HORMAT: Personel Yonif 8 Marinir saat melakukan penghormatan kepada Danyon 8 Marinir Letnan Kolonel Marinir Farick pada acara tradisi penyambutan di Kesatrian Yonif 8 Marinir, Tangkahan Lagan, Kabupaten Langkat, Kamis (15/7).
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Batalyon Infanteri (Yonif) 8 Marinir menggelar tradisi penyambutan, yang dilanjutkan dengan entry briefing Danyonif 8 Marinir, Letnan Kolonel Marinir Farick di Lapangan Voli Yonif 8 Marinir, Tangkahan Lagan, Kabupaten Langkat, Kamis (15/7) lalu.
HORMAT: Personel Yonif 8 Marinir saat melakukan penghormatan kepada Danyon 8 Marinir Letnan Kolonel Marinir Farick pada acara tradisi penyambutan di Kesatrian Yonif 8 Marinir, Tangkahan Lagan, Kabupaten Langkat, Kamis (15/7).
Farick memulai masa kerjanya, setelah sebelumnya mengikuti acara serah terima jabatan (sertijab) di Mako Brigade Infanteri 4 Marinir/BS Lampung. Dia pun mengikuti tradisi penyambutan, dengan memasuki Kesatrian Yonif 8 Marinir. Mulai dari menerima laporan dari Komandan Kompi Markas Yonif 8 Marinir Kapten Marinir Tulus Krido Sulistiyo.
Selanjutnya, dilaksanakan pengalungan bunga oleh putra putri personel Yonif 8 Marinir, sembari disambut dengan penghormatan pasukan yang sudah berjajar di sepanjang jalan masuk Kesatrian Yonif 8 Marinir.
Setelah tradisi penyambutan selesai, dilanjutkan dengan entry briefing. Dalam taklimat awal, Farick menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh personel Yonif 8 Marinir, atas tradisi penyambutan tersebut. Dia juga berpesan kepada seluruh personel Yonif 8 Marinir dan anggota Jalasenastri Ranting B Cabang 7 PG Kormar, agar tetap guyub dan kompak dalam satu bingkai kesatuan Keluarga Besar Yonif 8 Marinir. Serta tetap saling jaga moral dan kebanggaan sebagai seorang marinir.
“Pedomani diri dengan mulut, hati nurani, dan perbuatan, harus sesuai dalam kehidupan keluarga dan dalam dinas satuan. Saya bersyukur dan bangga, serta terima kasih kepada seluruh Keluarga Besar Yonif 8 Marinir, atas sambutan yang luar biasa ini,” ungkap Farick.
Farick juga menuturkan kepada seluruh perosnel Yonif 8 Marinir, agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Sekaligus memberi pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Langkat, untuk senantiasa mematuhi prokes.
“Semoga pandemi Covid-19 ini cepat berakhir,” harapnya. (yas/saz)
PIMPIN: Wali Kota Binjai H Amir Hamzah, saat memimpin rapat koordinasi terkait PPKM Mikro di Aula Balai Kota Binjai, Kamis (15/7).
TEDDY AKBARI/SUMUT POS.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah memimpin rapat koordinasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Aula Balai Kota Binjai, Jalan Jendral Sudirman No 6, Kamis (15/7) lalu. Dalam rapat ini, terungkap ada 25 titik di Kota Binjai yang disinyalir mengundang keramaian.
PIMPIN: Wali Kota Binjai H Amir Hamzah, saat memimpin rapat koordinasi terkait PPKM Mikro di Aula Balai Kota Binjai, Kamis (15/7).
TEDDY AKBARI/SUMUT POS.
Namun, dari sejumlah titik tersebut, tak termasuk tempat judi tembak ikan, dengan modus permainan ketangkasan. Adapun 25 titik keramaian yang disebutkan, yakni sejumlah kafe dan tempat usaha. Sementara tempat judi yang diduga juga bakal mengundang keramaian, tak diambil pusing.
Wali Kota Binjai diketahui mengeluarkan Surat Edaran No: 440-5341, tentang Perpanjangan PPKM Mikro, dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19, untuk pengendalian penyebarannya.
“Kepada pemilik usaha yang telah mendapat sosialisasi surat edaran, agar membuat surat pernyataan, atau tanda terima. Jika nanti kedapatan melanggar, akan langsung dikenai sanksi,” tegas Amir.
Amir juga menyampaikan, hal ini diharapkan untuk melibatkan semua OPD sesuai domisili. Kepada camat dan lurah dalam pelaksanaan vaksinasi, dia menyerukan, agar menyiapkan surat pengantar ke warganya yang akan divaksin, serta memberikan informasi terkait lokasi vaksinasi, disesuaikan dengan domisili warga, agar tidak terjadi kerumunan.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Binjai, H Irwansyah Nasution berharap, dalam penegakan Surat Edaran Wali Kota Binjai ini, agar dilakukan secara persuasif. Tidak boleh ada kekerasan.
“Untuk keramaian di Lapangan Merdeka, agar tidak hanya fokus kepada permainan. Tapi juga aktivitas pedagang kaki lima yang juga ramai oleh pengunjung,” pungkasnya. (ted/saz)
BERSAMA: Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Deliserdang H Misran Sihaloho (4 kiri), diabadikan bersama Ketua Yayasan Rumah Literasi Ranggi, Ranggiini, Sekretaris Yayasan Khairiah Lubis, dan relawan Rumah Literasi Ranggi di Rumah Literasi Ranggi, Komplek Perumahan PWI Desa Sampali, Kamis (15/7).
SUMUTPOS.CO – Rumah Literasi Ranggi di Komplek Perumahan PWI, Blok A59, Jalan PWI Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dikunjungi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Deliserdang H Misran Sihaloho, Kamis (15/7) lalu.
