaga guru honor, akan dibuka kembali pada tahun 2022.

BERSAMA GURU HONOR: Gubsu, Edy Rahmayadi bersama guru honor dalam peringatan Hari Guru, beberapa waktu lalu. Gubsu berjanji akan membuka rekrumen PPPK Guru tahun 2022.

Meski dibatalkan penerimaan calon PPPK 2021, namun menurut Edy bukan berarti Pemprov Sumut tidak concern dengan bidang pendidikan, lebih khusus lagi untuk penambahan insentif guru honor dan subsidi uang sekolah Rp35.000 untuk setiap siswa SMA dan SMK Negeri di Sumut.

Sehingga anggaran yang direncanakan ke Calon PPPK tidak mencukupi sehingga penerimaan Calon PPPK Pemprov Sumut tahun ini tidak bisa dilaksanakan. “Untuk para guru-guru kita yang saat ini terdampak, mohon maklum. Bukan ditiadakan, tapi kita tunda, kita anggarkan di tahun berikutnya, karena dananya tidak cukup. Itu yang perlu disampaikan,” tegas Edy saat diwawancarai wartawan, Jumat (16/7).

Namun sebelumnya, Komisi A maupun Komisi E DPRD Sumatera Utara, mendesak Gubsu melanjutkan penerimaan calon PPPK di lingkungan Pemprov Sumut untuk tenaga guru honor tahun anggaran 2021. Desakan yang merupakan rekomendasi wakil rakyat itu, disampaikan setelah menggelar rapat dan atas permohonan guru-guru yang berstatus non ASN (tidak tetap) di Sumut, yang tergabung dalam Forum Honorer Indonesia Sumut.

Namun Gubernur Edy Rahmayadi, tidak sejalan dengan rekomendasi DPRD Sumut. “Terus kalau duitnya tidak ada, apanya yang harus dikerjakan,” ujar Edy saat diminta tanggapannya soal rekomendasi itu.

Edy Rahmayadi mengatakan tidak ada anggaran untuk menggaji para PPPK guru honorer itu nantinya. Sebab, saat ini Sumut sedang membutuhkan dana, yang fokus pada penanganan Covid-19. Kemudian, Pemprov fokus pada dampak ekonomi akibat Covid, apalagi saat ini pertumbuhan ekonomi Sumut minus 1,85%. “Sehingga artinya kita ini lebih banyak barang daripada uang, itulah deflasi,” ujar Gubsu.

Karena itu, Pemprov Sumut fokus memprioritaskan anggaran-anggaran yang sifatnya prioritas terhadap kepentingan rakyat Sumut di 33 kabupaten/kota. Fokus itu berdampak pada penerimaan Calon PPPK tahun 2021, sehingga terpaksa dibatalkan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Faisal Arif Nasution yang dimintai pendapatnya soal rekomendasi tersebut mengatakan, Pemprov Sumut belum bisa memberi kepastian. “Nanti dari dua rekomendasi akan dibahas kembali lebih lanjut dengan OPD terkait. Ya, harus ada rapat untuk mendalami kembali terkait ini,” kata Faisal Arif Nasution menjawab Sumut Pos, Jumat (16/7).

Pihaknya, diakui Faisal, telah menyampaikan surat kepada Kementerian PANRB bahwa untuk tahun ini belum dapat melaksanakan rekrutmen PPPK khusus guru tersebut. Namun Pemprovsu juga mengamini, pemerintah pusat berharap target satu juta PPPK guru tersebut bisa terwujud.

“Ya, pastinya pemerintah pusat kan berharap, agar satu juta P3K tenaga guru bisa berjalan targetnya. Untuk rekomendasi DPRD Sumut, kami diminta apakah melanjutkan atau didata kembali untuk diajukan tahun 2022 sesuai kemampuan dan data kebutuhan sesuai Dapodik,” pungkasnya.

DPRD Sumut melalui Komisi A, C dan E sebelumnya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, BKD, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait penundaan pembukaan formasi 10.991 guru honorer di Sumut, Kamis (15/7).

