25 C
Medan
Saturday, December 27, 2025
Home Blog Page 3405

bjb Catatkan Kinerja Positif, Laba Bersih Tumbuh 15,2 Persen

MEETING: Direksi bank Bjb pada Analyst meeting triwulan I-2021.

BANDUNG, SUMUTPOS.CO – Kondisi krisis global akibat pandemi Covid-19 tak lantas mempengaruhi laju pertumbuhan bank bjb. Mengawali tahun 2021, bank bjb kembali mencatatkan kinerja yang positif. Hal tersebut salah satunya dibuktikan melalui raihan laba bersih sebesar Rp481 miliar atau tumbuh 15,2% year on year(y-o-y).

MEETING: Direksi bank Bjb pada Analyst meeting triwulan I-2021.

Pertumbuhan tersebut juga diikuti oleh peningkatan nilai aset perseroan yang tumbuh sebesar 16,7% (y-o-y) atau sebesar Rp143,6 triliun. Pertumbuhan ini lebih baik dibandingkan rata-rata industri perbankan nasional yang tumbuh 7,41% dan kelompok Bank Pembangunan Daerah yang tumbuh 9,60%.

Selain itu, kinerja yang baik juga tercermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), Total Kredit, hingga angka Non-Performing Loan (NPL) yang senantiasa terjaga dengan baik.Kepercayaan besar masyarakat untuk menyimpan uang di bank bjb dan masih derasnya arus likuiditas perbankan turut mendorong pertumbuhan DPK. Di triwulan pertama tahun 2021, total DPK bank bjb tumbuh sebesar 17,9% yaitu sebesar Rp110,6 triliun.

Pertumbuhan positif juga terjadi pada sektor kredit yang merupakan ujung tombak utama perseroan dalam mendongkrak pendapatan. Sektor kredit tumbuh sebesar10,3% atau sebesar Rp91,2 triliun. Kredit Konsumer, UMKM, Komersial dan KPR menjadi penopang pertumbuhan kredit.

Angka NPL alias kredit macet dan bermasalah juga berhasil ditekan pada kisaran 1,4%. Angka tersebut masih tercatat berada cukup jauh di bawah rata-rata industri perbankan nasional yang mencapai3,17%dan kelompok Bank Pembangunan Daerah pada level 2,88%. Pertumbuhan DPK dan total kredit juga berada di atas rata-rata perbankan nasional dan kelompok BPD.

Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi mengatakan, pencapaian kinerja positif pada triwulan I 2021 tersebut mencerminkan kekuatan kinerja perusahaan untuk terus berlanjut di masa pemulihan ekonomi. Hal tersebut dapat terwujud karena konsistensi perseroan dalam menerapkan strategi bisnis telah teruji mampu melampau berbagai kondisi krisis seperti krisis 1998, 2008, hingga pandemi Covid-19 sepanjang 2020.

“Langkah-langkah untuk menopang laju pertumbuhan bisnis telah kami persiapkan sebagai modal untuk menghadapi berbagai situasi. Seluruh aktivitas bisnis yang kami jalani senantiasa selaras dengan semangat peningkatan kualitas pelayanan. Hal tersebut dilakukan guna mengoptimalisasi potensi pertumbuhan usaha disamping juga mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah hingga percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional,” ungkap Yuddy.

Sehingga pada triwulan ini, terdapat beberapa penghargaan yang bank bjb peroleh di antaranya, The Best Indonesia GCG Award 2021 dari Economic Review, dan Excellent for the Financial Performance During September 2019-2020 dari Infobank Top BUMD Award 2021, serta penghargaan lainnya. (rel/ram)

Agar Tak Kena Sanksi, Masyarakat Harus Tahu Zona KTR

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemko Medan telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR), namun tetap saja banyak masyarakat yang tidak mengindahkannya. Untuk itu, anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat Ishaq Abrar Mustafa Tarigan meminta Pemko Medan dapat benar-benar menegakkan Perda tersebut.

“Dengan diberlakukannya perda itu, maka ada sanksi bagi siapa saja yang melanggar kawasan tanpa rokok (KTR), sehingga masyarakat tidak bisa lagi merokok sembarangan,” kata anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat saat mengelar sosialisasi Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Jalan Pancing Nomor 89 Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Minggu (25/4ö) lalu.

Menurut Abrar, sanksi itu diatur pada BAB XIV Pasal 44 ayat 1. “Setiap orang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok diancam pidana paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp50 ribu,” sebutnya.

Agar tidak terkena sanksi tersebut, lanjut Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini, masyarakat harus mengetahui zona atau tempat yang merupakan kawasan tanpa rokok. “Sehingga masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada dan tidak lagi melakukan pelanggaran terhadap Perda KTR ini,” ungkap Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.