BERSAMA: Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Deliserdang H Misran Sihaloho (4 kiri), diabadikan bersama Ketua Yayasan Rumah Literasi Ranggi, Ranggiini, Sekretaris Yayasan Khairiah Lubis, dan relawan Rumah Literasi Ranggi di Rumah Literasi Ranggi, Komplek Perumahan PWI Desa Sampali, Kamis (15/7).
Misran yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Layanan dan Pelestarian Bahan Pustaka, Rismawati Banurea, dan Kepala Seksi (Kasi) Layanan Otomasi dan Kerja Sama Perpustakaan, Herpina Sembiring, disambut hangat Ketua Yayasan Rumah Literasi Ranggi, Ranggini, dan Sekretaris Yayasan, Khairiah Lubis (Awie).
Dalam kunjungan yang berlangsung akrab dan dalam protokol kesehatan (prokes) ketat itu, Misran melihat langsung ruangan baca di lantai 2 rumah bermodel lumbung khas rumah Suku Sasak, Lombok itu.
Misran dan rombongan juga melihat aktivitas literasi di lantai satu. Usai melakukan peninjauan, Misran kepada wartawan menyatakan, siap membantu melakukan penataan terhadap Rumah Literasi Ranggi.
“Saya akan bawa personel untuk menata ulang perpustakaan ini, meskipun yang ada sekarang sudah cukup bagus, dan punya banyak kegiatan, seperti yang dilakukan perpustakaan-perpustakaan desa lain,” ungkap Misran.
Misran kemudian mengimbau pihak Pemerintahan Desa Sampali dan Kecamatan Percut Seituan, agar turut mengelola Rumah Literasi Ranggi. Dengan demikian, legalitas dan keberadaan rumah lietrasi ini, lebih baik dari yang ada sekarang.
“Kami sarankan pihak pengelola Rumah Literasi Ranggi menjalin kerja sama dengan pihak pemerintahan desa dan kecamatan, agar program-program yang disusun bisa disinergikan,” imbaunya.
Sementara itu , Pengelola Rumah Literasi Ranggi, Ranggini menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi, atas kunjungan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Deliserdang itu.
“Kami senang sekali atas berbagai saran masukan yang diberikan Pak Kepala Dinas, untuk kemajuan Rumah Literasi Ranggi ini. Diawali dengan bersinergi ke pihak pemerintah desa dan kecamatan. Kami sudah pernah sowan pada Pak Kepala Desa dan melaporkan keberadaan Rumah Literasi Ranggi ini. Kami berharap Pak Ruslan sebagai Kepala Desa Sampali, juga mau meninjau ke sini, karena apa yang kami lakukan juga untuk masyarakat di sini,” jelasnya.
Selain membaca buku-buku yang masih terbatas jumlahnya, lanjutnya, anak-anak yang sebagian besar warga Jalan PWI Sampali, juga selama ini belajar Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan juga mulai belajar Bahasa Korea, bekerja sama dengan Ikatan Duta Bahasa (Idubas) Sumut.
“Di sini juga ada kelas baca, matematika, belajar tani dan aplikasinya, mengaji, serta kelas tari dan puisi. Mereka dilatih sejumlah relawan berstatus mahasiswa, termasuk Duta Pariwisata Deliserdang 2021,” pungkas Ranggini. (ant/saz)
TINJAU: Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution saat meninjau pelaksanaan PPKM darurat di sebuah pabrik di kawasan Belawan, Kamis (15/7).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan sudah memasuki hari keenam. Ombudsman RI Perwakilan Sumut menilai, tidak ada persiapan matang dari Pemko Medan dalam menerapkan kebijakan untuk menekan angka penularan Covid-19 tersebut. Untuk itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution diminta segera melakukan evaluasi dan kajian kembali.
TINJAU: Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution saat meninjau pelaksanaan PPKM darurat di sebuah pabrik di kawasan Belawan, Kamis (15/7).
“Situasi sekarang, kita lihat sudah mendera rakyat. Membuat rakyat susah itu tidak bisa kita pungkiri,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan, Jumat (16/7).
Abyadi menjelaskan, akibat PPKM Darurat ini banyak pedagang dirugikan karena harus menutup tempat usahanya. Jangan sampai, kebijakan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19, justru malah membuat masyarakat susah. “Saya pikir, sebaiknya sebelum kebijakan itu dilakukan, pemerintah sudah siap dengan kompensasi yang bisa meringankan persoalan masyarakat. Bukan langsung diterapkan kebijakannya, baru berpikir rencana kompensasi,” ujarnya.
Abyadi mengaku sudah turun ke lapangan untuk melihat pelaksanaan PPKM Darurat tersebut. Banyak catatan yang harus diperbaiki Pemko Medan. Salah satunya, warga terdampak PPKM ini, belum mendapatkan bantuan, termasuk pedagang yang tempat usahanya harus ditutup.
Padahal, kata Abyadi, usaha itu adalah sumber pencarian utama yang juga selama ini terimbas pandemi COVID-19. Jangan sampai menambah keterpurukan ekonomi. “Jadi ketika rakyat sudah lapar, tapi disuruh bersabar. Lapar itukan tidak bisa menunggu. Di situ baru berpikir merencanakan. Saya pikir, ini yang harus dimatangkan Pemko Medan dan Pemprov Sumut,” sebut Abyadi.
Abyadi menambahkan, masyarakat terkena imbas PPKM Darurat itu, hanya ingin mendapat perhatian dari pemerintah dan mendapatkan bantuan untuk menyambung hidup di tengah pandemi COVID-19. “Ketika misalnya ada pembatasan kegiatan usaha masyarakat, pemerintah sudah memikirkan apa yang akan terjadi dan membuat antisipasi. Kalau di suruh masyarakat bersabar, harusnya ada kompensasi,” tandasnya.
Usaha Nonesensial Wajib Tutup
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution kembali mengingatkan para pelaku usaha esensial dan nonesensial untuk menaati aturan yang telah ditetapkan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Jika ada pelaku usaha yang nekat melanggar, akan diberikan sanksi tegas.
