Home Blog Page 3316

Ulang Tahun ke-61, Karan Sukarno Walia Doakan Pandemi Covid-19 Cepat Berakhir


JAKARTA,SUMUTPOS.CO-Karan Sukarno Walia, rekan main Suzzanna dalam legenda film “Malam Satu Suro” ternyata sudah genap berusia 61 tahun pada, 2 Juli 2021 kemarin. 

Di hari istimewa pada tanggal dan bulan kelahirannya, Karan Sukarno Walia si anak Medan yang memiliki wajah awet muda tersebut, hanya membuat ritual khusus di hari ulang tahunnya. 

Karan Sukarno Walia keturunan India beragama SIKH ini sengaja tidak merayakan hari ulang tahunnya itu secara berlebihan. Untuk memperingati hari ulang tahunnya itu, dia hanya membuat acara sederhana.

Bersama Ibu tercinta Mohinder Walia, istri Lovely Walia, dan buah hati pasangan keluarga harmonisnya, Jaran Walia, Grace Walia dan Raoul Walia, acara sederhana itu dibuat di rumahnya Jalan Villa Danua Indah Raya, kawasan  Danau Sunter Indah, Jakarta Utara.

“Saya sengaja tidak merayakan ulang tahun ini secara berlebihan mengingat situasi pandemi Covid-19 ini. Keluarga pun mendukung acara sederhana ini,” ujar pria kelahiran Kota Medan, 2 Juli 1960 tersebut.

Pria yang sering melakukan kegiatan sosial ini menyampaikan, pada hari bersejarah yang selalu diingat keluarga tercintanya tersebut, merasa bersyukur atas kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.

“Di hari ulang tahun, kami sekeluarga memanjatkan doa kepada Sang Pencipta, agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Sehingga pemerintah dapat bergerak cepat memulihkan perekonomian di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Mantan artis yang dulu banyak memerankan film antara lain Tiga Gadis Pilihan , Segi Tiga Mas, Pacar Kedua, Dendam Membara dan lainnya tersebut, mengaku merasa bahagia.

Soalnya, meski tidak merayakan hari ulang tahunnya, banyak sahabat yang menyampaikan selamat dan mengirim kue ulang tahun tersebut.

“Mulai dari pejabat negara, kalangan politisi bahkan rekan artis maupun wartawan, banyak yang memberikan ucapan selamat dan turut memanjatkan doa. Sungguh luar biasa,” ungkapnya.

Pada hari istimewa tersebut, Karan Sukarno Walia juga mengajak masyarakat dari seluruh umat untuk terus memanjatkan doa agar pandemi Covid-19 segera berakhir di seluruh dunia.

“Saya juga mengajak masyarakat untuk turut membantu pemerintah agar pandemi ini segera berakhir. Kita dukung program vaksinasi dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Karan Sukarno Walia.(rel/azw)

Promo Super Merdeka Listrik, Super Murah dan Mudah Lewat PLN MOBILE

Seorang wanita menunjukkan Aplikasi PLN Mobile.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke– 76 serta mendukung aktivitas masyarakat selama PPKM, PLN menghadirkan Produk Layanan Super Merdeka Listrik guna memberikan keleluasaan penggunaan listrik bagi Pelanggan melalui keringanan Biaya Penyambungan (BP) untuk layanan Tambah Daya (TD).

Seorang wanita menunjukkan Aplikasi PLN Mobile.

Manager Komunikasi dan TJSL, Yasmir Lukman mengatakan, produk Layanan Super Merdeka Listrik ini merupakan pemberian harga spesial bagi Pelanggan Tegangan Rendah 1 phasa (daya 450 VA dan 900 VA) disemua golongan tarif dengan pilihan daya akhir mulai daya 900 VA s.d 5.500 VA, dengan hanya membayar sebesar Rp 202.100.
“Untuk mendapatkan Produk Layanan Super Merdeka Listrik, Pelanggan tinggal mengakses melalui aplikasi PLN MOBILE,” ujarnya.

