SOSIALISASI: Kepala Bidang Publikasi dan Komumikasi Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi, Marta Tobing saat sosialisasi pembangun IPAM di Desa Hulu, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Jumat (21/7).
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Puluhan masyarakat Desa Hulu, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, dengan penuh antusias menyatakan dukungan kepada Perusàhaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi yang akan membangun Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) mini yang berlokasi di Desa Hulu.
SOSIALISASI: Kepala Bidang Publikasi dan Komumikasi Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi, Marta Tobing saat sosialisasi pembangun IPAM di Desa Hulu, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Jumat (21/7).
“Kami sangat mendukung pembanguanan IPAM ini, karena selama ini kami sangat kekurangan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi, kalau ini jadi dibangun kami bahagia sekali. Kalau bisa secepatnyalah dibangun IPAM ini,” kata Kepala Desa Hulu, Kecamatan Pancurbatu, Masta Ulina saat sosialisasi pembangunan IPAM mini yang berlokasi di Desa Hulu Kecamatan Pancurbatu, Jumat (21/5).
Acara yang didahului dengan makan siang bersama ini berlangsung penuh keakraban. Turut hadir Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedi, Kepal Seksi Trantib Kecamatan Pancurbatu Fajar Adhari Tambunan, Kepala Cabang Padangbulan PDAM Tirtanadi Umar, Kepala Bidang Publikasi dan Komumikasi Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi, Marta Tobing dan Plt Ka Div PAM Ade Trisna serta undangan lainnya.
Marta Tobing menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan masyarakat Desa Hulu atas rencana pembangunan IPAM. Diharapkannya, selama pembangunan nantinya dapat berjalan lancar dan masyarakat bisa segera menikmati air bersih.
Sementara Kapolsek Pancurbatu, Kompol Dedi, berharap masyarakat Desa Hulu nantinya dapat menjaga dengan baik IPAM yang akan dibangun oleh Tirtanadi, karena yang diperkukan adalah kesinambungan akan produksi air bersih yang akan dipergunakan oleh masyarakat. “Yang diperlukan itu menjaga IPAM ini kalo sudah selesai dibangun. Apa jadinya kalau tidak dijaga oleh masyarakat sendiri, maka yang rugi masyarakat juga tidak bisa mendapatkan air bersih,” kata Kompol Dedi.
Untuk itu diharapkannya masyarakat Desa Hulu mampu menjaga IPAM ini jika nanti sudah memproduksi air bersih untuk kebutuhan sehari – hari masyarakat. Acara diakhiri dengan penandatanganan pernyataan oleh masyarkat Desa Hulu akan dukungan pembangunan IPAM mini yang akan dibangun oleh PDAM Tirtanadi. (adz)
BERSAMA: Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah foto bersama dengan pengurus DPD BKPRMI.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah didampingi Asisten ll, Dahnial Reza menerima Audiensi dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Binjai, Kamis (20/5).
BERSAMA: Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah foto bersama dengan pengurus DPD BKPRMI.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum BPD Gapensi Sumatera Utara, Tiopan Manuasa Pardede, menyatakan audensi ini merupakan silaturahim menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) pemilihan pengurus baru Gapensi Kota Binjai yang rencananya akan diselenggarakan pada akhir Mei 2021.
“Kami berharap pemko Binjai dapat membantu dalam menyukseskan Muscab ini. Selain itu kami juga berharap Bapak Amir dapat hadir dalam acara tersebut,” kata Tiopan.
Sementara itu, Amir Hamzah mengaku bahwa Pemko Binjai siap mendukung dan mensupport kegiatan Muscab Gapensi Binjai. Dan berharap pengurusan yang baru nanti dapat terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Pemko Binjai beserta jajarannya sebagai mitra kerja serta mitra pembangunan.
“Saya apresiasi dan mendukung kegiatan Gapensi. Semoga Muscab Gapensi dapat berjalan dengan baik,” ujar mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Binjai ini.
“Melalui muscab tersebut, kita berharap nantinya akan melahirkan program-program kerja yang lebih baik lagi, dalam upaya membangun Kota Binjai kedepannya”, sambungnya.
Dikesempatan yang sama, Amir juga menerima audiensi DPD BKPRMI Kota Binjai. Ketua DPD BKPRMI Binjai, Riakif Kifnawa mengatakan, kedatangannya beserta pengurus yang lain dalam rangka bersilaturahmi dengan Wali Kota Binjai, sekaligus meminta bimbingan dan arahan. (ted/han)
PARKIR: Pengendara roda empat parkir tepat dibawa rambu-rambu dilarang parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Binjai, Minggu (23/5).
