28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 3299

Dishub Langkat Pindahkan Portal Pasar 10

PEMINDAHAN: Kadishub Langkat, Drs Mulyono memimpin pemindahan portal di Simpang Pasar 10 Tanjung Beringin, Kabupaten Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat memindahkan portal jalan yang berada di Simpang Pasar 10 Tanjung Beringin, Kabupaten Langkat, Kamis (10/6).

PEMINDAHAN: Kadishub Langkat, Drs Mulyono memimpin pemindahan portal di Simpang Pasar 10 Tanjung Beringin, Kabupaten Langkat.

Pemindahan langsung dipimpin Kadishub Langkat, Drs. H. Mulyono MSi bersama jajarannya. Mulyono mengatakan, Portal yang berada di Pasar 10 dipindahkan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, sebut Mulyono, juga untuk mendukung visi misi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan Wabup, H. Syah Afandin dalam memajukan lokasi pariwisata Tangkahan. “Jadi pemindahan portal ini juga untuk menjaga sarana jalan utama, yang menjadi akses ke lokasi wisata Tangkahan agar tetap baik dan layak,” ungkapnya.

Dengan begitu, sambung Mulyono, minat wisatawan baik lokal maupun mancanegara semakin tinggi untuk berkunjung ke Tangkahan.

“Semoga dengan begitu, akan menimbulkan multiflier effect berupa peningkatkan perekonomian masyarakat yang pada gilirannya akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Langkat,” katanya.

Mulyono juga menambahkan, pemindahan sudah dikoordinasikan dengan pihak HKI. Diketahui bahwa pihak HKI belum akan memakai ruas jalan tersebut untuk berlalu lintas mengangkut material kebutuhan pembangunan jalan tol. (yas/han)

Pulang Beli Sabu Ditangkap Polisi

PAPARKAN: Polsekta Medan Kota mamaparkan tersangka DN pemakai sabu-sabu, Jumat (11/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DN (38), pemuda asal Jalan Bromo, Medan, diciduk petugas Reskrim Polsek Medan Kota setelah pulang membeli sabu dari kawasan Jalan Denai, Rabu (9/6). Dari pemuda tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu siap pakai.

PAPARKAN: Polsekta Medan Kota mamaparkan tersangka DN pemakai sabu-sabu, Jumat (11/6).

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka DN berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat. Masyarakat merasa resah karena sering terjadi transaksi peredaran narkoba. “Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Selanjutnya, melihat tersangka mengendarai sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dan mencurigakan,” ujarnya, Jumat (11/6).

Karena mencurigakan, petugas lalu melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan laju kendaraan tersangka. Benar saja, saat digeledah didapatkan barang bukti narkoba. “Barang bukti yang didapatkan saat digeledah, satu bungkus plastik kecil berisikan sabu yang disimpan di kantong celananya,” sebut Rikki.

Dia menuturkan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku narkoba itu dibelinya dari pengedar yang berada di Jalan Jati seharga Rp 40.000 dan rencananya dikonsumsi sendiri.

Menurut Rikki, pihaknya sudah berupaya memburu pengedar sabu yang diakui tersangka tidak dikenalnya, namun gagal. Sebab pengedar barang terlarang itu sudah keburu kabur. “Dari tersangka disita barang bukti 0,17 gram diduga sabu dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 5911 ADN,” pungkasnya. (ris/azw)

Penjual Oli Palsu, Dituntut Denda Rp25 Juta

TUNTUTAN: Wendy Kartono, terdakwa kasus oli palsu, menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Jumat (11/6).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Wendy Kartono (37) dengan membayar denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menjual oli merek Unioil palsu yang mengakibatkan perusahaan resmi selaku distributor mengalami kerugian dan penurunan penjualan hingga ribuan kotak per bulan.

TUNTUTAN: Wendy Kartono, terdakwa kasus oli palsu, menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Jumat (11/6).agusman/sumut pos.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wendy Kartono dengan membayar denda Rp 25 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Sri Delyanti di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/6).

