25 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 3282

Seleksi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, Unimed Siapkan Kuota 2.250 Orang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penerimaan mahasiswa baru jalur SNMPTN dan SBMPTN sudah selesai. Bagi yang tidak lulus tak perlu khawatir, Peluang untuk kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) masih terbuka, yakni melalui jalur seleksi mandiri.

Kini Universitas Negeri Medan (Unimed) mulai membuka penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri tahun akademik 2021/2022 dengan kuota sebanyak 30 persen dari total keseluruhan mahasiswa. “Daya tampung keseluruhan mahasiswa baru tahun 2021 di Unimed sebanyak 7.500 orang. Jadi, kouta yang akan diterima dari jalur mandiri ini sebanyak 2.250,” kata Rektor Unimed, Dr Syamsul Gultom, Kamis (17/6).

Syamsul menjelaskan, saat ini semua PTN sedang membuka proses pendaftaran jalur mandiri, termasuk Unimed. Seleksi jalur mandiri terkait perencanaan, proses seleksi dan pendanaannya diberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan PTN untuk pelaksanaannya.

“PTN diberikan keleluasaanya untuk melaksanakan seleksi tahap ketiga yakni jalur mandiri. Akan tetapi, tetap dalam pengawasan pemerintah. Seleksi jalur mandiri merupakan seleksi yang dilakukan oleh PTN secara mandiri berdasarkan hasil ujian tertulis berbasis komputer (CBT) dan penilaian portofolio bagi pemilih program studi seni dan keolahragaan,” jelasnya.

Lebih lanjut Syamsul menjelaskan, jalur mandiri Unimed 2021 adalah seleksi yang dilakukan secara objektif dengan menggunakan metode ujian CBT/UTBK. “Bagi program studi ilmu seni dan keolahragaan diwajibkan membuat portofolio,” tutur Syamsul.

Untuk persyaratan, yakni bagi siswa lulusan tahun 2019 dan 2020 harus sudah memiliki ijazah. Bagi siswa lulusan tahun 2021 telah memiliki Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/MA. Surat keterangan sekurang-kurannya memuat informasi diri dan foto terbaru yang bersangkutan dengan dibubuhi cap stempel yang sah. Kemudian, memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.

“Sedangkan, syarat penerimaan di Unimed, lulus SMA/SMK/MA sederajat, lulus seleksi jalur mandiri 2021, sehat dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Unimed,” sebutnya.

Adapun tata cara pendaftaran, yakni pendaftaran dilakukan secara online. Tata cara pendaftaran secara lengkap dapat dilihat pada laman www.unimed.ac.id. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman http://sm.unimed.ac.id. Pendaftaran online seleksi mandiri Unimed dibuka mulai 7 Juni hingga Juli 2021.

Kemudian alur pendaftaran; peserta melakukan registrasi ke laman http://sm.unimed.ac.id dengan membuat email dan password, selanjutnya digunakan untuk login agar bisa mengisi identitas diri, data sekolah dan program studi pilihan, kemudian peserta akan mendapatkan kode pembayaran dan selanjutnya melakukan pembayaran biaya tes di Bank BNI, selanjutnya login kembali untuk mencetak kartu peserta ujian Seleksi Mandiri Unimed. Kemudian peserta mengikuti ujian sesuai jadwal yang tertera di kartu ujian.

Biaya seleksi kelompok Saintek dan Soshum sebesar Rp250.000 dan kelompok Campuran sebesar Rp350.000. Bagi peserta yang memilih prodi seni dan keolahragaan dikenakan biaya tambahan ujian keterampilan sebesar Rp50.000 per-Prodi.

Biaya seleksi dapat dibayarkan melalui bank BNI di seluruh Indonesia. Biaya seleksi yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun. Untuk jadwal pendaftaran, 7 Juni hingga 6 Juli 2021. Pelaksanaan CBT/UTBK 8 Hingga 12 Juli 2021 dan Pengumuman, 17 Juli 2021.

KIP-K Seleksi Mandiri Unimed

Bagi siswa SMA/SMK/MA sederajat, juga bisa mendaftar seleksi mandiri Unimed melalui Beasiswa KIP-K, dengan PIN dan KAP Seleksi Mandiri yang diperoleh dari laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Silahkan baca pedoman lengkapnya di laman http://www.unimed.ac.id

Seleksi Mandiri Jalur Prestasi, bagi siswa SMA/SMK/MA sederajat yang memiliki prestasi, dapat menggunakan prestasinya sebagai nilai tambah melalui jalur Mandiri Unimed. Baik prestasi akademik dan non-akademik, yaitu Prestasi Olahraga, Seni, MTQ/MKQ/Hafizh Quran tingkat provinsi, nasional dan internasional.

Informasi resmi jalur Mandiri dapat diakses melalui laman http://www.unimed.ac.id dan sm.unimed.ac.id.Alamat Panita Seleksi jalur Mandiri, Jalan Willem Iskandar, Pasar V Medan Estate Kotak Pos 1589 Medan 20221 Sumatera Utara. E-mail : humas@unimed.ac.id.(gus)

PTM Bulan Juli Belum Final, Zona Merah Covid Memang Tak Diizinkan Buka Sekolah

SIMULASI PTM: Seorang guru mengajar di depan kelas saat dilakukan simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) di SMP Negeri 7 Medan, Jalan H Adam Malik Medan, Kamis (17/6).BAGUS SYAHPUTRA/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut mengakui belum sepenuhnya mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM), terutama di daerah zona merah penyebaran Covid-19, Juli mendatang. Sejatinya, Pemprovsu masih on the track mengikuti aturan dari pemerintah pusat mengenai pembukaan PTM ini.

