Home Blog Page 3314

Polda Sumut Tak Tahu Bandar Narkoba Siantar Direhabilitasi, Panti Loka: Status Klien Dirahasiakan

Gedung Loka Rehabilitasi BNN Sumut, Jalan Karya Jasa Lubukpakam, Deliserdang. Sumut Pos/ Istimewa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka bandar narkoba Siantar-Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) berinisial UH, yang sebelumnya dikabarkan ditangkap Direkrotarat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Ditresnarkoba Polda) Sumut beberapa hari lalu, diinformasikan telah dikirim ke Panti Loka Rehabilitasi, di Jalan Perbankan Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang, di sebelah Mapolsek Lubukpakam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sumut Pos mengunjungi Loka Rehabilitasi tersebut, pada Kamis (8/7) lalu sekira pukul 11.05 WIB.

Gedung Loka Rehabilitasi BNN Sumut, Jalan Karya Jasa Lubukpakam, Deliserdang. Sumut Pos/ Istimewa.

Saat ditanyakan perihal tersebut, Petugas sekuriti Loka Rehabilitasi, kemudian memanggil Koordinator Lapangan Panti Loka Rehabilitasi Lubukpakam bernama Susilo. Saat ditanya tentang seorang pasien berinisial UH yang sedang direhabilitasi di dalam, Susilo mengatakan, tidak bisa memberi keterangan.

“Jika ingin mencari keterangan tentang oknum pasien Panti Rehabilitasi Loka, media harus mengajukan surat yang ditujukan ke panti, sesuai prosedur yang ada,” kata dia.

Menurutnya, segala informasi tentang pasien di dalam akan diberikan melalui prosedur oleh Humas Panti Rehabilitasi Loka Lubukpakam, setelah mendapatkan surat. “Status klien yang direhab di Loka Rehabilitasi memang dirahasiakan. Demi kenyamanan klien yang di dalam,” terang Susilo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, yang dikonfirmasi tentang keberadaan UH di Panti Loka mengatakan, tidak tahu tentang hal tersebut.

Sesuai informasi yang diperoleh , Rabu (14/7), UH dikenal sebagai terduga pengedar narkoba dan sudah lama menjalankan bisnis narkoba di wilayah Pematangsiantar.

Ada dua lokasi yang dijadikan sebagai titik peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Siantar, yakni Jalan Tanah Jawa Gang Sewu Kecamatan Siantar Utara, dan Bajigur Kecamatan Siantar Martoba tepat di Depan SMPN 6 Siantar.

Polres Pematangsiantar pernah menggerebek kediaman UH, tahun 2020 lalu. Namun kemudian, Polres menyerahkan UH dan rekan-rekannya ke BNN Siantar untuk direhabilitasi.

Informasi beredar, UH melalui pengacaranya sedang mengajukan rawat jalan kepada pihak panti. (mag-1/azw)

YP Nasional Masty Pencawan Dilaporkan ke Polda Sumut

BUKTI LAPORAN: Penasihat Hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH saat menunjukkan bukti laporan YP Nasional Masty Pencawan dilaporkan ke Polda Sumut, Selasa (13/7).markus/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengelolaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan Kota Medan mengalami masalah. Yayasan Pendidikan (YP) Masty Pencawan yang saat ini mengelola sekolah SMK Pencawan disebut tidak sah dan sangat bertentangan dengan hukum. Atas hal itu, persoalan kepengurusan SMK Pencawan telah dilaporkan ke Polda Sumut dan telah masuk ke tahap penyidikan.

BUKTI LAPORAN: Penasihat Hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH saat menunjukkan bukti laporan YP Nasional Masty Pencawan dilaporkan ke Polda Sumut, Selasa (13/7).markus/sumut pos.

Penasihat Hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH kepada wartawan, Selasa (13/7) menyebutkan, kliennya Risona Pencawan telah membuat laporan polisi ke Polda Sumut dengan No. STTLP/1474/VIII/2020/SUMUT/SPKT ‘II’ tentang dugaan pidana UU No. 1/1946 tentang KUHPidana Pasal 266 dan Pasal 263 dan Pasal 372.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No:B/1074/VI/2021/Ditreskrimum Polda Sumut, lanjut Dwi, laporan telah masuk tahap penyidikan.

