Home Blog Page 3281

Sidang Suap Wali Kota Tanjungbali Berlangsung Panas, Mantan Penyidik KPK Cabut BAP

SIDANG VIRTUAL: Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik KPK yang juga tersangka dalam perkara suap Wali Kota Tanjungbalai, menjalani sidang secara virtual, Senin (26/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara dugaan korupsi senilai Rp1,6 miliar, yang menjerat nama Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial berlangsung panas di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7). Pasalnya, Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik KPK yang juga salah satu tersangka dalam perkara ini, mencabut beberapa keterangannya yang sudah ditandatangani dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan.

SIDANG VIRTUAL: Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik KPK yang juga tersangka dalam perkara suap Wali Kota Tanjungbalai, menjalani sidang secara virtual, Senin (26/7).

Semua keterangan Stapanus terkait keterlibatan Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Golkar Azis Syamsuddin dalam perkara ini, tiba-tiba ia hapus dengan alasan saat memberi keterangan BAP dalam keadaan tidak fokus. “Kondisi saya saat itu lagi stres, tidak bisa berpikir, sehingga saya tidak bisa fokus,” ucapnya usai dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet.

Di persidangan, ia mengatakan kehadirannya ke rumah Azis atas suruhan ajudan Azis yang bernama Dedi. Pernyataan tersebut, sontak mendapat perhatian dari Jaksa, sebab berbanding terbalik dengan BAP Stepanus, yang awalnya mengaku bahwa Azis lah yang menyuruhnya datang melalui ajudannya guna bertemu dengan seseorang.

“Di BAP saksi ada menyebutkan, bahwa Dedi saat itu mengatakan bahwa saya dipanggil oleh bapak, maksudnya Azis Syamsudin karena ada yang mau ketemu. Ini bagaimana keterangan saksi,” tanya Jaksa.

Lantas Stepanus mengaku kalau saat itu Ajudan Azis yang menyuruhnya datang, bukan Azis. Tidak hanya itu, saat bertemu di rumah Azis, ia mengaku Azis tidak ada di lokasi tempat ia bertemu dengan Syahrial karena sedang mengikuti rapat. “Setelah saya ingat lagi, pak Azis tidak ada. Pak Dedi yang menjelaskan kalau itu pak Syahrial,” ujarnya.

Lantas Jaksa pun membacakan BAP Stepanus yang awalnya mengakui bahwa Azis lah yang memperkenalkan Syahrial padanya. “BAP saksi menyebutkan, tidak lama menunggu di pos rumah dinas, ajudan Azis meminta saya masuk ke pendopo. Sampai di Pendopo saya bertemu dengan saudara Azis Syamsudin dan Syahrial,” kata Jaksa.

Meski BAP sudah dibacakan, Stepanus tetap bersikukuh, bahwa Azis tidak ada memperkenalkannya dengan Syahrial. “Kondisi saya waktu itu (memberikan keterangan dalam BAP) masih stres, banyak hal yang saya tidak bisa fokus. Yang benar waktu itu kondisinya pak Azis ada rapat di dalam rumah, setelah berbicara dengan Syahrial saya langsung pulang dan hanya bertemu dengan Dedi,” jelasnya.

Tidak sampai di situ, Jaksa kembali mencecar BAP Stevanus yang menyebutkan bahwa setelah ia berbicara dengan Syahrial, Azis Syamsudin sempat menanyakan dan meminta agar ia membantu perkara Syahrial.

“Di BAP Nomor 49, setelah berbicara dengan Syahrial, saya pamit ke Azis lalu ia menanyakan apakah sudah selesai dan tukaran nomor hp. Lalu saya jawab sudah selesai, saudara Azis lalu mengatakan kalau bisa kamu bantulah. Dalam pemahaman saya bahwa apa yang disampaikan oleh Azis, Azis sudah mengetahui apa yang disampaikan Syahrial. Ini bagaimana keterangan Anda di BAP,” cecar Jaksa lagi.

Lagi-lagi, Stepanus mencabut keterangan tersebut, dengan alasan saat memberikan keterangan tersebut, ia kurang konsentrasi. “Waktu itu saya kurang konsentrasi pak, saya merubahnya, di sini,” ucapnya.

