28 C
Medan
Sunday, December 21, 2025
Home Blog Page 3228

Di Reses H Hanafi, Bilal Mayit Minta Honornya Jangan Dihapus

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bilal mayit di kawasan Medan Amplas resah dengan kabar honor mereka dari Pemko Medan akan dihapusnya. Untuk memastikan kabar tersebut, Murni, seorang bilal mayit, mempertanyakan hal itu kepada Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS H Hanafi Lc yang memggelar reses III tahun sidang II 2020-2021 di Jalan Dame, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Minggu (4/7).

“Saya dengar-dengar, katanya honor bilal mayit akan dihapuskan, apa benar pak? Terus terang, saya bukannya tidak ikhlas menjalankan pekerjaan ini, tapi janganlah honornya dihapuskan. Karena kami juga butuh untuk sekedar operasional,” kata Murni.

Menanggapi itu, politisi senior PKS ini menegaskan kalau kabar tersebut tidak benar. Karena kata Hanafi, pekerjaan bilal mayit sudah tercantum dalam Perda Kota Medan termasuk honorariumnya. “Itu tidak bisa serta merta diubah peraturannya. Setahu saya, perda tentang bilal mayit sudah ada sejak 10 tahun yang lalu, jadi ibu tidak perlu khawatir,” jelas Hanafi.

Sementara warga lainnya, Berlin Harahap berharap kepada Hanafi agar dapat membantu anak-anak muda di kawasan Jalan Dame dan sekitarnya agar bisa diterima bekerja di sejumlah pabrik di kawasan tersebut. “Di sekitar Jalan Dame ada puluhan pabrik, tapi anak-anak muda di sini tidak ada yang bekerja di sana. Saya mohon Pak Hanafi dapat membantu agar anak-anak muda setempat dapat bekerja di salah satu pabrik yang ada. Sebab kalau mereka tidak bekerja, mereka bakal lari ke narkoba dan mencuri,” ungkap Berlin.

Menanggapi ini, Hanafi mengaku akan membuka komunikasi terlebih dulu dengan pabrik-pabrik yang ada. “Dengan begitu, kita dapat mengetahui berapa kebutuhan karyawan pabrik tersebut, juga berapa pemuda setempat yang bisa dipekerjakan di pabrik-pabrik tersebut. Akan kami perjuangkan semaksimal  mungkin ,” janji  Hanafi.

Reses kali ini dihadiri kepala lingkungan 14 dan 15 Rio Sinaga, Ketua Bidang Pembinaan  Cabang 4 PKS Khairudin Butarbutar, Ketua PKS Medan Amplas Suwarno, Ketua PKS Timbang Deli Fahmi Saragih dan Ketua BKM Masjid Ar Rahman.

Selain di Jalan Dame, Medan Amplas, Hanafi juga menggelar reses di 5 lokasi berbeda, yaitu di Jalan Puri Gang Kemuning, Medan Area pada 5 Juli; Jalan Seksama, Gang Jambu, Medan Denai pada 6 Juli; Jalan Citarum Belawan pada 7 Juli; Jalan Young Panah Hijau Gang Husni, Medan Marelan pada 8 Juli; dan di Jalan GB Joshua Medan Perjuangan pada 9 Juli. Reses tersebut digelar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan; mencuci tangan memakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak.(adz)

Pemko Binjai Klaim PPKM Mikro Berjalan Baik, Lokasi Judi Masih Ramai Dikunjungi Warga

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo ketika dikonfirmasi.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat keputusan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 12 daerah, salah satu di antaranya Kota Binjai. Pemerintah dan unsur forkopimda yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Binjai mengklaim, pelaknsaan PPKM Mikro berjalan dengan baik.

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo ketika dikonfirmasi.

Namun pantauan wartawan, lokasi-lokasi yang disinyalir mengundang kerumuman seperti di lokasi judi modus tembak ikan masih dipadati para pengunjung. “Sudah berjalan dengan baik, sesuai dengan instruksi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr Sugianto, Jumat (9/7).

Dia menjelaskan, pelaksanaan PPKM Mikro sudah berjalan dengan baik karena petugas gabungan melakukan operasi di sejumlah tempat yang ramai dikunjungi masyarakat. “Tindakan dilakukan Satpol-PP bersama dengan TNI/Polri,” ujar dia.

Sementara itu, lokasi judi di Kota Binjai yang masih beroperasi hingga tengah malam ada di Kampung Tanjung, Jalan Ade Irma Suryani, dan Titi Kembar, Jalan Sutomo. Bukan hanya dua lokasi ini, ada enam titik tempat judi lainnya masih buka dengan bebas, apalagi setelah pemberlakukan PPKM Mikro.

Pengelola seakan bebas dari jeratan hukum yang ada. “Silakan kordinasi dengan Satpol-PP untuk terkait dengan masalah itu,” jawab Kadis saat ditanya soal lokasi judi.

Menanggapi hal ini, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo mengatakan pihaknya sudah meminta kepada pengelola judi tembak ikan untuk tutup. “Termasuk tempat judi, kita sampaikan untuk tutup,” kata dia usai rapat bersama forkopimda terkait penanganan Covid-19 hingga pelaksanaan vaksinasi di Balai Kota Binjai.

Mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini menambahkan, Pemko Binjai tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah terkait sangsi yang mau dijatuhkan kepada masyarakat sebagai pelanggar PPKM Mikro. “Kita hanya mengingatkan. Tapi saya dengar masih disusun oleh pemerintah kota untuk Perda untuk memberikan sanksi bagi pelanggar,”pungkasnya. (ted)

Didakwa Kasus Penipuan Modus Calo PNS, dr Ratna Ngaku Dijanjikan Jabat Direktur RSUD Djoelham

PEMERIKSAAN: dr Ratna Milda Nasution saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus calo PNS dengan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Binjai, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dr Ratna Milda Nasution, Kamis (8/7).