Tak cuma itu, pihaknya juga sudah mengirim surat klarifikasi ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumut No.0180/LO-DNS/SU/P/VII/2021

Dijelaskan Dwi, laporan terkait dugaan pemalsuan, penipuan, dan penggelapan berdasarkan Akta Notaris No.3 tertanggal 3 September 1979 yang didirikan Yayasan Pendidikan Nasional (YPN) Pencawan dengan pendiri Atelit Pencawan dan Masty Pencawan. Selanjutnya pada 17 Agustus 1982, antara Atelit Pencawan dan Masty Pencawan membuat surat kesepakatan pendiri YPN Pencawan.

Seiring berjalan waktu, pada 31 Januari 1983, Atlet Pencawan meninggal dunia di Jakarta. Ia kemudian meninggalkan ahli waris sesuai dengan Surat Keterangan Warisan di bawah tangan tanggal 21 April 1994 yaitu, Sukarmiaty, Maria Pencawan, Artika Pencawan, Effendi Pencawan, Rehulina Pencawan, dan Risona Pencawan.

Para ahli waris Atelit pun menunjuk Risona Pencawan sebagai salah seorang pendiri dan pengurus yayasan tersebut sesuai dengan surat pernyataan/persetujuan hasil musyawarah keluarga pada 21 April 1994.

Hal tersebut, diterangkan dalam akta tertanggal 6 Juli 1994 No.7 halaman 3 akte tersebut. Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan beroperasi berdasarjan SK Kadisdik Medan No: 420/4900/2004 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta Jurusan: Sekretaris dan Akuntansi, No: 420/3123/Dikmen/2006 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta Jurusan: tata busana, No. 420/4410/2004 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta jurusan: pariwisata, No. 420/899/2004 tentang Izin Operasiona Sekolah Swasta jurusan: mekanik otomotif dan elektronika komunikasi, dan terakhir diubh pada tahun 2012 dengan No: 420/11522.PPMP/2012 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta.

Namun Dwi melanjutkan, pada 8 Juli 2019 berdasarkan akta no: 4, Masty Pencawan telah mendirikan yayasan dengan nama baru, yaitu Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan dengan pengurus-pengurus yayasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 43 dalam akta tersebut antara lain, Pembina Masty Pencawan, Ketua Sofian Perananta Pencawan, Sekretris Maylani Sari Sarah Pencawan, Bendahara Setianna Tarigan, dan Pengawas Budiarman Peranginangin.

“Bahwa pendirian Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan tersebut tidak terlebih dulu membubarkan Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan. Seharusnya pendirian yayasan yang baru harus terlebih dulu membubarkan yayasan yang lama, yaitu harus berdasarkan putusan pengadilan atau permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan,” ungkapnya yang didampingi Restu Utama Pencawan, yang pernah menjabat kepaa sekolah SMK di Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan.

Berdasarkan poin-poin tersebut, lanjut Dwi, pihaknya patut menduga bahwa pendirian Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Karena itulah ia menduga, tindakan yang telah dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan juga bertentangan dengan hukum.

Terlebih lagi saat ini, Yasyasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan telah menerima izin operasional. Sambungnya, penerbitan tersebut adalah bertentangan dengan hukum.

Dwi juga meminta agar Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumut dan Disdik Sumut mengusut tuntas hal tersebut.

“Kami menduga penerbitan izin operasional tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak patut dan maladministrasi. Kita juga mengkhawatirkan status legalitas siswa yang lulus pada dua tahun belakangan,” pungkasnya. (map/azw)

Penuhi Kebutuhan, Grab Tawarkan Inovasi dan Solusi Bagi Masyarakat

MEDAN-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, sejak 12 hingga 20 Juli 2021. Grab, aplikasi super terkemuka di Asia Tenggara berikan pelayanan terbaik dengan inovasi dan solusi bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dalam menekan penyebaran Covid-19, berkontribusi dengan memiliki armada yang bersih dan menerapkan ketat protokol kesehatan dan yang ketat. Kemudian, lebih ratusan ribuan mitra pengemudi di tanah air sudah menjalani vaksinasi dilakukan Grab sendiri.

“Mari kita bergotong royong memerangi penyebaran virus Covid-19,” sebut Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7).