JPU menilai perbuatan warga Jalan Kanal Komplek Viktoria, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 102 Jo Pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, berawal dari adanya penemuan oli merk Unioil yang diduga palsu di expedisi Kalimantan yang terletak di Jalan Irian Barat Percut Seituan. Pada 12 Agustus 2020, saksi Hendramin selaku Karyawan PT Dirgantara Mitramahardi Jakarta selaku distributor resmi oli merek tersebut untuk wilayah Banda Aceh dan Sumatera Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan barang bukti ratusan kotak oli Unioil dengan harga yang tidak sesuai. Terdakwa mengakui jika barang yang ditemukan di ekspedisi Kalimantan berupa minyak pelumas merk Unioil tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari seorang sales freelance yang menawarkan kepada terdakwa melalui handphone bernama Rendi (belum tertangkap).

Kemudian setelah melakukan pemesanan oli tersebut, terdakwa mengambilnya langsung di pergudangan kayu putih nomor 138 dan menyuruh saksi Octo Ali yang merupakan karyawan terdakwa untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada karyawan Rendi.

Oli tersebut diduga minyak pelumas atau oli palsu yang memiliki persamaan pada keseluruhan mereknya yaitu Unioil. Harga yang dijual juga berbeda dengan harga aslinya. Terdakwa patut menduga jika yang terdakwa perdagangan adalah hasil dari tindak pidana karena terdakwa membeli dengan harga di bawah pasaran.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT Dirgantara Mitramahardi selaku distributor resmi oli Unioil, mengalami penurunan omset penjualan dari yang biasa terjual di tahun 2017 sekitar 180.858 kotak dan penjualan di tahun 2018 turun menjadi 164.694 kotak dan di tahun 2019 menjadi 137.082 kotak. Sehingga terjadi penurunan omset sekitar 58.940 kotak per bulan untuk di daerah distribusi Aceh dan Sumatera Utara. (man/azw)

BNN Sumut Musnahkan Sabu Seberat 92 Kg, 62 Ribu Butir Pil Ekstasi

PAPARKAN: Polsekta Medan Kota mamaparkan tersangka DN pemakai sabu-sabu, Jumat (11/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan barang bukti hasil tangkapan narkotika dengan jumlah fantastis. Total sabu seberat 92 Kg serta 62.000 butir pil ekstasi yang dimusnahkan dari hasil tangkapan.

PAPARKAN: Polsekta Medan Kota mamaparkan tersangka DN pemakai sabu-sabu, Jumat (11/6).

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu terdiri atas tiga kasus dengan enam orang tersangka.

“Barang bukti 2 kg sabu diamankan dari dua tersangka, yakni ARS (44) warga Medan Tuntungan dan RSW (26) warga Kota Tanjungbalai,” ujarnya kepada wartawan di Medan, Kamis (10/6) sore.

Dikatakannya, mereka membawa sabu dari Tanjungbalai menuju Medan. Namun ketika sampai di Tebingtinggi diamankan petugas BNN Provinsi Sumut.

“Kemudian dikembangkan dan menangkap satu orang tersangka lainnya ADN (36) warga Kabupaten Asahan,” ujarnya.

Atrial mengatakan, kasus lainnya dua orang tersangka yakni HED (34) dan KHR (32) warga Asahan. Dari kedua tersangka itu diamankan barang bukti 90 kg sabu dan 62.000 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam enam karung.

“Barang haram tersebut dibawa dengan menggunakan kapal masuk ke perairan Tanjungbalai Asahan dan digeledah personel Lanal Tanjungbalai,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, tersangka ESH (46) warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, diamankan berang bukti 83 gram sabu yang diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat. (mag-1/azw)

Pembunuh Petani Ternyata Anak Kandung, Rusak Pintu Dapur untuk Kelabui Polisi

TEWAS: Khairil Anwar (57) alias Pian ditemukan tewas di kamat kediamannya di Dusun 2 Desa Pasar Lembu Kecamatan Airjoman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (10/6).dermawan/sumut pos.