PEMERIKSAAN: dr Ratna Milda Nasution saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai David Simare-mare, terdakwa mengaku menjadi calo PNS karena dijanjikan akan mendapat jabatan sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham, seorang mantan Wali Kota Binjai berinisial HMI.

Dalam keterangannya, dengan catatan, terdakwa harus mampu menarik uang korban yang mau menjadi pegawai negeri sipil. “Saya dijanjikan menjadi Direktur Rumah Sakit setelah memasukkan orang menjadi PNS,” kata dia di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (8/7).

Menurut dia, HMI terus menanyakan kepadanya siapa saja tenaga honorer yang mau jadi PNS melalui jalur khusus. Terlebih, menurut dia, HMI tengah berada di Jakarta.

Dia menambahkan, HMI telah mencantumkan pemberitahuan melalui media sosialnya bahwa ada penerimaan CPNS melalui jalur khusus. “Mantan Wali Kota bilang mana teman kamu yang mau masuk PNS, saya lagi di jakarta,” bebernya.

Bahkan, terdakwa juga mengaku menjadi PNS melalui jalur khusus era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wali Kota Binjai, HM Ali Umri. Karenanya, dia yakin bahwa adanya jalur khusus.

Sehingga, terdakwa mengajak korbannya masuk menjadi PNS melalui jalur khusus. “Kami ujian juga, yang mengeluarkan SK kami dulu pak Umri. Mereka bertiga juga akan di masukan jalur khusus pada bidang kesehatan dan guru tahun 2020, jaman Wali Kota Idaham,” ungkap dia.

“Pak Wali (HMI) terus mengejar saya, untuk bicara kepada tiga korban agar dapat segera mengirimkan uang,” tambahnya. Sebelum mendengar keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti membacakan keterangan saksi dari pegawai Bank Rakyat Indonesia, Bambang Santoso.

Dalam keteranganya, Santoso mengakui bahwa korban ada mengirim uang secara non tunai kepada terdakwa.

“Sidang kita tunda pada Kamis (15/7) dengan agenda mendengar saksi meringankan dan menghadirkan barang bukti,” tukas majelis hakim.

Terungkap dalam persidangan, korban, Siska Ginting membeberkan tingkah laku terdakwa menjadi calo untuk tenaga honorer berubah status menjadi PNS dan ‘menjual’ kedekatannya dengan Wali Kota Binjai periode 2009-2019. Tidak hanya Siska saja, Ikhsan pun menjadi korbannya.

Keuntungan yang diraup terdakwa ratusan juta rupiah. Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa Pasal 378 Subsider 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (ted/han)

Didakwa Kasus Penipuan Modus Calo PNS, dr Ratna Ngaku Dijanjikan Jabat Direktur RSUD Djoelham

PEMERIKSAAN: dr Ratna Milda Nasution saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus calo PNS dengan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Binjai, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dr Ratna Milda Nasution, Kamis (8/7).

PEMERIKSAAN: dr Ratna Milda Nasution saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai David Simare-mare, terdakwa mengaku menjadi calo PNS karena dijanjikan akan mendapat jabatan sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham, seorang mantan Wali Kota Binjai berinisial HMI.

Dalam keterangannya, dengan catatan, terdakwa harus mampu menarik uang korban yang mau menjadi pegawai negeri sipil. “Saya dijanjikan menjadi Direktur Rumah Sakit setelah memasukkan orang menjadi PNS,” kata dia di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (8/7).

Menurut dia, HMI terus menanyakan kepadanya siapa saja tenaga honorer yang mau jadi PNS melalui jalur khusus. Terlebih, menurut dia, HMI tengah berada di Jakarta.

Dia menambahkan, HMI telah mencantumkan pemberitahuan melalui media sosialnya bahwa ada penerimaan CPNS melalui jalur khusus. “Mantan Wali Kota bilang mana teman kamu yang mau masuk PNS, saya lagi di jakarta,” bebernya.

Bahkan, terdakwa juga mengaku menjadi PNS melalui jalur khusus era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wali Kota Binjai, HM Ali Umri. Karenanya, dia yakin bahwa adanya jalur khusus.

Sehingga, terdakwa mengajak korbannya masuk menjadi PNS melalui jalur khusus. “Kami ujian juga, yang mengeluarkan SK kami dulu pak Umri. Mereka bertiga juga akan di masukan jalur khusus pada bidang kesehatan dan guru tahun 2020, jaman Wali Kota Idaham,” ungkap dia.

“Pak Wali (HMI) terus mengejar saya, untuk bicara kepada tiga korban agar dapat segera mengirimkan uang,” tambahnya. Sebelum mendengar keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti membacakan keterangan saksi dari pegawai Bank Rakyat Indonesia, Bambang Santoso.

Dalam keteranganya, Santoso mengakui bahwa korban ada mengirim uang secara non tunai kepada terdakwa.

“Sidang kita tunda pada Kamis (15/7) dengan agenda mendengar saksi meringankan dan menghadirkan barang bukti,” tukas majelis hakim.

Terungkap dalam persidangan, korban, Siska Ginting membeberkan tingkah laku terdakwa menjadi calo untuk tenaga honorer berubah status menjadi PNS dan ‘menjual’ kedekatannya dengan Wali Kota Binjai periode 2009-2019. Tidak hanya Siska saja, Ikhsan pun menjadi korbannya.

