29 C
Medan
Saturday, April 11, 2026
Home Blog Page 3215

Umar Kukuhkan Paskibra dan Korps Musik Tebingtinggi

SEMATKAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan ketika menyematkan pita pada pelantikan Paskibrakan dan Korps Musik Tebingtinggi.istimewa/sumutpos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan mengukuhkan 43 Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) dan 60 Pasukan Korps Musik Kota Tebingtinggi masa bhakti 2021-2022 di Gelanggang Olahraga Asber Nasution Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Sabtu (14/8).

SEMATKAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan ketika menyematkan pita pada pelantikan Paskibrakan dan Korps Musik Tebingtinggi.istimewa/sumutpos.

Pada pengukuhan tersebut Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan membacakan langsung naskah pengukuhan yang selanjutnya menyematkan atribut secara simbolis kepada perwakilan Paskibra dan Korps Musik Kota Tebingtinggi.

Umar Zunaidi mengingatkan bahwa pengukuhan ini bukan sekedar acara seremonial tetapi merupakan suatu upaya melahirkan suatu kepercayaan diri untuk meyakinkan diri mampu melaksanakan tugas.

“Ini bukanlah sekedar acara seremonial belaka, tetapi merupakan upaya untuk melahirkan suatu kepercayaan diri untuk meyakinkan diri mampu melaksanakan tugas pada acara yang sangat bersejarah yakni pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang tinggal beberapa hari lagi kita laksanakan,” katanya.

Saat ini kata Umar, Pemerintah Kota Tebingtinggi terus berupaya dalam pembinaan generasi muda dan pelatihan Paskibra dan Korps Musik Kota Tebingtinggi. Nantinya, anggota Paskibra dan Korps Musik adalah putra-putri terbaik Kota Tebingtinggi yang telah dipilih, didik dan dilatih untuk melaksanakan tugas peringatan hari Kemerdekaan RI.

“Saya harapkan Paskibra dan Korps Musik dapat menjadi contoh dan semoga tugas-tugas akan datang dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya Umar.

Hadir dalam pengukuhan Kabag Sumda Polres AKP Dadang Badawi mewakili Kapolres, Danramil 13 Tebingtinggi Kapt Inf Budiono, Dansub Denpom 1/1-1 Tebing Tinggi Kapt CPM Hendra Yuwono Dan Forkompinda Kota Tebingtinggi. (ian/azw)

Wali Kota Gunungsitoli Buka Musrenbang RPJMD

SERIUS: Peserta Musrenbang RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 serius menyimak pemaparan Wali Kota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua resmi membuka pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 di Ruang Rapat Lantai II Kantor Walikota Gunungsitoli, Jumat (13/8).

SERIUS: Peserta Musrenbang RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 serius menyimak pemaparan Wali Kota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua.

Dalam sambutannya Lakhomizaro menyatakan Musrenbang Kota Gunungsitoli pada hakekatnya merupakan upaya lebih lanjut penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026.

Lebih lanjut disampaikan RPJMD dimaksud telah diselaraskan dengan rumusan hasil konsultasi publik, rumusan hasil kesepakatan DPRD Kota Gunungsitoli, rekomendasi hasil konsultasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta rumusan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang keseluruhannya digunakan sebagai bahan pemutakhiran rancangan RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026.

“Secara umum rancangan RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 menggambarkan penjabaran visi dan misi daerah yaitu Kota Gunungsitoli Berdaya Saing, Nyaman dan Sejahtera,” ujar Lakhomizaro.

Ia menjelaskan penjabaran visi dan misi tersebut selanjutnya dikembangkan melalui tujuan dan sasaran yang hendak diwujudkan, strategi dan arah kebijakan yang akan dilakukan, program pembangunan daerah dan indikator kinerja utama daerah yang akan diimplementasikan melalui rencana strategis (renstra) perangkat daerah.

“Selanjutnya, hasil rumusan kesepakatan Musrenbang ini akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan akhir RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 dan disampaikan kepada DPRD Kota Gunungsitoli untuk disepakati menjadi peraturan daerah untuk pembangunan 5 ke depan,” urainya.

Pada kesempatan itu, Lakhomizaro berharap kepada para pemangku kepentingan pembangunan dan semua elemen masyarakat Kota Gunungsitoli agar mengawal setiap tahapan perencanaan ini dengan memberikan sumbangan saran maupun koreksi terhadap rumusan yang telah ada, sehingga pada gilirannya akan bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan daerah Kota Gunungsitoli.

Sebelumnya dalam laporan panitia pelaksana yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian, dan Infrastruktur, Erwin Jaya Mendrofa SE mengungkapkan materi pembahasan dalam musrenbang tersebut adalah sinkronisasi perencanaan serta arah kebijakan pembangunan daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2019-2023, analisis terhadap target Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD), serta Rancangan RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026.

Adapun yang menjadi narasumber dalam Musrenbang, Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Kepala BPS Kota Gunungsitoli dan Kepala Bappeda Kota Gunungsitoli.