Grab juga telah memperkenalkan teknologi Geofencing yang dapat mendeteksi dan memberikan peringatan kepada mitra pengemudi Grab yang berkerumun di sebuah area melalui pesan teks atau pop-up di aplikasi mitra pengemudi Grab. Inisiatif ini merupakan bukti nyata Grab dalam menghadirkan layanan yang aman dan nyaman bagi mitra pengemudi dan pelanggan Grab.

“Grab terus bekerja sama dengan Pemerintah untuk dapat mendukung program vaksinasi dan menghadirkan inovasi dan solusi yang dapat membantu masyarakat Indonesia dalam masa penuh tantangan ini,” ungkap Neneng.

Meski dalam kondisi PPKM Darurat, Neneng mengatakan Grab terus mendorong UMKM di Kota Medan tetap bertahan dengan pelayanan kepada konsumen untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pada saat yang bersamaan, kami juga memberdayakan UMKM dan mitra pengemudi untuk dapat berkontribusi dalam menggerakkan roda perekonomian,” jelas Neneng.

Dengan itu, Neneng menambahkan Grab berkolaborasi dengan Pemerintah Indonesia mendukung pemulihan ekonomi di Indonesi. Dengan terus membangkitkan disektor UMKM di tanah air ini.

“Kami berharap Grab dapat terus membawa lebih banyak dampak positif di Indonesia untuk mendukung pemulihan ekonomi,” tandas Neneng.

Selama masa PPKM Darurat, para pelanggan juga bisa mendapatkan tarif layanan GrabBike dan GrabCar Protect dengan lebih terjangkau. Penawaran spesial ini tersedia untuk layanan GrabCar Protect di Yogyakarta, Palembang, Medan, Jawa Barat, dan Semarang, serta GrabBike Protect di berbagai kota di area Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta.

Grab telah memperkuat layanan GrabFood dan juga GrabExpress di masa tidak menentu ini. Dengan kolaborasi bersama mitra merchant dan juga online seller di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Medan.(gus)

Putusan Praperadilan Hakim PN Balige, Tamparan Keras bagi Pejabat Kejaksaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Balige yang mengabulkan gugatan Pra Pradilan (Prapid) atas kasus korupsi Bansos Covid-19 dengan tersangka Sekda Samosir Jabiat Sagala dan mantan Plt Kadis Perhubungan Sardo Sirumapea, mendapat reaksi keras dari para praktisi hukum, salah satunya adalah pengacara BMS Situmorang, SH.

“Selamat kepada Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea yang telah berhasil meyakinkan hakim Sandro Imanuel Sijabat SH bahwa keputusan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Samosir tidak berdasar secara hukum,” terang BMS Situmorang melalui siaran persnya, Rabu (14/7/2021).

Selanjutnya advokat senior asal Kebupaten Samosir yang berdomisili di Jakarta ini menyatakan, putusan hakim muda ini tentu menjadi tamparan keras yang memalukan bagi institusi Kejaksaan Agung RI cq, Kejaksaan Tinggi Sumut cq, Kejaksaan Negeri Samosir.

“Kalau masih peduli dengan marwah atau kewibawaan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi, seyogianya Kejaksaan Agung RI cq, Kejaksaan Tinggi Sumut cq, Kejaksaan Negeri Samosir bekerja keras untuk membuktikan bahwa putusan hakim keliru atau tidak beralasan secara hukum” tegasnya.

Lebih lanjut, BMS Situmorang menjelaskan, bila melihat pertimbangan Hakim yang mengatakan, penetapan tersangka terlebih dahulu harus ada menyebutkan penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang, maka JPU Kejari Samosir hendaknya memahami dan berusaha memenuhi isi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 yang berbunyi; “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional”.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balige mengabulkan gugatan Pra Pradilan yang diajukan pemohon Jabiat Sagala yang merupakan Sekda Samosir dan mantan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, terhadap penetapan tersangkanya oleh Kejari Samosir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-120/L.2.33.4/Fd.1/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-08/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 jo. Surat Penetapan Para Tersangka Nomor : PRINT-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tak terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat (17 Maret 2020 s.d. 31 Maret 32020) di Kabupaten Samosir.(rel/adz)

Telkomsel Gelar MAXscript Class Awards 2020, Dorong Lahirnya Talenta Kreatif Unggul

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah melewati berbagai rangkaian proses seleksi yang cukup ketat, akhirnya program MAXscript Class yang diselenggarakan berkat kolaborasi antara Telkomsel, melalui MAXstream bersama Wahana Edukasi telah mencapai puncaknya. Dalam puncak acara bertajuk MAXscript Class Awards 2020 yang diselenggarakan pada 8 Juli 2021, terpilih 10 pemenang Juara Kelas MAXscript 2021.

