26 C
Medan
Thursday, January 1, 2026
Home Blog Page 3462

DPR RI Setujui Peleburan Kemenristek dan Kemendikbud, Jadi Menristek Terakhir, Bambang Sedih

SEDIH: Menristek Bambang Brojonegoro sedih dengan rencana peleburan Kemenristek ke Kemendikbud, karena dirinya akan menjadi Menristek terakhir.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – DPR RI telah menyetujui peleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal ini pun membuat Menristek/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bambang Brodjonegoro, sedih.

SEDIH: Menristek Bambang Brojonegoro sedih dengan rencana peleburan Kemenristek ke Kemendikbud, karena dirinya akan menjadi Menristek terakhir.

“Saya pribadi merasa tidak enak dan sedih. Saya ini jadi Menristek terakhir, karena Kemenristek tidak lagi jadi kementerian yang berdiri sendiri,” kata Bambang dalam diskusi daring, Minggu (11/4).

Salah satu alasan peleburan ini, kata dia, karena terdapat pihak yang merasa bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional  (BRIN) harus menjadi badan lembaga mandiri. Hal inilah yang membuat Peraturan Presiden (Perprs) BRIN tidak segera diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), meskipun sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2020.

“Perpres itu tidak pernah diundangkan oleh Kemenkumham, sudah ditandatangani tapi belum diundangkan, jadi tidak efektif karena tidak diundangkan,” ujarnya.

Dirinya pun juga meminta maaf kepada seluruh pihak di BRIN. Sebab, selama lebih dari satu tahun ini tidak memiliki kejelasan akan status mereka.

“Saya mohon maaf karena selama setahun mereka tidak punya status yang jelas, tapi saya juga terima kasih karena sebagai relawan mereka tetap bekerja. BRIN yang harusnya menjadi utuh, lengkap dengan eselonisasi dan deputi, itu tidak pernah muncul,” tutur dia.

Ia pun menghormati keputusan tersebut. Terkait posisi dan format BRIN selanjutnya, ia mengaku tidak mengetahuinya. “Itu keputusan yang sudah diambil, saya belum tau detilnya gimana dan itu lah yang akan berlangsung, nggak tau BRIN formatnya gimana,” imbuhnya.

Lalu, apa yang terjadi dengan para Lembaga Pemerintah Non-Kementerian di bawah Kemenristek/BRIN pun dia juga belum mengetahui. Kemungkinan, semua akan dilebur menjadi satu dalam BRIN.

“Saya juga susah menebak, karena kalau versi saya para LPNK itu eksis sebagai institusi, hanya statusnya yang berubah, dari LPNK yang sifatnya birokratis menjadi lembaga penelitian yang tidak birokratis tapi tetap membawa nama masing-masing, tapi ada versi yang menginginkan semua dilebur ke dalam BRIN. Ini tentu kita harus menunggu gimana perkembangannya,” pungkas dia.

Menyikapi penggabungan dua kementerian ini, Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji menilai, penggabungan ini akan membuat target dalam menciptakan SDM Unggul Indonesia tidak fokus. Terlebih kata dia, Kemendikbud saat ini terlalu banyak program yang membuat publik bingung.

“Ini sepertinya konsep pembangunan SDM Unggul tidak sematang pembangunan infrastruktur di periode pertama. Sekarang Kemendikbud saja enggak efektif. Programnya tida jelas, ini ditambahin lagi, bakal makin kacau,” ungkapnya kepada JawaPos.com (grup Sumut Pos), Minggu (11/4).

Namun, tercapainya target SDM Unggul, Indonesia Maju ini bisa disiasati dengan dilakukannya reshuffle menteri. “Kecuali menterinya (Mendikbud) ganti,” tuturnya.

Untuk diketahui, saat ini Kemendikbud dipimpin oleh Nadiem Makarim dan Kemenristek dikepalai Bambang Brodjonegoro. Jika harus memilih di antara dua orang tersebut untuk memimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Indra akan memilih Bambang Brodjonegoro.

“Bambang Brodjonegoro lah, karena ada kakak beliau Pak Satryo (Soemantri Brodjonegoro) yang tokoh pendidikan tinggi (ilmuwan). Artinya grupnya bakal lebih jelas dibanding sekarang,” jelasnya.

Begitu pula dengan ayahnya, Soemantri Brodjonegoro yang merupakan Mendikbud Indonesia periode Maret-Desember 1973. Pria yang meninggal pada saat masih menjabat Mendikbud itu pun diketahui pernah menjadi Rektor Universitas Indonesia periode 1964-1973.

Sementara posisi Nadiem sendiri, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai bahwa Nadiem cocok mengepalai Kementerian Investasi. Pasalnya, sebelum menjadi Mendikbud, Nadiem merupakan pendiri perusahaan yang kini memiliki status decacorn, yakni Gojek.

“Kalau itu kan udah punya track record, punya investasi di perusahaan digital, lalu menggerakkan sektor non formal itu punya record, tapi kalau soal pendidikan itu justru publik mempertanyakan, ketemunya di titik mana (tidak ada hubungan dengan pendidikan), sehingga banyak kebijakan yang gagap dan kelihatan tidak genuine dari diri dia sendiri,” terang dia kepada JawaPos.com.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Hendarman menyambut baik penggabungan ini. Pihaknya akan menunggu perkembangan resmi perihal tersebut. “Kemendikbud menyambut baik segala perubahan untuk membuat Indonesia menjadi lebih maju lagi. Mari kita tunggu pengumuman resmi oleh Bapak Presiden terkait penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud ini,” jelasnya kepada wartawan.

Jika Bambang Brodjonegoro menjadi Mendikbud, lantas bagaimana dengan Nadiem Makarim? Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, itu adalah kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun yang pasti, menteri harus memiliki rekam jejak yang bagus.