Pemko Medan memastikan, penerapan aturan PPKM darurat di Kota Medan akan berjalan ketat. Karenanya, Bobby kembali mengimbau, setiap sektor usaha nonesensial di Kota Medan ditutup secara penuh atau 100 persen, sedangkan sektor esensial masih diperkenankan buka 50 persen.
Menurut Bobby, ada sekitar 1.600 sektor usaha esensial di Kota Medan. Namun perusahaan-perusahaan tersebut bukan sebagai kantor kegiatan produksi, melainkan hanya sebagai kantor operasional.
“Esensial seperti saya katakan, banyak kantor-kantor yang ada di Kota Medan ini. Sebisa mungkin kita data, yang bukan untuk produksi kita minta hanya di bawah 50 persen. Bukan produksi ya, hanya kantor operasionalnya saja,” kata Bobby usai meninjau sejumlah perusahaan pabrik di Kecamatan Medan Belawan, Kamis (15/7) sore.
Dikatakannya, untuk pabrik-pabrik industri seperti yang ada di wilayah Kota Medan bagian Utara, juga hanya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas pekerja 50 persen. “Seperti kita tahu, yang produksi pasti lebih banyak yang di Medan Belawan, Medan bagian utara, karena di sana banyak kawasan industri. Untuk produksi boleh 50 persen, yang pabrik-pabrik boleh. Harus kita pahami, kalau hanya kantor operasionalnya saja di Kota Medan, ini harus kita minta pengertiannya, boleh dibuka tapi harus di bawah 50 persen,” tuturnya.
Untuk menghindari keluhan para pekerja saat di lapangan, Bobby pun mengatakan akan mencatat nama perusahaan, baik esensial maupun non esensial. “Kalau hanya yang kita peringatkan orangnya saja pasti nanti banyak keluhan di lapangan. Oleh karena itu, saya bilang catat nama perusahaannya. Yang esensial dan nonesensial catat nama perusahaannya, kita tegur perusahaannya langsung. Jadi tidak ada kelonggaran lagi, nonesensial 100 persen ditutup. Sektor esensial, masih dibolehkan pekerja di bawah 50 persen,” tukasnya.
Bobby pun menegaskan, sanksi yang akan diberikan untuk pekerja yang melanggar aturan itu bisa diberikan kepada perorangan maupun perusahaannya. “ Karena kalau hanya orang per orang, saya tahu kondisi kita. Apapun yang kita lakukan sekarang, pasti kita menghindarilah, kita aparat terutama di lapangan sama masyarakat, bukan bentrok yang kita inginkan tapi kita ingin mengajak,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK, juga mengingatkan pelaku usaha untuk menaati aturan PPKM darurat di Kota Medan. Dikatakannya, Tim Satgas Gakkum Polda Sumut akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku usaha yang melanggar, khususnya para pelaku usaha sektor nonesensial. “Sebab, sektor nonesensial selama PPKM Darurat tidak diperbolehkan membuka usahanya dan harus bekerja dari rumah 100 persen,” kata Hadi saat ditemui di Mapolda Sumut, Jumat (16/7).
Menurutnya, sanksi yang diberikan berupa teguran secara tertulis dan membayar denda dengan bervariasi, ada yang dikenakan denda hingga Rp300.000. Ketentuan sektor on esensial yang bekerja dari rumah itu, berdasarkan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021, serta Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/6134 Tahun 2021, Perihal PPKM Darurat, yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution. “Pemilik rumah makan dan warung kopi yang masih menerima pembeli makan di tempat atau tidak membawa pulang (take away) juga akan diberikan sanksi tegas,” katanya.
Hadi berharap, ke depan tidak ada lagi pelaku usaha sektor nonesensial yang masih membuka tempat usahanya di masa PPKM Darurat ini. “Tujuan PPKM Darurat ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dan membatasi mobilitas masyarakat, agar pandemi segera berakhir,” pungkasnya.
Pikirkan Nasib Pedagang Kecil
Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah meminta kepada setiap perusahaan di Kota Medan untuk kooperatif dan mau mematuhi setiap aturan yang diterapkan Pemerintah Kota Medan dalam masa PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang.
“Khususnya kepada sektor nonesensial, harusnya kita bisa mematuhi aturan ini. Kalau sifatnya hanya kantor operasional, saat ini kita punya berbagai macam teknologi, setiap pekerjaan tetap dapat dilakukan dari rumah, berbeda dengan perusahaan esensial yang bersifat produksi ataupun distribusi,” kata Afif.
Khusus untuk perusahaan esensial, terang Afif, setiap pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi aturan yang menerapkan sistem kerja 50 persen dari kapasitas pegawai. Hal ini harus dilakukan, agar tidak menimbulkan kerumunan di perusahaan dan dapat menerapkan prokes secara ketat.
“Kalau kita semua kooperatif, yang perusahaan essensial mau mengurangi kapasitas pegawainya minimal 50 persen, itu akan baik sekali. Mari kita dukung langkah pemerintah, kita mau penyebaran Covid-19 ini dapat ditekan semaksimal mungkin,” terangnya.
Namun begitu, kepada para pedagang kecil nonesesnsial yang saat ini dilarang berdagang, Afif meminta kepada Pemko Medan untuk memikirkan nasib para pedagang kecil tersebut. Mengingat saat ini, seluruh pasar tradisional di Kota Medan wajib ditutup. Para pedagang dilarang berjualan, kecuali pedagang bersifat esensial seperti pedagang sembako dan bahan-bahan pangan lainnya.
“Kita minta ada perhatian dari Pemko Medan buat mereka, mereka yang benar-benar total lost income karena kebijakan ini. Pedagang kecil, pegawai yang dirumahkan karena tempat bekerjanya ditutup sementara akibat PPKM Darurat dan sebagainya,” pungkasnya.(gus/map/mag-1)
Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – PENDATAAN masyarakat Kota Medan yang berhak menerima bantuan sosial (Bansos) sebagai kompensasi dari dampak PPKM Darurat, saat sedang dalam tahap finalisasi. Diperkirakan, sekitar 27 ribu warga Medan yang akan menerima bantuan tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis.
