27 C
Medan
Sunday, December 28, 2025
Home Blog Page 3424

Mau Transaksi di Dinomarket, Bukalapak, & Traveloka, Kini Bisa via AgenBRIlink

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Layanan transaksi dan pembelian melalui AgenBRILink dari BRI semakin bertambah. Seluruh AgenBRILink di Indonesia kini bisa melayani pembelian tiket dan belanja masyarakat pada 3 (tiga) platform baru yang bekerja sama dengan BRI.

Ketiga platform yang dimaksud adalah Dinomarket, Bukalapak, dan Traveloka. BRI telah secara resmi bekerja sama dengan ketiga perusahaan e-commerce ternama nasional tersebut dan memungkinkan para AgenBRILink untuk melayani seluruh transaksi e-commerce serta ticketing yang disediakan langsung dari aplikasi BRILink Mobile.

Direktur Direktur Jaringan dan Layanan BRI Arga M. Nugraha menyampaikan bahwa penambahan layanan ini dilakukan BRI untuk menjawab kebutuhan nasabah yang selama ini banyak mengandalkan AgenBRILink untuk memenuhi keperluannya. “Melalui kerja sama ini, diharapkan kedepannya seluruh pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat berjalan lebih cepat, berbiaya lebih murah, serta mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi yang lebih merata,” ujar Arga.

Kerja sama BRI dengan Dinomarket memungkinkan masyarakat yang ingin berbelanja produk Dinomarket dapat melakukan pembelian barang di AgenBRILink melalui aplikasi BRILink Mobile. Untuk membeli produk dari Dinomarket masyarakat cukup datang ke AgenBRILink terdekat, setelah itu, AgenBRILink akan melayani proses pencarian barang dan pembayaran, sampai dengan membantu proses pengiriman. Layanan belanja produk Dinomarket dapat diakses melalui BRILink Mobile menu Pasar BRILink Dinomarket.

Kerja sama dengan Bukalapak merupakan upaya BRI untuk memfasilitasi proses belanja barang dagangan para AgenBRILink yang didominasi oleh pemilik usaha toko kelontong. Dengan memanfaatkan fitur Bukalapak pada menu Pasar BRILink, para AgenBRILink dapat belanja barang dagangan secara daring.  Layanan belanja barang dagangan dapat diakses melalui BRILink Mobile menu Pasar BRILink Bukalapak. 

Kemudian, AgenBRILink kini bisa melakukan reservasi tiket bus dan memasarkan produk serta layanan perjalanan dari Traveloka melalui aplikasi BRILink Mobile. Pembelian tiket bus dan layanan perjalanan Traveloka bisa dilakukan melalui menu Travel BRILink.

Melalui menu ini, kini masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan bus dapat memesan tiket di AgenBRILink terdekat. Proses pemesanan tiket bus akan dilayani sesuai pilihan rute, tanggal keberangkatan bus, dan identitas penumpang. Selanjutnya setelah proses pembayaran, tiket bus akan langsung diterima oleh calon penumpang.

Penambahan berbagai layanan ini semakin menguatkan komitmen BRI untuk menjadi lembaga keuangan yang melayani berbagai kebutuhan masyarakat. “Diharapkan kedepannya berbagai inovasi dan kolaborasi yang kami bangun ini dapat memberikan kontribusi untuk meningkatkan literasi maupun inklusi keuangan masyarakat hingga pelosok,” tutup Arga.

WNI dari India Masuk Indonesia, Wajib Karantina 14 Hari di Hotel Khusus

KRISIS: Krisis oksigen di India menghadapi gelombang kedua Covid-19. India mengalami lonjakan tajam kasus Covid, membuat puluhan warganya ramai-ramai masuk ke Indonesia.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah menghentikan pemberian visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal dan mengunjungi India dalam kurun 14 hari. Sementara itu, untuk warga negara Indonesia (WNI) dari India masih diizinkan masuk ke Tanah Air.

KRISIS: Krisis oksigen di India menghadapi gelombang kedua Covid-19. India mengalami lonjakan tajam kasus Covid, membuat puluhan warganya ramai-ramai masuk ke Indonesia.

Namun, mereka harus mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat. Salah satunya, para WNI dari India wajib melakukan karantina selama 14 hari di hotel khusus.

“WNI wajib karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel lain,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (23/4).

Selain itu, para WNI dari India harus dinyatakan negatif Covid-19 pada hasil pemeriksaan tes PCR maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan. Setelah 13 hari dikarantina, mereka wajib menjalani tes PCR kembali.

“Hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca-karantina akan kembali di PCR tes,” ujarnya.

“Kebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021. Peraturan sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang,” sambung Airlangga.

Cegah Lonjakan

Airlangga menjelaskan kebijakan ini diambil pemerintah karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di India. Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia melonjak signifikan mencapai 300 ribu dalam satu hari.

“Pemerintah dari waktu ke waktu sering cermati perkembangan Covid-19 termasuk di India,” tutur Airlangga. (lp6)

BMKG Ungkap Perubahan Iklim, Frekuensi & Intensitas Hujan Semakin Tinggi

Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati menyampaikan, perubahan iklim sangat berdampak terhadap frekuensi dan intensitas curah hujan yang semakin hari semakin tinggi.

Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati.

Proyeksi BMKG menyebut kondisi ekstrem musim hujan hingga akhir abad ke-21 akan semakin basah, sedangkan saat musim kemarau akan semakin kering.

