26 C
Medan
Friday, December 26, 2025
Home Blog Page 3401

Juli, Pelantikan Kada Gelombang III: Pematangsiantar Dapat Kompensasi

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelantikan gelombang III Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020, dijadwalkan akan dilaksanakan pada Juli mendatang. Rencananya. ada lima kepala daerah terpilih yang akan diambil sumpah oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Yakni Mandailing Natal, Nias, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Pematangsiantar.

Ilustrasi

“Ya, pelantikan kepala daerah terpilih gelombang III bulan Juli. Dan itu pelantikan terakhir hasil Pilkada 2020,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab wartawan, Kamis (29/4).

Khusus untuk Pematangsiantar, kata Rasyid, seyogyanya akhir masa jabatan kepala daerahnya baru akan habis pada Februari 2022 mendatang. Tetapi sesuai keputusan dari Kementerian Dalam Negeri, maka pelantikannya dipercepat.

Selain Pematangsiantar, ada dua kabupaten di dua provinsi lain mengalami hal yang sama. “Siantar kepala daerahnya bakal dapat kompensasi. Selain Siantar, ada dua daerah lain di Sulawesi Tenggara dan di Papua,” sebut dia.

Atas kebijakan dimaksud, Wali Kota Pematangsiantar saat ini, Hefriansyah Noor, telah dipanggil Kemendagri dan disebut sudah ada kesepakatan terkait hal tersebut. “Kompensasinya gaji dan tunjangan sampai masa jabatannya berakhir, akan dibayarkan penuh. Wali kotanya juga sepakat,” jelasnya.

Sementara itu, dari lima daerah tersebut, tiga di antaranya baru melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), yakni Labuhan Batu, Labusel dan Madina. Rencananya rapat pleno penetapan pasangan kepala daerah terpilih di tiga daerah tersebut, dijadwalkan akan dilakukan pada 30 April-3 Mei 2021. (prn)

Daur Ulang Antigen Bekas di Kualanamu: Pastikan Limbah Medis Dimusnahkan

TEST ANTIGEN: Seorang calon penumpang menjalani test antigen-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan memastikan limbah medis alat tes Covid-19 dibuang atau dimusnahkan sesuai prosedur. Untuk itu, mengevaluasi managemen pemusnahan limbah medis akan dievaluasi, agar kejadian memalukan daur ulang limbah alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, tidak terulang lagi.

TEST ANTIGEN: Seorang calon penumpang menjalani test antigen-Ilustrasi.

“Harus dipastikan bahwa semua limbah medis betul-betul diamankan, dibuang atau dihancurkan sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada limbah medis yang masih berkeliaran apalagi kemudian digunakan ulang,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di Jakarta, Minggu (2/5).

Ia mengatakan, manajemen limbah medis harus betul-betul ditegakkan dengan ketat. Untuk itu, pemerintah akan membenahi hal manajemen limbah medis. “Ini sedang kita benahi manajemen pengawasannya, pengendalian peralatan-peralatan yang ada di lapangan. Saya akan cek lapangan, bagaimana ceritanya kok bisa terjadi,” terang Muhadjir di Jakarta, Minggu, 2 Mei 2021.

Dia mengatakan, pihak aparat, terutama Pak Menteri BUMN sudah mengambil tindakan. “Saya pun sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh aparat yang tidak bertanggung jawab. Ini tidak boleh terulang lagi,” tegasnya.

Kejadian tersebut akan dijadikan dasar bagi Pemerintah untuk melakukan pengawasan dan investigasi di beberapa tempat lain, yang ditengarai rawan praktik semacam itu. “Yang jelas pengawasannya akan kita perketat,” pungkas Muhadjir.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap penggunaan alat antigen bekas pakai oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu Deliserdang, sejak 17 Desember 2020. Diperkirakan jumlah korban yang diperiksa menggunakan alat antigen daur ulang itu mencapai 9.000 orang.

Kasus itu terungkap saat Krimsus Polda Sumut mendapat informasi dan banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid antigen positif covid-19.

Pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.05 WIB, anggota Krimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan ke Bandara Kualanamu dan Kantor Kimia Farma Jalan R.A. Kartini Medan. Di sana, penyidik mengamankan sejumlah saksi dan menyita barang bukti limbah Covid-19 yang didaur ulang.

Hasil penyelidikan Polda Sumut swab stuck bekas pakai mengambil sampel, dicuci menggunakan alkohol. Kemudian digunakan kembali kepada calon penumpang pesawat.

Belakangan polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu antara lain PM (45) selaku Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini, merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

Kemudian SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan. Lalu, DJ (20) selaku CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma. Kemudian M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma, dan R (21) karyawan tidak tetap Kimia Farma.

Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru.

Motif para pelaku, kata Kapolda Sumut, demi mendapatkan keuntungan. Praktik penggunaan alat tes antigen bekas telah dilakukan sejak Desember 2020.

Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan sekaligus Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu berinisial PM, diduga meraup untung Rp30 juta per hari dari pelayanan rapid test antigen bekas.

Ditaksir, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.

Kini, kantor layanan rapid test milik PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu masih ditutup.