Adapun lokasi atau zona KTR, sebut Abrar, tertuang dalam BAB III Pasal 7 yakni fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal ini klinik, puskesmas dan rumah sakit. Kemudian, tempat proses belajar mengajar yakni sekolah dan kampus, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Jadi lanjut Abrar, larangan merokok juga diberlakukan di dalam angkutan kota/umum (angkot), di mana penumpang wajib melarang penumpang lainnya bila merokok. “Bahkan di Pasal 27 ditegaskan, pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiàrkan penumpang merokok. Dan selanjutnya Pasal 28 ditekankan lagi bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok,” tegasnya.

Selain itu, Abrar juga menyebutkan, tujuan diberlakukannya Perda No 3 tahun  2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini adalah untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung,  dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.(adz)

Harga Sewa Medan Mall, KPKNL Belum Selesai Lakukan Penilaian

Medan Mal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) belum kunjung selesai dalam melakukan penilaian harga sewa kepada salah satu aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan, yakni Medan Mall, Padahal awalnya, KPKNL berkomitmen akan menyelesaikan perhitungan nilai sewa Medan Mall pada bulan April ini.

Medan Mal

“Terakhir ketemu Pak Wali di Kantor Wali Kota ini, sekitar tanggal 15 Maret yang lalu. Saat itu rencananya 1 bulan selesai, artinya kan memang bulan April ini rencananya selesai. Tapi yang saya tahu memang belum selesai sampai sekarang,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi kepada Sumut Pos, Rabu (28/4).

Ditanya tentang alasan KPKNL belum kunjung menyelesaikan perhitungan nilai sewa Medan Mall, Sumiadi mengaku tidak mengetahuinya. “Yang saya dengar mereka baru turun tanggal 20-an kemarin ini, petugasnya pindah-pindah terus, mungkin banyak yang harus dinilai juga. Tapi pastinya kenapa saya kurang tahu, begitu lah info yang kita dapat,” ujarnya.

Kemungkinan, kata Sumiadi, penilaian harga sewa Medan Mall baru dapat diselesaikan KPKNL di pertengahan bulan Mei mendatang, atau selambat-lambatnya setelah libur lebaran.

“Kemungkinan pertengahan bulan Mei atau selesai lebaran lah selesainya,” katanya.

Ditanya tentang penilaian terhadap harga sewa aset Pemko Medan lainnya, yakni Hotel Soechi, Sumiadi mengatakan jika KPKNL belum melakukan perhitungan nilai sewa terhadap Hotel yang saat ini tidak beroperasi dan menjadi gedung kosong tersebut. “KPKNL berfokus ke perhitungan nilai sewa Medan Mall dulu. Kemungkinan baru akan dilakukan perhitungan nilai sewanya setelah Medan Mall selesai,” ungkapnya.

Seperti diketahui, kedua aset milik Pemko Medan, yakni Medan Mall dan Hotel Soechi sama-sama telah habis masa kerja sama sistem BOT (build operate transfer) nya dengan pihak ketiga pada tahun 2020 yang lalu. Medan Mall sendiri telah habis masa BOT nya sejak 12 November 2020 dan Hotel Soechi sejak 30 Juli 2020.

Untuk Hotel Soechi, sampai saat ini masih kosong dan tidak beroperasi. Sedangkan untuk Medan Mall, disewakan sementara kepada pihak pengelola sebelumnya, yakni kepada PT Brahma Debang Kencana hingga nantinya nilai sewa selesai dan telah keluar pemenang lelang sewa untuk Medan Mall.Namun, sampai saat ini belum diketahui pasti nilai kedua aset tersebut. Hal ini pun menjadi kendala bagi Pemko Medan dalam memanfaatkannya.

Dalam pertemuan Wali Kota Medan, Bobby Nasution di tanggal 15 Maret 2021 yang lalu, Bobby meminta agar Kanwil DJKN Sumut dan KPKNL untuk menilai Hotel Soechi dan Medan Mall. Menurutnya, penilaian ini dilakukan untuk mengetahui berapa nilai sewa dan selanjutnya dibuka kesempatan penawaran bagi pihak-pihak yang ingin menyewa. Selain kedua aset itu, banyak lagi barang milik Pemko Medan yang perlu dilakukan penilaian. (map/ila)

Kejari Belawan Bakar Narkoba dan Mesin Judi Hasil Penindakan 125 Perkara

BAKAR BARANG BUKTI: Kejari Belawan membakar barang bukti narkoba dari hasil penindakan 125 perkara.fachril/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba dan mesin judi dindong serta ponsel dari hasil penindakan 125 perkara. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dan dibelender berlangsung di halaman Kejari Belawan, Jalan Pelabuhan Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (29/4).

BAKAR BARANG BUKTI: Kejari Belawan membakar barang bukti narkoba dari hasil penindakan 125 perkara.fachril/sumut pos.

Kepala Kejari Belawan, Nusirwan Sahrul mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan hasil tindakan perkara tahun 2019 sampai 2020.”Ada sebanyak 125 perkara, semuanya perkara tindak pidana umum yang terdiri dari narkotika sebanyak 124 perkara dan perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) sebanyak 1 perkara,” jelas Kajari Belawan.