RDP tersebut merupakan tindaklanjut dari keluhan guru tidak tetap (GTT) yang sebelumnya sempat mengadukan penundaan penerimaan formasi PPPK itu ke Komisi E DPRDSU. Adapun hasil dari rapat tersebut mengeluarkan dua rekomendasi yang harus ditindaklanjut oleh Pemprovsu. Pertama, Pemprovsu harus tetap membuka pendaftaran formasi PPPK meski penutupan pendaftaran formasi PPPK pada 21 Juli mendatang.

Selanjutnya, apabila akhirnya pembukaan formasi PPPK tetap tidak bisa dilakukan tahun ini, maka DPRD Sumut akan meminta kepada Pemprovsu untuk memastikan akan membuka formasi ini pada tahun anggaran 2022.

Kepala Dinas pendidikan Sumut, Syaifuddin dalam RDP itu mengatakan akan segera melakukan pertemuan lebih lanjut dengan Pj Sekdaprovsu Afifi Lubis, BKD, dan BPKAD terkait dua rekomendasi dari DPRD Sumut itu. “Ya nanti saya jumpa sama BKD, BPKAD, Sekda nanti baru dibuat langkah-langkahnya,” ujarnya singkat. (prn/ila)

SEVP Operation I PTPN III Purna Tugas

Purna Tugas: Acara Pelepasan Purna Tugas SEVP Operation I, Adi Fitria sekaligus serah terima jabatan kepada SEVP OPERATION II, Sudarma Bhakti Lessan sebagai pelaksana tugas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan di Jalan Sei Batanghari No. 2, melaksanakan acara Pelepasan Purna Tugas SEVP Operation I, Adi Fitria. Pada acara tersebut disertai serah terima jabatan ke pada SEVP OPERATION II, Sudarma Bhakti Lessan sebagai pelaksana tugas.

Purna Tugas: Acara Pelepasan Purna Tugas SEVP Operation I, Adi Fitria sekaligus serah terima jabatan kepada SEVP OPERATION II, Sudarma Bhakti Lessan sebagai pelaksana tugas.

Serah terima disaksikan oleh Direktur Pelaksana PTPN III (Persero) dan dihadiri oleh SEVP Business Support, Kepala Biro/Bagian, Pengawas Wilayah, General Manajer, Manajer Kebun/Unit PTPN III dan Ketua Umum SP Bun PTPN III secara virtual. Keseluruhan rangkaian acara tetap menerapkan standart protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19. (ila)

Polsekta Medan Kota Optimalkan TPK

PPKM Darurat: Polsekta Medan Kota saat melakukan penyekatan dalam penerapan PPKM Darurat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolsekta Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK mengatakan, akan mengoptimalkan Tim Pengurai Kerumunan (TPK) yang dimiliki, dalam mendukung pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, khususnya di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsekta Medan Kota.

PPKM Darurat: Polsekta Medan Kota saat melakukan penyekatan dalam penerapan PPKM Darurat.

“Kami dalam satu frekuensi yang sama, bersama-sama memutus mata rantai Covid-19. Kita akan all out mendukung PPKM Darurat,” katanya kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (15/7) malam.

Dijelaskannya, petugas akan mengurai dan mengimbau potensi kerumunan di masing-masing kawasan. Menurutnya, kegiatan stasioner yakni Operasi Yustisi tetap diadakan, tetapi operasi menyasar lokasi-lokasi rawan kerumunan. “Tetap ada juga kegiatan stasioner, seperti razia masker. Namun tetap kami utamakan razia di lokasi rawan kerumunan. Selain melakukan penindakan, akan dilakukan sosialisasi dan pencegahan,” terangnya.

Rikki menegaskan, pihaknya juga akan meningkatkan kegiatan atau patroli skala secara bergerak. Ini untuk mempertimbangkan kondisi masyarakat Medan yang cenderung dinamis.