Keuntungan yang diraup terdakwa ratusan juta rupiah. Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa Pasal 378 Subsider 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (ted/han)

BRI Medan Renovasi Panti Asuhan Umar Bin Khattab

Bersama: Pelaksana Tugas CSR Kanwil BRI Medan, Ajie bersama Sekretaris Panti Asuhan Umar bin Khattab Cabang Muhammadiyah Lubukpakam, Deliserdang, Dadek Dalimunthe dan lainnya, di Panti Asuhan Umar Bin Khattab Cabang Muhammadiyah Lubukpakam, Deliserdang, Jumat (9/7).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah BRI Medan memberikan bantuan renovasi sarana prasarana, sembako, bingkisan Dan santunan kepada Panti Asuhan Umar Bin Khattab, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Bersama: Pelaksana Tugas CSR Kanwil BRI Medan, Ajie bersama Sekretaris Panti Asuhan Umar bin Khattab Cabang Muhammadiyah Lubukpakam, Deliserdang, Dadek Dalimunthe dan lainnya, di Panti Asuhan Umar Bin Khattab Cabang Muhammadiyah Lubukpakam, Deliserdang, Jumat (9/7).

Bantuan tersebut berupa, perbaikan atap bangunan, pembuatan ruang makan dan pengecatan bangunan panti serta sembako berupa beras, minyak goreng, gula dan mie instan. Bantuan tersebut dari dana tanggung jawab sosial perusahaan, yakni Corporate Social Responsibility (CSR) Kanwil BRI Medan.

“Bantuan ini merupakan wujud kepedulian BRI terhadap anak-anak di Panti Asuhan Umar Bin Khattab Lubuk pakam,” ujar Regional CEO BRI Medan Ariesta Krisnawan, diwakili Pelaksana Tugas CSR Kanwil BRI Medan, Ajie kepada Sumut Pos di Medan, Jumat (9/7).

Dia berharap, bantuan dapat bermanfaat di masa pandemi Covid-19 saat ini. Dalam menyalurkan bantuan itu, pihaknya tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes), yakni menggunakan masker, tidak berkerumun dan menggunakan handsinitizer.

“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban Panti Asuhan di masa pandemi seperti ini, apalagi Covid-19 berlangsungnya sudah setahun lebih dan kita semua tidak tahu kapan berakhirnya. Sehingga kita merasa menjadi suatu kewajiban membantu sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan, seperti anak-anak yang berada di Panti Asuhan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Panti Asuhan Umar bin Khattab Dadek Dalimunthe mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan pihak Kanwil BRI Medan. “Kita bersyukur atas bantuan ini, karena telah meringankan beban kita selama pandemi Covid-19. Semoga BRI semakin sukses dan tetap berkesinambungan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan,” katanya.

Dia juga mengungkapkan rasa bahagia anak-anak Panti Asuhan menerima bantuan tersebut. “Semoga bantuan ini membawa berkah bagi kita semua dan semoga BRI tetap memperhatikan anak-anak Panti Asuhan di sini,” harapnya. (mag-1)

Sah, Pemprovsu Tunda Rekrut PPPK Guru

Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para guru honorer di Sumatera Utara harus mengelus dada. Sebab, Pemprov Sumut menyatakan telah menunda rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru tahun anggaran 2021 ini.

Padahal sebelumnya, formasi untuk jabatan fungsional guru dengan skema PPPK tersebut, telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebanyak 10.991. “Ya, resmi kita tunda dan sudah disetujui Pak Gubernur,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Faisal Arif Nasution menjawab wartawan, Jumat (9/7).

Dikatakannya, penerimaan calon PPPK formasi guru ini kemungkinan akan dibuka pada tahun 2022 mendatang Pihaknya pun mendorong peserta untuk mengikuti seleksi dimaksud dari pemerintah daerah atau instansi/lembaga pemerintah lainnya.

Seperti yang ia nyatakan sebelumnya, alasan penundaan ini karena Pemprovsu mengalami keterbatasan anggaran. “Setelah kita evaluasi lebih teknis lagi, kita tidak memiliki anggaran yang cukup menggaji calon PPPK setelah mereka lulus nantinya,” beber mantan Kepala Dinas Pariwisata Deliserdang itu.

Ia menambahkan, apabila dipaksakan menerima calon PPPK sebanyak 10.991 tahun ini, maka akan terjadi pemotongan anggaran untuk pembangunan sektor infrastruktur, pertanian, kesehatan dan lainnya. Sehingga tidak cukup anggaran Pemprov Sumut untuk menggaji mereka walaupun sebenarnya ada Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke APBD Sumut.

“Tapi kan berpengaruh juga. DAU itu dimanfaatkan untuk gaji PPPK. Memang DAU itu dari APBN yang dititipkan ke APBD Sumut. Tapi kan akan mengganggu terhadap program-program provinsi juga,” kata Faisal.

Pihaknya telah berkirim surat ke Kementerian PANRB agar pengadaan PPPK Pemprov Sumut 2021 dilaksanakan dengan pengurangan formasi. Tapi pihak Kementerian PANRB meminta agar dibuka untuk 9.000 formasi saja. Sementara 9.000 formasi itu bagi pemprov masih besar. Formasi yang sesuai kebutuhan adalah seperempat dari jumlah 10.991 formasi. “Nggak dapat dipertimbangkan. Katanya (Kemenpan) gitu. Sekarang kalian mau atau nggak, gitu aja,” ujarnya menerangkan jawaban kementerian yang dipimpin Menteri Thahjo Kumolo atas permohonan pengurangan formasi calon PPPK itu.

Jawaban Kementerian PANRB itu, lalu dibahas BKD bersama Bappeda, sejumlah pimpinan OPD yang dipimpin Pj Sekdaprovsu selaku Tim Pembina Anggaran Daerah (TAPD), Afifi Lubis. “Hasil pembahasan yang menelurkan opsi seperti jika dilakukan penerimaan CPPPK maka konsekuensinya seperti ini, dan kalau ditunda konsekuensinya begini. Artinya semua faktor kita sampaikan kepada gubernur, yang kemudian gubernur menyetujui penundaan penerimaan calon PPPK itu,” pungkasnya.