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Nusirwan, sabu-sabu sebanyak 433 gram, ganja sebanyak 12.960 gram, pil ekstasi sebanyak 91 butir dan mesin judi jackpot sebanyak 5 unit serta alat komunikasi handphone sebanyak 11 buah dengan berbagai merk.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum, disamping telah dilakukannya eksekusi badan terhadap pelaku-pelaku terpidana. Hari ini kita lakukan eksekusi terhadap barang buktinya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Nursiwan didampingi Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah Putra.

Kejaksaan Negeri Belawan terus berkomitmen akan menindak siapapun pelaku- pelaku yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan penindakan yang tegas terhadap pelaku- pelaku tindak pidana narkotika, tindak pidana Judi dan tindak pidana lainnya yang dapat merusak moral bangsa.”Kita tetap komitmen menindak segala bentuk tindakan pidana yang malanggar hukum,” tegas Nusirwan mengakhiri.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, perwakilan dari Pengadilan Negeri Medan, Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Plt Camat Medan Belawan, Subhan Harahap dan para Kasi dan Kasubagbin, Jaksa Fungsional dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Belawan. (fac/ila)

Mahasiswa LIRA Sumut Ributi Proses Tender Pembanguna Jalan

UNJUK RASA: Mahasiswa LIRA Sumut melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Provinsi Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (29/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaring Mahasiswa LIRA Indonesia (Mahali) Sumatera Utara, melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Provinsi Sumut Jalan Diponegoro Medan, Kamis (29/4). Dalam orasinya, massa mendukung cita-cita mulia Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk menciptakan Sumatera Utara yang bermartabat.

UNJUK RASA: Mahasiswa LIRA Sumut melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Provinsi Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (29/4).

Aksi tersebut terkait adanya dugaan pengkondisian pemenangan tender/lelang oleh Kelompok kerja (Pokja) 007-PK Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Sumatera Utara, yaitu pada proyek Pembanguna Jalan (PHJD) dengan pagu anggaran sebesar Rp40 miliar. Proyek yang bersumber dari APBD Sumut tersebut dimenangkan oleh PT Barelang Konstruksi.

“ Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pihak Kelompok kerja (Pokja) 007-PK Unit Kerja Pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Provinsi Sumut diduga berusaha menggagalkan penawaran dari beberapa perusahaan yang mengikuti proses lelang, salah satunya PT Dayatama Citra Mandiri. Di mana berkas administrasi dari PT Dayatama Citra Mandiri dianggap tidak memenuhi persyaratan pada persyaratan tekhnis,” teriak koordinator aksi Ali Sopiyan Harahap.

Selain itu, massa juga menilai terdapat kejanggalan pada tahapan evaluasi, dimana pihak Kelompok kerja (Pokja) 007-PK Unit Kerja Pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Provinsi Sumatera Utara diduga melakukan evaluasi diluar jadwal yang telah ditetapkan karena diduga evaluasi dilakukan setelah adanya sanggahan dari PT Dayatama Citra Mandiri.

“ Kuat dugaan kami, bahwa tatacara evaluasi tidak substansial dan tidak dituangkan dalam aturan pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka patut diduga bahwa Kelompok kerja (Pokja) 007-PK Unit Kerja Pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Provinsi Sumatera Utara telah berupaya melakukan pengkondisian pemenang proyek,” jelas Ali lagi dalam orasinya.

Para aktivis itu memint meminta kepada lembaga penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisan dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri proses tender yang dilakukan yang mereka duga terjadi “kong-kalikong” dalam proses pelaksanaan tender/lelang tersebut.

“ Usut tuntas dugaan pengkondisian pemenang proyek di Kelompok kerja (Pokja) 007-PK UKPBJ Provinsi Sumatera Utara. Segera lakukan tender ulang proyek Pembanguna Jalan dan copot Pimpinan Pokja 007-PK UKPBJ Provinsi Sumatera Utara demi terciptanya persaingan usaha yang bersih, jujur dan adil di Sumut,” tandas Ali.

Setelah melakukan orasi, massa ditanggapi oleh Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan akan menyampaikan tuntutan aksi kepada Gubernur Sumut. Setelah berdialog massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. (adz/ila)

DPRD Medan Dukung Pengelolaan Sampah Dialihkan ke Kecamatan, Dinilai Mampu Maksimalkan PAD WRS

ANGKUT SAMPAH: Petugas Kebersihan Kota Medan mengakut sampah milik warga. Saat ini pengelolaan sampah diserahkan ke masing-masing lingkungan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelimpahan penanganan sampah Kota Medan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan ke pihak Kecamatan yang akan mengkoordinir langsung pihak Kelurahan dan Lingkungan, dinilai sudah sangat tepat. Penilaian itu datang dari Komisi IV DPRD Medan, selaku counterpart DKP Kota Medan.