Dikatakannya, dalam patroli itu, Kepolisian melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut dan Medan serta Satpol PP. Selain itu, pihak Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Kepala Lingkungan (Kepling) juga akan dilibatkan.”Bersama TNI dan jajaran Pemko Medan, kegiatan patroli kami pertebal agar seluruh sudut bisa terjangkau,” ucapnya.

Sementara itu, Iptu AE Rambe meminta agar seluruh masyarakat ikut berperan aktif membantu petugas menjalankan PPKM Darurat ini. “Tanpa peran serta aktif masyarakat, saya pikir PPKM Darurat ini tidak akan berhasil sebagaimana yang diharapkan. Peran rekan-rekan wartawan juga cukup strategis. Ayo, mari kita sukseskan PPKM Darurat agar Indonesia khususnya Medan terbebas dari Covid 19,” imbaunya. (mag-1/ila)

Lapangan Merdeka Medan Menjadi Cagar Budaya, KMS M-SU Apresiasi Putusan PN Medan

SIDANG LAPANGAN: Hakim PN Medan, Dominggus Silaban (batik cokelat) didampingi hakim lainnya yakni, Mulia Dahli Br. Panjaitan (batik oranye) saat melakukan sidang lapangan atas gugatan warga negara oleh Tim Tujuh Medan Menggugat, di Lapangan Merdeka Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka menyampaikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, karena telah mengabulkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit mereka untuk menetapkan LMM sebagai cagar budaya (CB).

SIDANG LAPANGAN: Hakim PN Medan, Dominggus Silaban (batik cokelat) didampingi hakim lainnya yakni, Mulia Dahli Br. Panjaitan (batik oranye) saat melakukan sidang lapangan atas gugatan warga negara oleh Tim Tujuh Medan Menggugat, di Lapangan Merdeka Medan, beberapa waktu lalu.

“Keputusan yang mulia majelis hakim PN Medan supaya Lapangan Merdeka Medan (LMM) sebagai CB adalah merupakan harapan seluruh warga Kota Medan, dan sesuai dengan rencana wali Kota Medan terpilih, seperti yang telah disampaikannya hari Senin, 3 Juli 2021 ketika ditanya oleh wartawan. Dan keinginan gubernur sejak beliau menjadi Pangdam I/BB, lalu menjadi Pangkostrad termasuk setelah dilantik menjadi Gubsu,” kata Koordinator KMS M-SU yang juga Anggota Tim Tujuh Medan Menggugat, Miduk Hutabarat kepada Sumut Pos, Jumat (16/7).

Gugatan perkara dengan Nomor: 756/Pdt.G/2020/PN MDN, kata Miduk, di mana majelis hakim telah menerbitkan putusan untuk memerintahkan wali kota menetapkan Tanah Lapang Merdeka (TLM) Medan sebagai CB melalui peraturan wali Kota Medan. Lalu wali kota diperintahkan secara tegas mengembalikan luas TLM ke semula, yakni sekira 4,854 hektare.

“Dalam hal ini, koalisi menganggap, bahwa yang mulia majelis hakim Ketua Dominggus Silaban dan kedua anggotanya, benar-benar memelajari dengan seksama materi gugatan yang disampaikan, mengikuti isu dan perkembangan TLM serta memerhatikan rasa keadilan warga atas putusan yang diambil,” katanya.

Melalui keputusan yang mengikat dan legal (salinan keputusan yang akan diterbitkan majelis hakim PN Medan), lanjut pihaknya, otomatis putusan tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi wali Kota Medan untuk menerbitkan SK melalui peraturan wali kota untuk menetapkan TLM sebagai CB. Tindaklanjutnya, sehingga ada dasar bagi pemko untuk memperlakukan LMM sebagaimana layaknya tapak CB sekaligus merupakan bagian dari kawasan CB Kesawan, Medan.

“Mengingat para akademisi lintas disiplin sudah berulangkali menyampaikan TLM dan sekitarnya indikatif untuk dijadikan situs. Yakni kawasan Kesawan sebagai peninggalan sejarah perkebunan di Sumatera Timur, dan sekaligus sebagai tinggalan sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia. Ibu Sri Hartini, mantan Kadisbudpar Sumut, yang sekarang menjadi Kepala Museum Perkebunan Sumut, mengatakan TLM merupakan living monument. Sebagai tinggalan sejarah dan budaya, dengan melihat keletakannya, bisa dijadikan ‘open air museum’ atau museum terbuka kota,” terangnya.

