23 C
Medan
Wednesday, April 8, 2026
Home Blog Page 3424

Umar Zunaidi Serahkan Gedung Eks Akbid ke UINSU

DIABADIKAN: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Ketua DPRD Tebingtinggi Basyarudin Nasution diabadikan di sela-sela penandatanganan penyerahan aset daerah kepada Kemenag RI. Sopian/sumut pos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Terobosan Pemko Tebingtinggi untuk mendirikan Universitas Negeri di Kota Tebingtinggi akhirnya terwujud dengan penandatangan penyerahan barang milik daerah (BMD) Pemerintah Kota Tebingtinggi dengan Kementerian Agama RI, yang diwakili Sekjen Kemenag RI, Prof Nizar pada, Jumat (21/5) di Kantor Kemenag RI, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta.

DIABADIKAN: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Ketua DPRD Tebingtinggi Basyarudin Nasution diabadikan di sela-sela penandatanganan penyerahan aset daerah kepada Kemenag RI. Sopian/sumut pos.

Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan melakukan penandatanganan naskah hibah dan berita acara penyerahan gedung Eks Akbid untuk dijadikan salah satu cabang Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Ekonomi Bisnis Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Kota Tebingtinggi.

Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan mengucapkan terima kasih kepada Kemenag RI yang telah menyetujui rencana ini. “Sesuai dengan harapan masyarakat Kota Tebingtinggi kiranya hal ini dapat dimanfaatkan UINSU untuk kepentingan pendidikan tinggi bagi masyarakat Kota Tebingtinggi dan Sumatera Utara,” paparnya.

Wali Kota Umar Zunaidi berharap UINSU nantinya membuka penerimaan mahasiswa baru untuk bisa dimulai pada Tahun Ajaran 2021/2022 ini. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim kami serahkan aset ini kepada bapak, semoga menjadi aset yang berkah karena untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan membantu orangtua dan mahasiswanya untuk memudahkan menempuh pendidikan tinggi,” bilang Umar Zunaidi.

Umar Zunaidi juga menyampaikan pesan masyarakat Kota Tebingtinggi kepada Kemenag dan UINSU, agar warga Kota Tebingtinggi mendapat prioritas untuk menjadi mahasiswa nantinya.

Sementara itu, Sekjen Kemenag RI Prof Nizar mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Tebingtinggi dan Ketua DPRD atas hibah ini. “Hal ini tentu menjadi anugrah bagi Kemenag dan sebagai konsekuensinya kami akan melakukannya dengan optimal,” bilang Sekjen Kemenag Prof Nizar.

Nizar mengaku akan mengupayakan penerimaan mahasiwa baru dimulai pada bulan September mendatang, namun untuk penerimaan mahasiswa baru merupakan kewenangan Rektor UINSU. “Tentunya rektor sudah pasti mengakomodir permintaan prioritas Warga Kota Tebingtinggi nantinya. Semoga niat ini menjadi berkah yang tak terhingga buat Kita semua, amin,” tutup Prof Nizar.

Turut hadir Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Basyarudin Nasution, Sekdako Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, Kepala Inspektorat Kamlan, Kepala BPKPAD, Kadis Kominfo, Kabag Hukum dan Kabag Protokol Kota Tebingtinggi dan jajaran eselon II dan III Kemenag RI. (ian)

Pemkab Asahan Angkat 140 Orang PPPK

SERAHKAN: Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar,menyerahkan surat petikan pengangkatan kepada 140 PPPK yang bertugas di Pemkab Asahan.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, memberikan arahan dan bimbingan kepada 140 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Asahan, Jumat (21/5).

SERAHKAN: Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar,menyerahkan surat petikan pengangkatan kepada 140 PPPK yang bertugas di Pemkab Asahan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH menyampaikan tujuan pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong, dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen Kepegawaian Negara dari program Kemendikbud dan Kementerian Pertanian melalui Kementerian PAN-RB dan BKN tentang pengadaan tahap I tahun 2019 terhadap Tenaga Honorer Eks THK II.

Disebutkan Nazaruddin, pelaksanaan pengadaan PPPK dimulai pada Februari 2019 dengan jumlah pendaftar 201 orang. Setelah dilakukan seleksi kompetensi dasar dan seleksi wawancara, terdapat 141 orang dinyatakan lulus seleksi. Dari 141 orang tersebut, 140 orang sudah memiliki NIPPPK dan 1 orang meninggal dunia.

Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar menyampaikan harapan kepada PPPK, agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan dedikasi tinggi, selalu mengutamakan profesionalisme kerja, memprioritaskan kecepatan dan ketepatan dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah, memiliki integritas dan senantiasa meningkatkan kualitas moral dan iman dalam menjalankan setiap tugas dan tanggungjawab.