“Sudah mau selesai, malam ini juga kita finalisasi datanya,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Endar Sutan Lubis kepada Sumut Pos, Jumat (16/7).
Sesuai instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution, kata Endar, pihaknya bersama OPD terkait dan pihak kecamatan yang dibantu tiap-tiap kelurahan telah selesai melakukan pendataan dalam waktu 2 hari, yakni sejak Senin (12/7) dan Selasa (13/7). “Data itu sudah kita sampaikan ke Pak Wali. Totalnya ada sekitar 27 ribu KK (kepala keluarga). Tapi kan data itu masih harus divalidasi, makanya sejak Rabu (14/7), langsung kita lakukan validasi dan verifikasi data lagi,” ujarnya.
Dari total 27 ribu itu, terang Endar, dipastikan akan mengalami penyusutan. Pasalnya hingga Jumat (16/7) kemarin, cukup banyak masyarakat yang tidak sinkron antara data yang dimiliki dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya, padahal sinkronisasi data merupakan syarat utama.
Selain itu, Endar juga mengaku jika pihaknya cukup banyak menemukan adanya data ganda. “Ada juga yang punya data ganda, orangnya sama tapi KK-nya dua, itu jelas tak bisa, yang kita berikan hanya satu. Yang tidak sinkron akan diverifikasi lanjut, untuk itu semua kita sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil (Kota Medan),” katanya.
Artinya, Endar memastikan bahwa jumlah masyarakat Kota Medan yang akan mendapatkan bantuan dari dampak penerapan PPKM Darurat tidak akan lebih dari 27 ribu KK, meskipun Pemko Medan tidak pernah memberikan kuota maksimal masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dampak PPKM Darurat tersebut. “Itu 27 ribu KK angkanya belum final ya, masih kami finalisasi hari ini, jadi mungkin paling lama besok (hari ini) sudah final datanya dan sudah bisa disiapkan proses pembagiannya,” terangnya.
Ketika ditanya tentang jenis bantuan sosial yang akan diberikan, Endar memastikan jika bantuan sosial tidak akan diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk sembako atau kebutuhan pokok. “Jadinya bantuan dalam bentuk paket bahan pangan, rencananya dalam satu paket itu ada beras, minyak goreng dan gula. Tapi soal berapa banyak berasnya, gulanya dan minyak gorengnya, itu belum final, segera akan diputuskan soal itu,” jawabnya.
Lantas, kapan Pemko Medan akan menyalurkan bantuan bahan pangan tersebut? Endar mengatakan, bantuan tersebut akan disalurkan paling lambat hari Senin (19/7) mendatang. “Pak Wali perintahkan eksekusi (pembagian bantuan) sudah pasti paling lambat itu Senin, kita eksekusi,” tegas Endar.
Terkait teknis pembagian bansos, Endar mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar pembagian bansos tidak menimbulkan kerumunan. “Yang pasti pembagian bansos bukan di kantor dinas sosial, itu masyarakat harus tahu. Jangan pula nanti ramai-ramai datang ke kantor Dinsos. Bantuan akan disalurkan melalui kecamatan yang didistribusikan oleh kelurahan. Teknisnya sedang dibahas, apakah masyarakat ke kantor lurah atau diantar ke rumah masing-masing. Yang pasti, kita tidak mau pembagian bansos ini justru menimbulkan kerumunan,” pungkasnya. (map)
SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 tahun, yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2021. Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menggelar sejumlah kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Bobbi Sandri, SH MH saat menyerahkan bantuan dalam kegiatan bakti sosial pada perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun.(ist).
Kegiatan pekan olahraga yang diikuti seluruh pegawai Kejari Simalungun dengan menggelar perlombaan catur, domino dan domino. Pekan olahraga ini, dibuka langsung oleh Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri, SH, MH, Kamis 8 Juli 2021.
“Kita juga menggelar pemusnahan barang bukti dihalaman Kantor Kejari Simalungun, Selasa 13 Juni 2021, yang sudah mempunyai berkekuatan hukum tetap atau incracht dari 265 perkara terdiri jarkotika, judi, penganiayaan dan perusakan,” sebut Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri dalam keterangan tertulis diterima Sumut Pos, Sabtu (17/7).
Kemudian, Rabu 14 Juli 2021. Ikatan Adhyaksa Dharmakarini daerah Simalungun melaksanakan bakti sosial dengan melakukan pembagian bingkisan berupa paket sembako, kepada kehormatan, Cleaning Service, Security dan honorer di Aula Kejari Simalungun.
Selanjutnya, Kamis 15 Juli 2021. Kejari Simalungun melaksanakan kegiatan vaksinasi massal COVID-19 dan donor darah di Halaman Kantor Kejari Simalungun.
“Vaksinasi massal ini, diikuti 400 orang penerima vaksin,” sebut Bobbi Sandri, yang juga pernah menjabat sebagai Kasi Penjumlahan Kejati Sumut.
Tidak sampai disitu saja, Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini. Bobbi Sandri mengatakan juga digelar bakti sosial ke Panti Asuhan Islamic Center dan Panti Asuhan St.Pius Nagori Sinaksak Kabupaten Simalungun, Jumat 16 Juli 2021.
“Di hari yang sama, kita juga melaksanakan anjangsana ke Purnaja Bapak Victori Purba, SH dan bakti sosial mengunjungi keluarga penderita lumpuh layu dan memberikan bantuan berupa sembako dan uang tunai,” sebut mantan Kasidik Kejati Sumatera Selatan itu.(gus)
WAWANCARA:
Gubsu Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekshah diwawancarai wartawan usai rapat koordinasi bersama 12 kabupaten/kota yang masuk level 3 pandemi Covid-19, Jumat (16/7).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 12 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam kategori level 3 situasi pandemi Covid-19. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta bupati dan wali kota di 12 daerah tersebut perlu mengambil langkah-langkah khusus untuk menekan penyebaran Covid-19.