Meski demikian, Stepanus mengakui di rumas Azis ia mengatakan bahwa saat itu Syahrial meminta bantuannya agar dua kasus yang tenga diselidiki KPK di Tanjung Balai dapat dihentikan.”Terdakwa mendapat info ada permasalah yang akan ditangani KPK, terkait temuan BPK yakni proyek pembangunan jembatan yang tidak selesai dan laporan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai. Terdakwa meminta tolong dimonitor,” ucapnya.

Usai pertemuan tersebut, Stepanus mengaku menghubungi Maskur Husain seorang advokat, yang dipercaya bisa membantu mengamankan kasus tersebut. “Saya merasa, permasalah yang disampaikan terdakwa bisa dibantu Maskur. Karena dia berpengalaman pernah mengurus perkara di KPK. Saya pikir mungkin dia punya akses, dia bisa mendapat bnyak informasi mengenai perkara korupsi,” katanya.

Selanjutnya, kata Stepanus, Maskur pun menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut, asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar.

“Syahrial minta dirinya tidak menjadi tersangka mengenai proyek yang tak selesai. Lalu saya bilang saya jamin,” ucap Stepanus.

Selanjutnya uang tersebut pun dikirim terdakw Syahrial secara bertahap. Usai mendengar keterangan saksi, majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menunda sidang pekan depan masih dengan agenda keterangan saksi. (man)

Arab Saudi Buka Pintu Jamaah Umrah Internasional, Indonesia Boleh Umrah

UMRAH: Jamaah saat umrah di masa pandemi Covid-19, tahun lalu. Tahun ini Arab Saudi memperbolehkan jamaah Indonesia umrah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) membenarkan bahwa pemerintah Arab Saudi mulai mengizinkan jamaah dari luar negeri untuk melakukan ibadah umrah pada 10 Agustus 2021 mendatang Salah satu negara yang diperbolehkan adalah Indonesia.

UMRAH: Jamaah saat umrah di masa pandemi Covid-19, tahun lalu. Tahun ini Arab Saudi memperbolehkan jamaah Indonesia umrah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jamaah luar negeri sebagaimana tercantum dalam edaran dari pemerintah Arab. “Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari,” kata Khoirizi dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (26/7).

Adapun syarat dalam edaran yang harus dipenuhi di antaranya terkait vaksin Covid-19 dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi sembilan negara. Negara-negara tersebut yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Khoirizi mengatakan, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga bagi Indonesia. “Kami berharap jamaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu. Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud,” ujar dia.

Terkait persyaratan vaksin dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson and Johnson, Khoirizi mengatakan pihaknya akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pencegahan Covid-19, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani,” ungkapnya.

Ia menambahkan, selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta yakni Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bersifat Bussines to Bussines bukan Government to Government. Oleh karena itu, Kemenag akan bahas syarat yang ditetapkan Arab Saudi bersama dengan asosiasi PPIU. “Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi,” pungkas Khoirizi . (kps/ila)

Dine-in Tak Berlaku di Restoran & Cafe Berskala Besar

WAWANCARA: Gubsu, Edy Rahmayadi saat diwawancari wartawan. Gubsu berjanji akan memecat oknum guru SMA Negeri 3 Medan yang diduga melakukan pungli.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Instruksi gubernur ihwal Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumatera Utara, telah ditandangani per Senin (26/7). Baik untuk kebijakan PPKM Level I, Level II, Level III, dan Level IV di masing-masing daerah yang ada di Sumut. Sedangkan teknis untuk kebijakan Dine-in (makan di tempat) bagi restoran dan cafe berskala besar, belum diizinkan Dine-in.

Gubsu, Edy Rahmayadi mengakui, sudah menandatangani perpanjangan PPKM di Sumut.”Sudah diteken,” kata Gubsu Edy menjawab wartawan di Kantor Gubsu, Jalan Pangeran Diponegoro Medan.

Pelaksanaan tersebut bakal berlangsung hingga 2 Agustus mendatang. Menurut Edy, Ingub tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Dalam Inmendagri itu, bahwa wilayah yang menerapkan PPKM Level 4, maka kegiatan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas/babershop dan usaha sejenis lainnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengujung hanya 50 persen. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang merupakan tempat sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitan 25 persen.

