LANGKAT, SUMUTPOS.CO – GRADASI (Generasi Digital Indonesia) Kabupaten Langkat dengan semangat kolaborasi membangun negeri bersama Dinas Kominfo Kabupaten Langkat mengadakan serangkaian kegiatan tentang literasi digital.
Kegiatan yang dilaksanakan DPC Gradasi Kabupaten Langkat ini berlangsung di Desa Serapuh ABC, Rabu (10/06/2021). Dihadiri perwakilan dari Kominfo Dirjen Aptika, Kabid Dinas Kominfo Kabupaten Langkat, Sekcam Padang Tualang, Sekdes Serapuh ABC, Sekjen DPP Gradasi perwakilan DPD Sumatera Utara.
Acara yang dihadiri sedikitnya 100 orang ini terbagi dalam 2 sesi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Adapun materi yang disampaikan adalah tentang teknik foto produk, facebook ADS dan marketplace.
Dalam sambutannya Sekjen DPP GRADASI, Fuad menyampaikan bahwa GRADASI mensupport secara penuh bentuk-bentuk kolaborasi yang dilakukan oleh pemerintah bersama organisasi atau komunitas yg ada di seluruh indonesia khususnya dalam isu literasi digital. Lebih lanjut beliau menyampaikan saat ini koloboratif pemerintah harus mampu merangkul sebanyak mungkin semua pihak guna membangun Bangsa Indonesia. . Sementara Dani Astuti Ketua DPC GRADASI Langkat dalam keterangannya menyampaikan bahwa kehadiran Kampung Digital Gradasi Langkat ini dapat memberi manfaat sebesar besarnya dan menjadi pilot projet untuk kegiatan literasi digital umumnya di Sumatera Utara dan khususnya di Kabupaten Langkat.
” Kami berharap acara hari ini akan terus berlanjut untuk itu mengharapkan dukungan dari pemangku kebijakan, “tutup ketua DPC GRADASI Langkat. (rel/sih)
MEDAN SUMUTPOS.CO – Universitas Negeri Medan (Unimed) melakukan pembatasan aktivitas dosen dan pegawai di Kampus beralamat di Jalan Willian Iskandar, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Pembatasan aktivitas it, berlaku sejak 10 Juni sampai dengan 23 Juni 2021.
Pembatasan itu berdasarkan Surat Edaran Rektor Unimed Nomor 011 Tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Penyelenggaraan Aktivitas Secara Tatap Muka di lingkungan Unimed dan ditandatangani oleh Rektor Unimed, Dr Syamsul Gultom, tertanggal 9 Juni 2021.
Aktivitas di Kampus Unimed dibatasi dibenarkan oleh Kepala Humas Unimed, M. Surip saat dikonfirmasi Sumut kamis (10/6). Aktivitas pegawai dan dosen hanya diperboleh sebesar 30 persen dari total keseluruhan. “Pembatasan sebagian layanan, aktivitas mahasiswa ditiadakan. Hanya aktivitas pegawai ata dosen 30 persen,” kata Surip.
Dalam surat edaran beredar di kalangan wartawan di Medan dan menjadi pesan beruntun di Whatsapp tertulis memperhatikan dan mempertimbangkan adanya peningkatan jumlah warga Unimed yang terkonfirmasi positif Covid-19, oleh karena itu dilakukan peninjauan kembali atas Surat Edaran Rektor Unimed Nomor 011 Tahun 2021.
Namun, surat edaran menyebutkan ?da yang terpapar Covid-19 di Kampus Unimed dibantah Surip. Ia berdahli surat edaran tersebut hanya untuk menekan dan mutus penyebaran virus corona dari luar masuk ke dalam kampus.
“Tidak ada kait dengan kampus. Wilayah Kota Medan dan sekitar Unimed ada terpapar Covid-19 untuk menghindari itu. Menjaga untuk agar unimed tidak kena (COVID-19),” jelas Surip.
Dalam surat Edaran Rektor Unimed itu, sebagaimana dengan ketentuan sebagai penyelenggaraan layanan atau aktivitas kedinasan di kantor (WFO) dengan metode tatap muka di lingkungan Kampus Unimed ditiadakan untuk sementara waktu, sehingga penyelenggaraannya melalui metode daring atau online,
Melakukan penutupan atas kompleks gedung perkantoran di lingkungan Kampus UNIMED (Fakultas, Lembaga, UPT, UKM, dan Fasilitas Umum lainnya) untuk sementara waktu, serta melakukan pembatasan orang/individu yang akan memasuki areal kampus. “Ketentuan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) setiap hari kerja tetap berlaku bagi Jajaran Pimpinan Universitas,?” tulis dalam surat edaran tersebut.(gus/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi I DPRD Medan meminta Pemko Medan untuk memberikan perhatian khusus kepada setiap Camat yang melakukan pemecatan kepada kepala lingkungan (kepling) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Baik itu atas tindakan camat secara pribadi maupun atas rekomendasi atau laporan dari lurah.
Mulia Syahputra Nasution.
Pasalnya, Komisi I menemukan beberapa kasus pemecatan Kepling yang dinilai tidak mendasar ataupun semena-mena. Misalnya saja seperti yang terjadi pada Kepala Lingkungan 4, Kelurahan Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan yang dipecat melalui surat pemberhentian dengan nomorn
surat 800/664 per tanggal 31 Mei yang ditandatangani langsung Camat Medan Perjuangan, Afrizal.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari kepling yang dipecat tersebut, dirinya tidak menerima surat peringatan (SP) terlebih dahulu sebelum dia diberhentikan, padahal mekanismenya kan tidak begitu. Lalu, alasan pemecatannya juga tidak jelas,” ucap Anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution kepada Sumut Pos, Kamis (10/6).
Mulia mengatakan, kepling tersebut juga sudah melakukan tugasnya sesuai dengan instruksi Lurah Sidorame Barat, yakni memastikan masalah sampah yang ada di lingkungannya terselesaikan setiap harinya.
“Instruksi itu sudah dilakukannya, sampah sudah diangkut saat pagi menjelang siang dan ada bukti jika setiap hari sampah sudah diangkut. Tapi sorenya di foto lagi oleh pihak kelurahan, ya jelas lah sampahnya ada lagi, kan dari siang sampai sore itu pasti ada lagi masyarakat yang buang sampah. Itu kan tidak objektif namanya, terkesan mencari kesalahan saja,” ujarnya.
