30 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 3315

Penyekatan Kembali Dilakukan Pemko Medan Bersama Kodim0201/BS dan Polrestabes Medan

PENYEKATAN: Personel Polsek Pancurbatu saat melakukan penyekatandi Jalan Jamin Ginting Medan, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (5/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Medan, jajaran Pemko Medan bersama Kodim/0201BS dan Polrestabes Medan, kembali melakukan penyekatan terhadap masyarakat yang berasal dari luar kota yang ingin masuk ke kota Medan. Penyekatan di pusatkan di pintu masuk Kota Medan, Jalan Jamin Ginting Medan, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (5/6) lalu.

PENYEKATAN: Personel Polsek Pancurbatu saat melakukan penyekatandi Jalan Jamin Ginting Medan, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (5/6).

Sebelum melakukan penyekatan, petugas gabungan ini, melakukan apel yang dipimpin Ipda Adi S, perwakilan dari Sabara Polrestabes Medan.

Menurutnya, penyekatan di sejumlah titik masuk Kota Medan ini, digelar dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pasca berakhirnya Operasi Ketupat 2021. Artinya penyekatan yang terus berlanjut ini, bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Para petugas nantinya dalam melakukan pemeriksaan kendaraan, diminta untuk melakukan tindakan persuasif sembari melakukan edukasi kepada masyarakat. Kami berharap, kegiatan ini dapat memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Medan,” tutur Adi.

Dalam penyekatan tersebut, masyarakat yang berasal dari luar daerah yang akan memasuki Kota Medan, harus menjalani swab test lebih dulu. Apabila hasilnya negatif, maka oleh petugas diizinkan untuk melanjutkan perjalanan. Namun apabila hasilnya positif, maka harus dirujuk ke Puskesmas terdekat, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Petugas juga memeriksa setiap pengendara, apakah sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes), satu di antaranya memakai masker. Pengendara yang tidak memakai masker, oleh petugas diminta untuk membeli masker, sebelum masuk ke Kota Medan.

Seorang petugas dari Dinas Kesehatan Kota Medan menjelaskan, hingga Sabtu siang, ada 4 warga yang telah dilakukan swab test. Dan keempat warga tersebut hasilnya negatif.

“Ada 4 warga yang sudah di-swab test, mereka berasal dari luar Medan. Syukur hasil swab test-nya negatif, jadi kami persilakan untuk melanjutkan perjalanan,” tuturnya.

Penyekatan ini melibatkan personel dari jajaran Satpol PP Kota Medan, Dinas Kominfo Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, BPBD Kota Medan, Dinas Kesehatan Kota Medan, dibantu personel Kodim 0201/BS serta Polrestabes Medan.

Penyekatan yang rutin digelar setiap hari ini, berlangsung dari pagi hingga sore hari. (map/saz)

Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi 100 Hari Masa Kerja Bobby-Aulia

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Robi Barus.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Medan mengapresiasi kinerja yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman di 100 hari masa kerja mereka, Sabtu (5/6) lalu.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Robi Barus.

Meski baru berjalan 100 hari, namun lembaga legislatif tersebut menilai, Bobby-Aulia telah banyak melakukan gebrakan demi gebrakan untuk membenahi Kota Medan dari berbagai aspek.

Kepada Sumut Pos, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Robi Barus mengatakan, Bobby mampu membuat gebrakan dengan melakukan tindakan-tindakan tegas, seperti pencopotan para oknum pemerintahan lingkup Pemko Medan, yang melakukan pungutan liar (pungli).

Apalagi diketahui, pemberantasan pungli di Kota Medan memang menjadi satu janji kampanye Bobby-Aulia saat Pilkada 2020 lalu.

“Terbukti dari dicopotnya oknum lurah dan kepala lingkungan yang kedapatan melakukan pungli kepada masyarakat. Itu tindakan tegas yang betul-betul kami apresiasi. Medan memang butuh sosok tegas seperti itu,” ungkap Robi, Minggu (6/6).

Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan apresiasi kepada Bobby yang mencopot Kepala Dinas Kesehatan Edwin Effendy, karena dinilai tidak sigap dalam menekan dan mengatasi penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Hal itu dinilai sangat wajar, mengingat penanganan Covid-19 masuk ke dalam satu dari 5 program prioritas kerja Pemko Medan saat ini.