Saat ini seluruh informasi layanan PLN sudah bisa diakses lewat aplikasi PLN Mobile. “Tidak perlu keluar rumah, PLN sudah hadir di dalam genggaman Pelanggan,” ujar Yasmir. Promo ini sudah dapat dinikmati oleh seluruh Pelanggan mulai tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021. (ila)

Cepat Ungkap Pembunuhan Wartawan, Irjen Panca Putra dan Kombes Tatan Atmaja Dianugerahi Jurnalis Award 2021

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia (PJI) Demokrasi menganugerahkan Jurnalis Award 2021 kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S Msi dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja SIK. Penghargaan ini diberikan kepada Perwira Tinggi dan Perwira Menengah Polri di Sumut ini sebagai apresiasi karena dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan Pemimpin Redaksi Media Online, Mara Salem Harahap alias Marsal di Kabupaten Simalungun, Juni 2021 lalu.

“Tak lebih dari 3 hari sejak Marsal ditemukan tewas pada 19 Juni 2021 tak jauh dari rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, jajaran Kepolisian Sumut berhasil mengungkap pelaku dan motif pembunuhan wartawan ini pada 22 Juni 2021. Ini luar biasa dan harus mendapat penghargaan,” kata Ketua Umum DPP PJI Demokrasi M Mayusni Talau didampingi Sekretaris Jendral Budiman Sudharma SH MH di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Terlepas apapun latar belakang pembunuhan itu, Mayusni menghimbau, masyarakat menggunakan mekanisme hak jawab atas keberatan atas sebuah pemberitaan sesuai UU Pers. “Gunakan mekanisme hak jawab atas keberatan pemberitaan. Jangan menggunakan kekerasan, karena akan berdampak hukum. Cukuplah kejadian Marasalem Harahap ini menjadi tragedi terakhir atas kekerasan pada jurnalis. Karena para penegak hukum seperti dicontohkan personel di Polda Sumut akan menindak para pelaku kriminal tersebut,” tegas Mayusni yang juga Pemimpin Umum Koran Visual Jakarta ini.

Dijelaskannya, Jurnalis Award 2021 PJI Demokrasi telah disampaikan ke kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S Msi dan Direskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja SIK melalui Pengurus DPD PJI Demokrasi Sumut. “Jurnalis Award DPP PJI Demokrasi telah disampaikan ke Pak Kapolda Sumut dan Pak Dirreskrimum Polda Sumut melalui Pengurus DPD PJI Demokrasi Sumut,” tandasnya. (rel/adz)

Kolaborasi dengan Berbagai Lembaga Sosial, Sholeh Aqiqah Tebar 10 Ribu Hewan Kurban

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sholeh Aqiqah berkolaborasi dengan beberapa lembaga sosial baik dalam dan luar negeri, seperti Baznas, Berkah Nusantara, Lingkar Pangan Indonesi, dan Peduli Ummat menggelar program Kurban Cinta. Melalui program ini, Sholeh Aqiqah akan menebar 10 ribu hewan kurban ke sejumlah daerah, seperti Medan, Deliserdang, Karo, Nias, Samosir, Dairi, bahkan hingga Mentawai, Sumatera Barat.

Epo, selaku owner Sholeh Aqiqah menjelaskan, daging 10 ribu hewan kurban ini akan ditebar atau dibagikan kepada masyarakat di daerah rawan gizi buruk (stunting) dan rawan akidah, sebagai wujud rasa cinta kaum muslimin untuk saling berbagi dan  sarana dakwah. ” Apalagi di masa pendemi Covid-19 seperti sekarang ini, banyak sekali orang yang kesulitan untuk sekedar memenuhi kebutuhan hidupnya. Semoga dengan adanya program Kurban Cinta ini dapat sedikit membantu dan menghibur mereka,” kata Epo, pengggagas program Kurban Cinta ini.

Alumnus Universitas Panca Budi ini menjelaskan, hewan kurban yang akan mereja sebarkan terdiri dari 5.300 ekor domba, 2.700 ekor kambing, dan 2.000 ekor sapi. “Semua hewan kurban yang kami tebar, kami garansi sehat dan sudah cukup umur,” pungkas Epo. (adz)

YLKI Minta Penyederhanaan Tarif Cukai Hasil Tembakau

SITA: Petugas Bea Cukai melakukan penyitaan terhadap ratusan kardus rokok ilegal yang tidak memiliki cukai.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah tengah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan menarik rem darurat ini bertujuan untuk melindungi Kesehatan masyarakat melalui penurunan jumlah kasus Covid-19.

SITA: Petugas Bea Cukai melakukan penyitaan terhadap ratusan kardus rokok ilegal yang tidak memiliki cukai.