Dikatakan politisi muda Partai Gerindra ini, dirinya sangat mendukung sikap tegas berupa pemecatan kepada setiap aparat pemerintahan yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk kepada para Kepling.
Namun begitu, alasan pemecatan tetap harus objektif, harus mendasar, serta harus mengikuti prosedur seperti pemberian surat peringatan mulai dari surat peringatan pertama hingga terakhir.
“Berbeda seperti yang dilakukan Pak Wali (saat sidak), saat itu ada kepling maupun lurah yang kedapatan melakukan pungli, ya itu pantas kalau langsung dicopot, bahkan kita apresiasi. Tapi ini kan tidak begitu, gak bisa camat langsung main pecat-pecat saja,” katanya.
Mulia meminta, setiap lurah harus objektif dalam menyampaikan aduan atau keluhan tentang para kepling nya kepada camat, aduan tersebut tidak boleh berdasarkan suka atau tidak suka. Selain itu, seorang camat juga tidak bisa menerima aduan lurah atas keplingnya begitu saja tanpa bukti dan alasan yang mendasar.
“Camat juga gak boleh mengambil keputusan atas aduan lurah secara ‘bulat-bulat’, harusnya kan ada investigasi dulu. Bila terbukti, barulah camat bisa mengambil keputusan secara objektif,” tegasnya.
Terakhir, Mulia juga meminta kepada Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Medan untuk tidak tinggal diam dan hanya bertindak secara administratif.
Sebab, Kabag Tapem berkewajiban dalam melakukan evaluasi dan investigasi terhadap setiap kinerja para kepling melalui para aparatur mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, termasuk perihal pengangkatan hingga pemecatan kepling.
“Kabag Tapem juga harus mengevaluasi keputusan camat, termasuk melakukan investigasi bila terjadi pemecatan. Kalau sudah begitu, barulah terjadi sinkronisasi kerja mulai dari pemerintah kota, kecamatan, kelurahan, hingga lingkungan. Dengan demikian, barulah program-program Wali Kota Medan bisa sampai hingga ke tingkat lingkungan dan dapat dirasakan masyarakat,” pungkasnya.(map/ila)
RUANGAN KERJA: Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong saat di ruangan kerjanya.istimewa/sumutpos.
MEDAN SUMUTPOS.CO – Komisi I DPRD Medan meminta pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Kota Medan dan jajarannya untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya serta dapat lebih serius dalam menangani setiap laporan yang masuk, salah satunya kasus investasi bodong yang baru-baru ini terjadi.
RUANGAN KERJA: Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong saat di ruangan kerjanya.istimewa/sumutpos.
Sebab dengan adanya laporan tersebut, para korban sangat berharap besar kepada aparat penegak hukum untuk dapat menindaklanjutinya dan memberikan kepastian hukum kepada para korban.
Kepada wartawan, Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, mengatakan warga yang berinvestasi, tadinya berharap mendapat penghasilan lebih dari investasi tersebut. Namun karena tertipu bujuk rayu pelaku, mereka terpaksa harus menelan pil pahit.
“Investasi apapun yang ditawarkan oleh oknum, semua keputusan ada di tangan warga. Tinggal tergantung bagaimana warga menerimanya secara akal atau tidak. Begitu pun, oknum-oknum ini tidak boleh dibiarkan, harus ada tindak tegas dari kepolisian,” ujarnya.
Rudiyanto pun meminta warga Kota Medan untuk berhati-hati terhadap investasi-investasi yang ditawarkan saat ini. “Saya berharap warga mempelajarinya dengan baik, kan dunia ini ada digenggaman kita! Investasi-investasi apa namanya itu, kan kita tinggal cari di Google cari tahu jenis investasi yang ditawarkan oknum itu. Jadi kita gak mudah tertipu,” katanya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini menambahkan, pandemi Covid-19 yang hampir berjalan 2 tahun sudah membuat akal sehat banyak warga tidak lagi menggunakan logika. Dengan menginvestasikan Rp15 juta, berharap uang yang diinvestaskannya kembali dalam jumlah Rp25 juta dengan jangka waktu tertentu.
“Di masa pandemi Covid-19 ini banyak usaha warga yang tak jalan. Dibujuk berinvestasi dengan mendapatkan keuntungan, langsung tergiur. Jadi kami minta aparatur bertindak tegas. Kasihan warga, sudah susah-sudah begini, tertipu lagi dia,” ujarnya.
Mantan anggota DPRD Tanjung Balai ini menyebutkan, persoalan investasi bodong bukanlah barang baru di Indonesia. Sejak beberapa tahun yang lalu, hal ini juga sudah mencuat dan kerap menjadi perhatian publik. Sebab tidak sedikit kerugian yang dialami warga, bahkan mencapai miliaran rupiah.
“Harus ditangkap pelakunya, di hukum. Makanya saya meminta kasus ini ditindak tegas, supaya jangan ada lagi investasi-investasi bodong ini. Walaupun yang paling utama bagi saya, masyarakat harus mawas diri. Jangan mudah di kasih ‘angin surga’ yang merupakan tipu daya,” tandasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu mencuat kasus investasi bodong yang menyita perhatian warga Medan. Betapa tidak, pelaku bernama Ainike Salim diduga telah menggelapkan uang nasabahnya dengan total mencapai Rp20 miliar. Tak terima dengan tindakan itu, para korban pun melaporkan pelaku ke Polrestabes Medan, dengan harapan pelaku dapat ditangkap dan mau mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (map/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sikap penolakan sejumlah ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan atas terpilihnya Ketua DPC PAN Medan Labuhan, Sudari ST sebagai Sekretaris DPD PAN Kota Medan, mendapatkan reaksi keras dari Ketua DPD PAN Kota Medan, HT Bahrumsyah.
HT Bahrumsyah.
Pimpinan DPRD Medan itu mengaku sangat menyayangkan sikap yang diambil sejumlah Ketua PAN tingkat kecamatan tersebut. Ia menilai, apa yang dilakukan sejumlah Ketua DPC PAN di Kota Medan itu tidak mendasar, tidak masuk akal, dan sangat tendensius.
