DIGIRING: Sekda Nias Utara Yafeti Nazara saat digiring ke Mapolrestabes Medan, beberapa waktu lalu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Desakan agar kasus dugaan tindak pidana narkotika oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara Yafeti Nazara Cs segera dilimpahkan ke pengadilan, kembali mencuat. Kali desakan datang dari Ketua DPD Gerakan Anti Narkotika (Granat) Provinsi Sumut Sastra, Sabtu (26/6).
DIGIRING: Sekda Nias Utara Yafeti Nazara saat digiring ke Mapolrestabes Medan, beberapa waktu lalu.
“Biar ada efek jera, kita minta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai UU dan peraturan lainnya. Diawali oleh penyidik dari Polrestabes Medan agar segera melimpahkan kasusnya ke kejaksaan terus ke pengadilan,” ujarnya.
Menurutnya, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi merupakan amanah dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 54 hingga 59).
Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai peraturan bersama Mahkamah Agung (MA RI), Kemenkumham, Kemenkes, Kemensos, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kepada Badan Rehabilitasi, semacam petunjuk pelaksanaan teknis (juknis).
“Mengutip pemberitaan media bahwa Pak Kajari Medan menegaskan tidak dilibatkan dalam TAT asesmen oknum Sekda dkk, menurut saya, tindakan rehab medisnya ke RS Jiwa Prof Ildrem Medan patut diduga cacat formil,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas PN Medan Immanuel Tarigan dalam pandangan hukumnya mengatakan, UU Narkotika juga mengakomodir yang namanya (rehab) medis, namun seharusnya berdasarkan putusan pengadilan.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA RI) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Menempatkan Pemakai Narkotika ke Dalam Panti Terapi dan Rehab. Pada poin 4 disebutkan, untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi, hakim harus dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kondisi/taraf kecanduan terdakwa, sehingga wajib diperlukan adanya keterangan ahli dan sebagai standar dalam proses terapi dan rehab medis.
Sebagai contoh kasus misalnya, imbuh Immanuel, 4 terdakwa personel Polda Aceh yang baru-baru ini di PN Medan dengan vonis rehabilitasi 2 bulan 15 hari.
Diketahui, oknum mantan Sekda Nias Utara terjaring razia bersama beberapa orang temannya saat dugem di room KTV Nomor 201 Karaoke Bosque Jalan H Adam Malik, Medan, Minggu (13/6) dini hari.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap identitas para pengunjung, ternyata orang-orang di dalam karaoke sebagian berstatus sebagai pejabat. Mereka adalah mantan Sekda Nias Utara Yafeti Nazara (57), warga Komplek Tasbi Blok QQ nomor 16, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal.
Yuliman Azwir Zega (42), pejabat BUMD warga Jalan KL Yos Sudarso Kilometer 3,8 Saewae, Kecamatan Gunung Sitoli, Nias. Ronald Alexander Ginting (39), pegawai BUMD warga Jalan Rebab, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Ketiga pejabat itu ditemani 5 wanita dalam ruangan tersebut.
Tim penyidik menemukan 1 butir pil ekstasi dan 12 unit handphone (HP). Satres Narkoba Polrestabes Medan akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus penggerebekan di Karaoke Bosque. (man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut) memeriksa tujuh personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Satresnarkoba Polrestabes) Medan. Hal itu karena 7 personel itu diduga menghilangkan barang bukti narkoba dan uang.
Ilustrasi
Hal itu dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan. Namun dia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait persoalan apa yang dilakukan oleh tim tersebut. “Memang ada personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang diperiksa oleh pihak Propam Polda Sumut. Kalau soal pelanggarannya saya tidak tahu. Kita tunggulah perkembangannya, karena masih proses,” kata Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Sabtu (26/6).
Selain itu, lanjutnya, dalam proses pemeriksaan itu juga melibatkan satu tim penyelidikan dan penyidik, mulai dari tingkat kepala unit (Kanit). “Ada perwiranya. Satu timlah, sekitar 7 orang mereka,” jelasnya.