SIMULASI PTM: Seorang guru mengajar di depan kelas saat dilakukan simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) di SMP Negeri 7 Medan, Jalan H Adam Malik Medan, Kamis (17/6).BAGUS SYAHPUTRA/sumut pos.

“Sebenarnya sampai sekarang, belum ada perubahan. Masih seperti tetap di awal kita sampaikan, tidak semuanya wajib, terutama untuk daerah zona merah pasti tidak (boleh PTM),” kata Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah menjawab wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubsu, Jalan Sudirman Medan, Kamis (17/6).

Hal kedua, kata dia, bagi peserta didik maupun orangtua murid, juga tidak dipaksakan jika tidak mau mengikuti PTM. Wagub menegaskan, pada saat rapat koordinasi pekan lalu pun, belum ada keputusan final atas wacana pembukaan PTM untuk Juli nanti. “Makanya saya katakan tidak ada perubahan, bahwa tetap dilihat bagaimana kondisi lapangan dan perkembangan (covid di masing-masing daerah). Terutama zona merah dan oranye tidak diizinkan buka,” terang pria yang akrab disapa Ijeck ini.

Begitupun, ujar Ijeck, jika di daerah tertentu kasus Corona melandai atau turun dari status zona oranye ke zona hijau, daerah dimaksud boleh saja membuka sekolah tatap muka. Namun jika kembali lagi statusnya ke zona merah, maka proses belajar-mengajar dilakukan kembali secara daring (online).

“Kabupaten/kota tentu mengikuti saja, tetapi kita (pemprov) menunggu juga laporan mereka tentang kondisi terbaru di lapangan. Kepala daerah dan satuan tugas covid tidak hanya dinas pendidikan, tetap harus melihat juga perkembangannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperbarui aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 13/2021. Selain memperpanjang PPKM hingga 28 Juni, juga memperketat ketentuan di wilayah zona merah. Diantaranya, PTM ditiadakan dan sepenuhnya dilakukan secara daring.

Setidaknya, ketentuan di empat sektor di zona merah diperketat. Pertama, untuk perkantoran. Karyawan yang boleh work from office (WFO) atau bekerja dari kantor hanya 25 persen. Kemudian, PTM ditiadakan dan sepenuhnya dilakukan secara daring. Lalu, taman atau tempat wisata di wilayah merah kembali ditutup dan dilarang dari kegiatan masyarakat, kegiatan ibadah keagamaan harus dibatasi secara ketat dan mengutamakan ibadah di rumah.

Dalam inmendagri, Mendagri Tito Karnavian juga meminta pemda harus mengintensifkan disiplin protokol kesehatan. Bila terjadi pelanggaran, pemda harus bersikap tegas. Tito mengingatkan pemda dan masyarakat untuk tak lelah dan lengah. Berdasar analisis dan evaluasi, ada kecenderungan masyarakat mulai jenuh. Penegakan prokes di daerah juga tidak ketat. “Kita tidak boleh lelah, kita harus kuat. Terutama pemerintah untuk menjadi motor agar masyarakat tetap bangkit, untuk tidak lelah dan tidak lengah,” ujarnya.

Dia menilai, salah satu faktor penyebab kenaikan tren penularan kasus aktif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir adalah disiplin prokes yang melemah. Karena itu, dia meminta kepala daerah menggencarkan kembali kampanye prokes.

“Karena terlihat memang agak kendur dibanding awal-awal kita aktif membagikan masker, kampanye masker,” paparnya.

SMPN 7 Medan Simulasi PTM

Meski keputusan PTM belum final, namun SMP Negeri 7 Medan di Jalan Adam Malik, tetap melaksanakan simulasi, Kamis (17/6) pagi mulai pukul 08.00 hingga pukul 10.00. Kepala UPT SMP Negeri 7 Medan, Irnawati mengatakan, dalam simulasi yang hanya melibatkan siswa satu kelas ini, dilaksanakan mengacu pada SKB 4 Menteri dan anjuran Presiden Joko Widodo. “Hari ini, simulasi untuk PTM SMP Negeri 7 Medan diikuti 25 persen siswa saja,” kata Irnawati.

Dalam pelaksanaannya, kata Irnawati, siswa dalam satu kelas dibagi menjadi 4 kelompok. “Kami menggunakan 1 kelas, yakni kelas VII-1. Kami bagi mereka jadi 4 kelas. Jadi 1 kelas itu 8 orang,” jelasnya.

Protokol kesehatan, kata Irnawati akan dilakukan secara ketat dalam simulasi ini. Protokol kesehatan itu berlaku di dalam ruangan maupun di luar ruangan. “Dari awal dicek suhu, cuci tangan dan ditanya apakah ada flu, pilek dan segala macam, baru masuk ke ruang kelas, lengkap dengan segala masker dan face shield-nya. Guru juga seperti itu kita berlakukan,” tuturnya.