“Saya sangat menyayangkan hal ini, dan kita sangat kecewa. Jelas itu sangat tidak mendasar, tidak masuk akal, dan sangat tendensius. Apa dasarnya menyebutkan Sudari itu tidak kompeten? Sedangkan yang menilai itu adalah partai, bukan pribadi,” ucap Bahrumsyah kepada Sumut Pos, Kamis (10/6).
Di sisi lain, kata Bahrum, pengurus partai justru menilai Sudari sebagai sosok yang berkompeten. Sebagai Ketua DPC Medan Labuhan, Sudari dipercaya masyarakat sehingga dirinya bisa duduk sebagai Anggota DPRD Medan periode 2019-2024. “Bukti kalau Sudari kompeten sebagai Ketua DPC Medan Labuhan, Sudari dipilih oleh banyak masyarakat Medan Labuhan pada khususnya dan Medan Utara pada umumnya, sehingga dia jadi Anggota DPRD Medan,” ujarnya.
Bahrum juga memastikan, jika selama ini Sudari tidak pernah melakukan kesalahan di internal partai, bahkan Sudari juga tidak pernah memiliki ‘rapot merah’ selaku kader partai maupun sebagai wakil rakyat di DPRD Medan. Justru, Sudari dinilai loyal kepada partai serta mampu menjadi Ketua Fraksi PAN dan Wakil Ketua Komisi II yang berkualitas di DPRD Medan.
“Sudari dibilang berjanji macam-macam, tapi gak ditepati. Pertanyaannya, janji ke siapa? Perlu dipahami bahwa Sudari itu wakil rakyat, Sudari itu cukup menepati janjinya kepada rakyat yang sudah memilihnya sebagai wakil rakyat. Dan partai menilai, Sudari sudah melakukan itu,” katanya.
Bahrum juga menegaskan, para ketua DPC yang menolak Sudari selaku Sekretaris DPD PAN, bukan lah para ketua DPC yang berada di Dapil Sudari, yakni Dapil Medan 2 (Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, Medan Marelan). Bahkan, Ketua DPC Medan Belawan, Medan Deli, dan Medan Marelan mengaku mendukung keputusan partai yang telah memilih Sudari sebagai Sekretaris DPD PAN Medan.
Karena itu, menurut Bahrum, semakin tidak relevan bila mereka melakukan penilaian soal kompetensi Sudari sebagai Sekretaris DPD. “Satu hal lagi yang perlu diluruskan. Bukan 11 Ketua DPC, tapi hanya ada beberapa orang. Sekali lagi, hanya beberapa orang, bukan beberapa DPC, itu gak benar,” tegasnya.
Terkait sejumlah Ketua DPC tersebut, Bahrum mengaku sudah memanggilnya, akan tetapi Bahrum belum menerima respon dari yang dimaksud. Bahrum juga menyayangkan sikap sejumlah Ketua DPC yang menyampaikan keberatan atau penolakannya ke Ketua DPW PAN Sumut, Ahmad Fauzan Daulay.
Sebab etikanya, lanjut Bahrum, sejumlah Ketua DPC tersebut harus membicarakan hal itu terlebih dahulu kepada dirinya sebagai Ketua DPD PAN Kota Medan terpilih.”Lalu (mereka) gak usah ngancam-ngancam mau keluar dari partai. Kalau mau mundur ya mundur saja, partai ini sangat terbuka. Tidak usah pakai ngancam-ngancam, apalagi yang diancam itu seorang Ketua Umum. Sangat tidak layak,” lanjutnya.
Terakhir, Bahrum meminta seluruh kader PAN Kota Medan untuk menerima apapun keputusan yang diambil oleh DPP. Sebab sejatinya, seorang kader memang harus ‘tegak lurus’ terhadap setiap keputusan yang telah ditetapkan oleh DPP.
Bahrum juga memastikan, dirinya tidak punya kepentingan apapun terkait siapapun kader PAN yang menjadi Sekretaris ataupun pengurus lainnya di DPD PAN. Sebab pada dasarnya, setiap kader memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pengurus partai.
Baginya, baik Sudari atau siapapun yang menjadi Sekretaris DPD PAN Medan, tidak menjadi sebuah masalah dan tetap akan diterima serta dihormati sebagai keputusan partai. “Semua kader punya hak dan kesempatan yang sama untuk maju. Tetapi ketika DPP sudah memutuskan, maka yang harus kita lakukan yaitu menerima dan tegak lurus dengan apa yang diputuskan partai. Kepengurusan DPD PAN Kota Medan periode 2020-2025 sudah ditetapkan dan di SK kan oleh DPP PAN, saatnya kita menatap masa depan yang penuh harapan untuk kesejahteraan rakyat Kota Medan,” pungkasnya. (map/ila)
LAPANGAN MERDEKA:
LAPANGAN MERDEKA: Suasana di Lapangan Merdeka Medan pada sore hari. PN Medan melanjutkan kembali sidang terkait gugatan penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang dilayangkan KMS MSU Peduli Lapangan Merdeka terhadap
Wali Kota Medan, Kamis (10/6).
MEDAN SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan melanjutkan kembali sidang terkait gugatan penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS MSU) Peduli Lapangan Merdeka terhadap Walikota Medan, Kamis (10/6).
LAPANGAN MERDEKA:
LAPANGAN MERDEKA: Suasana di Lapangan Merdeka Medan pada sore hari. PN Medan melanjutkan kembali sidang terkait gugatan penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang dilayangkan KMS MSU Peduli Lapangan Merdeka terhadap
Wali Kota Medan, Kamis (10/6).
Dalam sidang lapangan yang diketuai Majelis Hakim Dominggus Silaban, para pihak diajak meninjau langsung ke objek lokasi tanah Lapangan Merdeka yang disengketakan. Kuasa hukum penggugat Dr Redyanto Sidi dari LBH Humaniora mengatakan, dalam sidang lapangan yang digelar, hakim dan para pihak berkeliling penuh di lokasi Lapangan Merdeka.
“Hakim sudah melihat lokasi sesuai dengan gugatan kita, ternyata memang benar fakta di lapangan banyak bangunan yang menutupi Lapangan Merdeka. Salah satunya kafe-kafe yang menutupi, lalu ada perkantoran lain termasuk juga tempat perbukuan yang ada di situ yang ternyata masih masuk dalam Lapangan Merdeka,” kata Redyanto.
Dari peninjauan di lapangan, kata dia, semua lokasi terlihat sudah sangat memprihatinkan. Bahkan saat memasuki ke area Lapangan Merdeka, ada beberapa pintu masuk yang di pagar dan digembok.