“Loyal kepada pimpinan dan cepat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja saudara, tingkatkan terus motivasi dan etos kerja saudara, karena dukungan kerja yang saudara berikan akan sangat menentukan keberhasilan sistem secara tepat dan hindari berbagai godaan negatif, baik intern maupun di lingkungan masyarakat yang dapat menjerumuskan dan merusak kepribadian serta nama baik terutama bagi PPPK”, ujar Wabup.

Taufik Zainal juga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 Tentang manajemen PPPK, kinerja akan dinilai dan menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk perpanjangan kerja nantinya. “Perjanjian kerja dapat diperpanjang paling lama 5 tahun sekali dan untuk tahun pertama ini, kontrak kerja saudara dibuat dalam 1 tahun,”imbuhnya.

Wabup Asahan juga meminta Kepala Unit Kerja PPPK, untuk dapat melakukan pembinaan bagi para PPPK yang ditugaskan di unit kerja.

“Saya berharap saudara mampu bekerja secara luar biasa, dan keluar dari cara yang biasa untuk menghasilkan sesuatu yang hebat dan luar biasa”, pungkas Wabup. (mag-9/han)

Polres Binjai Usut Pelaku Penganiayaan Pengurus Masjid

TUNJUKKAN: Pengurus masjid, Sangkot, menunjukkan bagian kepala yang diperban usai dianiaya pelaku.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengurus Masjid Baiturrahman, Sangkot akhirnya membuat laporan ke Polres Binjai. Ini dilakukan korban penganiayaan oleh terduga pelaku pencurian kotak infaq masjid atas arahan dari Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo.

TUNJUKKAN: Pengurus masjid, Sangkot, menunjukkan bagian kepala yang diperban usai dianiaya pelaku.

“Kemarin (20/5) malam sekitar pukul 12.30 dini hari, Kapolres Binjai langsung datang melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Atas kedatangan dan dukungannya, itu merupakan support bagi saya,” kata korban ketika dikonfirmasi, Jum’at (21/5).

Dia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres. Begitu juga dengan teman-teman jurnalis, korban mengucapkan ribuan terima kasih.

Tanpa dukungan jurnalis, kata korban, kasus penganiayaan yang dialaminya tidak akan diketahui masyarakat dan aparat kepolisian. “Karena dukungan ini saya membuat laporan secara resmi,” ujar dia.

Korban mengaku tidak mengenal siapa sosok terduga pelaku yang berencana mau melarikan kotak infaq Masjid Baiturrahman, di Kelurahan Kwalabegumit, Kecamatan Binjai, Langkat. Terlebih, terduga pelaku juga mengenakan mukena saat melancarkan aksinya.

Namun demikian, menurut korban, terduga pelaku mengenalinya. “Karena begitu masuk gudang, dia (pelaku) sempat minta ampun kepada saya dan manggil saya abang. Seolah-olah pelaku mengenali saya,” urai dia.

Sejauh ini, korban sudah diambil keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Binjai. “Ciri-ciri pelaku berkulit hitam dan berkumis tipis,” ujar dia.

Dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Binjai, Ipda Budi Santoso mengamini, korban sudah membuat laporan. Namun, kata dia, laporan dimaksud bukan ke Polsek Binjai, melainkan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Resort Binjai.

“Saat ini tim bersama dengan Polres sedang melakukan penyisiran setelah pengecekan CCTV masjid,” kata dia.

Begitu juga saat disinggung apakah polisi sudah mengantongi identitas pelaku, Kanit belum dapat memberikan keterangan lebih jauh. Namun demikian, aksi terduga pelaku terekam CCTV dan sudah dilihat aparat kepolisian.

“Tapi CCTV tidak begitu jelas,” tukasnya.

Diketahui, aksi pencurian kotak infaq diketahui Sangkot, salah satu pengurus Masjid Baiturrahman ketika akan melaksanakan salat tahajud. Saat hendak masuk ke dalam masjid, korban terkejut melihat adanya bayangan dari area gudang.

Sesampai di gudang, kecurigaannya terjawab. Ada seorang pria yang mengenakan mukena, mau mencuri kotak infaq. Karena tahu hendak akan mencuri, Sangkot mencekik leher pelaku, dan perkelahian antar keduanya terjadi.

Melihat Sangkot tersungkur, pelaku kemudian mengambil besi, lalu melayangkannya ke kepala pengurus masjid tersebut.

Akibatnya, Sangkot mengalami luka robek pada bagian kepala hingga harus mendapat perawatan sebanyak 15 jahitan. (ted)

Kakanwil Kemenkumham Sumut Apresiasi Penerapan Prokes Lapas Binjai

CUCI TANGAN: Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi mencuci tangan, sebagai salah satu prokes penanganan dan pencegahan Covid-19.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut, Imam Suyudi mengapresiasi langkah penanganan dan pencegahan Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Bagi dia, Lapas Binjai telah menerapkan Prokes Covid-19 secara baik.