Namun, selain kebijakan PPKM Darurat, Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengingatkan agar pemerintah untuk tidak melupakan isu kesehatan lainnya yang juga penting, yaitu masih tingginya konsumsi rokok di tengah situasi pandemi.

Agus menengarai, tingginya konsumsi disebabkan harga rokok yang masih terjangkau. Hal ini dapat terjadi lantaran rumitnya sistem tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia yang menyebabkan banyaknya variasi harga rokok.

“Kalau sistem lapisan cukainya masih seperti ini, masih banyak, ini tentu saja akan ada disparitas harga yang cukup signifikan. Artinya apa? Kalau sistem lapisan tarif cukai ini tidak disederhanakan, pilihan harga rokok akan sangat banyak,” ujar Agus.

Dalam situasi seperti ini, lanjutnya, sekalipun harga rokok naik, konsumen akan tetap dengan mudah beralih ke merek rokok yang lebih murah. Sebab, ketika konsumen atau perokok tidak bisa membeli rokok dengan harga yang tinggi, para perokok akan membeli harga substitusi yang rendah, dengan merek yang tentu saja berbeda.

“Perokok bisa saja turun grade ketika harga rokok yang biasa dia konsumsi harganya naik,” ujarnya.

Menurut Agus, banyaknya lapisan dalam sistem tarif cukai rokok menyebabkan kebijakan tersebut menjadi tidak efektif. Sistem cukai yang berlaku saat ini juga memudahkan perusahaan rokok untuk memproduksi rokok dengan jenis dan merek yang berbeda pada golongan yang paling rendah.

“Artinya, dengan sistem seperti ini, perusahaan rokok A misalnya bisa memproduksi produk dengan kemiripan rasa, kemudian mematok harga di lapisan yang paling rendah sehingga lebih murah dan terjangkau,” katanya.

Karena itu, kata Agus, pelaksanaan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok ini lebih baik dilakukan secepat mungkin. “Kalau kita kaitkan pada saat pandemi seperti ini, justru saat yang paling tepat kalau pemerintah mau melaksanakan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan, pihaknya berharap pemerintah dapat segera melakukan menyederhanakan struktur tarif cukai rokok untuk mendukung penurunan prevalensi perokok anak.

“Banyaknya lapisan pada struktur tarif cukai rokok di Indonesia hanya akan menyebabkan kebijakan kenaikan cukai tidak efektif. Sehingga rokok-rokok banyak sekali,” ujarnya.

Lisda juga mengatakan, wacana penyederhanaan struktur tarif cukai rokok sudah dibahas pemerintah sejak beberapa waktu lalu, namun dibatalkan pelaksanaannya.

“Jadi artinya itu bukan sesuatu yang baru di Kemenkeu, karena itu sudah pernah dibahas dan sudah pernah menjadi pertimbangan,” ujarnya.(jpc/han)

Ultimatum Pemilik Bengkel Las yang Kuasai Lahan Pemprovsu, 19 Juli Harus Dikosongkan

PERSUASIF: Kasatpol PP Provinsi Sumut, Tuahta Saragih (dua dari kiri) secara persuasif menemui langsung pemilik bengkel las di Jalan Krakatau Ujung, Kota Medan pada Jumat (12/7). prans/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya pengamanan aset Pemprov Sumut yang kini dijadikan usaha bengkel las di Jalan Krakatau Ujung, Medan, mulai dilakukan. Menindaklanjuti surat Dinas Tenaga Kerja Sumut, Satpol PP turun menemui langsung pemilik bengkel las, Yosep Hutabarat. 

PERSUASIF: Kasatpol PP Provinsi Sumut, Tuahta Saragih (dua dari kiri) secara persuasif menemui langsung pemilik bengkel las di Jalan Krakatau Ujung, Kota Medan pada Jumat (12/7). prans/sumut pos.

Kadisnaker Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan, kesimpulan dari upaya pihaknya bersama Satpol PP Sumut pada Jumat (9/7) menemui pemilik bengkel las tersebut, bahwa yang bersangkutan berjanji dalam jangka waktu 10 hari ke depan, siap mengosongkan lahan yang tercatat aset milik Disnaker Sumut itu.

“Ya, sudah kita datangi bersama Satpol PP.  Yang bersangkutan (Yosep Hutabarat, Red) minta waktu 10 hari untuk pengosongan,” ujarnya menjawab Sumut Pos, Senin (12/7). 