Telkomsel menggelar MAXscript Class Awards 2020 sebagai puncak acara dari Program MAXscript Class yang merupakan kolaborasi Telkomsel melalui MAXstream dengan Wahana Edukasi sebagai saranan untuk percepatan regenerasi penulis-penulis skenario di Indonesia.

Vice President Digital Lifestyle Telkomsel Nirwan Lesmana mengatakan, “Telkomsel mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang terpilih dan berhasil keluar sebagai Juara Kelas MAXscript 2020. Telkomsel memaknai program MAXscript Class 2020 sebagai salah satu perwujudan komitmen kami untuk terus bergerak maju membuka semua peluang bagi masyarakat untuk dapat memaksimalkan potensi diri di segala aspek kehidupan. Telkomsel pun berharap, hadirnya program MAXscript Class ini mampu menjadi sarana untuk mendorong lebih banyak lagi lahirnya talenta kreatif unggul di Indonesia.”

MAXscript Class adalah sebuah program penulisan, kompetisi dan pelatihan yang bertujuan untuk percepatan regenerasi penulis-penulis skenario di Indonesia. Program ini menghadirkan sejumlah mentor berpengalaman di bidangnya yang akan memilih penulis terbaik yang kemudian akan dibimbing untuk ikut berpartisipasi dalam proyek-proyek pembuatan serial di Wahana Kreator bersama MAXstream ke depannya.

Sejak pertama kali pendaftaran dibuka pada 28 Oktober-24 November 2020, tercatat ada 1.693 peserta yang mendaftar. Para peserta ini kemudian melalui proses seleksi dan mendapatkan materi penulisan dalam delapan tahap yang terbagi di antaranya: Isu & Argumen, Premis, Character’s & Character Arc, Sinopsis Pendek, OutlineTreatment, Dialog, dan Pengajar Tamu.

Melalui delapan tahap tersebut, ribuan peserta yang berasal dari penjuru Indonesia itu kemudian disaring dan hanya menyisakan 10 peserta terbaik yang diumumkan pada ajang MAXscript Class Award 2020. Diadakannya MAXscript Class Award ini sendiri tak lain sebagai puncak kegiatan MAXscript Class selama satu tahun dan sebagai ajang untuk memberikan penghargaan kepada para pemenang yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan MAXscript Class 2020.

“Laju perkembangan industri kreatif secara cepat akhir-akhir ini terutama di masa pandemi membuat kebutuhan khalayak akan konten menjadi semakin tinggi. Maka dari itu, menjadi penting untuk bisa menghadirkan penulis-penulis baru sehingga karya cerita yang diproduksi akan semakin beragam. Semoga program MAXscript Class ini dapat menjadi jawaban atas kebutuhan industri kreatif tersebut serta menciptakan karya yang bermanfaat bagi khalayak”, ujar CEO Wahana Kreator Nusantara Salman Aristo.

Adapun ke-10 orang peserta terbaik, yaitu Wahid Rahman (Kita/Kami), Salman Hakim (Kari), Qathrunnada Fakhrina (Dalam Diam), Muhammad Ahdiar Syaifan (Untitled), May Risky Samosir (Purnama Kedua Belas), Iqbal Alfajri (Pesawat Tangguh), Grace Wijaya (Kenangan di Bioskop), Aulia Hakim (The Syndicate), Ariel Febriba Niswar (Instamama), Kurnia Cahya Putra (Baur Semesta). Dari kesepuluh peserta terbaik ini telah terpilih tiga ranking terbaik dengan total hadiah senilai Rp150 juta, yakni Salman Hakim, Aulia Hakim, dan Kurnia Cahya Putra.

Nirwan lebih lanjut menambahkan, pemenang yang terpilih juga berkesempatan untuk terlibat dalam pengembangan script dan kreatif untuk sejumlah proyek MAXstream Originals, di antaranya Series Indonesia Binner, Love Games Movie dll.