“Walaupun sempat diprotes karena keputusannya itu, tapi Bobby bergeming. Dia tetap pada keputusannya dan tidak bisa diintervensi. Memang begitulah seharusnya pemimpin, jangan sampai bisa diintervensi, agar setiap kebijakan yang diambil dapat berjalan maksimal,” jelasnya.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu, juga menilai, Bobby bukanlah sosok Wali Kota Medan yang lambat dalam menyikapi setiap keluhan yang datang ke hadapannya. Sebaliknya, setiap keluhan ataupun kejadian yang menimpa warga, ditanggapi dengan cepat dan dicarikan solusinya.

Misalnya terkait masalah banjir, Bobby terlihat tidak segan untuk langsung turun ke lokasi, bahkan pada malam hari, untuk mencari tahu di mana sumber masalahnya.

“Lalu hanya dalam 100 hari, sudah ada koordinasi yang betul-betul intens antara Pemko (Medan) dengan BWS, soal normalisasi sungai, dan soal fungsi kanal. Bahkan yang kami tahu, dari hasil koordinasi mereka, Bobby mengejar target agar normalisasi sungai dan masalah kanal, dikerjakan tahun ini juga. Warga Medan memang butuh gebrakan berupa gerak cepat seperti ini,” tutur Anggota Komisi I DPRD Medan tersebut.

Robi pun menilai, langkah nyata Bobby yang perlahan mulai memperbaiki sistem birokrasi di lingkup Pemko Medan, cukup baik. Mengingat, perbaikan sistem birokrasi merupakan satu janji kampanye Bobby-Aulia pada Pilkada lalu.

Satu di antaranya, Pemko Medan telah mengubah sistem kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan, yang tidak lagi melewati 2 OPD Pemko Medan, yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) atau Dinas Perizinan.

“Dulu kalau mau mengurus IMB, masyarakat banyak mengeluh, katanya repot, sebentar harus ke Perkim (PKPPR), sebentar harus ke Dinas Perizinan. Sekarang masyarakat cukup berurusan dengan satu OPD saja, yakni Dinas Perizinan. Selama ini, masyarakat memang sangat mengharapkan adanya pemangkasan sistem birokrasi yang merepotkan,” beber Robi.

Pun demikian, Robi juga tidak ‘menutup mata’ dengan sejumlah pekerjaan rumah yang harus dilakukan Bobby-Aulia dalam membangun Kota Medan ke depannya. Meski begitu, pihaknya mengaku yakin dan optimis, Bobby mampu merealisasikan seluruh janji-janji politiknya dalam membangun Kota Medan hingga akhir masa jabatannya. Termasuk dalam merealisasikan perbaikan dan pembangunan infrastruktur seperti jalan rusak di Kota Medan dalam waktu 2 tahun kepemimpinannya.

“Melihat gerak cepat serta koordinasi yang baik yang telah dilakukannya, kami sangat optimis janji-janji itu bisa terealisasi, dan tentu kami di legislatif juga siap mendukung hal itu,” katanya.

Selain membangun Kota Medan dari sisi infrastruktur berskala lokal, Robi berharap, agar Bobby-Aulia dapat segera merealisasikan pembangunan infrastruktur berskala nasional. Satu di antaranya, rencana pembangunan tanggul rob Belawan, dan rencana-rencana pembangunan berskala nasional lainnya.

“Dari dulu masalah tanggul rob itu jadi keluhan masyarakat di utara Medan. Kami juga tahu, butuh anggaran berskala nasional yang mampu membangunnya. Terakhir kami dengar, Bobby sudah membicarakan hal itu juga dengan Kementerian PUPR. Kami sangat yakin, koordinasi yang baik antara Bobby dengan Kementerian PUPR dapat segera direalisasikan,” sebutnya.

Terkait adanya kebijakan Bobby yang dinilai masih mengalami pro dan kontra, seperti Program Kesawan City Walk, Robi mengatakan, itu merupakan hal wajar.

Sebab, lanjut Robi, di satu sisi Wali Kota Medan memang sedang mempersiapkan pembangunan Kawasan Kota Tua Kesawan sebagai destinasi wisata di Kota Medan. Kesawan City Walk yang digadang jadi The Kitchen Of Asia, memang jadi satu nilai jual Kawasan Kota Tua Kesawan. Selain itu, adanya Kesawan City Walk juga diharapkan dapat membangun kembali perekonomian masyarakat, khususnya para pelaku UMKM.