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kesadaran masyarakat akan aturan parkir perlu ditingkatkan, kalau tidak akan menimbulkan berbagai masalah seperti kemacetan, kecelakaan hingga tata kota yang buruk.
PARKIR: Pengendara roda empat parkir tepat dibawa rambu-rambu dilarang parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Binjai, Minggu (23/5).
Pemandangan belum adanya kesadaran akan aturan parkir itu terlihat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Binjai, Minggu (23/5). Masih banyak kendaraan roda empat, roda dua dan roda tiga, parkir seenaknya tanpa melihat rambu-rambu larangan parkir. Akibatnya, ruas jalan menjadi macet dan semrawut.
Jalan Sudirman yang terbagi dua jalur, masih ada saja mobil atau sepeda motor yang berhenti sekaligus parkir pada ruas kiri. Dinas Perhubungan Binjai yang menempatkan petugasnya seakan tidak perduli akan pemandangan tersebut.
Sementara rambu-rambu diperbolehkan parkir ada pada ruas kanan jalan. Ini jelas terlihat dengan rambu parkir yang diizinkan, tidak terdapat larangan.
Ditambah lagi, juru parkir juga ada di ruas kiri larangan parkir tersebut. Akibatnya, kemacetan kerap terjadi pada ruas yang dilarang parkir tersebut.
warga menyatakan, jalan tersebut kerap menjadi lokasi kemacetan saat siang dan sore hari. Pasalnya, di sepanjang jalan tersebut berbasis toko yang menjual alat-alat elektronik dan pakaian.
“Memang macet kali itu, apalagi lokasi jual elektronik dan pakaian,” kata warga, kepada Sumut Pos.
Warga juga meminta kepada Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah untuk tegas dalam mengurus tata kelola perkotaan. “Wali kota tunjukan kerjamu, jangan hanya diam aja,” ungkap warga.
Menanggapi hal ini, Kadishub Binjai, Syahrial membenarkan, ruas kiri Jalan Jenderal Sudirman dilarang parkir. Menurut dia, anggota Dishub Binjai sudah berulang kali memberikan teguran kepada masyarakat yang menghentikan mobil di ruas yang terdapat rambu larangan parkir tersebut.
“Kalau jukir mana peduli dia, yang penting jadi angka. Sudah capek (ditegur), saya juga sudah begadoh,” kata dia ketika dikonfirmasi belum lama ini.
Meski sudah dilarang parkir, namun Syahrial berdalih bahwa bagaimana yang disebut dilarang parkir. “Kalau orang hidup mesin berhenti sebentar, apa salah. Kita sudah imbau kalau melakukan parkir sebelah kanan,” ujar dia.
Syahrial juga buang badan bahwa penindakan terhadap masyarakat yang membandel ada pada aparat kepolisian. “Kalau untuk pemasangan rambu ada pada kami,” ujar dia.
Disoal target retribusi parkir, Syahrial menjelaskan, Rp1,8 miliar target retribusi parkir pada tahun 2019. Sementara capaiannya Rp970 juta.
“Tahun 2020 enggak bisa jadi barometer karena Covid-19. Enggak ada yang parkir, transaksi down,” dalihnya.
Begitupun, dia mengucapkan terima mkasih kepada wartawan yang melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan larangan parkir yang ditabrak tersebut..(ted/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – GeNose, alat deteksi virus corona buatan UGM telah resmi diizinkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sebagai syarat perjalanan di kereta api dan bus. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut resmi menggunakan GeNose C-19 sebagai salah satu opsi atau pilihan syarat pemeriksaan untuk naik kereta api di Sumut. Layanan ini kini tersedia di lima stasiun yakni Stasiun Medan, Tebingtinggi, Kisaran, Tanjungbalai dan Rantauprapat.
Dengan begitu, PT KAI Divre I Sumut menjadi operator transportasi pertama di Sumut yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C-19. Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, KAI berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada pelanggan guna memenuhi syarat bepergian menggunakan moda transportasi KA, khususnya KA antarkota pada masa pandemi Covid-19.
“PT KAI Divre I Sumut telah menyiapkan perangkat alat tes GeNose C-19 lengkap dengan fasilitas pendukungnya. Seperti 12 buah bilik pengambilan sampel napas, perangkat komputer, ruang tunggu dan print bagi analis, serta media peraga sebagai alat sosialisasi cara melakukan Tes GeNose C-19 bagi pelanggan kereta api yang akan memanfaatkan layanan ini,” katanya, Minggu (23/5).