“Sekali lagi selamat kepada pemenang dari MAXscript Class 2020. Semoga program MAXscript Class ini akan menjadi program rutin yang nantinya bisa menjadi sebuah wadah untuk membuka peluang dan kesempatan yang lebih luas bagi lebih banyak sineas dan pelaku industri kreatif Tanah Air dalam menciptakan hiburan berkualitas bagi masyarakat Indonesia. Ke depan, Telkomsel sebagai leading digital telco company berkomitmen untuk terus melakukan berbagai terobosan baru ke depan, tak hanya terbatas dalam hal produk dan layanan, melainkan juga pada berbagai aksi kolaborasi dengan seluruh pihak yang dapat membuka peluang lebih luas untuk segala kemungkinan,” tutup Nirwan.

Informasi lebih lanjut mengenai program MAXscript Class dapat diakses melalui maxscriptclass.com.

Jumlah Warga Dairi Terpapar Covid-19 Terus Melonjak, RSUD Sidikalang Tambah Bed Isolasi

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19, Rahmatsyah Munthe.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Jumlah warga Dairi terpapar Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), terus melonjak. Data diperoleh dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, hingga Senin (12/4) jumlah warga Dairi terinfeksi Corona sudah mencapai 110 orang.

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19, Rahmatsyah Munthe.

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19, Rahmatsyah Munthe, mengatakan terjadi lonjakan warga terpapar Corona dalam tiga hari terakhir, sebanyak 26 orang.

“Dan untuk satu hari kemarin, Senin (12/7) jumlah meninggal 4 orang, 2 orang memiliki KTP Dairi dan 2 orang lagi warga luar, tetapi dimakamkan secara protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Dairi,” ujarnya.

Menurut Rahmatsyah, melonjaknya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Dairi, karena masih adanya kegiatan sosial seperti pesta adat serta mobilitas masyarakat. Rahmatsyah mengatakan, hasil rapat Satgas dan Forkopimda, Senin (12/7), diputuskan ijin pelaksanaan pesta harus dari Kabupaten.

“Sebelumnya, ijin pesta dikeluarkan pemerintah Desa atau Kelurahan,” katanya.

Untuk tempat wisata seperti Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo serta kawasan wisata Danau Toba Silalahi, masih dibuka. Khusus untuk lokasi wisata Silalahi karena kawasan destinasi prioritas disana ada pos jaga. Ada perlakuan khusus, seperti Satgas Penanganan Covid-19 Dairi, menghimbau masyarakat tetap disiplin mematuhi prokes kesehatan.

Sementara itu, Direktur RSUD Sidikalang, dr Sugito Panjaitan mengatakan, bila terjadi lonjakan warga terpapar Covid-19, pihaknya sudah siapkan penambahan tempat tidur bagi pasien isolasi.

Ia mengatakan, jika sebelumnya hanya menyiapkan 20 tempat tidur untuk pasien positif (isolasi). Jika terjadi lonjakan, pihaknya sudah menyiapkan 50 tempat tidur.

“Saat ini, jumlah pasien terpapar Covid-19 sedang menjalani perawatan/isolasi di RSUD Sidikalang sebanyak 18 orang,” lanjutnya.

Sugito menambahkan, ke depannya akan didata pasien yang harus diisolasi di RSUD Sidikalang. Jika tidak mengalami sesak, akan disarankan isolasi mandiri di rumah.

“Namun jika mengalami sesak dan parah, mereka (pasien) harus dirawat di rumah sakit. Hingga saat ini RSUD Sidikalang masih siap menampung pasien Covid-19, oksigenpun masih tersedia,” tandasnya. (rud/ram)

Kepala Desa Bawazamaiwo Diberhentikan Sementara

Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu.

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu melakukan Monitoring dan Evaluasi Pemasalahan Desa yang dihadiri oleh Kepala PMD, Staf Ahli, Inspektur, Camat Lahomi, Kabag Hukum Sekda, Kasubag Hukum, Kepala Desa dan BPD Desa, Selasa(13/7). Dari evaluasi tersebut diketahui ada 24 desa yang bermasalah.

Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu.

Dari 24 Desa bermasalah, ada tiga desa yang dievaluasi di Kantor Camat Lahomi, diantaranya, Desa Lolowau, Sisobambowo dan Bawazamaiwo.