Robi tidak setuju, jika Bobby dinilai lebih mementingkan pembangunan ekonomi dibandingkan penanganan Covid-19. Sebab terbukti, di masa kepemimpinan Bobby, Pemko Medan lebih serius dalam menangani Covid-19 dengan menerapkan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment. Hal itu dapat dilihat dari adanya isolasi lingkungan yang dilakukan Pemko Medan di Kecamatan Medan Johor dan Medan Selayang baru-baru ini.

“Intinya kami berharap Bobby dapat mempertahankan kinerjanya yang sudah baik selama 100 hari. Bila masih ada kekurangan, maka kita harus berkolaborasi, Medan harus mengalami perubahan besar yang baik dan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (map/saz)

Polsek Pancurbatu Swab Wisatawan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Pancurbatu bersama Muspika Pancurbatu, mulai melakukan pengecekan rutin ke sejumlah lokasi wisata yang ada di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Hal ini sebagai langkah awal untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

PENYEKATAN: Personel Polsek Pancurbatu saat melakukan penyekatandi Jalan Jamin Ginting Medan, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (5/6).

Ada 2 lokasi yang disambangi Polsek Pancurbatu bersama Muspika Pancurbatu, dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) sekaligus melakukan swab test bagi para pengunjung yang datang ke lokasi wisata tersebut.

Pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di lokasi objek wisata ini, berdasar Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021, tertanggal 31 Mei 2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut, serta Instruksi Bupati Deliserdang Nomor 440/1778, tertanggal 31 Mei 2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Darma, didampingi Kapten Inf Sabur Utomo (Danramil 0201-14 PB), Kacabjari Pancurbatu Dodi Wira Atmaja, dan Camat Pancurbatu Sandra Dewi Situmorang, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam hal ini, pengecekan tersebut dilakukan di 2 lokasi objek wisata, yakni Centra Park Zoo dan Hairos Water Park.

“Kali ini tujuan Polsek Pancurbatu bersama Muspika Pancurbatu ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada tingkat mikro. Kami melakukan dengan cara mendeteksi para pengunjung dengan status orang tanpa gejala (OTG), maupun kontak eratnya yang akan masuk. Sehingga dimungkinkan akan terjadi penyebaran Covid-19 di kedua objek wisata tersebut,” ungkap Dedy di Kota Medan, Sabtu (5/6) lalu.

Selain menerapkan prokes, lanjut Dedy, bagi para pengunjung yang datang ke lokasi wisata, pihaknya juga melakukan swab test, untuk memastikan lebih detail apakah pengunjung terinfeksi Covid-19 atau tidak.

“Dari 2 lokasi yang kami kunjungi, yakni Centra Park Zoo dan Hairos Water Park, ada sebanyak 50 orang yang di swab test, dengan hasil seluruhnya negatif atau nonreaktif. Dalam pelaksanaannya berjalan aman dan lancar. Kegiatan ini akan terus kami lakukan sebagai upaya untuk memutus penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (mag-1/saz)

Lewati Jam Malam, Pemko Kembali Bubarkan Pengunjung Cafe

CEK: Petugas gabungan saat melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro dalam penerapan SE Wali Kota Medan No 440/4338, tentang Perpanjangan PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan bersama tim gabungan, kembali membubarkan sejumlah pengunjung cafe, warung, ataupun restoran, Sabtu (5/6) malam. Pasalnya, baik para pengunjung maupun pelaku usaha, masih menjalankan kegiatannya atau masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.

CEK: Petugas gabungan saat melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro dalam penerapan SE Wali Kota Medan No 440/4338, tentang Perpanjangan PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Padahal diketahui, tindakan tersebut dilarang keras untuk dilakukan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/4338, tentang Perpanjangan PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Dari hasil Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro yang dilakukan tim, masih ada saja pelaku usaha yang belum mentaati Surat Edaran Wali Kota Medan tersebut.

“Tentunya kami akan terus melakukan patroli guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan jam operasional, sembari melakukan sosialisasi kepada seluruhn

masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes),” ungkap Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Kota Medan, Ardhani, Minggu (6/6).