Dengan kondisi itu, praktis pada 2021 ini, Pemprovsu tidak ada membuka penerimaan baik CPNS, PPPK nonguru, maupun PPPK guru. Adapun dampak tak dibukanya lagi pengadaan PPPK oleh Pemprovsu tahun ini, sebelumnya dikesalkan oleh Forum Honorer Indonesia (FHI) Sumut. FHI menuding kerja BKD dan Dinas Pendidikan Sumut tidak becus.

“Hemat kami, Dinas Pendidikan dan BKD Sumut tidak serius untuk membuka rekrutmen PPPK guru ini. Kinerja mereka sangat tidak becus dalam hal ini, dan seolah telah menampar wajah bapak gubernur kita, yang sangat peduli akan peningkatan SDM guru honorer dan dunia pendidikan Sumut secara umum,” kata Ketua FHI Sumut, Andi Subakti menjawab Sumut Pos, Senin (5/7).

Baik Disdik dan BKD, tegas dia, tidak siap dalam menindaklanjuti keinginan pemerintah pusat yang ingin menghadirkan kesejahteraan dan pemerataan guru di pelosok nusantara, termasuk wilayah Sumut. “Buktinya adalah, kenapa formasi mereka usulkan dan kemudian disetujui Kemenpan RB, lalu sekarang ada alasan ketidakmampuan APBD Sumut. Berarti skema anggaran untuk ini juga tidak mereka persiapkan dengan baik. Karena lucu kita mendengarnya, ketika formasi diusulkan ada alasan anggaran tidak disiapkan. Padahal itukan harusnya satu paket kajiannya. Dan anggaran untuk itu pun, daerah mendapat bantuan dari pemerintah pusat,” katanya.

Pemko Medan Tetap Rekrut PPPK

Sementara, rekrutmen calon PPPK baik formasi guru maupun nonguru di jajaran Pemko Medan tetap berjalan sesuai rencana. “Ya, masih seperti yang diumumkan (di website) itu. Ya itulah jumlah formasi PPPK, baik guru maupun non guru. Sejauh ini ya belum ada perubahan, termasuk soal formasi yang disetujui pusat,” kata Kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Zain Noval kepada Sumut Pos, Jumat (9/7).

Dikatakan Noval, sejauh ini pihaknya masih mengacu pada hasil yang telah diumumkan. “Kita tak mau membanding-bandingkan dengan Pemprov (Sumut). Ya itulah yang ada saat ini,” ujarnya.

Noval juga mengatakan, dirinya tidak mengetahui jika Pemprovsu telah memilih untuk menunda proses perekrutan PPPK Guru karena ketiadaan anggaran untuk menggaji para PPPK yang terpilih nanti. Selain itu, Noval juga mengaku tidak mengetahui soal kesiapan anggaran Pemko Medan apabila PPPK Guru jadi direkrut.

Begitu juga soal kapan rencana pendaftaran PPPK Guru Pemko Medan akan dibuka, Noval mengaku belum mengetahuinya. “Nanti kan diumumkan di website. Saat ini ya itu lah dulu yang diumumkan, sekarang yang sudah dibuka pendaftaran CPNS dan PPPK Non Guru,” ungkapnya.

Terpisah, hal senada juga disampaikan Sekretaris BKDPSDM Medan, Baginda Siregar. Ia mengaku jika proses perekrutan PPPK Guru bukanlah kewenangan Pemko. “Itukan nanti yang melaksanakan Kemendikbud. Kalau kita ya terima saja, berapa yang sudah disetujui pusat dan berapa nanti yang lulus seleksi,” kata Baginda.

Soal kesiapan Pemko Medan dalam proses penggajian PPPK Guru yang nantinya akan diterima, Baginda mengaku belum mengetahuinya. “Itu bagaimana teknisnya nanti,” jawabnya.

Seperti diketahui, berdasarkan surat Kemenpan RB Nomor 873 Tahun 2021, Pemko Medan mendapatkan 2.527 formasi yang disetujui pemerintah pusat, baik untuk CPND maupun PPPK. Rinciannya, 2.324 formasi untuk PPPK dan 203 formasi untuk CPNS.

Dari 2.324 formasi PPPK, 2.276 di antaranya untuk tenaga guru, dan sisanya 48 formasi ditujukan untuk tenaga kesehatan. Sedangkan untuk CPNS, 203 formasi itu diperuntukkan sebagai tenaga teknis yang akan ditempatkan di fasilitas kesehatan. (prn/map)

Pekan Depan, Nakes Divaksin Ketiga, Gunakan Vaksin Moderna dari Amerika Serikat

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin,DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tenaga kesehatan (nakes) tak sedikit yang wafat akibat Covid-19, meski hampir sebagian besar sudah disuntik 2 dosis penuh vaksin Sinovac. Melihat kondisi ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, nakes akan disuntik dosis ketiga sebagai booster untuk perlindungan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin,DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM.

Dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7), Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, rencana vaksinasi ketiga sudah disetujui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Namun, sasarannya hanya khusus kepada nakes. Dari data Ikatan Dokter Indonesia (IDI), di Kudus, Jawa Tengah, terdapat lebih dari 300 nakes terpapar Covid-19 dan banyak yang meninggal dunia.

“Karena memang kondisi vaksinasi kita masih belum mencukupi seluruh target vaksinasi, maka penting vaksinasi ketiga ini hanya diberikan kepada nakes. Karena nakes kita setiap hari bertemu dengan virus yang tinggi sekali kadarnya, mereka harus dilindungi mati-matian agar bisa konsentrasi bekerja,” ungkap Budi.

Nakes dirasa perlu mendapatkan booster untuk perlindungan dari varian Delta. Pihaknya telah berdiskusi dengan BPOM dan para ahli penasihat independen bahwa suntikan booster dosis ketiga sudah disetujui. Dan vaksin ketiga akan menggunakan vaksin Moderna dari Amerika Serikat.