Adapun restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima take away dan tidak menerima makan di tempat/Dine in.

Selanjutnya, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk akses restoran, supermarket dan pasar swalayan. Lalu, pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. “Ada penjualan yang sifatnya seperti warung makan, bengkel. Semua itu bisa dibuka sampai jam 20.00 WIB,” ungkap Edy.

Gubernur berharap kepada seluruh masyarakat Sumut agar bersama-sama mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan (prokes), terkhusus memakai masker dengan sungguh-sungguh dan segera ikut vaksinasi. Kerjasama dan kepatuhan semua pihak adalah kunci keberhasilan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini.

Hal yang sama dikatakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk restoran dan cafe yang mampu menampung pengunjung dalam jumlah yang besar, tetap belum diizinkan untuk memfaslitasi makan/minum di tempat. “Namun untuk restoran belum diperbolehkan, karena restoran itu jumlah mejanya kan banyak. Kalau 20 menit pun mereka diperbolehkan (makan ditempat). Misalnya satu restoran ada 10 meja. Satu meja misalnya diperbolehkan 3 orang, berarti sudah 30 orang disitu. Itu kalau 10 meja, kalau restoran kan biasanya kapasitasnya lebih besar, makanya belum diperbolehkan,” tegas Bobby.

Lantas usaha makan/minum atau kuliner seperti apa yang diperbolehkan untuk makan/minum ditempat? “Pelaku UMKM boleh, seperti yang kapasitasnya tidak terlalu besar, seperti warung-warung, rumah makan, itu sudah boleh,” tuturnya.

Bobby menjelaskan, jika Pemko Medan sedang menguatkan soal penerapan di lapangan. Ia berharap, pengawasannya harus betul-betul dapat dipahami dan tidak lagi menimbulkan masalah ke depannya.

“Jangan masalah baru timbul, kita bisa lihat lah prediksi. Misalnya jual sate padang, kuahnya sudah panas, tinggal bakar satenya aja, bakar sate gak mungkin 20 menit, paling 5 menit, tinggal siram kuahnya. Lihat saja, kalau makannya sudah datang, sudah habis, jangan lagi merokok-merokok, jangan lagi duduk-duduk, tapi langsung pulang,” tegas Bobby lagi.

Kota Medan Masih Disekat

Bobby Nasution juga menegaskan, ke depannya Pemko Medan masih akan melakukan penyekatan. Tujuan penyekatan dilakukan bukan untuk melarang masyarakat dalam melakukan aktifitas ataupun mobilitasnya.

“Untuk penyekatan, PPKM Level IV ini memang, yang ingin kita sampaikan berkali-kali lagi, bukan hanya untuk melarang sana melarang sini, tidak boleh sana tidak boleh sini, bukan itu intinya, tapi bagaimana masyarakat ini kita ajak sama-sama mematuhi PPKM,” tuturnya.

Bobby juga menyampaikan, pada masa PPKM ini masyarakat diajak untuk mulai bisa hidup new normal. “Hidup new normal itu apa sih? Mengikuti prokes, itu saja. Yang ditutup ini adalah memberi tahu masyarakat, kita ke depannya harus membatasi mobilitas. Karena mobilitas yang gak perlu dilakukan, ini menjadikan potensi bahaya buat kesehatan kita. Tapi kalau mobilitas untuk ekonomi, silakan, namun itupun dibatasi, apalagi yang gak perlu,” pungkasnya.

22 Kabupaten/Kota di Sumut Terapkan PPKM Level 3

Selain Kota Sibolga, bertambah lagi kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara yang masuk dalam PPKM Level 3. Totalnya kini menjadi 22 kabupaten/kota. Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Mendagri, Tito Karnavian, dalam instruksi tertanggal 25 Juli 2021 yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 itu menyebutkan, penetapan PPKM Level 3 dilakukan berdasarkan assessmen Kementerian Kesehatan.

Adapun 22 kabupaten/kota itu adalah Asahan, Dairi, Deliserdang, Humbang Hasundutan, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Padangsidimpuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tebing Tinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba.