SUMUTPOS.CO – Kurang dari 24 jam, Satuan Unit Jatanras menangkap pelaku pembunuh petani kelapa, Khairul Anwar (57) yang tewas di rumahnya dengan kondisi tangan, kaki, mulut terlakban yang terjadi di Dusun II Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman, Asahan, Sumatera Utara, Kamis (10/6) pukul 05.30 WIB. Tersangkanya tidak lain anak kandungnya sendiri, Irwansyah Syahputra.

TEWAS: Khairil Anwar (57) alias Pian ditemukan tewas di kamat kediamannya di Dusun 2 Desa Pasar Lembu Kecamatan Airjoman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (10/6).dermawan/sumut pos.

“Pembunuhan tersebut berawal saat pelaku mendatangi korban untuk mengantarkan makanan sekira pukul 04.00 Wib. Saat itu pelaku dimarahi korban dengan menyebutkan anak tidak berguna, merasa sakit hati pelaku kemudian memukul korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku mengikat kaki dan tangan korban dengan sarung serta melakban mulut dan hidung korban. Bukan hanya itu pelaku juga memukul mukaa ayahnya dan menyiram korban dengan air hingga meninggal dunia” papar Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ramadani didampingi Kanit Jatanras Iptu Mulyoto.

Mulyoto juga menyebutkan bahwa dari kantong pelaku ditemukan uang tunai sebesar Rp3 juta. Saat ditanya, pelaku menyebutkan bahwa uang itu untuk biaya penguburan korban. “Kita menemukan uang sebesar Rp3 juta dari saku pelaku yang disebutnya sisa uang jual tanah pada 5 bulan dari Rp18 juta itu, menurut pelaku uang itu telah habis untuk biaya perobatan sama makan korban. Sedangkan uang yang Rp3 juta disebutkan pelaku untuk biaya pemakaman korban” papar Mulyoto.

Pria yang telah banyak mengungkap kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Asahan inj menyebutkan bahwa, pelaku sengaja merusak pintu dapur rumah korban untuk mengelabui petugas seolah-olah korban tewas akibat perampokan. “Saat ini pelaku sudah kita amankan dan tengah menjalani pemeriksaan” ujar Mulyoto yang akrab disapa Mas Mul ini. (mag-9/azw)

PTPN III Medan Lantik SEVP Business Support

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sesuai surat Keputusan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yang diwakili oleh Direktur SDM Seger Budiarjo, menetapkan dan mengangkat Tengku Rinel sebagai SEVP Business Support menggantikan Suhendri melalui teleconference.

Serah terima jabatan dilakukan di kantor PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Jl. Sei Batang Hari no. 2 Medan, dihadiri oleh Direktur Pelaksana, SEVP Operation I & II, seluruh Kepala Biro/Bagian serta dihadiri oleh seluruh General Manajer dan Manajer secara virtual melalui teleconference.(ila)

Beda Data Satgas Covid-19 Medan dan Satgas Sumut, Banyak Tak Berdomisili di Medan

KETERANGAN: Wali Kota Medan Bobby Afif Nasutin dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar memberi keterangan pada wartawan, Jumat (11/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengakui adanya perbedaan data antara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan dengan Satgas Sumut. Perbedaan data ini, menurut Bobby, disebabkan banyaknya warga yang berdomisili di luar Kota Medan namun diklaim sebagai warga Medan karena memiliki KTP Medan.

KETERANGAN: Wali Kota Medan Bobby Afif Nasutin dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar memberi keterangan pada wartawan, Jumat (11/6).

“Kami menyampaikan data yang kami miliki. Data ini dari data all record yang berdomisili dan KTP Medan. Setelah kita cek, ternyata ada domisilinya beda-beda. Ada yang berdomisili di Medan, tetapi tidak tinggal lagi di situ, di luar Medan. Inilah yang menjadi datanya sedikit agak berbeda,” kata Bobby Nasution kepada wartawan saat ditanya terkait perbedaan data kasus Covid-19 Satgas Medan dengan Satgas Sumut di Kantor Ombudsman Sumut, Jumat (11/6) siang.