Ia menyebut, sebagai tinggalan sejarah, LMM merupakan ‘Sidik Jari Kemerdekaan RI’ menurut Junus S. Atmodjo. Boleh dikatakan LM adalah Situs Proklamasi, bersama dengan Lapangan Monas Jakarta, Lapangan Blangpadang Aceh serta lapangan sejenis lain di kota-kota Indonesia.

“Tentu para ahli sejarah dan arkelogi di Indonesia yang akan bekerja untuk membuat justifikasi tersebut,” kata Miduk. Pada prinsipnya, seluruh warga Medan, Sumut dan bahkan para penggiat cagar budaya (heritage) di beberapa kota di indonesia yang terkontak dengan koalisi, sangat menyambut baik hasil putusan sidang pada Rabu kemarin. Kami secara perorangan, lembaga, komunitas, kelompok, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya, mengucapkan terimakasih atas putusan gugatan citizen lawsuit dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan wali Kota Medan yang kami mohonkan, dapat diterima oleh majelis hakim,” ungkap aktivis lingkungan hidup tersebut. “Semoga upaya kita bersama ini, dengan mengutif salah satu adagium perencanaan dan perancangan kota mengatakan; ‘Benahilah kotamu menjadi tempat tinggal berbudaya, agar kotamu kelak yang akan membenahi jiwamu.’ Hal tersebut menjadi panduan kita dalam menata dan mengembangkan kawasan CB kesawan dan 6 kawasan CB lainnya,” pungkasnya. (prn/ila)

30 Penyandang Disabilitas Terima Alat Bantu

SERAHKAN: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan menyerahkan secara simbolis bantuan alat bantu kepada 30 orang disabilitas.Sopian/sumut pos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 30 orang penyandang disabilitas atau penyandang keterbatasan fisik mental menerima bantuan berupa alat bantu dengar sebanyak 20 unit dan tongkat jemuran kaki 4 (Walker) sebanyak 10 unit dari Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kadis Sosial Khairil Anwar di Kantor Dinas Sosial, Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Kamis (15/7).

SERAHKAN: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan menyerahkan secara simbolis bantuan alat bantu kepada 30 orang disabilitas.Sopian/sumut pos.

Pemberian bantuan tersebut merupakan sebagai bentuk perhatian Pemko Tebingtinggi terhadap masyarakat. Wali Kota Umar Zunaidi berpesan, agar penyandang disabilitas tetap semangat dengan keterbatasan fisik yang ada.

“Kami tidak lupa kepada Bapak, Ibu karena Bapak, Ibu bahagian dari Kota Tebingtinggi. Pesan kami, alat bantu disabilitas tak begitu mahal, tapi wujud perhatian Pemerintah Kota kepada Bapak, Ibu penyandang disabilitas. Walau kita menyandang disabilitas, semangat untuk hidup tak boleh luntur, Allah tak menguji kita dengan sesuatu yang kita tak sanggup,” ungkap Umar Zunaidi.

Diakhir sambutannya, Umar mengingatkan kembali masyarakat agar tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan, dan mengimbau agar menahan diri untuk berpergian.

“Kita sedang menghadapi pandemi, lebih 100 kota yang sedang ditutup dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat, kita bersyukur kita tidak bagian itu. Meyakinkan keluarga, tunda berpergian. Lebih baik di rumah saja, dari pada datang penyesalan,” tutup Umar. (ian/han)

Kejari Labuhanbatu Gelar Vaksinasi Massal

VAKSINASI: Bupati Labura, Hendriyanto hadiri vaksinasi massal yang digelar Kejari Labuhanbatu. fajar/sumut pos.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Hendriyanto Sitorus menghadiri kegiatan vaksinasi massal yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di Puskesmas Aek Kota Batu, Jumat (16/7).