WAWANCARA:
Gubsu Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekshah diwawancarai wartawan usai rapat koordinasi bersama 12 kabupaten/kota yang masuk level 3 pandemi Covid-19, Jumat (16/7).
Daerah-daerah yang masuk level 3 per tanggal 15 Juli 2021 antara lain Kabupaten Deliserdang, Simalungun, Karo, Tapanuli Utara, Pematangsiantar, Binjai, Serdangbedagai, Padangsidimpuan, Tebingtinggi, Humbanghasundutan, Pakpak Bharat dan Nias. Melalui rapat secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, dengan ke-12 kepala daerah, Edy Rahmayadi meminta penanganan dilakukan ekstra untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19.
“Dengan segala hormat saya meminta penanganan penyebaran Covid-19 lebih ditingkatkan lagi, kita tidak ingin ada lagi daerah yang naik ke level 4. Bila ada kesulitan hubungi kami, sebisa mungkin akan kami bantu,” kata Edy, saat rapat virtual, Jumat (16/7).
Per tanggal 15 Juli 2021, ada penambahan kasus Covid-19 yang signifikan di 12 daerah tersebut. Di Deliserdang bertambah 182 kasus, Simalungun 50 kasus, Karo 25 kasus, Tapanuli Utara 47 kasus, Pematangsiantar 27 kasus, Binjai 21 kasus, Serdangbedagai 19 kasus, Humbanghasundutan 24 kasus, Pakpak Bharat 4 kasus dan Nias 2 kasus. Penambahan kasus ini terus terjadi dalam waktu dua minggu terakhir sehingga ke-12 daerah masuk dalam kriteria level 3.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, daerah yang masuk ke level 3 perlu melakukan tindakan seperti pembatasan jam operasional bagi warung makan, kafe, restoran tidak diperbolehkan makan/minum di tempat, sedangkan untuk pusat perbelanjaan jam operasional dibatasi hingga pukul 20:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Memang ini sulit, kita semua sedang sulit, tetapi bila kita disiplin bersama-sama maka ini akan kita lewati dan akan ada kelonggaran bagi masyarakat untuk berkegiatan kembali,” kata Edy Rahmayadi yang hadir bersama Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah.
Menurut Restuti Handayani Saragih, anggota Penanganan Bidang Kesehatan Satgas Covid-19 Sumut di bidang kesehatan, ke-12 daerah perlu memperkuat testing, tracing dan treatment (3T). Kabupaten Deliserdang per hari perlu menargetkan 319 test per 1000 penduduk, Pematangsinatar 37 test, Binjai 40 test, Tebingtinggi 24 test, Padangsidimpuan 32 test, Kabupaten Karo 60 test, Tapanuli Utara 43 test, Nias 20 test, Pakpak Bharat 7 test, Serdangbidagai 88 test, Humbahas 27 test dan Simalungun 125.
“Targetnya itu adalah 15 orang kontak erat yang per kasus konfirmasi positif, ini dilakukan agar penyebaran bisa dihentikan sedini mungkin setelah ada kasus konfirmasi positif,” kata Restuti, saat rapat.
Selain itu, Bed Occupancy Rate (BOR) dan program vaksinasi juga menjadi perhatian dalam penurunan kasus di daerah level 3. Dari 12 kabupaten/kota yang masuk level 3 ada 4 daerah dengan status BOR hati-hati (50-75%). Sedangkan untuk vaksin, sampai saat ini Sumut sudah mencapai 14,93% vaksin dosis tahap pertama (1.705.477 orang) dan 6,21% yang sudah dosis kedua (708.661. orang)
“Kemarin penambahan kasus kita (Sumut) berada di angka tertinggi 1.227 kasus, rekor tertinggi selama pandemi, jadi daerah yang berada di level 3 perlu memperhatikan BOR-nya, apalagi yang sudah masuk ke kategori hati-hati. RS di masing-masing daerah perlu mengalokasikan 30% tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19,” tambah Astuti.
Rapat ini juga dihadiri langsung Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Afifi Lubis dan OPD terkait. Selain itu juga dihadiri akademisi, tokoh masyarakat dan tokoh agama Sumut. (prn)
Foto Dinas Kominfo Provinsi Sumut
RAKOR: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah saat memimpin rapat koordinasi bersama 12 kabupaten/kota di Sumut yang masuk dalam kategori level 3 situasi pandemi Covid-19 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Jumat (16/7).
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat rencananya akan berakhir pada 20 Juli mendatang. Namun, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM Darurat ini hingga akhir Juli 2021.
RAKOR: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah saat memimpin rapat koordinasi bersama 12 kabupaten/kota di Sumut yang masuk dalam kategori level 3 situasi pandemi Covid-19 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Jumat (16/7).Foto Dinas Kominfo Provinsi Sumut,.
Keputusan in disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kepada wartawan saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan selter pasien Covid-19 di Yogyakarta, Jumat (16/7). “Tadi Rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng), sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini,” kata Muhadjirn
Presiden Jokowi, kata Muhadjir, juga menyampaikan bahwa keputusan memperpanjang PPKM darurat ini memiliki banyak risiko, termasuk bagaimana menyeimbangkan antara mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM dengan penyaluran bantuan sosial.
Bantuan sosial, ujar dia, tidak mungkin ditanggung oleh pemerintah sendiri. Namun gotong-royong bersama masyarakat dan sejumlah instansi lainnya juga diperlukan dalam menghadapi pandemik ini.
“Bansos ini tidak mungkin ditanggung pemerintah sendiri sehingga harus gotong royong masyarakat, membantu mereka-mereka yang kurang beruntung akibat kebijakan PPKM ini,” kata dia.