Sementara itu, dari informasi diperoleh sejumlah personel Satresnarkoba Polrestabes Medan yang diperiksa Bidpropam Polda Sumut itu, diduga melakukan penyelewengan atau penggelapan terhadap barang bukti Narkoba dan uang.
Akibatnya, tujuh oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan ini, langsung dimutasikan tertuang dalam Telegram Rahasia (TR), dengan Nomor: ST/38/VI/KEP./2021, Tertanggal 17 Juni 2021, yang ditandatangani Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji. Di dalam ST tersebut, sebanyak 11 orang yang dimutasi, namun 7 orang yang diketahui penyebabnya, dugaan menghilangkan barang bukti.
Adapun, inisial personel tersebut, yakni AKP PES Kanitdik 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan dimutasi sebagai Kanit Barbuk Sattahti Polrestabes Medan TTK. Iptu TH Kasubbid 1 Unitdik 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan sebagai Kasubbid 1 Unitdalmas Satshabara Polrestabes Medan TTK.
Kemudian, Ipda JP Kaur Mintu Satresnarkoba Polrestabes Medan dimutasi sebagai Kasubnit 1 Unitdik 5 Satreskrim Polrestabes Medan TTK. Aiptu DE Satresnarkoba Polrestabes Medan sebagai BA SatShabara Polrestabes Medan TTK.
Selanjutnya, Aipda MN Satresnarkoba Polrestabes Medan dimutasi sebagai BA Satshabara Polrestabes Medan. Bripka RS Satresnarkoba Polrestabes Medan sebagai BA Satshabara Polrestabes Medan TTK. Dan Briptu MK Satresnarkoba Polrestabes Medan sebagai BA Satshabara Polrestabes Medan TTK. (mag-1/azw)
DIAMANKAN: DJ di Cafe Armada saat diamankan petugas dalam razia di kafe-kafe Binjai , Sabtu (26/6) malam. Dalam pemeriksaan petugas DJ Cafe Armada itu positif menggunakan sabu.teddy/sumut pos.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan Ranal (41) warga Jalan Wahidin, Gang Abadi, Km 19, Binjai Timur. Penangkapan terhadap pria yang bekerja sebagai DJ di Cafe Armada, daerah Binjai Selatan ini saat Polres bersama Badan Narkotika Nasional, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Militer dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penyisiran terhadap kafe-kafe meresahkan, Sabtu (26/6) malam.
DIAMANKAN: DJ di Cafe Armada saat diamankan petugas dalam razia di kafe-kafe Binjai , Sabtu (26/6) malam. Dalam pemeriksaan petugas DJ Cafe Armada itu positif menggunakan sabu.teddy/sumut pos.
Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting menjelaskan, Ranal ditangkap di Cafe Armada. “Yang bersangkutan positif narkotika jenis sabu,” kata Siswanto, Minggu ( (27/6).
Penyisiran yang dilakukan tim gabungan dalam rangka pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Binjai Selatan. Operasi tersebut dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Rian Permana.
Menurut Siswanto, pihaknya tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi-lokasi atau kafe-kafe lain yang dinilai meresahkan. Bahkan, kafe yang ditengarai dan rawan sebagai lokasi peredaran narkotika.
“Terhadap yang bersangkutan, Polres menyerahkannya ke BNNK Binjai untuk dilakukan asesmen. Kelurahan Pujidadi direncanakan akan menjadi Kampung Tangguh Anti Narkoba,” ujarnya.
“Tim gabungan melakukan penyisiran ke Kedai Tuak Kelapa, Cafe Armada dan simpang menuju Sky Garden. Pelaksanaan operasi berjalan aman dan terkendali,” tukasnya. (ted/azw)
Diamankan: Seorang Satpam, Maurits L Tarihoran (47), diamankan Polsek Medan Kota karena menganiaya pengemis, di Pasar Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, kemarin.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang Satuan Pengamanan (Satpam) yang bertugas di lokasi Pasar Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, Satpam bernama Maurits L Tarihoran (47), Warga Jalan Selamat, Gang Horas Nomor 8T, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan itu tega menganiaya seorang pengemis yang juga menyandang disabilitas.