Selain itu, juga ditetapkan 9 kabupaten/kota di Sumut masuk dalam PPKM Level 2, yakni Tanjungbalai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara. Di daerah PPKM Level 3, Mendagri menginstruksikan pengetatan, antara lain kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online. Perkantoran WFH 75% dan WFO 25% dengan protokol kesehatan ketat.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada padaokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Operasional pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibatasai sampai pukul 17.00 waktu setempat dengan pengunjung maksimal 25% dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. (prn/map/mbc)

Rayakan Hari Anak Secara Virtual, Bupati Taput: Peran Orang Tua Sangat Penting

TAPANULI UTARA, SUMUTPOS.CO – Kabupaten Tapanuli Utara memperingati Hari Anak secara virtual dari Rumah Dinas Bupati, Jumat (23/7). Acara ini diikuti oleh Kepala Dinas PPKBP3A, Sudirman Manurung, dan pimpinan OPD, TP PKK dan Ketua Forum Anak Daerah Tapanuli Utara, Sandy Yuda Pratama.

Bupati Taput, Nikson Nababan dalam sambutanya menyampaikan, persoalan anak di Indonesia tergantung bagaimana situasi keluarga, terutama orang tua sebagai ujung tombak dalam mendidik dan mengajari anak anak.

“Terutama bagaimana orang tua memberikan kasih sayang dan memahami karakter seorang anak hingga dapat tumbuh jasmani dan rohaninya,” ujar Bupati.

Dijelaskannya, anak adalah aset yang tak ternilai, untuk itu sangat dibutuhkan peran orang tua dalam mendampingi proses pertumbuhan anak hingga dewasa.

“Saya mengajak anak anak Indonesia khususnya anak Taput untuk memerangi Hoaks yang memecah belah anak Indonesia dan anak anak Taput,” tambahnya.

Bupati mengajak para orang tua agar lebih memperhatikan anak, khususnya di situasi pandemi Covid-19 yang sedang bergejolak termasuk mendampingi anak mengikuti tahapan sekolah yaitu melalui daring. Supaya anak Taput dapat terus berkarya walau sesulit apapun suasana kehidupan.

“Dan yang paling penting anak-anak Taput dapat bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Bupati mengakhiri sambutannya. (mag-7/ram)

Wabup Nisel Galakkan Gotong Royong

GOTONG ROYONG: Wabup Nisel, Firman Giawa bersama masyarakat saat melakukan gotong royong.

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Nias Selatan (Nisel), Firman Giawa turun ke lapangan dan langsung bergotong royong bersama masyarakat untuk memperbaiki kondisi jalan yang longsor antara Desa Sinar Helaowo dan Desa Sifalago Gomo Kecamatan Boronadu, Sabtu (24/7) kemarin.

GOTONG ROYONG: Wabup Nisel, Firman Giawa bersama masyarakat saat melakukan gotong royong.

Gotong royong tersebut diikuti oleh anggota DPRD, Suarmanto Laia, Camat, Kapolsek Gomo dan anggota Danramil Gomo, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat setempat.

Wabup Nisel, Firman Giawa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bergotong royong, karena ini adalah budaya leluhur Indonesia.

“Saya sangat mengapresiasikan semangat masyarakat yang bekerja dengan kompak. Semangat kerja seperti ini patut diapresiasi dan saya imbau kiranya terus berlanjut dengan baik dan harus tetap dijaga ke depan,” ujarnya.

Selain itu, Firman Giawa mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mendukung dan bekerja sama dalam setiap pelaksanaan pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah daerah sehingga bisa berjalan dengan baik, tetap aman dan kondusif.

Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Suarmanto Laia memberi apresiasi atas kekompakan masyarakat yang ikut serta melaksanakan gotong royong. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Bupati Nias Selatan yang langsung bergotong royong bersama masyarakat.

“Ini merupakan bentuk perhatian yang sangat luar biasa,” ujar Suarmanto Laia.

Merespon pelaksanaan gotong royong tersebut, Camat Mazo, Fonazatulo Laia mengucapkan banyak terima kasih atas motivasi yang dilakukan oleh Wakil Bupati Nias Selatan.