Sedekah masker, kata dia, juga perlu menjadi perhatian, mengingat tidak sedikit warga yang menganggap masker sebagai barang yang mahal. Ia menuturkan, apa pun istilah yang digunakan, baik PPKM darurat atau PPKM super darurat, selama masyarakat tidak mau kompromi menahan diri melanggar prokes, maka penanganan Covid-19 tidak akan berhasil. “Jika tidak menyadari bahwa prokes adalah menjadi yang utama, penanganan Covid-19 ya tidak berhasil,” ujarnya.
Dengan perpanjangan tersebut, Presiden Jokowi memberikan sejumlah arahan kepada jajaran kabinetnya. Mulai dari Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Kepada Risma, Presiden meminta agar bantuan sosial segera disalurkan kepada masyarakat terdampak. “Kemudian penyaluran Bansos yang dipercepat dan perbanyak, sebentar lagi digulirkan bantuan berupa beras untuk mereka-mereka yang terdampak ini di samping bansos-bansos yang sudah ada dan TNI Polri yang bertanggung jawab mendistribusikan ini,” katanya.
Sementara itu kepada Menteri Kesehatan, Presiden, kata Muhadjir meminta agar percepatan vaksinasi terus dilakukan. “Kemudian yang penting dan paling-paling penting patuhi Prokes dan itu tanggung jawab masyarakat. Pemerintah engga akan berdaya kalau masyarakat tidak sadar, tidak memahami betapa super-super strategisnya Prokes,” pungkasnya.
Terpisah, Peneliti INDEF, Media Wahyudi Askar menyoroti tentang penambahan masa PPKM Darurat yang menurutnya tidak sesederhana yang dibayangkan pemerintah. Dia menyarankan, kalau evaluasi pergerakan masyarakat selama PPKM Darurat di breakdown lebih lanjut akan mendapatkan data yang lebih konkret.
PPKM Darurat berdampak pada ekonomi, kendati pada tiap provinsi dan sektor memiliki dampak dan tren yang berbeda. Namun, dia mengatakan itu semua saling berkaitan. Dari lima sektor yakni retail dan rekreasi, toko dan farmasi, taman, stasiun transportasi, tempat kerja, serta pemukiman ada perolehan yang berbeda di beberapa provinsi. Dalam data yang dibagikan mencakup tujuh provinsi, yakni Bali, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Jawa Barat.
“Penurunan aktivitas ekonomi terjadi di semua sektor. Namun demikian, skalanya berbeda setiap provinsi, misalnya retail di Jawa Barat dan Jawa Tengah tidak menurun signifikan dibandingkan provinsi lainnya. Di Jawa Tengah tempat kerja hanya menurun 0,57 persen selama PPKM Darurat,” tuturnya dalam diskusi yang digelar oleh INDEF secara virtual, Jumat (16/7).
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Faisal Basri meminta, pemerintah lebih serius dalam menghadapi kondisi darurat saat ini. Dia menilai, dalam kondisi saat ini, perlu totalitas dari segala lini termasuk dalam pembuatan kebijakan yang tidak membingungkan.
Adanya PPKM Darurat saat ini yang membatasi berbagai sektor termasuk UMKM dan pekerja harian di banyak wilayah perlu ada peran pemerintah yang lebih totalitas. Dia menilai, tidak bisa menggunakan cara biasa ketika menghadapi kondisi darurat.
Misalnya, pembayaran dana dari pemerintah terhadap rumah sakit yang menangai pasien Covid-19 yang tersendat karena menggunakan mekanisme sebelum terjadi pandemi. “Misalnya harus lewat audit dulu, banyak step dulu, atau nakes yang belum dibayar insentifnya berbulan-bulan karena lewat berbagai pihak. Ini harusnya bisa lebih serius, harus lebih cepat,” katanya.
Dengan asumsi menghadapi keadaan darurat ‘perang’, otoritas sepenuhnya dipegang di tangan komandan perang. Dia menilai telalu banyak langkah yang dilakukan pemerintah, jadi kebijakan yang dikeluarkan tidak jelas. “Misal komando diambil alih Menkes, Menkes minta uang untuk vaksin, Menkeu kasih uang langsung. Tidak bisa mengatasi keadaan darurat dengan birokrasi seperti keadaan normal,” tegasnya.
Sebagai rekomendasi, dia menyarankan presiden untuk membentuk ‘organisasi darurat’, dengan peraturan yang jelas dan tegas yang sesuai dengan kapasitas penentu kebijakannya. Media Wahyudi Askar mengatakan pemerintah perlu melihat sektor pekerja informal. Dia menyoroti data yang dimiliki Badan Pusat Statistik tentang standar pengangguran.
Menurutnya, perpindahan pekerja formal ke sektor informal perlu lebih diperhatikan, dan dihitung sebagai pengangguran. Sebab, orang-orang yang melakukan perpindahan ini sebagai pihak yang paling terdampak. “Paling terdampak itu menengah kebawah, jumlah pengangguran ini jauh lebih membengkak dari data yang ada, informalisasi pekerjaan ini yang perlu diantisipasi,” tuturnya.
Media menambahkan jika ditinjau dari sektor mana yang terdampak secara langsung, jawabannya adalah UMKM dan sektor kecil yang berhadapan langsung dengan konsumen. Terkait risiko, dia menilai bahwa pekerja dan orang yang tinggal di kota yang memiliki risiko tinggi, karena ada penurunan pendapatan bahkan tidak bekerja. (jpc/bbs)
dr Aris Yudhariansyah,
Jubir Satgas Penanganan
Covid-19 Sumut
SIANTAR, SUMUTPOS.CO – WARGA Pematangsiantar mengeluhkan ketersediaan vaksin Covid-19. Keterbatasan jumlah vaksin, membuat warga gagal mendapatkan vaksin dosis kedua. Seperti yang dialami sejumlah warga yang gagal mengikuti vaksin dosis kedua pada Rabu (14/7), dan Kamis (15/7).
dr Aris Yudhariansyah, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Mereka kecewa karena terpaksa harus pulang, padahal sudah tiba di lokasi vaksinasi. “Kata petugas stok vaksin tidak ada. Kami terpaksa pulang,” ujar Br Panjaitan yang datang untuk mengikuti vaksin di Puskesmas Raya, Jalan Rata bersama puluhan teman sekantornya.