Sebelum ke lapangan, Sabtu malam, tim gabungan melakukan apel pada pukul 21.30 WIB di halaman Kantor Wali Kota Medan. Usai apel, seluruh petugas yang dibagi menjadi beberapa tim bergerak melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro ke sejumlah lokasi usaha.

Dari Kantor Wali Kota, para petugas mengawali patrolinya di seputaran Jalan Juanda Medan, tepatnya di Hotel Paradede, di tempat tersebut petugas melihat dan memastikan tempat karaoke telah tutup. Selain itu, petugas juga memastikan restoran siap saji, KFC, yang terletak di seberang Hotel Paradede, juga telah tutup.

Petugas pun melanjutkan patrolinya ke Jalan dr Mansyur Medan, di sana pelaku usaha di sepanjang jalan tersebut juga sudah menutup usahanya, satu di antaranya Champion Cafe. Selain lampu sudah mati dan pintu tertutup, kendaraan yang parkir juga tidak ada.

Namun ketika tim melanjutkan patrolinya ke Jalan Setiabudi Medan, para petugas menemukan beberapa pelaku usaha yang masih beroperasi, padahal jam telah menunjukkan pukul 22.30 WIB.

“Pelaku usaha langsung kami minta untuk menutup usahanya, dan pengunjung diminta membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing,” beber Ardhani.

Tak cuma itu, petugas juga menegur keras pelaku usaha yang masih beroperasi.

“Jika ke depannya masih beroperasi, petugas akan mengambil tindakan yang lebih tegas dengan menyegel tempat usahanya. Untuk itu kami minta kepada seluruh pelaku usaha agar mentaati peraturan terkait jam operasional yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Medan,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Indra Gunawan memastikan, lokasi usaha tempat makan dan minum di Kota Medan hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Bila melewati dari jam itu, maka Tim Satgas Covid-19 Kota Medan akan menertibkannya.

Indra juga menjelaskan, saat itu tim gabungan juga melakukan pengawasan penerapan PPKM Mikro di seputar Jalan Sisingamangaraja Medan dan Jalan HM Joni Medan. Namun di sana, petugas menemukan masih banyaknya para pedagang kaki lima yang masih beroperasi di atas Pukul 21.00 WIB.

“Kondisinya saat itu masih ramai, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 22.35 WIB. Oleh petugas, pengunjung diminta untuk membubarkan diri,” ujarnya.

Menurutnya, petugas juga memberi teguran keras kepada pengelola usaha yang membuka usaha di 2 ruas jalan sekitar kawasan Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota itu, sembari mengingatkan untuk mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan.

“Upaya ini akan terus dilakukan Pemko Medan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Indra.

Seperti diketahui, guna menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338, petugas Satgas Covid-19 Kota Medan, kembali melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik Kota Medan, Sabtu (5/6) malam.

Dalam surat edaran tersebut, satu aturan mengatur terkait kegiatan restoran, rumah makan, cafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, dan sejenisnya, untuk tidak beroperasi di atas Pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk makan/minum di tempat sebelum pukul 21.00 WIB, masih diperbolehkan sebesar 50 persen dari kapasitas tempat usaha.

Sebelumnya, dalam melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro, seluruh petugas Satgas Covid-19 Kota Medan melakukan apel di halaman Kantor Wali Kota Medan, yang dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Armansyah Lubis.

Dalam arahan singkatnya, Armansyah mengatakan, selama pelaksanaan patroli dan pengawasan PPKM Mikro, masih ada pelaku usaha yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan Surat Edaran Wali Kota Medan. Untuk itu diharapkan, seluruh petugas dapat tetap bersemangat dalam bertugas.

Dia juga mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Karena itu, seluruh pelaku usaha diminta untuk mentaati aturan jam operasional agar bersama-sama dapat memutuskan mata rantai penularan Covid-19.

