27 C
Medan
Wednesday, December 31, 2025
Home Blog Page 3455

Pemkab Sergai Prioritaskan Infrastruktur Jalan

FGD: Bupati Sergai, Darma Wijaya dan Wakil Bupati Adlin Umar Yusri Tambunan, saat memimpin Focus Group Discussion.

SERDANGBEDAGAI, SUMUTPOS.CO – Bupati Serdangbedagai (Sergai) Darma Wijaya dan Wakil Bupati Sergai Adlin Umar Yusri Tambunan, memprioritaskan akses jalan bagi proses pembangunan dan perkembangan
ekonomi masyarakat.

FGD: Bupati Sergai, Darma Wijaya dan Wakil Bupati Adlin Umar Yusri Tambunan, saat memimpin Focus Group Discussion.

Demikian diungkapkan saat saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) bertemakan prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Sergai, di ruang rapat Sekdakab, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (12/4) sore.

“Kita semua bersama mengetahui, bahwasannya ketersediaan infrastruktur merupakan salah satu hal paling penting dalam proses pembangunan di daerah. Salah satu aspek infrastruktur utama adalah tersedianya akses jalan yang layak dan bisa digunakan oleh masyarakat,” ucap Darma Wijaya.

Dengan memadainya akses jalan ini, tutur Darma, mobilitas masyarakat otomatis juga akan mengalami peningkatan signifikan. “Kalau mobilitas terjamin, maka secara langsung juga akan mempengaruhi alur distribusi dan gerak perekonomian masyarakat,” tegas Darma.

Maka dari itu, lanjut Darma Wijaya, pembangunan infrastruktur jalan menjadi prioritas kerja yang dilakukan oleh Pemkab Sergai, baik itu jalan yang menjadi ranah kabupaten maupun jalan yang ada di bawah tanggung jawab masing masing Desa.

“Kepada pihak Desa, saya berharap dapat memaksimalkan penggunaan Dana Desa untuk alokasi pembangunan infrastruktur jalan. Yang perlu dicermati bahwa pembangunan yang dilaksanakan oleh desa atau kabupaten harus memenuhi syarat kapasitas sehingga pembangunan infrastruktur di desa dapat terarah dan tepat sasaran,” pinta Darma Wijaya. (ian)

Peserta Didik Kurang Mampu Terima Sembako

SERAHKAN: Pj Bupati Labuhanbatu, Mulyadi Simatupang menyerahkan secara simbolis 50 paket sembako kepada peserta didik kurang mampu. fajardame/SUMUT POS.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang menyerahkan secara simbolis 50 paket sembako kepada peserta didik kurang mampu, di aula SMP Negeri 1 Rantau Selatan, Jalan KH Dewantara Kelurahan Sioldengan Rantau Selatan, Senin (12/4).

SERAHKAN: Pj Bupati Labuhanbatu, Mulyadi Simatupang menyerahkan secara simbolis 50 paket sembako kepada peserta didik kurang mampu. fajardame/SUMUT POS.

Adapun paket sembako yang diserahkan berupa beras, Mie Instan, Telur, dan minyak goreng.disebutkan Pj Bupati, ini adalah kegiatan positif yang sangat membantu. “Meskipun bantuan ini jauh dari kata cukup, namun wajib kita syukuri,” jelasnya.

Selain Pj Bupati Labuhanbatu Muliyadi Simatupang, Ketua Forum Komunikasi Komite Sekolah Fadli Amri Hasibuan, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rantau Selatan Supiani, juga memberikan bantuan. (fdh)

GMKI Telukdalam Rayakan Paskah di Panti Asuhan Faomasi

FOTO BERSAMA: Badan pengurus cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Telukdalam dan anggota, saat berfoto bersama dengan anak yatim-piatu. Minggu, (11/4).

NISEL, SUMUTPOS.CO – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Telukdalam merayakan Paskah di Panti Asuhan Faomasi, di Desa Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Minggu(11/4) siang.

FOTO BERSAMA: Badan pengurus cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Telukdalam dan anggota, saat berfoto bersama dengan anak yatim-piatu. Minggu, (11/4).

Kegiatan paskah tersebut diawali dengan ibadah singkat bersama GMKI Cabang Telukdalam, pengurus dan anak yatim-piatu yang diselingi berbagai hiburan.

Kegiatan perayaan paskah GMKI Cabang Telukdalam, juga dibarengi dengan pemberian tali asih kepada Panti Asuhan Faomasi.