“Dampak perubahan iklim ini, kami proyeksikan, sampai akhir abad ke-21 kondisi ekstrem saat musim hujan itu akan semakin basah dan apabila kemarau pun akan semakin kering,” kata Dwikorita dalam acara “Focus Group Discussion Peningkatan Kesiapsiagaan Mneghadapi Bencana” pada Jumat (23/4).

Ia mengatakan, frekuensi pergantian kedua musim akan semakin pendek dan intensitas kejadiannya juga semakin tinggi. “Dan frekuensi kejadiannya periode ulangnya akan semakin pendek atau frekuensi kejadian akan semakin sering dan intensitasnya semakin tinggi,” ujar dia. Hal itu disampaikannya berdasarkan data yang didapat BMKG terkait pola kejadian La Nina dan El Nino di Indonesia. Dwikorita menjelaskan, data pada 1950 menunjukkan, kejadian La Nina dan El Nino terulang dalam periode 5 sampai 7 tahun. Namun, sejak 1981 kejadian tersebut terulang dalam kurun waktu yang semakin pendek.

Menurut dia, hal ini terjadi akibat adanya perubahan iklim. “Tetapi sejak tahun 1981 periode ulangnya hanya 2 sampai 3 tahun,” ucapnya.

Kemudian, ia mencontohkan data peningkatan curah hujan ekstrem di Jakarta. Dwikorita menjelaskan, sejak tahun 1900 hingga 1950 hujan ekstrem dengan intensitas yang tinggi hanya pernah terjadi dua kali yang berlangsung selama satu hari. Namun, sejak sekitar tahun 1980 kejadian hujan ekstrem semakin sering terjadi. Bahkan hujan ekstrem dapat terjadi dalam rentan waktu sekitar 2 tahun.

“Nah fenomena-fenomena ini menunjukkan bahwa potensi bencana itu semakin meningkat,” ucapnya. (kps)

Kunjungi Kabupaten Sergai, Djarot Saiful Hidayat: Utamakan Fasilitas Pelayanan Masyarakat

KUNKER: Anggota DPRI dari Partai PDIP Djarot Syaiful Hidayat diterima Bupati Darma Wijaya saat melakukan kunker di Kabupaten Sergai. SOPIAN/SUMUT POS.

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Anggota DPR RI Komisi II, Djarot Saiful Hidayat melakukan kunjungan kerja di Pemkab Serdangbedagai, Kamis (22/4).

KUNKER: Anggota DPRI dari Partai PDIP Djarot Syaiful Hidayat diterima Bupati Darma Wijaya saat melakukan kunker di Kabupaten Sergai. SOPIAN/SUMUT POS.

Dalam kunjungannya itu, mantan Wakil Gubernur DKI ini mengapresiasi kinerja Bupati Darma Wijaya, yang lebih mengutamakan fasilitas pelayanan terhadap masyarakat

“Tentunya, Sergai sebagai sebuah kabupaten tidak bisa tumbuh sendiri, harus ada sinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat. Integrasi Pemkab Sergai dan pemerintah pusat harus disingkronkan sesuai dengan visi misi pembangunan pemerintah pusat yang tertuang dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN),”ujar Djarot.

Sementara itu, Bupati Sergai Darma Wijaya mengapresiasi kehadiran Djarot selaku Anggota DPR RI, yang merupakan salah satu strategi pemerataan pembangunan di nusantara.

“Penjemputan aspirasi seperti yang dilakukan oleh Pak Djarot secara bottom up ini merupakan hal yang sangat diharapkan masyarakat Sergai. Kami tentu merasa terhormat atas kehadirannya, karena ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah pusat. Apalagi kunjungan anggota DPR RI ini adalah dalam rangka menjaring segala aspirasi pembangunan yang sangat diperlukan masyarakat di Kabupaten Sergai,” jelas Darma Wijaya.

Dijelaskan Darma Wijaya, itikad kami yang termakhtub dalam visi tersebut adalah mandiri dalam berusaha, sejahtera dalam ekonomi dan religius dalam berkehidupan. Itulah wujud nyata yang sangat diharapkan dapat terealisasi di bumi Sergai. (ian)

DPRD Binjai Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2020: Plt Wali kota Diminta Percepat Pemulihan Ekonomi

PARIPURNA: Plt Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah mengikuti rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Binjai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD Kota Binjai atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Binjai tahun anggaran 2020 di ruang rapat utama Kantor DPRD Kota Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara, Kamis (22/4).

PARIPURNA: Plt Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah mengikuti rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra.

Ketua DPRD Kota Binjai, H. Noor Sri Alamsyah Putra membuka rapat paripurna, mengatakan bahwa panitia khusus (pansus) DPRD bersama dengan Bappeda dan OPD telah membahas LKPJ Wali Kota Binjai tahun anggaran 2020 sejak tanggal 19-21 April 2021.

“Kami DPRD Kota Binjai akan menyampaikan rekomendasi laporan LKPJ Wali Kota Binjai tahun anggaran 2020 hari ini sesuai dengan amanah pasal 67,69 dan 71 undangan-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” jelas Noor.