“Selain meninjau objek sidang lapangan ini juga memastikan apakah memang objek yang disengketakan oleh penggugat adalah tempat dan lokasi yang sama, termasuk juga untuk membuktikan dalil gugatan kita, termasuk soal keadaan luas dan soal kondisi Lapangan Merdeka saat ini,” ungkapnya.
Ia berharap, dari hasil sidang lapangan, kiranya hakim jeli melihat kondisi ini dan melakukan penilaian yang sama dengan keinginan masyarakat untuk memerdekakan Lapangan Merdeka, sehingga Lapangan Merdeka bisa ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemko Medan.
“Harapan kita, tentu sesuai dengan pokok permohonan untuk menetapkan Lapangan Merdeka meningkatkan statusnya jadi cagar budaya adalah bagian yang penting, bahwa apa yang kita perbuat dalam permohonan gugatan kita sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” tegasnya.
Perkara gugatan terkait penetapan Lapangan Merdeka dijadikan cagar budaya tertuang dalam register perkara nomor : 756/Pdt.G/2020/PN MDN. Adapun tuntutan dalam gugatan yang diajukan oleh Prof Usman Pelly dan kawan-kawan dari KMS MSU Peduli Lapangan Merdeka Medan, yakni menuntut Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan agar melakukan revisi atau peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031. (man/ila)
Foto: PN Medan dan penggugat lapangan merdeka, menggelar sidang lapangan, Kamis (10/6).
MENINGGAL DUNIA: Khayra, bayi yang viral di media sosial lantaran diduga ‘dicovidkan’ oleh RSUD Pirngadi Medan, akhirnya mengembuskan nafas terakhirnya pada Kamis (10/6) di kediamannya, Jalan Jangka Gang Sehat No 44C, Medan.istimewa/sumutpos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar duka tersebut diketahui melalui media sosial @nisaabilla yang menuliskan “Inna lillahi wa inna ilaihi raaji’un Telah berpulang ke Rahmatullah anak kami Khayra Hanifah Al Magfirah pagi ini pukul 07:40. Alamat rumah duka Jl Jangka Gg. Sehat No 44C. Mohon doanya agar anak kami Husnul Khatimah,” tulisnya dalam media sosial tersebut.
MENINGGAL DUNIA: Khayra, bayi yang viral di media sosial lantaran diduga ‘dicovidkan’ oleh RSUD Pirngadi Medan, akhirnya mengembuskan nafas terakhirnya pada Kamis (10/6) di kediamannya, Jalan Jangka Gang Sehat No 44C, Medan.istimewa/sumutpos.
Seperti diketahui, bayi tersebut bukan hanya sempat ‘dicovidkan’ oleh pihak RS, tapi bayi tersebut juga meninggal setelah tidak mendapatkan perawatan dari pihak RSUD Pirngadi. Pasalnya, bayi yang didiagnosa tidak bisa buang air besar tersebut tidak jadi dioperasi oleh pihak RS dengan berbagai alasan, sehingga pihak keluarga terpaksa membawanya pulang dan merawatnya secara mandiri hingga meninggal dunia.
Annisa, orangtua bayi idak terima anak keduanya itu didiagnosis positif Covid-19. Apalagi, pemeriksaan rapid test terhadap anaknya tidak ada konfirmasi sebelumnya, tetapi dinyatakan reaktif. Sebab, sebelum dibawa ke RSUD dr Pirngadi Medan telah dinyatakan negatif Covid-19 usai dilakukan swab test di RS Stella Maris.
“Dokter bilang, ibu dari hasil rapid test anak ini bahwasanya reaktif Covid-19. Di situ puncaknya mulai kita ribut dengan rumah sakit, dari mana jalannya anak saya Covid-19. Saya sebelum masuk rumah sakit itu (Pirngadi), pertama kali di RS Stella Maris dan anak saya di-swab dengan hasil negatif,” ungkapnya.
Annisa merasa sangat kecewa dengan pelayanan di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut. Terlebih, operasi anaknya batal dilakukan karena tidak ada stok selang infus untuk digunakan di pembuluh dara vena. “Para tim medis menjelaskan kepada saya, bahwasanya mohon maaf anak ibu tidak jadi dilakukan operasinya karena infusnya tidak jalan secara normal karena ada bengkak dan obatnya itu tidak masuk ke dalam infus tersebut. Sebab kalau dioperasi itu infusnya harus jalan secara normal. Jadi, harus dimasukkan melalui (pembuluh darah) vena besar (di bagian dada) dengan menggunakan selang. Tapi, selang yang akan kita pakai lagi kosong stoknya,” terang dia.
Annisa pun kecewa dan dia merasa tak yakin selang itu tidak ada stoknya di rumah sakit ketika itu. “Saya terdiam, masa sih rumah sakit seperti sebesar ini tidak stok selang,” ujarnya.
Karena kecewa berat dengan pelayanan rumah sakit, Annisa lalu memutuskan membawa pulang anaknya pada 9 Juni. Setelah itu, esok hari sekitar pukul 08.00 WIB anaknya meninggal dunia karena kondisinya terus memburuk. Selanjutnya, disemayamkan di rumah duka Jalan Jangka, Medan Petisah dan kemudian dimakamkan di Pemakaman Muslim Sei Sikambing sekitar pukul 11.00 WIB.
Wali Kota Berikan Teguran Keras
Kejadian ini membuat Wali Kota Medan, Bobby Nasution akhirnya angkat suara. Bobby Nasution memberikan teguran keras kepada manajemen RSUD Pirngadi Medan. Sebab hal itu dinilai sebagai bentuk buruknya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. “Sudah selalu saya sampaikan, rumah sakit Pirngadi ini rumah sakit masyarakat. Ini harus ada perbaikan, mulai dari fasilitas nya dari kemarin juga disampaikan, mulai dari fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan alat-alat kesehatannya,” ucap Bobby Nasution, Kamis (10/6).
Bobby Nasution pun mengaku telah meminta Direktur Utama RSUD Pirngadi Medan, Suryadi Panjaitan untuk memperbaiki pelayanan RS tersebut.