“Dalam bertugas saya berharap petugas Satgas Covid-19 tetap humanis dan mengedepankan tindakan persuasif kepada pelaku usaha yang masih beroperasi. Ingatkan dan sosialisasikan aturan yang berlaku sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan. Sampaikan, ini untuk kesehatan dan kebaikan kita bersama,” pungkas Armansyah. (map/saz)

Pasien RSUD dr Pirngadi Medan Meninggal karena Tabung Oksigen Kosong, Ombudsman Sumut Segera Keluarkan Rekomendasi

RAMAI: RSUD dr Pirngadi Medan ramai dikunjungi pasien yang melakukan pengobatan rawat jalan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut segera mengeluarkan rekomendasi, terkait kasus pasien RSUD dr Pirngadi Medan yang meninggal dunia diduga karena diberi tabung oksigen kosong. Dalam kasus ini, lembaga pemerintah yang mengawasi pelayanan publik tersebut, telah meminta keterangan dari keluarga pasien, pihak RSUD dr Pirngadi, dan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Kota Medan.

RAMAI: RSUD dr Pirngadi Medan ramai dikunjungi pasien yang melakukan pengobatan rawat jalan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya terus mengkaji dan mendalami keterangan dari pihak-pihak yang telah diminta keterangannya. Setelah itu, mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dijadikan sebagai rekomendasi. “Dijadwalkan minggu depan (pekan ini, red) LAHP sudah selesai dan akan diterbitkan,” ungkap Abyadi, Minggu (6/6) sore.

Abyadi menyatakan, pihak keluarga pasien sudah diminta keterangannya pada tahap awal ketika kasusnya viral di media sosial. Selanjutnya, barulah meminta keterangan pihak rumah sakit dan penjelasan BPFK Medan.

“Sejauh ini belum ada lagi kita minta penjelasan dari pihak lain terkait,” imbuhnya.

Disinggung mengenai LAHP yang nantinya dapat dijadikan rekomendasi, Abyadi belum mau membeberkan. Dia meminta bersabar, karena pasti akan disampaikan.

“Mohon bersabar, kami masih mengkaji dan meneliti. Kalau sudah waktunya, pasti akan dipublikasi secara luas,” jelasnya.

Diketahui, dalam kasus ini Kepala BPFK Kota Medan, Wahyudi Ifani menyatakan, regulator tabung oksigen RSUD dr Pirngadi Medan belum dilakukan kalibrasi pengujian sejak 2018. Padahal, seharusnya pengujian dilakukan setiap tahun.

“Memang secara kalibrasi rumah sakit itu tidak mengajukan kalibrasi terkait regulator oksigen, hanya alat-alat kesehatan yang lain. Di data kami tidak ada yang menyatakan alat tersebut (regulator tabung oksigen) bagus atau tidak, karena memang tidak ada pengajuannya. Sejak 2018 sampai 2020 tidak ada pengajuan kalibrasi regulator itu, memang kosong,” tutur Wahyudi, yang diwawancarai usai memberikan keterangan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (4/6) siang.

Menurut Wahyudi, kalibrasi sangat penting dilakukan terhadap alat-alat kesehatan di rumah sakit, apalagi alatnya berada di IGD dan ICU. Sebab, alat tersebut digunakan untuk diagnosis emergency sehingga kondisinya harus dipastikan baik.

“Jadi, kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus yang terjadi sekarang ini, dampaknya terhadap pasien safety (keselamatan pasien). Dengan kata lain, muara kalibrasi pengujian itu untuk keselamatan pasien,” sebutnya.

Meski mewajibkan rumah sakit melakukan kalibrasi alat-alat kesehatannya setiap tahun, Wahyudi juga menyebutkan, tidak ada sanksi khusus bagi mereka yang tidak melakukannya. Kendati demikian, kalibrasi tersebut bisa berdampak terhadap reakreditasi rumah sakit dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sebab, kemungkinan ada peraturan dari masing-masing lembaga yang mengaturnya.

“Di situ lah titik lemah regulasi terkait kalibrasi pengujian alat kesehatan, tidak ada pengaturan sanksi hukuman. Memang berbeda dengan pengawasan tenaga nuklir misalnya, kalau tidak dilakukan kalibrasi pengujian maka ada sanksi kurungan penjara dan denda, bahkan sampai penutupan,” sebutnya lagi.

Dia menilai, kasus yang dialami pada RSUD dr Pirngadi Medan tersebut apes. Artinya, kebetulan terjadi kasus itu hingga viral di media sosial.

“Kebetulan lagi nahas, dan alat tersebut tidak dilakukan kalibrasi. Padahal, alat-alat kesehatan lainnya tetap diajukan untuk kalibrasi, apalagi rumah sakit tersebut milik pemerintah,” ujar Wahyudi.