Daniel mengatakan, bagi calon penumpang kereta api antar kota yang akan melakukan pemeriksaan tes GeNose C-19 diwajibkan tidak makan/minum dan tidak merokok 30 menit sebelum melakukan GeNose Test. Selain itu calon penumpang harus memiliki tiket kereta api atau kode booking yang telah terbayar lunas sebelum melakukan tes GeNose C-19.
Adapun berikut langkah yang perlu diperhatikan saat melakukan pengambilan sampel menggunakan kantong udara pada layanan GeNose C-19 yakni melakukan pengambilan nafas yang dalam melalui hidung dan dihembuskan melalui mulut sebanyak tiga kali. Kemudian pengambilan nafas pertama dan kedua dihembuskan melalui mulut dengan masker tertutup. Selanjutnya pengambilan nafas ketiga dihembuskan dengan meniup ke dalam kantong udara sampai dengan kondisi kantong udara penuh. Setelah kantong udara terisi penuh, segera tekan katup berwarna biru untuk menutup kantong udara.
“Seluruh prosedur tersebut harus dilakukan calon pelanggan dengan teliti dan cermat guna meningkatkan efektifitas dan keakuratan tes GeNose C-19. Karena jika hasil tes Genose C-19 menunjukkan hasil positif, maka pelanggan tidak diperkenankan naik kereta api dan tiket yang bersangkutan akan dibatalkan,” kata Daniel.
PT KAI Divre I Sumut mengimbau para calon pelanggan yang ingin menggunakan layanan tes GeNose C-19 di stasiun agar merencanakan memanfaatkan layanan pemeriksaan ini dengan cermat. Penumpang juga diimbau untuk menyiapkan uang Rp30.000, untuk pembayaran tes GeNose. Tercatat sejak soft launching layanan pemeriksaan GeNose C-19 akhir pekan ini, sudah ada 205 pelanggan kereta api yang memanfaatkan layanan pemeriksaan ini. (gus)
PAPARAN: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memaparkan pengungkapan kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 yang dilakukan oknum ASN di Dinkes Sumut dan Lapas Tanjunggusta, JUmat (21/5) lalu.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatra Utara. Saat ini, oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.
PAPARAN: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memaparkan pengungkapan kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 yang dilakukan oknum ASN di Dinkes Sumut dan Lapas Tanjunggusta, JUmat (21/5) lalu.
“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” tegas Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (23/5).
Berdasarkan UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.
Menteri Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera. “Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tambahnya. Menteri Tjahjo juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi. “Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” tuturnya.
Ia mengimbau untuk para ASN agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, pihaknya akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.
Sementara, Polda Sumut hingga kini masih terus melakukan penyidikan terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pemberian vaksin Covid-19. Tim penyidik juga sedang melakukan penggeledahan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut untuk menemukan, apakah ada penyimpangan lain dalam pemberian proses vaksinasi kepada masyarakat.
“Barang siapa yang mencoba melakukan tindak pidana, dan mencoba melakukan penyimpangan dalam pemberian vaksin, akan ditindak. Karena vaksin milik negara yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuannya,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (23/5).
Panca pun menegaskan, proses pemberian vaksin tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Karena pemerintah sudah menjamin bahwa seluruh masyarakat akan diberikan vaksin sesuai tahapannya. “Oleh karena itu kepada masyarakat tidak perlu berlomba-lomba untuk mencari dengan cara yang salah, dengan cara memberikan imbalan kepada pihak tertentu untuk mendapatkan vaksin. Laporkan jika ada oknum minta uang vaksinasi,” tegasnya.
Dikatakannya, pihaknya bersama unsur gugus tugas di Provinsi Sumut mengharapkan masyarakat tetap taat, dan apabila ada yang belum mendapatkan vaksin, diminta masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes), yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. “Yang paling utama adalah jaga diri dari kontaminasi penyakit Covid-19 ini,” ajaknya.
Periksa Distribusi Vaksin dari Awal
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi diminta segera memeriksa kembali data distribusi dan penggunaan vaksin Covid-19 sejak awal hingga saat ini. Hal tersebut imbas dari terungkapnya penggunaan vaksin Covid-19 secara ilegal oleh seorang dokter yang juga aparatur sipil negara Dinas Kesehatan Sumatera Utara, pekan lalu.
“Pemerintah provinsi harus transparan terkait ketersediaan vaksin Covid-19 untuk semua penduduk, agar tidak bisa dilakukan penyimpangan pemakaian vaksin seperti kasus jual beli vaksin yang ditangkap pihak Polda Sumut itu. Apakah benar-benar cukup atau tidak, agar rakyat tidak resah dengan kondisi penyebaran covid yang semakin meningkat,” kata Anggota DPRD Sumut, Sugianto Makmur kepada wartawan di Medan, Minggu (23/5).