“Ini merupakan contoh yang baik bagi kami sebagai para Camat untuk diteruskan kepada para Kepala Desa supaya setiap pembangunan di desa dapat dilaksanakan dengan cara gotong royong sehingga lebih mudah dan hasil bisa maksimal,” ujarnya. (mag-10/ram)

Pasien Covid-19 Melarikan Diri, Bupati Toba: Pasien Harus Mendapat Perlakuan Khusus

BEBINCANG: Bupati Toba, Poltak Sitorus saat berbincang dengan manajemen RSUD Porsea.

TOBA, SUMUTPOS.CO – Bupati Toba, Poltak Sitorus yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Toba memberikan perhatian khusus kepada pasien yang terkonfirmasi Covid-19 melarikan diri dari RSUD Porsea.

BEBINCANG: Bupati Toba, Poltak Sitorus saat berbincang dengan manajemen RSUD Porsea.

Bersama Wakil Bupati Toni M Simanjuntak, Sekda Audy Murphy Sitorus dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bupati Potak Sitorus meninjau langsung kondisi Pasien di RSUD Porsea Kabupaten Toba, Sabtu (24/7).

“Kehadiran kita saat ini untuk memastikan pasien tersebut mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak Rumah Sakit. Kita juga akan menambah personel Satpol PP untuk pengamanan penjagaan di RSUD Porsea khusus pasien Covid-19 agar tidak tidak meninggalkan RS tanpa izin,” ujarnya.

Atas kondisi yang dialami pasien berinisial SS warga dusun III Desa Pardomuan Kecamatan Silaen Kabupaten Toba, Bupati mengharapkan agar pihak RS memberikan perlakuan khusus padanya. Karena, diduga ada gejala depresi dan harus di tempatkan di dalam satu kamar tersendiri

Direktur RSUD Porsea, dr Tommy Siahaan menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan instruksi yang diberikan bupati, yaitu meletakkan pasien di kamar tersendiri. Tetapi, pengobatan yang diberikan tetap sama dengan pasien Covid-19 yang lain.

“Ada kemungkinan pasien depresi karena beberapa kali mengalami penolakan,” ujarnya.

Sebelumnya pasien tersebut sudah terlebih dulu mendapat penolakan dari warga karena diduga tidak menaati tata cara isolasi mandiri setelah pasien dinyatakan positif Covid-19 dari hasil Swab Antigen pada hari Rabu (21/7) yang lalu.

Selanjutnya pada Kamis (22/7), pasien mendapat penolakan dari warga setempat, hingga akhirnya dirawat di RSUD Porsea. Dan pada Jumat, (23/7), pasien melarikan diri dari RS Porsea karena diduga mengalami depresi dan ditemukan kembali pada Sabtu (24/7) di Kecamatan Siantar Narumonda dan langsung dibawa kembali ke Rumah Sakit Umum Porsea untuk menjalani perawatan. (mag-7/ram)

Petani Gula Aren di Madina Senang

PANEN: Petani sedang mengambil enau untuk diolah menjadi gula aren di Madina, belum lama ini.

MADINA, SUMUTPOS.CO – Meski di masa pandemi seperti sekarang ini sebagian besar para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) banyak yang terdampak, namun lain halnya dengan petani gula aren di Madina.

PANEN: Petani sedang mengambil enau untuk diolah menjadi gula aren di Madina, belum lama ini.

Para petani pembuat gula merah dari nira pohon enau tersebut mengakui musim pandemi bahkan tidak membawa dampak bagi mereka.

Bila biasanya permintaan akan gula aren hanya ada di musim lebaran saja namun di musim pandemi seperti sekarang bahkan membuat permintaan pasar terhadap gula makin meningkat.

Akibatnya usaha ini semakin banyak ditekuni masyarakat khususnya pada beberapa desa yang ada di Kecamatan Kotanopan itu.

Seperti di Desa Huta Puli Kecamatan Kotanopan misalnya, para petani di desa itu mengaku merasa kewalahan akibat meningkatnya permintaan pangsa pasar terhadap gula aren.

“Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) tidak mempengaruhi produksi gula petani, bahkan pada masa seperti sekarang ini permintaan pasar terhadap gula aren semakin meningkat,” ujar Mukhlis salah seorang petani, Senin (26/7).

Kata dia, permintaan akan produksi tersebut juga dibarengi dengan harga yang stabil.