Diamankan: Seorang Satpam, Maurits L Tarihoran (47), diamankan Polsek Medan Kota karena menganiaya pengemis, di Pasar Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, kemarin.
Hal itu terungkap setelah video penganiayaannya viral di Media Sosial (Medsos), Sabtu (26/6). Dia pun langsung diamankan Tim Khusus Anti Bandit Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Tekab Reskrim Polsek) Medan Kota, Sabtu (26/6), sekira pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan viralnya video tersebut, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung menuju lokasi melakukan penyelidikan atas kasus itu. Dari lokasi,
Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Ramadhan, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan petugas Satpam sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang pengemis yang terjadi di Pasar Simpang Limun . “Benar, pelaku seorang petugas Security sudah kita amankan di Mapolsek Medan Kota. Saat ini dalam pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya. (mag-1/azw)
EVAKUASI: Polrestabes Deliserdang sedang mengevakuasi korban yang dibunuh di lintasan menuju Bandara Kualanamu, kemarin.
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Deliserdang masih mengejar pembunuh KZ (40) warga Selambo Medan Amplas yang ditemukan di Jalan Arteri Kualanamu Depan Sport Center Desa Sena Kecamatan Batangkuis, Sabtu (26/6).
EVAKUASI: Polrestabes Deliserdang sedang mengevakuasi korban yang dibunuh di lintasan menuju Bandara Kualanamu, kemarin.
Kapolrestabes Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi Sik, Minggu (27/6) mengatakan, pihaknya sudah mengantongi tersangka pembunuh KZ dan sekarang dalam pengejaran .”Mohon doanya, agar pelaku segera kami tangkap,” tutur Kapolrestabes Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIk.
Sebelumnya masyarakat dihebohkan dengan penemuan mayat di dekat Bandara Kualanamu.
Korban pertama kali ditemukan oleh warga yang melintas di jalan Arteri Kulalanamu,berdasarkan kesaksian warga berinisial DS (49) mengtakan bahwa korban saat ditemukan masih ada nafas nya, tapi tak lama kemudian korban meninggal dunia.
Kemudian datang dua orang mengaku anak korban dengan menggunakan sepeda motor dan mengatakan “Ini napak saya,” ujarnya.
Sebelumnya, anak korban mengetahui ayahnya dijemput seseorang menggunakan mobil Avanza putih,karena curiga anak korban mengikuti mobil yang membawa ayahnya ke arah Kota Batangkuis
Setiba di jalan Arteri Kualanamu anak korban melihat warga berkerumunan dan heboh melihat ada pria paruh baya yang sudah tak bernyawa tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi luka luka ternyata ayah nya sendiri. (mag-12/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – PLN (Persero) menjamin keandalan pasokan listrik untuk mendukung pelaksanaan Sentra Vaksinasi Bersama (SVB) BUMN di Polonia, Medan, Sumatera Utara. Kegiatan Sentra Vaksinasi Bersama ini diresmikan oleh Menteri BUMN Erick Tohir pada Sabtu (26/6) kemarin. Ditargetkan dapat melayani 5.000 orang per hari.
SENTRA VAKSIN: PLN UIW Sumut saat kegiatan Sentra Vaksinasi Bersama BUMN di Polonia, Sabtu (26/6).
General Manager PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara Pandapotan Manurung menyampaikan bahwa pasokan daya listrik di Sumatera Utara dalam kondisi cukup, dengan daya mampu 2.189 Megawatt (MW) dan beban puncak sebesar 1.860 MW, sehingga terdapat cadangan daya sebesar 329 MW.