VAKSINASI: Bupati Labura, Hendriyanto hadiri vaksinasi massal yang digelar Kejari Labuhanbatu. fajar/sumut pos.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi, Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Utara Saodah Nasution, Kepala Dinas PPKB Labura Muhammad Suib, Pihak TNI Labura, Kapolsek Na IX-X AKP Selvitriansih, Kepala Puskesmas Kota Batu Zulham Ari Wardana Ritonga.

Tema kegiatan ini “Berkarya untuk Bangsa”. Tema ini sejalan dengan program kejaksaan dalam rangka meningkatkan dan memulihkan perekonomian di tengah masa pandemi saat ini.

Selain dibuka untuk internal kejaksaan, vaksinasi massal tersebut juga dibuka untuk masyarakat umum, terutama yang belum mendapat vaksin Covid-19.

“Maka dari itu mari bervaksinasi, jangan kita tunggu pemerintah. Kita harus sadar semua kalau protokol kesehatan itu sangat penting untuk menghindarkan kita dari pandemi Covid-19,” ujar Bupati Hendri. (fdh)

Bupati Asahan Sampaikan Rancangan Perda RPJMD

TANDATANGANI: Bupati Asahan, H. Surya BSc dan Ketua DPRD Kabupaten Asahan menandatangani persetujuan penetapan Rancangan Perda tentang RPJMD Asahan Tahun 2021-2026 menjadi Perda. dermawan/sumut pos.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Asahan H Surya menyampaikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan tentang RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 oleh Pimpinan Panitia Khusus sekaligus pengambilan Keputusan dan pendapat akhir Bupati Asahan, di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Jumat (16/7).

TANDATANGANI: Bupati Asahan, H. Surya BSc dan Ketua DPRD Kabupaten Asahan menandatangani persetujuan penetapan Rancangan Perda tentang RPJMD Asahan Tahun 2021-2026 menjadi Perda. dermawan/sumut pos.

Pada penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada saudara Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Anggota Dewan yang terhormat, secara khusus kepada Panitia Khusus yang telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan Rancangan Perda Kabupaten Asahan tentang RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026, sehingga penandatanganan persetujuan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Lebih lanjut dikatakan Surya, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen RPJMD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Asahan. “Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh Anggota Dewan yang terhormat selama pembahasan terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan,”katanya.

Selanjutnya Bupati Asahan juga menyampaikan proyeksi pendapatan daerah tahun 2021-2026 dalam rancangan Perda RPJMD akan dilakukan penyesuaian terkait dengan dampak pandemi Covid-19. “Namun kita berharap dan optimis, semoga pandemi covid 19 ini cepat berakhir dan kita dapat melakukan pembangunan secara normal,”tandasnya.

Diakhir pendapat akhirnya, Bupati Asahan juga menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026 ini akan kami sampaikan bersama rancangan akhir RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021- 2026 kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dan hasil evaluasi tersebut akan menjadi rujukan bagi kita dalam penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026.

Dikesempatan ini Bupati Asahan dan Ketua DPRD Kabupaten Asahan menandatangani persetujuan bersama tentang penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan.(mag-9)

Sergai Tugaskan 36 Pengawas Kesehatan Hewan Kurban

LEPAS: Bupati Sergai, Darma Wijaya melepas 36 orang yang bertugas sebagai Pengawas dan pemeriksa kesehatan hewan.Sopian/sumut pos.

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Jelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah 2021, Pemkab Sergai melepas 36 orang yang bertugas sebagai Pengawas dan pemeriksa kesehatan hewan, bertempat di lapangan Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (16/7).

LEPAS: Bupati Sergai, Darma Wijaya melepas 36 orang yang bertugas sebagai Pengawas dan pemeriksa kesehatan hewan.Sopian/sumut pos.

Bupati Sergai Darma Wijaya didampingi Wabup Adlin Umar Yusri Tambunan dalam sambutannya, menyebutkan ke-36 petugas ini nantinya akan bekerja untuk mendata dan mengecek kesehatan hewan yang dijadikan qurban.