Diakuinya, jika dalam waktu 10 hari nanti pemilik bengkel las tak juga mengosongkan areal tersebut, upaya paksa menjadi Jalan terakhir dalam rangka upaya pengamanan aset Pemprovsu itu. ”Ya dilakukan upaya paksa,” tegas mantan kepala Dispora Sumut itu. 

 Lantas, jika aset itu berhasil diamankan, apa yang akan dilakukan terhadap lahan dimaksud? “Bisa kita renovasi. Tapi kita amankan dulu, itu yang pasti,” pungkas Bahar. 

 Kasatpol PP Sumut, Tuahta Saragih mengatakan, turunnya tim ke lokasi itu guna menindaklanjuti surat dari Disnaker Sumut atas adanya oknum yang menempati aset Pemprovsu selama bertahun-tahun. ”Ini adalah bagian dari kewenangan yang kami miliki, dalam rangka pengamanan aset milik Pemprovsu melalui Disnaker,” katanya. 

 Ia pun mengamini, bahwa upaya pengambilalihan paksa dapat dilakukan jika yang bersangkutan tetap tak keluar dari areal tersebut.  “Pada prinsipnya kami ingin lakukan upaya persuasif. Kami juga libatkan unsur OPD lain terkait serta TNI/Polri, jika tanggal 19 Juli nanti (pemilik bengkel) tidak menepati janjinya mengosongkan areal yang juga aset Disnaker Sumut itu,” katanya. 

 Informasi yang diperoleh, pemilik bengkel las bernama Yosep Hutabarat merupakan anggota salah satu organisasi kepemudaan (OKP) besar di Sumut. Disinggung soal ini, Tuahta dengan tegas menyebut tidak mengetahui latar belakang oknum yang telah menguasai aset Pemprovsu tanpa izin tersebut. 

“Yang pasti kami bekerja sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang melekat pada Satpol PP. Saya gak tau siapa pemilik bengkel itu, tugas kami hanya ingin mengamankan aset milik Pemprovsu,” pungkasnya. (prn/ila) 

Satgas Covid Segel 2 Lokasi Usaha, Sempat Bersitegang dengan Pelaku Usaha

SEGEL: Lontong Malam Insomnia di Jalan Abadi, Medan Sunggal, disegel Satgas Covid-19 Medan karena melanggar PPKM Darurat, Minggu (11/7) malam.istimewa/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Mikro sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan nomor 440/5856 tanggal 6 Juli 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Mikro di Kota Me-dan, guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Tempat usaha yang ditindak tegas tersebut adalah usaha Lontong Malam Insomnia di Jalan Abadi, Kecamatan Medan Sunggal, dan Dris Coffee di Jalan Beo, Minggu (11/7) malam.

SEGEL: Lontong Malam Insomnia di Jalan Abadi, Medan Sunggal, disegel Satgas Covid-19 Medan karena melanggar PPKM Darurat, Minggu (11/7) malam.istimewa/sumut pos.

“Iya, tadi malam kita segel dua lokasi usaha,” ucap Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Senin (12/7).

Namun saat hendak mengambil tindakan, kata Rakhmat, petugas sempat mendapatkan penolakan dari pelaku usaha Lontong Malam Insomnia. Sebab, pelaku usaha menolak saat usahanya diminta agar ditutup.

“Secara humanis kita sampaikan, bahwa usaha yang dijalankan telah melewati jam operasional. Jam operasional usaha makan/minum saat ini dibatasi hanya sampai jam 8 malam, tapi faktanya sampai di atas jam 8 malam usahanya masih buka. Saat kita akan menyegel, mereka sempat menolak dengan berbagai alasan,” ujarnya.

Diterangkan Rakhmat, meskipun sempat terjadinya penolakan dari pelaku usaha dan bersitegang dengan Petugas, namun tempat usaha tersebut akhirnya tetap di Segel dan dipasang tanda dilarang melintas oleh Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan. “Secara humanis kami sampaikan, bahwa aturan dibuat untuk kita patuhi bersama. Peringatan juga sudah pernah kita sampaikan, namun tidak diindahkan. Maka dengan tegas, usahanya kita segel sampai 14 hari ke depan,” terangnya.

Selain melanggar aturan PPKM mikro, lanjut Rakhmat, usaha tersebut juga ternyata belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Petugas pun memberikan BAP kepada pelaku usaha untuk mengurus pajak usahanya. “Kita minta untuk mereka segera urus pajaknya,” terangnya.