ANGKUT SAMPAH: Petugas Kebersihan Kota Medan mengakut sampah milik warga. Saat ini pengelolaan sampah diserahkan ke masing-masing lingkungan.

Pasalnya, Komisi IV menilai jika pengalihan wewenang dan tanggungjawab pengelolaan sampah akan menimbulkan kolaborasi yang matang antara pihak Kecamatan, Kelurahan, dan Lingkungan kepada DKP Kota Medan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (29/4). “Pelimpahan tanggungjawab masalah sampah kepada Camat, Lurah dan Kepling, itu sangat bagus. Kolaborasi semua pihak tangani sampah menuju Medan bersih akan cepat terwujud,” ujar Paul Simanjuntak.

Tak cuma itu, kata Paul, pengalihan pengelolaan sampah juga berpotensi dalam meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Wajib Retribusi Sampah (WRS). Sebab, pengalihan tersebut mempermudah penambahan jumlah warga sebagai WRS.

“Hanya Kepling yang tahu kondisi warganya, maka sangat tepat mengarahkan warga menjadi WRS demi peningkatan pelayanan kebersihan dilingkungannya, termasuk meningkatkan PAD,” katanya.

Menurut Paul, Pemko Medan belum maksimal dalam pengadaan sarana dan prasarana angkutan sampah karena alasan keterbatasan anggaran. Namun, hal itu akan terjawab jika perolehan retribusi sampah dimaksimalkan lewat WRS.”Banyak retribusi sampah yang tidak tergali maksimal sehingga tidak menjadi PAD resmi ke Pemko Medan. Kebocoran itu perlu diantisipasi dengan merubah sistem pembayaran,” terangnya.

Paul Simanjuntak menyarankan, agar warga yang terdaftar sebagai WRS dapat melakukan pembayaran bersamaan lewat rekening air atau listrik. Begitu juga bagi warga yang selama ini telah membayar retribusi sampah namun belum terdaftar supaya wajib terdaftar sebagai WRS.”Sistem ini mengurangi kebocoran PAD. Disisi lain, ini upaya peningkatan pelayanan secara prima soal kebersihan,” ujarnya.

Politisi PDIP ini sangat berharap agar Pemko Medan dengan pihak PLN ataupun PDAM Tirtanadi dapat berkolaborasi soal sistem kutipan retribusi sampah.”Pembayaran WRS melalui rekening listrik ataupun air PDAM Tirtanadi sudah saatnya dijajaki. Kalau retribusi sampah sudah maksimal, otomatis pelayanan kebersihan dapat ditingkatkan. Sehingga tidak menjadi alasan lagi kekurangan armada seperti truk, becak sampah dan gerobak sampah karena ketiadaan anggaran. Kalau retribusi maksimal, saya rasa sudah cukup untuk belanja sarana dan prasarana pelayanan sampah,” jelas Paul.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Medan, M Rizki Nugraha, mengaku mendukung penuh langkah Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam mengalihkan pengelolaan serta pengangkutan sampah ke masing-masing Kecamatan. “Kita dukung penuh kebijakan ini. Ini merupakan cara agar Dinas Kebersihan bisa lebih fokus dengan pekerjaanannya di luar masalah persampahan. Lalu, ini juga cara agar masing-masing Kecamatan punya tanggungjawab lebih untuk wilayahnya masing-masing,” katanya.

Sebab selama ini, kata Rizki, masyarakat mengeluhkan banyaknya sampah yang dibiarkan menumpuk berhari-hari karena tidak diangkut sehingga menimbulkan bau busuk. Disisi lain pihak Lingkungan, Kelurahan, dan Kecamatan tidak berbuat banyak karena bukan merupakan tanggungjawab atau tupoksi nya. “Dinas Kebersihan juga gak bisa disalahkan sepenuhnya, karena soal pemetaan sampah, pihak Kecamatan dan Kelurahan lah yang lebih tahu, akhirnya mereka sering ‘lempar bola’. Tapi sekarang gak bisa lagi, terangkut tidak terangkutnya sampah, itu jadi tanggungjawab masing-masing kecamatan. Termasuk apabila masih ada masyarakat yang masih membuang sampah ke sungai atau drainase,” tegas Rizki Nugraha.

Namun Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Medan itu mengatakan, DKP Kota Medan juga harus meningkatkan kinerjanya. Apalagi, soal pengangkutan sampah bukan lagi menjadi beban kerja bagi mereka. “Fokus lah kelola TPA Terjun itu, atau cari solusi lainnya untuk TPA, termasuk penambahan TPA untuk Kota Medan. Lalu fokus juga lah dengan lampu-lampu jalan di Kota Medan. Saat ini, ada banyak sekali jalan di Kota Medan yang masih belum diterangi lampu jalan. Ini tentu menyusahkan bahkan membahayakan masyarakat, sebab rentan tindak kriminal,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution telah menyatakan, mulai Rabu 28 April 2021, penanganan sampah yang selama ini dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kini dilimpahkan kepada kecamatan. Dengan demikian, seluruh camat, lurah, dan kepala lingkungan bertanggung-jawab terhadap kebersihan di wilayah masing-masing. Hal itu disampaikan Wali Kota saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Medan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020 Kepada Kepala Daerah, Selasa (27/4) di gedung dewan.