Penyimpangan pemakaian vaksin di Sumut yang sempat viral, sebenarnya harus diurut dari ketersediaan vaksin bagi semua penduduk. Jika jumlah vaksin yang masuk ke Sumut benar-benar cukup kuotanya untuk rakyat Sumut, jangan ditahan-tahan untuk segera disalurkan dan vaksin seluruh penduduk.
Begitupun sebaliknya, jika jumlah vaksin tidak cukup untuk melayani seluruh penduduk agar segera dilakukan sesuai prioritas, seperti mendahulukan rakyat tidak mampu dan warga yang berusia di atas 60 tahun. Kalau perlu, pemerintah membuka peluang bagi perusahaan swasta atau lembaga diluar pemerintah untuk mengelola menjual vaksin kepada kelompok masyarakat yang mampu membayar untuk divaksin.
“Ini tentunya salah satu alternatif mengatasi ketersediaan vaksin, jika vaksin yang disediakan pemerintah tidak cukup. Pemerintah tinggal mengawasi pelaksanaannya, sehingga masyarakat dapat seluruhnya terjangkau program vaksinasi,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Ia memisalkan, masih banyak warga yang berusia di atas 60 tahun bolak balik ke Puskesmas di Binjai, tapi tidak mendapat vaksinasi. Padahal program awal pemerintah memberikan vaksinasi bagi kelompok lansia tapi sampai sekarang masih banyak yang belum divaksinasi, meski sudah berulang kali mendatangi Puskesmas agar mendapatkan vaksin.
“Kita melihat di sini manajemen pelayanan vaksinasi warga masih amburadul. Kita ini sedang berperang melawan musuh yang tidak terlihat (virus Corona) maupun virus varian lainnya. Jadi strateginya harus benar, tepat dan cepat. Karenanya kita minta Gubsu periksa lagi distribusi dan penggunaan vaksin sejak awal hingga sekarang,” pungkas wakil rakyat Dapil Binjai-Langkat itu.
Tidak Manusiawi
Pengamat kesehatan dari USU, dr H Delyuzar MKed(PA) SpPA(K) menilai, kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal yang dilakukan oleh oknum dokter yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan dokter yang bertugas di lembaga pemasyarakatan dinilai tidak manusiawi. Menurutnya, tindakan mereka tak bermoral dan mampu menurunkan kepercayaan masyarakat.
“Sebenarnya kalau ada komunitas mau vaksin secara sendiri ini, masih bisa dianggap wajar ada uang insentif buat petugas atau uang transport. Tapi, kalau per pasien sementara vaksin itu gratis namun diperjualbelikan, inikan memprihatinkan dan tidak manusiawi,” kata Delyuzar, Minggu (23/5).
Dikatakan Delyuzar, saat ini situasinya pemerintah membutuhkan dukungan agar masyarakat mau ikut divaksin dalam rangka mengakhiri pandemi. Akan tetapi, mirisnya malah ada pula yang memanfaatkan situasi dengan menjual ke masyarakat seharga Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Padahal vaksin itu gratis. “Secara pribadi sangat menyayangkan tindakan itu, lain cerita jika vaksin berbayar. Tapi, inikan vaksin gratis, haknya masyarakat dan harusnya kita membantu agar target vaksinasi itu tercapai. Supaya bisa dapat 70 persen, inikan baru sekitar 10 persen jadi harus kencang,” ujarnya.
Menurut Delyuzar, ke depan ini harus dicegah agar tidak terulang lagi. Karena kalau ada kasus seperti ini akan mengakibatkan menurunnya kepercayaan orang. Padahal, saat ini harus membangun kepercayaan masyarakat agar program pencegahan penyebaran Covid-19 tercapai. “Saya juga mengecam keras tindakan para oknum tidak manusiawi itu. Mestinya, saat ini justru kita harus bahu membahu dan bukan memanfaatkan kesempatan,” tukasnya.
Di Luar Ranah Kedokteran
Terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan, dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL mengakui, sikap IDI adalah mendukung penuh proses hukum terhadap kasus komersialisasi vaksin Covid-19 tersebut. Siapa saja yang melakukan perbuatan melanggar hukum yang berlaku, tentu sanksinya adalah sanksi hukum. “Sikap IDI jelas mendukung proses hukum jika terjadi pelanggaran hukum, siapapun pelakunya,” tegas Wijaya.