Adapun rekomendasi yang disampaikan oleh juru bicara pansus DPRD, Yudi Pranata, di antaranya Plt. Wali Kota Binjai diharapkan terus menerus melakukan peningkatan pelayanan dalam bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan umum pada tingkat pemerintah kecamatan maupun kelurahan. Menciptakan kesempatan bekerja dan berusaha yang kondusif, serta menggulirkan program-program inovatif dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.

Di tahun 2019-2020, jumlah penduduk miskin di Kota Binjai mengalami peningkatan. Karenanya, DPRD Kota Binjai meminta untuk ke depannya pemerintah kota dengan walikota yang baru, agar serius menangani permasalahan kemiskinan di kota Binjai.

Selain itu, DPRD juga menyarankan Pemerintah Kota Binjai perlu memperhatikan peningkatan kualitas SDM pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai, agar perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan sesuai dengan tuntutan dan aturan berlaku serta peningkatan kinerja dalam pelayanan masyarakat secara optimal

Sementara itu, Plt Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah, mengatakan rekomendasi DPRD Binjai yang disampaikan, akan menjadi motivasi bagi pemerintah kota Binjai dalam rangka peningkatan kinerja.

“Terimakasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD kota Binjai, khususnya pansus LKPJ yang telah melakukan pembahasan atas LKPJ walikota sehingga dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Binjai tahun 2020,” ujar Amir.

“Untuk ke depannya, saya berharap kekompakan segenap pemangku kepentingan di Kota Binjai, agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (ted/han)

Covid-19 di Karo Capai 631 Kasus

RAPAT EVALUASI: Bupati Langkat, Terbit Rencana PA didampingi Asisten II Ekbang, Kadis Kominfo, Plt Kadis Kesehatan mengikuti Rapat Evaluasi PPKM bersama Gubsu di Aula Rumdis Gubsu. ilyas effendy/ sumut pos.

KARO, SUMUTPOS.CO – Secara kumulatif, terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karo sebanyak 631 kasus. Pasien sembuh 535 orang ditambah yang meninggal sebanyak 52 orang. Sedangkan kontak erat sebanyak 27 orang.

RAPAT EVALUASI: Bupati Karo Terkelim Brahmana mengikuti rapat evaluasi PPKM di rumah dinas Gubsu, Jalan Sudirman, Medan.

Hal ini sesuai yang disampaikan Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dipimpin Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Rabu (21/4).

“Secara keseluruhan, Kabupaten Karo masuk zona orange, namun ke level desa dan kelurahan masuk zona hijau,” kata Bupati Karo. Untuk menghormati bulan suci Ramadan, terlebih saat ini kasus pandemi Covid-19 terus meningkat, saat itu juga Bupati Karo menginstruksikan Kepala Sat Pol PP Kabupaten Karo berkoordinasi dengan aparat TNI/Polri dan lainnya untuk segera melakukan penutupan tempat hiburan malam.

Masih pada kesempatan itu, Gubernur Edy, teringat masa jabatan Bupati Karo Terkelin Brahmana tinggal satu hari lagi, dimana pada Kamis 22 April 2021 akan memasuki purna jabatan.

“Walaupun tinggal sehari menjabat bupati, tapi tetap semangat mengikuti rapat dan tetap berkontribusi bagi bangsa dan negara, sikap seperti ini menjadi contoh bagi kepala daerah yang lain, tidak bisa hadir dengan alasan menjelang purna jabatan,” ujar Edy Rahmayadi sembari mengapresiasi Bupati Karo Terkelin Brahmana.

Ditambahkan Gubsu, masyarakat diminta untuk tidak mudik dan menjauhi kerumunan terutama di tempat-tempat wisata. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, mobilitas penduduk Sumut meningkat signifikan ke taman dan tempat wisata pada libur panjang Februari 2020 hingga April 2021.

Diketahui PPKM Mikro di Sumut, diterapkan di enam kabupaten/kota yakni Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Langkat dan Simalungun. PPKM Mikro itu telah beberapa kali diperpanjang dan akan berakhir 19 April 2021. “PPKM Mikro akan diperpanjang sampai bisa kita kendalikan. Karena di Medan sampai 15 ribu kasus. Jadi belum bisa kita kendalikan,” kata Edy. (deo)

Kapolres Cek Persiapan PSU Pilkada 2020 di Labuhanbatu dan Labusel

PENGECEKAN: Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melakukan pengecekan Kantor KPU, Bawaslu,TPS dan Posko personel.fajar/sumut pos.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melakukan pengecekan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), TPS dan Posko Personel BKO di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sekaitan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar Sabtu (24/4).

PENGECEKAN: Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melakukan pengecekan Kantor KPU, Bawaslu,TPS dan Posko personel.fajar/sumut pos.

Turut hadir dalam pengecekan terserbut Kasubdit Dit Samapta Polda Sumut, Kabag Ops Polres Labuhanbatu, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut, Kasi Propam Polres Labuhanbatu, Kanit Patroli Sat Lantas Polres Labuhanbatu, dan Paur Humas Polres Labuhanbatu.

Dalam pengecekan kantor KPU Labuhanbatu, Kapolres AKBP Deni Kurniawan disambut anggota Kantor KPU. Kemudian, dilanjutkan dengan pengecekan personel pengamanan kantor KPU, pengecekan tenda pasukan, dan pengecekan gudang penyimpanan kotak suara.