Turut hadir, Wakil Wali Kota Gunungsitoli, unsur Forkopimda Kota Gunungsitoli, mewakili Gubernur Sumatera Utara (hadir secara virtual/ zoom meeting), Sekda Kota Gunungsitoli, para staf ahli Wali Kota Gunungsitoli, Asisten Sekda Kota Gunungsitoli, pimpinan perangkat daerah, camat, dan lainnya. (mag-10/azw)

pimpinan perguruan tinggi, instansi vertikal dan UPT Cabang Dinas Provinsi Sumatera Utara, ketua tim penggerak PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan, pimpinan Ormas, OKP, LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh perempuan, pers, tokoh pemuda, dan Forum Anak Kota Gunungsitoli. (mag-10/azw)

Kesiapan Posko Terpadu di Pasar Sidikalang, Bupati Dairi Cek PPKM Mikro

FOTO BERSAMA: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu (lima kiri), Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting, Dandim 0206 Letkol Arm Adietya Y Nurtono dan lainya foto bersama di sela-sela pegecekan Pos Terpadu Ops Yustisi PPKM mikro dan lokasi penyekatan arus lalulintas di seputar Pusat Pasar Sidikalang, Sabtu (14/8). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting, Dandim 0206 Letkol Arm Adietya Y Nurtono serta instansi terkait lainnya, mengecek kesiapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di Posko Terpadu Ops Yustisi Pasar Sidikalang, Sabtu (14/8).

FOTO BERSAMA: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu (lima kiri), Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting, Dandim 0206 Letkol Arm Adietya Y Nurtono dan lainya foto bersama di sela-sela pegecekan Pos Terpadu Ops Yustisi PPKM mikro dan lokasi penyekatan arus lalulintas di seputar Pusat Pasar Sidikalang, Sabtu (14/8). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Kasubbag Humas Polres Dairi, menerangkan, Bupati dan Forkopimda memantau kegiatan dilakukan Pos Terpadu yang melakukan penutupan/penyekatan arus lalulintas dibeberapa titik jalan untuk mencegah terjadinya cluster penyebaran virus corona disiase 2019 (Covid-19) di Pusat Pasar Sidikalang.

“Penyekatan juga bertujuan, untuk mengurangi mobilisasi masyarakat,” ucap Donny.

Donny memaparkan, ruas jalan yang dilakukan penyekatan diseputaran pusat pasar Sidikalang antara lain, Jalan Sekolah, Jalan Trikora, Jalan pekan serta jalan Kopi.

Petugas mengimbau masyarakat di lokasi penyekatan yang hendak berbelanja dan yang berjualan di Pusat Pasar Sidikalang, supaya mengikuti protokol kesehatan (Prokes). Mengurangi mobilisasi, menghindari terjadinya kerumunan dan tidak berlama-lama ketika berbelanja.

Bupati Eddy KA Berutu, Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting serta Dandim 0206 Letkol Arm Adietya Y Nurtono Dairi saat melakukan pemantauan di seputar Pusat Pasar Sidikalang dan lokasi penyekatan, memberikan imbauan dan komunikasi langsung dengan para pedagang serta pembeli supaya tetap mengikuti anjuran Pemerintah disiplin melaksanakan Prokes dengan 5M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas.

Donny menambahkan, dengan dilaksanakannya PPKM berbasis Mikro dan penyekatan/penutupan arus lalulintas di Pusat Pasar Sidikalang, diharapkan akan menurunkan jumlah masyarakat terpapar Covid-19 di Dairi. (rud/azw)

Dugem Bersama Wanita di Tempat Karaoke, PAW DPRD Labura Masuk Pemeriksaan Biro Hukum

DIPAPARKAN: Sebanyak 15 orang termasuk lima Anggota DPRD Labura yang ditangkap saat dugem di ruang karaoke dipaparkan Polres Asahan, Jumat (13/8).

LABURA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) baru proses pergantian antar waktu (PAW) seorang anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dari Partai Hanura. Saat ini, prosesnya sedang dieksaminasi oleh Biro Hukum Setdaprovsu.

DIPAPARKAN: Sebanyak 15 orang termasuk lima Anggota DPRD Labura yang ditangkap saat dugem di ruang karaoke dipaparkan Polres Asahan, Jumat (13/8).

“Ya, baru untuk yang Daulat Sonang Purba, sudah diproses dan sekarang sedang di eksaminasi (pemeriksaan, Red) di Biro Hukum,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab Sumut Pos, Minggu (15/8).

Daulat Sonang Purba, merupakan nama yang diusulkan Partai Hanura Labura kepada Bupati Labura, Hendriyanto Sitorus, untuk PAW Pebrianto Gultom SE. Diketahui, Pebrianto Gultom merupakan satu yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, dalam kasus kerumunan di masa PPKM saat berkaraoke ria di Kisaran, Kabupaten Asahan.

“Jadi belum ada usulan PAW DPRD lagi selain Daulat Sonang dari Labura,” ungkap Rasyid. Pada prinsipnya, untuk proses lanjutan lima orang anggota DPRD Labura tersebut, Pemprov Sumut masih menunggu prosesnya dari pihak DPRD dan bupati Labura.

“Sifatnya kita tunggulah baik usulan dari partainya maupun pemerintah daerah setempat,” pungkasnya.

Pelakansa tugas (Plt) Kabiro Hukum Setdaprovsu, Aprilla Siregar mengungkapkan, pihaknya belum ada menerima usulan dimaksud dari Biro Pemerintahan dan Otda.

“Saya sudah tanya ke kabiro-nya, katanya Jumat beliau paraf draftnya. Kalau sudah masuk tentu kami akan segerakan prosesnya (eksaminasi, Red),” katanya.

Adapun mengenai permintaan dari kuasa hukum lima DPRD Labura agar pihak kepolisian lakukan rehabilitasi terhadap kliennya, pengamat politik asal UINSU, Faisal Riza menilai secara hukum tentu ada mekanisme regulasi yang tersedia yang dapat ditempuh. “Saya kira itu sah saja sebagai hak,” katanya.

Ia melihat tidak ada yang perlu didebatkan soal permintaan dari kuasa hukum lima wakil rakyat Labura tersebut. Faisal pun meminta publik memercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang ditangani pihak kepolisian itu.