Meski berbeda data yang disampaikan, Bobby mengaku tak menyalahkan Satgas Covid-19 Sumut. Menurut dia, Satgas Sumut hanya melihat dari data domisili di KTP. “Ketika kita tracing ke tingkat lingkungan, tidak ada lagi orangnya. Ini yang terkadang ketika dilihat, ya Sumatera Utara tentunya akan melihat dari domisili dan KTP. Kami bukan menyalahkan (Satgas) provinsi, tapi ini data kami yang mengecek sampai ke tingkat lingkungan,” tandasnya.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah yang diminta tanggapan terkait persoalan ini enggan berkomentar. Dia menyarankan agar wartawan menanyakan kepada Kepala Dinas Kominfo Sumut (Kadiskominfo) Irman Oemar, karena dia yang mengkoordinir data tersebut. “Hubungi koordinator data Kadiskominfo (Sumut),” ujar Aris.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan perkembangan terbaru data kasus Covid-19 Sumut, tercatat sebanyak 115 orang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona melalui hasil pemeriksaan swab PCR. Penambahan kasus positif ini didapatkan dari laporan 8 kabupaten/kota. Penambahan kasus baru terbanyak adalah Kota Medan 34 orang, Deliserdang 19 orang, Padangsidimpuan 13 orang dan Padang Lawas 13 orang, Tapanuli Utara 11 orang, Pakpak Bharat 9 orang, serta Karo 8 orang dan Dairi 8 orang. “Saat ini total akumulasi kasus Covid-19 di Sumut naik menjadi 33.141 orang setelah bertambah 115 kasus baru,” ungkap Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumut ini.

Untuk data kesembuhan, Aris menjelaskan, diperoleh penambahan sebanyak 103 orang dari 8 kabupaten/kota. Paling banyak Kota Medan 29 orang, Deli Serdang 27 orang, Serdang Bedagai 13 orang, Pakpak Bharat 12 orang, Padang Lawas 9 orang, Karo 8 orang, Dairi 4 orang dan Toba 1 orang. “Akumulasi kasus sembuh 29.502 orang,” sebutnya.

Terkait kasus kematian, lanjut Aris, didapatkan penambahan 6 orang dari tiga kabupaten/kota. Antara lain Medan 3 orang, Padang Lawas 2 orang dan Pakpak Bharat 1 orang, sehingga total keseluruhannya juga naik menjadi 1.092 orang. “Dari perkembangan kasus tersebut, maka kasus aktif Covid-19 Sumut turut mengalami peningkatan menjadi 2.547 orang,” tandasnya.

McD Dalam Pengawasan Pemko Medan

Menyikapi kerumunan yang sempat terjadi di gerai McDonald’s, Jalan Sisingamangaraja, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengaku, belum ada rencana melakukan penutupan gerai restoran cepat saji tersebut. Disebut Bobby, setiap terjadi kerumunan, Pemko Medan bersama jajaran langsung melakukan pembubaran.

“McD sudah lakukan tindakan, ada kerumunan langsung kita bubarkan. Tapi, bukan di Medan saja, tapi seluruh Indonesia,” ujar Bobby.

Disinggung soal sanksi yang akan diberikan Pemko Medan kepada manajemen McDonald’s terkait kerumunan di tengah pandemi Covid-19, Bobby menjelaskan, sanksi yang diberikan jangan sampai memberikan dampak bagi pelaku usaha. “Pemutusan penyebaran Covid-19 dan ekonomi harus berjalan beriringan. Yang penting tidak terjadi lagi kerumunan,” ujar menantu Presiden Joko Widodo itu.