Selanjutnya Ketua GMKI Cabang Telukdalam, Bertin Trisna Wulandari Zamili, menyampaikan kegiatan tidak hanya sebatas ibadah perayaan paskah saja, tetapi juga punya makna dan tujuan untuk memperkokoh semangat persaudaraan”, kata Wulan.

Ia menambahkan, paskah mengajak kita untuk terus memaknai perjuangan hidup, menghargai waktu dan kesempatan yang diberikan Tuhan untuk merawat seluruh isi dunia, dan hendaknya manusia yang telah diselamatkan-Nya diajak untuk melepaskan bayang-bayang hidup lama. Keluar dari ruang kesesatan, melangkah di bawah tuntunan cahaya pengharapan, dan menuju jalan terang penuh kemenangan”, tuturnya.

Sementara perwakilan Panti Asuhan Faomasi, Nuel Waruwu, sangat mengapresiasi kepada adek-adek GMKI cabang Telukdalam atas terlaksananya kegiatan paskah.

Nuel berharap GMKI cabang Telukdalam ke depannya semakin sukses, dan tidak henti-hentinya untuk berbakti kepada masyarakat Nias Selatan sesuai tridharma GMKI. (mag-12)

Pangdam I/BB Bangun Sinergitas di Binjai dan Langkat

SAMBUT: Plt Wali Kota Binjai, H. Amir Hamzah menyambut kunjungan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin di rumah dinas Wali Kota Binjai.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin melaksanakan kunjungan kerja di wilayah teritorial Kodim 0203/Langkat, Senin (12/4).

SAMBUT: Plt Wali Kota Binjai, H. Amir Hamzah menyambut kunjungan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin di rumah dinas Wali Kota Binjai.

Kehadiran Pangdam I/ BB Disambut langsung Dandim 0203/Langkat, Letkol Inf. Wisnu Joko Saputro, bersama Bupati Langkat Terbit Rencana PA dan Plt.Wali Kota Binjai H.Amir Hamzah, di rumah dinas Wali Kota Binjai, Jalan Veteran Kota Binjai.

Di sela-sela kunjungannya, Pangdam I/BB mengingatkan kepada jajaran untuk terus berperan aktif membantu pemerintah dalam penangulangan Covid-19, serta pemulihan ekonomi nasional. “Sesuai fungsi dan tugas TNI, mari kita bantu untuk penanggulangan Covid-19. Terus terapkan protokol kesehatan, setiap melakukan aktivitas apapun dalam keseharian,”pungkasnya.

Pangdam juga menyampaikan, bahwa TNI kuat bersama rakyat. Untuk itu, Ia berharap agar jajarannya selalu aktif menamamkan jiwa nasionalisme kepada generasi muda. “Ayo kita ajak masyarakat untuk bersama menjaga persatuan dan kesatuan, serta kedaulatan negeri ini,”tandasnya.

Sementara, Bupati Langkat bersama Plt. Wali Kota Binjai, mengucapkan terimakasih atas kunjungan serta motivasi yang diberikan Mayjen Hassanudin. Diyakini kunjungan ini akan menjadi penguat sinergitas, untuk memajukan dan menjaga kondusifitas Langkat – Binjai.

“Terimakasih, kami pemerintah daerah akan selalu siap mendukung program TNI, dalam menjaga kondusifitas dan kenyaman ditengah masyarakat. Terlebih dalam suasana ramadhan nanti,”ujar Bupati Langkat.

Selanjutnya, Pandam I/BB bersama istri, Ketua Persit KCK I/BB Ny.Hassanudin dan rombongan, menuju Mako Yonif Raider 100/PS, Desa Namu Ukur, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Mayjen Hasanudin disana, memimpin upacara penerimaan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Raider 100/PS, usai melakasanakan tugas selama 9 bulan, menjaga keamanan di Sektor Utara Papua.

Usai memimpin upacara, Mayjen Hasanudin di hadapan Danyon Raider 100 / PS Letkol Inf M. Zia Ulhaq serta ratusan prajurit Raider 100/PS, menegaskan, dirinya bangga atas keberhasilan Prajurit Setia Raider 100 dalam menjalankan tugas di Papua.

Ia juga berpesan, agar Prajurit Raider 100/PS terus menjaga kehormatan diri, kesatuan dan nama baik keluarga besar TNI AD. Serta jangan muda berpuas diri dengan prestasi yang sudah didapat, harus terus disiplin dan berlatih dengan keras. “Kalian adalah Prajurit Setiap, harus mampu menjaga kehormatan dimanapun berada. Jangan nodai kehormatan itu dengan hal – hal yang tidak perlu. Saya bangga memiliki prajurit yang tangguh seperti kalian,”tandasnya.