Kemudian ia mengatakan, simulasi ini hanya dilakukan hari itu saja. Nantinya, simulasi ini akan didokumentasikan dan akan diberikan kepada orangtua siswa melalui grup Whatsapp. “Simulasi hanya hari ini saja, hasil dari simulasi ini kita videokan setelah itu kita kirim ke WA grup kelas yang 25 Rombongan Belajar (rombel) itu sehingga teredukasilah anak dan orangtua,” ucapnya.

Amatan di SMP Negeri 7 Medan, terlihat siswa dan guru melakukan belajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Dalam satu kelas, hanya diikuti 8 siswa dengan tetap menjaga jarak.

9 Warga Sumut Meninggal karena Covid

Sementara, kasus baru Covid-19 di Sumut masih terus meningkat. Berdasarkan data terbaru Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, sebanyak 9 warga Sumut meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19. Dengan penambahan tersebut, kini akumulasi kasus kematian akibat Covid-19 kembali naik menjadi 1.131 orang.

“Ada 9 kasus baru kematian, 8 di antaranya berasal dari Medan dan 1 dari Deliserdang,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah, Kamis (17/6).

Aris menyebutkan, terkait kasus baru terkonfirmasi positif juga mengalami penambahan sebanyak 162 orang. Karena itu, totalnya kini menjadi 33.924 orang. “Kasus baru positif didapatkan dari laporan 8 kabupaten/kota, terbanyak dari Medan 92 orang, Deliserdang 27 orang, Tapanuli Utara 15 orang, Karo dan Batubara 10 orang, Dairi 5 orang, Padang Lawas 2 orang serta Asahan 1 orang,” sebutnya.

Aris melanjutkan, terhadap kasus kesembuhan didapatkan penambahan 107 orang sehingga totalnya menjadi 30.131 orang. Kasus baru sembuh didapatkan juga dari 8 kabupaten/kota. Terbanyak adalah Medan 50 orang, Deli Serdang 29 orang, Tapanuli Utara dan Samosir 10 orang, Pematangsiantar dan Tanjung Balai 3 orang serta Batubara dan Labuhanbatu Utara 1 orang.

“Dengan penambahan kasus baru Covid-19 tersebut, maka jumlah kasus aktif Covid-19 di Sumut kini naik menjadi 2.662 orang. Kota Medan sebagai daerah dengan kasus aktif terbanyak sebesar 1.054 orang,” pungkasnya. (prn/gus/ris)

556.161 Pelayan Publik di Sumut Sudah Divaksin

VAKSIN: Seorang warga disuntik vaksin Covid-19. Saat ini sudah 565.161 orang pelayan publik di Sumut sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, sebanyak 565.161 orang pelayan publik di Sumut sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama.

VAKSIN: Seorang warga disuntik vaksin Covid-19. Saat ini sudah 565.161 orang pelayan publik di Sumut sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama.

“Dari beberapa kriteria penerima vaksin yang diprogramkan pemerintah, untuk pelayan publik yang terbanyak divaksin di Sumut, “ kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah di Medan, kemarin.

Untuk pelayan publik, vaksinasi untuk dosis pertama sudah diberikan kepada 565.161 orang, sedangkan untuk dosis kedua, vaksinasi untuk 307.021 orang. Aris menjelaskan untuk warga lanjut usia (lansia) dosis pertama sudah mencapai 147.712 orang dan dosis kedua 77.292 orang.

Sementara untuk sumber daya manusia kesehatan jumlah yang sudah divaksin dosis pertama sebanyak 72.885 orang dan dosis kedua 66.285 orang.”Vaksinasi Covid-19 di Sumut, terbesar masih tetap untuk pelayan publik,” katanya.

Aris menyebutkan, vaksinasi terus ditingkatkan oleh Pemprov Sumut untuk menekan penyebaran COVID-19 yang trennya meningkat. Kasus terpapar COVID-19 di Sumut terus bertambah atau menjadi 33.762 per 16 Juni 2021, setelah dalam satu hari bertambah 136 orang.

“Jumlah pasien sembuh memang juga meningkat atau totalnya sudah 30.024 orang .Tetapi karena masih ada terus tambahan pasien baru terkonfirmasi, Pemprov Sumut berupaya melakukan berbagai upaya penekanan jumlah yang terpapar, antara lain dengan vaksinasi COVID-19,” ujar Aris.

Sementara secara nasional, jumlah warga Indonesia yang telah menerima dosis vaksin secara lengkap saat ini sudah mencapai 11,963 juta jiwa. Menurut data Satgas Covid-19 yang diterima Kamis (17/6), jumlah penduduk yang telah mendapat suntikan dua dosis vaksin Covid-19 hingga pukul 12.00 WIB bertambah 147.512 menjadi 11.963.130 orang.