Wali Kota mengatakan, petugas kebersihan yang selama ini berada di bawah Dinas Kebersihan dan Pertamanan juga dilimpahkan kepada kecamatan. Sedangkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, jelas Wali Kota, bisa lebih fokus untuk mengurusi Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Di samping itu, diupayakan penambahan armada pengangkut sampah sehingga pembersihan yang dilakukan lebih responsif lagi. (map/ila)

Gubsu Edy Ingatkan: KCW Harus Tutup Jam 10 Malam

IMBAU: Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan imbauan melalui pengeras suara kepada pengunjung Kesawan City Walk agar mematuhi Protokol Kesehatan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali mengingatkan kepada seluruh bupati/wali kota di Sumut agar mematuhi kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Selama penerapan PPKM Mikro, maka waktu operasional kegiatan usaha masyarakat sudah wajib tutup paling lama pukul 22.00 WIB. Pemberlakuan PPKM Mikro bertujuan untuk menurunkan angka kasus penyebaran Covid-19 di Sumut.

IMBAU: Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan imbauan melalui pengeras suara kepada pengunjung Kesawan City Walk agar mematuhi Protokol Kesehatan.

Hal itu pun turut berlaku bagi Kesawan City Walk (KCW). KCW merupakan destinasi wisata kota tua yang disulap sebagai pusat kuliner dan budaya di era kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution-Aulai Rachman.”Sudah putus, sudah selesai. Itulah salah mengartikan. Jam 22.00 WIB untuk di Sumut, dia harus sudah berhenti,” tegas Edy menjawab wartawan, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kamis (29/4).

Kebijakan pukul 22.00 WIB itu diambil, lantaran Edy menilai ada perbedaan waktu antara Pulau Jawa dengan Pulau Sumatera. Karena bila mengikuti penerapan PPKM Mikro dari pusat, maka seluruh kegiatan usaha maksimal tutup pukul 21.00 WIB.”Lewat jam 22.00 WIB tak ada itu. Sudah ditentukan dari pusat jam 21.00 WIB, karena ada perbedaan waktu antara Sumatera dengan Jawa. Maka jam 22.00 WIB sudah harus tutup,” ucap mantan Pangkostrad dan Pangdam I Bukit Barisan.

Sebelumnya, usai menghadiri pertemuan dengan Gubernur Edy di Aula Tengku Rizal Nurdin pada Rabu (20/4) pekan lalu, Wali Kota Bobby Nasution mengaku sedikit melonggarkan jam operasional KCW dibandingkan dari kebijakan PPKM Mikro yang telah ditetapkan oleh gubernur.

Sebab pihaknya mengklaim telah menyiagakan sejumlah petugas yang dilengkapi dengan sejumlah peralatan pendukung, untuk mengingatkan para pengunjung agar selalu mematuhi protokol kesehatan.Selain itu, seluruh pedagang telah menjalani vaksinasi. Dan ada 10 titik masuk menuju KCW agar masyarakat yang datang tidak menumpuk pada satu titik.

“Karena daerah Kesawan itu kita buat khusus, kita perketat. Aparat kita di sana banyak yang turun, mulai dari kesehatan, Satpol PP, pariwisata itu turun semua di situ,” ucap menantu Presiden Jokowi.

“Inilah yang kami perpanjang, tadi seperti yang disampaikan Pak Gubernur, nasional itu jam 9, kita di Sumut diperpanjang satu jam karena jam kita berbuka puasa dan Salat Tarawih berbeda dibadingkan di Jawa. Sama di Pemko Medan, saya perpanjang sedikit lagi dari pak gubernur karena kontrolnya di Kesawan kita masifkan. Bahkan infrastrukturnya kita lengkapi, ada sepeda, skuter bahkan pengeras suara untuk mengingatkan masyarakat agar tidak berkerumun,” paparnya.

Perhatikan Standar Makanan Sehat

Sementara itu, persoalan makanan di KCW, Ahli nutrisi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat USU, Dr Jumirah Apt MKes menuturkan, wisata kuliner di Medan itu perlu memperhatikan standar makanan sehat. “Makanan sehat itu adalah makanan terbebas dari pencemaran, terbebas dari bahan-bahan berbahaya kimia maupun biologi seperti formalin, boraks, dan sebagainya,” kata Jumirah dalam webinar yang digelar IAKMI Sumut baru-baru ini.