Upacara ditandai dengan peyematan Satya Wirana Dharma oleh Mayjen Hasanudin kepada Danyon Raider 100/PS dan prajurit. (yas/ted)

KPPU Edukasi Pemkab Deliserdang Tentang Tender

EDUKASI: KPPU melakukan edukasi dan advokasi jajaran Pemkab Deliserdang dalam hal pengadaan barang dan jasa.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) edukasi dan advokasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dan jajaran, guna pencegahan persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa.

EDUKASI: KPPU melakukan edukasi dan advokasi jajaran Pemkab Deliserdang dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4). Edukasi dan advokasi dilakukan KPPU juga dihadiri Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Deliserdang.

Pertemuan dihadiri langsung oleh Sekda Pemkab Deliserdang, Darwin Zein S.sos dan didampingi Asisten Perekonomian Pembangunan, Putra Jaya Manalu MM berserta Pimpinan OPD.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU?, Ramli Simanjuntak, menjelaskan KPPU mempunyai tugas melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan daerah yang tidak pro persaingan sehat, penilaian merger dan akuisisi serta pengawasan kemitraan yang telah dipertegas dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Salah satu hal yang ditekankan adalah pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain, atau pihak terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat,” sebut Ramli.

Ramli juga menjelaskan, dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, pokja di Lingkungan Pemkab Deliserdang tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah pada Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, mengingat hampir sebagian besar penanganan Perkara di KPPU berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

“Saat ini Kanwil I KPPU telah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran UU No.5/1999 dari Kabupaten Deli Serdang, untuk itu saya menitipkan kepada Sekda agar selalu mengingatkan pelaksana pengadaan tetap menjaga integritas dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa “jangan sampai kita bertemu dalam proses penegakan hukum” tutur Ramli.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Perekonomian Pembangunan menjelaskan Pemkab Deliserdang sangat mendukung penuh tugas, fungsi dan kewenangan KPPU dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

“Pemerintah Deliserdang sangat berharap KPPU dapat menjadi ruang konsultasi bagi seluruh OPD, khususnya Dinas PUPR terkait upaya-upaya pencegahan persekongkolan tender,” kata Putra.

Selain itu, dalam melakukan pemberdayaan BUMD, Pemkab Deli Serdang sedang merancang Peraturan Bupati yang berkaitan dengan rekomendasi penggunaan fasilitas kesehatan hingga hingga penyerapan produksi UMKM melalui BUMD.

“Untuk itu, sinergi antara KPPU dengan Pemkab Deli Serdang dapat terus berjalan, sehingga peraturan yang diterbitkan dapat selaras persaingan usaha yang sehat,” pungkas Putra.

Mengakhiri pertemuan tersebut, Ramli menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab untuk melindungi UMKM, diantaranya dengan melakukan kemitraan sesuai UU UMKM dan UU Cipta Kerja. (gus)

Harga Daging Sapi di Binjai Tembus Rp140 Ribu

SIDAK: Sekretaris Satgas Pangan Kota Binjai, Binawan saat melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional dan modern.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Harga daging sapi atau lembu di Pasar Tavip Kota Binjai merangkak naik hingga menembus 140 ribu per kilogram, dari yang biasanya berkisar Rp120 ribu per kilogram. Dilaporkan telah naik sejak kemarin (12/4). Satu kilogram daging sapi, senilai Rp140 ribu.

SIDAK: Sekretaris Satgas Pangan Kota Binjai, Binawan saat melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional dan modern.

Salah satu pedagang, Khairul menjelaskan, sebelumnya harga daging sapi Rp120 ribu per kilogram. Kenaikan harga daging sapi tersebut sudah hal yang biasa terjadi, apalagi menjelang bulan suci Ramadan hingga Idul Fitri. “Bisa-bisa nanti naik sampai Rp150 ribu per kilogram,”kata Khairul, Selasa (13/4).

Seorang pembeli terlihat geleng kepala mendengar naiknya harga daging sapi. Namun demikian, dia tetap harus membelinya. Untuk komoditi lain, belum ada terjadi kenaikan harga yang signifikan. Bawang putih per kilogram Rp21 ribu per kilogram, cabai merah Rp35 ribu per kilogram, cabai hijau Rp15 ribu per kilogram, bawang merang paling mahal itu harganya Rp25 ribu per kilogram, dan tomat berkisar Rp5 ribu per kilogram.