DPRDSU Minta Polisi Telusuri RS Rujukan

Terpisah, DPRD Sumatera Utara mengapresiasi pengungkapan kasus daur ulang alat antigen bekas di Bandara Kualanamu. Pihak kepolisian diminta menelusuri ke RS mana orang yang dinyatakan positif Covid-19 usai memakai alat tes covid bekas tersebut, dirujuk.

“Harus ditelusuri lebih jauh, ke mana para penumpang diarahkan, apakah dirujuk untuk diswab atau ke rumah sakit? Datanya pasti ada di pihak Kimia Farma. KTP, nomor HP, serta jam penerbangan serta dengan pesawat apa. Harus dicek semuanya. Kemungkinan saling terkait dan terhubung seperti cycle lingkaran,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto menjawab Sumut Pos, Minggu (2/5).

Penyelidikan itu, kata dia, mengingat anggaran bagi pasien positif Covid-19 cukup besar ditanggung oleh negara. Puluhan hingga ratusan juta untuk pasien positif. Karena itu, banyak rumah sakit saat ini berubah menjadi RS rujukan covid. “Bahkan di Sumut sekarang, ada rumah sakit hanya menerima pasien covid,” katanya.

Perbuatan tersebut kata dia, tidak hanya merugikan masyarakat Sumut, juga seluruh rakyat Indonesia. “Kalau kita menghitung sampai April 2021, para pelaku diprediksi telah mendapatkan keuntungaan sekitar Rp1,8 miliar, dengan asumsi dalam sehari stick daur ulang digunakan 100-150 orang penumpang,” terangnya.

Di sisi lain, pihaknya minta Menteri BUMN Erick Tohir segera mencopot dirut PT Kimia Farma, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas terkuaknya kasus rapid tes antigen bekas di KNIA pada Selasa lalu. “Semua pelaku yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya, agar kasus serupa tidak sampai terulang di kemudian hari,” tegas dia.

Hendro selaku ketua Komisi A DPRDSU, juga mengapresiasi pihak Poldasu yang telah bertindak cepat mengungkap dan menetapkan lima tersangka kasus daur ulang alat uji cepat antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Para tersangka tersebut, ungkapnya, bisa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar.

“Jangan sampai yang menjadi korban atau tumbal stafnya saja, tetapi pimpinan Kimia Farma juga wajib bertanggungjawab,” katanya.

Senada, Komisi I DPRD Medan juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus daur ulang swab antigen di Bandara Kualanamu. Pasalnya, selain sangat merugikan secara materi, perilaku tersebut juga sangat merugikan masyarakat dari sisi kesehatan hingga keselamatan jiwa.

“Di saat masyarakat mengalami kondisi ekonomi yang tidak baik dan merasa ketakutan, malah pelaku-pelaku yang tidak bermoral melakukan penipuan hasil swab dengan mengunakan kembali alat bekas swab antigen. Pelaku harus diberikan hukuman berat,” ucap anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, kepada Sumut Pos, Minggu (2/5).

Mulia yakin, para pelaku tidak ‘berjalan’ sendiri. Ia menduga, ada pihak-pihak lain yang terlibat. “Bongkar kasus ini, bisa jadi ada juga oknum-oknum di tempat-tempat (fasilitas) kesehatan yang melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Anggaran rapid test juga mesti diperiksa, termasuk di dinas-dinas kesehatan, agar tidak terjadi penyimpangan yang serupa.

KNPI Sumut Minta Usut Tuntas

Selain DPRD Sumut dan DPRD Medan, DPD KNPI Sumut juga mengecam tindakan pelaku daur ulang alat test antigen bekas di Bandara Kulanamu.

“DPD KNPI Sumatera Utara sangat prihatin dan mengecam penggunaan swab antigen bekas yang dilakukan oknum pekerja PT Kimia Farma Diagnosti. Kejadian ini semakin meresahkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan via udara,” kata Ketua DPD KNPI Sumut, El Adrian Shah, dalam keterangan tertulis, Minggu (2/5).

Untuk itu, El meminta agar kasus itu diusut tuntas. Seluruh pihak yang terlibat diberi hukuman yang seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi yang lain. “Jika perlu sampai ke jajaran direksinya, karena hal ini sangat memalukan,” kata El.

El juga mengapresiasi kinerja Poldasu yang berhasil mengungkap praktik curang dan meresahkan masyarakat. “Kita apresiasi,” ujar El.

El mengimbau instansi yang melaksanakan swab antigen agar tidak berlaku curang. Apalagi masyarakat membayar untuk mendapatkan layanan swab antigen. Untuk itu, ia mendesak agar pelaksanaan swab antigen jelas izinnya, dan diawasi pihak terkait. (prn/map/gus/dtc/lp6)

Persiapan Larangan Mudik Tahun Ini, Ketat: Dijaga 24 Jam

Edy rahmayadi, Gubernur Sumatera Utara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Secara teori, pengawasan peniadaan mudik Lebaran tahun ini lebih ketat dari tahun lalu. Setiap pintu masuk perbatasan akan dijaga ketat petugas gabungan selama 24 jam nonstop. Pemudik yang datang akan disuruh putar balik. Jika mereka tetap memaksa mudik, wajib isolasi selama 5 hari.