CUCI TANGAN: Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi mencuci tangan, sebagai salah satu prokes penanganan dan pencegahan Covid-19.

Hal itu diungkapkan Suyudi saat melakukan penguatan bagi seluruh tenaga kesehatan jajaran UPT Pemasyarakatan, di lingkungan Kemenkumham Sumut secara virtual, Kamis(20/5). Suyudi mengapresiasi, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada petugas Lapas Binjai.

“Petugas Lapas Binjai senantiasa setia, loyal, bertanggungjawab dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya,” ujar Suyudi.

Kakanwil mengapresiasi kerja keras pencegahan penyebaran Covid-19 di Lapas Kelas IIA Binjai. Juga pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang senantiasa profesional, hingga mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai SOP.

“Untuk itu, dalam rangka melakukan pencegahan Covid-19, laksanakan tugas dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Protokol kesehatan seperti menggunakan masker, rajin cuci tangah, menjaga jarak, tersedianya fasilitas pencegahan covid-19, dan lainnya harus selalu dibiasakan di era new normal ini,” ujar dia.

Suyudi juga menyampaikan, agar para petugas Lapas melakukan komunikasi yang baik dengan warga binaan maupun dengan pengunjung. Tujuannya, agar tercipta suasana yang aman dan tertib.

“Lakukan inovasi layanan publik secara maksimal dan dipublikasikan dengan baik ke seluruh kanal media. Baik media internal maupun eksternal,” tukas Kakanwil. (ted/han)

Kegiatan MTQH ke-50 dan FSQ ke-35, Kamenag Labuhanbatu: Dilaksanakan Sesuai Prokes Covid-19

Kepala Kemenag Labuhanbatu, Safiruddin.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) Labuhanbatu menekankan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Hadist (MTQH) ke 50 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke 35 tahun 2021 mesti mematuhi dan mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Kepala Kemenag Labuhanbatu, Safiruddin.

Itu ditegaskan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Labuhanbatu, Safiruddin, Jumat (21/5) kepada wartawan. Dia menegaskan, kepada seluruh pihak, terkhusus peserta tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokoler kesehatan.

“Kita semua, panitia serta peserta tetap dianjurkan mengedepankan protokoler kesehatan. Itu penting demi upaya kita memutus mata rantai sebaran Covid-19. Alhamdulillah, semua taat akan itu,” sebutnya kepada wartawan.

Dijelaskan, kegiatan bersyiar dakwah Islamiyah yang memang dalam situasi pandemi, merupakan salah satu even dan momentum mendekatkan diri kepada kitab suci yang merupakan pedoman dalam hidup serta kehidupan.

Dilain sisi, kegiatan itu, selayaknya semua pihak memperbaharui dan memantapkan niat bahwa MTQH dan FSQ adalah rangkaian ibadah, karena yang dimusabaqahkan adalah kalam dan firman Allah SWT serta seni budaya Islam.

Harus disadari, sambungnya, penyelenggaraan itu senantiasa diarahkan pada upaya menumbuhkan kecintaan dan menggairahkan masyarakat untuk senantiasa mempelajari dan memahami Alquran sebagai petunjuk pedoman hidup, walaupun saat ini semua pihak sama-sama berjuang melawan sebaran virus mematikan.

MTQH dan FSQ, sambung Safiruddin, tidak hanya disikapi sebagai kegiatan rutinitas seremonial, tetapi mampu menjadi momentum strategi mewarnai pelaksanaan pembangunan dan perilaku kehidupan sehari-hari.

“Pelaksanaan tahunan inipun sangat berbeda. Karena peserta yang ikut berasal dari desa dan kecamatan dimana peserta berdomisili, tujuannya mewujudkan Labuhanbatu yang maju khususnya dalam pembinaan qori dan qoriah dengan tidak melupakan kewajiban menjaga kesehatan,” tambahnya.

Sementara, Ketua Harian LPTQ Labuhanbatu, Husni Thamrin Siregar melaporkan, pelaksanaan itu diikuti oleh 584 peserta. Sedangkan peserta FSQ 241 orang dengan rincian laki-laki 115 dan perempuan 126 orang.

Dewan hakim berasal dari provinsi dan kabupaten yang telah dilatih sebanyak 67 orang, sementara juri festival nasyid sebanyak 14 orang yang terdiri dari juri tingkat provinsi dan tingkat kabupaten.