Untuk bahan pangan lain, seperti beras, gula pasir, telur ayam dan minyak goreng, masih belum terjadi kenaikan. Sementara, Tim Satgas Pangan Kota Binjai juga melakukan inspeksi ke sejumlah pasar tradisional dan modern. Sekretaris Satgas Pangan, Binawan menjelaskan, kenaikan bahan pokok relatif stabil. Namun harga daging dan cabai merah mengalami sedikit lonjakan.

“Tidak ada kenaikan harga yang dominan, semua stabil. Cuma harga daging sapi saja yang mengalami perubahan,” tukas dia.

Kata dia, meroketnya harga daging sapi bukan dampak dari kenaikan harga BBM di Sumut. Meski begitu, pihaknya memastikan kalau kebutuhan bahan pokok untuk masyarakat Kota Binjai dipastikan cukup. (ted)

Operasi Keselamatan Toba 2021: Polres Karo Ajak Masyarakat Tertib Lalin

OPERASI KESELAMATAN: Wakil Bupati Karo, Cory S Sebayang menghadiri gelar pasukan Operasi Keselamatan Toba 2021.

KARO, SUMUTPOS.CO – Polres Tanah Karo melakukan Apel Gelar Pasukan Operasi Kesalamatan Toba 2021. Apel ini dipimpin oleh Waka Polres Tanah Karo, Kompol Aron T. T. M Siahaan, S.H, Senin (12/4) pagi.

OPERASI KESELAMATAN: Wakil Bupati Karo, Cory S Sebayang menghadiri gelar pasukan Operasi Keselamatan Toba 2021.

Kegiatan ini diawali dengan pemeriksaan dan penyematan pita terhadap personel yang akan bertugas selama 14 Hari, terhitung mulai tanggal 12-15 April.

Waka Polres Tanah Karo, Kompol Aron T. T. M. Siahaan, SH mengatakan, pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2021 mengedepankan penindakan yang dilakukan secara persuasif yang humanis dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, untuk antisipasi pencegahan penularan Covid 19.

Dalam pelaksanaannya, Kompol Aron mengimbau personel mengedukasi dan memberi penerangan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. “Tujuan dari operasi Keselamatan Toba 2021 adalah terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan macet,”katanya.

Kegiatan ini diikuti peserta apel pleton POM AD/Propam Polres Tanah Karo, Pleton Kodim 0205/TK, Pleton Yonif 125/ Simbisa, Pleton Sabhara, Pleton Lantas, Pleton Staff Gabungan, Pleton Gabungan Sat Reskrim/Interkam,Pleton Satpol PP, Pleton Dishub, Pleton PNS Polres Tanah Karo serta Ranmor Dinas R6, R4 dan turut hadir Wakil Bupati Karo, Cory S Sebayang. (deo)

Masih Diuji, Vaksin Merah Putih dalam Tahap Pembibitan, Diharapkan Bisa Melawan Mutasi Virus Corona Baru

RISET: Peneliti meriset pembuatan vaksin Merah Putih sebagai upaya mengatasi pandemi Covid-19.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pandemi Covid-19 telah mendorong banyaknya inisiatif penelitian dan pengembangan. Salah satunya mengembangkan Vaksin Merah Putih. Lalu sudah sampai mana prosesnya?

RISET: Peneliti meriset pembuatan vaksin Merah Putih sebagai upaya mengatasi pandemi Covid-19.

SECARA khusus untuk penelitian-penelitian vaksin Covid-19, pemerintah telah mengatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi unsur dalam tim tersebut untuk melakukan pengawalan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia.

Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, saat ini terdapat enam institusi yang melakukan pengembangan Vaksin Merah Putih dengan berbagai jenis platform. Yaitu Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Universitas Airlangga, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Institut Teknologi Bandung. “Kami mengapresiasi upaya para peneliti untuk mencari solusi dalam penanganan Covid-19 melalui pengembangan vaksin,” kata Penny.

Dalam setiap tahapan pengembangan vaksin, kata dia, terdapat standar yang harus diimplementasikan untuk memastikan hasil-hasil pengujian valid dan memenuhi kaidah standar yang berlaku secara internasional. Standar ini diperlukan untuk menghasilkan vaksin yang aman, berkhasiat, dan bermutu.

“Standar yang diterapkan pada tahap pengembangan awal dan uji pra-klinik harus memenuhi persyaratan Good Laboratory Practice (GLP). Standard yang diterapkan pada tahap uji klinik fase 1, fase 2, dan fase 3 adalah standard Good Clinical Practices (GCP) atau Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB) untuk pelaksanaan uji kliniknya, dan standar Good Manufacturing Practices (GMP) atau Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB) untuk proses pembuatan vaksin yang akan digunakan pada manusia,” papar Penny.