Edy rahmayadi, Gubernur Sumatera Utara

“Penyekatan di perbatasan akan lebih ketat dibandingkan tahun sebelumnya. Dijaga 24 jam oleh petugas gabungan. TNI, Polri, kesehatan, Satpol PP dan Dishub. Mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, usai memimpin rapat bersama Forkopimda Sumut dan juga bupati/wali kota membahas soal peniadaan mudik lebaran 1442 hijriah, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (30/4) sore.

Penyekatan di setiap pintu masuk Sumut ada tujuh titik, mulai dari Aceh, Riau, maupun Sumbar. Ketujuh titik tersebut adalah Besitang (Langkat)-Kuala Simpang (Aceh), Barus (Tapteng)-Singkil (Aceh), Gajah Putih (Pakpak Bharat)-Subulussalam (Aceh) dan Tanah Pinem (Dairi)-Kotacane (Aceh). Kemudian Kotapinang (Labusel)-Bagan Batu (Riau).

Sibuhuan (Padang Lawas)-Pasir Pangaraian (Riau), dan Simpang Gambur (Madina)-Sumbar.

“Ada tujuh perbatasan di Sumut dengan Aceh, Riau dan Sumbar. Jadi akan disuruh memutar, kalau ada yang tetap memaksa mudik, maka wajib isolasi selama 5 hari. Sudah disiapkan tempatnya oleh kabupaten/kota, ini khususnya di perbatasan,” terangnya.

Gubsu mengatakan akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang larangan mudik atau pulang kampung tahun ini, yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya Sumut. Dikhawatirkan bila kegiatan mudik tetap bebas dilakukan, maka kasus penyebaran covid-19 di Sumut akan meningkat.

“Evaluasinya, Sumut adalah baik. Saya yakin rakyat Sumut kalau diberi penjelasan, diberikan pengertian mudah-mudahan semuanya nurut. Kita cegat, kita hambat bahkan hentikan perkembangan Covid-19,” kata Edy menjawab wartawan

Direktur Lalulintas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Tatareda menyebutkan, pos penyekatan selain berada di perbatasan Sumut, juga didirikan di perbatasan kabupaten/kota yang ada di Sumut, kecuali Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo (Mebidangro).

“Ada 73 posko di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota. Tanggal 6 Mei sudah dilakukan pengetatan. Dan kami perkirakan, weekend menjelang hari raya, banyak masyarakat yang akan mudik,” katanya.

Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, mengatakan telah melakukan berbagai persiapan jelang Lebaran 1442 hijriah, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di ibukota Sumut itu.

Malam takbiran misalnya, Pemko Medan akan melakukan penyekatan akses jalan yang menuju ke pusat kota, demi mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat. Bobby pun menganjurkan kepada seluruh masyarakat pada malam Hari Raya Idul Fitri, agar melakukan kegiatan takbiran cukup dari di masjid-masjid.

“Di Kota Medan ada 1.115 masjid. Mungkin kegiatan takbiran cukup di masjid-masjid kita. Karena Dishub kita pada malam takbiran akan menutup 32 titip persimpangan yang menuju pusat Kota Medan, untuk mengurangi masyarakat dari Binjai dan Deliserdang masuk ke Kota Medan,” katanya.

Di samping larangan kegiatan takbiran keliling, Bobby juga mengajak agar pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun ini, masyarakat melakukannya di masjid-masjid sekitar tempat tinggal masing-masing. Sebab tahun ini —sesuai arahan Gubsu—, kegiatan Salat Ied di Lapangan Merdeka akan ditiadakan mengingat masih pandemi Covid-19.

“Salat Ied di Lapangan Merdeka ditiadakan. Agar tidak terjadi keramaian. Dan melaksanakan Salat Ied di masjid lingkungan masing-masing,” imbaunya.

Gubsu kembali menyatakan, khusus kawasan Mebidangro, pada waktu larangan mudik 6-17 Mei 2021 mendatang tidak ikut dilakukan penyekatan. Namun, ia meminta masyarakat agar berlebaran di rumah masing-masing. Ia mengimbau masyarakat tidak mendatangi tempat-tempat wisata yang bisa menimbulkan kerumuman orang.

Bila terjadi kerumuman di tempat-tempat wisata, Edy mengaku personel gabungan akan tegas menutup lokasi tersebut. Ia tidak ingin libur lebaran membuat kasus Covid-19 di Sumut meningkat.

“Ada kegiatan-kegiatan yang diatur bupati dan wali kota yang daerahnya merupakan tempat wisata. Melakukan protokol kesehatan secara ketat. Pembatasan orang-orang yang datang ke tempat wisata tersebut. Kalau tidak bisa dilakukan, dia akan ditutup dan dibubarkan,” tegas mantan ketua Umum PSSI itu.

Tebingtinggi Sekat 4 Pintu Masuk

Mendukung kebijakan Pemerintah dan imbauan Gubsu terkait tentang larangan mudik Idul Fitri, Pemko Tebingtinggi dan aparat keamanan TNI dan Polri akan melakukan penyekatan jalan umum masuk dan keluar Kota Tebingringgi sebanyak 4 pintu masuk.