Sementara itu, jumlah penerima vaksin dosis pertama yang tercatat hari ini sebanyak 550.482 jiwa. Dengan tambahan tersebut, maka jumlah penerima vaksinasi dosis pertama kini menjadi 21.999.256 jiwa. Dengan demikian maka tercatat, suntikan dosis pertama vaksin Covid-19 sudah diberikan pada 54,52 persen dari total 40.349.049 warga yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 tahap I dan II. Warga yang sudah selesai menjalani vaksinasi baru meliputi 29,64 persen dari total sasaran vaksinasi tahap I dan II.

Pemerintah berencana memvaksinasi 181,5 juta warga atau 70 persen dari populasi dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal terhadap Covid-19. Guna mempercepat pencapaian target tersebut, pemerintah berupaya memperbanyak dan meningkatkan kapasitas pelayanan vaksinasi. 

Lagi, 12 Ribu Vaksin Sinovac Tiba di Sumut

Sebanyak 12.000 dosis vaksin Covid-19 Sinovac kembali tiba di Sumut melalui Bandara Kualanamu, Kamis (17/6) pagi sekitar pukul 10.15 WIB. Seperti sebelumnya, distribusi vaksin ini ke Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Sumut, kembali mendapatkan pengawalan dari Satuan Brimob Polda Sumut.

Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Suheru melalui Humas Bripka Rizki mengatakan, pengawalan vaksin mulai dilakukan dari Terminal Cargo Bandara sampai tiba di lokasi tujuan yang ditentukan. “Kami selalu waspada ketika melakukan pengawalan apalagi ini adalah untuk kepentingan masyarakat banyak dengan tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.

Rizki menuturkan, ada 12 personel Brimob yang diturunkan di bawah pimpinan Kasubden Wanteror Detasemen Gegana Sumut, AKP Budi Prayitno. “Untuk rencana pendistribusian lanjut vaksin menunggu hasil koordinasi antara pihak terkait, pemerintah daerah dan Satgas Covid-19,” ujarnya. (bbs/jpg)

38.401 Peserta Mendaftar, 22.227 Lulus, PPDB Online Kacau, Wagubsu Minta Maaf

WAWANCARA: Wagubsu Musa Rajekshah memberi keterangan terkait pelaksanaan PPDB Online kepada wartawan di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu, Kamis (17/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas permasalahan yang terjadi pada sistem portal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Sumut. Diakuinya, aplikasi PPDB online memang mengalami error namun telah diperbaiki dan kini sudah dapat diakses kembali oleh para calon siswa.

WAWANCARA: Wagubsu Musa Rajekshah memberi keterangan terkait pelaksanaan PPDB Online kepada wartawan di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu, Kamis (17/6).

“Kemarin memang ada masalah, tetapi sudah diselesaikan. Namanya ini perangkat ya, tetap saja ada human error. Bukan berarti juga kesalahannya yang disengaja. Mohon dimaklumi dan mohon maaf kepada masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Ijeck, menjawab wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Kamis (17/6).

Menurut Ijeck, begitu mengetahui ada permasalahan di PPDB online, pihaknya langsung meminta penjelasan kepada Kepala Disdik Sumut, Prof Syaifuddin. Ia berharap, kesalahan serupa tidak kembali terulang dan Disdik Sumut akan terus melakukan perbaikan-perbaikan sistem PPDB online.

“Sudah dipanggil sudah ada penjelasan kepala dinas. Bukan kesalahan yang disengaja, tetapi memang peralatan. Ke depan kita tetap akan lakukan yang terbaik,” ucapnya.

Sementara, berdasarkan pengumuman hasil PPDB tingkat SMA yang dilaksanakan secara online, sebanyak 22.227 peserta dinyatakan lulus dari tiga jalur yang tersedua yakni prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua. Namun sebelumnya, untuk pengumuman jalur zonasi semoat mengalami keterlambatan dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan yakni Rabu (16/6) sore pukul 15:00 WIB, menjadi pukul 23:00 WIB.

Ketua panitia PPDB 2021 Sumut, Mohammad Ikhsan Lubis menyampaikan, untuk memastikan kelulusan, para peserta bisa mengakses melalui website PPDB Sumut 2021. “Dalam hal ini, bisa dilihat secara online melalui link website. Itulah sekadar pemberitahuan kami. Mudah-mudahan pengumuman ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dan diinformasikan,” kata Ikhsan kepada wartawan, Kamis (17/6).

Disebutkan sebelumnya, panitia PPDB telah melakukan ujicoba dengan mengambil sampel data dari beberapa peserta didik dan situs bisa diakses. “Kita sudah melakukan ujicoba di lokasi server kita sebagai peserta yang lulus, mudah-mudahan dapat di akses,” ungkapnya.

Adapun rincian jumlah peserta didik yang lulus PPDB online tingkat SMA yakni, untuk jalur afirmasi, dari yang mendaftar sebanyak 16.262 peserta, yang diterima sebanyak 11.604 peserta. Kemudian jalur zonasi atau perpindahan orangtua/wali siswa, yang mendaftar 697 peserta, yang diterima 603 peserta. Dan untuk jalur prestasi akademik, pendaftar sebanyak 20.585 orang, diterima 9.411 orang. Dan jalur prestasi nonakademik, pendaftar 857 orang, diterima 609 orang. Dengan begitu, total pendaftar sebanyak 38.401 orang dan yang diterima sebanyak 22.227 orang.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agar serius menangani persoalan carut marutnya PPDB online tahun ini. “Saya meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera mengambil tindakan cepat yang solutif untuk mengatasi kekacauan pelaksanaan PPDB tingakat SMA sederajat yang saat ini terjadi di Sumut,” katanya melalui pernyataan tertulis, kemarin.