Wahyudi menegaskan, sebelum kejadian tersebut, rumah sakit tipe B itu, memang mengajukan untuk dikalibrasi alat-alat kesehatannya tahun ini. Tapi, dalam pengajuan yang disampaikan pada Januari 2021 lalu, tetap tidak ada daftar regulator oksigen.

“Kami tidak tahu berapa jumlah regulator oksigen yang ada di rumah sakit tersebut,” bebernya.

Dirut RSUD dr Pirngadi Medan, dr Suryadi Panjaitan membantah, mereka tak pernah melakukan pengajuan kalibrasi atas regulator tabung oksigen mereka. dia mengaku, tidak ada kendala yang mereka hadapi, sehingga menyebabkan tidak dilakukannya pengujian atas regulator tabung oksigen. “Tidak ada, kami tetap melakukan itu dengan pengawasan yang betul. Kami kan ada instalasi khusus untuk itu. Selalu ada pengawasan untuk itu,” jelasnya, usai memenuhi panggilan Ombudsman Sumut pada waktu yang sama.

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan keributan di satu rumah sakit Kota Medan viral di media sosial. Belakangan, diketahui terjadi di RSUD dr Pirngadi Medan. Dalam video tersebut, terdengar suara seorang pria yang mengambil video memarahi petugas medis yang diduga lalai merawat ibunya yang sedang kritis.

Dalam video berdurasi 56 detik tersebut, keluarga pasien menuduh perawat memberikan tabung oksigen kosong, hingga sang ibu akhirnya meninggal dunia. Pasien masuk pada 19 Mei dengan diagnosa diabetes dan tuberculosis (TB). Setelah melewati perawatan sepekan, pasien meninggal dunia pada 26 Mei malam. (ris/saz)

Gedung Sidang Anak Pengadilan Negeri Kisaran Diresmikan

RESMIKAN: Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Setyawan Hartono, SH, MH didampingi Bupati Asahan H. Surya,BSc, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran DR. Ulina Marbun, SH, MH meresmikan gedung peradilan anak Pengadilan Negeri Kisaran Kelas 1 B, Jumat (4/6)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Setyawan Hartono, SH, MH didampingi Bupati Asahan H. Surya,BSc, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran DR. Ulina Marbun, SH, MH meresmikan gedung peradilan anak Pengadilan Negeri Kisaran Kelas 1 B, Jumat (4/6).

RESMIKAN: Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Setyawan Hartono, SH, MH didampingi Bupati Asahan H. Surya,BSc, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran DR. Ulina Marbun, SH, MH meresmikan gedung peradilan anak Pengadilan Negeri Kisaran Kelas 1 B, Jumat (4/6)

Ketua Pengadilan Tinggi Medan, menyampaikan agar keberadaan Gedung Sidang Anak yang diresmikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya, dan diharapkan dapat memberikan kenyamanan atau keramahan yang tidak akan mempengaruhi mental maupun psikis dalam tumbuh kembang anak baik sebagai anak nakal, maupun sebagai korban dan juga sebagai saksi.

Setyawan menjelaskan, negara memperlakukan khusus anak yang mengalami konflik hukum. Perlakuan khusus itu dimulai dari tahap pemeriksaan hingga persidangan. “Pemeriksaan anak berusia di bawah 18 tahun haruslah terpisah dari terdakwa dewasa,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Asahan menyampaikan harapannya dengan pembangunan gedung sidang anak dapat menunjang pelaksanaan proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran Khususnya bagi anak yang berhadapan dengan Hukum serta butuh perhatian khusus penanganannya.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dan masyarakat menyampaikan apresiasi, dan semoga dapat memberikan pelayanan hukum yang maksimal bagi anak yang menghadapi persoalan Hukum”kata Surya.

Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Dr. Ulina Marbun, SH, MH dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pembangunan gedung Sidang Anak yang diresmikan merupakan amanat dari UU SPPA No. 11 tahun 2012.

“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang peradilan terhadap anak memiliki kekhususan diantaranya mengutamakan keadilan Restoratif yakni penyelesaian masalah anak melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang secara bersama mencari penyelesaian yang adil dan mengutamakan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” Ucap Ulina.