Selain penyegelan, petugas Satgas Covid-19 Kota Medan juga melayangkan surat BAP terhadap pelaku usaha Premium Kupie di jJalan Gaperta Ujung karena terbukti masih beroperasi dan secara jelas melanggar aturan PPKM Mikro.”Tapi yang di Premium Kupie itu kooperatif, jadi kita semua berjalan lancar dan aman. Mereka kita BAP, tapi kalau ke depannya masih melanggar, maka tentu akan disegel juga,” tegasnya.

Selanjutnya, petugas Satgas Covid-19 Kota Medan yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, Dishub Medan ,Dinas Kominfo Medan, BPBD dan BPPRD Kota Medan ini melakukan patroli ke Jalan Beo. “Di lokasi, petugas masih menemukan pelaku usaha (Dris Coffee) masih beroperasi meskipun jam sudah menunjukkan jam 10 malam. Selain memberikan BAP, petugas juga menyegel tempat usaha tersebut dan meminta pelaku usaha untuk hadir di Dinas Pariwisata Kota Medan untuk dimintai keterangan terkait dengan pelanggaran yang dibuatnya,” pungkasnya.

Di lokasi, Kabid Perundang-undangan Satpol-PP Ardhani, mengungkapkan bahwa patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro kemarin berjalan lancar, meskipun sempat terjadi penolakan dan bersitegang dengan pemilik usaha.

Namun setelah diberi pemahaman, pelaku usaha yang diambil tindakan tegas dan humanis tersebut bersedia tempat usahanya disegel.

Pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Mikro kita Segel dan layangkan surat BAP. Meskipun sempat bersitegang, kita berhasil menindak tegas dan humanis pelaku usaha tersebut. Kita harapkan sikap kooperatif dari Pelaku Usaha dan taati aturan PPKM Mikro guna mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan,” jelas Ardani.

Terakhir, petugas mendatangi pelaku usaha nasi goreng yang terletak di Jalan Pemuda. Di tempat tersebut petugas juga sempat bersitegang dengan pelaku usaha, namun petugas secara tegas meminta agar pelaku usaha mentaati aturan PPKM Mikro dan mengikuti jam operasional yang telah ditentukan untuk kebaikan bersama. (map/ila)

PPKM Darurat, DPRD Medan Tiadakan Kegiatan Rapat

GEDUNG DPRD MEDAN: Sebuah mobil memasuki areal DPRD Medan. Selama PPKM Darurat, DPRD Medan tiadakan rapat.istimewa/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan mulai 12 Juli kemarin hingga 20 Juli 2021 mendatang, membuat sejumlah jadwal pertemuan di DPRD Medan terpaksa ditunda sementara waktu. Selama masa PPKM Darurat, DPRD Medan memastikan tidak akan ada pertemuan berupa tatap muka di DPRD Medan.

GEDUNG DPRD MEDAN: Sebuah mobil memasuki areal DPRD Medan. Selama PPKM Darurat, DPRD Medan tiadakan rapat.istimewa/sumutpos.

“Mulai besok (hari ini) gak ada rapat seperti RDP, rapat Banmus, dan rapat-rapat lainnya di DPRD Medan. Tadi ini saja kita ada rapat paripurna, itu pun karena sudah terlanjur dijadwalkan. Dan yang tadi hadir di ruang rapat paripurna juga hanya sekitar 5 sampai 10 orang dewan, sisanya lewat zoom meeting,” ucap Ketua DPRD Medan, Hasyim SE saat ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (12/7).

Dikatakan Hasyim, tak cuma kegiatan dewan, para pegawai termasuk ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Medan juga dibatasi jumlah yang bekerja di kantor atau Work from Office (WFO). “WFO hanya sekitar 25 persen, sisanya WFH,” ujarnya.

Hasyim pun berharap, agar semua Anggota DPRD Medan tetap dapat bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat. Apalagi sejatinya, kata Hasyim, seorang wakil rakyat lebih efektif untuk turun langsung dan menemui rakyat, ketimbang duduk di kantor dan hanya menunggu.

“Kalau saat ini masyarakat yang datang ke kantor DPRD Medan dan dilakukan rapat, kan itu sudah bertentangan dengan PPKM Darurat ini. Makanya saya bilang, kegiatan pertemuan disini harus dikurangi, dewan lah yang harus lebih aktif ke lapangan melihat kondisi konstituennya,” ungkapnya.