“Vaksin ketiga akan menggunakan Moderna. Sehingga dengan demikian bisa memberikan kekebalan maksimal terhadap variasi virus yang ada,” imbuhnya.

Kapan imunisasi akan dimulai? Budi menegaskan, akan diberikan pekan depan. “Vaksin ini rencananya akan datang di hari Minggu. Dan diharapkan minggu depan dimulai,” katanya.

Sebelumnya Pengurus Besar IDI, mengumumkan, sebanyak 14 dari 61 dokter yang sudah divaksinasi Sinovac, meninggal setelah terpapar Covid-19 sepanjang Februari-Mei 2021. Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar IDI, dr Moh Adib Khumaidi menjelaskan, pihaknya memang belum memiliki data konfirmasi terkait penelusuran lebih lanjut nakes yang meninggal dunia. Data terakhir di Kudus menyebutkan ada 358 nakes yang terinfeksi dan di antaranya adalah 70 dokter. Hanya 30 orang dengan kondisi ringan sedang, dan satu orang kondisi berat.

Sementara itu, Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster bagi 1,47 juta nakes.

“Vaksinasi ketiga atau booster untuk tenaga kesehatan akan segera dilakukan dan diatur oleh Menteri Kesehatan,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7).

Pemerintah berharap, dengan penyuntikan vaksin dosis ketiga tersebut kepada tenaga kesehatan dapat meningkatkan imunitas mereka dalam menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan penanganan pasien Covid-19. “Diharapkan booster ini dapat meningkatkan imunitas dari nakes kita yang berada di frontline,” kata Airlangga.

Selain itu, Airlangga juga meminta masyarakat untuk terus disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19. Sebab, berdasarkan hasil survei, rata-rata 23,97 persen dari kelurahan atau desa di Indonesia memiliki kepatuhan rendah dalam menggunakan masker, dan 20,19 persen dari kelurahan atau desa di Indonesia memiliki kepatuhan rendah dalam menjaga jarak.

Adapun provinsi dengan cakupan kelurahan atau desa terbanyak dengan kepatuhan masker rendah adalah Maluku Utara sebesar 50 persen, Sulawesi Tenggara 40,74 persen, dan Sulawesi Tengah 36,36 persen. Sedangkan provinsi dengan cakupan kelurahan atau desa terbanyak dengan kepatuhan menjaga jarak rendah ada di Maluku Utara juga sebesar 50 persen, lalu Kepulauan Bangka Belitung 35,56 persen dan Bengkulu 33,33 persen. (jpc)

Senin, Medan PPKM Darurat, Salat Id Dirumah Masing-masing, Daging Kurban Diantar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai Senin (12/7) pekan depan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bakal diterapkan di Kota Medan. Kebijakan ini berlaku hingga 20 Juli, atau tepat di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Untuk itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Ramayadi meminta warga Medan untuk menggelar salat Idul Adha di rumah masing-masing.

HAL ini disampaikan Edy usai mengikuti rapat virtual persoalan PPKM bersama Ketua Komisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto. Edy awalnya mengatakan, pembahasan dalam rapat itu adalah klasifikasi daerah penyebaran Corona.

“Jadi disampaikan oleh pusat, ada yang masuk kriteria level 4. Di Sumut adalah Kota Medan. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 agar tidak seperti di Jawa dan Bali, maka akan ada tindakan khusus. Nanti akan dikeluarkan dari Jakarta untuk Medan melakukan penyekatan yaitu PPKM Darurat,” kata Edy didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution serta Kapolda Sumut dan Kasdam I/BB di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Jumat (9/7).

Penetapan ibukota Provinsi Sumut masuk sebagai daerah kriteria level 4 oleh pemerintah pusat, lanjut Edy, disikapi bijak oleh pihaknya dan Pemko Medan demi mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 di Kota Medan. Begitu juga soal PPKM Darurat yang disebut akan diberlakukan hingga 20 Juli 2021. “Kita positif thinking saja, untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin tinggi di Sumut,” ucapnya.

Dengan akan diterapkan PPKM Darurat di Kota Medan, maka akan dilakukan penyekatan di lima titik pintu masuk yang menuju ibukota Sumut tersebut. Di samping itu, seluruh perusahaan maupun kantor wajib membatasi work from office (WFO) sebesar 25 persen.

“Sesuai instruksi gubernur, tapi hari Senin konkretnya akan ada Permen (peraturan menteri) terkait PPKM Darurat di Kota Medan. Pembatasan kerja di kantor hanya 25 persen. Akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di lima titik masuk ke Kota Medan dan akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah yang berbatasan dengan Kota Medan agar mengingatkan masyarakatnya tidak menimbulkan kerumuman di titik-titik tersebut,” terang dia.

Begitupun soal pelaksanaan Salat Idul Adha dan pembagian daging kurban pada 20 Juli mendatang, akan turut diatur selama penerapan PPKM Darurat di Kota Medan. “Nanti malam Idul Adha tidak boleh ada takbir keliling. Salat Idul Adha di rumah masing-masing. Kurban tetap dilaksanakan, tetapi pembagiannya tidak boleh menimbulkan kerumunan, akan diantar oleh kepling, Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” ujar mantan Pangkostrad itu.

Edy juga mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut saat ini tengah mempersiapkan komponen cadangan, guna mengantisipasi lonjakan Covid-19. Baik dari aspek tenaga kesehatan, daya tampung rumah sakit, kebutuhan oksigen dan lainnya, hingga dukungan moril terhadap masyarakat yang terpapar virus Corona. “Dalam rapat tadi, kita masih lakukan pengecekan berapa jumlah dokter yang ada di Sumut. Berapa jumlah tabung (oksigen) yang ada saat ini, lalu berapa rumah sakit yang belum ada menampung pasien covid,” ungkap Edy.