Bobby mengatakan, saat ini McDonald’s dalam pengawasan Pemko Medan. Hal itu bertujuan agar hal serupa tidak terulang kembali. “Ke depannya apabila masih juga (terjadi kerumunan), kita ada tiga teguran, peringatan, dan terakhir kita tutup. Jadi, kita tidak langsung tutup,” ujar suami Kahiyang Ayu itu. (ris/gus)

Vaksinasi Guru Belum Tuntas

VAKSINASI: Vaksinasi Covid-19 akan mendahulukan orang sehat. Sementara yang sudah pernah terpapar Covid-19, untuk sementara tidak masuk daftar divaksin.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) kurang sebulan lagi. Banyak sekolah yang sudah siap. Persoalannya, belum seluruh guru menjalani vaksinasi. Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Sutanto menjelaskan, pemerintah sedang berusaha melakukan vaksinasi kepada semua guru dan tenaga pendidik. Sebelum pelaksanaan PTM pada Juli, diharapkan semua sudah menerima suntikan vaksin.

Ilustrasi.

Lantas, bagaimana jika sampai Juli belum semua guru dan tenaga pendidik divaksin? Sutanto mengatakan, pelaksanaan PTM menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda). “Jadi, pemerintah daerah yang akan mengaturnya,” katanya dalam diskusi di Media Center DPR RI.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyatakan, pihaknya mendukung rencana PTM pada Juli mendatang. Menurut data Kemendikbudristek, sekitar 30 persen sekolah sudah melaksanakan PTM, terutama di zona hijau. Artinya, masih ada 70 persen yang didorong untuk melaksanakan PTM. “Jadi, bagi sekolah yang 30 persen sudah ikut PTM, berarti simulasinya sudah bagus. Adaptasi baru sudah berjalan di sekolah itu,” urainya.

Menurut politikus PKB tersebut, ada dua syarat pelaksanaan PTM, yaitu vaksinasi guru dan kesiapan sekolah dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes). Hasil survei KPAI menyebutkan bahwa 71 persen sekolah siap melaksanakan PTM dan menjalankan prokes.

Nah, terkait vaksinasi, dari 5,6 juta guru dan tenaga pendidik, baru 1,5 juta orang yang sudah divaksin. Kemendikbudristek dan satgas Covid-19 harus bekerja keras dan cepat dalam melakukan vaksin sebelum Juli. “PR terberatnya adalah vaksinasi guru dan tenaga pendidik,” tandasnya.

Secara terpisah, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengungkapkan, masih banyak celah yang berisiko memunculkan klaster baru di sekolah. Misalnya urusan yang paling krusial seperti penggunaan masker. Pantauan FSGI di sejumlah sekolah yang sudah melakukan PTM, banyak guru yang menggunakan masker tidak menutup hidung dan mulut. Belum lagi, sebagian besar sekolah di sejumlah daerah tidak memiliki SOP terkait prokes.

Karena itu, FSGI mendorong pemda tidak gegabah membuka sekolah. Misalnya hanya dengan pertimbangan gurunya sudah divaksin. Pemda juga harus mau melibatkan epidemiolog dan IDAI di daerahnya saat hendak memutuskan untuk membuka sekolah. Dengan begitu, pemda bisa mendapat masukan mengenai risiko yang dapat muncul dari PTM terbatas sesuai dengan kondisi Covid-19 di daerah tersebut. “FSGI juga mendorong pemerintah daerah tidak membuka sekolah atau madrasah jika positivity rate Covid-19 di daerahnya lebih dari 5 persen,” ujarnya. (jpc)

Jika Sektor Pendidikan Dikenakan Pajak, Bakal Banyak Anak Putus Sekolah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Rencana pemerintah untuk memungut pajak penambahan nilai (PPN) dari sektor jasa pendidikan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menuai kontroversi. Pengamat dan Praktisi Pendidikan, Indra Charismiadji menilai, dampak yang akan terjadi jika jasa pendidikan dikenakan pajak, bakal banyak anak putus sekolah.

“Dampaknya kalau SPP naik, apa? Banyak anak putus sekolah dong,” ujar Indra kepada JawaPos.com, Jumat (11/6).

Disebutnya, anak-anak usia SMP di Indonesia itu, 20 persen belum sekolah. Artinya, menurut Indra, jika revisi UU tersebut disahkan, maka kemungkinan besar angka tersebut akan semakin bertambah. Apalagi, jumlah partisipasi untuk masuk ke sekolah negeri di Indonesia sangat tinggi, sementara jumlah sekolah negeri masih belum memadai untuk menampung jumlah peserta didik yang lulus tiap tahunnya.