Seperti diketahui, Pemkab Labuhanbatu tetap menggelar pelaksanaan MTQH dan FSQ di halaman SMKN 2 Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat. Kegiatan keagamaan itu dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19. (fdh)

Satgas dan Pemerintah Kecamatan Batangkuis Bawa Keranda untuk Sadarkan Masyarakat Bahaya Covid-19

KERANDA: Tim Satgas Covid-19 dan Pemerintah Kecamatan Batangkuis membawa keranda saat sosialisasi protokol kesehatan, Kamis (20/5).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Deliserdang hingga Rabu (19/5), telah mencapai 5.803 kasus. Dari jumlah itu, angka kesembuhan pasien mencapai 4.987 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 332 orang.

KERANDA: Tim Satgas Covid-19 dan Pemerintah Kecamatan Batangkuis membawa keranda saat sosialisasi protokol kesehatan, Kamis (20/5).

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, untuk tingkat kesembuhan  pasien Covid-19 termasuk dalam katagori baik, dimana persentase tingkat kesembuhan mencapai 85,94 persen. Meski begitu, berbagai upaya dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 ini, tetap terus dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 hingga tingkat kecamatan.

Di antaranya dengan terus mengedukasi masyarakat untuk lebih waspada dan mematuhi prokes agar terhindar dari Covid-19. Seperti yang dilakukan Satgas Covid-19 dan Pemerintah Kecamatan Batangkuis, Kamis (20/5), dengan menggelar roadshow ke tempat-tempat keramaian.

Dalam roadshow yang dilakukan, Satgas Covid-19 dan pemerintah kecamatan mengusung keranda mayat, membawa beberapa ambulans, mobil Damkar, serta personel kesehatan dengan atribut APD lengkap. Hal ini dilakukan untuk memberi pesan kepada masyarat akan pentingnya menjaga kesehatan di masa pademi saat ini.

“Ini inovasi kita dalam menyosialisasikan kepada masyarakat. Selain penyemprotan disinfektan di wilayah Batangkuis, kita sengaja mengusung keranda mayat untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya Covid-19, sehingga peduli terhadap kesehatan kita,” kata Camat  Batangkuis, Avro Wibowo STTP kepada wartawan, Kamis (20/5).

Menurutnya, roadshow sosialisasi ini akan dilakukan di 10 desa se-Kecamatan Batangkuis. “Kita didukung berbagai unsur dalam kegiatan ini, baik dari Kepolisian, TNI, tokoh masyarakat dan tokoh agama,” tutup Avro.

Terpisah, KUPT Puskesmas Batangkuis dr Aguswan mengatakan, program ini adalah inovasi mereka dalam menyasar langsung kepada masyarakat akan pentingnya menjaga Prokes. “Terima kasih atas dukungan rekan rekan dari media,” ucap Aguswan.

Selanjutnya, kata Aguswan, dalam kegiatan ini nantinya juga mereka menyisir masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Nanti mereka yang tak memakai masker akan langsung kita masukan ke ambulans,” tandasnya.

Amatan di lokasi, kegiatan ini dilakukan dengan mengedepankan Prokes, dan juga saat roadshow dilakukan juga dilakukan Pembagian masker, rute roadshow dimulai dari Kantor Camat, melintasi pajak Batangkuis, Desa  Bintang Meriah, Desa Sidodadi, Desa Sugiharjo, Desa  Masjid, Desa Paya Gambar, Desa Pekan, Desa Baru, Desa Tanjungsari, Desa Tumpatan Nibung, Desa  Sena, dan berakhir di Kantor Camat Batangkuis.

Kegiatan ini turut dihadiri, Kapolsek Batangkuis, Danramil Batangkuis, KUPT Puskesmas, seluruh kepala desa yang ada di Kecamatan Batangkuis, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat beserta berbagai insan pers baik cetak, online dan elektronik. (adz)

Kasus Covid Masih Tinggi, Gubsu Belum Isyaratkan PTM

Edy rahmayadi, Gubernur Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembelajaran tatap muka (PTM) pada tahun ajaran baru yang rencananya bakal digelar Juli mendatang, terancam batal. Pasalnya, kasus covid di Sumut terus melonjak usai libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

Edy rahmayadi, Gubernur Sumut.

Kondisi itu membuat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi enggan memberlakukan kegiatan belajar secara tatap muka di sekolah yang ada di Sumut. ”Kita belum ada bicara sekolah. Kita merencanakan, tapi pelaksanaannya tergantung kondisi pendemi. Kalau seperti ini, saya tidak izinkan anak-anak kita melakukan sekolah tatap muka,” kata Edy, Rabu (19/5) lalu.

Dengan begitu, dalam waktu dekat ini belum ada wacana diizinkan diberlakukannya pembukaan sekolah di Sumut. Selain itu, gubernur juga ingin memprioritaskan kesehatan para peserta didik apabila PTM tetap diberlakukan di masa pandemi yang belum kunjung melandai sampai kini.