“Empat titik penyekatan itu yakni di terminal Bandar Kajum dari arah Medan, Paya Pasir dari arah Asahan, Pabatu dari arah Pematangsiantar, dan Simalungun dan Brohol dari arah Galang Deliserdang dan Ksbupaten Sergei. Personel yang akan diturunkan di pos jaga selain TNI dan Polri juga Dishub, Satpol PP, dan personel tenaga Kesehatan dari Dinkes Tebingtinggi serta Diskominfo,” bilang kata Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan melalui juru bicara Pemko Dedi.P Siagian, Minggu (2/5) di Kantor Diskominfo Tebingtinggi.

Satgas di Kelurahan dan Kecamatan akan bergerak memantau orang-orang yang masuk ke Kota Tebingtinggi. “Setiap pemudik yang akan masuk ke Kota Tebingtinggi diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), atau surat keterangan bebas Covid-19 dengan surat keterangan hasil rapid antingen yang masih berlaku,” tegasnya.

Bagi pemudik yang tidak memiliki SIKM dan atau surat keterangan bebas Covid-19, akan dilakukan rapid antigen dengan biaya mandiri. Jika menolak, akan dilakukan isolasi selama 4 hari dengan biaya makan sendiri.

“Jika tidak mau juga, maka yang bersangkutan kita suruh pulang kembali ke tempat asalnya,” tegasnya.

Larangan mudik juga diberlakukan untuk anggota TNI dan Polri, ASN, Pegawai BUMN dan BUMD dan Karyawan Swasta. “Tidak diperkenankan mudik jika tidak memenuhi ketentuan,” tegas Dedi.

Pemberlakuan penyekatan ini dimulai tangga 6 Mei sampai 17 Mei 2021 sesuai dengan Surat Edaran yang di keluarkan Wali Kota Tebingtinggi. Ia berharap, seluruh masyarakat Kota Tebingtinggi yang ada di perantauan agar tidak melakukan mudik. “Tunda dulu hingga kondisi benar-benar memungkinkan,” katanya. (prn/ian)

Longsor di PLTA Batangtoru, 13 Korban Tertimbun

TINJAU: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra, Pangdam I/Bukit Barisan Myajen TNI Hassanudin, dan Kepala BIN Daerah Sumut, Brigjen TNI Asep Jauhari Puja Laksana meninjau lokasi longsor di kawasan PLTA Batangtoru, Desa Marancar Godang, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (2/5). Diskominfo Sumut.

TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Dari 13 korban yang tertimbun longsor di areal proyek PLTA Batangtoru, Desa Marancar Godang, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis (29/4) sekira pukul 06.30 WIB pekan lalu, masih lima jenazah yang ditemukan dan dievakuasi. Tiga jenazah ditemukan Jumat (30/4), disusul dua jenazah lagi hingga Minggu kemarin. Sementara 10 korban lainnya masih hilang.

TINJAU: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra, Pangdam I/Bukit Barisan Myajen TNI Hassanudin, dan Kepala BIN Daerah Sumut, Brigjen TNI Asep Jauhari Puja Laksana meninjau lokasi longsor di kawasan PLTA Batangtoru, Desa Marancar Godang, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (2/5). Diskominfo Sumut.

GUBERNUR Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meninjau lokasi longsor di Tapsel bersama Kepala Kepolisian Daerah Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanuddin, Minggu (2/5). Turut serta dalam peninjauan tersebut yakni Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sumut, Brigjen TNI Asep Jauhari Puja Laksana, dan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, M Mahfullah Pratama Daulay.

Rombongan berangkat dari Mapolda Sumut naik helikopter bersama Danrem 023 / KS serta Dansat Brimob Poldasu. Rombongan berpatroli udara melihat situasi terkini areal longsor.

Usai patroli udara, rombongan menggelar rapat koordinasi dengan Kapolres Tapsel, Dandim 0212 / TS, Danyonif 123 / RJ, Dandenpom 1/2 Sibolga, Danyon C Brimobdasu, Bupati Tapsel, Kepala Basarnas Sumut, Kepala BPBD Sumut dan Proyek Manager PT NSHE di Posko Terpadu Bencana Alam Tapsel, di Kecamatan Marancar.

Pada rapat itu, Gubernur Edy Rahmayadi meminta upaya evakuasi korban dilakukan dengan mengerahkan seluruh potensi yang ada, dan melibatkan berbagai pihak yang terkait. Namun tetap memperhatikan keselamatan, karena kondisi lokasi bencana masih rawan.

“Evakuasi korban harus kita lakukan lebih optimal dan terpadu, dengan harapan seluruh korban hilang dapat segera ditemukan seluruhnya,” ujar Gubernur Edy Rahmayadi.

Gubernur juga meminta agar unsur terkait BPBD tetap bersinergi dalam melakukan penyelamatan, dengan menggunakan alat-alat pendukung yang ada secara maksimal.

Sementara Kapoldasu mengatakan, tim gabungan dari unsur TNI, Polri, BPBD, masyarakat, perusahaan dan pihak terkait lainnya terus berupaya mencari korban yang tertimbun longsor. “Tim bergerak cepat mengevakuasi para korban. Hingga sekarang, sudah lima korban yang ditemukan serta dievakuasi. Tiga di antaranya telah dimakamkan,” kata Kapoldasu melalui melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (2/5).