“Jadi, mereka yang tidak diterima di sekolah negeri, yang memilih harus bisa sekolah adalah mereka yang bisa membayar. Sekarang kalau biaya tersebut ditambah, itu ditambah 12 persen. Kalau tadi sebulannya Rp100 ribu, itu sekarang jadi Rp 112 ribu. Dampaknya, ya pilih tidak sekolah dong,” imbuhnya.

Ia pun mengaku bingung dengan arah kebijakan pendidikan di Indonesia. Hal ini terjadi disinyalir karena tidak adanya blue print arah pendidikan di dalam negeri. “Jadi kita bingung, sebetulnya kemana sih arah kebijakan pendidikan Indonesia. Makanya selalu saya mengatakan bahwa kita itu butuh blue print, kita butuh cetak biru, makanya tidak ada di tengah jalan seperti ini, karena akses pendidikan saja belum terbuka, tapi ini sudah mau ditutup,” ungkapnya.

Di sisi lain, Indra mengatakan, wacana tersebut juga melanggar hak konstitusional warga Indonesia. Pasalnya, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dikatakan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. “Jadi kalau saya merasa itu inkonstitusional, melanggar UUD 1945 karana di pasal 31 UUD 1945 mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” jelasnya.

Oleh karenanya, ia menilai, rencana revisi UU ini telah keluar dari jalurnya. Di mana negara seharusnya memberikan jaminan pendidikan. Di sisi lain, negara juga yang menghilangkan pendidikan atas pengenaan pajak tersebut. “Itukan jelas, kalau pemerintah berniat memajaki pendidikan, berarti tidak ada niat untuk membiayai pendidikan, itukan sudah ngawur dan tidak sesuai dengan konstitusi yang mereka justru punya kewajiban untuk membiayai pendidikan,” tambahnya.

Menurut dia, pemerintah sudah berpikir jauh di luar logika. Sebab, apabila pendidikan dijatuhi pajak, maka kemungkinan besar akan ada pula anak usia sekolah yang tidak melanjutkan ke jenjang selanjutnya, karena masuk satuan pendidikan swasta. “Sekarang malah ingin menarik pajak, jadi orang lain yang disuruh membiayai pendidikan dan malah mengambil pajak dari situ, logika sudah tidak sesuai,” pungkasnya.

Salah satu Dirjen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turut menentang wacana tersebut. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Prof Nizam menilai, wacana memungut pajak dari sekolah tidak sesuai dengan hukum normatif dunia pendidikan.

Menurutnya, pendidikan merupakan sektor sosial dan usaha yang seharusnya bersifat nirlaba. “Jadi, perlakuan pada usaha pendidikan mestinya seperti perlakuan pada usaha nirlaba lainnya, beda dengan usaha komersial,” ujar Nizam, Jumat (11/6).

Kekhawatiran yang muncul, kian mahalnya biaya sekolah sehingga menjadi tidak relevan dengan kemampuan peserta didik, menjadi alasan kuat mengapa hal tersebut perlu dipertimbangkan kembali. Hal tersebut akan berdampak terhadap jasa pendidikan di Indonesia di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Kemendikbudristek sebagai salah satu pemegang kepentingan utama pun ternyata masih belum mengetahui wacana yang sudah dibahas dalam rapat di DPR RI beberapa waktu lalu. Saat ini, kata Nizam, kementerian baru akan mempelajari revisi UU yang berjumlah hampir 150 halaman tersebut.

Kekhawatiran tersebut cukup masuk akal. Sebab, penerapan PPN tersebut akan berdampak pada tren tingkat partisipasi masyarakat usia 7-24 tahun dalam pendidikan yang tercatat stabil dalam 10 tahun terakhir berpotensi berbalik negatif pada masa mendatang. Menurut data Badan Pusat Statistik, tingkat partisipasi masyarakat usia 7-24 tahun di Tanah Air cenderung membaik, yakni di kisaran 97 – 99 persen untuk usia 7-12 tahun; 87 – 95 persen untuk usia 13 – 15 tahun; 57 – 71 persen untuk usia 16 -18 tahun; dan 14 – 22 persen untuk 19-24 tahun.