Sedangkan pengecekan kantor Bawaslu Labuhanbatu, Kapolres disambut oleh anggota Kantor Bawaslu, didampingi Kasat Sabhara Polres Labuhanbatu, AKP Amdi Karna. Dilanjutkan pengecekan kantor KPU Labusel didampingi Kapolsek Kota Pinang, AKP Bambang. Pengecekan Personel pengamanan kantor KPU, dan Pengecekan gudang penyimpanan kotak suara.

Seterusnya, Kapolres berserta rombongan melakukan Pengecekan kantor Bawaslu Labusel.

Diakhir pengecekan, Kapolres Labuhanbatu mengunjungi TPS 001 Dusun I Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat, pengecekan Personel BKO Sat Brimob Polda Sumut dan personel organik Polres Labuhanbatu di Pos Pengamanan. Dilanjutkan pengecekan TPS 003 Dusun I B Pangkatan, Kecamatan Bilahilir.

Sementara Kaur Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Murniati, mengatakan pengecekan dilakukan guna memeriksa kesiapan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Labuhanbatu dan Labusel. “Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tandasnya. (fdh)

Pencarian KRI Nanggala: Kapal Diam, Andalkan Deteksi Sonar

KAPAL PENYELAMAT: Sebuah kapal penyelamat (SAR Arjuna) berlayar Jumat (23/4) untuk bergabung dengan pencarian kapal selam KRI Nanggala yang hilang saat mengikuti latihan pada hari Rabu (21/4) dinihari di Banyuwangi, Jawa Timur, Indonesia.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Salah satu temuan paling signifikan dari pencarian kapal selam KRI Nanggala-402 yang hilang adalah penemuan obyek dengan kemagnetan yang tinggi di kedalaman 50-100 meter.

KAPAL PENYELAMAT: Sebuah kapal penyelamat (SAR Arjuna) berlayar Jumat (23/4) untuk bergabung dengan pencarian kapal selam KRI Nanggala yang hilang saat mengikuti latihan pada hari Rabu (21/4) dinihari di Banyuwangi, Jawa Timur, Indonesia.

Dalam konferensi pers Jumat, 23 April 2021, Kapuspen TNI, Mayjen Achmad Riad, mengatakan bahwa tim akan menindaklanjuti temuan itu dengan mengerahkan KRI Rigel. Kapal ini bisa berperan besar karena mampu memonitor bawah laut.

“Kita harapkan salah satu kapal yang memiliki peralatan mampu memonitor bawah laut, yaitu KRI Rigel, saat ini sedang berada di dekat,” ujar Achmad.

Lebih lanjut Achmad menyampaikan bahwa KRI Nanggala saat ini sudah tidak bersuara. Menurutnya hanya sonar yang bisa mendeteksi keberadaan kapal selam KRI Nanggala-402 yang hilang kontak sejak Rabu (21/4) di perairan Bali.

Kendati belum ditemukan titik keberadaan kapal tersebut, dia memastikan bahwa Kapal Nanggala-402 saat ini dalam posisi diam. “Karena kebetulan kapal selamnya kan udah diam, tidak ada suara, sehingga hanya sonar yang bisa menangkap,” kata Riad, Jumat (23/4).

Oleh sebab itu, kata Riad, pihaknya saat ini telah mengutamakan kapal-kapal yang bisa menangkap sonar untuk memaksimalkan pencarian. Dia mengakui memang tidak semua KRI memiliki kemampuan tersebut.

Sementara ini posisinya sekitar 40 mil dari perairan Utara Bali. “Kalau ditarik garis jaraknya dari cerukan bawah itu kurang lebih sekitar 40 kilometer. Ada tumpahan solar, kemudian ada daya magnet yang besar yang terdeteksi,” katanya.

Sekarang, kata dia, sedang dilaksanakan terus pemantauan di wilayah tersebut dengan memanfaatkan semua peralatan yang ada. Proses pencarian juga dibantu oleh KRI dari sejumlah negara lain. Atas perintah Panglima TNI, katanya, pemerintah saat ini menerima semua bantuan dari negara lain dalam membantu pencarian kapal Nanggala.

Keputusan itu diambil sebab proses pencarian, katanya, terus berkejar dengan waktu sebelum kemampuan cadangan oksigen kapal diperkirakan akan habis pada Sabtu (24/4) pukul 03.00 waktu setempat, atau 72 jam sejak kapal dinyatakan hilang.

“Tadi malam saya juga bicara dengan asintel semua proses dipercepat karena kita juga waktu yang harus kita kejar,” kata dia.

Saat ini total ada 21 KRI yang terjun langsung dalam pencarian KRI Nanggala-402. “KRI yang dikerahkan pada proses pencarian, jadi disampaikan 21,” ucap Achmad Riad.

Dari 21 KRI itu, disebut Achmad, salah satunya adalah KRI Alugoro-405. “(Total) 21 itu sudah 1 termasuk KRI Alugoro, jadi total jumlahnya saya sampaikan adalah 21 KRI,” kata Achmad.

“Dari kepolisian ROV juga sudah dikerahkan semua, termasuk dari KRI Rigel,” ujarnya.

Bantuan dari negara-negara sahabat juga sudah mulai tiba. Misalnya lima personel Angkatan Bersenjata Singapura sudah on board di KRI Dr. Soeharso maupun tim asal Amerika Serikat (AS). “Timnya sudah datang tadi untuk berkoordinasi,” kata Riad.