Terpisah, Plt Sekretaris DPRD Medan, Erisda Hutasoit mengatakan hal yang senada. Selama PPKM Darurat, tidak dibenarkan adanya rapat-rapat pertemuan secara langsung.”Sebagai kebijakan untuk mengantisipasi adanya kerumunan di dalam gedung DPRD Kota Medan, maka RDP atau rapat lainnya yang bersifat mengundang orang lain, kita tunda sampai masa PPKM Darurat selesai,” terangnya.

Dikatakan Erisda, pembatasan kegiatan ini juga dilakukan untuk kunjungan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kepada para Counterpart. Sedangkan tamu-tamu yang berkunjung ke DPRD Kota Medan tetap bisa dilakukan, namun hanya boleh diwakili 1 sampai 2 orang dengan menunjukkan hasil antigen negatif Covid-19.

“Tamu dari daerah lain untuk kunjungan kerja tetap kita terima, karena kan memang sudah terjadwal. Lagipula kita tidak bisa menutup seluruh akses karena bukan lockdown. Hanya saja tamu harus menunjukkan hasil antigennya negatif dan yang masuk ke dalam gedung hanya 1 sampai 2 orang saja,” ungkap Erisda.

Untuk rapat-rapat yang mendesak, lanjutnya, tetap boleh dilakukan tapi tidak dilakukan di kantor DPRD Medan, melainkan dilakukan secara daring. Untuk rapat paripurna, tetap dilakukan dengan batasan yang ketat dan hanya dihadiri kepala daerah dan pimpinan.

Sedangkan anggota DPRD lainnya, dapat mengikuti rapat dengan aplikasi zoom. Untuk surat-surat yang masuk, hanya boleh sampai ke pos pengaman atau security.

“Kita juga selalu mengingatkan seluruh pegawai dan anggota dewan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat sebagai pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (map/ila)

Konflik Tanah di Jalan Eka Surya Dalam, BPN Sumut Janji Tuntaskan

KETERANGAN: Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Dadang Suhendi didampingi jajaran BPN Kota Medan dan BPN Deli Serdang, memberi keterangan. soal janjinya yang ditagih kelompok pejuang wakaf, di kantornya Jalan Brigjend Katamso Medan, Senin (5/7) lalu. PRAN HASIBUAN/SUMUT POS .

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara komitmen untuk menuntaskan konflik tanah di Jalan Eka Surya Dalam, Kelurahan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Tanah tersebut berbatasan dengan wilayah Kota Medan.

KETERANGAN: Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Dadang Suhendi didampingi jajaran BPN Kota Medan dan BPN Deli Serdang, memberi keterangan. soal janjinya yang ditagih kelompok pejuang wakaf, di kantornya Jalan Brigjend Katamso Medan, Senin (5/7) lalu. PRAN HASIBUAN/SUMUT POS .

Beberapa langkah penyelesaian itu, telah dituangkan Kanwil BPN Sumut melalui rekomendasi hasil dari pertemuan dengan perwakilan kelompok yang mengatasnamakan pejuang wakaf, Rabu (7/7) di kantor instansi tersebut, Jalan Brigjend Katamso Medan.

“Setidaknya ada tiga rekomendasi yang kami catat dari hasil pertemuan minggu lalu di kantor Kanwil BPN Sumut, yang menjadi komitmen Pak Dadang selalu Kakanwil,” kata Muhammad Nuh, salah seorang warga pejuang wakaf menjawab Sumut Pos, Senin (12/7).

Rekomendasi pertama, sebut dia, BPN Sumut akan mengadakan kajian internal kenapa sertifikat hak milik (SHM) atas nama Makmur Wijaya yang terbit 1994 tidak ada jalan.”Dan kenapa SHM yang lain terbit (seperti dari) Ibu Sabrina dan kawan-kawan di tahun 1996 ada jalan. Jadi BPN wilayah akan merekomendasikan ke BPN Deliserdang untuk mengkajinya,” katanya.

Rekomendasi kedua, lanjut pria yang akrab disapa Agam, BPN akan berkoordinasi dengan pihak terkait tentang permasalahan ini. “Ketiga, BPN akan membentuk tim yang melibatkan instansi terkait menyelesaikan masalah ini. Karena penyelesaian status jalan tidak bisa dari BPN saja tapi juga melibatkan pemerintahan setempat,” katanya.