Lebih lanjut Ulina mengatakan pengadilan terhadap anak harus juga dilakukan Diversi, yaitu usaha untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dan harus disidangkan oleh Penuntut Umum Anak dan Hakim anak serta persidangan dilakukan secara tertutup. (mag-9)

Pemkab Asahan Vaksin 1.000 Lansia dan Guru

Ilustrasi.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sesuai hasil Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Satgas Covid-19 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemkab Asahan akan melakukan vaksinasi massal terhadap 1.000 orang dengan sasaran lansia, guru TK/PAUD dan guru SD.

VAKSINASI: Vaksinasi Covid-19-Ilustrasi. Di Sumut, vaksinasi nakes tertinggi di Medan, terendah di Pakpak Bharat.

Adapun rincian yang akan dilakukan penyuntikan vaksin secara bertahap dan berkelanjutan, adalah sebanyak 218 orang, guru TK/Paud sebanyak 319 orang dan guru SD sebanyak 463 orang.

Direncanakan, gelaran vaksinasi massal akan mengambil 8 puskesmas dan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran covid-19.

“Rencananya bapak Kapolda Sumatera Utara atau yang mewakilinya akan berkunjung di salah satu lokasi vaksinasi. Jadi kami harus upayakan semaksimal mungkin sebagai bentuk persiapan agar acara nantinya dapat berjalan lancar,”ujar Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK melalui Humas Polres Asahan, AKP M. Pakpahan, Minggu (6/6).

Vaksinasi akan dilakukan di 8 Puskesmasyang ada di Asahan. Adapun ke-8 Puskesmas tersebut yakni, Puskesmas Mutiara, Gambir Baru, Sidodadi, Air Teluk kiri, Gonting Malaha, Setia janji, Pulo bandring dan Hessa Air Genting.

Dengan adanya vaksinasi ini, pihaknya berupaya membantu pemerintah untuk meningkatkan kekebalan imun masyarakat Kabupaten Asahan,

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr. Elfina br.Tarigan, memaparkan, cakupan pelayanan vaksinasi Covid-19 Kabupaten Asahan yang telah dilakukan pada tahap I sebanyak 2.523 orang, sebagaimana yang ditargetkan. Hal itu berdasarkan data dari KPC PEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional).

“Untuk tahap II direncanakan vaksinasi akan menyasar pada pelayan publik dengan target sebanyak 4.597 orang kemudian lansia sebanyak 64.773 orang secara bertahap,”tukasnya. (mag-9/han)

Polsek Bandar Khalifah Kawal Penyuntikan Vaksinasi Massal

PENGAWASAN : Anggota Mapolsek Bandar Khalifah melakukan pemantauan dan pengawasan vaksinasi bagi lansia di Polsek Bandar Khalifah.Sopian/sumut pos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Polsek Bandar Khalifah Resor Tebingtinggi dan TNI melakukan pengamanan dan pengawasan penyuntikan vaksin Sinovac Covid-19 kepada lansia di lima desa, di Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdangbedagai, Minggu (6/6).

PENGAWASAN : Anggota Mapolsek Bandar Khalifah melakukan pemantauan dan pengawasan vaksinasi bagi lansia di Polsek Bandar Khalifah.Sopian/sumut pos.

Kapolsek Sipispis, AKP S Panjaitan, mengatakan pengamanan penyuntikan vaksin Covid-19 dilakukan oleh personel Polsek Bandar Khalifah.

“Selain itu, dilakukan pelayanan publik Kecamatan Bandar Khalifah di Dusun Huta Bagasan dan Dusun Pokok Jengkol Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai,”jelasnya.

Menurut AKP S Panjaitan, penyuntikan vaksin massal untuk lansia yang berusia 60 tahun ke atas serta pelayan publik yang ada di Kecamatan Bandar Khalifah dengan jumlah vaksin Covid-19 sebanyak 6 Vial.

“Keterangan dari petugas Gugus Tugas Covid-19, UPT Puskesmas Bandar Khalifah, Betti Sirait, target jumlah lansia serta pelayan publik yang akan divaksin untuk 5 Desa di Kecamatan Bandar Khalifah sebanyak 60 orang,”pungkasnya. (ian/han)

Bupati Karo dan Kapolres ‘Panen’ Ganja

LADANG GANJA: Bupati Karo, Corry S Sebayang dan Kapolres AKBP Yustinus Setyo mencabut pohon ganja di perladangan Desa Singa.