Oleh karena itu, secara internal kedokteran, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi. Sebab dia menjelaskan, kasus jual beli vaksin Covid-19 itu notabene berada di luar ranah profesi kedokteran yakni memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. “Kewenangan berada di pihak yang berwajib,” ujarnya. (jpc/mag-1/prn/ris)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Medan yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Pemko Medan. Mulai 31 Mei mendatang, Pemko Medan akan membuka pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk Tahun 2021.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 873 Tahun 2021 per tanggal 29 April 2021, Pemko Medan akan merekrut 2.527 formasi yang terdiri dari 2.324 formasi untuk PPPK dan 203 formasi untuk CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, dari 2.324 formasi PPPK itu 2.276 diantaranya untuk tenaga guru, dan sisanya 48 formasi ditujukan untuk tenaga kesehatan. “Sedangkan untuk CPNS, 203 formasi itu untuk tenaga teknis. Tapi walaupun tenaga teknis, tenaga teknisnya untuk ditempatkan di rumah sakit. Artinya, tenaga teknisnya juga untuk ditempatkan di bidang kesehatan,” ujarnya.
Muslim menuturkan, saat ini kebutuhan akan tenaga guru dan tenaga kesehatan memang sangat menjadi prioritas bagi Pemko Medan. Hal itu pun dilihat dan direspon secara langsung oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenpan RB dengan memberikan formasi untuk tenaga guru dalam jumlah yang terbilang besar melalui jalur PPPK, yakni sebanyak 2.276 formasi. “Kita ini sangat butuh tenaga guru, mayoritas yang kita butuhkan itu untuk tenaga guru SD, sisanya untuk guru SMP sederajat,” ujarnya.
Sedangkan untuk tenaga kesehatan, formasi tersebut juga sangat dibutuhkan, khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan tenaga-tenaga kesehatan profesional di faskes-faskes yang ada untuk menangani penyebaran Covid-19. “Jadi untuk tenaga kesehatan, dari jalur PPPK itu dibuka sebanyak 48 formasi, itu rata-rata untuk perawat. Sedangkan untuk CPNS, tenaga teknisnya untuk ditugaskan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,” katanya.
Diiterangkan Muslim, pihaknya pun telah menyampaikan hal ini kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan lewat surat BKDPSDM Kota Medan dengan nomor 563/BKD/2021 pertanggal 10 Mei 2021 perihal Laporan Rincian Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemko Medan Tahun Anggaran 2021.
Diterangkan Muslim, adapun jadwal seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 yakni, seleksi diumumkan mulai 30 Mei hingga 13 Juni 2021. Kemudian untuk Pendaftaran Seleksi akan dibuka mulai 31 Mei hingga 21 Juni 2021. Sedangkan seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasil dilaksanakan pada 1 Juni hingga 30 Juni 2021. Dan jika ada peserta yang ingin melakukan penyangahan atas hasil seleksi administrasi dapat dilakukan pada 1 Juli hingga 11 Juli 2021.
Sedangkan untuk tahapan pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS (CAT BKN), Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru (CAT BKN), Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud), dan seterusnya, akan diumumkan setelahnya. (map)
PANTAU: Sekdaprovsu R Sabrina bersama Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang saat memantau jalannya pemungutan suara ulang di Labuhanbatu, 24 April lalu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan semua pihak untuk menghentikan semua tahapan, setelah tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mandailing Natal, Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan.
PANTAU: Sekdaprovsu R Sabrina bersama Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang saat memantau jalannya pemungutan suara ulang di Labuhanbatu, 24 April lalu.
Setelah rekapitulasi hasil, KPU telah menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Itu artinya, dengan ketetapan MK ini, maka penetapan paslon dibatalkan dan seluruh tindakan setelahnya ditunda sampai ada putusan tetap.
Ketetapan MK yang disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar Jumat (21/5), diamini Anggota KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea. “Ya, ketiga daerah (diminta tunda),” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (23/5).
ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi juga mengamini hal itu. “Ya benar, MK telah menetapkan agar KPU menunda mengeluarkan keputusan lanjutan setelah KPU mengeluarkan keputusan hasil rekapitulasi. KPU hanya boleh mengumumkan keputusan sampai sebatas hasil rekapitulasi,” kata Wahyudi, Minggu (23/5).
Dengan adanya ketetapan MK tersebut, Wahyudi menilai, MK tidak mengakui ketetapan yang telah dikeluarkan KPU Labuhanbatu. Dimana sebelumnya pada Minggu (2/5), KPU Labuhanbatu telah menetapkan pasangan Erik Adtrada Ritonga – Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “Dengan adanya ketetapan tersebut, artinya semua keputusan KPU Labuhanbatu yang dibuat setelah keputusan hasil rekapitulasi suara dianggap tidak ada oleh MK. Itu sama artinya semua keputusan dibatalkan,” jelas Wahyudi.