Pihaknya mengaku siap mengawal proses ini sampai benar-benar apa yang menjadi tuntutan dan hak mereka, teraplikasi di lapangan. Sebab saat ini, Makmur Wijaya telah menutup akses jalan menuju tanah yang jumlahnya mencapai puluhan kavlingan tersebut. “Makmur Wijaya telah menembok akses jalan ke tanah milik warga, sehingga kami tidak bisa lagi masuk ke sana. Padahal sesuai peta bidang baik dari BPN Kota Medan dan BPN Deli Serdang, statusnya itu adalah jalan,” pungkasnya.

Rekomendasi tersebut sesuai dengan pernyataan Dadang Suhendi selaku Kakanwil BPN Sumut, saat dikonfirmasi Sumut Pos pada Senin (5/7), di ruang kerjanya. “BPN bisa menyelesaikan, apakah tindak lanjut putusan pengadilan atau penyelesaian secara langsung. Tentu saja penyelesaian harus melalui satu mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya didampingi jajaran BPN Medan dan BPN Deli Serdang kala itu. “Saat itu saya memang ada jadwal silaturahmi dengan Ustad Tengku Zulkarnain (Alm) bersama masyarakat meminta bantuan terkait niat mereka membangun rumah tahfiz quran. Informasinya di tanah itu, telah ditutup (akses jalan) oleh hak kepemilikan lain atas nama Makmur Wijaya. Betul memang, jika ada masing-masing memegang sertpikat kepemilikan (SHM), BPN punya kewenangan memfasilitasi persoalan tersebut,” sambung Dadang.

Setelah silaturahmi itu, sebenarnya ia menyarankan agar dibuat pengaduan secara resmi kepada pihaknya. Tapi sebelum surat itu masuk, jajaran BPN telah menggelar rapat koordinasi atas masalah tersebut. “Bahkan sudah kita undang warga yang mengadukan itu, namun pihak Makmur Wijaya memang tidak hadir. Terkait pernyataan BPN Sumut harus menyelesaikan, tentu saja bagian dari pelayanan bahwa bilamana ada pengaduan setiap pihak atau kelompok masyarakat, untuk direspon dan ditindaklanjuti. Penyelesaian tentu saja melalui suatu kajian dengan melihat riwayat tanah dan lain sebagainya. Sampai betul-betul secara yuridis maupun hasil kajian sesuai Permen No.21/2020 ada mekanisme penyelesaian. Salah satunya melalui mediasi. Itu sudah kita respon,” katanya.

Data yang dia peroleh, dari aspek riwayat, lebih lama tanah itu sesuai SHM Makmur Wijaya. Namun untuk langkah penuntasan konflik ini, diakuinya tidak hanya wewenang BPN juga terdapat pihak lain seperti pemerintah daerah.

“Namun yang kita inginkan kalau memang bisa diselesaikan di BPN, jangan sampailah ke Pengadilan. Bahasa selesai tentu melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. Sikap BPN setiap permohonan akan kita tangani. Hasil akhirnya rekomendasi tersebut tergantung hasil kajian yang dilakukan,” tegas Dadang.

Mengenai peta satelit atas akses jalan tersebut, pihak BPN Medan pada kesempatan itu mengaku bukan dikeluarkan oleh pihaknya, melainkan dari Google Satelit. Pihaknya terkesan menduga bahwa ada terjadi perubahan fisik di lapangan atas tanah itu, tanpa pernah lakukan cek lapangan. Pengakuan serupa juga diutarakan pihak BPN Deli Serdang. “Memang di 2021 tidak ada lagi kita lihat bentuk jalan, sudah rata dengan tanah timbun. Di bawah 2019 itu masih ada (akses jalan). Memang fisiknya belum pernah kita lihat, pak,” ujar mereka. (prn/ila)

Pemko Berencana Kembalikan Fungsi Lapangan Merdeka, Bobby: Jadi Lapangan dan Ruang Terbuka Hijau

LAPANGAN MERDEKA: Personel polisi memantau protokol kesehatan bagi pengunjung di Lapangan Merdeka. Pemko Medan berencana kembalikan fungsi Lapangan Merdeka menjadi Ruangan Terbuka Hijau (RTH).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku bahwa Pemko Media memilki rencana besar untuk mengembalikan fungsi dari Lapangan Merdeka Kota Medan kepada fungsi awalnya, yakni fungsi lapangan murni dan ruang terbuka hijau (RTH).