Hadi mengatakan, tim gabungan dari Polres Tapsel, TNI, BPBD, Batalyon C Brimobdasu, Basarnas dan masyarakat, terus melakukan para korban tertimbun longsor. “Lebih kurang 200 personel gabungan dipimpin Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj dan Dandim Tapsel, melakukan pencarian korban longsor,” kata Hadi.

Dalam rapat koordinasi itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca meminta tim gabungan yang terdiri dari Polres Tapanuli Selatan, TNI, BPBD, Batalyon C Brimobdasu, dan Basarnas, agar menangani bencana alam tanah longsor di Batangtoru dengan cepat dan tepat.

“Kerahkan segala kemampuan kalian dengan baik, lakukan penanganan korban dengan tepat dan bekerja sama dalam melakukan SAR,” kata Panca.

Sementara itu, Plt Kepala BPBD Sumut M Mahfullah Pratama Daulay menyampaikan laporan kepada Gubernur Sumut terkait kondisi terkini proses evakuasi korban banjir dan longsor tersebut. “Kita akan terus melaporkan segala perkembangan yang terjadi kepada Bapak Gubernur. Dan terhadap korban yang ditemukan segera dilakukan identifikasi,” ujarnya.

Musibah longsor terjadi pada Kamis (29/4) sekira pukul 06.30 WIB, saat wilayah tersebut dilanda hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang sejak siang pukul 14.00 WIB. Sekitar pukul 18.00, terjadi banjir lumpur dan tanah longsor di kawasan proyek PLTA Batangtoru. Sebagian material longsor jatuh ke dasar Sungai Batangtoru, mengakibatkan 13 korban tertimbun longsor.

Keesokan harinya, Jumat (30/5), Tim Basarnas bersama Tim Gabungan berhasil mengevakuasi 3 jenazah dari areal longsor. Korban yang ditemukan terdiri dari satu wanita dewasa, satu anak perempuan, dan satu pria. Saat ditemukan, kondisi jenazah dalam keadaan tidak utuh.

“Wanita dewasa ditemukan dengan kondisi tubuh tidak utuh di bagian tangan 1. Anak laki-laki ditemukan tanpa kepala,” ujar Humas Kantor SAR Medan, Hariman Sitorus, Jumat (30/4).

Selanjutnya, pada pukul 13.10 WIB, tim menemukan potongan tubuh manusia. “Tangan kanan (diduga bagian tubuh wanita dewasa. Pada pukul 15.12 WIB, tim berhasil menemukan potongan tubuh korban, yaitu kepala diduga bagian tubuh korban anak laki-laki yang ditemukan sebelumnya,” ungkapnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapsel, M Mahfullah P Daulay, mengatakan peristiwa ini terjadi diduga karena curah hujan tinggi yang terjadi terus-menerus tinggi.

Pekerja WNA Cina Ikut Tertimbun

Communication & External Affairs Director North Sumatera Hydro Energy, Firman Taufick mengatakan, seorang pekerja warga negara Cina ikut tertimbun. Namanya Long Quan.

Saat kejadian, karyawan K3 Sinohydro bernama Dolan Sitompul, menemani 2 orang karyawan Sinohydro, yakni Long Quan dan Xie, Kamis sekitar pukul 18.10 WIB. Mereka mengendarai sebuah mobil proyek double cabin. Tujuannya untuk mengecek dan mendokumentasikan terjadinya banjir lumpur setinggi 50 cm, yang terjadi pada pukul 16.30 WIB di Jalan R17 K4+100 Bridge 6. Saat itu hujan lebat mengguyur lokasi proyek sejak siang hari.

“Pihak Sinohydro mencurigai banjir lumpur di lokasi ini akan menyebabkan longsor. Karena itu, mereka perlu mengecek agar dapat menyiapkan alat berat untuk mengatasinya,” kata Firman dalam keterangan resminya Jumat (30/4).

Setelah melakukan pengecekan dan mengambil dokumentasi, sekitar pukul 18.20 WIB terjadi longsor yang langsung menimpa dan menggulung para karyawan Sinohydro tersebut.

Namun WNA Cina bernama Xie yang sempat melihat adanya longsoran, berhasil meloncat keluar dari mobil dan lari menyelamatkan diri.

“Sementara rekannya, Long Quan dan Dolan Sitompul tergulung tanah longsor. Longsoran tanah itu terus meluncur dan menyapu sebuah kedai kopi milik Anius Waruwu yang tepat berada di bawahnya,” papar Firman.

Saat ini tim teknis lapangan sedang menelusuri korban longsor yang berada di dalam kedai milik keluarga Anius. “Hingga sekarang kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari tim teknis lapangan mengenai upaya pencarian maupun situasi di lokasi. Kami sampaikan juga, upaya pencarian korban oleh tim teknis lapangan dibantu Koramil Sipirok dan Polsek Sipirok,” tuturnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui nasib Long Quan (tenaga kerja asing) dan Dolan Sitompul (warga lokal).

Tentang warung kopi di lokasi proyek, menurut Firman, warung kopi tersebut berada di luar lahan yang dibebaskan PT NSHE, namun dekat dengan Jalan Proyek (R17).

“Pihak perusahaan sudah melakukan negosiasi dan meminta mereka memindahkan warungnya, mengingat potensi bahaya yang ada selama pembangunan berlangsung. Seharusnya 3 hari lagi, perusahaan dan pihak pemilik warung akan membicarakan perpindahan lokasi,” katanya.