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang bersama Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH, SIK ‘panen’ ganja di perladangan Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Jumat (4/6).

LADANG GANJA: Bupati Karo, Corry S Sebayang dan Kapolres AKBP Yustinus Setyo mencabut pohon ganja di perladangan Desa Singa.

Hasil penyelidikan tanaman ganja tersebut diduga milik TP, warga desa tersebut. Kasat Narkoba AKP H Tobing SH mengatakan, pengungkapan ladang ganja ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat 4 Juni lalu, sekira pukul 01.15 WIB, di Jalan Rakutta Brahmana, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe tepatnya di Pajak Singa Kabanjahe.

Menindaklanjuti informasi itu, personel mengamankan seorang laki-laki berinisial TP(48) di Jalan Rakutta Brahmana Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di Pajak Singa Kabanjahe.

Saat diinterogasi, TP mengaku menanam narkotika jenis ganja di ladangnya. Selanjutnya personel Poles Tanah Karo melakukan pengembangan ke ladang ganja TP di Desa Singa, Kecamatan Tigapanah tepatnya di perladangan Kenjahe.

Dari ladang TP, ditemukan 19 batang pohon ganja meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 95 cm s/d 250 cm, 2 buah potongan plastik mulsa dan potongan kertas koran.

Pengungkapan inipun mendapat apresiasi dari Bupati Karo, Cory S Sebayang dengan turun ke lokasi. Didamping Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo SH SIK, dan Kepala Desa Singa, Bupati Karo melakukan pencabutan terhadap 19 batang pohon ganja tersebut.

Setelah melakukan pencabutan barang bukti ganja tersebut dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. (deo/han)

Lintasi Pohon Tumbang, Ibu dan Anak Tewas Kesetrum Listrik

DISEMAYAMKAN: Proses persemayaman kedua korban di Desa Persatuan, Kecamatan Pulo Rakyat.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Seorang ibu dan anaknya tewas kesetrum listrik saat berupaya melintasi pohon sawit yang tumbang di area Perkebunan PTPN 4 Pulau Raja, Sabtu (6/6) malam.

DISEMAYAMKAN: Proses persemayaman kedua korban di Desa Persatuan, Kecamatan Pulo Rakyat.

Peristiwa maut itu dibenarkan oleh salah satu warga Pulau Raja, berinisial HR, saat dikonfirmasi pada Minggu (6/6) siang. Hal ini juga dibenarkan Kepala Dusun VIII, Desa Persatuan, Triono saat dikonfirmasi di rumah duka, Sabtu (5/6) mengatakan, peristiwa yang menimpa kedua korban sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban bernama Jamilah (44) bersama suaminya Warsito, berboncengan dengan mengendarai sepedamotor hendak pulang ke rumah setelah menjenguk keluarga mereka yang sakit.

Namun saat di perjalanan, karena kondisi malam dan hujan deras, sepedamotor mereka dihentikan pohon sawit yang tumbang. Karena tak bisa lewat, Warsito meminta istrinya turun untuk berjalan kaki melewati pohon.

Tak diduga, korban kesetrum dari kabel listrik yang tergenang air. Melihat istri kesetrum, Warsito berniat menolong. Namun nahas, istrinya tewas di tempat. “Suaminya ikut juga kesetrum, tapi gak lengket. Dia jatuh terpental, masih sadar. Karena kondisi jalan sepi, ia lalu memanggil warga minta pertolongan,” kata Kadus.

Tak lama kemudian, Koko (19) anak korban yang saat itu melintas berboncengan dengan kakaknya. Melihat kondisi ibunya, Koko bermaksud menolong, namun juga ikut kesetrum dan tewas di lokasi.

“Anaknya ini maksudnya mau nolong, tapi gak tau ada aliran listrik di situ. Kesetrum juga,” tambah triono.

Kedua jasad Ibu – Anak ini lalu disemayamkan dan dimakamkan di pekuburan tak jauh dari rumah mereka.

Sementara itu, Suheri, Manager Kebun PTPN IV Unit Pulu Raja, mengatakan ada pohon sawit tumbang di area perkebunan PTPN lV Unit Pulu Raja. (mag-9/han)