Menurutnya, sesuai instruksi Menteri Kesehatan, rumah sakit mempunyai kewajiban menampung sedikitnya 30 persen pasien terpapar covid. Di Sumut sendiri sebut dia, faktanya baru 60 persen RS yang melakukannya. “Kita baru 60 persen, 40 persen lagi inilah yang mau kita persiapkan (menghadapi lonjakan kasus covid). Kedua, tempat-tempat lain yang ada akan kita siapkan untuk mengantisipasi seperti yang terjadi di Jawa dan Bali,” katanya.

Sebelumnya, usai rapat koordinasi dengan pihak RS di Aula Tengku Rizal Nurdin kemarin pagi, Gubsu menekankan komponen cadangan tersebut sebagai ikhtiar pihaknya untuk mengantisipasi bilamana lonjakan covid terjadi, dan Sumut mesti siap akan hal tersebut. “Kita hanya tak mau rakyat kita semakin banyak terpapar. Makanya kita persiapkan semuanya, nakesnya, peralatannya, dan tempatnya. Sembari itu terus kita lakukan 3T. Saya tak bosan imbau agar rakyat patuhi prokes, selalu pakai masker, jaga jarak, hindari kerumuman, dan rajin cuci tangan,” katanya.

Terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL yang diminta komentarnya terkait PPKM Darurat ini, mengimbau agar masyarakat Kota Medan benar-benar melaksanakannya. Menurutnya, potensi terjadinya ledakan kasus Covid-19 di seluruh daerah kapan saja bisa terjadi. Apalagi di kota-kota besar, termasuk Kota Medan. “Kalau PPKM Darurat di Medan telah menjadi kebijakan pemerintah, maka hal itu haruslah dilaksanakan,” ujarnya.

Karena itu, Wijaya meminta agar masyarakat tetap di rumah jika tidak ada hal yang mendesak untuk keluar rumah. “Jadikan rumah sebagai tempat terbaik saat ini. Hindari keluar rumah, kecuali untuk kebutuhan mendasar seperti bekerja dan belanja kebutuhan primer. Kalau keluar rumah, tetap memakai masker dan patuhi prokes (protokol kesehatan). Jangan lupa juga berdoa agar kiranya Tuhan Yang Maha Esa segera mengangkat pandemi ini,” harapnya.

Terkait Kota Medan yang berstatus zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19, menurut Wijaya, zona tersebut masih berpotensi kembali ke merah (risiko tinggi). “Zona oranye potensial ke zona merah. Terkecuali, sudah zona hijauz barulah kita merdeka,” tukasnya.

Sementara itu, berdasarkan data https://infosumut.id/updatecovid-19, Kota Medan masih menjadi daerah penyumbang terbesar kasus Covid-19 di Sumut. Pada Jumat (9/7), tercatat akumulasi kasus positif Covid-19 mencapai 19.189 orang, sembuh 17.023 orang, meninggal 588 orang, dan kasus aktif 1.578 orang.

Setelah Medan, disusul Deli Serdang 6.009 positif, 5.503 sembuh, 193 meninggal, dan 313 kasus aktif. Selanjutnya, Simalungun 1.141 positif, 1.032 sembuh, 40 meninggal, 69 kasus aktif. Kemudian, Karo 1.034 positif, 821 sembuh, 29 meninggal, dan 184 kasus aktif.

Secara keseluruhan, jumlah kasus positif Covid-19 di Sumut kini memcapai 38.036 orang, angka kesembuhan 33.763 orang, meninggal 1.228 orang, dan kasus aktif 3.045 orang. Jumlah tersebut setelah bertambah kasus baru 336 positif, angka 241 sembuh, 5 meninggal, dan 90 kasus aktif.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan konsisten melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. Protokol kesehatan harus melekat dalam setiap aktivitas. “Tidak boleh lengah menjalankan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” pesannya.

Aris menyebutkan, perkembangan Covid-19 Sumut tetap harus disadari masih berada pada masa pandemi. “Dengan masih adanya ditemukan penderita positif yang baru setiap harinya, maka tetap dibutuhkan kewaspadaan dan konsistensi untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di luar wilayah Jawa dan Bali di sebanyak 15 kabupaten/kota mulai 12 hingga 20 Juli mendatang. Ke-15 kabupaten/kota tersebut berada di 8 provinsi di luar Jawa-Bali yakni, Kota Medan, Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukit Tinggi, Berau, Kota Padang, dan Kota Mataram.

Aturan tersebut telah diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Menurut Airlangga, keputusan tersebut berdasarkan penilaian di level 4 yang persentase pemakaian tempat tidurnya di atas 60 persen dan kasus Covid-19 naik signifikan dengan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen. Aturan tersebut berlaku mulai 12 Juli sampai dengan keputusan berikutnya.

“Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali, kegiatan ini akan diatur oleh instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18,” ujar Ketum Partai Golkar ini dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7).

Airlangga merincikan, pertama, kegiatan perkantoran di bisnis non-esensial 100 persen dilakukan dari rumah atau work from home (WFH). Sementara, pegawai kepemerintahan hanya boleh bekerja di kantor 25 persen dan sektor bisnis esensial hanya boleh 50 persen bekerja dari kantor. “Sektor-sektor yang terkait dengan sektor esensial antara lain pasar modal, perbankan, TI, perhotelan non-karantina, dan industri yang esensial,” imbuhnya.

Sedangkan untuk sektor bisnis yang kritikal diperbolehkan 100 persen bekerja dari kantor. Sektor-sektor yang diizinkan diantaranya, sektor energi, kesehatan, keamanan logistik, makanan minuman, industri seperti petrokimia, semen, dan penanganan bencana.