Pelaksanaan PPDB tingkat SMA sederajat di Sumut, tegasnya sangat kacau. Itu erlihat dari sejak pendaftaran jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua yang akhirnya diperpanjang. Begitu juga dengan pengumuman. “Pelaksanaan PPDB tingkat SMA di Sumut ini sangat kacau. Ini terlihat sejak proses pendaftaran jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua pada 7-9 Juni. Akhirnya diperpanjang dan sampai saat ini hasilnya belum di umumkan. Sementara sesuai tahapan pendaftaran jalur zonasi sudah dilakukan tapi tidak bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Abyadi mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat atau orangtua siswa tentang aburadulnya pelaksanaan PPDB online yang dilaksanakan Disdik Sumut ini. Berdasarkan laporan diterima Ombudsman, peserta PPDB mengalami stres. Karena pengumuman yang tidak pasti. Apa lagi, hal ini menyangkut masa depan mereka. (prn/gus)

Polsek Pancurbatu Tangkap Pengedar Sabu

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Pancurbatu menangkap tersangka Kliwon, pengedar sabu antarkabupaten di penginapan Lorena di Desa Bandarbaru Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang , Sumatera Utara (Sumut). Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti.

Ilustrasi
Ilustrasi

sabu-sabu sebanyak 3 bungkus yang dikemas ke dalam plastik bening, 8 plastik bening kosong, 1 senter merk teslo dan 1 buah pipet yang diduga sebagai skop sabu, Rabu (16/6).

Kapolsek Pancurbatu, Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Amir Sitepu mengatakan, bahwa tersangka Kliwon sebelumnya sudah menjadi atensi untuk segera ditangkap.

“Kliwon ini sudah menjadi target utama kami dalam memberantas peredaran narkoba. Sesuai dengan instruksi Pak Kapolri, Pak Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan Wakapolrestabes Medan dalam hal memberantas peredaran gelap narkoba. Maka Kliwon kami tangkap saat berada di Bungalow Lorena,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Simpan Ganja 139 Kg di Gudang, Dua Terdakwa Divonis 20 Tahun Penjara

PUTUSAN: Salamuddin alias Udin dan M Amril Tanjung, terdakwa kasus ganja menjalani sidang putusan secara virtual, Kamis (17/6).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban memvonis terdakwa Salamuddin aslias Udin dan M Amril Tanjung dengan masing-masing hukuman 20 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah menyimpan dan menjual 139 kilogram (kg) di dalam gudang kapur.

PUTUSAN: Salamuddin alias Udin dan M Amril Tanjung, terdakwa kasus ganja menjalani sidang putusan secara virtual, Kamis (17/6).agusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto (Jo) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Salamuddin alias Udin dan M Amril Tanjung dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/6).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Atas putusan ini, baik penasihat hukum terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, perkara itu bermula pada 9 November 2020 lalu, saat Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengejaran ke Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat, dan berhasil menangkap terdakwa Salamuddin bersama Zulfikar Alias Zul, Suria Agus Tami Alias Dimas, dan Suwarti Binti Saliman (perkaranya diajukan dalam penuntutan terpisah).

Selanjutnya, pada 8 Nopember 2020, sekitar jam 16.00 WIB. Terdakwa bersama dengan Putra Alias Puput (DPO) sedang bermain bola di lapangan dekat Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Setelah selesai bermain bola terdakwa ditemui oleh Zulfikar dam mengatakan kalau barang (ganja) akan turun malam ini. Lalu sekira 20:30 WIB datang pula Suria Agus Tami Alias Dimas ke Kedai Kopi.

Selanjutnya terdakwa bersama Suria Agus dan Putra, menuju ke tempat Gudang Kapur, dan sekitar Jam 22.00 WIB, terdakwa melihat mobil Avanza hitam menuju ke Gudang Kapur dan melihat 2 orang laki-laki yang terdakwa tidak kenal, turun dari Avanza lalu membuka pintu belakang dan menurunkan 7 buah karung yang berisi daun ganja kering.

Lantas, setelah kedua orang yang menggunakan Avanza pergi, terdakwa bersama Putra dan Suria memindahkan 7 ganja itu.

Lalu terdakwa dan dua rekannya itu, menggali tumpukan kapur di gudang dengan menggunakan Cangkul untuk mengeluarkan 5 boks plastik yang sudah di kubur di gudang kapur, setelah 5 boks dikeluarkan, kemudian daun ganja yang dari 7 karung tersebut dipindahkan dan dimasukan ke dalam 5 boks plastik dan dikubur kembali ke tempat semula.

“Setelah selesai mengubur ganja, terdakwa Putra dan Suria diberi upah oleh Zulfikar sebesar Rp250.000,” beber Jaksa.

Selanjutnya, pada Senin 9 Nopember 2020 sekitar jam. 20.00 WIB, terdakwa di telpon oleh Suria yang mengajaknya pergi ke arah Binjai.