“Saya sudah minta kepada Direktur Pirngadi, tolong dilihat lagi tahun ini, jangan cuma buang-buang anggaran. Anggaran itu harus tepat guna, tepat sasaran. Kalau fasilitas kurang, perbaiki. Kalau alat-alat kesehatan kurang, beli yang baru,” tegasnya.
Untuk mencapai pelayanan yang baik, Bobby pun menegaskan, bahwa seluruh tenaga kesehatan dan manajamen di RSUD Pirngadi harus bergerak beriringan.
“Ini kita pastikan harus berjalan beriringan. Tidak cukup jika dokternya saja yang baik. Kita tahu dokter di sana banyak yang spesialis bagus-bagus, tapi kalau nakes dan alat-alat kesehatannya tidak mensupport, ini juga menjadi salah satu yang kurang baik,” tegasnya.
Sementara itu, manajemen RSUD dr Pirngadi Medan membantah telah menetapkan diagnosis Covid-19 terhadap bayi perempuan bernama Khayra Hanifah Al Maghfirah.
Direktur Utama RSUD dr Pirngadi Medan, Suryadi Panjaitan mengaku, keluarga pasien salah pemahaman mengenai hasil rapid test antigen yang reaktif terhadap bayi tersebut. “Enggak ada kami meng-covid-kan bayi, itu hanya salah pemahaman saja,” kata Suryadi melalui sambungan seluler, Kamis (10/6).
Menurut Suryadi, semula bayi berjenis kelamin perempuan akan dilakukan operasi karena mengalami masalah pencernaan. Sesuai prosedur, tindakan operasi medis pada masa pandemi Covid-19 harus dilakukan rapid test antigen. “Jadi, bayi itu dilakukan rapid test antigen karena akan dioperasi. Hasil rapid test tersebut reaktif, sehingga belum bisa dilakukan operasi,” akunya.
Namun, keluarga pasien tidak yakin dengan hasil rapid test itu lantaran sebelumnya sempat dilakukan swab test PCR di RS Stella Maris dan hasilnya negatif. Karena itu, dilakukan kembali rapid test antigen kedua kalinya dengan hasil negatif. “Kemudian akan dilakukan operasi, tetapi keluarga pasien tidak mau,” kata Suryadi.
Oleh sebab itu, Suryadi membantah keluhan orangtua bayi atas batal anaknya dioperasi karena tidak ada selang (infus di saluran pembuluh darah vena). “Karena terlalu lama menunggu, keluarga pasien akhirnya tidak mau dioperasi. Bukan lantaran selang tidak ada, selang sudah terpasang. Jadi, enggak benar tuduhan kepada kami meng-covid-kan bayi tersebut,” tegasnya lagi.
Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan Edison Peranginangin menyatakan hal yang sama. Edison menyatakan, keluarga pasien salah memahami arti reaktif dari hasil rapid test antigen. “Keluarga mengira anaknya positif Covid-19 dari hasil rapid test yang reaktif. Padahal, reaktif itu belum tentu positif,” ujar Edison yang juga dihubungi via seluler.
Edison mengatakan, seorang pasien yang dinyatakan terinfeksi positif corona harus melalui proses. Seperti pemeriksaan rapid test antigen, swab test PCR dan lainnya. “Tidak benar kita meng-covid-kan pasien itu dan bisa dibuktikan dengan data-data. Jadi, oke lah mungkin (mereka) tidak begitu paham secara teknis prosesnya (diagnosis pasien dinyatakan positif Corona),” kata dia.
Dijelaskan Edison, pasien mulai masuk sejak tanggal 7 Juni, setelah sempat dirawat di rumah sakit swasta (RS Stella Maris). Setelah ditangani, kemudian akan dilakukan operasi oleh tim medis keesokan harinya (8 Juni) sekitar pukul 14.30 WIB. Karena itu, harus dilakukan rapid test terlebih dahulu sebelum dioperasi.
“Hasilnya (rapid test) reaktif, sehingga belum bisa dioperasi. Inilah pemicunya, pemahaman reaktif itu dianggap sudah positif Covid-19, padahal bukan. Tapi, karena kondisi pasien yang harus dioperasi, maka dilakukan rapid test kembali malam harinya pada hari itu juga dengan hasil negatif. Setelah itu, dilakukan rencana operasi tetapi keluarga tidak mau hingga akhirnya dibawa pulang (pada 9 Juni),” paparnya.
Edison menambahkan, manajemen rumah sakit turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya pasien tersebut. Untuk rencana memberikan tali asih atau datang ke rumah keluarga pasien, menunggu kebijakan manajemen. “Kita turut berduka cita. Kalau itu, menunggu kebijakan direksi,” pungkasnya.
Panggil Dirut RSU Pirngadi
Atas kejadian itu, DPRD Medan kembali bereaksi keras. Apabila kabar tersebut terbukti kebenarannya, maka Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE meminta kepada Dirut RS Pirngadi Medan untuk segera mengevaluasi total para tenaga kesehatan yang ada dilingkungan RSUD Pirngadi.
“Ya kalau tidak bisa kerja, tidak ada tanggungjawab kerja, tidak adanya profesionalnya untuk bekerja, lebih bagus diganti saja. Terutama bagi suster/perawat dan dokter yang tidak bekerja secara profesional,” ucap Hasyim, Kamis (10/6).
Diingatkan Hasyim, para tenaga kesehatan jangan pernah membuat masalah di RS Pirngadi, sebab RS Pirngadi merupakan icon Kota Medan. Ia pun menegaskan agar para tenaga kesehatan RSUD Pirngadi dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap pasiennya, siapapun pasien itu dan apapun latar belakangnya.
“Baik itu memberikan yang terbaik dari sisi pelayanan tenaga kesehatan, dari peralatannya, pengobatannya, dan ini semua harus profesional serta benar-benar tidak mengecewakan masyarakat Medan. Hal ini dilakukan agar RS Pirngadi sebagai icon Kota Medan bisa terangakat menjadi RS yang terbaik,” ujarnya.
Sebaliknya, kata Hasyim, bila Dirut RS Pirngadi tidak melakukan evaluasi total kepada para tenaga kesehatannya, maka kejadian-kejadian miring seperti ini akan terus membuat citra RS Pirngadi memburuk. “Dampaknya juga nantinya kalau seperti ini terus diterpa isu miring, siapa yang nanti mau berobat ke situ atau opname ke situ. Kan isu miring ini membuat orang takut berobat ke situ jadinya,” terangnya.