“Meskipun kita sedang ada di tengah pendemi, saya berharap masing-masing dari kita bisa tetap maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai petugas pengawas dan pemeriksa kesehatan hewan qurban harus menjalin koordinasi dengan instansi terkait. Kalau menemukan tanda-tanda penyakit atau virus di tubuh hewan qurban, segera laporkan,” ucapnya.

Jelas Darma, adanya para petugas pengawas dan pemeriksa ini, bagi Darma Wijaya, semakin vital fungsinya mengingat Kabupaten Sergai baru-baru ini menerima tambahan 2.000 ekor domba kurban, sehingga perlu mendapat perhatian yang serius.

“Ini jumlah yang besar sehingga perlu diperiksa dengan intensif dan detail. Kami percaya para petugas sudah mengetahui apa yang harus dilakukan kalau misalnya ditemukan hewan yang kesehatannya bermasalah supaya ditangani dan tidak menular ke hewan kurban lain,” kata Darma.

Bupati juga menginformasikan tahun ini Pemkab Sergai juga akan menyediakan 50 ekor hewan kurban yang akan disebar ke seluruh kecamatan sesuai dengan jumlah penduduknya.

“Dedikasi dan kerja keras para petugas sangat dibutuhkan demi suksesnya pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Sergai,” pungkasnya. (ian)

Positif Covid-19 Terus Melonjak, Bupati Dairi Didesak Minta Tambahan Vaksin

Anggota DPRDSU Dapil XI (Karo, Dairo & Pakpak Bharat), Leonard Surungan Samosir. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Leonard Surungan Samosir, mendesak Pemkab Dairi, melalui Bupati Eddy Keleng Ate Berutu, segera mengeluarkan surat edaran pelarangan pelaksanaan kegiatan pesta, dan meminta tambahan vaksin kepada pemerintah pusat dikarenakan melonjaknya positif Covid-19.

Anggota DPRDSU Dapil XI (Karo, Dairo & Pakpak Bharat), Leonard Surungan Samosir. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Hal itu disampaikan Leonard Samosir, mengingat jumlah warga Dairi terpapar Covid-19 terus melonjak, saat melakukan pemantauan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah daerah pemilihan (Dapil) XI (Karo, Dairi dan Pakpak Bharat), Jumat (16/7).

Satgas Leonard Samosir menegaskan, Bupati Eddy KA Berutu harus mengambil tindakan tegas untuk tidak memberikan ijin pelaksanaan kegiatan sosial seperti pesta adat dan lainya. Pelaksanaan pesta harus distop sementara. Sebab menurutnya, pelaksanaan pesta paling besar melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Selain melarang pesta, Bupati Eddy KA Berutu harus pro aktif, meminta penambahan vaksin ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk penambahan kuantitas vaksin.

Begitu juga Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi, harus berjuang keras ke pemerintah pusat, meminta tambahan alokasi vaksin untuk Sumut. Karena menurut Politisi Partai Golkar itu, alokasi vaksin untuk Dapil XI, masih sangat minim. Pemprovsu harus upayakan tambahan vaksin, terutama anak-anak sekolah yang sudah layak vaksin.

“Guru-guru serta anak didik yang sudah layak divaksin harus segera di vaksin. Sekolah harus dibuka,”pintanya.

Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Dairi, Jonni Hutasoit didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rahmatsyah Munthe dikonfirmasi, Jumat (16/7) mengatakan, Dairi masih masuk PPKM mikro belum PPKM darurat. Artinya, masih memberikan ruang kegiatan sosial dan kegiatan keagaamaan, tapi prokes ketat khusus di zona hijau dan kuning.

Sementara, untuk zoba red dan oranye kegiatan sosial seperti pesta dan peribadatan di sejumlah gereja yakni di lingkungan 10, Kelurahan Batangberuh, Kecamatan Sidikalang, dilarang/dihentikan sementara.