Menyikapi hal ini, DPRD Sumut mendukung langkah dan ikhtiar Gubsu tersebut. Gubsu diminta untuk tidak tergesa-gesa memutuskan dan kembali berkoordinasi dengan Kemendikbudristek mengenai hal ini. “Ya (jangan tergesa-gesa). Sebaiknya gubernur saat ini berkoordinasi dengan Kemendikbudristek,” ujar Anggota DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga kepada Sumut Pos, Jumat (21/5).

Kata Zeira, sebaiknya Gubsu melihat intruksi Kemendikbudristek dengan kajian yang dalam. Dia berharap, jangan sampai antarpemerintah pusat dan pemerintah provinsi berbeda dalam memandang sebuah aturan. “Sebab jangan sampai anak-anak usia sekolah saat ini lupa akan pemberlajaran sekolah. Dan juga sebagian sekolah di kabupaten/kota di Sumut sudah membuka belajar sekolah tatap muka. Jadi alasan meningkat Covid-19 semestinya bisa diatur dengan pola yang baik soal sistem mengajar tatap muka di sekolah,” terangnya.

Ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut ini menambahkan, pola-pola dimaksud sudah ada dalam standar operasional prosedur (SOP) Kemendikbudristek soal kebijakan PTM di masa pandemi. “Mau sampai kapan anak kita belajar menggunakan handphone dan jarak jauh. Apalagi kan sudah ada SOP-nya yang diberikan Kemendikbudristek,” pungkasnya.

Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara masih terus bertambah. Hingga Jumat (21/5), akumulasi terkonfirmasi positif mencapai 31.105 orang. Akumulasi ini setelah bertambah 97 kasus baru dari 8 kabupaten/kota.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, kasus baru positif didapatkan dari Medan 33 orang, Deli Serdang 23 orang, Simalungun 15 orang, Karo 13 orang, Tapanuli Utara 4 orang, Mandailing Natal 4 orang, Dairi 3 orang, dan Padangsidimpuan. “Penambahan kasus baru juga didapatkan dari angka kesembuhan yaitu 109 orang, sehingga akumulasinya menjadi 27.707 orang. Penambahan diperoleh dari 3 kabupaten/kota yaitu Deli Serdang 46 orang, Karo 37 orang, dan Medan,” ungkap Aris.

Selain itu, lanjut Aris, angka kematian juga kembali bertambah sebanyak 4 kasus baru yang diperoleh dari Deliserdang 3 orang dan Medan 1 orang. Dengan penambahan itu, kini angka kematian akibat terpapar corona menjadi 1.017 orang. “Angka Covid-19 aktif di Sumut kini berjumlah 2.381 orang, dengan rincian 948 orang dirawat di rumah sakit dan 1.433 orang isolasi mandiri. Sedangkan kasus suspek kembali bertambah sebanyak 12 orang, sehingga jumlahnya menjadi 1.101 orang,” bebernya.

Aris menambahkan, diimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan konsisten melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. “Protokol kesehatan harus melekat dalam setiap aktivitas kita. Tidak boleh lengah menjalankan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” tukasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Sumut terus mematangkan persiapan PTM di Sumut. Diantaranya menyempurnakan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang ada di setiap SMA/SMK untuk mencegah penyebaran Covid-19, yakni menetapkan guru bimbingan konseling (BK) sebagai koordinator UKS, merekrut perawat honorer serta peralatan yang dibutuhkan lainnya.

Guna memastikan semua terpenuhi, Kadisdik Sumut, Syaifuddin dan kepala cabang dinas (Kacabdis) di Sumut akan terjun langsung melakukan pengecekan ke setiap sekolah. “Pertama, setiap sekolah kita hidupkan kembali UKS. Kita sempurnakan UKS. Kedua, kami tambah dengan perawat honorer, dananya berasal dari BOS, demi melengkapi UKS dalam menghadapi penyebaran Covid-19, sehingga dapat dilakukan tatap muka. Tapi ingat sekarang kita masih ikut dengan kebijakan Pak Gubernur,” terangnya, Selasa (23/3) lalu.

Menurutnya, PTM hanya bisa dilakukan apabila seluruh penunjang protokol kesehatan terpenuhi dan angka kasus Covid-19 di Sumut terus menunjukkan penurunan. Di samping itu ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, sebelum akhirnya di Sumut bisa kembali dilakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah. Termasuk vaksinasi bagi guru-guru sebagai salah satu upaya mempercepat hal dimaksud.