Oleh karena itu, Hasyim mendesak agar Dirut RS Pirngadi harus lebih cepat mengevaluasi total para tenaga kesehatannya. “Kalau tidak bisa bekerja dengan baik, ya baiknya diganti saja supaya tidak merusak citra buruk RS Pirngadi dan visi misi Wali Kota Medan,” tuturnya.
Hasyim juga mengusulkan agar Dirut RS Pirngadi harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan jika melakukan evaluasi total kepada para tenaga kesehatannya. “Jika perlu Dirut RS Pirngadi rekrut aja lagi tenaga kesehatan yang masih muda dan profesional dan yang mau bekerja dengan baik serta mau melayani masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, jika isu miring ini terbukti bahkan terulang kembali, serta terdapat kebenaran adanya tenaga kesehatan RS Pirngadi yang bekerja tidak profesional dan tidak melayani masyarakat, maka harus ada tindakan yang betul-betul tegas dari pihak RSUD Pirngadi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala, menegaskan, jika bayi yang diduga ‘dicovidkan’ RSUD Pringadi tidak jadi dioperasi karena ketiadaan dokter. Hal itu ditegaskan Rajudin usai berkunjung ke rumah duka di Jalan Jangka, Gang Sehat, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (10/6).
Awalnya, ia menceritakan soal bayi tersebut sempat yang sempat menunggu di ruang operasi pada Selasa (8/6) sekitar pukul 22.00 WIB sampai 00.30 WIB. Rajuddin pun menjelaskan alasan dari pihak RSUD Pirngadi yang sangat beragam, sehingga bayi tersebut tidak jadi dioperasi.
“Masalah pertama itu, bayinya sempat dicovidkan. Kedua buat alasan baru, selang infusnya tidak ada. Nah padahal saat masuk ke ruang yang lama, kok selang infusnya sudah ada dan berjalan normal kembali. Setelah itu, bibi bayi itu bertanya sama petugas rumah sakit. Si bibi bilang rumah sakit tolong jujur soal alasannya. Terakhir dibilang lah, dokter yang mau mengoperasi tidak ada,” cerita Rajuddin.
Ia pun menyayangkan kejadian tersebut bisa terjadi dan berujung adanya pasien yang meninggal dunia. Rajudin pun merasa sangat kesal terhadap tindakan tenaga kesehatan di RSUD Pringadi.
“Ya kita evaluasi dan dalam waktu dekat, kita akan memanggil pihak management rumah sakit untuk rapat dengar pendapat. Saya yakin ini bukan kesalahan managemen, pasti oknum petugas medis dan ini perlu dievaluasi, bila perlu dikasih sanksi agar tidak mengorbankan orang,” tegasnya.
Politisi PKS ini juga mengaku telah mendapatkan informasi tentang beberapa warga yang kecewa dengan RSUD Pringadi. “Ini baru saja ada yang memberi pesan dari warga Kota Medan, bahwa ada yang pernah mengalami masalah yang hampir serupa,” katanya.
Berangkat dari situ, lanjut Rajuddin, pihaknya pun tengah mengumpulkan bukti-bukti. Kemudian, bukti-bukti tersebut akan dibawa sewaktu memanggil Direktur RSUD Pirngadi dalam rapat dengar pendapat. (ris/map/ila)
BUBARKAN: Petugas Satpol PP Kota Medan dan Kepolisian membubarkan kerumunan yang terjadi di restoran siap saji di Jalan Sisingamangaraja.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak meminta manajemen restoran cepat saji McDonald’s yang ada di Kota Medan untuk menghentikan sementara program BTS Meal. Langkah ini dilakukan, karena program tersebut mengundang kerumunan di sejumlah gerai restoran cepat saji tersebut karena tingginya antusiasme warga.
BUBARKAN: Petugas Satpol PP Kota Medan dan Kepolisian membubarkan kerumunan yang terjadi di restoran siap saji di Jalan Sisingamangaraja.
“Terkait dengan McDonald’s kami sudah sampaikan kepada pengelola untuk menghentikan sementara kegiatannya, karena itu mengundang keramaian, dan dari pusat juga sudah disampaikan seperti itu,” ucap Panca, Kamis (10/61).
Panca mengimbau pengelola restoran cepat saji tersebut untuk bekerja sama dengan menutup program tersebut sementara. Langkah ini untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19 akibat kerumunan yang ditimbulkan saat warga berbelanja. “Saya minta manajemen McDonald’s bekerja sama. Langkah ini untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19 di Sumut khususnya di Kota Medan,” ujarnya.
Diketahui, program promosi yang digelar salah satu restoran siap saji di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (9/6) menimbulkan kerumunan. Akibatnya, polisi terpaksa membubarkan paksa warga yang mengantre dan meminta manajemen restoran menutup program tersebut.
Dari pantauan iNews, ratusan warga yang didominasi oleh driver ojek online tampak sudah mengantre di salah satu lokasi restoran cepat saji di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Mereka tampak mengantre untuk memesan program promo antara pihak restoran cepat saji dengan salah satu boy band Korea.
113.174 orang Ditindak
Sejauh ini, Polda Sumut telah melaksanakan Operasi Yustisi di 580 lokasi terpisah di Sumut. Pada Operasi ini, sebanyak 113.174 orang warga harus ditindak petugas karena tidak memakai masker.
“Dengan rincian, sanksi teguran tertulis sebanyak 18.125 orang, sanksi lisan sebanyak 84.471 orang dan penegakan disiplin sebanyak 10.578 orang,” ungkap Kabag Binops Roops AKBP Hilman Wijaya, Kamis (10/6).
Selain itu, Hilman juga mengakui, terdapat dua tempat hiburan malam dan 1 kolam renang yang ditutup saat Operasi Yustisi dilakukan. Masing-masing, tempat hiburan malam H5 Club dan Scorpio Karoeke, serta kolam renang Pondok Cabe di Kecamatan Patumbak. “Penutupan ini dilakukan karena dinilai melanggar protokol kesehatan melebihi kapasitas pengunjung hingga menyebabkan kerumunan dan melanggar jam operasional,” jelasnya.
Menurut Hilman, Operasi Yustisi secara stasioner dilakukan dengan mengedepankan imbauan dan sosialisasi secara humanis. Sedangkan Operasi Yustisi secara mobile, sebut dia, Polda Sumut sudah melakukannya di 26.513 lokasi. “Dengan rincian yang melebihi kapasitas pengunjung 16.001 lokasi, yang melanggar jam operasional ada 10.512 lokasi,” terangnya.