Sementara Mendagri Tito Karnavian mengatakan, keputusan ini diharapkan dapat menekan angka kasus Covid-19 di Indonesia secara menyeluruh. “Kita harapkan bisa menekan (kasus Covid-19) secara pararel, sehingga tidak terjadi efek ping-pong dan serentak, ada tekanan untuk menurunkan angka tingkat nasional,” jelas dia dalam telekonferensi pers, Jumat (9/7).

Dalam hal ini, Mendagri meminta kepada seluruh kepala daerah untuk turun ke lapangan dalam mensosialisasikan kebijakan PPKM Darurat tersebut. Pasalnya, dikhawatirkan akan ada pemahaman berbeda apabila tidak dijelaskan kepada masyarakat.(prn/ris/jpc)

Pengelola Tunggak PBB Rp56 Miliar Sejak 2010, Bobby Segel Centre Point

SEGEL: Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menyegel pintu utama Mal Centre Point, Jumat (9/7). Penyegelan ini dilakukan karena pengelola mal tersebut menunggak PBB senilai Rp56 miliar sejak tahun 2010.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, M Bobby Afif Nasution menyegel Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur, Jumat (9/7). Pemko Medan menyegel Mal Centre Point hingga 3 hari ke depan, tepatnya hingga Minggu (11/7). Penyegelan salah satu mal terbesar di Kota Medan itu terpaksa dilakukan, karena pengelola mal dinilai telah merugikan negara, dalam hal ini Pemko Medan hingga puluhan miliar rupiah.

SEGEL: Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menyegel pintu utama Mal Centre Point, Jumat (9/7). Penyegelan ini dilakukan karena pengelola mal tersebut menunggak PBB senilai Rp56 miliar sejak tahun 2010.

Pantauan Sumut Pos, Bobby hadir ke Mal Centre Point sekitar pukul 15.45 WIB. Bersama Kapolrestabes Kota Medan Kombes Riko Sunarko, perwakilan Kejari Medan, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, dan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Bobby langsung bergegas menuju pintu utama mal yang menghadap Jalan Jawa guna memasang stiker penyegelan Satpol PP Kota Medan di pintu Mall tersebut.

Saat menuju pintu depan mal untuk melakukan penyegelan, seorang pengelola mal sempat menghampiri Bobby dan memohon agar mengurungkan niatnya. Percakapan pun sempat terjadi lebih dari 2 menit, namun Bobby tidak lagi bisa menerima alasan tersebut dan tetap menuju pintu utama mal serta menyegelnya. Sementara, pihak pengelola hanya bisa tertunduk lesu ketika melihat pintu masuk utama mal disegel.

Usai dilakukan penyegelan, kepada wartawan Bobby menjelaskan alasan disegel nya mal tersebut, yakni karena pengelola telah menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 10 tahun lamanya. Bobby mengatakan, tunggakan PBB Centre Point telah mencapai Rp56 miliar.

“Sebesar Rp56 miliar PBB yang belum dibayarkan, itu pun karena sudah kita hitung ulang. Awalnya Rp80 miliar, ya biar kita buka saja, jangan kita dibilang kong kalikong atau komunikasi di luar,” ucapnya.

Dikatakan Bobby, dari jumlah awal PBB senilai Rp80 miliar, pihak PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point meminta untuk dilakukan penghitungan ulang besaran nilai tunggakan PBB. “Kita hitung ulang. Keluarlah dengan hitungan itu besarnya Rp56 miliar,” ujar Bobby.

Bobby pun kemudian menjelaskan, terakhir pihaknya telah menggelar rapat tanggal 7 Juni 2021 yang turut dihadiri Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan direktur PT ACK guna membahas tunggakan PBB tersebut. Dari rapat itu, disepakati bahwa PT ACK wajib membayar Rp56 miliar sebagai tagihan untuk tunggakan PBB Mall Centre Point. “Disepakati pada rapat itu pada 7 Juli PT ACK wajib membayarkan kewajibannya senilai Rp 56 miliar. Namun sampai dengan 7 Juli 2021 belum kita terima (pembayarannya),” jelas Bobby.

Padahal dalam kesepakatan rapat tersebut, Pemko Medan dan pihak terkait memberikan beberapa skema yang ditawarkan kepada PT ACK dalam hal pembayaran. “Namun tidak bisa kita nyatakan deal, karena mereka minta pembayarannya tidak terhitung denda. Mereka belum bayar pajak dari tahun 2010 sampai 2021, hanya 1 tahun mereka bayar pajak, tahun 2017,” katanya.

Diterangkan Bobby, pihaknya telah kembali meminta untuk dilakukan pembayaran, namun pihak Mal tidak menunjukkan itikad baik. “Nah ini kita minta dari tahun ke tahun dibayarkan, namun tidak ada dibayarkan sampai detik ini. Skemanya tidak bisa kita sepakati, karena di luar kebiasaan, jadi tidak bisa kami terima,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Bobby, Pemko Medan menyegel Mal Centre Point untuk tiga hari ke depan. “Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi, tapi kita lakukan penyegelan (saat ini), kita lakukan penutupan. Hari Senin akan kita buka lagi. Jadi tidak boleh ada aktivitas sebelum ada kesepakatan,” tegasnya lagi.

Bobby pun menambahkan, Pemko Medan meminta agar pembayaran PBB harus disertai dengan pembayaran denda. Dalam artian, Pemko Medan tidak bersedia menerima pembayaran pokok PBB yang tertunggak. “Jangan hanya pokoknya saja, karena ini dendanya harus dibayar. Kalau tidak kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan,” tambahnya.

Bobby pun memastikan, jika kedepannya pihak PT ACK tidak juga membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan, maka Pemko Medan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan. “Kita kasih kesempatan tiga hari. Kalau tidak, ada peraturan perundang-undangan. Kita ikuti itu. Nanti kami kasih tahu lagi kalau misalnya Senin dibuka lagi, ini pembayaran pajak dari PT ACK ke Pemko Medan. Karena dari 7 Juli tadi kita tunggu-tunggu tidak ada juga mereka bayar. Ini ada perundang-undangannya, bagaimana kewenangan kami pemerintah daerah, sejauh mana melaksanakan tindakan lebih lanjut terhadap aset yang sudah terbangun di Kota Medan ini,” ujar Bobby.