“Ke pengumpul per Kilogramnya (Kg) kita jual Rp20.000 dan pengumpul biasanya menjualnya kembali dikisaran Rp21.500. Harganya sampai sekarang masih stabil dan kita berharap ke depan juga begitu,” ujar  Mukhlis yang juga merupakan warga Desa Huta Puli itu.

Dia menyebut, hasil produksi petani tersebut biasanya dijual kepada pengumpul lokal saja. Hal ini dilakukan petani karena jumlahnya produksinya yang terbatas.

“Produksi petanikan terbatas, dan ada musim-musimnya. Seperti sekarang ini kita menjualnya kepada pengumpul saja di Kotanopan,” ujarnya.

Di Kecamatan Kotanopan sendiri terdapat beberapa desa penghasil gula aren yang terkenal kwalitasnya.

Desa tersebut adalah Desa Huta Puli, Desa Sopo Sorik, Ujung Marisi, Sibio-bioa dan Desa Simpang Tolang Julu.

Di Desa Huta Puli sendiri setidaknya 80% warga masyarakatnya yang menggantung hidup dari usaha gula aren. Pada masa normal saja desa itu bisa menghasilkan 1,5 ton gula aren setiap minggunya. (ant/ram)

DPRD Dairi Desak Manajemen Segera Serahkan Uang Nakes yang Tertahan di Rekening RSU Sidikalang

JELASKAN: Kepala Inspektorat Kabupaten Dairi, Budianta Pinem menjelaskan tentang uang puluhan miliar jasa Nakes yang hingga kini masih tertahan di rekening BLU RSUD Sidikalang.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Dairi, Bona Tindaon, mendesak manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Sidikalang segera membayarkan jasa pelayanan tenaga kesehatan (Nakes) yang hingga saat ini masih tertahan di rekening rumah sakit terhitung tahun 2020-2021. Diperkirakan jumlah uang itu mencapai puluhan milyar.

JELASKAN: Kepala Inspektorat Kabupaten Dairi, Budianta Pinem menjelaskan tentang uang puluhan miliar jasa Nakes yang hingga kini masih tertahan di rekening BLU RSUD Sidikalang.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Desakan itu disampaikan Bona Tindaon kepada wartawan usai mengikuti rapat dengan manajemen RSU Sidikalang yang dihadiri Direktur, dr Sugito Panjaitan dan Kepala Bagian Tata Usaha, Luber Sianturi serta Kepala Dinas Kesehatan, dr Ruspal Simarmata, Kepala Inspektorat, Budianta Pinem dan Asisten II, Sudung Unung di ruang Komisi III, Senin (26/7).

“Manajemen RSU Sidikalang kita desak supaya segera membagikan jasa Nakes. Jasa Nakes yang belum dibayarkan/dibagikan adalah jasa jaminan persalinan (Jampersal), jasa umum serta jasa klaim badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS),” ujarnya.

Bona menyatakan, dirinya bingung kenapa pihak RS masih menunda pembayaran. Khusus untuk jasa umum, itu merupakan dana segar dari masyarakat atau dana cash.

Bona Tindaon menerangkan, besaran jasa Nakes yang belum dibagikan untuk klaim BPJS tahun 2020 sekitar Rp10 miliar. Begitu juga tahun 2021 belum ada dibagikan mulai bulan Januari-Juni 2021.

“Uang sejumlah Rp10 miliar itu baru untuk jasa klaim BPJS belum termasuk jasa umum dan Jampersal,” ujar Bona.

Bona mengatakan, pihak RS hingga kini belum memberikan uang untuk Nakes tersebut karena belum ada regulasi / peraturan bupati (Perbup) yang baru untuk acuan pembagian jasa Nakes dimaksud.

“Kita menyarankan kepada manajemen supaya memakai Perbup yang lama, tidak usah menunggu diterbitkan Perbup baru,” ungkapnya.

Direktur RSU Sidikalang, dr Sugito Panjaitan saat dimintai keterangan usai mengikuti rapat dengan Komisi III di gedung DPRD, tidak bersedia memberikan komentar. Sugito hanya mengatakan “sebentar ya” sambil berlalu.

Kepala Inspektorat Dairi, Budianta Pinem membenarkan bahwa manajemen RSU Sidikalang belum membagikan jasa Nakes.