Hilman menambahkan, kegiatan Operasi Yustisi secara mobile ini dilakukan dengan memberikan imbauan kepada pengunjung untuk tetap mematuhi prokes. “Mengimbau kepada pengelola untuk membatasi kapasitas dan batas waktu operasional sesuai intruksi gubernur,” tandasnya. (mag-1/bbs)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendidikan Kota Medan tengah bersiap-siap membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online untuk tingkat SMP, akhir Juni ini. Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan memastikan, hingga saat ini tidak menemukan kendala dalam hal persiapan infrastrukturnya. Dia berharap, kekacauan yang terjadi pada PPDB Online tingkat SMA tidak terjadi pada PPDB tingkat SMP.
Adlan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan.
“Tidak ada masalah (seperti PPDB online SMA). Akhir Juni ini juga kita buka pendaftarannya,” kata Adlan kepada Sumut Pos, Kamis (10/6).
Guna mendukung kelancaran PPDB di Dinas Pendidikan Kota Medan pada tahun ajaran baru ini, kata Adilan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Medan untuk infrastrukturnya, khususnya untuk kesiapan IT. “Mudah-mudahan tidak ada masalah nanti di sistem IT-nya. Karena memang kan semuanya nanti harus via onlinen
sudah kita koordinasikan dengan Dinas Kominfo Medan,” ujarnya.
Sedangkan terkait status kependudukan calon siswa, Adlan mengaku, Disdik Medan telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Mengingat, jalur penerimaan terbesar bagi para calon siswa adalah berdasarkan sistem zonasi. Dengan sistem tersebut, data kependudukan siswa sangatlah penting. “Kita ikuti saja Permendikbud Nomor 1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Adlan, dalam hal penerimaan calon siswa ini, tidak ada yang berubah dengan tahun-tahun sebelumnya, maupun dengan sistem PPDB online yang diterapkan kepada siswa SMA/SMK yang ditangani Disdik Sumut. Tahun ini, Dinas Pendidikan Kota Medan masih menerapkan pola lama, yakni zonasi, prestasi, afirmasi (orang tidak mampu), dan perpindahan orang tua (mutasi). “Persentasenya, untuk zonasi 50 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen dan mutasi 5 persen. Initnya kita siap melaksanakan PPDB online. Tahun lalu kita juga tidak ada masalah,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto meminta Dinas Pendidikan, Disdukcapil dan Diskominfo untuk saling berkolaborasi dalam mempersiapkan segala infrastruktur PPDB Online tahun ini. Pasalnya saat ini, semua siswa maupun orangtua/wali, sedang mempersiapkan diri untuk mendaftarkan anaknya dalam PPDB Online di tahun ajaran baru 2021/2022 nanti.
“Kita maunya jangan sampai ada masalah, apalagi seperti masalah teknis saat mendaftar secara online ini. Kita mau semua lancar, makanya Disdik, Disdukcapil dan Diskominfo harus berkolaborasi, supaya tak ada masalah. Jangan nanti kita juga terpaksa harus memperpanjang masa PPDB. Harapan kita semua sesuai dengan jadwal,” kata politisi yang akrab disapa Butong ini.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan itu juga meminta kepada Disdik Medan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana dalam membantu para siswa ataupun orangtua/wali bila mendapatkan masalah ataupun kesulitan saat mendaftarkan diri atau anak-anaknya dalam sistem PPDB Online tahun ini. “Minimal setiap sekolah harus ada petugas yang disiapkan untuk membantu proses pendaftaran lewat PPDB Online ini. Jadi nantinya, bila mengalami kendala saat mendaftar secara online dari rumah, siswa ataupun orangtua/wali bisa datang ke sekolah, dan disana sudah ada petugas yang siap memberikan edukasi dan membantu secara teknis,” pungkasnya.
Kegagalan Vendor
Terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menilai, amburadulnya pelaksanaan PPDB Online tingkat SMA tahun ajaran 2021/2022 tak lepas dari kegagalan Disdik Sumut dalam memilih vendor. “Di awal PPDB berbasis online ini dilakukan, masalah terlalu banyak. Namanya juga menggunakan aplikasi. Ketika sudah beroperasi, baru di situ ketahuan banyak masalahnya. Disempurnakan, diperbaiki,” kata Abyadi Siregar kepada Sumut Pos, Kamis (10/6).
Di tahap kedua, kata Abyadi, sistem sudah mulai baik dari pada tahun sebelumnya. Karena sudah ada penyempurnaan dari vendor. “Namun, tahun ini vendornya beda. Itu masalahnya sekarang. Jadi akhirnya, vendornya barus belajar lagi. Coba pakai yang lama, dia hanya penyempurnaan saja,” sebut Abyadi.
Menurutnya, seharusnya Disdik Sumut memberikan kesempatan kepada vendor PPDB Online tahun lalu, bukan malah menunjuk vendor baru. “Harus begitu, karena membangun aplikasi itu tidak mudah dan akan banyak temuan masalah ketika sudah digunakan. Kalau vendor baru, dia belum tahu masalahnya apa? Jadi saya tidak tahu, apakah dia bisa selesaikan masalah ini dalam waktu dekat. Mudah-mudahan ya. Tapi, itu tidak mudah menurut saya,” sebut Abyadi.
Menyikapi diperpanjangnya masa pendaftaran PPDB online tingkat SMA hingga Jumat (11/6), Abyadi mengaku tidak bisa memastikan pendaftaran PPDB online jalur zonasi dengan kuota 50 persen, tidak mengalami masalah lagi. Karena menurutnya, pemintan jalur zonasi lebih banyak dari jalur lainnya. “Pendaftaran jalur zonasi itu jumlahnya lebih banyak, apalagi dilakukan secara serentak. Makanya mereka harus betul-betul memperbaiki ini, menyempurnakan ini agar tak ada masalah lagi,” tegasnya.
Abyadi pun mendesak vendor untuk menyelesaikan masalah gangguan sistem secepatnya. Kalau terulang kembali, benar-benar ini keselahan Disdik Sumut dan gagal melaksanakan PPDB Online dengan baik dan lancar. “Jadi masalahnya sebetulnya, ini kesalahan Disdik Sumut dalam menentukan vendor,” katanya.