“Saya kira iya (percayakan sepenuhnya kepada polisi). Saya juga lihat itu tidak politis. Hanya menempuh mekanisme hukum yang tersedia saja,” pungkasnya. Sebelumnya, Polres Asahan menetapkan 15 orang tersangka termasuk lima anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap saat dugem di tempat hiburan malam atau diskotek di Asahan. “Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, kita tetapkan 15 orang tersangka termasuk lima anggota DPRD Labura. Di mana 14 orang merupakan pemakai narkoba dan 1 orang lagi penjual,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (13/8).

Sebanyak 15 tersangka itu adalah Jainal Samosir sebagai Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura, Pebrianto Gultom sebagai anggota Fraksi Hanura DPRD Labura. Kemudian, M Ali Borkat sebagai Ketua DPC PPP Labura yang juga anggota DPRD Labura, Khoirul Anwar Panjaitan sebagai anggota DPRD Labura Fraksi Golkar dan Giat Kurniawan sebagai anggota Fraksi PAN.

Dumerio asal Medan, Fahrurrozi asal Medan. Selanjutnya Delima, Tiara dan Putri Mentari masing-masing asal Kisaran. Erayanti asal Batubara dan Zsa Zsa Hardianti asal Rantau Prapat.

Sedangkan pemasok ekstasi tersebut yakni Abdul Rahman Sinambela. “Kita juga sudah lakukan tes urine dan barang bukti berupa ekstasi yang berhasil disita di laboratorium forensik. Hasil tes urine seluruh tersangka positif narkoba,” ujar Putu Yudha.

Sebanyak 14 tersangka pemakai narkoba dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 172 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55-56 KUHP Jo Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan 1 tersangka pemasok narkoba dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55-56 KUHP. (prn/azw)

23 Anggota IDI Medan Meninggal Terpapar Covid-19

GUGUR: Sebanyak 23 dokter anggota IDI Medan gugur karena terpapar Covid-19.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga pekan kedua Bulan Agustus 2021, sebanyak 23 dokter anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan meninggal akibat terpapar Covid-19. Para dokter tersebut, sebagian merupakan tenaga medis yang menangani pasien Corona.

GUGUR: Sebanyak 23 dokter anggota IDI Medan gugur karena terpapar Covid-19.

Ketua IDI Medan, dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL (K) mengatakan, sepanjang Januari hingga Agustus 2021 ada 9 dokter anggota IDI Medan yang gugur karena terinfeksi virus Corona. Mereka merupakan dokter Spesialis Anak (SpA), Spesialis Obstetri dan Ginekologi atau Kebidanan dan Kandungan (SpOG), Spesialis Bedah (SpB), Spesialis Kulit dan Kelamin (SpKK), Spesialis Radiologi (SpRad). “Pada Januari (2021) meninggal 1 dokter, Februari juga 1 dokter. Kemudian April 2 dokter, Mei 2 dokter, Juli 1 dokter dan Agustus 2 dokter,” kata Wijaya kepada wartawan melalui sambungan seluler, Minggu (15/8).

Sedangkan selama tahun 2020, ada 14 dokter yang wafat. Di antaranya adalah dokter Spesialis Paru (SpP), Spesialis Saraf (SpS), Spesialis Anastesi (SpAn), Spesialis Bedah (SpB), Spesialis Anak (SpA), Spesialis Penyakit Dalam (SpPD), Spesialis Ortopedi dan Traumatologi (SpOT). “Jadi, hingga 10 Agustus 2021 sudah 23 anggota IDI Cabang Medan gugur karena terpapar Covid-19. Beberapa dokter yang meninggal ini memang terlibat langsung dalam penanganan pandemi Covid-19,” sambung Wijaya.

Dia menyebutkan, dari 23 dokter yang meninggal tersebut, 4 orang di antaranya mendapatkan tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama dari Presiden RI Joko Widodo. Keempatnya ialah dr Andhika Kesuma Putra SpP(K), dr Aldreyn Asman Aboet SpAn, dr Edwin Parlindungan Marpaung SpOT(K) dan dr Ifan Eka Syahputra SpA. “Tanda kehormatan itu bentuk apresiasi kepada mereka yang kami sebut pahlawan pejuang kemanusiaan, sehingga mendapat tanda jasa dari pemerintah,” sebut Wijaya.

Ia juga berharap, apresiasi pemerintah kepada tenaga medis atau kesehatan tidak hanya lewat pemberian gelar saja. Melainkan, meningkatkan perlindungan terhadap dokter dan tenaga medis karena sudah menjadi kewajiban. “Faktor keselamatan seperti APD (Alat Pelindung Diri) yang lengkap wajib disediakan, sehingga gugurnya korban dari tenaga medis bisa dicegah. Begitu juga insentif sebagai dukungan moral, sehingga keluarga yang mereka tinggalkan selama bertugas tidaklah terabaikan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo memutuskan menganugerahkan tanda kehormatan kepada sejumlah pihak yang dianggap berjasa kepada bangsa dan negara. Pemberian dilakukan di Istana Negara, pada Kamis (12/8). Para penerima tanda kehormatan tersebut, yakni mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, WNI dan WNA, serta para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19.

1.246 Kasus Baru

Berdasarkan data Kemenkes RI yang disampaikan BNPB pada Minggu (15/8), Sumut kembali tercatat ada penambahan 1.246 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19. Dengan penambahan itu, akumulasinya naik dari 80.159 menjadi 81.405 orang. Dari jumlah ini, Sumut menjadi daerah keempat terbanyak menyumbangkan 20.813 kasus baru nasional.

Sedangkan untuk kasus kesembuhan, Sumut hanya mencatatkan penambahan 541 orang, sehingga akumulasinya sedikit naik dari 50.568 menjadi 51.109 orang. Karena itu, melalui jumlah ini, Sumut juga hanya menjadi daerah terbanyak ke-19 dalam menyumbangkan 30.361 kasus sembuh di Indonesia.