PLN juga telah menyiagakan dua Unit Gardu Bergerak (UGB) berkapasitas 250 kiloVolt Ampere (kVA) dan 630 kVA, dua penyulang backup menuju lokasi serta Genset Mobile berkapasitas 250 kW untuk menyukseskan bagian dari program vaksinasi nasional ini.
“Selain memastikan keandalan pasokan listrik, sebagaimana program nasional untuk menciptakan herd immunity, PLN juga mengikutsertakan 3.274 orang pegawai dan tenaga alihdaya yang berasal dari PLN UIW Sumut, UIP Sumbagut serta UIK SBU pada SVB BUMN ini,” terangnya.
PLN juga siap mendukung langkah pemerintah dalam menanggulangi Pandemi Covid-19 dengan menjamin keandalan listrik di rumah sakit dan fasilitas vital lainnya, serta di Sentra Vaksin Bersama BUMN.
“Kami berharap melalui Sentra Vaksinasi Bersama BUMN ini mampu mengurangi dampak Covid dan mari kita berdoa semoga musibah ini segera berakhir sehingga seluruh aktivitas dapat berjalan seperti sediakala,” pungkas Pandapotan. (ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah terus berupaya menekan angka kemiskinan guna memperbaiki tingkat ketimpangan sosial (gini ratio) antara masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan tinggi. Namun, upaya ini mendapat tantangan hebat karena harus dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Koordinator PKH Kecamatan Medan Selayang, Budi Tarigan mengatakan, dalam penanggulangan Kemiskinan, pemerintah telah menyusun strategi yang terukur dan terarah. Strategi ini meliputi beberapa hal. Pertama, melalui pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta perluasan manfaat sasaran dan program reguler bantuan sosial (Bansos). Kedua, upaya memberdayakan pelaku ekonomi produktif. Di antaranya melalui akses permodalan, pelatihan, dan hal lainnya.
Untuk DTKS, saat ini sedang dilakukan validasi data dengan kunjungan langsung dari rumah ke rumah. Namun, pemutakhiran DTKS ini tampaknya terkendala kinerja kepling yang kurang peduli terhadap warganya.
Seperti yang disampaikan Rahmaina, warga Pasar IV, Lingkungan 17, Kelurahan PB Selayang II Medan Selayang, dalam sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 yang dilaksanakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu di Jalan Bunga Mawar Nomor 104, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, Sabtu (26/6). Menurutnya, hingga saat ini dia belum pernah didata oleh kepling maupun pihak kelurahan. “Kepling kami tidak peduli kepada kami warganya. Kami tidak pernah didata,” kata Rahmaina yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci ini.
Bahkan, dia tidak pernah merasakan program bantuan sosial dari pemerintah, meski perekonomiannya masih jauh dari kata sejahtera. “Saya sudah berulang kali mendatangi rumah kepling untuk menanyakan bantuan dari pemerintah, tapi tidak pernah bertemu dengan Kepling. Sepertinya kepling kami tidak peduli dengan kami,” katanya.
Selama pandemi, Rahmaina mengaku hanya sekali mendapatkan bantuan beras sebanyak 20 kg yang diambil di kantor lurah. “Itupun saya dapat informasi dari tetangga kalau ada bantuan beras, bukan dari kepling,” ungkapnya lagi.
Dia menyebutkan, beberapa waktu lalu pernah diberi Kepling kartu keluarga sejahtera (KKS) berwarna merah putih untuk mendapatkan bantuan di masa pandemi ini. Namun saat ini kartu tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Saat hal ini ingin ditanyakan kepada Kepling, sang kepling sulit untuk ditemui. “Saya mohon agar melalui Sosialisasi Perda ini saya dapat dibantu untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, karena saya dan keluarga memang sangat membutuhkan,” harapnya.