“Diawali dengan simulasi. Baru setelah tidak ditemukan kendala, saya akan yakinkan gubernur bisa pak, sekolah tatap muka. Tapi tidak tatap muka sepenuhnya, mungkin seminggu 2 atau 3 kali,” pungkasnya. (prn/ris)

Mulai 24 Mei, Tarif Tol Medan-Tebing Naik

GERBANG TOL: Suasana di gerbang tol Kualanamu. Mulai Senin (24/5), tarif tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi naik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) akan memberlakukan tarif batu untuk tarif jalan tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi (MKTT) mulai Senin (24/5) pekan depan pukul 00.00 WIB. Tarif baru tol MKTT ini sesuai surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 507/KPTSlM/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol MKTT, tertanggal 27 April 2021.

GERBANG TOL: Suasana di gerbang tol Kualanamu. Mulai Senin (24/5), tarif tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi naik.

Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT), Teddy Rosady menjelaskan, penyesuaian tarif di ruas Jalan Tol MKTT bersifat reguler atau menyesuaikan besaran inflasi Kota Medan periode I Februari 2019 sampai dengan 28 Februari 2021 sebesar 3,24 persenn

“Sebagai simulasi untuk perjalanan pengguna jalan dengan kendaraan golongan I dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebingtinggi yang semula Rp50.000 menjadi Rp51.500 atau naik sebesar 3,0 persen,” ungkap Teddy, Jumat (21/5).

Di samping itu, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh Iaju inflasi. Dengan itu, penyesuaian tarif tol dilakukan pada tahun 2021 ini. “Selain itu yang terkoneksi dengan Jalan Tol Belmera, pengguna jalan dengan kendaraan golongan I dari GT Kualanamu menuju GT Tanjung Mulia yang semula Rp23.000 menjadi Rp23.500, atau naik sebesar 2,2 persen,” jelas Teddy.

Teddy juga mengatakan, penyesuaian tarif juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi atau menjaga kepercayaan investor sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif. Kemudian, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha hingga pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Terkait dengan SPM yang merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jatan Tol sesuai Peraturan Menteri PUPR, PT JMKT selaku pengelola Jalan Tol MKTT telah memenuhi seluruh SPM yang dipersyaratkan,” jelas Teddy.

Selain pemenuhan SPM, PT JMKT juga melaksanakan berbagai peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Teddy mengungkapkan, PT JMKT secara konsisten melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol. “Di bidang transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan fasilitas top up elektronik di lajur gardu transaksi khususnya pada gardu-gardu padat seperti di Gerbang ToI Tebingtinggi, dan penambahan unit mobile reader di gerbang tol,” tutur Teddy.

Pada bidang layanan lalu lintas, Teddy menambahka, dilakukan penambahan fasilitas jalan tol, seperti penambahan mobil patroli dan derek, pemasangan smart CCTV, penambahan Variable Message Sign (VMS). Selanjutnya, penggantian marka putih menjadi marka berwarna kuning di bahu dalam sepanjang jalan tol, dan penambahan rambu-rambu petunjuk arah.

Untuk memastikan masyarakat menerima informasi ini dengan baik, Kementerian PUPR, Regional Jasamarga Nusantara Tollroad, bersama PT JMKT bersinergi untuk melakukan sosialisasi melalui media sosial, media massa dan media Iuar ruang (spanduk & VMS).

“Sedangkan untuk layanan konstruksi, PT JMKT telah melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan (beautifikasi) secara bertahap di sepanjang jalan tol, penambahan pagar pembatas dan normalisasi saluran air,” pungkas Teddy.(gus)

Wakil Wali Kota Peringatkan Pengusaha Hiburan Malam, Tim Satgas Segel Dua Lokasi Usaha

RAZIA: Kepala Satpol PP Kota Medan Sofyan saat melakukan razia terhadap tempat hiburan malam di Kota Medan yang tetap beroperasi pada Kamis (20/5) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan memberikan peringatan keras terhadap setiap pelaku usaha pariwisata yang tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.440/3795 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman mengancam akan mencabut izin usaha, jika ada pengusaha hiburan malam yang membandel.

RAZIA: Kepala Satpol PP Kota Medan Sofyan saat melakukan razia terhadap tempat hiburan malam di Kota Medan yang tetap beroperasi pada Kamis (20/5) malam.

“Kita cabut izinnya nanti. Jangan coba main-main,” tegas Aulia kepada Sumut Pos, Kamis (20/5) sore.

Mantan Ketua Komisi II DPRD Medan ini mengatakan, saat ini jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) cukup tinggi. Oleh karena itu, pemerintah sedang berupaya keras dalam menurunkan angka BOR yang dimaksud, salah satunya dengan menutup tempat hiburan hingga tanggal 31 Mei agar tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Medan dapat menurun drastis.

“BOR kita di Medan saat ini tinggi. Bahkan Pak Wali lebaran (hari) pertama langsung ditegur oleh Pak Presiden terkait dengan meningkatnya BOR di Kota Medan, di atas 75 persen,” ucap Aulia.