Kemudian, untuk kasus kematian, Sumut mencatatkan penambahan 40 orang. Akumulasinya, kini naik dari 1.864 menjadi 1.904 dan sekaligus menempatkan diri sebagai daerah terbanyak ke-10 tertinggi menyumbangkan 1.222 kasus kematian di Tanah Air. Dengan demikian, dari data-data tersebut, kasus aktif Covid-19 Sumut mengalami kenaikan, yaitu dari hari sebelumnya 27.727 menjadi 28.392 orang. (ris)

Biaya Mahal Bikin Masyarakat Enggan Tes Saat Begejala, Jokowi Minta Harga PCR Rp450 Ribu

Presiden Joko Widodo.

SUMUTPOS.CO – Biaya tes polymerase chain reaction (PCR) yang mahal di Indonesia, menjadi sorotan. Pasalnya, akibat mahalnya biaya tes PCR, banyak masyarakat yang enggan melakukan tes saat bergejala. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR diturunkan.

Presiden Joko Widodo.

PRESIDEN Jokowi mengatakan, penurunan harga tes PCR bisa memperbanyak tes pemeriksaan Covid-19. “Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR. saya sudah berbicara dengan Menkes mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp450 ribu sampai Rp550 ribu,” kata Jokowi dalam keterangannya, Minggu (15/8).

Tak hanya menurunkan harga tes PCR, Jokowi juga meminta Menkes untuk mengatur agar hasil tes PCR bisa keluar dalam waktu 1 hari. “Saya juga minta agar tes PCR, bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1×24 jam, kita butuh kecepatan,” tegas Jokowi. Menurut Presiden, tes PCR menjadi sangat penting dalam upaya untuk meningkatkan testing. Testing sendiri merupakan bagian dari penanganan pandemi Covid-19. 

Tingginya harga tes PCR semakin menjadi perbincangan, setelah diketahui bahwa India menetapkan kebijakan yang membuat harga tes PCR jauh lebih murah. Sebagai perbandingan, rata-rata tes PCR di Indonesia menghabiskan biaya Rp900 ribu hingga Rp1 juta.

Bahkan, harganya bisa lebih tinggi jika menginginkan hasil yang lebih cepat. Sementara itu, tes di India lebih murah, yakni 500 rupee atau berkisar Rp100 ribu.

Mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Prof Tjandra Yoga Aditama menuturkan, pada September 2020 ketika akan pulang ke Jakarta dari New Delhi, sebelum terbang dirinya menjalani tes PCR. “Petugasnya datang ke rumah saya dan biayanya 2.400 rupee atau sekitar Rp480.000. Waktu itu tarif tes PCR di negara kita masih lebih dari Rp1 juta,” tuturnya.

Kemudian, pada November 2020, Pemerintah Kota New Delhi menetapkan harga baru yang jauh lebih murah, yakni hanya 1.200 rupee atau Rp240.000. Yoga menuturkan, harga itu turun separo dari yang pernah dia bayar pada September 2020. Di laboratorium maupun RS swasta, biayanya malah jauh lebih murah, yakni Rp160 ribu atau 800 rupee.

Kebijakan terbaru, Pemerintah Kota New Delhi pada awal Agustus 2021 membuat harga PCR kembali turun menjadi 500 rupee atau sekitar Rp100 ribu. “Kalau pemeriksaannya dilakukan di rumah klien, tarifnya adalah 700 rupee atau Rp140 ribu. Sementara itu, tarif pemeriksaan rapid test antigen adalah 300 rupee atau Rp60 ribu,” jelas Yoga.

Pemerintah Kota New Delhi juga meminta laboratorium swasta di kota itu bisa menyelesaikan pemeriksaan dan memberitahukan hasilnya ke klien dalam 1 x 24 jam. Termasuk melaporkannnya ke portal pemerintah yang dikelola Indian Council of Medical Research (ICMR). Dengan begitu, data segera dikompilasi di tingkat nasional sehingga mencegah keterlambatan pelaporan.

Meski demikian, kata Yoga, harus diteliti lebih lanjut mengapa pemerintah India sanggup menurunkan harga tes sebesar itu. Salah satu rekannya di India menyebutkan, kemungkinan adanya subsidi dari pemerintah setempat. Ada juga informasi bahwa ada fasilitas keringanan pajak. Meski, dia belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut. “Yang jelas, kalau harga tes lebih murah, jumlah tes di negara kita juga bisa lebih banyak sehingga lebih mudah mengendalikan penularan di masyarakat,” katanya.

Mestinya Gratis

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menyebutkan, untuk memasifkan testing dan tracing, seharusnya pemerintah bisa menggratiskan tes PCR. Itu terutama dalam konteks kepentingan penelusuran kontak. “Yang bayar itu hanya untuk yang naik pesawat, yang keluar negeri, atau ke daerah untuk penerbangan atau perjalanan laut,” jelas Dicky.

Untuk kepentingan menemukan dan melacak kasus ketika terdeteksi ada klaster tertentu, menurut dia, tes PCR seharusnya digratiskan. ’’Jadi, ada masyarakat yang merasa khawatir karena kontak dengan pasien positif, dia bisa berinisiatif tes sendiri,” jelasnya. Dengan begitu, tracing bisa lebih masif. Sesuai standar WHO, rasio tracing yang ideal adalah 1:30.

Yang umum diketahui selama ini, pemerintah menggratiskan tes dalam rangka tracing. Namun, kenyataan di lapangan tidak selalu begitu. ’’Saya punya banyak laporannya. Masyarakat yang merasa ada gejala itu ya tes sendiri, bayar sendiri. Indonesia masih yang pasif (soal testing, Red), belum termasuk yang gratis,” jelasnya.