Pakar kapal selam dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, Wisnu Wardhana, kepada DW Indonesia mengatakan, ia memperkirakan ada kerusakan pada pressure hull kapal selam.

“Di dalam pressure hull itu ada kru di situ, ada permesinan di situ, ada tangki minyak, ada baterai. Jadi, kalau sampai minyaknya keluar kesimpulan saya pressure hull-nya rusak. Pressure hull ini sudah membentur dasar sehingga dia retak,” ujar Wisnu.

Persediaan Oksigen hingga Sabtu Dinihari

Sementara itu, persediaan oksigen di kapal selam TNI AL, KRI Nanggala, yang hilang di perairan Bali, 21 April 2021, diperkirakan tersedia sampai Sabtu (24/4) pagi. Upaya pencarian kapal selam yang mengangkut 53 awak dimaksimalkan, beberapa negara pun membantu pencarian.

Kapal selam yang didalamnya membawa 53 orang awak tersebut, sebelumnya diagendakan untuk melakukan latihan penembakan torpedo.

Kapal selam buatan Jerman ini diduga mengalami mati listrik (black out) dan hilang kendali sebelum hilang kontak. Kekhawatiran pun muncul ketika persediaan oksigen di KRI Nanggala diperkirakan tersisa kurang dari sehari yakni hingga Sabtu, 24 April 2021, pagi.

“Mudah-mudahan bisa segera ditemukan dan cadangan oksigen masih ada,” ujar Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono, Kamis, 22 April 2021.

Sistem Keamanan Pintu Nanggala

TNI menjelaskan tentang cara pengoperasian kapal selam KRI Nanggala 402. Pengoperasian penyelaman kapal selam disebut ada dua teknik, yaitu menyelam secara dinamis dan statis. Pintu dilengkapi dengan sistem keamanan yang membuat air tidak akan masuk.

Proses teknik kapal selam itu dijelaskan oleh mantan Komando KRI Nanggala 402, Letkol Ansori; dan mantan Kepala Kamar Mesin, Mayor Igantius Bagus, saat konferensi pers di Bali, Jumat (23/4/2021). Awalnya, Letkol Ansori lebih dulu menjelaskan tentang dua teknik penyelaman kapal selam.

“Kita ada 2 teori yang pertama menyelam secara statis, kedua menyelam secara dinamis. Yang secara statis kita menyelam tanpa menggunakan acuan ataupun dorongan dari kapal, kalau selam dinamis kita menyelam dengan menggunakan kecepatan dari kapal selam,” kata Letkol Ansori.

Ansori mengatakan, untuk melakukan penyelaman harus melaksanakan prosedur dan teknis yang ketat. Dia juga menjelaskan, dalam kapal selam, ada 8 pintu torpedo, masing-masing pintu itu memiliki 2 pintu, yaitu pintu luar dan pintu dalam.

“Ada 8 pintu torpedo di mana masing-masing pintu ini, memiliki 2 pintu, yaitu pintu luar dan pintu dalam, kedua pintu ini saling interlock, jadi pada saat salah satu pintu dibuka maka pintu yang lainnya tidak bisa dibuka. Sebagai contoh, jika pintu luarnya terbuka, otomatis pintu dalamnya akan tidak bisa dibuka, ini adalah salah satu safety,” jelas Ansori.

Sementara itu, Mayor Ignatius Bagus yang beberapa kali melakukan operasi menggunakan KRI Nanggala 402 menjelaskan, sebelum melakukan penyelaman secara statis, kapal selam harus melaksanakan penyelaman dinamis terlebih dahulu. Hal itu bertujuan mencari keseimbangan.

Jika kapal selam sudah mendapat keseimbangan, penyelaman secara statis diizinkan dengan perhitungan yang ketat. Selam statis, menurut Ignatius, itu adalah proses penyelaman dengan kecepatan.

Lebih lanjut, Igantius menjelaskan, kapal selam ini juga mempunyai tangki pemberat pokok. Tangki ini berada di beberapa titik kapal selam.

“Akan kami jelaskan proses kapal menyelam, di dalam kapal selam mempunyai tangki pemberat pokok (TPP), pada saat kapal dipermukaan tangki pemberat pokok ini terisi udara selanjutnya untuk menambah urgensi negatif, untuk menjadikan urgensi menjadi negatif maka udara di kapal tangki ini harus dikeluarkan dengan membuka katup ventilasi TPP,” jelasnya.

“Prosedur sudah dilakukan, perlu kami jelaskan juga kapal tersebut mempunyai 6 tangki pemberat pokok, nomor 1-2, dari nomor 3-4 di tengah, dan nomor 5-6 di haluan. Prosesnya ini sudah dilaksanakan 1 dan 2, dan 3, selanjutnya 5 dan 6, dan terakhir 3 dan 4,” pungkasnya. (dtc/cnn/cnbc)

Larangan Mudik Lebaran: PT KAI Sumut Tidak Layani Tiket Lebaran

MUDIK: Calon penumpang bersiap memasuki Kereta Api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Lebaran tahun ini, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan tidak menerapkan kebijakan pelarangan mudik seperti tahun lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Reginal (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) memastikan tidak menjual tiket KA pada hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Hal itu, karena manajemen KAI mengikuti perintah Pemerintah Indonesia dengan mengeluarkan kebijakan larangan mudik.

Ilustrasi.