Namun, dengan kerja keras yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan jajarannya di Satgas Covid-19 Kota Medan, tingkat pasien Covid-19 yang dirawat di RS dapat menurun secara signifikan. “Tapi saat ini sudah menurun di angka 60 sekian (persen). Nah ini Pak Wali terus menekan (penyebaran virus), maka dikeluarkanlah SE yang mengikuti Instruksi Gubernur (Sumut) dan membuat Perwal. Bahwasanya, tempat hiburan di Kota Medan wajib tutup sampai dengan 31 Mei. Sedangkan untuk restoran, buka hanya sampai pukul 21.00 WIB,” ujarnya.

Untuk itu, Aulia menegaskan, Pemko Medan akan terus mengecek tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Medan hingga 31 Mei terkait SE Wali Kota yang dimaksud. “Tadi saya dengar informasi, masih ada tempat-tempat hiburan yang buka. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Wali, kita akan turun ke bawah, kita akan beri sanksi tegas kepada tempat-tempat hibutan yang tidak mengindahkan Instruksi Gubernur maupun Wali Kota Medan. Kita akan tindak tegas,” pungkasnya.

Satgas Segel 2 Lokasi Usaha

Sementara itu, KasatPol PP Kota Medan Muhammad Sofyan, mengatakan pihaknya masih menemukan tempat hiburan yang tetap beroperasi pada razia malam kedua, yakni pada Kamis (20/5) malam. Kali ini, Satgas Covid-19 Kota Medan yang terdiri Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, dan dibantu oleh pihak Kepolisian dan TNI melakukan penutupan sementara atau penyegelan kepada 2 lokasi usaha hiburan, dan 1 usaha lainnya dibere peringatan keras.

“Ada 3 yang kita tindak. 2 kita segel, dan 1 lainnya kita beri peringatan keras,” kata Sofyan kepada Sumut Pos, Jumat (21/5).

Dijelaskan Sofyan, adapun 2 lokasi usaha yang disegel tersebut, yakni De Tonga di Jalan Sei Belutu, dan Rummi Social House di Jalan Gajah Mada Baru. Sedangkan satu tempat usaha hiburan lainnya yang diberi peringatan keras, yakni The Traders di Jalan Kapten Pattimura.

“Ketiga tempat usaha ini masih kita temukan beroperasi tadi malam. Setelah dua di segel dan satu lainnya diberi peringatan keras, kita berharap mereka tidak akan beroperasi lagi hingga tanggal 31 Mei mendatang. Kita akan terus pantau tempat itu,” jelasnya.

Sofyan pun menuturkan, tindakan penyegelan ini diharapkan tidak hanya menjadi efek jera bagi tempat usaha yang dilakukan penyegelan. Akan tetapi, dapat menjadi perhatian serius bagi setiap pelaku usaha pariwisata di Kota Medan.

“Restoran, cafe dan sejenisnya juga dibatasi hanya sampai jam 9 malam. Semua wajib mematuhi SE Wali Kota Medan (No.440/3795) ini, kita akan tindak tegas bagi yang melanggar,” tandasnya.

(map)

Jual Vaksin Ilegal, 2 Dokter, ASN dan Swasta Jadi tersangka, Sebulan Beroperasi Raup RP271 Juta

PAPARAN: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan paparan kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Mapolda Sumut, Jumat (21/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan menjual vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatera Utara. Keempat tersangka itu yakni SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjunggusta dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH staf di Dinkes Sumut. Mereka diduga meraup Rp271 juta lebih selama sebulan beroperasi.

PAPARAN: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan paparan kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Mapolda Sumut, Jumat (21/5).

KAPOLDA Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya kegiatan vaksinasi Covid-19 di Perumahan Jati Residence dengan kutipan biaya tertentu pada Selasa (18/5) lalu. Menurut Panca, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS. Di mana, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu.

Selanjutnya kata Panca, dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS sebagai petugas vaksinator. Adapun jenis vaksin yang dijual secara ilegaln

itu adalah vaksin Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjunggusta Medan.

“Tetapi vaksin itu justru diberikan kepada masyarakat yang membayar. Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp250 ribu per orang kepada SW secara cash atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220 ribu per orang. Sisa Rp30 ribu menjadi fee bagi SW,” ungkapnya.

Panca juga menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi ilegal ini dilaksanakan sebanyak 15 kali kepada 1.085 orang di beberapa lokasi, yakni di daerah Perumahan Jati Residence sebanyak 6 kali, Ruku The Great Arcade Komplek Cemara Asri sebanyak 2 kali, Club House Citra Land Bagya City sebanyak 3 kali, di Jalan Palangkaraya Nomor 109 A/36 sebanyak 3 kali, dan Komplek Puri Delta Mas Jakarta sebanyak 1 kali, dalam kurun waktu April-Mei 2021. “Rinciannya, yakni 7 kali pelaksanaan vaksinasi dengan vaksin yang diperoleh dari IW, oknum dokter ASN dari Lapas Tanjunggusta Medan, 8 kali pelaksanaan vaksinasi dengan vaksin yang diperoleh dari KS, oknum ASN pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut,” bebernya.