Sekretaris Panitia PPDB Disdik Sumut, Suhendri sebelumnya telah membantah soal adanya kendala teknis dalam pendaftaran PPDB online. “Kalau sistem Alhamdulillah tidak error, malah posisi kita hari ini sudah 21 ribuan lebih calon peserta didik yang mendaftar. Artinya, sistem sudah bekerja dengan baik,” ungkap Suhendri, Rabu (8/6) sore.
Suhendri menjelaskan alasan diperpanjang pendaftaran PPDB online. Karena, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat atau siswa yang gagal melakukan registrasi di halaman PPDB Sumut dapat mengulang mendaftar hingga berhasil. (map/gus)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kota Medan kembali dinyatakan berstatus zona merah Covid-19 atau berisiko tinggi. Data ini berdasarkan situs web https://covid19.go.id/peta-risiko yang menampilkan informasi sebaran Covid-19 di Indonesia yang diakses hari ini.
Berdasarkan peta risiko tersebut, Kota Medan menjadi satu-satunya wilayah dengan status zona merah di Sumatera Utara. Menyikapi ini, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan meragukan metode Satgas Covid-19 Sumut dalam menetapkan kembali Kota Medan ke zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19n
“Kita tidak tahu metode apa yang mereka pakai, kita berpegang ke data sendiri. Medan hari ini masih zona kuning/orange,” kata Jubir Satgas Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan, Kamis (10/6).
Dalam laporan Satgas Covid-19 Kota Medan pada Rabu, 9 Juni 2021, disebutkan Medan masih berada di zona orange dengan angka konfirmasi positif 16.681 jiwa, sembuh 15.408 jiwa, meniggal dunia 600 dan pasien dirawat 673. Menurut Mardohar, data yang disajikan Satgas Covid-19 Kota Medan ril, berdasarkan hitungan jelas. “Data kita jelas, Medan masih zona orange,” bilangnya.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga membantah kalau Kota Medan masuk kembali ke zona merah penyebaran virus corona atau covid-19. Ia mengklaim, Medan saat ini masih berada di zona orange atau kuning, seperti yang ditampilkan pada laporan harian Satgas Covid-19 Medan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, perubahan Medan menjadi zona merah karena ada penambahan kasus di Pasar MMTC. Padahal pasar tersebut bukan wilayah Medan, tapi Kabupaten Deliserdang.
“Saya baca juga kemarin, seperti MMTC itukan bukan wilayah Medan, tapi disebutkan Medan, mungkin wilkum (wilayah hukum), mungkin dari Polres menyampaikan itu, kalau di bilang Medan itu bukan, wilayah Deliserdang. Nah itu, kalau secara keseluruhan masih orange,” kata Bobby saat ditemui usai menghadiri acara di Sekretariat GMKI, Jalan Iskandar Muda, Kamis (10/6).
“Sebenarnya kita lihat sekarang itu zona orange, dilihat dari PPKM mikro, mungkin yang disampaikan kemarin, ada beberapa tempat,” sambungnya.
Disinggung mengenai pengumuman zona merah Kota Medan juga disampaikan di website nasional, Bobby pun tidak bergeming. Dia kukuh menyebut Medan masih zona orange. “Inikan PPKM mikro kalau merah ada penambahan dari lingkungan yang dilakukan penindakan, ini akan terus diupdate penambahannya, kalau dilihat hari ini penambahannya hari ini masih orange bukan merah,” tegasnya.
Vaksinasi Lansia Masih 10,44 Persen
Cakupan vaksinasi Covid-19 dosis satu terhadap masyarakat lanjut usia (lansia) di Sumatera Utara (Sumut) sudah mencapai 10,44 persen atau 133.536 orang dari target 1.279.122 orang. Sedangkan dosis dua, 5,81 persen atau 74.348 orang.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, cakupan vaksinasi lansia terbanyak yaitu Kota Medan dengan jumlah 62.422 orang dosis satu dan 57.201 orang dosis dua. Kemudian, Kabupaten Serdang Bedagai 9.803 orang dosis satu dan 3.397 orang dosis dua. Selanjutnya, Simalungun 7.414 orang dosis satu. Sementara, dosis dua terbanyak ketiga adalah Deli Serdang 2.428 orang. “Vaksinasi lansia paling sedikit dosis satu di Nias Barat baru 2 orang. Lalu Nias 4 orang dan Nias Utara 6 orang,” ungkap Aris, Kamis (10/6).
Dia menuturkan, pihaknya terus mendorong dinas kesehatan kabupaten/kota se-Sumut untuk meningkatkan cakupan vaksinasi corona terhadap lansia. “Koordinasi terus dilakukan terhadap dinas kesehatan kabupaten/kota terkait vaksinasi lansia. Selain itu, kepada semua pihak sehingga pelaksanaan program vaksinasi ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai yang diharapkan,” ujarnya.
Ia mengaku, vaksinasi corona terhadap lansia di Sumut tidak ada kendala. “Masih terus berjalan, belum ada kendala. Begitu juga terhadap petugas publik,” ucapnya.
Untuk vaksinasi petugas publik, lanjut dia, cakupannya sudah 56,87% atau 500.309 orang dosis satu dari target 879.798 orang. Sementara dosis dua 33,41% atau 293.911 orang. “Kota Medan juga terbanyak petugas publik yang divaksin Covid-19, saat ini mencapai 196.874 orang dosis satu dan 138.011 orang dosis dua. Setelah itu, Deli Serdang 58.229 orang dosis satu dan 31.603 orang dosis dua. Kemudian, Simalungun 24.755 orang dosis satu dan 17.723 orang dosis dua,” papar Plt Kadis Kesehatan Sumut ini.
Terkait data perkembangan terbaru kasus Covid-19 Sumut, dia mengatakan, sedang mengalami kendala. Namun, tidak dijelaskan kendala yang terjadi. “Mohon maaf untuk update data (kasus Covid-19) kita saat ini masih ada kendala,” tukasnya.
Diketahui, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, hingga 9 Juni tercatat penambahan kasus positif 93 orang, sembuh 88 orang, meninggal 5 orang. Dengan penambahan tersebut, total kasus positif menjadi 32.815 orang, sembuh 29.311 orang dan meninggal 1.082 orang. (mbc/ris)