Dirincikan Bobby, Centre Point sejatinya bukan hanya menunggak pajak senilai Rp56 Miliar, tetapi juga ada kendala terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Itu hanya pajak (PBB) Rp56 miliar. IMB nya belum ada,” sebut menantu Presiden Joko Widodo tersebut.

Sedangkan salah satu persyaratan untuk mendapatkan IMB adalah pembayaran pajak. Artinya, bila Centre Point ingin mengurus IMB nya, maka Centre Point wajib membayar pajaknya yang tertunggak senilai Rp56 Miliar tersebut. “Karena mengurus IMB itu syaratnya bayar PBB nya dulu. Ada syarat IMB yang belum terpenuhi, salah satunya bayar pajak,” jelasnya.

Dijelaskan Bobby kembali, langkah tegas ini diambil bukan untuk menghalang-halangi investasi di Kota Medan, tetapi justru sebagai langkah untuk membuat minat investasi di Kota Medan semakin meningkat. “Ini untuk investasi Kota Medan kedepannya. Saya enggak mau kedepannya investasi di Kota Medan ini hanya picing-picing mata bisa terbangun satu bangunan. Aturannya jelas,” jelasnya.

Selain ingin mendukung kondusifitas iklim investasi di Kots Medan, Bobby menegaskan jika Pemko Medan jiga membuka tangan seluas-luasnya kepada para investor, salah satunya dengan mempermudah sistem perizinan di Kota Medan. “Kami bantu, jadi janganlah izin dimain-mainkan. Karena ini suatu hal yang mutlak, investor dapat keuntungan, kami juga selaku Pemerintah Daerah (harus mendapatkan keuntungan),” pungkasnya.

Masih di Centre Point Mall, kepada Sumut Pos, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman menjelaskan tunggakan PBB mall Centre Point mencapai Rp56 miliar. “Sejak tahun 2010 menunggaknya,” jawab Suherman.

Dijelaskan Suherman, rata-rata setiap tahun, tagihan PBB Mall Centre Point mencapai Rp3 Miliar lebih. “Selain menunggak pembayaran PBB, Mall Centre Point juga tidak punya izin usaha,” pungkasnya.

Pantauan Sumut Pos, usai sholat Jumat, personel Satpol PP dipimpin KasatPol PP Muhammad Sofyan tampak telah berjaga-jaga di depan Mall Centre Point. Tak cuma dari Satpol PP, juga tampak tim gabungan dari TNI/Polri. Sekitar setengah jam sebelum kehadiran Bobby, para personel Satpol PP masuk ke dalam Mall, para pengunjung pun tampak berkeluaran dari Mall tersebut satu persatu. Para pengunjung tak menyangka, bahwa salah satu Mall elit di Kota Medan itu akan disegel. (map)

Dua Terdakwa Kasus Perzinahan Divonis Hukuman Percobaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban menghukum Dody Alfayed dan Anggi Mahrany Siregar dengan pidana selama 1 bulan masa percobaan 3 bulan. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan perzinahan, dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/7).

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHPidana. “Menjatuhkan terdakwa Dody Alfayed dan Anggi Mahrany Siregar oleh karena itu dengan pidana selama 1 bulan, dengan ketentuan pidana tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 3 bulan,” ujar Dominggus.

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, antara saksi korban dan terdakwa sudah melakukan perdamaian.

Atas putusa ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, untuk menyatakan terima atau banding. Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 1 bulan penjara.

Diketahui, kasus bermula pada tahun 2014 terdakwa Dody dan Anggi Mahrany Siregar merupakan teman SMA dan menjalin hubungan. Kemudian, hubungan mereka putus karena Dody menikah saksi korban Ega Silva Ainayah pada 29 Maret 2020.

Namun terdakwa dan Anggi Mahrany Siregar tetap menjalin komunikasi dan sering bertemu. Di mana pada pertemuan tersebut, mereka telah melakukan hubungan suami istri kurang lebih 3 kali tanpa di ketahui istri terdakwa.

Lebih lanjut, pada 2 Juli 2020, terdakwa menghubungi Anggi dan mengajaknya untuk pergi ke Berastagi. Namun karena kejauhan, akhirnya disepakati terdakwa dan Anggi untuk menginap di Hotel Grand Inna Jalan Balai Kota Kesawan Kecamatan Medan Barat.

Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa pamitan kepada saksi korban dengan alasan untuk membawa penumpang yang akan merentalkan mobilnya ke daerah Brastagi.

Sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa dan Anggi memesan kamar di Hotel Grand Inna No 154 Lt 1, di mana yang melakukan registrasi untuk pemesanan kamar kepada pihak hotel adalah terdakwa melalui booking Reservation Agoda.

Dikamar itu, keduanya melakukan hubungan suami istri. Setelah selesai melakukan hubungan suami istri, sekira pukul 23.30 WIB pintu kamar hotel yang ditempati oleh keduanya diketuk oleh laki-laki yang mengaku petugas hotel.

Laki-laki itu mengatakan bahwa mobil Toyota Avanza Veloz BK 1256 BF yang dikendarai oleh terdakwa berasap diparkiran, sehingga terdakwa membuka pintu kamar hotel. Pada saat pintu kamar hotel dibuka saksi korban langsung masuk kedalam kamar lalu melihat keduanya berada di kamar hotel sehingga terjadi keributan.

Kemudian, saksi korban menghubungi pihak kepolisian dan tak berapa lama pihak kepolisian datang lalu membawa terdakwa dan Anggi Mahrany Siregar ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut. (man/azw)