Pengenaan pajak pun akan menambah beban peserta didik yang besar kemungkinan belum lepas dari dampak finansial akibat terdampak pandemi Covid-19. Adapun, berdasarkan draf revisi UU No. 6/1983, pemerintah menetapkan pengenaan PPN dengan batas bawah 5 persen dan batas atas 12 persen. (jpc/bsc)

Akhirnya, Belajar Tatap Muka Diizinkan

RAPAT: Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) Musa Rajekshah memimpin rapat koordinasi Satgas Covid-19 Sumut bersama Pemko Medan, Pemko Binjai, dan Pemkab Deliserdang, serta sejumlah tokoh pendidikan dan psikolog terkait persiapan pembelajaran tatap muka di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (11/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah pada tahun ajaran baru 2021/2022, akhirnya diizinkan diterapkan di Sumut. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara terbatas dan memperhatikan kesiapan sarana dan prasarana, serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

RAPAT: Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) Musa Rajekshah memimpin rapat koordinasi Satgas Covid-19 Sumut bersama Pemko Medan, Pemko Binjai, dan Pemkab Deliserdang, serta sejumlah tokoh pendidikan dan psikolog terkait persiapan pembelajaran tatap muka di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (11/6).

KEPUTUSAN ini terungkap dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19 Sumut bersama Pemko Medan, Pemko Binjai, dan Pemkab Deliserdang, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta sejumlah tokoh pendidikan dan psikolog terkait persiapan pembelajaran tatap muka di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (11/6).

Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah yang memimpin rapat mengatakan, keputusan ini diambil mengingat pandemi Covid-19 yang sudah hampir 1,5 tahun melanda Indonesia ini belum diketahui sampai kapan akan berakhir. Jika tidak segera dibuka, dikhawatirkan masa depan pendidikan anak sekolah di Sumut akan terganggu jika hanya melakukan sekolah secara daring. “Sekolah tatap muka bukan hanya keputusan Sumatera Utara, tapi merupakan nasional,” kata Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck itu.

Sumut sendiri, kata Ijeck, akan mengikuti panduan pembelajaran sekolah tatap muka yang sudah disampaikan oleh pemerintah pusatn

Namun, pihaknya masih akan melakukan penyesuaian untuk 33 kabupaten/kota di Sumut. “Panduan dari pemerintah pusat sudah ada, mulai dari jam belajar, jumlah hari hingga yang lainnya. Tinggal dari kita sendiri di daerah memodifikasi bagaimana cara sekolah tatap muka,” ujar Ijeck.

Menurut Ijeck, perlu tim khusus yang bertugas untuk melihat langsung kesiapan sekolah-sekolah menyelenggarakan PTM terbatas. Tim khusus ini terdiri dari Dinas Pendidikan setiap daerah sebagai leading sector (sektor pemimpin) dan Dinas Kesehatan sebagai support sector (sektor pendukung). “Bila dibuka perlu ada pengawasan yang ketat terkait penyelenggaraan PTM terbatas di sekolah, pengawasan terkait SOP-nya. Kita tidak ada klaster-klaster baru yang timbul setelah membuka sekolah tatap muka,” katanya.

Persyaratan di setiap daerah ini, lanjut Ijeck, masih akan dibahas lagi oleh pihaknya dalam rapat koordinasi selanjutnya yang akan digelar dalam waktu dekat. Hal ini mengingat, kondisi di 33 kab/kota di Sumut yang berbeda-beda. Sehingga, harus ada penyesuaian persyaratan sekolah tatap muka dengan kondisi daerah.