“Manajemen KAI mematuhi kebijakan pemerintah terkait aturan mudik Lebaran 2021. Jadi hingga saat ini belum ada melayani penjualan tiket untuk Lebaran,” ungkap Manager Humas PT KAI Divre I, Mahendro Trang Bawono kepada wartawan di Medan, Jumat (23/4).

Mahendro mengungkapkan kebijakan larang mudik tahun ini, PT KAI mendukung dan mengikuti perintah dan instruksi dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam menekan penyebaran Covid-19.

Ia menjelaskan pihak PT KAI Divre I Sumut menunggu surat instruksi dari Kementerian Perhubungan dengan pelayanan penumpang menggunakan KA secara umumnya. “Menyangkut operasional perjalanan kereta api pada momen Lebaran itu, KAI masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan,” jelas Mahendro.

Mahendro mengakui, larangan mudik pada tahun ini sangat berimbas dengan jumlah penumpang yang anjlok sejak tahun 2020 lalu, imbas dari pandemi COVID-19. “Banyak penumpang yang membatalkan keberangkatan,” katanya.

Mahendro mengungkapkan, jumlah penumpang KAI sebenarnya sudah mulai naik sejak awal 2021. Meski belum kembali ke angka normal, tapi menunjukkan grafik membaik. “Pandemi COVID-19 memang sangat berdampak pada angkutan KAI, “ tandasnya.

Syarat Naik Kereta Belum Diperketat

Sementara itu, hingga Jumat (23/4) kemarin, syarat bagi calon penumpang naik kereta jarak jauh belum diperketat. Calon penumpang masih bisa menggunakan surat hasil swab test/antigen Covid-19 yang diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

PT Kereta Api Indonesia menyatakan, belum memberlakukan aturan pengetatan yang terdapat dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Kendati seharusnya aturan pengetatan itu sudah diterapkan sejak Kamis dua hari lalu, tetapi belum bisa diimplementasikan di stasiun. Sebab, PT KAI masih menunggu aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan.

“KAI masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail penerapannya pada moda transportasi Kereta Api,” kata VP Public Relation PT KAI Joni Martinus, Jumat pagi. “SE Kemenhub-nya belum ada (sampai saat ini),” sambung dia.

Oleh karena itu, KAI saat ini masih mengacu kepada aturan lama, yakni SE Kemenhub Nomor 27 Tahun 2021. Aturan tersebut menyatakan bahwa penumpang harus mengantongi bukti swab test PCR atau antigen dengan hasil negatif Covid-19 yang diambil dalam waktu maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Atau penumpang juga bisa melakukan tes Genose Covid-19 di stasiun pada hari keberangkatan.

Dalam Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, aturan perjalanan dengan berbagai moda transportasi diperketat. Untuk kereta api, calon penumpang harus mengantongi bukti swab test PCR atau antigen dengan hasil negatif Covid-19 dalam waktu maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Pengetatan syarat perjalanan ini dilakukan karena banyak masyarakat yang tetap hendak mudik meskipun sudah dilarang pada 6-17 Mei 2021. Pengetatan syarat perjalanan ini berlaku 22 April-5 Mei (sebelum pelarangan mudik) dan 18-24 Mei (pascapelarangan mudik). Addendum itu ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada Rabu, 21 April.

Penumpang Bisa Refund 100 Persen

Terpisah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur ketentuan pembatalan tiket perjalanan yang bertepatan dengan masa pemberlakukan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam beleid itu, diatur bahwa penyelenggara sarana transportasi darat, mencakup bus, mobil penumpang, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, harus mengembalikan biaya tiket secara penuh 100 persen.

Pengembalian dana diberikan secara tunai kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal pemberlakukan larangan mudik. “Pengembalian biaya tiket dilakukan paling lama 7 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian,” demikian tertulis dalam Permenhub 13/2021 yang dikutip, Jumat (23/4).

Sementara itu, untuk ketentuan pada transportasi udara, laut, dan kereta api, setiap penyelenggara atau badan usaha moda transportasi tersebut wajib untuk mengembalikan biaya pembatalan tiket kepada calon calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Pengembalian tiket dapat dilakukan melalui 3 cara. Pertama, pengembalian biaya tiket 100 persen secara tunai dan harus dilakukan paling lama 30 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian.

Kedua, dengan melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket. Perubahan waktu ini tak boleh dikenakan biaya tambahan. Ketiga, dengan melakukan perubahan rute penerbangan bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket.

Perubahan rute dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisih tarif pada rute yang dipilih. Adapun periode pengembalian tiket dengan sistem penjadwalan ulang atau perubahan rute penerbangan hanya berlaku selama 1 tahun untuk 1 kali pemesanan ulang.

Ketentuan lainnya mengenai pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik mengatur hal-hal sebagai berikut. Pertama, pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasioan sarana transportasi untuk keperluan mudik. Kedua, transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik yaitu untuk melayani distribusi logistik dan angkutan barang.

Kemudian pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, antara lain bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan perjalanan non mudik yaitu untuk kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Terkait dengan pengawasan di lapangan, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat pada titik penyekatan di lebih dari 300 titik baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan tol dan non tol. Sedangkan pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda, operator prasarana, Satgas Covid-19, TNI Polri dan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.

Pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di 2020 dan 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. (gus/kps)

Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai: Syahrial Lobi Penyidik KPK di RUmah Wakil Ketua DPR

DIGIRING: Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4).