Sebagai wujud kepedulian dan simpati terhadap korban, menurut Firman, perusahaan akan bertanggung jawab terhadap keluarga korban sesuai prosedur yang berlaku serta berdasarkan kebijakan perusahaan yang akan diambil atas kejadian ini.

“Namun untuk korban yang bukan karyawan, perusahaan akan memberikan uang tali kasih sebagai wujud kepedulian kami,” pungkasnya.

Pemkab Tapsel: Murni Bencana Alam

Terpisah, Pemkab Tapsel memastikan peristiwa tanah longsor di areal PLTA Batangtoru murni bencana alam, bukan tindakan sabotase ataupun perbuatan manusia.

“Longsor terjadi akibat tingginya curah hujan di sekitar kawasan tersebut selama tiga hari berturut-turut. Tidak ada kaitannya dengan aktivitas pembangunan di PLTA Batangtoru,” ujar Kepala Bagian Humas Pemkab Tapsel Ismut Siregar, Jumat (30/4).

Dia menjelaskan, longsor terjadi pada tebing setinggi 50 meter di tanah milik warga bernama D Siregar. Di tanah itu ada pula bermukim penjaga tanah bermarga Waruwu. (mag-01/net/bbs)

Banding Terdakwa Diterima, Hukuman Kurir Narkotika Dikurangi Dua Tahun

TERDAKWA: Hasanuddin, terdakwa kurir daun Khat saat menjalani persidangan di PN Medan beberapa waktu lalu.agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memberikan diskon atau pengurangan hukuman terhadap Hasanuddin. Terpidana kurir daun Khat seberat 8 kilogram (kg) ini, dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun penjara, yang semula di Pengadilan Negeri (PN) Medan divonis 17 tahun penjara.

TERDAKWA: Hasanuddin, terdakwa kurir daun Khat saat menjalani persidangan di PN Medan beberapa waktu lalu.agusman/sumut pos.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 17 Desember 2019 Nomor 2275/Pid.Sus/2019/PN Mdn, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” ucap majelis hakim banding diketuai Karto Sirait SH MH sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (2/5).

Terdakwa Hasanuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU No 32 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujarnya.

Sebelumnya di PN Medan, terdakwa divonis pidana penjara selama 17 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Diketahui, pada 17 Mei 2019 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Hasanuddin dihubungi oleh Dedi Candra (DPO) dengan menyuruh terdakwa mengambil kiriman milik Dedi Chandra di Kantor Pos Jalan Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai.

Saat terdakwa meminta barang kiriman yang dimaksud kepada petugas kantor Pos, terdakwa Hasanuddin melakukan Video call dengan Dedi Chandra (DPO) melalui via WhatsApp untuk meyakinkan petugas Pos bahwa barang tersebut diserahkan kepada terdakwa Hasanuddin.

Setelah terdakwa menerima barang tersebut, saat hendak membawa barang berupa kardus yang berisikan narkotika jenis tanaman Khat, terdakwa Hasanuddin langsung ditangkap oleh petugas Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut dan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.

“Saat di interogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa disuruh oleh Dedi Chandra (DPO) untuk mengambil barang kiriman milik Dedi Chandra berupa daun tanaman khat di Kantor Pos Tanjung Balai,” tandas JPU. (man/azw)

Sidang Kurir Sabu 474,5 Gram, Lima Warga Aceh Dituntut 13 Tahun Penjara

TUNTUTAN: JPU membacakan nota tuntutan terhadap lima terdakwa kurir sabu secara virtual di PN Medan, Selasa (27/4).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima terdakwa kasus narkotika dituntut jaksa masing-masing selama 13 tahun penjara. Kelimanya dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 474,5 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/4).

TUNTUTAN: JPU membacakan nota tuntutan terhadap lima terdakwa kurir sabu secara virtual di PN Medan, Selasa (27/4).agusman/sumut pos.

Kelima terdakwa yaitu Fauzari alias Fauzan warga Dusun Sejahtera Desa Meunasah Hagu Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, Faisal warga Dusun Bahagia Desa Meunasah Hagu Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian Ismail alias Quien, warga Desa Lhok Jok Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara, Fery Suryawan warga Lhok Jok Desa Lhok Jok Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara dan M Reza warga Lhok Jok Desa Lhok Jok Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menghukum para terdakwa dengan pidana masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Anita.

Menurut JPU, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketaui Safril Batubara memberikan kesempatan kepada kelima terdakwa, untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang.

Mengutip surat dakwaan, kelima terdakwa ditangkap pada Juli 2020, setelah mendapat laporan dari seorang informan. Kemudian, petugas Polisi dari Polda Sumut, Bismar Marpaung bersama dengan Jos Pahala Simarmata menghubungi terdakwa Fauzari.

Lalu terdakwa Fauzari menghubungi terdakwa Faisal, pada 21 Juli 2020. Sekira pukul 13.00 Wib saksi polisi bersama terdakwa Fauzari dan terdakwa Faisal melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Ngumban Surbakti Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan tepatnya di dalam kamar No 103 Hotel Oyo.