“Terkait dengan Vaksin Merah Putih, pengembangan vaksin tersebut saat ini masih dalam tahap penelitian di laboratorium,” katanya.

Sesuai dengan standar yang berlaku, bibit kandidat vaksin yang dihasilkan pada tahap ini tidak serta merta dapat langsung digunakan untuk produksi vaksin. Target product profile atau karakteristik vaksin untuk Covid-19 juga harus sudah ditetapkan pada tahap ini.

“Selain itu, proses hilirisasi penelitian kandidat vaksin dari bibit vaksin juga masih memerlukan penyesuaian untuk dapat dilakukan proses pada fasilitas skala industri yang dikenal dengan istilah Up-scaling. Proses hilirisasi ini mencakup transfer teknologi dan metode pengujian, serta proses pembuatan working seed hingga produk vaksin yang nantinya siap digunakan pada tahap uji klinik pada manusia,” kata Penny.

Penny menjelaskan pengembangan Vaksin Merah Putih ini merupakan implementasi dari sinergi triple helix, yaitu kerja sama pemerintah (kementerian/lembaga), perguruan tinggi, dan industri sebagai upaya bersama mengatasi pandemi Covid-19. “Komunikasi antara peneliti dengan industri farmasi sudah harus mulai dikomunikasikan sejak awal, untuk mempercepat kesiapan proses produksi dan pengadaan vaksin merah putih,” tegas Penny.

BPOM, lanjutnya, pengembangan Vaksin Merah Putih, untuk senantiasa memenuhi semua ketentuan sejak awal penelitian di laboratorium hingga dilaksanakannya uji klinik. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh data yang diperoleh valid dan dapat menjadi dasar keputusan yang baik untuk kepentingan kesehatan masyarakat secara luas.

“Kami mendukung penanganan Covid-19 dengan percepatan akses dan ketersediaan vaksin melalui pengawalan pengembangan vaksin, peningkatan pengawasan, serta pengawalan vaksin beredar untuk memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu produk dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat di masa pandemi Covid-19,” tutup Penny.

Sementara, Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro mengatakan, proses peralihan dari laboratorium ke manufaktur untuk produksi Vaksin Merah-Putih bukan hal yang mudah. Sebab, tidak semua industri yang akan memproduksi sudah berpengalaman.

“Mereka biasanya mungkin menerima bibit vaksin yang sudah dalam bentuk bulk dan kemudian siap untuk dimasukkan untuk proses fill and finish,” ujarnya dalam acara ‘Pengawalan Vaksin Merah Putih Oleh Badan POM’, Selasa (13/4).

Ada empat perusahaan swasta yang bakal memproduksi Vaksin Merah-Putih, yaitu PT Tempo Scan Pacific, PT Daewoong Infion, PT Kalbe Farma, dan PT Biotis Pharmaceuticals. Mereka dinilai belum pernah produksi vaksin yang bibitnya langsung dari laboratorium.

Bambang menyebutkan PT Biotis Pharmaceuticals bahkan selama ini hanya memproduksi vaksin untuk hewan. Sementara, PT Tempo Scan Pacific sebagai perusahaan farmasi yang cukup besar belum pernah mengembangkan industri vaksin itu sendiri selama ini.

Oleh karena itu, pendampingan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi penting dalam mengawal proses pembuatan vaksin sejak dari laboratorium, proses uji klinis tahap satu sampai tiga, hingga manufaktur.

“BPOM sejak awal sudah menawarkan dukungan dan bantuannya, paling tidak pendampingan bagi para pihak yang diperkirakan cukup siap untuk segera beralih dari Good Laboratory Practice ke Good Manufacturing Practice,” kata dia.

Dia berharap tahap persiapan menuju uji klinis bisa dipercepat di masing-masing perusahaan tersebut, sehingga Badan POM juga dapat bantu percepatan proses uji klinisnya. Namun, Bambang memastikan bahwa semua proses harus sesuai prosedur yang ditetapkan.

“Karena kita bicara mengenai vaksin, kita bicara mengenai produk yang langsung terkait manusia, yang tentunya kalau ada kesalahan bisa banyak mengancam jiwa manusia,” imbuh Bambang.