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji, terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS). Terungkap, ternyata Syahrial yang melobi dan meminta bantuan AKP Stepanus agar kasusnya tidak naik ke tahap penyidikan. Pertemuan berlangsung di rumah Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

DIGIRING: Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4).

“PADA Oktober 2020, SRP (Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK) melakukan pertemuan dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI,”.

kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis, 22 April malam.

Dalam pertemuan di wilayah Jakarta Selatan itu, Firli Bahuri menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan M Syahrial (MS).

“Karena MS diduga memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK, maka agar (kasusnya) tidak naik ke tahap penyidikan, MS meminta agar SRP dapat membantu. Supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” jelas Firli.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, penyidik KPK, AKP Stepanus kemudian mengenalkan pengacara Maskur Husain (MH) kepada M Syahrial (MS).

“SRP bersama MH (Maskur Husain, pengacara) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemko Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK, dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Firli.

Wali Kota Tanjungbalai menyetujui permintaan Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain. Syahrial kemudian mentransfer uang sebanyak 59 kali lewat rekening Riefka Amalia, teman dari Stepanus (penyidik KPK). Wali Kota Tanjungbalai juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus. “Hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” katanya.

Setelah uang diterima, Stepanus kembali memberi jaminan kepastian kepada MS bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemko Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Dari uang yang diberikan Wali Kota Tanjungbalai itu, pengacara Maskur Husain menerima uang total Rp525 juta lewat Stepanus. Maskur diduga juga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.

“Sedangkan SRP (penyidik KPK) dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia) sebesar Rp438 juta,” pungkas Firli.

KPK telah mengantongi data awal para pihak yang diduga memberikan uang Rp438 juta ke AKP Robin. Selanjutnya, KPK bakal memanggil para pihak tersebut untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

Selain itu ada pula pertanyaan tentang dugaan percakapan salah satu Komisioner KPK dengan Syahrial. Perihal ini Firli mengaku akan menelusurinya.

“Tentu saya baru tahu dari kawan-kawan (soal adanya percakapan itu). Tetapi ini menjadi PR kita untuk mendalami. Saya tidak tahu apakah betul ada komunikasi. Kalaupun ada, apa bentuk komunikasinya? Apakah komunikasi ini dalam rangka pelaksanaan tugas atau komunikasi bentuk lain?” ujar Firli.

“Jadi tolong kami dibantu dan ini akan kita dalami tentu seperti yang saya katakan. Pengungkapan suatu perkara sangat tergantung pada kecukupan bukti dan keterangan saksi,” imbuh Firli.

Dalam kasus ini AKP Robin ditetapkan sebagai tersangka, karena menerima suap dari Syahrial. Total Rp1,3 miliar diterima AKP Robin dari janji Rp1,5 miliar untuk membantu Syahrial mengenai kasus di KPK agar tidak ditindaklanjuti.

KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial sebagai tersangka. Syahrial diduga terlibat penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Tanjung Balai pada 2020 sampai 2021.

Selain itu ada seorang pengacara bernama Maskur Husain yang juga dijerat sebagai tersangka. Maskur diduga membantu AKP Robin berkaitan dengan transaksi suap. AKP Robin dan Maskur dijerat sebagai penerima suap dan Syahrial sebagai pemberi suap.

Namun baru AKP Robin dan Maskur yang ditahan, sedangkan Syahrial masih menjalani pemeriksaan intensif di Tanjungbalai.

Atas perbuatannya tersebut, Stepanus Robbin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Stepanus Lulus Istimewa

Tak ada yang berbeda dari cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengumuman tentang penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (22/4) malam itu. Seperti biasa, Ketua KPK Firli Bahuri beserta jajarannya, duduk dan memberikan berbagai macam keterangan pada para jurnalis.

Sementara itu, di belakangnya berdiri tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”.

Firli mengatakan, Stepanus Robin merupakan salahsatu penyidik KPK yang mendapatkan nilai istimewa ketika mengikuti rekrutmen penyidik KPK 2019 lalu. “Saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju) masuk KPK tanggal 1 April 2019. Hasil tesnya menunjukkan potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen,” ucap Firli.

Hasil tes Stepanus Robin, lanjut Firli, bahkan berada di presentase 111,41 persen. Sementara hasil tes kompetensinya mendapatkan angka 91,89 persen. “Artinya secara persyaratan mekanisme rekrutmen tidak ada masalah,” kata Firli.

Ia meyakini ada faktor lain yang membuat Stepanus menerima suap dari M. Syahrial. “Kenapa terjadi? Saya pernah sampaikan kepada rekan-rekan semua, bahwa korupsi terjadi karena rendahnya dan berkurangnya integritas. Itulah yang harus kita jaga bagaimana kita harus membuat integritas ada di hati,” katanya.

Sebelum bergabung ke KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2009 dan meraih ranking 5 saat pendidikan. Stepanus pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemolong, yang berada di wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Saat menjabat Kapolsek Gemolong, dia mendapat kenaikan pangkat dari Inspektur satu (Iptu) menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Namanya mulai sering terdengar saat ditunjuk untuk menjabat Kepala Bagian Operasional Polres Halmahera selatan, Maluku Utara.