Kemudian Zulfikar, Suria, Suwarti (istri Zulfikar) pergi menuju kearah Stabat. Dan Sekitar pukul 21.50 WIB, mereka tiba di rumah temannya Zulfikar di Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

“Sekitar jam 22.00 WIB, terdakwa bersama Zulfikar, Suria, dan Suwarti ditangkap BNN dan dilakukan penggeledahan selanjutnya dibawa ke gudang kapur. (man/azw)

Pesta Narkoba di Karaoke Bosque Medan, Sekda Nias Utara Belum Ditetapkan Tersangka

KETERANGAN: Sekda Nias Utara, YN yang digerebek di Karaoke Bosque memberi keterangan saat dipaparkan Polrestabes Medan, kemarin.m idris/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satres Narkoba Polrestabes Medan baru menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus penggerebekan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, YN (57), yang diciduk lagi dugem. YN terjaring dalam razia polisi dan petugas gabungan di Karaoke Bosque Jalan H Adam Malik, Medan Minggu (13/6) dini hari.

KETERANGAN: Sekda Nias Utara, YN yang digerebek di Karaoke Bosque memberi keterangan saat dipaparkan Polrestabes Medan, kemarin.m idris/sumut pos.

“Untuk sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan mantan karyawan hiburan malam tersebut, masing-masing berinisial MRP dan B,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan kepada wartawan, Kamis (17/6).

Menurut Oloan, kedua orang yang dijadikan tersangka karena terlibat kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 285 butir pil ekstasi dan uang kontan Rp17 juta diduga uang hasil penjualan narkoba. “MRP dan B pernah bekerja di lokasi hiburan tersebut sebagai karyawan,” ujarnya.

Terkait Sekda Nias Utara, YN, dan puluhan pengunjung yang diamankan saat razia itu, Oloan menjelaskan belum ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, karena mereka masuk dalam kategori pengguna.

“Tidak ada keterlibatan sebagai pengedar karena tidak ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan. Para pengguna yang positif, dilakukan assesment di BNN untuk direkomendasikan menjalani rehabilitasi atau lanjut penyidikan. Karena dari 71 yang diamankan, 54 positif menggunakan narkoba,” tukasnya.

Diketahui, YN diamankan dari Room KTV 201 saat bersama 3 pria dan 5 wanita di dalam ruangan tersebut. Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial YAZ (42) dan RAG (39) yang merupakan pegawai BUMD, serta JS (31) mahasiswa. Sedangkan kelima wanita, yaitu ARSW alias Anisa (30) ibu rumah tangga, RIDS (22) mahasiswi, DS (33) mahasiswi, ES (39) mahasiswi, dan ALL (31) ibu rumah tangga.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, terungkapnya pengungkapan kasus YN yang pesta narkoba berawal dari laporan adanya lokasi hiburan yang buka dalam situasi pandemi Covid-19. Petugas gabungan kemudian ke lokasi dan melakukan penggerebekan. “Dari depan tempat karaoke tersebut terlihat tertutup, lampu dimatikan dan dikunci. Hanya pelanggan tertentu yang masuk ke tempat hiburan itu. Mereka masih menerima tamu dengan sembunyi-sembunyi,” kata Riko.

Petugas gabungan lalu menggeledah setiap ruangan karaoke. Alhasil, ditemukan YN bersama 3 pria dan 5 wanita di KTV 201 lantai 2. “Kebetulan saat penindakan saya ikut langsung di situ. Saya cek, ada 1 orang di dalam ruangan menyatakan dia adalah ASN di salah satu kabupaten dan mengaku dari dinas kesehatan,” sambung Riko.

Ia menyebutkan, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam ruangan tersebut dan menemukan barang bukti ekstasi. “Hasil tes urine dia (YN) positif. Dalam ruangan ditemukan barang bukti 1 butir sisa ekstasi yang dibuang di bawah sofa. Semua orang di dalam ruangan itu mengaku mengonsumsi ekstasi,” ujar Riko. (ris/azw)

Korupsi Internasional Toba Kayak Marathon 2017, Mantan Kadispar Tobasa Dituntut 5,5 Tahun Penjara

TUNTUTAN: Empat terdakwa kasus korupsi internasional kayak di Tobasa, menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Kamis (17/6).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Kebudayaan Toba Samosir (Tobasa), Ultri Sonlahir Simangunsong dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus dugaan korupsi International Toba Kayak Marathon 2017 di Kabupaten Toba Samosir, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/6).

TUNTUTAN: Empat terdakwa kasus korupsi internasional kayak di Tobasa, menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Kamis (17/6).agusman/sumut pos.

Dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya yakni Herkules Butarbutar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), terdakwa Sidodo Damero Tambun dan Andika Lesmana selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dituntut pidana penjara lebih rendah yakni 5 tahun penjara.

“Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa Ultri Sonlahir Simangunsong dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” uja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wita Nata Sira.

Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut supaya para terdakwa dibebankan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut supaya terdakwa membayar Uang Pengganti kerugian negara Rp157 juta lebih dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta bendanya dapat disita.

“Apabila tidak mencukupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujarnya.