Menyikapi ini, Burhanuddin Sitepu meminta kepada Budi Tarigan selaku Koordinator PKH di Kecamatan Medan Selayang untuk membantu Rahmaina agar mendapatkan hak-haknya sebagai warga Kota Medan yang membutuhkan bantuan. “Ini sudah tidak benar. Hak-hak warga kurang mampu terabaikan oleh Kepling. Harap ini disikapi oleh camat agar menindak oknum kepling tersebut. Jangan hak-hak warga terzalimi atas kinerja kepling yang tidak benar,” kata Burhanuddin Sitepu.
Ketua DPC Partai Demokrat ini juga mengaku sudah sangat sering mendengar keluhan dari warga Lingkungan 17, Kelurahan PB Selayang II, kalau sang Kepling tidak peduli terhadap warganya. “Kalau dia sudah jenuh jadi kepling, tidak mau lagi mengurus warganya, saya minta kepada Camat Medan Selayang untuk mencopot kepling tersebut. Tolong ini disampaikan kepada Pak Camat,” tegas Burhanuddin kepada Kasi Kesos Medan Selayang yang hadir dalam sosialisasi itu.
Sementara Budi Tarigan, selaku Koordinator PKH Kecamatan Medan Selayang berjanji akan membantu Rahmaina agar namanya masuk dalam DTKS sehingga bisa mendapatkan hak-haknya. “Saya akan perjuangkan agar ibu dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah,” tandasnya. (adz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Balita (KIBBLA) diharapkan bisa maksimal dilaksanakan sebagai upaya melindungi generasi di Kota Medan dari gizi buruk.
Perda yang disahkan pada Juli 2009 ini masih belum sepenuhnya dipahami dan dirasakan warga Kota Medan terutama terkait perlindungan ibu hamil dan bayi baru lahir.
“Perda ini sejatinya sebagai perlindungan bagi generasi penerus, khusus di Kota Medan. Kita sangat berharap Perda ini dilaksanakan secara maksimal,” kata anggota DPRD Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, dalam sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2009 terkait KIBBLA di Jalan Islamiyah, Kampung Agas Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Sabtu (26/6/2021).
Abrar menyampaikan, sesuai Perda tersebut, Pemerintah Kota Medan memiliki kewajiban untuk menjamin kesehatan ibu yang melahirkan dan bayinya serta balita. Ini sudah menjadi tanggung jawab bagi Pemko Medan untuk melindungi para generasi bangsa dengan menyiapkan asupan gizi sampai dengan pemberian imunisasi secara gratis bagi bayi dan balita.
“Harapannya agar jangan sampai terjadi atau ditemukan bayi dan balita di Kota Medan yang mengalami gizi buruk karena disebabkan orangtua bayi dan balita tersebut kurang memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan gizi pada anak bayi dan balitanya,” ungkap Abrar.
Politisi muda Partai Demokrat ini juga mengatakan, tujuan dibentuknya perda ini salah satunya adalah terwujudnya kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita. “Lahirnya perda ini sebagai bentuk keseriusan legislatif dan pemerintah untuk melindungi para generasi muda penerus bangsa. Sebab, di dalamnya diatur dengan jelas apa yang menjadi hak setiap ibu di Kota Medan,” ujarnya.
Diantaranya, mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan hingga persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih. Selain itu, diatur juga hak setiap ibu mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan, kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi.
Masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut berharap agar Pemko Medan benar-benar bisa memberikan kecukupan asupan gizi bagi ibu, bayi dan balita secara berkesinambungan, sehingga pertumbuhan dan perkembangan bayi dan balita dapat terperhatikan dengan baik. (adz)
Ribuan mitra driver Gojek di kota Medan kembali menjalani program vaksinasi COVID-19 di Posko Vaksinasi Satlantas Medan, di Lapangan Merdeka, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sabtu (26/6/2021).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hari ini ribuan mitra driver Gojek di kota Medan kembali menjalani program vaksinasi COVID-19. Pemberian vaksinasi ini adalah bagian dari Program Serbuan Vaksin Nasional TNI-POLRI yang menargetkan satu juta orang setiap hari, sekaligus memperingati Hari Bhayangkara yang akan jatuh pada tanggal 1 Juli mendatang.