Menurutnya, masalah desa yang sering kali ditemui, tentang penggunaan dana desa. Di sini kepala desa tidak transparan kepada masyarakat tentang pengelolaan dana desa.

“Dana desa itu bukan diberikan kepada kepala desa ataupun aparat, tetapi diperuntukkan untuk meningkatkan kemajuan desa bersangkutan,” kata Khenoki dalam arahannya.

Ia mengatakan, tidak ada perbedaan antara kepala desa yang bermasalah atau tidak bermasalah. Jika ada kepala desanya bermasalah diberi pembinaan.

Tak hanya itu kata Khenoki, jika ada kepala desa menggunakan dana desanya tidak tepat sasaran, pihak pemerintah daerah tidak mentolerir.

“Kalau dana desa tidak tepat sasaran digunakan, maka pihak Pemda Nias Barat tidak segen-segen memberi sangsi kepada kepala desa yang tidak trasparan,” ujarnya.

Kepala Dinas PMD Sozisokhi Hia, mengatakan, di permasalahan yang terjadi pada ketiga desa tersebut terkait laporan pertanggungjawaban realisasi dana Desa/ADD yang belum diserahkan.

Hasil monitoring dan Evaluasi Penanganan Desa bermasalah tersebut yang dilakukan Bupati, didapatkan, jika Kepala Desa Lolowau diberhentikan untuk sementara waktu dan kasus dana desanya dilimpahkan ke aparat penegak hukum, di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

“Kepala Desa Bawazamaiwo diberhentikan untuk sementara waktu dan masih diberikan waktu 2 bulan untuk mempertanggungjawabkan permasalahannya,” tutupnya. (mag-11/ram)

Penerapan PPKM Darurat, Harga Bahan Pokok Melonjak

MELAYANI: Pedagang melayani pembeli di Pusat Pasar Medan, beberapa waktu lalu. Harga berbagai jenis sembako di sejumlah pasar tradisional Kota Medan mulai merangkak naik sejak pemberlakuan PPKM Darurat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan yang dilakukan pada 12-20 Juli 2021 mendatang, mulai menuai dampak. Satu di antaranya harga sejumlah bahan pokok yang mulai melonjak di sejumlah pasar tradisional di Ibukota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu.

MELAYANI: Pedagang melayani pembeli di Pusat Pasar Medan, beberapa waktu lalu. Harga berbagai jenis sembako di sejumlah pasar tradisional Kota Medan mulai merangkak naik sejak pemberlakuan PPKM Darurat.

Selain itu, pantauan wartawan di Pasar Ikan Simpang Limun yang berada di Jalan Sisingamangaraja Medan, sejumlah pedagang terlihat banyak yang tak berjualan. Dan para pedagang yang berjualan, memilih untuk mengurangi stok dagangannya di PPKM Darurat ini.

“Enggak mungkin tak jualan. Kami mau makan. Lihatlah banyak kawan-kawan pedagang sebagian tutup, tak berjualan,” ungkap Erni, seorang pedagang sayur di Pasar Simpang Limun, Selasa (13/7).

Lebih lanjut Erni mengatakan, meski berjualan di masa PPKM Darurat ini, dia terpaksa mengurangi stok dagangannya. Apalagi menurutnya, harga sayur masih cukup mahal.

“Biasanya kalau ambil buncis bisa sampai 50 kilogram, tapi sekarang dikurangi jadi 30 kilogram saja. Cabai biasa 100 kilogram, dikurangi 50 kilogram. Kami ambil sedikit-sedikit saja. Kalau tak bisa beli banyak, ya sedikit-sedikit pun jadilah,” tuturnya.

Masih di lokasi yang sama, harga ikan basah juga terpantau masih mahal. Diketahui, sudah beberapa bulan ini harga ikan masih bertahan mahal. Dampak ini, tidak lepas dari kondisi PPKM Darurta di Kota Medan.

“Tak ada yang melaut. Cuaca masih buruk. Ini saja lihatlah, ikan pun tak ada, cuma ikan tongkol ini sama beberapa jenis udang. Tongkol kami jual Rp40 ribu per kilogram, biasanya Rp28 ribu sajanya ini. Kalau udang mulai dari harga Rp50 ribu per kilogram. Cumi-cumi dari sejak Ramadan kemarin, tak turun-turun masih Rp85 ribu per kilogram, biasanya paling mahal pun cuma Rp55 ribu per kilogram,” sebut Fajar, seorang pedagang ikan.