Menurut Jaksa, hal yang membaratkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara, terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usia membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula saat dikaksanakannya Iternational Toba Kayak Marathon dengan tema “Kayaking On The Top Of Toba Supervulcano” pada 28 Juli 2017 s/d 30 Juli 2017 lalu. Namun, adanya keterbatasan anggaran, sehingga ditunda menjadi tanggal 24 sampai dengan 26 November 2017, di Balige-Marom-Situmurum Kabupaten Tobasa.

Kemudian terdakwa Ultri, selaku PPK meminta agar pekerjaan pengadaan kayak tersebut, dilaksanakan oleh Shanty Saragih yang merupakan pemilik CV Citra Sopo Utama. Lalu Nora Tambunan selaku Wakil Direktur II CV Citra Sopo Utama menandatangani kontrak, masa pelaksanaan 60 hari dengan nilai Rp199 juta.

Namun, dalam pelaksanaannya, Nora Tambunan tidak pernah dilibatkan dalam pembelian kayak, bahkan dia tidak pernah melihat peralatan kayak. Setelah pencairan, Nora langsung menyerahkan uang kepada Shanty Saragih, namun kayak yang dihadirkan merupakan pinjaman dari Ketua Paddler Sumut Carles Simson Panjaitan.

Meski Shanty dan Nora tidak pernah membeli kayak, namun tetap meminta Ultri Sonlahir Simangunsong selaku PPK untuk melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan. Walaupun Shanty dan Nora Tambunan tidak pernah membeli atau mengadakan kayak, namun kenyataannya pada tanggal 17 Nopember 2017 Nora mengirim surat nomor 30/CV.CSU/2017 perihal pemeriksaan pekerjaan kepada terdakwa Ultri, untuk dilaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan pada tanggal 20 Nopember 2017 guna keperluan Berita Acara Serah Terima.

Selanjutnya, terdakwa Ultri selaku PPK menyurati Tim PPHP perihal mengadakan pemeriksaan pekerjaan di lapangan, menerbitkan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan menerbitkan berita acara serah terima pekerjaan. Selanjutnya, pada 15 Desember 2017, Ultri Sonlahir Simangunsong menyuruh saksi Sahat Butar-butar ke kantor PT Inalum untuk mengambil dana bantuan tunai Rp50 juta. (man/azw)

Lantas, dana tersebut diberikan kepada Shanty Saragih sebesar Rp10 juta dan sisanya Rp40 juta disimpan saksi Sahat Butarbutar atas perintah Ultri Sonlahir Simangunsong. Lebih lanjut, Carles Simson Panjaitan selaku Ketua Panitia Internasional Toba Kayak Marathon mengajukan proposal kepada Bank Sumut.

Tanggal 23 Nopember 2017 Bank Sumut mentransfer dana ke rekening Paddler Sumut sebesar Rp107.500.000. Lalu, dua utusan Bank Sumut datang lokasi Pantai Lumban Bul-Bul untuk memantau kegiatan. Carles Simson Panjaitan bersama Shanty Saragih malah menunjukkan 5 unit Kayak dari Malaysia, seolah-olah pembelian menggunakan dana Bank Sumut. Lalu pihak Bank Sumut menempelkan stiker logo Bank Sumut kepada 5 kayak tersebut.

Hasil perhitungan BPKP Sumut, pencairan dari SP2D sebesar Rp199 juta ditambah bantuan sponsor Rp157 juta, dipotong pajak Rp21.709.091, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp334.790.909. (man/azw)

PLN Berhasil Minimalisir Pemadaman Listrik

PEMELIHARAAN: Tim UP3 Rantauprapat foto bersama usai tuntas melakukan pemeliharaan.

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kotapinang, berhasil meminimalisir gangguan yang berdampak pada terjadinya pemadaman, sekaligus menghindari gangguan permanen di wilayah kerjanya.
Hal itu bisa dilakukan setelah ULP di bawah kendali PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Rantauprapat itu, gencar melakukan pemeliharaan jaringan.

PEMELIHARAAN: Tim UP3 Rantauprapat foto bersama usai tuntas melakukan pemeliharaan.

Berkaca dari kondisi kelistrikan di Kotapinang periode sebelumnya, dari sebelumnya gangguan yang dirasakan selama rata-rata 851 menit per pelanggan, pada bulan Mei 2021 ini dapat ditekan menjadi rata-rata selama 373 menit per pelanggan.

Manajer PLN ULP Kotapinang, Patar Siregar mengatakan, bahwa timnya selalu berupaya untuk melakukan pemeliharaan secepat dan seaman mungkin guna memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan dan masyarakat pada umumnya.

Karena keamanan juga merupakan prioritas utama perusahaan, Patar menyampaikan bahwa PLN Kota Pinang juga telah mengantongi izin lingkungan berupa Surat Penyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang di sahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada 17 Desember 2019.
“Selain daripada itu, kami tegaskan bahwa PLN ULP Kotapinang tidak menyimpan barang yang mengandung Limbah B3 di daerah kerja kami,” ujarnya, Kamis (17/6).

Patar juga memohon kerja sama masyarakat untuk dapat memberikan izin apabila pihak PLN akan melakukan pemotongan atau perampalam pohon dalam rangka pemeliharaan jaringan.
“Jaringan tegangan menengah yang bebas pohon akan memberikan keamanan dan kenyamanan karena keandalan kelistrikan lebih terjaga,” sebutnya.