Kadin Ingin Impor PCR

Pengusaha mencari cara agar tes PCR di Indonesia bisa terjangkau harganya. Salah satunya adalah dengan melakukan penjajakan impor PCR dengan beberapa negara produsen di dunia.

Hal ini dilakukan Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia yang bekerja sama dengan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (Inaca). Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan, Denon Prawiratmadja pencarian PCR murah ke luar negeri dilatarbelakangi masih mahalnya tes PCR di Indonesia. Menurut Denon hal ini juga dikeluhkan masyarakat.

“Kami berusaha mencari perangkat tes PCR yang harganya murah dengan kualitas baik dan nantinya dapat membantu meringankan beban masyarakat yang ingin terbang,” ujar Denon dalam keterangannya, Minggu (15/8).

Tes PCR sendiri bukan cuma digunakan sebagai alat testing virus Corona saja. Tes ini juga menjadi salah satu syarat bagi masyarakat untuk naik pesawat terbang. Yang jadi masalah saat ini, banyak masyarakat keberatan untuk naik pesawat. Apalagi bila tes PCR harganya lebih mahal daripada tiket pesawat. “Kami mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat yang intinya menyatakan bahwa harga tes PCR di sini masih mahal, bahkan bisa lebih mahal dari harga tiket pesawat,” ungkap Denon yang juga Ketua Umum Inaca.

Denon menyatakan, ada beberapa negara produsen yang sedang didekati untuk impor PCR tersebut. Seperti misalnya India, Jepang dan beberapa negara lain. “Kami harus bergerak cepat karena banyak juga negara lain yang mencari PCR di pasar dunia. Kami berharap tidak lama lagi akan mendapatkannya,” ujar Denon.

Nantinya perangkat tes PCR yang diimpor ini akan didistribusikan ke bandara-bandara dan tempat-tempat lain. Dengan demikian, proses testing PCR pada masyarakat yang ingin terbang naik pesawat bisa berlangsung lebih cepat, praktis dan tentu saja biayanya lebih murah.

Berantas Mafia

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta pemerintah untuk menyelidiki secara serius penyebab mahalnya harga tes PCR di dalam negeri. Harga tes PCR di Indonesia diketahui sepuluh kali lebih mahal dibanding India.

Ia pun menilai ketimpangan harga yang terpaut besar ini harus dicermati, jangan sampai masyarakat Indonesia menjadi korban eksploitasi mafia bisnis kesehatan, yang mencari untung besar di tengah krisis. “WHO menyarankan kita mencontoh cara India menangani Covid-19. India sudah terbukti mampu menurunkan kasus positif hariannya secara drastis salah satunya dengan memperbanyak tes,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (15/8).

“Mereka mampu melaksanakan tes secara masif, karena biayanya yang sangat murah yaitu hanya Rp 56 ribu per pasien. Sedangkan biaya tes di Indonesia bisa sepuluh kali lipat,” sambung dia.

Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini meminta pemerintah untuk menjelaskan kenapa harga PCR di Indonesia jauh lebih mahal dibandingkan di India. Padahal bahan dan prosedur pemeriksaannya hampir sama. “Karena itu saya minta pemerintah memeriksa semua alur pengadaan perangkat PCR dan proses distribusi ke klinik penyelenggara pelaksana tes PCR. Bila terbukti ada pihak yang coba mencari keuntungan berlebih bisa segera diambil tindakan hukum,” desaknya.

Terkait dengan ketergantungan impor terhadap reagen dan bahan kimia penunjang tes PCR lainnya, industri petrokimia dalam negeri perlu terus dimaksimalkan. Salah satunya kilang minyak Tuban dengan industri petrokimia-nya yang masih terhambat.

Pemerintah juga harus perkuat ekosistem dan infrastruktur riset dasar bidang industri dan enzim molekular (industrial and molecular enzyme) serta bidang kimia sintetik (chemical synthesis). Sehingga mampu memproduksi sendiri reagen dan bahan kimia lainnya, agar Indonesia tidak tergantung pada impor bahan yang sangat penting bagi kesehatan masyarakat.

“Untuk jangka pendek pemerintah perlu mengatur ketentuan impor reagen dan bahan lain pendukung PCR ini sedemikian rupa, sehingga dapat menekan harga tes PCR. Misalnya menugaskan BUMN membeli reagen dalam jumlah besar dan komitmen jangka panjang agar harga dapat ditekan,” papar Mulyanto. (jpc/dtf)

Kapolri Imbau Warga Isoman Segera ke Isoter, Bobby Klaim PPKM Turunkan Angka Covid-19 di Medan

Tinjau ISOTER: Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wagubsu Musa Rajekshah meninjau Isoter di eks Hotel Soechi Medan, Sabtu (14/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau warga Sumatera Utara (Sumut), khususnya Kota Medan, yang terpapar Covid-19 agar menjalani perawatan di lokasi Isolasi Terpusat (Isoter). Menurutnya, tempat tersebut jauh lebih aman dan nyaman bagi pasien yang terjangkit virus Corona.

Tinjau ISOTER: Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wagubsu Musa Rajekshah meninjau Isoter di eks Hotel Soechi Medan, Sabtu (14/8).

“Saya mengimbau dan mengajak masyarakat yang Isoman untuk melakukan isolasi di Isoter yang telah disediakan. Di lokasi isoter, pasien langsung dalam pengawasan tenaga kesehatan,” kata Jenderal Listro Sigit Prabowo saat memimpin rapat bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan dihadiri Forkopimda se-Sumut di Kota Medan, Sabtu (14/8).