Dengan demikian, proses yang mengikuti hasil ketetapan KPU Labuhanbatu, dikatakan Wahyudi juga otomatis dianggap batal. Termasuk pengesahan Bupati dan Wakil Bupati yang telah dilaksanakan oleh DPRD setempat.
Wahyudi mengatakan, KPU hanya bisa menunggu sampai MK mengeluarkan ketetapan berikutnya. KPU disebutnya akan patuh dan tunduk terhadap segala keputusan MK terkait Pilkada Labuhanbatu.
Di tempat terpisah, kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik ketetapan MK tersebut. Dia mengatakan, penetapan ini merupakan langkah yang tepat untuk mencegah timbulnya kekacauan.
“Sebelumnya, penundaan seperti ini telah kami mintakan kepada KPU Labuhanbatu. Kami bisa membayangkan kekacauan yang mungkin saja timbul jika ada Kepala daerah yang telah dilantik, tapi ternyata (kemudian) keputusan rekap PSU dibatalkan MK. Namun mereka ngeyel dan buru-buru menetapkan paslon terpilih,” kata Yusril.
Selain KPU, sikap ngeyel tersebut dinilai Yusril juga ditunjukkan oleh Bawaslu setempat. Menurutnya, tindakan itu merupakan wujud ketidaknetralan penyelenggara pemilu dalam Pilkada Labuhanbatu. “Bawaslu juga ikut main dengan menerbitkan himbauan (desakan) kepada KPU agar segera menetapkan paslon terpilih. Termasuk DPRD juga buru-buru sidang mengusulkan dan mengesahkan calon terpilih ke Mendagri. Nampak sekali KPU tidak netral dalam melaksanakan PSU, termasuk juga Bawaslu Labuhanbatu, ikut bermain!” tegas Yusril.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari yang menghadiri sidang secara daring memastikan mereka akan menindaklanjuti ketetapan MK tersebut. “Kami akan menyampaikan surat kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota yang terdapat PSU dan kemudian sekarang ada perkara di MK. Kemudian kami juga menyiapkan surat kepada Mendagri untuk menyampaikan bahwa ada penetapan-penetapan MK tentang menunda semua kegiatan atau tahapan sehubungan dengan adanya sengketa di MK menunggu sampai ada keputusan yang inkrah. Demikian Yang Mulia,” kata Hasyim.
Diketahui, KPU Labuhanbatu telah menetapkan pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020. Penetapan Erik-Ellya dilaksanakan KPU dalam rapat pleno yang digelar Minggu (2/5). Hasil penetapan ini kemudian digugat oleh pasangan Andi Suhaimi Daliminthe-Faizal yang kalah setelah PSU.
Sementara KPU Madina telah menetapkan pasangan Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal terpilih hasil PSU Pilkada Madina dalam rapat pleno terbuka, Senin (3/5). Jakfar-Atika berhasil mengalahkan Bupati petahana Dahlan Hasan Nasution yang berpasangan dengan Aswin setelah PSU 3 TPS pada 28 April lalu.
Dahlan-Aswin kemudian menggugat hasil penetapan ini ke MK.
Adapun KPU Labusel telah menetapkan pasangan H Edimin-Ahmad Padli sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Labusel terpilih. Penetapan ini lalu digugat oleh pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap ke MK. (prn)
SUMPAH JABATAN: Paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga dan H Zonny Waldi dilantik dan diambil sumpah oleh Gubsu Edy Rahmayadi bersama tujuh paslon kepala daerah lain hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro No.30 Medan, Senin (26/4). ist/SUMUT POS.
MEDAN, SUMUTPOS.CO — Beberapa pekan terakhir, isu-isu negatif mengarah terhadap kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Zonny Waldi (RHS-ZW). Relawan Radiapoh Sinaga-Zonny Waldi (Rasa Ziwa) akhirnya angkat bicara.
SUMPAH JABATAN: Paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga dan H Zonny Waldi dilantik dan diambil sumpah oleh Gubsu Edy Rahmayadi bersama tujuh paslon kepala daerah lain hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro No.30 Medan, Senin (26/4). ist/SUMUT POS.
Mencermati penggiringan isu yang menyerang pasangan pemimpin baru Kabupaten Simalungun tersebut dari segala sisi, Relawan Rasa Ziwa merasa terpanggil untuk memberi pandangan yang jernih kepada masyarakat. Apalagi baik Radiapoh dan Zonny Waldi, justru mendapat kepercayaan masyarakat untuk memimpin Simalungun melalui Pilkada serentak 2020 lalu.