LAPANGAN MERDEKA: Personel polisi memantau protokol kesehatan bagi pengunjung di Lapangan Merdeka. Pemko Medan berencana kembalikan fungsi Lapangan Merdeka menjadi Ruangan Terbuka Hijau (RTH).

Hal itu diungkapkan Bobby, ketika Sumut Pos menanyakan pendapatnya tentang jadwal Putusan Pengadilan atas gugatan masyarakat pada Rabu (14/7) besok, dimana masyarakatn

menginginkan agar Lapangan Merdeka Kota Medan dikembalikan fungsinya sebagai lapangan yang seutuhnya, atau tidak lagi sebagai tempat berdirinya Merdeka Walk seperti saat ini.

“Saya untuk itu (jadwal putusan pengadilan) nya belum monitor ya. Namun rencana besar kita, memang lapangan merdeka ini sudah selayaknya kembali seperti dulu nya kala, menjadi lapangan, menjadi RTH,” jawab Bobby kepada Sumut Pos, Senin (12/7).

Namun, kata Bobby, Pemko Medan tidak mau investasi di Kota Medan menjadi terganggu karena hal itu. Sebab bila lapangan merdeka memang harus ‘disterilkan’ dalam waktu dekat, maka Pemko Medan  harus mempersiapkan lokasi yang sama baiknya atau lebih baik untuk para investor di Merdeka Walk. “Namun kita juga gak mau investasi di Kota Medan ini, orang ragu, ini kami investasi hari ini besok bagaimana nasib kami. Nah ini yang perlu kami fikirkan, karena disitu tempat berinvestasi,” ucapnya.

Untuk itu, kata Bobby, saat ini Pemko Medan juga akan mempersiapkan lokasi yang terbaik untuk para pelaku usaha di Merdeka Walk, atau memindahkan Merdeka Walk ke lokasi lain bila nantinya Merdeka Walk memang harus segera dipindahkan.

“Akan kami siapkan tempatnya juga, walaupun masa kontraknya sebenarnya hampir habis 4 tahun lagi. Namun ini harus kita fikirkan, karena orang investasi itu butuh kepastian. Ini akan kami fikirkan,” ujarnya.

Bobby pun mengaku, pihaknya telah memiliki berbagai opsi apabila Merdeka Walk harus segera dipindahkan sebelum masa kontraknya habis. Termasuk, merencanakan untuk memindahkan Merdeka Walk ke Kawasan Kesawan.

“Opsi-opsi sudah ada. Apakah nanti bisa kita pindahkan di Kawasan Kesawan, di Warenhuis. Itu sudah kita canangkan sebagai opsi, karena hari ini Pak Wakil Wali Kota menjadi Ketua Badan Pengelola kawasan Kesawan. Kemarin pak Wakil juga menyarankan, memberi masukan, kalau bangunan Warenhuis itu dijadikan tempat pemindahan dari lapangan merdeka ke situ. Tapi itu salah satu solusi, masih ada titik-titik lain yang bisa kita jadikan alternatif,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengaku sangat setuju bila gedung Warenhuis ataupun kawasan Kesawan lainnya dijadikan tempat relokasi apabila Merdeka Walk memang harus segera dipindahkam dari lapangan Merdeka Kota Medan.”Ya saya pikir memang itu solusi yang paling baik. Pertama, kita langsung dapatkan fungsi Warenhuis menjadi apa. Kedua, letak gedung Warenhuis juga tidak jauh dari lapangan merdeka,” ujar Hasyim.

Namun begitu, Hasyim menuturkan, jika Pemko Medan tetap harus memikirkan berbagai aspek lainnya, salah satunya soal dampak iklim investasi di Kota Medan apabila hal itu dilakukan.”Investor kan juga harus diperhatikan, jangan sampai mereka kapok (jera) berinvestasi di Kota Medan. Kalau menjadi salah satu opsi, saya rasa itu tepat, tapi jangan buru-buru dulu juga dalam mengambil keputusan kalau Merdeka Walk memang harus dipindahkan. Saya rasa butuh komunikasi lebih lanjut, tapi kalau jadi salah satu opsi, sekali lagi saya juga setuju,” pungkasnya.(map/ila)