Mantan Kapolda Banten ini mengatakan, dengan isolasi di Isoter, maka hal itu dapat melindungi keluarga dan kerabat dari paparan virus Corona. Selain itu, isoter juga dilengkapi dengan segala fasilitas yang membuat masyarakat merasa nyaman dan tenang. Sehingga, pemulihan bakal cepat terjadi.

Oleh sebab itu, dia mendorong Forkopimda Medan, untuk menambah jumlah lokasi Isoter dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada. Serta, melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa isolasi di Isoter lebih baik untuk percepatan pemulihan. “Menambah tempat tidur di isolasi terpusat dengan memanfaatkan balai Diklat, gedung olah raga (GOR), maupun gedung sekolah. Imbau dan ajak masyarakat yang Isoman untuk melakukan isolasi di Isoter yang telah disediakan,” ujar mantan Kabareskrim Polri ini.

Di sisi lain, Sigit menekankan kepada Forkopimda Medan untuk menjaga momentum pertumbuhan perekonomian di tengah pandemi, dengan tetap menerapkan strategi pengendalian virus Corona. Ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 7,07 persen. Sedangkan, Sumut perekonomiannya mulai tumbuh sekira 4,95 persen di saat Pandemu Covid-19. “Momentum pertumbuhan ekonomi ini harus kami jaga dengan kesehatan sebagai modal dasar. Jika kasus Covid-19 bisa ditekan, pertumbuhan ekonomi dapat kembali berjalan normal,” tegasnya.

Dia menjelaskan, strategi mitigasi atau pengendalian Covid-19 yang harus diperkuat antara lain, protokol kesehatan (Prokes) yang ketat seperti 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak), penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment). Terakhir, adalah melakukan akselerasi atau percepatan vaksinasi.

Sementara, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menyampaikan, saat ini Pemko Medan memiliki dua lokasi Isoter, yakni di eks Hotel Soechi Jalan Cirebon dan Gedung P4TK Medan Helvetia. Isoter ini diperuntukkan bagi masyarakat yang terpapar dengan gejala ringan maupun OTG.

Bobby menjelaskan, Isoter di gedung eks Hotel Soechi memiliki fasilitas yang lengkap, mulai dari tenaga kesehatan, apotek, dan sarana konsumsi. Tak cuma itu, juga disediakan fasilitas untuk berolahraga dan berjemur bagi para pasien yang menjalani isolasi. “Selain kedua isoter ini, Pemko Medan juga telah berkerjasama dengan Kementerian Perhubungan untuk penyediaan Isoter terapung di Belawan dengan menggunakan kapal milik PT Pelni. Kapal berkapasitas 478 bed ini akan diprioritaskan untuk masyarakat Medan Utara,” ungkap Bobby.

Selain itu, Bobby juga melaporkan upaya Pemko Medan dalam menanggulangi Covid-19 di Kota Medan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Menurut Bobby, Pemko Medan telah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo dalam menangani Covid-19. Utamanya terhadap empat hal utama, salah satunya pembatasan mobilitas. Untuk merealisasikan hal ini, Pemko Medan telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan membuat penyekatan di sejumlah titik perbatasan dan inti kota.

Bobby pun mengklaim, selama diterapkannya PPKM Darurat yang dilanjutkan dengan PPKM Level IV di Kota Medan, jumlah kasus baru Covid-19 di Kota Medan menjadi menurun. “Alhamdulillah saat PPKM dan penyekatan yang kita laksanakan, angka kasus baru Covid-19 menurun,” katanya.

Kemudian, Bobby juga menyebutkan, jika dirinya telah memerintahkan jajarannya agar membatasi mobilitas pada lima Kecamatan yang tercatat sebagai kecamatan dengan jumlah warga terinfeksi Covid-19 paling tinggi. Kelima Kecematan tersebut adalah Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Selayang, Medan Helvetia, dan Medan Sunggal.

Kemudian, Bobby juga menegaskan, pihaknya telah memberikan arahan kepada jajarannya agar meningkatkan 3T. Untuk menjalankan program ini, Bobby mengaku telah memerintahkan petugas gabungan dari 41 Puksesmas ditambah 39 Puskesmas pembantu. “Jika ada warga yang positif akan diarahkan ke rumah sakit rujukan atau ke Isoter tergantung kondisi pasien. Jika pun harus Isolasi lingkungan, kita telah jamin kebutuhan masyarakat. Kami senantiasa memantau dan memasok kebutuhan makanan hingga obat-obatannya,” tambah Bobby.

Sedangkan untuk arahan presiden dalam mempercepat kegiatan vaksinasi untuk memutus penyebaran Covid-19, Bobby menegaskan jika Pemko Medan telah melaksanakannya. “Program 1.000 vaksin sukses, karena memang warga kita sangat antusias mengikuti vaksinasi. Kita juga menggandeng banyak komunitas dan BUMN untuk vaksinasi yang saat ini terus berlangsung,” jelasnya.

Dilanjutkan Bobby, untuk target vaksinasi di Kota Medan adalah sebanyak 1,9 juta jiwa. Dari angka itu, sebanyak 22,31 persen telah disuntikkan dosis pertama, dan sebanyak 15,50 persen lainnya telah disuntikkan dosis kedua. Kedepannya, Pemko Medan akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak agar penanganan Covid-19 di Medan berlangsung dengan sukses dan cepat.

“Terbaru kami menerima oksigen konsentrator dari Panglima TNI, kami ucapkan banyak terimakasih. Kepada seluruh pihak dan masyarakat juga saya ucapkan terimakasih. Mari kita sama-sama tetap disiplin menjalankan Prokes, karena lebih mudah mencegah daripada mengobati,” pungkasnya.