Intensitas komunikasi yang tinggi dan saling percaya antara satu pihak dengan pihak yang lain sangat diperlukan dalam setiap proses manufaktur. Tahap uji klinis 1 sampai 3 diharap bisa dipercepat dalam waktu 8–9 bulan agar vaksin bisa segera diproduksi massal.

Bambang menargetkan Vaksin Merah-Putih bisa digunakan dalam proses vaksinasi tahap pertama yang berlangsung 12–15 bulan sesuai rancangan Kemenkes. Jadi vaksin ini berfungsi sebagai booster jika daya tahan tubuh yang ditimbulkan vaksin tahap awal sudah lemah.

“Maupun vaksinasi ulang apabila ternyata daya tahan tubuh yang ditimbulkan vaksin di tahap awal itu sudah hilang,” tegasnya.

Dia berharap, Vaksin Merah-Putih ke depan bisa menjadi tuan rumah di Indonesia, paling tidak ketika 2 dari 6 vaksin yang tengah dikerjakan sudah selesai. Kedua vaksin itu adalah yang dikerjakan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dan Universitas Airlangga.

Sementara, empat vaksin lainnya dikerjakan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Institut Teknologi Bandung. Semua vaksin ini dikembangkan antara lain dengan platform Protein Rekombinan dan Adenovirus.

Di samping itu, Bambang juga berharap proses pengembangan Vaksin Merah-Putih nantinya sudah memperhatikan strain atau varian baru dari virus penyebab Covid-19 yang ada di Indonesia. Meskipun belum ada strain baru yang saat ini memengaruhi kinerja vaksin.

“Tetapi kita tidak pernah tahu karena segala sesuatu sangat mungkin, sangat bisa terjadi, sehingga kita harus selalu waspada dan selalu harus update hasil penelitian kita agar selalu relevan dan berguna bagi upaya kita untuk menjaga kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Di lain sisi, virus Corona saat ini telah bermutasi menjadi D614G, B117, E484K. Varian lain dari Corona ini ada yang sudah masuk ke Indonesia. Mampukah vaksin merah putih melawan mutas virus Corona?

Tim Peneliti Universitas Airlangga (Unair), Prof Ni Nyoman Tri Puspaningsih berharap, vaksin Merah Putih bisa digunakan untuk mutasi virus Corona baru. Namun untuk memastikannya, pihaknya masih melakukan penelitian. “Semoga ya (bisa untuk mutasi virus Corona baru). Ini masih dalam riset,” kata Prof Nyoman, Selasa (13/4).

Rektor Unair Prof M Nasih mengatakan, vaksin Merah Putih saat ini sudah memasuki uji hewan besar sejak 9 April 2021 dan diperkirakan bisa dimanfaatkan Oktober-November 2021 ini. Untuk strain mendekati virus lama dan mutasi baru, dan diharapkan bisa untuk mutasi virus baru.

“Ini dari ceritanya, katanya kita sudah milih untik strain yang mendekati sisi kiri, sisi kanan,” kata Nasih.

“Jadi bukan lagi A atau B. Sehingga untuk mutasi baru pun kami insya Allah kena, untuk yang diawal (virus) pun bisa. Katanya begitu, katanya Prof Fedik (tim peneliti Unair). Jadi mereka sudah milih strain tengah-tengah yang bisa mencover, kanan oke kiri oke, katanya begitu,” imbuhnya.

Nasih mengatakan pada awal vaksin merah putih menggunakan strain A. Kemudian saat ini juga memilih strain lain, dan diharapkan bisa sebagai vaksin varian virus Corona baru.

“Awal-awal kan di strain A, kemudian sekarang dipilih D atau E, saya lupa. Tapi insyaallah ke kiri oke ke kanan oke. Katanya Prof Fedik begitu,” ujar Nasih.

Nasih menjelaskan jika uji klinis vaksin merah putih diperkirakan selesai sekitar September-Oktober 2021. Sehingga, Unair berharap Oktober-November ini vaksin merah putih bisa mulai dimanfaatkan.

“Kemarin saya baca di detikcom itu bu kepala (Penny Kusumastuti Lukito) mengisyaratkan nampaknya mudah-mudahan dua bulan setelah uji klinis itu bisa dikeluarkan, Bu Penny menyampaikan begitu. Kami harap akan benar-benar ditepati. Sehingga mudah-mudahan Oktober-November sudah bisa dimanfaatkan dengan status pemanfaatan tertentu,” jelas Nasih.

Secara teknis, vaksin Merah Putih tidak ada masalah terkait produksi massal. Saat produksi nanti, sudah bukan lagi kewenangan Unair, melainkan pemerintah dan industri.