Ditanya terkait angka/jumlah pertambahan terkonfirmasi lebih dari 10 orang per hari, apakah Bupati segera membuat surat edaran menghentikan kegiatan pesta dan kegiatan keagamaan?. Menurut Jonny, dalam PPKM mikro sesuai SK Bupati, hanya untuk pembatasan tetapi dengan prokes ketat.

Beda dengan PPKM darurat, dalam PPKM mikro boleh 10 orang bertambah tapi penyebaran tidak satu kluster. Untuk peniadaan pesta lanjut Jonni, perlu dibicarakan lebih lanjut dengan pimpinan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Dairi.

Sementara itu lanjut Jonni Hutasoit, jumlah warga Dairi yang sudah divaksin untuk dosis 1-2 sebanyak 47.467 orang. Sasaran vaksinasi sebanyak 236.046 orang yakni terdiri dari tenaga kesehatan (Nakes) sebanyak 1.134 orang, pelayan publik 16.118 orang, warga lanjut usia (Lansia) 28.029 orang, masyarakat rentan dan umum 153.039 orang serta remaja sebanyak 37.726 orang, tandasnya.

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Dairi, Rahmatsyah Munthe mengatakan, jumlah warga Dairi terkonfirmasi Covid-19 hingga, Kamis (15/7) sebanyak 146 orang, atau dalam satu hari bertambah 14 orang warga yang positif.

Kepala Dinas Kesehatan Dairi, Ruspal Simarmata dikonfirmasi mengenai berapa jumlah vaksin diterima Pemkab Dairi dan stok vaksin untuk dosis 1 dan 2 yang ada saat ini, mengaku tidak tahu. “Nanti ya, saya tanya dulu bagian gudang,” kata Ruspal.(rud)

Kejari Langkat Geledah Kantor Desa Sei Siur

GELEDAH: Petugas Kejari Langkat Cabang Pangkalanbrandan, saat menggeledah Kantor Desa Sei Siur, Kecamatan Panglapansusu, Kabupaten Langkat, Jumat (16/7).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat di Pangkalanbrandan, melakukan penggeledahan Kantor Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalansusu, Jumat (16/7).

GELEDAH: Petugas Kejari Langkat Cabang Pangkalanbrandan, saat menggeledah Kantor Desa Sei Siur, Kecamatan Panglapansusu, Kabupaten Langkat, Jumat (16/7).

Penggeledahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) pada Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, TA 2019-2020.

Adapun Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Langkat yang melakukan penggeledahan, yakni Dina Eriza Valentine Purba, Endhie Fadilla, Jurgen KMP Panjaitan, Sunwarnat, Andi P Rajagukguk. Penggeledahan dilakukan dengan di-backup Tim Intel Kejari Kabupaten Langkat.

Saat tim tiba di lokasi, Kantor Desa Sei Siur, terlihat ada 10 orang yang berada di dalam kantor, di antaranya Sekdes Dahlan, Kasipem Hariyanti, Kasi Pelayanan Suci Efendi, Kasi Kesejahteraan Azhar, Kaur Keuangan Putri Widyawati, Kaur Perencanaan Mawar, dan Kaur Umum Giono.

Turut hadir mendampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Langkat, yakni Kasipem Kecamatan Pangkalansusu Yandra, Kepala Dusun IV Ahmad Sofi beserta kepala lingkungan , dan Kepala Dusun V Soeharto.

Tindakan penggeledahan dilakukan, mengingat masih adanya data yang dibutuhkan, namun belum diperoleh penyidik, guna pembuktian. Dan karena kurang koperatifnya pihak Pemerintah Desa Sei Siur dalam memberikan data-data yang dibutuhkan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Medan Kelas 1A Khusus, No : 09/PGD/PID.SUS-TPK/2021/PN-MDN, tertanggal 13 Juli 2021, dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat di Pangkalanbrandan, No: Print-01/L.2.25.8/Fd.1/07/2021, tertanggal 16 Juli 2021.

Dari penggeledahan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Langkat mengamankan beberapa data/dokumen dan barang bukti, untuk kemudian dipilah dan disita sesuai kebutuhan. (ant/saz)