Dalam kunjungan kerjanya ke Medan, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyempatkan diri meninjau langsung ke lokasi Isoter di eks gedung Hotel Soechi Medan. Mereka ingin melihat langsung proses dan alur penanganan warga yang terpapar Covid-19 di Isoter yang dikelola Pemko Medan itu.

Setibanya di gedung eks Hotel Soechi, Panglima TNI dan Kapolri didampingi Wagubsu Musa rajekshah dan Wali Kota Medan Bobby Nasution, langsung menuju ruangan ICU di bassment gedung. Usai melihat fasilitas kesehatan yang ada di ICU, rombongan pun naik keruang lobby eks Hotel Soechi. Di tempat tersebut Panglima TNI dan Kapolri berinteraksi dengan salah satu pasien yang tengah dirawat di Isoter melalui sambungan virtual.

Kepada seorang pasien bernama Jemi, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menanyakan kondisi kesehatan pasien dan fasilitas kesehatan yang didapatkannya selama berada di Isoter eks Hotel Soechi. Jemi mengaku, dirinya merupakan pasien tanpa gejala (OTG), namun karena takut membahayakan keluarganya, Jemi pun memutuskan untuk menjalani isolasi di gedung eks Hotel Soechi. Jemi mengaku jika eks Hotel Soechi dilengkapi dengan fasilitas yang baik dan lengkap.

Mendengar jawaban Jemi, Panglima TNI pun membenarkan sikap yang diambil oleh Jemi. “Itu pilihan yang benar. Karena kita harus menjaga keluarga dan tetangga kita. Saya doakan bapak lekas sembuh karena keluarga menanti di rumah,” ucap Panglima TNI sembari menyemangati Jemi. (mag-1/map)

Vaksinasi Cukup di Faskes Saja

KERUMUNAN: Vaksinasi massal di GOR Serbaguna Jalan Pancing Medan, menimbulkan kerumunan, beberapa waktu lalu.istimewa/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Antusias masyarakat untuk mendapatkan vaksin Covid-19 saat ini sangat tinggi. Setiap kegiatan vaksinasi massal yang dilakukan pemerintah, khususnya di Kota Medan atau Sumatera Utara (Sumut), selalu ramai didatangi warga.

KERUMUNAN: Vaksinasi massal di GOR Serbaguna Jalan Pancing Medan, menimbulkan kerumunan, beberapa waktu lalu.istimewa/sumutpos.

Akibatnya, kerumunan orang tak terhindarkan sehingga rentan terjadi penularan Covid-19. Padahal, tujuan dari vaksinasi tersebut adalah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumut dr Ramlan Sitompul SpTHT- KL (K) menuturkan, diharapkan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah agar tidak lagi melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

“Indonesia pernah punya pengalaman melakukan vaksinasi, yaitu Pekan Imunisasi Nasional (PIN). Jadi negara kita ini telah punya sistem yang eksis melakukan itu semua. Tapi, kenapa keberhasilan masa lalu mengenai vaksinasi ini tidak diikuti? Malahan, tiba-tiba ada sistem baru yang belum teruji,” ungkap Ramlan, Minggu (15/8).

Ramlan menyarankan, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan memberdayakan fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di Indonesia. Mulai dari rumah sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Posyandu, faskes tingkat satu provider BPJS Kesehatan, dan klinik swasta bukan provider BPJS Kesehatan. Sebab, sangat banyak jumlahnya sehingga vaksinasi akan terarah.

“Misalnya saja diperintahkan untuk melakukan itu di faskes dan institusi lain, sedangkan institusi kesehatan membackup maka vaksinasi ini bisa diatur dan terarah. Tapi, sekarang masalahnya vaksinasi digelar secara berkerumun dan itu jelas tidak baik. Makanya, diberdayakan saja Puskesmas, klinik pemerintah, klinik swasta, dan rumah sakit karena ada sekitar 70 ribu nakes yang bisa dilibatkan dan dibantu institusi lain. Tapi, sekarang sudah terbalik, nakes yang membantu institusi lain,” paparnya.

Dia menyebutkan, dalam kerumunan yang mengumpulkan massa, bisa menimbulkan syok anafilaktik atau syok yang disebabkan oleh reaksi alergi yang berat. Reaksi ini akan mengakibatkan penurunan tekanan darah secara drastis, sehingga aliran darah ke seluruh jaringan tubuh terganggu. Akibatnya, muncul gejala berupa sulit bernapas, bahkan penurunan kesadaran. Karena itu, disarankan janganlah membuat vaksinasi massal lagi.

“Malu kita, seolah-olah kita ini kampungan. Jadi, back up tenaga profesional untuk melakukan itu. Susun jadwalnya, kita punya data kepesertaan. Saya ambil contoh untuk Kota Medan saja yang terdaftar dalam pelayanan BPJS Kesehatan lebih dari 80 persen penduduknya. Terdata dengan baik ada namanya, alamatnya, nomor telepon dan semua sudah tersistem dengan baik. Tinggal dihubungi saja masyarakatnya, diarahkan di klinik mana dengan jadwal yang telah ditentukan. Itu tentunya memudahkan,” tandasnya. (ris)

Ramlan menambahkan, IDI Sumut sangat menyesalkan kerumunan terkait vaksinasi yang telah terjadi belakangan ini di Sumut. Maka dari itu, dia berharap seluruh institusi yang mempunyai peran di sektor kesehatan dapat bekerjasama dengan baik. “Yakinlah kalau kita gandeng seperti BPJS Kesehatan yang memiliki data yang bagus saat ini mengenai identitas masyarakat, daripada ditempel pengumuman untuk datang ramai-ramai mengikuti vaksinasi massal. Sudah saatnya kita memanusiakan manusia, kita menghargai martabat bangsa kita. Apalagi kerumunan ini terus terjadi di Medan, Deli Serdang dan belakangan muncul pula lagi di Siantar. Kalau begini terus, enggak selesai-selesai Covid-19 ini. Jadi, harus dikelola dengan baiklah vaksinasi melalui data yang telah kita miliki,” tandasnya. (ris)