“Tapi secara teknis kita sudah laporan terakhirnya yang disuntikkan vaksinnya hewannya sehat-sehat saja, nggak ada yang berdampak ini itu. Nanti laporan teknisnya akan disampaikan,” pungkas Nasih. (jpc/dtc/bbs)

Usai Libur Panjang, Kasus Covid-19 Naik hingga 93 Persen

RUANG TUNGGU: Suasana di ruang tunggu keberangkatan Bandara Kualanamu saat libur Nataru 2020 lalu. Tahun ini, pemerintah kembali melarang mudik lebaran.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SETELAH melalui proses pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, pemerintah akhirnya mengumumkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini.

RUANG TUNGGU: Suasana di ruang tunggu keberangkatan Bandara Kualanamu saat libur Nataru 2020 lalu. Tahun ini, pemerintah kembali melarang mudik lebaran.

Bukan tanpa alasan kebijakan tersebut pada akhirnya diputuskan, meski wajar jika larangan tersebut mendatangkan kekecewaan tersendiri bagi mereka yang ingin pulang ke kampung halaman dan menghabiskan waktu dengan keluarga handai taulan tercinta. Mengingat setahun silam kebijakan serupa juga diambil.

Namun, keputusan itu tetap diambil mempertimbangkan pengalaman-pengalaman yang sebelumnya dimana setiap libur panjang kasus Covid-19 setelahnya meroket.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) drg. Agus Suprapto, M.Kes., mengungkapkan alasan di balik diberlakukannya larangan mudik lebaran pada 6–17 Mei 2021.

Ia mengatakan bahwa hampir pada setiap libur panjang selalu terjadi kenaikan kasus maupun kematian akibat terpapar Covid-19. Menurut Agus, pada liburan panjang libur Idul Fitri 2020, Agustus 2020, Oktober 2020, dan libur Natal dan Tahun Baru, terjadi kenaikan siginifikan kasus Covid-19 dari 37–93 persen.

Sementara persentase kenaikan kematiannya mencapai 6-75 persen dengan jeda waktu kenaikan kasus berkisar 10-14 hari setelah libur panjang. Sementara dampak kasus baru akan terlihat minimal dalam 3 pekan ke depan.

Diakui Deputi 3 PMK itu, jika jumlah dan persentase kasus aktif di tingkat nasional saat ini terus mengalami penurunan. Namun ia mengingatkan, persentase kematian Covid-19 masih bertahan lebih dari 2,7 persen atau di atas angka kematian global 2,16 persen

’’Penularan kasus Covid-19 di Indonesia masih masuk dalam kategori penularan komunitas, sehingga bila abai dalam pencegahan penularan, maka akan mudah terjadi peningkatan kasus,’’ kata Agus, seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan alasan itulah, dan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19, pemerintah mengambil kebijakan untuk melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, yang berlaku selama 12 hari yaitu pada 6–17 Mei 2021.

Larangan mudik Idul Fitri 1442 H ini, tidak hanya berlaku bagi PNS, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN/BUMD, tetapi juga berlaku untuk masyarakat umum. ’’Tidak boleh bepergian selama periode ini kecuali ada keperluan mendesak,’’ kata Agus.

Pengecualian larangan bepergian, lanjut Agus, diberlakukan untuk PNS, TNI, Polri, BUMN/BUMD yang melakukan perjalanan dinas (memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingat eselon 2), dan surat keterangan kepala desa/kelurahan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

Menurut Agus, pemeriksaan dokumen Surat Izin Perjalanan akan dilakukan di berbagai titik, yaitu pintu kedatangan, pintu kontrol di rest area, perbatasan kota besar, dan di titik-titik penyekatan.

Kebaikan Bersama

Faktanya kini Pemerintah memang telah mengeluarkan keputusan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta yang disikapi beragam oleh masyarakat. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, keputusan yang diambil ini tidaklah mudah.

Namun, keputusan itu diambil pemerintah demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Lonjakan yang kerap terjadi akibat beberapakali momentum libur panjang yang terjadi selama tahun 2020 termasuk libur Natal dan Tahun Baru. Karena jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit. ’’Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian,” kata Wiku.

Melihat perkembangan penanganan Covid-19 saat ini, Indonesia telah berhasil menurunkan penambahan kasus baru Covid-19 selama beberapa bulan terakhir. Sehingga diharapkan, dengan adanya pelarangan mudik lebaran dapat mencegah transmisi virus Covid-19 dari orang per orang akibat tingginya mobilitas masyarakat yang berpindah dari satu tempat ke tempat yang lainnya.