Acara pemberian vaksinasi dipusatkan di Posko Vaksinasi Satlantas Medan, di Lapangan Merdeka, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 sore. Proses vaksinasi dilakukan oleh tenaga medis dari kepolisian.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk menyukseskan program pemberian vaksinasi satu juta orang sehari.
“Langkah yang dilakukan di Medan hari ini melengkapi upaya nasional yang digelar oleh pemerintah, untuk segera menuntaskan pandemi COVID-19 di Indonesia. Pemberian vaksinasi bagi warga kota Medan, termasuk di dalamnya mitra driver Gojek di kota Medan, merupakan langkah untuk segera mengembalikan denyut perekonomian Medan dan Sumatera Utara secara umum. Sekaligus, hal ini menjadi bagian dari bakti kami dari Polri menyambut Hari Bhayangkara yang akan jatuh pada tanggal 1 Juli mendatang,” jelas Panca.
Proses pemberian vaksinasi ini dilakukan dengan tetap menjaga jarak yang aman sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Bagi mitra driver Gojek yang divaksin harus mengambil nomor antrean di meja atau tenda kedatangan dan menunggu giliran untuk dipanggil. Setiap peserta vaksinasi akan dipanggil dalam grup sebanyak 100 orang untuk setiap giliran vaksinasi.
Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyatakan upaya ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk menyukseskan program pemberian vaksinasi satu juta orang sehari.
Sebelum divaksin, semua peserta harus menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan tenaga medis, untuk memastikan kesiapan fisik menerima vaksinasi. Jika memenuhi syarat maka akan lanjut divaksinasi dan setelah itu peserta vaksinasi harus menunggu kurang lebih 30 menit untuk memastikan tidak adanya KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
District Head Gojek untuk Kota Medan, Sahli Adrian Fauzi mengatakan bahwa mitra driver Gojek menjadi salah satu target utama vaksinasi di Kota Medan karena memiliki peran penting dalam menjaga roda perekonomian di Kota Medan selama masa pandemi.
“Pemberian vaksinasi dalam program Sejuta Vaksinasi Satu Hari ini adalah program vaksinasi kedua yang diterima oleh mitra driverGojek di kota Medan. Vaksinasi pertama digelar tanggal 7 April silam di kawasan Bandara Militer Polonia Medan secara drive thru, bekerjasama dengan Halodoc dan Pemerintah Kota Medan. Melalui program vaksinasi terbaru ini, diharapkan ribuan mitra driver kembali bisa divaksinasi agar semakin meningkatkan kualitas keamanan layanan Gojek di kota Medan,” jelas Sahli.
Sementara Head of Public Policy and Government Relations Gojek Sumatera, Muhammad Ruslan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas perhatian yang diberikan pemerintah kepada mitra driver Gojek melalui program vaksinasi ini.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Polda Sumatera Utara yang memberikan kepercayaan kepada Gojek untuk berkolaborasi dalam upaya pengentasan pandemi COVID-19 di kota Medan. Kami berharap dengan pemberian vaksin ini, mitra driver Gojek bisa memberikan pelayanan lebih optimal kepada para pelanggan dengan tetap mengedepankan J3K atau Jaga Kesehatan, Kebersihan dan Keamanan. Sehingga pelanggan mendapatkan nilai lebih atau value for money dalam setiap layanan yang kami berikan, karena mitra driver yang menjadi ujung tombak secara konsisten menjalankan protokol kesehatan J3K dan kini bahkan sudah menerima vaksin dari pemerintah,” pungkas Ruslan. (rel)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beberapa calon direksi Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Kota Medan yang berasal dari tim kampanye ataupun tim sukses serta relawan Bobby Nasution pada kontestasi Pilkada Medan 2020 yang lalu, ikut mendaftar. Berbagai kalangan pun menilai sebagai proyek ‘balas jasa’ dari Pemko Medan kepada orang-orang yang dianggap berjasa dalam memenangkan Bobby-Aulia.