Tersangka Pengrusakan Tidak Ditahan, Korban Layangkan Surat ke Kejati Sumut

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan yang dialami Bahrumsyah memasuki babak baru. Itu terjadi, setelah kuasa hukumnya melayangkan surat mohon perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). 

ilustrasi

Surat tersebut dilayangkan Rawi Kresna, selaku kuasa hukum korban karena hingga kini Kejaksaan Negeri Deliserdang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka meski sudah dilimpahkan Polresta Deliserdang sejak 5 Agustus lalu. 

Rawi Kresna sejak awal meminta agar jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka, mengingat sejumlah pasal yang dikenakan terhadap tersangka memiliki ancaman di atas 5 tahun penjara. 

“Tersangka wajib ditahan karena ada jeratan Pasal 192 dengan ancaman 9 tahun penjara. Lalu Pasal 410 ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (15/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jabal Nur, melalui Kasi Intelijen, Ricardo Marpaung, mengakui tersangka belum dilakukan penahanan.

“Tidak ditahan tersangka pertama dikarenakan sejak ditetapkan tersangka di Polresta Deliserdang tidak dilakukan penahanan, maka pihak Kejari juga meneruskannya,” kata Ricardo.

Kedua, setiap dipanggil untuk kepentingan penyidikan, tersangka selalu hadir. “Tersangka selalu koperatif setiap dilakukan pemeriksaan, selalu hadir,” sebutnya. 

Ketiga, sambungnya, ada upaya damai dari kedua belah pihak. Maka atas dasar tersebut Kejari tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. 

Menyikapi alasan Kejari Deliserdang tersebut, Rawi menyebut harusnya jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sesuai aturan hukum yang berlaku. 

“Jaksa penuntut umum berdasarkan kewenangannya dapat melakukan penahanan terhadap tersangka untuk dititipkan ke Rutan Lubukpakam Deliserdang. Sesuai KUHAP Pasal 21 ayat 4, harusnya bisa ditahan sebab ancamannya di atas 5 tahun,” tegasnya. 

Dalam surat yang dilayangkan ke Kejati Sumut, Rawi meminta agar jaksa penuntut umum bekerja profesional dalam menangani perkara ini serta mengedepankan pertimbangan dengan perasaan dari pada prinsif penegakan hukum dan keadilan. 

“Dalam rangka penegakan hukum (law enforcement) dan penerapan prinsif persamaan hak di depan hukum (equaliti before the law) dikaitkan dengan perbuatan pidana sebagaimana dimasud dalam Pasal 46 ayat (1) UU RI No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 192 KUHPidana, Pasal 406 ayat (1) KUHPidana, Pasal 410 KUHPidana, telah terbukti perbuatan pidana

tersebut yang dilakukan tersangka terhadap klien kami,” sebutnya.

“Dengan ini kami mohon kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kiranya berkenan untuk memberi arahan dan petunjuk kepada jaksa yang menangani perkara ini, untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melanjutkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Lubukpakam untuk disidangkan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Bahrumsyah melaporkan pengrusakan yang dilakukan seorang pemilik toko keramik di Jalan Besar Tanjung Morawa-Medan berinisial W ke Polresta Deli Serdang pada Februari 2020 lalu.

Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk mendengar keterangan saksi ahli hukum pidana Prof Dr Edy Warman SH, M.Hum, polisi akhirnya melimpahkan tersangka dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Deliserdang. (man/azw)

Banding Divonis 18 Tahun Penjara, Kurir Sabu 2 Kg Jadi Dihukum Seumur Hidup

SIDANG: Fera Feri terdakwa kurir sabu, saat disidang virtual beberapa waktu lalu di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kandas sudah upaya banding yang dilakukan Fera Feri, terdakwa kurir sabu seberat 2 kilogram (kg). Bukannya berkurang, Pengadilan Tinggi (PT) Medan, malah mengganjarnya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan  Nomor 1312/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 19 Oktober 2020. 

SIDANG: Fera Feri terdakwa kurir sabu, saat disidang virtual beberapa waktu lalu di PN Medan.

Majelis hakim banding yang diketuai H Erwan Munawar SH MH dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fera Feri oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (15/8). 

Sebelumnya, pada sidang di PN Medan, 19 Oktober 2020, hakim ketua Riana Pohan hanya menghukum terdakwa Fera Feri dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. 

Diketahui, terdakwa sebelumnya ditangkap atas informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di pelataran parkir Masjid Raya Jalan Sisingamangaraja Medan. 

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terhadap satu unit sepeda motor matic BK 5194 AEV, terparkir di pelataran masjid. Tidak lama kemudian, dua unit sepeda motor masuk ke dalam pelataran parkir dan menyerahkan kotak kardus yang diduga sabu kepada terdakwa. 

Usai menyerahkan kardus tersebut, terdakwa kemudian pergi menuju Jalan Brigjen Katamso, kemudian diikuti oleh petugas polisi. Setelah di Jalan Brigjen Katamso Simpang Jalan Juanda, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan temannya M Sidiq Lubis (berkas terpisah). 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik Teh China berisi sabu seberat 2 kg. Dalam pengakuannya, sabu tersebut milik Somad (DPO) dimana terdakwa bersama Sidiq hanya diminta menjemput dan menyimpan sabu tersebut. (man/azw)