Seperti makanan di Kesawan City Walk (KCW) salah satu wisata kuliner Medan yang menjadi sorotan itu, Jumirah menyarankan agar konsumen dan penjualnya juga harus memperhatikan bagaimana standar makanan sehat dan bergizi. Dia meminta agar kuliner di sana terjamin kesehatannya, harus ada pembinaan dari Pemko Medan terkait apa itu yang dikatakan makanan sehat.

Pembinaan ini bukan hanya dilakukan kepada penjual, namun juga kepada konsumen atau pengunjung. Ini manfaatnya agar pengunjung juga cerdas dalam memilih makanan yang sehat untuk dikonsumsi. “Jadi jangan asal makan saja karena makanan sehat itu harus seimbang. Jika makanan kaya lemak, harus juga mengonsumi makanan penyeimbangnya. Artinya konsumen itu juga harus dibina,” ungkap Jumirah.

Ia berharap Pemko Medan tergerak untuk melakukan pembinaan tersebut. “Pembinaan ini bisa diterapkan pada semua wisata kuliner di Medan, bukan hanya di KCW. Selain itu, tentunya memperhatikan protokol kesehatan,” sambung dia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengatakan, memang kuliner menjadi potensi wisata utama di Medan. Ini karena Medan tidak memiliki destinasi wisata. “Sejak awal pandemi melanda, Pemko Medan mengeluarkan perwal yang mengatur industri, restoran, rumah makan, kafe dan berhubungan kuliner Medan. Di situ, sudah diatur tata cara berkegiatan,” kata dia.

Menurut Agus, perwal tersebut pada intinya mengatur pelaku usaha di masa pandemi. Antara lain, memanfaatkan 50 persen dari kapasitas yang ada, diatur jarak tempat duduk, penggunaan alat protokol kesehatan dan lainnya.

Agus mengaku, wisata baru kuliner di KCW tetap memperhatikan sisi kesehatan bagi semua yang beraktivitas di dalamnya. Mulai dari pintu masuk hingga pintu pulang sudah diterapkan dengan protokol kesehatan. “Beberapa titik di Medan juga akan dibangun wisata kuliner seperti KCW yang memanfaatkan bangunan-bangunan heritage. Semua wisata kuliner di Medan tidak lepas dari prokes dan makanan sehat,” akunya.

Sementara, Ketua IAKMI Sumut, Destanul Aulia menuturkan agar bagaimana wisata kuliner KCW bisa menjadi salah satu pra kondisi memulai pengaktifan ekonomi dengan tetap menjaga protokol kesehatan. “Saya berharap wisata kuliner sudah terbiasa menghadapi era Covid-19 dan ini sudah menjadi hal yang biasa, sehingga menarik turis mancanegara untuk datang ke Medan karena kulinernya sudah terjamin,” tuturnya. (prn/ris/ila)

Mahasiswa Dukung Kebijakan Pemko Terkait Pencopotan Kadis Kesehatan, Romo Syafi’i Jangan Intervensi

DEMO: Sejumlah massa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Kota Medan melakukan aksi di depan Gedung Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.2 Medan, Kamis (29/4) siang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah massa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Kota Medan melakukan aksi di depan Gedung Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.2 Medan, Kamis (29/4) siang.

DEMO: Sejumlah massa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Kota Medan melakukan aksi di depan Gedung Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.2 Medan, Kamis (29/4) siang.

Amatan Sumut Pos, aksi tersebut sebagai bentuk dukungan mereka kepada kebijakan dan sikap tegas Wali Kota Medan Bobby Nasution yang telah mencopot dr Edwin Effendi daro jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan karena dinilai lambat dalam melakukan penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Dalam pernyataan sikapnya, massa meminta Anggota DPR RI, Romo HR Muhammad Syafii agar tidak membawa urusan keluarga ayau urusan pribadi terhadap kebijakan yang dilakukan Wali Kota Medan, Bobby Nasution tersebut.

“Kami mendukung Wali Kota Medan dalam mengambil tindakan tegas seperti itu. Kami minta agar Romo Syafi’i jangan membawa-bawa urusan pribadi ke dalam pemerintahan. Jangan intervensi keputusan Wali Kota Medan yang mencopot Kadis Kesehatan hanya karena Kadis Kesehatan yang merupakan besan Romo Syafi’i,” teriak koordinator aksi, M. Ilham Fauzi dalam orasinya.

Dalam pernyataan sikapnya, Ilham Fauji menyebutkan, Bobby akan fokus dalam penanganan virus Covid-19 di Kota Medan. Mereka juga menilai, jika Wali Kota Medan sangat tegas terhadap bawahannya, khususnya bila menemukan adanya praktik korupsi ataupun pungli yang diadukan masyarakat.

Seperti Lurah Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan yang terbukti melakukan pungli atas laporan masyarakat, Wali Kota Medan Bobby Nasution langsung mencopot yang bersangkutan dari jabatannya.