Namun, saat terdakwa Fauzari akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, saksi Jos Pahala Simarmata bersama tim langsung melakukan penangkapan terdakwa Fauzari dan terdakwa Faisal.

Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Ismail alias Quien, terdakwa Feri Suryawan dan terdakwa M Reza yang sedang menunggu transaksi narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Kapten Muslim Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan tepatnya di pinggir jalan.

Setelah kelima terdakwa diamankan, kata jaksa, mereka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Herman (DPO). Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 474,5 gram. (man/azw)

Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara

SIDANG: Heru Kiki Mulia, terdakwa pengedar sabu menjalani sidang tuntutan, Selasa (27/4).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Heru Kiki Mulia (32) warga Jalan Kiwi 2, Perumnas Mandala, Desa Kenanga, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dituntut selama 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti mengedarkan sabu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/4).

SIDANG: Heru Kiki Mulia, terdakwa pengedar sabu menjalani sidang tuntutan, Selasa (27/4).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdalena menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta, agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukumanan 7 tahun penjara denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Ali Tarigan.

Menurut JPU, hal yang memberangkatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Usai mendengarkan nota tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Diketahui bahwa, asal mula kasus ini ketika pihak polisi mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering menjual sabu di daerah desa bandar khalipah, Kecamatan Percut Seituan. Atas informasi tersebut pihak polisi melakukan penyelidikan dan bener Terdakwa terlihat menunggu pembeli di pinggir jalan. Lebih lanjut, atas pemeriksaan ditemukan sabu-sabu seberat 0.51 gram dan ganja seberat 1,46 gram. (man/azw)

Dua Jambret Jalan Amal Diringkus

Ditangkap-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku jambret yang kerap beraksi di wilayah Kota Medan diringkus warga dan petugas Polsek Medan Sunggal di kawasan Jalan Amal, Medan Sunggal, Senin (26/4) siang.

Ditangkap-Ilustrasi

Keduanya diringkus setelah menjambret pengendara sepeda motor, Rumita (43) warga Sei Semayang yang kebetulan sedang melintas. Kedua pelaku yang diringkus berinisial MZ alias J (20) warga Sei Sikambing C II, Medan Helvetia dan R (20) warga Dwikora, Medan Helvetia.

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjutak mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari petugas yang saat itu sedang melaksanakan patroli untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan di Jalan Amal sekira pukul 14.30 WIB.

Saat melintas, personel melihat kedua pelaku yang mengendarai Honda Beat warna hitam BK 2376 JAS memepet sepeda motor korban. Selanjutnya, pelaku yang duduk diboncengan langsung merampas tas hingga membuat korban terjatuh dari kendaraannya. “Korban dijambret pelaku saat mengendarai sepeda motornya hingga terjatuh dan kemudian pelaku melarikan diri,” ungkap Budiman, Rabu (28/4).

Petugas polisi yang berpatroli dan melihat kejadian penjambretan itu langsung mengejar pelaku. Pengejaran membuahkan hasil hingga membuat kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya di kawasan Jalan Amal karena panik dan ketakutan. Akan tetapi, pelaku masih berupaya melarikan diri. Namun, pelarian pelaku terhenti karena dibantu masyarakat sekitar yang berhasil mengamankan keduanya.

“Saat itu juga korban yang sudah dalam keadaan terluka dipertemukan dengan kedua pelaku. Korban lalu menjelaskan bahwa keduanya telah menjambret tasnya hingga terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya, kedua pelaku diboyong bersama korban ke markas untuk proses hukum,” jelas Budiman.

Disebutkan dia, dari kedua pelaku diamankan berikut barang bukti berupa 1 tas sandang warna merah muda yang di dalamnya berisikan 1 dompet warna gold berisi uang tunai Rp1.000.000 milik korban dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

“Kedua pelaku saat ini sudah ditahan dan melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Diimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati apalagi jika melintasi jalanan yang sepi untuk menghindar dari niat jahat pelaku kejahatan,” pungkasnya. (ris/azw)

Lecehkan Profesi Perawat, Ratu Entok Dilaporkan ke Polisi

LAPOR KE POLISI: PPNI akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun Tiktok @ratu_entok2 (foto kanan) atau Irfan Satria Putra ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Laporan dilakukan karena dinilai telah melecehkan profesi perawat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun Tiktok @ratu_entok2 atau Irfan Satria Putra ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Laporan dilakukan karena dinilai telah melecehkan profesi perawat.

LAPOR KE POLISI: PPNI akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun Tiktok @ratu_entok2 (foto kanan) atau Irfan Satria Putra ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Laporan dilakukan karena dinilai telah melecehkan profesi perawat.

Ketua PPNI Sumut Mahsur Al Hazkiyani membenarkan pihaknya telah melaporkan Ratu Entok ke polisi. “Iya, sudah dilaporkan ke polisi karena postingannya telah melecehkan profesi perawat,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (2/5).

Mahsur menjelaskan, PPNI sebelumnya juga sudah melakukan somasi kepada Ratu Entok untuk meminta maaf secara terbuka atas postingan tersebut. Namun, bukannya minta maaf, Ratu Entok malah meminta dirinya menjadi duta perawat.