“Belum dibagikan karena belum ada format pembagian. Uang jasa Nakes bukan temuan, tapi belum terbagikan. Uang itu sekarang ada direkening badan layanan umum (BLU) RSU Sidikalang,” ucap Budianta.

Uang jasa Nakes yang belum dibagikan itu untuk tahun 2020 serta bulan Januari-Juni 2021. (rud/ram)

Dugaan Kasus Pemerasan Toke Sere Wangi: Polisi Pulangkan Camat, Kades, dan Sekdes Langkat

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Camat Padang Tualang, Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Besilam, Langkat akhirnya dipulangkan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut), terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT). Diketahui, ketiga pejabat desa di Kabupaten Langkat itu terjaring OTT oleh Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Polda Sumut bekerja sama dengan Pemprovsu, Jumat (23/7) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

Petugas melakukan OTT terhadap Kades Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat Ibnu Nasib (51) dan Sekdesnya Zainuddin (34) di Cabeijo Stabat.

Adapun, OTT tersebut dipimpin langsung Wadir Reskrimsus Poldasu AKBP Patar Silalahi SIK dan AKBP Indra Uta Ritonga. Mereka diamankan diduga melakukan pemerasan terhadap toke Sere Wangi.

Dari haril OTT itu, petugas menyita barang bukti antara lain, kwitansi berikut uang sebesar Rp33.900.000, serta surat pelepasan sertifikat tanah.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan , ketiga pejabat itu tidak dilakukan penahanan. Namun, kasus tersebut masih dilakukan pendalaman oleh pihak penyidik.

“Iya, mereka tidak dilakukan penahanan, tetapi kasusnya masih terus didalami,” ujar Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Medan, Minggu (25/7) malam. (mag-1/azw)

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung: Sidang Perdana Mantan Rektor UINSU Ditunda

DITUNDA: Sidang dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah II UINSU, dengan 3 terdakwa kembali ditunda di PN Tipikor Medan, Senin (26/7).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana mantan Rektor Universitas Negeri Islam Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr Saidurrahman M.AG terdakwa kasus dugaan pembangunan gedung kuliah senilai Rp10,3 miliar, terpaksa ditunda. Pasalnya, sidang yang sempat dibuka Hakim Ketua Jarihat Simarmata secara virtual, tidak terhubung ke Rutan Polda Sumut.

DITUNDA: Sidang dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah II UINSU, dengan 3 terdakwa kembali ditunda di PN Tipikor Medan, Senin (26/7).agusman/sumut pos.

“Apakah saudara bertiga sehat? Mana eks Rektor UINSU, Prof Saidurrahman?,” tanya Jarihat, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7).

Lantaran tampilan layar monitor yang menampilkan ketiga terdakwa tidak merespon, alhasil tim jaksa penuntut umum dari Kejati Sumut mengusulkan kepada majelis hakim, agar sidang ditunda ke pekan depan.

“Kita tunda sajalah ke Senin depan ya, jaringan pun tidak bagus ini, disana tidak merespon. Capek nanti kita,” ujar Jarihat sembari mengetuk palu.

Ini merupakan penundaan kedua, di mana sebelumnya pada Kamis (22/7) lalu, sidang ini urung terlaksana lantaran pihak kejaksaan sedang merayarakan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA).

Diketahui, tiga terdakwa masing-masing Prof Dr Saidurrahman M.AG selaku Rektor UINSU, Drs Syahruddin MA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Joni Siswono SE selaku Direktur Utama PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP). Ketiganya secara bersama-sama, didakwa atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah 2 UINSU.

Pada 2017, terdakwa Saidurrahman mengetahui bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia ada menyediakan dana untuk kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Atas dasar itu, selanjutnya terdakwa Saidurrahman selaku Rektor UINSU, menyurati Kementerian agama dengan surat nomor; B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017 perihal proposal pengajuan rencana pembangunan gedung perkulihan terpadu UINSU, dilampiri dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP) dan surat sertifikat tanah UINSU Medan.

Pada Tahun Anggaran (TA) 2018, UINSU mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU, yang dananya bersumber dari APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dari UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 3 junto (jo) Pasal 18 dari UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/azw)