Untuk itu mereka menilai, wajar saja bila Kadis Kesehatan Kota Medan jiga dicopot dari jabatannya karena dianggap berkinerja lambat dalam menangani Covid-19 di Kota Medan. Sementara, Covid-19 merupakan program utama Bobby Nasution yang harus segera diselesaikan.”Kami menilai tindakan Bobby tersebut sangat tepat dan tegas, karena selama menjadi Kadis Kesehatan Medan, Edwin Effendi bekerja sangat buruk,” sebut Ilham.

Masih dalam orasinya, mereka juga menyampaikan 5 pernyataan sikapnya. Pertama, massa mendukung Bobby Nasution dalam menjalankan kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Kedua, mendukung ketegasan dan keberanian Wali Kota Medan mencopot bawahnya apabila melakukan KKN.”Ketiga, kami mint kembali agar Romo Syafi’i tidak membawa-bawa urusan keluarga/pribadi terhadap kebijakan yang dilakukan Wali Kota Medan mengenai pencopotan Kadis Kesehatan Kota Medan,” tegasnya.

Selain itu, keempat, massa juga meminta kepada pejabat publik agar jangan mengintervensi kebijakan dan tindakan tegas Wali Kota Medan dalam menjalan tugasnya dan menegakkan aturan yang ada. Dan terakhir, massa juga mengaku mendukung Wali Kota Medan mewujudkan Kota Medan yang Berkah.

Pantauan Sumut Pos, dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster dengan berbagai tulisan, diantaranya ‘mendukung kebijakan dan ketegasan Wali Kota Medan’, ‘Bobby Pemimpin Tegas’, dan ‘Ini Kebijakan Pemko, Bukan Besan’.

LIRA Kritik Sikap Romo Syafi’i

Seperti diketahui, pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’i atau Romo Syafi’i yang menyebut Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, ketularan kebiasaan berbohong terkait pencopotan Edwin Effendi dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, berbuntut panjang. Pernyataan yang ia sampaikan melalui unggahan akun Instagram @romo.safii itu mendapat kritik pedas dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kota Medan.

LIRA menilai, sikap Romo Syafi’i tersebut merupakan kesalahan fatal dan berpotensi mengotori ruang-ruang publik. Selain itu, LSM LIRA menganggap apa yang dilakukan Romo Syafi’i, berpotensi menciptakan ketegangan serta kegaduhan pada masyarakat.

“Postingan Romo yang menyebut Wali Kota Medan Bobby Nasution, ketularan kebiasaan berbohong terkait pencopotan Edwin, berpotensi mengotori ruang publik karena memunculkan beragam komentar. Komentar tersebut, ada yang mengarah pelecehan terhadap Bobby Nasution, juga termasuk pelecehan terhadap Romo sendiri, dan itu juga berpotensi menciptakan kegaduhan pada masyarakat,” ujar Wali Kota LIRA Medan, Sam’an Lubis kepada wartawan, Kamis (29/4).

Lebih jauh pihaknya menyebut, postingan Romo Syafi’i tersebut mempertontonkan ke publik bahwa dirinya sebagai anggota DPR RI terkesan berbicara untuk kepentingan golongan tertentu, dalam hal ini keluarganya. Bahwa diketahui, Edwin Effendi merupakan besan dari Romo Syafi’i.

“Hal yang dilakukan Romo itu tergolong membawa kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan tertentu. Tidak dibenarkan dan sudah terang-terangan melanggar kode etik sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Yakni pada BAB II Kode Etik Bagian Kesatu, Kepentingan Umum, Pasal 2, Nomor 1 berbunyi; anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan,” terang Sam’an.

Selain itu, Romo juga tidak berada di komisi yang membidangi kesehatan. Sehingga menurutnya, komentar Romo Syafi’i di akun Instagram miliknya terkait Covid-19 di Kota Medan juga merupakan kesalahan fatal yang dilakukan politisi Partai Gerindra tersebut.

“Itu bukan komisi Romo Syafi’i, jadi sebagai anggota DPR kurang layak. Baiknya Romo bicara dan berkomentar sesuai dengan komisinya di DPR,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut, LIRA mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik.

“MKD agar segera menggelar sidang terkait kesalahan fatal yang dilakukan Romo Syafi’i. Bila terbukti, maka Romo dapat diberhentikan sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib, Bagian Keempat, Pemberhentian Antarwaktu, Pasal 14, 2, Huruf b, berbunyi; melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik,” pungkasnya. (map/prn/ila)

JNE Medan Gratiskan Pengiriman Bantuan ke NTT dari Kerukunan Keluarga Nusa Kenari (KKNK)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Indonesia kembali mendapatkan ujian dengan berbagai bencana alam di beberapa wilayah Indonesia yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur hingga menyebabkan korban jiwa. Seperti bencana yang terjadi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menimbulkan korban jiwa dan mengakibatkan ribuan warga terpaksa mengungsi akibat cuaca ekstrem Siklon Tropis Seroja.