Ia bertugas di Halmahera Selatan selama empat tahun, dari April-Agustus 2019. Bukan karena prestasinya tetapi karena skandal dari perwira yang digantikannya. Ia menggantikan AKP Roy Simangunsong yang lengser setelah aksi demo polisi di sana. Demo ratusan orang polisi yang jarang terjadi itu terkait dengan honor pengamanan pemilu.

Sebelum menjabat Kabag Ops, Stepanus sudah di Polda Maluku Utara dengan jabatan sebagai Danki Dalmas Ditsamabta. Lalu, empat bulan setelah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Stepanus Robin ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik di KPK setelah melalui proses seleksi dengan hasil tes di atas rata-rata.

Dilaporkan ke Dewan Pengawas

KPK sendiri telah melaporkan penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Stepanus merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

“Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK,” ucap Firli.

Selain itu, Firli meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK yang berasal dari Polri itu. “Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh dan segenap anak bangsa karena ada cedera kejadian seperti ini,” kata Firli. “Tetapi kami ingin katakan komitmen KPK tidak pernah bergeser dan tidak menolerir segala bentuk penyimpangan,” ucap dia.

KPK, kata Firli, akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pegawai. Ia mengatakan, selama kepemimpinannya, setidaknya sudah dua orang anggota Polri yang dilakukan penindakan tegas oleh KPK. “Yang pertama adalah saudara YAN terkait dengan kasus Bakamla beberapa waktu lalu yang sekarang sudah memasuki persidangan,” kata Firli.

“Dan ini adalah yang kedua. Jadi kami tegaskan kembali jangan pernah ada keraguan kepada KPK, KPK tetap berkomitmen zero tolerance atas penyimpangan,” ujar dia. Adapun dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Pengacara Maskur Husain dan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.

MKD DPR Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Terpisah, Mahkamah Kehormatan DPR menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam menanggapi persoalan perkara dugaan suap yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

“Kami harus menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman, Jumat, 23 April.

Politikus Gerindra itu mengatakan, pihaknya tidak mau berasumsi berlebihan terkait perkara tersebut. Menurutnya lebih baik menunggu hasil pendalaman kasus oleh KPK.

“Sejauh ini informasi masih sepihak dari si tersangka dan belum ada konfirmasi dari pihak Pak Azis. Kami enggak mau berandai andai dan berasumsi, kita tunggu saja hasil kerja KPK,” kata Habiburokhman.

Dia mempersilakan KPK untuk bekerja profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita percayakan agar KPK bisa kerja profesional sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Polri Hormati Proses Hukum di KPK

Sementara Polri menyatakan, akan menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK terkait kasus suap yang melibatkan penyidik KPK dari kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju. Stepanus Robin kini telah ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

“Yang jelas kami hargai proses sekarang sedang berjalan di KPK. Itu kami hargai, kita tunggu saja proses internal di KPK,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono, Jumat (23/4).

Terkait kasus tersebut, menurut Rusdi, koordinasi KPK dengan Polri saat ini baik. Sidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan dilakukan setelah proses hukum di KPK selesai. Ia pun belum mau berbicara soal sanksi yang kemungkinan akan diputuskan Propam Polri. “Kami tunggu proses internal di KPK dulu. Kami menunggu karena yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai anggota di KPK,” tuturnya.

Rusdi menegaskan, tiap anggota Polri yang menjadi penyidik KPK melalui proses seleksi. Ia mengatakan, tidak sembarang anggota bisa jadi penyidik di lembaga antirasuah itu. “Orang yang menjadi anggota di KPK ada prosesnya semua dan KPK yang melakukan itu. Kami hargai itu semua. Jadi orang mau menjadi anggota KPK diseleksi, itu proses internal KPK,” ujar dia.

Gubsu Edy: Tunggu Inkrah

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku belum mengetahui pasti kasus yang menimpa Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

“Saya belum tau. Nantilah kalau penyidik beritahu. Memang dari tadi malam di running text (saya lihat), itu dia sudah tersangka. Tapi tersangka apa, saya belum tau,” kata Edy menjawab wartawan, Jalan Sudirman Medan, Jumat (23/4).

Edy pun meminta kepada awak media, agar tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, berkaitan kasus hukum yang menjerat politisi Golkar tersebut. “Imbauan saya, biarkan ada azas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Atas kasus yang menjeratnya, apabila pada akhirnya Syahrial tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala daerah lantaran harus berproses dengan hukum, maka Pemprov Sumut untuk sementara waktu menunjuk wakil wali Kota Tanjung Balai sebagai pelaksana tugas (Plt).

“Sementara masih apa, wakilnya ditunjuk jadi Plt. Kalau nanti dia dinyatakan bersalah dan inkrah, ada kekuatan hukum di situ. Wakil wali kota naik jadi wali kota. Itulah mekanisme tata pemerintahan, baik itu tingkap kabupaten, provinsi dan di atas,” katanya.

Atas kejadian ini, ia pun menekankan kepada seluruh pemerintah daerah di Sumut termasuk Pemko Tanjung Balai agar tetap amanah. Jalankan program yang bertujuan untuk kepetingan kesejahteraan rakyat.

“Semua bisa berbuat salah. Tapi kita sudah beri tau setiap saat. Untuk itu janganlah merubah sesuatu kegiatan, akhirnya menjadi menyalah. Semua itu kegiatan baik untuk rakyat. Tapi kalau menjadikan kepentingan, jadi salah,” tegas Edy. (prn/kps/voi/pjs/trbn)