Sementara itu, harga cabai merah terpantau mulai naik menjadi Rp26.000 per kilogram, padahal sebelumnya masih di harga Rp20.000 per kilogram. Sedangkan harga tomat, turun di harga Rp6.000 per kilogram, yang sebelumnya dijual Rp10.000.

Terpisah, di Pusat Pasar Medan, Selasa (13/7), harga cabai merah dijual Rp28.000 per kilogram, cabai hijau Rp32.000 per kilogram, cabai rawit Rp45.000 per kilogram. Harga tomat masih dijual di harga Rp8.000-10.000 per kilogram. Sedangkan harga bawang merah dan bawang putih masih seperti biasa, Rp24.000 per kilogram.

“Sayuran juga naik, buncis yang biasanya Rp8 ribu per kilogram, hari ini (kemarin, red) sudah Rp10 ribu. Kalau sehari sebelumnya, malah lebih mahal lagi, Rp15 ribu per kilogram. Sawi botol biasanya Rp4 ribu per kilogram, hari ini sudah Rp7 ribu per kilogram. Timun juga naik, Rp10 ribu per kilogram, yang biasanya Rp4 ribu saja. Pembeli masih sepi. Ditambah PPKM Darurat ini, ya sudahlah makin tambah sepi. Mau bagaimana lagi, kami juga mau makan, harus tetap jualan,” pungkas Sadrak, pedagang sayur di Pusat Pasar Medan. (gus/saz)

Pelaku Usaha Kuliner Dukung PPKM Darurat

STIKER: Petugas sedang menempelkan stiker PPKM Darurat pada sejumlah rumah makan dan restauran di Kecamatan Medan Perjuangan dan Medan Timur, Senin (12/7).ISTIMEWA/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur bersama tim gabungan, melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke sejumlah rumah makan dan restauran di Kecamatan Medan Perjuangan dan Kecamatan Medan Timur, Senin (12/7) lalu.

STIKER: Petugas sedang menempelkan stiker PPKM Darurat pada sejumlah rumah makan dan restauran di Kecamatan Medan Perjuangan dan Medan Timur, Senin (12/7).ISTIMEWA/SUMUT POS.

Dalam penerapan PPKM Darurat, para pelaku usaha kuliner di 2 kecamatan tersebut, turut mendukung penuh kegiatan tersebut, dengan membiarkan tempat usaha mereka ditempeli stiker oleh petugas.

Kegiatan tersebut, dilakukan Polsek Medan Timur bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut), Brimob dan Sabhara Poldas Sumut, Koramil 02/MT, serta petugas kecamatan.

Sebelum melakukan sosialisasi, 3 pilar yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Jistoni Naibaho, Danramil 01/MT Kapten Bina Sembiring, dan Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, melakukan apel di Mako Polsek Medan Timur.

“Tiga hari ke depan mulai 12 Juli 2021, kita melakukan sosialisasi PPKM Darurat ke lokasi warung, cafe, dan restoran,” ungkap Arifin, kepada sejumlah wartawan.

Selama sosialisasi, lanjut Arifin, 3 pilar tidak memberikan tindakan terhadap para pelaku usaha yang masih melayani masyarakat makan di tempat. Pihaknya hanya mengimbau dan menempel sebaran yang bertuliskan tentang tidak diberlakukan makan di tempat, tapi harus melayani take away (pembelian dibawa pulang).

“Belum ada tindakan, selama 3 hari masih sosialisasi. Kami menunggu perintah dari pimpinan terkait tindakan dan teguran,” jelasnya.

Setelah apel, petugas langsung bergerak ke lokasi restoran siap saji di Jalan Simpang Sutomo Medan. Di lokasi itu, petugas menempelkan selebaran sosialisasi tentang PPKM Darurat. Kemudian, petugas bergerak ke tempat puluhan rumah makan di sepanjang Jalan Sutomo, Jalan Krakatau, dan Jalan Bambu, yang memang banyak terdapat rumah makan serta restoran.