Sebelumnya, DPRD Kota Medan mengingatkan kepada Wali Kota Medan Bobby Afif untuk tidak menjadikan seleksi direksi BUMD yang tengah berlangsung sebagai ajang balas jasa atau balas budi.Dari 97 nama calon direksi yang diumumkan lolos seleksi administrasi beberapa di antaranya berasal dari tim kampanye, tim sukses, dan relawan Bobby Afif saat berkontestasi di Pilkada Medan.
Adapun beberapa nama tersebut terdiri dari Kader PDIP yang diumumkan lolos seleksi administrasi, yakni Fitriani Manurung. Istri polisi berpangkat Komisaris Besar itu melamar sebagai calon Dirut PUD Pembangunan. Fitriani pun tercatat sebagai salah satu Wakil Ketua di DPC PDIP Medan.
Selain itu, ada nama Janses Sialoho yang merupakan Wakil Sekretaris DPC PDIP Medan. Janses melamar sebagai calon Dirut PUD RPH (Rumah Potong Hewan). Selanjutmya, ada Suwarno yang merupakan pengurus Rerborn (Relawan Bobby Nasution) yang melamar sebagai calon Dirut PUD Pasar.
Lalu ada Adep Prabudi melamar sebagai calon Dirut PUD Pembangunan, Adep berasal dari tim Pujakesuma. Tak cuma itu, Sekretaris DPD PAN Medan demisioner, Agam Surapaty juga ikut melamar sebagai calon Direktur Ops PUD Pasar.
Dari Partai Golkar, ada nama Masdar Tambusai yang melamar sebagai Direktur Ops PUD Pasar. Masdar juga tercatat sebagai relawan Gemma Masjid. Nama Harun Al Rasyid juga turut mengincar kursi Dirut PUD Pasar, ia juga tercatat sebagai tim sukses. Terakhir, ada nama Efin Romulo Naibaho dari Partai NasDem, ia melamar sebagai Dirut PUD Pasar.
Ketika ditanya soal itu, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution pun menyebutkan tidak ada yang perlu dipersoalkan pada proses seleksi calon direksi BUMD Kota Medan yang saat ini tengah berlangsung.”Misalnya ada yang lolos (administrasi) 90-an orang, misalnya 5 dari timses atau dulu mendukung, masak itu mau dipersoalkan,” ucap Bobby di Balai Kota Medan, Jumat (25/6).
Dikatakan Bobby, tidak mungkin tim panitia seleksi (Timpansel) 3 BUMD Kota Medan yang terdiri dari PD Pasar, PD Pembangunan dan PD RPH bertanya satu persatu kepada peserta atau calon direksi, terkait mendukung siapa saat Pilkada Medan 2020 lalu. Sebab bukan hanya untuk timses, namun Bobby menegaskan jika seleksi calon direksi BUMD Kota Medan terbuka untuk siapa saja. Proses pemilihan juga berjalan jelas dan terbuka, yakni dengan melibatkan Universitas Sumatera Utara (USU).
Bobby pun mencontohkan salah satu syaratnya, yakni calon direksi harus memiliki pengalaman bekerja 5 tahun dan itu dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan.”Jangan karena pengalaman kerja kurang 5 tahun digagalkan, jangan kecewa,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Medan, Rudiawan Sitorus mengingatkan, seleksi jabatan direksi BUMD agar tidak menjadi ajang balas budi yang berpotensi besar dalam menghasilkan direksi tidak profesional dalam bekerja. “Kita tidak ingin pemilihan direksi ini sebagai ajang balas budi. Kita sangat khawatir proses tersebut mengakibatkan Pemko Medan menanggung kerugian dan tidak berdampak pada masyarakat kota Medan,” ujar Rudiawan.
Rudiawan meminta agar seleksi Direksi BUMD benar-benar dilakukan dengan profesional. “Kita mengharapkan seleksi direksi BUMD bisa menghasilkan orang-orang yang memiliki kompetensi dalam memimpin dan bisa mendongkrak PAD Kota Medan sehingga mencapai target,” jelasnya.