“Tidak puas dengan mengatakan perawat seperti tong sampah, si Ratu Entok mengulang lagi video viralnya, dengan menyebutkan untuk sekolah perawat menggadaikan hewan seperti, kambing, anjing, babi. Hal ini tidak mungkin dan merupakan penghinaan dan pembohongan,” jelasnya.

Karena itu lanjut Mahsur, PPNI mengambil langkah hukum dengan membuat laporan secara resmi ke Polda Sumut, STTLP/B/791/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 30 April 2021. “BBH PPNI sudah dua kali menyampaikan somasi agar si Ratu Entok meminta maaf secara terbuka di medsosnya. Akan tetapi, malah meminta menjadi duta perawat, yang tidak masuk akal bagi para perawat,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam postingannya Ratu Entok menyinggung peristiwa seorang bapak yang marah dan menganiaya perawat akibat infus anaknya yang merupakan pasien, putus saat ditangani perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang, Kamis (15/4) lalu. “Nggak taulah yah, mungkin bapak itu sayang sama anaknya, namanya dalam kondisi sakit, infus putus yah mungkin bapak itu terus khilaf, kalap. Tapi ini pukulan besar untuk semua perawat-perawat yah karena kalian,” ujarnya.

Ratu Entok mengatakan wajah perawat ketika menangani pasien BPJS, terlihat kurang mengenakan, dia mengibaratkan seperti tong sampah “Apalagi kalau perawat orang-orang miskin dari BPJS, dari pakai surat miskin, surat KIS, hemm muka perawat kayak tong sampah. Malam hari tidur ngorok, telponan sama jantannya, kita yang merawat sendiri anak kita keluarga kita dalam ruangan,” ujarnya lagi. (ris/azw)

Asian Agri Bantu Perbaikan Masjid dan Musala di Dua Kabupaten

Penyerahan batako untuk pembangunan Menara Mesjid Al Ikhwan, oleh Hendrik Fransiskus Ambarita kepada BKM Mesjid Al Ikhwan.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Asian Agri melalui unit perusahaannya PT Supra Matra Abadi (PT SMA) Kebun Tanah Datar, menyerahkan bantuan CSR ke dua masjid. Yaitu Masjid At Taqwa Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara dan Masjid Al Ikhwan Desa Banjar Ulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

PT Supra Matra Abadi (PT SMA) Kebun Tanah Datar memberikan bantuan dalam bentuk material untuk Masjid At Taqwa yang diterima oleh BKM (Badan Kesejahteraan Masjid) Masjid, Ramli Batubara. Bantuan yang diberikan terdiri dari semen, pasir dan kerikil yang nantinya akan digunakan untuk pembuatan pagar di Masjid tersebut.

Sementara untuk Masjid Al Ikhwan, bantuan yang diberikan adalah batu batako, yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan menara masjid. Bantuan ini diterima oleh BKM Masjid Mislam dan Sekretaris Desa Banjar Ulu Abdul, Majid Sinaga.
“Masjid At Atqwa merupakan salah satu masjid tertua di kabupaten Batu Bara. Pada tahun ini Masjid At Taqwa melakukan pembangunan pagar, karena lokasinya yang bersebelahan dengan sungai. Pagar ini akan memberikan perlindungan untuk para jamaah masjid dari bahaya terjatuh ke sungai, terutama untuk anak-anak. Kami sangat berterima kasih kepada PT SMA, atas perhatiannya kepada kami. Ini yang ketiga kalinya berkontribusi dalam setiap kegiatan perbaikan/renovasi di masjid kami. Semoga bantuan ini menjadi jariyah bagi perusahaan dan hubungan baik ini dapat terus berlanjut untuk tahun-tahun berikutnya,” ujar Ramli.

Bantuan langsung diserahkan oleh pimpinan PT SMA, Hendrik Fransiskus Ambarita, didampingi KTU, Ayyub N S, dan Koordinator CSR Sumatera Utara, Aris Yuneidi.
“Survei dan koordinasi telah kami lakukan sebelumnya untuk memastikan kebutuhan rumah ibadah yang diberikan tepat dan sesuai. Tahun ini kita bantu dua masjid yang terletak di dua desa yakni Masjid At Taqwa dan Masjid Al Ikhwan. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat untuk seluruh jamaah masjid ini,” kata Hendrik.
Program bantuan rumah ibadah merupakan program rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Asian Agri melalui unit kebunnya. Dukungan perusahaan terhadap kenyamanan masyarakat dalam beribadah, menjadi landasan perusahaan memberikan bantuan ini.

Asian Agri adalah perusahaan perkebunan yang merupakan bagian dari grup Royal Golden Eagle (RGE). RGE mengelola grup perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam dan beroperasi secara global.
“Ini merupakan program CSR Asian Agri dalam menyambut Ramadan dan persiapan untuk menghadapi Idul Fitri nantinya. Asian Agri telah membantu delapan masjid dan musala yang berada di sekitar area operasional kebun dan masih akan berlanjut di beberapa desa lagi sebelum Idul Fitri. Bantuan yang diberikan dalam bentuk material pembangunan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing masjid dan musala. Diharapkan tahapan pembangunan maupun renovasi dapat terbantu, dan meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beribadah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan seperti yang dianjurkan oleh pemerintah,” tambah Aris. (rel)