Saat melakukan sosialisasi itu, petugas yang berjumlah sedikitnya 60 personel itu, masih menemukan sejumlah warga yang makan di tempat. Lalu petugas mengimbau kepada pelaku usaha dan warga, untuk tidak makan di tempat, guna menghindari kerumunan.

Sementara itu, Manager On Duty KFC Simpang Sutomo, Andi Jaka menuturkan, sejak terbitnya Surat Edaran PPKM Darurat, dia mengaku, pihaknya hanya memberlakukan sistem take away. Pihaknya pun sangat mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini.

“Kami sangat mendukung PPKM Darurat. Lebih baik menjaga seperti ini, dan mudah-mudah tidak ada lagi Covid-19,” harapnya.

Hal senada juga dikatakan Pengusaha Mie Sop Kampung, yang dikenal dengan nama Pak Haji. Dia juga mendukung peraturan PPKM Darurat.

“Pasti kami mendukung. Kami sudah beberapa hari melakukan take away saja,” bebernya.

Diketahui, pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan berlaku pada 12-20 Juli 2021. Hal ini diberlakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19. (mag-1/saz)

Terkait Pembayaran Tunggakan Pajak, Centre Point Diberi Waktu Sampai Akhir Tahun

BERJAGA: Personel Satpol PP Kota Medan berjaga di depan pintu masuk Mall Centre Point, usai dilakukan penyegelan oleh Wali Kota Medan.istimewa/sumu tpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah melakukan penyegelan terhadap Mall Centre Point, Jumat (9/7) lalu, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, PT ACK selaku pengelola mall tersebut, diberikan keringanan untuk membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai Rp56 miliar itu, dengan cara dicicil sampai akhir tahun.

BERJAGA: Personel Satpol PP Kota Medan berjaga di depan pintu masuk Mall Centre Point, usai dilakukan penyegelan oleh Wali Kota Medan.istimewa/sumu tpos.

Sebelumnya, pada hari penyegelan mall yang berada di Jalan Jawa No 8 Medan itu, Bobby sempat menegaskan, hanya memberi kesempatan kepada pihak PT ACK untuk membayar tunggakan itu dalam 3 hari, setelah penindakan tersebut.

“Perkembangan Center Point hari ini (Senin, 12/7) adalah terakhir pembayaran. Saya belum mengetahui apa sudah dibayar. Nanti saya tanya BPPRD Medan, apa sudah masuk pembayarannya. Dari hasil rapat disepakati, boleh dilakukan pembayaran sampai akhir tahun,” ungkap Bobby, didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dan Ketua DPRD Medan Hasyim, Senin (12/7).

Saat itu, Bobby mengaku, belum mengetahui apakah sudah dilakukan pembayaran.

“Namun saya belum mengetahui apakah sudah masuk pembayarannya, nanti akan dicek. Karena kemarin (waktu penyegelan) sudah Jumat sore, dan bank telah tutup. Jadi tidak mungkin dilakukan pembayaran,” tuturnya.

Dia juga mengatakan, hingga Minggu (11/7), Center Point masih ditutup. Terlebih mulai 12-20 Juli mendatang, Kota Medan dalam masa PPKM Darurat, yang melarang seluruh mall untuk beroperasi.

“Masih ditutup. Saya tetap mengingatkan, kalau pun dibuka, jangan ada pengunjung yang datang. Kalau datang, kami segel lagi. Kenapa? Karena PPKM darurat, tak boleh dibuka. Hanya swalayan boleh buka, dan sudah dibuat aturannya, mall yang ada swalayannya masih boleh buka sampai pukul 20.00 WIB,” tegas Bobby.

Bobby juga berharap, masyarakat tidak panic buying akibat penerapan PPKM Darurat.

“Kami tidak mau ada panic buying, karena penerapan PPKM Darurat ini. Sehingga dilakukan penutupan semua. Yang jelas, mall yang memiliki swalayan dan supermarket yang rata-rata di lantai 1, dibolehkan untuk buka. Swalayan yang berada di lantai atas, tidak boleh lagi dibuka,” imbuhnya.

Disinggung bagaimana kalau tidak ada iktikad baik dari Center Point dalam membayar tunggakan pajak tersebut, dia menjelaskan, hal itu sudah di atur dalam Undang-Undang.

“Kalau tidak bayar, maka disegel sampai ada kewajiban yang dibayarkan, itu saja,” pungkas Bobby. (map/saz)