Di samping itu pula, secara intens PLN juga terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Daerah Labuhanbatu Selatan selaku pemilik kuasa atas penerangan jalan umum supaya lampu penerangan jalan umum yang ada dapat terus menyala dengan terang.

“Jika hal itu terealisasi tentunya akan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakatnya,” pungkas Patar. (ila)

Hadapi Persoalan dalam Dunia Usaha, Sekjen Apindo Sumut: LSM Seharusnya Berperan sebagai Mediator

Sekjen DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Laksamana Adiyaksa

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum di tengah bencana nasional pandemi Covid-19. Dunia usaha kini menghadapi berbagai persoalan, baik itu mempertahankan eksistensi industri agar bisa survive dan juga mengupayakan pekerja tidak dirumahkan.

Hal itu disampaikan Sekjen DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Laksamana Adiyaksa menyikapi gangguan dunia usaha di tengah pandemi, Kamis (17/6/2021).

Menurut Laks, sapaan akrabnya, pemerintah harus memberikan dukungan dan kepastian hukum terhadap pelaku usaha yang telah berlegalitas dan berizin di Sumut. 

“Di masa pandemi, sektor ekonomi sangat terpukul. Untuk bertahan saja terbilang sangat sulit. Pandemi telah banyak menguras energi dan biaya bagi pelaku usaha dan industri,” ungkap Laks.

Pria berkacamata ini sangat miris mendapat kabar adanya gangguan terhadap dunia usaha di masa pandemi ini. Padahal, hubungan antara pengusaha dan pekerjanya cukup baik, namun dikarenakan pihak luar  yang datangnya dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non-Goverment Organization) ribut-ribut sehingga memicu image negatif terhadap iklim investasi.

“Harusnya LSM sebagai lembaga independen yang mengadvokasi, mengayomi, melayani dan menjembatani komunikasi masyarakat berperan sebagai mediator. Bukan malah menjadi sutradara dan aktor meributkan dunia usaha,” beber Laks seraya menambahkan, kondisi seperti ini kerap terjadi bahkan di masa pandemi masih ada juga oknum LSM/NGO yang menjadi sutradara meributi bahkan memprovokasi masyarakat dengan dunia usaha.

Laks menyayangkan ketidaktegas pemerintah untuk mendukung kelangsungan industri dalam berusaha.

 “Harusnya pemerintah memberikan kepastian hukum dalam berusaha sesuai tufoksinya,” cetus Laks.

Dari kacamata Laks, persoalan yang kerap dialami dunia usaha pada sektor pertanahan,  tenaga kerja, lingkungan dan perizinan. “Yang paling domain mencuat ke publik adalah persoalan pertanahan dengan pengklaiman tanah adat / tanah ulayat. Persoalan ini sangat mengganggu dan merugikan dunia usaha. Karena bakal mengganggu aktivitas produksi,” sebut Laks.

Seperti hal yang dialami PT Toba Pulp Lestari (TPL), Tbk, kata Laks, persoalan tanah adat/tanah ulayat sering diisukan oleh LSM/NGO. “LSM/NGO baik dalam negeri maupun luar negeri kerap mengisukan perusahaan TPL mencaplok tanah adat/tanah ulayat milik masyarakat. Isu ini terus bergulir ke publik. Ada apa ini, siapa yang memainkan isu tersebut?” ungkap Laks.

Padahal, legalitas dan tapal batas konsensi perusahaan pulp tersebut sudah secara sah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan. “Tapi, kenyataan sampai sekarang pengklaiman tanah adat / tanah ulayat masih terus ‘digoreng’ oleh LSM/NGO yang mengatasnamakan masyarakat,” kata Laks.

Fenomena ini harus segera diambil sikap oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, BPN (Badan Pertanahan Nasional) maupun dinas terkait dengan memberikan kepastian hukum terkait pengklaiman tanah adat/tanah ulayat yang sekarang ini terjadi di Kabupaten Toba. 

“Kementerian Kehutanan dan BPN sebagai regulator di sektor pertanahan harus bersikap tegas dengan persoalan ini sebagai upaya kepastian hukum berusaha di Sumut,” jelas Laks.

Laks yang juga berprofesi dosen menambahkan, persoalan tenaga kerja harusnya ditangani oleh Kementerian Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja. Dan juga persoalan lingkungan sebagai regulatornya ada Kementerian Lingkungan Hidup (LH) atau dinas terkait. Sementara untuk persoalan perizinan, regulatornya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap. 

Apindo Sumut berharap, pemerintah dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada pelaku usaha yang taat hukum dan perundang-undangan serta memberikan sumbangan devisa yang cukup besar bagi negara.

Laks juga berpesan, agar pemerintah menertibkan keabsahan legalitas LSM/NGO yang hanya mengganggu kekondusifan dan keamanan berinvestasi. “Melalui Mendagri dan Dinas Kesbangpolinmas diharapkan dapat mengevaluasi dan menertibkan LSM/NGO pengganggu kekondusifan daerah. Jika perlu, diaudit sumber pendanaan LSM/NGO-nya,” beber Laks. (rel/ram)