“Persyaratan ini melihat kondisi daerah yang ada di tempat kita, khusus di Sumut seperti bilamana daerah itu merah tidak dimungkinkan untuk bertatap muka. Bila kondisi menurut gugus tugas bisa dilaksanakan kembali, dilaksanakan kembali (sekolah tatap muka). Kalau pun terjadi dalam pelaksanaan itu kondisi bahaya mau tidak mau harus ditutup. Jadi tidak semata-mata harus terus dibuka,” sebutnya.

Kesimpulan lain dari rapat itu, agar dipelajari tren perkembangan kasus Covid, yang dinilai positive rate, yang bukan saja dari kabupaten/kota, tetapi lebih dalam ke tingkat kecamatan dan keluarahan/desa. Selain itu, sambil menunggu kasus positive rate Covid melandai, juga agar dilakukan persiapan sarana dan prasarana sekolah, dan meningkatkan cakupan vaksinasi dan juga pembentukan tim penilai persiapan sekolah oleh masing-masing kabupaten/kota.

Dan masing-masing kabupaten/kota, dapat melakukan ujicoba pembukaan sekolah belajar tatap muka, sambil melakukan inovasi-inovasi pembelajaran di masa pandemi, serta menyediakan buku rujukan pembelajaran. Kesimpulan lainnya adalah memonitoring dan evaluasi ketika transisi pembelajaran tatap muka dimulai.

Begitupun, masih harus dilakukan rapat lanjutan sekali lagi dengan melibatkan kepala daerah. Itu untuk memastikan, apakah memungkinkan pembelajaran tatap muka dibuka pada tahun ajaran baru mendatang.

Pada rapat itu, memang masih terdapat perbedaan pendapat. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Psikologi Klinis, dan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), serta dari Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Sumut misalnya, belum merekomendasikan dibukanya pembelajaran tatap muka. Namun Wakil Gubernurb Sumut, Musa Rajekshah, maupun Wali Kota Medan, Bobby Nasution, setuju jika pembelajaran tatap muka dimulai, namun secara terbatas, kesiapan sarana dan prasarana, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution menegaskan, Kota Medan siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka. “Melihat kondisi di lapangan, kami Pemko Medan siap melakukan tatap muka,” katanya.

Bobby juga memaparkan, dari hampir 20.000 tenaga pengajar di Kota Medan, sebanyak 80 persen lebih di antaranya sudah mengikuti vaksinasi. “Target kami bisa 100 persen tenaga pendidik yang bisa divaksinasi dan hari ini masih berjalan ,” ujar Bobby.

Hanya saja, Bobby meminta Satgas Covid-19 Sumut menilai persiapan atas indikator-indikator yang dimiliki Pemko Medan, apakah sudah sesuai untuk dimulainya pembelajaran tatap muka. “Contohnya persiapan sarana dan prasana di lingkungan sekolah, ini hanya sebuah kata-kata, tapi tidak bisa dijabarkan apa sarana dan prasarana minimal yang harus dimiliki sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA,” ujar Bobby.

Ia juga meminta Satgas Covid-19 bisa menjabarkan lebih detil persyaratan-persyaratan dan prasarana-prasarana apa saja yang harus dimiliki kabupaten/kota untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. “Jadi kami di pemerintah kabupaten/kota bisa melihat, bisa mengoreksi kira-kira apabila di lapangan yang kami anggap siap, tapi provinsi menganggap ini belum siap, ini menjadi koreksi dan menjadi perbaikan bagi kami apakah kami benar-benar bisa memenuhi kriteria atau tidak,” ujar Bobby lagi.

Dan saat menjawab wartawan lebih jauh soal pembelajaran tatap muka tersebut, Bobby Nasution mengatakan, dari sisi penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro, membuat Medan saat ini pada zona oranye. Namun dalam hal pembukaan belajar tatap muka di sekolah tingkat SD dan SMP, juga akan dilihat berdasarkan zona covid per kecamatan. Artinya, apabila suatu kecamatan di Medan dalam zona merah, oranye, kuning dan bahkan zona hijau, akan mengikuti persyaratan yang ada dalam hal pembukaan belajar tatap muka tersebut. (bbs)