Sedangkan total uang yang sudah mereka terima selama 15 kali vaksinasi tersebut, kata Panca, mencapai sebesar Rp271.250.000. Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32.550.000, sehingga nilai suap yang diterima IW dan KS sebesar Rp238.700.000.

Oleh karena itu, terhadap SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999. Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.

“Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin sinovac, di mana 4 botol sudah kosong. Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, SW mengaku awalnya teman-temannya mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya. “Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan nontunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta,” katanya.

Begitu juga IW membenarkan dirinya menerima aliran dana. Vaksin itu didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung menghadap SH.

Pasti Dipecat

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, mengaku sudah mendapat informasi terkait dugaan ASN dari Dinas Kesehatan Sumut, menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Begitupun, ia belum mengetahui secara detil kronologis penangkapan ASN dimaksud.

“Secara pastinya saya belum tahu ya. Tetapi hasil dari laporan yang saya dapat, ada pelaksanaan vaksinasi di LP (lembaga pemasyarakatan). Ada dua dokter, dokter rutan dengan dokter di Dinas Kesehatan yang menyalahgunakan untuk melakukan vaksinasi kepada para tahanan. Tapi melakukan untuk dijual keluar,” katanya kepada wartawan, Jumat (21/5).

Edy juga mengaku, saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian terhadap oknum ASN Dinkes Sumut yang ditangkap. Apabila terbukti bersalah, maka sanksi tegas akan diberikan. Sebab ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum ASN terhadap vaksin Covid-19.

“Tapi nanti kita lihat, karena masih proses. Sanksinya pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku, melakukan hal yang seperti itu. Vaksin ini diberikan untuk mengantisipasi orang supaya tidak terjangkit covid. Tapi malah diberlakukan seperti ini,” tegas mantan Pangkostrad itu.

Ia mengingatkan kepada seluruh ASN Pemprov Sumut agar tidak mencari keuntungan dalam setiap penanganan pandemi Covid-19, terkhusus di Sumut. Bila kembali kedapatan adanya ASN lain dan terbukti menyalahi aturan, maka sanksi tegas akan langsung diberikan. “Bukan imbauan lagi. Sudah pasti diinstruksikan, siapapun yang melakukan perbuatan-perbuatan yang menyalahi, saat kondisi kita sedang sulit. Lakukan SOP sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Edy.

Plt Kadis Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah membenarkan bahwa ada penangkapan terhadap salah satu ASN mereka. Namun dirinya masih enggan membeberkan identitas oknum ASN tersebut. “Salah satu dokter yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumut,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna membenarkan, jika IW merupakan oknum dokter Rutan Kelas I Medan. IW merupakan ASN dan bertugas di Rutan Medan, sejak tahun 2019. “Kami lakukan koordinasi dengan Polda Sumut. Kami menyatakan, memang betul ada satu orang oknum ASN di Rutan Kelas I Medan yang sedang diperiksa oleh temen-teman dari Polda Sumut,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor Kanwil Kemenkuham Sumut, Jumat (21/5).

Lebih lanjut, Agung menguraikan, aktivitas dugaan jual beli vaksin Covid-19 di luar tugas IW sebagai dokter di Rutan Kelas 1 Medan. Ia mengatakan, IW sudah tidak tampak bertugas sejak 18 Mei 2021. “Menurut informasi yang kami dapat dari temen-teman hasil koordinasi. Oknum ASN Rutan Kelas I Medan ini, melakukan aktifitas yang dituduhkan berupa penjualan vaksin itu dilakukan diluar kedinasan,” papar Agung.

Ia menyimpulkan, apa yang dilakukan IW di luar kedinasan dan tidak diketahui pimpinan, baik di Kemenkuham Sumut dan Rutan Kelas IA Medan. ?Dengan kata lain, katanya, ini menjadi tanggung jawab yang bersangkutan secara pribadi. Agung mengungkapkan, pihaknya ?menyerahkan proses hukum IW kepada Polda Sumut dan siap membantu bila diperlukan. “Dan kita selalu menjaga sinergitas dengan temen-temen di Polda dan mendukung penegakan hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.

Agung mengatakan, Kemenkuham Sumut pastinya menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindak tegas IW, yang terlibat sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 tentang Displin Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kalau memang ini, implikasinya pidana pasti yang bersangkutan akan di pecat,” pungkasnya. (mag-1/prn/man)