Sebab, kata dia, BUMD milik Pemko Medan menjadi perusahaan yang menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) namun kemudian tidak menghasilkan apa-apa. “Dari tahun ke tahun, tiga BUMD mulai dari PD Pasar, PD RPH dan PD Pembangunan selalu merugi dan tidak memberikan keuntungan kepada Pemko Medan,” kata Rudiawan.
Padahal, kata Politisi PKS ini, penyertaan modal yang diberikan Pemko Medan kepada BUMD ini diharapkan mampu memberi kontribusi yang maksimal untuk keuangan daerah. “Hari ini kita menyaksikan, BUMD yang ada terus merugi, honor karyawan terancam bahkan pengelolaan aset yang ada di BUMD ini tidak maksimal dikembangkan. Makanya calon direksi yang terpilih nantinya harus benar-benar mampu meningkatkan PAD Kota Medan,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPRD Medan lainnya, Hendri Duin Sembiring, justru tidak mempersoalkannya. Baginya, siapapun berhak untuk mencalonkan diri selama memenuhi kriteria dan memang berkompeten di bidangnya. “Gak masalah siapapun itu, yang penting berkompeten dan memang mampu. Kita hanya tidak ingin ketiga BUMD Kota Medan dikelola oleh orang-orang yang salah. Jangan sampai BUMD kita kembali tidak menghasilkan PAD. Sebab pada dasarnya, ketiga BUMD kita punya potensi yang sangat besar untuk menyumbangkan PAD untuk Kota Medan,” ujar Duin.
Namun, Duin menyarankan kepada Badan Pengawas (Banwas) BUMD Kota Medan yang terdiri dari PD Pasar, PD Pembangunan, dan PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan untuk mengirimkan para calon direksi ketiga perusahaan daerah milik Pemko Medan itu untuk dilakukan Fit and Propert Test lanjutan di Komisi III DPRD Medan.
Para calon direksi yang disarankan untuk dilakukan Fit and Propert Test nanti, kata Duin, bukanlah 97 calon direksi yang lulus administrasi saat ini, melainkan 12 calon direksi hasil dari Fit and Propert Test yang saat ini sedang dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi (Timpansel) di Universitas Sumatera Utara (USU).
Hendri Duin menilai, hal itu sebagai langkah penting bagi Pemko Medan maupun Komisi III DPRD Medan untuk mendapatkan para calon direksi yang berkualitas. “Nantinya untuk satu jabatan akan dikerucutkan menjadi 3 nama. Karena masing-masing PD ada 4 direksi, jadi nanti ada 12 jabatan direksi yang akan diisi. Kalau satu jabatan 3 nama, maka nanti ada 36 nama setelah dikerucutkan dari hasil seleksi di USU. Kita sarankan Komisi III ikut dilibatkan untuk melakukan seleksi kepada mereka, supaya kami juga bisa memberikan rekomendasi kepada Banwas,” ucap Duin.
Diakui politisi PDIP itu, hal itu memang bukan merupakan kewajiban bagi Banwas. Sebab, melakukan Fit and Propert Test di DPRD Medan memang tidak memiliki payung hukum dan hanya bersifat saran. Namun, bila itu dapat dilakukan, maka Banwas akan memiliki lebih banyak rekomendasi dalam memutuskan siapa-siapa saja calon yang pantas menduduki jabatan direksi pada tiga perusahaan daerah milik Pemko Medan tersebut.
“Apapun namanya, mereka itu nantinya akan menjadi counterpart kami di Komisi III. Bila kami nilai tidak layak atau tidak mampu memberikan PAD dari PD yang diurusnya, maka tentu tidak akan kami rekomendasikan. Sebaliknya bila layak, maka pasti kita rekomendasikan. Begitu pun, hak Pemko Medan dalam menetapkan siapa yang paling layak,” pungkasnya. (map/ila)