Peristiwa ini menggugah JNE untuk turut berkontribusi dalam memberikan bantuan sesuai kapabilitas yang dimiliki melalui Program JNE Peduli Bencana NTT. Dengan adanya program gratis kirim bantuan untuk korban bencana NTT ini, berbagai kalangan masyarakat datang untuk mengirimkan bantuan ke kantor cabang JNE di Sumatera Utara.

Salah satunya adalah Persatuan Warga Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terhimpun dalam Kerukunan Keluarga Nusa Kenari (KKNK) di Medan. Kamis (29/4/2021) sore, KKNK menyerahkan 11 karung goni masing-masing berisi sekira 100kg pakaian layak pakai. Bantuan ini diserahterimakan oleh perwakilan KKNK kepada Fikri Alhaq Fachryana selaku Kepala Cabang JNE Medan, di Kantor Cabang Utama JNE Medan Jl. Brigjend Katamso No. 523 E Medan Maimun.

Pihak KKNK yang menyebut dirinya warga Nusa Kenari Medan ini, mempercayai JNE sebagai perusahaan jasa anak negeri untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan kepada sesama warga Alor yang mengalami bencana banjir bandang pada awal April 2021 lalu. Ketua Nusa Kenari Medan, Luis Lumba, yang hadir bersama Sekretaris Devis Karmoy, Bendahara Onasimus Polakai, Wakil Bendahara Marcelina Waang mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada JNE yang bersedia secara gratis mengirimkan paket bantuan kemanusiaan berupa pakai layak pakai kepada warga Alor di NTT.

Sebelumnya diketahui bahwa donasi pakaian layak pakai untuk anak-anak dan orang dewasa ini, diperoleh lewat penggalangan yang dilakukan warga Nusa Kenari Medan hanya dalam kurun waktu dua minggu. Usai terkumpul, donasi kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman JNE kepada Kepala BPBD Kabupaten Alor sebagai Penanggung Jawab Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Badai di Alor, NTT.
“Kami (warga Alor) sangat berbangga kepada JNE yang dengan senang hati dan ikhlas mengirimkan bantuan kepada korban bencana banjir di kampung halaman kami di Alor sana, semoga JNE semakin sukses dan terus menyebarkan kebaikan kepada sesame warga bangsa. Dan untuk warga Alor yang menjadi korban badai Seroja agar tetap tegar dan tidak putus asa” ujar Lumba usai serah terima pengiriman donasi pakaian layak kepada Kepala JNE Cabang Medan.

Sementara itu, Kepala Cabang JNE Medan, Fikri Al Haq Fachryana menyebutkan bahwa program bantuan seperti ini rutin diselenggarakan oleh JNE sebagai salah satu bentuk bantuan yang dapat dilakukan JNE untuk membantu korban di setiap bencana termasuk untuk bencana NTT ini. JNE diamanahkan untuk mengirimkan bantuan ke (Alor) Nusa Tenggara Timur, dan InsyaAllah akan kami laksanakan amanahnya untuk kemudian disampaikan khususnya ke sahabat-sahabat kita, saudara kita di kabupaten Alor yang saat ini tertimpa musibah, ujarnya.
Sejak program JNE Tanggap Bencana hadir untuk provinsi Nusa Tenggara Timur berlangsung, seluruh counter dan kantor Cabang JNE di Medan setiap hari menerima pengiriman donasi untuk korban bencana alam di NTT. Ratusan kilogram pakaian, makanan kering, selimut dan kebutuhan rumah tangga lainnya dari masyarakat Sumatera Utara telah dikirim ke NTT.

“Hampir setiap hari kiriman bantuan datang dari seluruh masyarakat Sumatera Utara baik dari lembaga sosial, juga komunitas, ada juga yang pribadi untuk menitipkan bantuan kepada JNE dan sampai hari ini JNE menggratiskan kiriman tersebut. Meski tidak berharap datangnya bencana, namun sebagai perusahaan asli Indonesia, JNE berkomitmen dan bertanggungjawab untuk selalu melayani bantuan kepada korban di wilayah bencana,” jelas Fikri. (rel)

Terkait Dugaan Korupsi Mantan Bupati Labusel: Poldasu Kirim Berkas Perkara Tersangka Tahap I ke Jaksa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah sekian lama, akhirnya Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direkrorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung, pada Kamis (29/4) kemarin.

Pemeriksaan tersebut dilakukan, mengingat status Wildan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atas perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014 dan 2015.

“Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel,” kata Direktur Krimsus Poldasu Kombes Pol John Nababan melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30/4).

Hadi menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Wildan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 Miliyar. “Penghitungan kerugian negera itu berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, usai proses pemeriksaan terhadap Wildan selesai dilakukan, penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Dikatakannya, terhadap tersangka Wildan, setelah menjalani pemeriksaan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai tersangka sangat kooperatif. Namun begitu, seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan.

“Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” pungkasnya. (Mag-1)