Akhirnya, keputusan tegas itu harus diambil pemerintah setelah melalui pertimbangan risiko untuk dampak jangka panjang. Dan hal ini dilakukan demi kebaikan bersama. Dan masyarakat diharapkan mentaati keputusan ini agar Indonesia segera terbebas dari Pandemi Covid-19.

Dishub Sumut Tunggu Aturan dari Kemenhub

Kebijakan larangan mudik yang telah dikeluarkan pemerintah, ternyata masih sebatas pengaturan mobilitas orang bukan moda transportasinya. Dinas Perhubungan Sumatera Utara mengungkapkan, sejauh ini aturan lanjutan ihwal sarana transportasi itu belum turun dari Kementerian Perhubungan.

“Tentang pengendalian kendaraannya yang masih kami tunggu dari kementerian. Sebab, Satgas Penanganan Covid-19 ada menyebutkan, pelarangan orang mudik sudah dilakukan tetapi menyangkut (kebijakan) sarananya belum kami terima,” kata Kepala Bidang Lalulintas Dishub Sumut, Darwin Purba menjawab Sumut Pos, Selasa (13/4).

Secara umum, pihaknya telah mengetahui aturan larangan mudik pada Lebaran tahun ini. Baik dari aspek Satgas Penanganan Covid-19 Pusat maupun peraturan kepala Kepolisian Republik Indonesia soal penyekatan-penyekatan jalan antarprovinsi.

“Kalau saya tidak salah, Kapolri bilang akan lakukan penyekatan di 333 titik. Tetapi melihat konsentrasinya lebih banyak di wilayah Lampung, Banten, dan Bali. Meski begitu tetap ada beberapa titik (penyekatan) di wilayah Sumatera termasuk Sumut,” katanya.

Adapun tujuan dari larangan mudik ini, menurut Darwin, semata-mata untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Sementara pihaknya secara tugas pokok dan fungsi, mesti menindaklanjuti aturan dimaksud dengan menjaga mobilitas kendaraan baik jalur darat, laut, dan udara.

“Ya, tentu kami akan membuat kebijakan yang mengalir seperti edaran pemerintah pusat itu. Kami akan menyesuaikan bagaimana untuk jalur daratnya, lautnya, dan juga jalur udaranya. Akan tetapi kami masih menunggu teknis sarana transportasi ini dari kementerian,” ungkapnya.

Darwin menambahkan, bagi aparatur sipil negara (ASN) juga dilarang bepergian pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri nanti. “Ya benar, itu sesuai surat edaran bapak gubernur yang diterbitkan baru-baru ini yang juga bertujuan menekan laju penularan Covid-19,” pungkasnya. (jpc/prn)

Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2021: Cuti Bersama Idul Fitri Cuma Sehari

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sejalan dengan larangan bepergian bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama Idul Fitri 1442 Hijriah, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Melalui Keppres tersebut, ditetapkan bahwa cuti bersama ASN selama Idul Fitri hanya satu hari, yakni pada 12 Mei 2021.

Ilustrasi.

KEPPRES tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 tersebut ditekan Jokowi pada 9 April 2021. Selain cuti bersama Idul Fitri, di dalam Keppres itu juga ditetapkan, ASN juga akan mendapat cuti bersama Hari Natal pada 24 Desember 2021.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi petikan Keppres yang dilihat dari laman JDIH Sekretariat Negara, Rabu (13/4).

Dalam Keppres itu juga disebutkan, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Kemudian, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Adapun Keppres Nomor 7 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam pertimbangan Keppres disebutkan, aturan ini dibuat untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja. “Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021,” bunyi petikan pertimbangan Keppres.

Keputusan mengenai cuti bersama 2021 ini juga sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy. Ada pemangkasan jumlah cuti bersama dan kesepakatan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Soal pemangkasan cuti ini diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri terkati peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan pejabat eselon 1 kementerian/lembaga terkait.

“Dalam surat keputusan bersama (SKB) sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” ujar Muhadjir Effendy dalam rapat koordinasi di kantor Kemenko PMK, Senin (22/2).

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Kemudian 17, 18, 19 Mei cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Dan 27 Desember cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021. Sementara cuti bersama yang tetap yakni 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Siapkan Sanksi

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021. Melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 itu, Tjahjo juga menyiapkan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan bagi ASN yang nekat mudik. Sanksi juga berlaku bagi ASN yang melanggar diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.

Pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat. Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara, hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN. Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengacu pada PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (kps/dtc)