“Itu tak boleh dibiarkan. Memang benar kita ini negara demokratis yang bebas menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan. Tapi kalau narasinya sudah sedemikian dibungkus dan menjurus kepada fitnah dan menghancurkan nama baik pemimpin yang justru terpercaya, maka ini harus dibantah atau bahkan disikapi secara hukum,” kata Pendiri Relawan Rasa-Ziwa, Edison Tamba melalui pernyataan tertulis yang diterima Sumut Pos, Minggu (23/5).
Ia mengurai isu-isu negatif yang kentara dimunculkan tersebut. Diantaranya tudingan bekas tim pemenangan atau tim sukses RHS-ZW menjelma menjadi bupati bayangan.
“Hai penyebar isu negatif, kalian harus pintar, masyarakat sekarang justru sudah lebih cerdas menilai. Partai pendukung atau tim pemenangan memang harus turut berperan mendorong perbaikan pemerintahan untuk kepentingan masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi,” kata pria yang beken disapa Edoy itu.
Menurut dia, berbagai harapan masyarakat untuk perubahan yang dahulu disampaikan dan ditampung lewat kampanye partai pendukung maupun TS harus dikawal dan direalisasikan ketika calon yang didukung sudah menang dan memimpin.
“Jadi jangan seenaknya sendiri menginterpretasikan bawah TS menjadi bupati bayangan, intervensi atau mencampuri urusan pemerintahan. Jangan karena kalah ‘junjungan kalian’ pada Pilkada lalu, kemudian ingin coba merusak atau seolah balas dendam, itu tak baik dan tak bermanfaat untuk masyarakat Simalungun,” tegas Edoy.
Saat musim kampanye terdahulu, lanjutnya, Relawan Rasa-Ziwa turut serta membantu meyakinkan masyarakat Simalungun bahkan masyarakat Sumut, tentang sosok RHS-ZW yang mampu dan bisa menyejahterakan masyarakat Simalungun.
“Ada pula yang memunculkan narasi keluhan ASN yang merasa diintervensi, dimonitor bahkan menyebut TS meminta-minta proyek dengan tulisan yang narasumbernya tak disebut secara jelas atau mengalibikan narasumber dirahasiakan,” ujarnya.
Pihaknya juga memahami ilmu dan etika jurnalistik. Karenanya jangan kerjaan jurnalistik yang sifatnya mulia kemudian ingin dibelok-belokkan untuk menjadi tameng menghantam.
“Kalau memang benar, ungkap saja siapa ASN yang diintervensi, buktikan saja ada TS yang minta-minta proyek dan laporkan ke penegak hukum bila tindakan tersebut melanggar hukum. Ini kan yang kami cermati ada berita-berita dari media tertentu yang dicaplok kemudian disebar-sebar dibumbui lagi dengan narasi negatif. Tujuannya itu apa? Jadi hentikanlah isu-isu negatif yang sifatnya menyerang RHS-ZW,” ungkapnya.
Ia turut meyakinkan masyarakat Simalungun, bahwa RHS-ZW bukanlah pemimpin antikritik. Justru RHS-ZW membutuhkan kritikan konstruktif pada segala lini.
“Kritik sangat dibutuhkan bila tujuannya mendorong atau membangun. Jika melenceng dari tujuan dan program silakan kritik, dan kami pun akan mengritik bila menyalah dan menyeleweng. Tetapi bukan kesannya merusak citra, pembusukan atau merusak nama baik,” pungkasnya. (prn/ram)
Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu B. Samosir.ist/SUMUT POS.
TOBA, SUMUTPOS.CO – Menyikapi kejadian bentrok antara masyarakat adat Natumingka dengan perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) pada (18 Mei 2021) yang lalu, Kapolres Toba AKBP Akalafikta Jaya S.IK, melalui Kasubbag Humas Polres Toba Iptu B. Samosir menghimbau dan mengajak masyarakat, serta pihak swasta dapat bersama menjaga kemananan, ketertiban dan kenyamanan di Sumatera Utara khususnya diwilayah hukum Kabupaten Toba.
Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu B. Samosir.ist/SUMUT POS.
“Kami menyampaikan dan berharap kepada kedua pihak untuk dapat menahan diri dari permasalahan yang ada, agar tidak terjadi lagi bentrokan dan sebaiknya mencari kesepakatan untuk solusi yang terbaik.
Tentunya dengan tidak terlepas dari aturan-aturan hukum yang berlaku serta sama-sama untuk mematuhi proses aturan hukum tersebut,” tegas Bungaran Samosir melalui saluran selular ketika dihubungi sejumlah media, Sabtu (22/5).