Keterbatasan jumlah vaksin membuat rentang dosis yang diterima warga melebihi anjuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yakni 28 hari. Br Panjaitan mengkhawatirkan, bagaimana efektivitas vaksin pertama yang ia terima sebelumnya jika rentang antara vaksin pertama dan kedua lebih dari 28 hari. ‘’Kita khawatir apa dampaknya kalau tidak sesuai jadwal,” ujarnya.
Pengakuan yang sama disampaikan Br Purba. Ia seharusnya mengikuti vaksis dosis kedua di Puskesmas Bah Kapul, Jalan Viyata Yudha, Kamis (15/7). Kasusnya sama, ia terpaksa harus pulang karena stok vaksin habis.
Esok harinya, Jumat (16/7), ia kembali ke Puskesmas dengan harapan bisa mendapat layanan vaksinasi. Tetapi kembali tidak dapat dilayani. “Hari ini (kemarin) ada vaksin. Tapi khusus diberikan kepada orang-orang yang vaksin kedua hari ini. Saya coba tadi datang, tidak dilayani karena saya terjadwal vaksin kedua kemarin,” keluhnya.
Dia juga menyesalkan tidak adanya informasi tentang kepastian kepada mereka kapan mesti datang kembali untuk medapatkan vaksin. “Seharusnya ada pemberitahuan, sehingga kita tidak harus bolak-balik,” sebutnya. Intinya warga meminta kepastian kapan mereka bisa mendapat vaksin dosis kedua.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Ronald Saragih ketika dikonfirmasi Sumut Pos membenarkan adanya keterbatasan stok vaksin tersebut di Pematangsiantar. “Memang benar. Stok terbatas. Saya rasa tidak hanya di Siantar, tapi di daerah lain juga,” ujarnya.
Dikatakannya, stok yang tersedia kemarin (16/7), dikhususkan untuk warga yang mendapat jadwal vaksin kemarin. “Yang tiba kemarin untuk warga yang terjadwal vaksin kemarin. Yang tertuda sebelumnya, menunggu pasokan stok berikutnya,” jelasnya.
Alasannya, agar terstruktur. “Sehingga datanya nanti tidak kacau. Jadi memang kita berlakukan seperti itu,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sumut sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah mengatakan, kebutuhan vaksin tergantung dari alokasi yang didistribusikan Kementerian Kesehatan. “Yang menetapkan target itukan pusat. Satu hari itu umpamanya kita (daerah) ditarget vaksinasi 65 ribu, tapi yang dikirim cuma 1.000, tentu kan kurang,” katanya menjawab Sumut Pos, Kamis (15/7).
Menurutnya, yang penting dilakukan saat ini oleh seluruh pemda di Sumut, jangan panik yang berlebihan atas persoalan dimaksud. Pihaknya juga senantiasa berkomunikasi dengan Kemenkes dalam hal kebutuhan dosis vaksin untuk seluruh wilayah di Sumut. “Secara teori, harusnya bisa untuk dua kali suntik (vaksin yang diberikan kepada masyarakat harus ada). Namun persoalan yang begini ini, tidak hanya terjadi di Siantar. Di semua daerah tidak hanya Sumut juga sama masalahnya. Karena kita tergantung alokasi dari pusat,” kata mantan Kadinkes Asahan tersebut.
Aris mengimbau agar warga jangan panik. ‘’Jadi jangan panik kita,’’sebutnya.
Anggota DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga mengatakan, masalah kekosongan stok vaksin di Kota Siantar harus menjadi atensi pihak terkait yaitu pemerintah daerah dan pusat. “Jangan sampai ketika pemerintah mengimbau seluruh masyarakat melakukan vaksin malah ketersediannya saat ini susah didapat,” katanya.
Apalagi imbuh dia, pemerintah pusat menganjurkan agar vaksin pertama dan kedua harus dari mereka yang sama. Sebab dikhawatirkan akan terjadi masalah pada si pengguna. “Karenanya kita meminta agar satgas setempat proaktif dalam ketersedian vaksin dan obat-obat medis untuk Covid-19 ini. Bagaimana bisa Covid dapat dikendalikan sementara ketersedian akan obat-obatan Covid-19 tidak bisa diakses masyarakat,” pungkasnya.
Lantaran penerima vaksin diberikan dua dosis vaksin dengan rentang waktu yang berbeda, bagaimana jika ada penerima vaksin yang melakukan vaksinasi dosis kedua tidak sesuai jadwal? Juru Bicara Vaksinasi Penanganan Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, waktu toleransi kepada penerima vaksin yakni 7-10 hari. Namun, ia menganjurkan kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi sesuai jadwal yang telah diberikan petugas vaksin. (Waktu toleransinya) bisa sampai 7-10 hari, tetapi seharusnya tetap sesuai jadwal karena kan respons orang berbeda-beda,” ujar Nadia.
Menurutnya, respons yang terjadi jika seseorang terlambat atau mendahului dari jadwal vaksinasi bisa menyebabkan vaksin menjadi tidak optimal. “Kan titer antibodi yang terbentuk jadi tidak optimal. Akibatnya perlindungannya tidak sampai 95 persen,” lanjut dia.
Nadia juga menambahkan, menurut hasil uji klinis, sudah ditentukan bahwa pada hari ke-28 adalah angka titer antibodi tertinggi yang nantinya akan menurun setelah 7-10 hari kemudian. Ahli patologi klinis Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, tubuh akan melakukan pengenalan setelah suntikan dosis pertama vaksin. Kemudian, sel plasma dan sel-B memori akan terbentuk dengan cepat. “Sel plasma ini yang dengan cepat membentuk antibodi. Tapi, karena baru pengenalan awal, sel plasma yang terbentuk ini bekerja singkat,” kata Tonang.