Iptu B. Samosir juga mengatakan agar kedua belah pihak dapat menahan diri, dan tidak terpancing emosi. Sehingga situasi saat ini tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab/ provokator.
Karena menurutnya dapat merugikan kedua belah pihak, serta tidak terciptanya silahturahmi, dan mengganggu kenyamanan masyarakat serta situasi Kantibmas dan dunia usaha di kabupaten Toba.
“Mari kita isi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan dunia usaha yag membutuhkan masyarakat sebagai pekerjanya, begitu pula sebaliknya masyarakat juga butuh dunia usaha dan investasi untuk perkembangan ekonomi daerah yang kita cintai,” harap Iptu B. Samosir.
Seperti yang telah diberitakan disejumlah media, sekelompok masyarakat Natumingka melakukan aksi protes, dan mengklaim lahan tanah adat diatas wilayah konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) TPL (18/5/2021) lalu.
Sempat jatuh korban luka dari kedua belah pihak, saat ini pihak Polres Toba akan mendalami kasus dan melakukan proses penyelidikan sesuai dengan bukti dan fakta dilapangan. (ram/sih)
DISKUSI: General Manager BRM, Ahmad Zulkarnaen bersama Manager External PT DPM, Holly Nurachman dan Senior CSR, Budianto Situmorang gelar diskusi dengan jurnalis terkait keberadaan tambang timah dan seng di Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Dairi, Jumat (21/5). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Para investor maupun calon investor yang sedang dan akan masuk ke Kabupaten Dairi, sangat mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat untuk pembangunan Dairi yang lebih baik. Harapan disampaikan salahsatu investor perwakilan perusahaan pertambangan timah hitam dan seng di bawah bendera PT Dairi Prima Mineral (PT DPM).
DISKUSI: General Manager BRM, Ahmad Zulkarnaen bersama Manager External PT DPM, Holly Nurachman dan Senior CSR, Budianto Situmorang gelar diskusi dengan jurnalis terkait keberadaan tambang timah dan seng di Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Dairi, Jumat (21/5). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
PT DPM merupakan salahsatu unit perusahaan Bumi Resorsis Mineral (BRM) milik Bakrie Group, berlokasi di Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi. Perusahaan ini ditargetkan berproduksi akhir tahun 2022 mendatang.
General Manager BRM, Ahmad Zulkarnaen didampingi Manager External PT DPM dan Senior CSR PT DPM, Budianto Situmorang saat menggelar diskusi dengan sejumlah wartawan, Jumat (21/5) mengatakan, kehadiran investor dalam pembangunan suatu daerah sangat penting.
Baik investasi di bidang industri pertambangan maupun investasi sektor lain. Karena kehadiran investor akan mendorong percepatan pembangunan.
“Sama halnya PT DPM, kehadiran perusahaan pasti membawa dampak positif bagi pembangunan daerah dan khususnya bagi perekonomian masyarakat sekitar,” ujarnya.
Manager External PT DPM, Holly Nurachman dan Senior CSR, Budianto Situmorang mengatakan, melalui dana corporate social responsibility (CSR), PT DPM meskipun belum berproduksi telah banyak memberikan bantuan kepada masyarakat di sektor pendidikan, kesehatan dan pertanian dan sosial lainya sebagai wujud tanggungjawab perusahaan.
Ahmad Zulkarnaen menegaskan, saat ini perusahaan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan tambang. Melalui edukasi kita lakukan, masyarakat kita harapkan semakin paham sehingga tidak mudah terprovokasi dari sebagian kalangan yang menolak kehadiran PT DPM melakukan pengelolaan kekayaan alam dimiliki Dairi.
Perusahaan juga, akan terus merealisasikan CSR kepada masyarakat sekitar tambang. Diakui mereka, berbagai elemen masyarakat selama ini memang telah memberikan dukungan terhadap perusahaan. Pemangku Hak Ulayat (PHU) marga Cibro sekitar lingkar tambang seperti disampaikan Ketua PHU marga Cibro, Saidup Cibro sangat mendukung kehadiran PT DPM, mereka yakin hadirnya perusahaan tambang akan berdampak positif bagi perekonomian mereka.
Begitu juga berbagai organisasi masyarakat Desa Longkotan mengaku, sangat mendukung hadirnya PT DPM karena sudah memberdayakan mereka dan telah merasakan dampak positif kehadiran perusahaan serta membuka lapangan kerja bagi warga sekitar. Demikian para pelaku usaha di kota Parongil sangat mendukung, karena geliat ekonomi mulai meningkat dengan beroperasinya perusahaan pertambangan dimaksud. (rud/ram)