Pada hari-7, sel plasma mulai ada dan hari ke-10 sampai hari ke-12 mulai terbentuk antibodi. Setelah itu, antibodi akan turun. Oleh karena itu, kondisi sebelum dan sementara waktu setelah divaksin sama saja. “Sampai nanti saatnya tercapai titer antibodi optimal, baru ada beda kondisi. Maka risiko terinfeksi sebelum dan sementara waktu setelah divaksin, pada dasarnya sama saja,” kata dia.
Selanjutnya, saat antibodi sudah turun dan hampir habis, itu merupakan waktu yang tepat untuk pemberian vaksin dosis kedua. Sebab, suntikan dosis kedua vaksin saat antibodi masih tinggi justru akan berdampak pada efektivitas vaksin yang berkurang. Tonang menjelaskan, sel-B memori sudah terbentuk dari suntikan pertama, dengan cepat berproliferasi menjadi sel plasma dalam jumlah besar “Kemampuan sel plasma hasil dari sel-B memori ini besar sehingga dengan cepat membentuk antibodi dalam jumlah besar,” jelas dia.
Pola itu yang diharapkan terjadi pada pemberian suntikan vaksin dengan 2 dosis berjeda waktu tertentu,” lanjut Tonang. Ia menambahkan, besaran dosis dan jeda pemberian ini ditentukan dari hasil uji klinis untuk mencari kombinasi yang optimal. Pengujian juga diperlukan dalam mengukur waktu yang dibutuhkan untuk mencapai titer antibodi optimal setelah pemberian dosis kedua. (prn/sih/kpc)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Medan, Robi Barus, menegaskan sikapnya yang tidak setuju dengan penilaian yang menyebutkan pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kota Medan selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah langkah yang tidak tepat.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Robi Barus
Sebaliknya, Fraksi PDIP DPRD Kota Medan menegaskan, kebijakan pemadaman LPJU tersebut memang harus dilakukan sebagai salah satu upaya dan langkah nyata dalam menekan mobilitas masyarakat dan interaksi publik di malam hari pada masa PPKM Darurat.
“Tentu kami tidak sepakat kalau pemadaman lampu jalan di malam hari saat PPKM Darurat disebut kebijakan yang tidak tepat. Sebaliknya, hal itu memang harus dilakukan. Tak bisa kita pungkiri, dengan padamnya lampu jalan ditambah adanya penyekatan jalan, membuat mobilitas dan interaksi masyarakat di malam hari menurun drastis,” ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus kepada Sumut Pos, Sabtu (17/7/2021).
Pasalnya, kata Sekretaris DPC PDIP Medan itu, penyekatan arus lalu lintas di dalam Kota Medan ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Sedangkan pemadaman lampu jalan, ditujukan untuk menekan interaksi publik dan juga membantu dalam membatasi mobilitas masyarakat di tempat-tempat keramaian di Kota Medan.
“Faktanya kalau lampu jalan tidak dipadamkan, meskipun orang tidak bepergian, tapi masih banyak masyarakat yang berkumpul untuk sekadar ngobrol di malam hari, ini yang harus kita hindari,” ujarnya.
Dengan menurunnya mobilitas masyarakat ditambah berkurangnya interaksi publik, terang Robi, maka dapat dipastikan bahwa angka penyebaran Covid-19 dapat menurun kedepannya, tentunya dengan diikuti peningkatan protokol kesehatan.
Terkait padamnya LPJU selama masa PPKM Darurat yang disebut berpotensi memicu tindak kriminalitas di Kota Medan, Robi pun dengan tegas membantahnya.
Alasannya, setiap petugas telah disiapkan dalam menjaga keamanan dan arus lalu lintas di Kota Medan selama masa PPKM Darurat, tak terkecuali pada beberapa titik dipadamkannya lampu jalan.
“Bukan berarti jalan di sekat, lampu jalan dimatikan, terus dibiarkan begitu saja. Disana ada tim gabungan yang berjaga, bahkan hampir 24 jam. Ada TNI/Polri, Dishub, Satpol PP dan banyak petugas yang lain. Hargai lah mereka yang kerja siang malam untuk menjaga keamanan dan kelancaran berlangsungnya PPKM Darurat ini, jangan langsung dibilang rawan kriminalitas. Gak benar itu,” katanya.
Selain itu perlu diketahui, lanjut Robi, kebijakan penyekatan lalu lintas di dalam kota dan pemadaman LPJU yang diambil Wali Kota Medan Bobby Nasution, bukan lah kebijakan secara pribadi, melainkan sebagai kebijakan yang mengacu kepada instruksi pemerintah pusat.
Ditambah lagi, pemerintah diyakini tidak mungkin sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan tersebut, melainkan telah melewati pertimbangan yang matang dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid-19.
“Dan yang perlu kita ketahui bersama, kebijakan itu juga merupakan instruksi (pemerintah) pusat. Kenapa harus ditentang? Surabaya, Semarang, dan terakhir Tangerang juga melakukan hal yang sama, mereka juga memadamkan LPJU nya. Faktanya, di kota-kota itu terbukti dapat mengurangi interaksi publik,” lanjutnya.
Untuk itu, Robi pun meminta masyarakat Kota Medan untuk tidak mempermasalahkan dipadamkannya lampu jalan selama masa PPKM Darurat. Sebab hal itu dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19, yakni dengan cara mengurangi interaksi publik.
“Mengatasi penyebaran Covid-19 ini adalah tanggungjawab kita bersama, maka marilah kita dukung pemerintah, dalam hal ini Wali Kota Medan yang sedang berupaya mengatasi pandemi ini. Yang pasti, pemerintah tidak mungkin membuat kebijakan yang bertujuan untuk memicu tindakan kriminalitas dan membahayakan masyarakat. Sebaliknya, kebijakan yang diambil ini untuk kebaikan kita bersama,” pungkasnya.(map)