“Saya pikir perlu mendengarkan suara publik, orang yang punya track record panjang soal mengelola pendidikan, kalau pak menteri (Nadiem) sekarang kan nggak punya track record pendidikan, lalu dipaksakan sehingga banyak kebijakan yang di lapangan bermasalah,” jelasnya kepada JawaPos.com, Minggu (11/4).

Menurut dia, jika terjadi perubahan menteri, kriteria yang harus ada tentunya memiliki kiprah di bidang yang akan ditanganinya. Lalu, yang pasti dia bagian dari kelompok-kelompok yang memiliki integritas tinggi pada pendidikan.

“Terkahir tentu dia visioner, banyak orang punya rekam jejak, tapi rekam jejak yang biasa-biasa saja, sekarang kan kita ini dihadapi tantangan luar biasa soal teknologi, 4.0, pandemi sehingga dia harus kreatif, inovatif dan juga kolaboratif,” kata Ubaid.

Dirinya juga menilai bahwa Nadiem akan cocok sebagai Menteri Investasi. Pasalnya, sebelum menjadi Mendikbud, Nadiem merupakan pendiri perusahaan yang kini memiliki status decacorn, yakni Gojek. Oleh karenanya, Nadiem merupakan salah satu yang pantas menempati posisi tersebut apabila benar akan terjadi reshuffle.

“Kalau itu kan udah punya track record, punya investasi di perusahaan digital, lalu menggerakkan sektor non formal itu punya record, tapi kalau soal pendidikan itu justru publik mempertanyakan, ketemunya di titik mana (tidak ada hubungan dengan pendidikan), sehingga banyak kebijakan yang gagap dan kelihatan tidak genuine dari diri dia sendiri,” paparnya. (jpc)

Tentukan Awal Puasa Ramadan 1442 Hijriah, Sidang Isbat akan Digelar Hari Ini

PANTAU: Seorang petugas memantau hilal awal Ramadan tahun lalu. Kemenag akan rapat isbat menentukan awal Ramadan 1442 Hijriah, hari ini. istimewa/sumut pos.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penentuan 1 Ramadan 1442 Hijriah menjadi momen yang paling ditunggu masyarakat untuk menentukan awal ibadah puasa. Sebelumnya, Muhammadiyah telah menentukan awal Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada 13 April 2021 mendatang. Sementara, Nahdlatul Ulama (NU) baru melaksanakan rukyatul hilal hari ini, Senin (12/4).

PANTAU: Seorang petugas memantau hilal awal Ramadan tahun lalu. Kemenag akan rapat isbat menentukan awal Ramadan 1442 Hijriah, hari ini. istimewa/sumut pos.

Begitu juga dengan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), akan menggelar sidang isbat atau penetapan awal Ramadan 1442 Hijriah pada sore ini. Sidang isbat ini akan disiarkan secara daring dan luring di gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Menag Yaqut Cholil Qoumas akan memimpin jalannya sidang isbat pada pukul 16.45 WIB. Kemenag juga turut mengundang pimpinan MUI dan Komisi VIII untuk hadir dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Insyaallah, sidang isbat awal Ramadan digelar 12 April 2021. Karena masih pandemi, sidang akan kembali digelar secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis.

Kamaruddin menerangkan sidang isbat itu digelar pada 29 Syakban sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. “Karenanya, sidang isbat awal Ramadan ini digelar pada 29 Syakban yang bertepatan 12 April 2021,” tuturnya.

Rangkaian sidang isbat nantinya akan diawali dengan penjelasan posisi hilal dan pelaksanaan rukyatul hilal awal Ramadan. Penetapan awal Ramadan adalah jika posisi hilal berada di ufuk berkisar 2 derajat 37 menit sampai 3 derajat 36 menit. Kemenag mencatat ada 86 titik yang akan memantau proses rukyatul hilal. “Di Jakarta, rukyatul hilal antara lain akan dilaksanakan di gedung Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Kepulauan Seribu, Masjid KH Hasyim Asy’ari, dan Masjid Al Musyari’in Basmol,” ucapnya.

Kamaruddin mengatakan sejumlah instansi turut terlibat dalam sidang isbat penentuan awal Ramadhan 1442 Hijriah. Instansi yang terlibat adalah Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, Lapan, BMKG, serta dubes negara sahabat dan perwakilan ormas Islam. “Sidang isbat akan dipimpin oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. Kami juga mengundang pimpinan MUI dan Komisi VIII untuk hadir dalam sidang,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Agus Salim mengatakan, rangkaian sidang isbat penentuan awal Ramadan digelar tiga sesi. Pertama, pemaparan posisi hilal oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag. Sesi kedua mengenai mengenai penentuan awal Ramadan yang akan dilakukan setelah salat magrib. Sesi ini digelar secara tertutup. “Tahap ketiga, konferensi pers hasil sidang isbat oleh Menteri Agama yang akan disiarkan TVRI dan medsos Kemenag,” ucapnya. (dtc)

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes, Oknum Polisi Dihukum 3 Tahun Penjara

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap meng hukum Andi Arvino, oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan selama 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 0,34 gram.

Palu Hakim-Ilustrasi

“Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1967/Pid.Sus/2020/PN Mdn tanggal 08 Desember 2020 yang dimintakan banding. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Majelis hakim banding, yang diketuai John Diamond Tambunan, mengutip website PT Medan, Minggu (11/4).

Atas putusan banding ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kita belum menerima salinan putusannya, kalau seperti itu (menguatkan) kita akan kasasi,” tandasnya.

Sebelumnya di PN Medan, hakim Dominggus Silaban menghukum terdakwa Andi Arvino selama 3 tahun penjara, pada Selasa (8/12). Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dalam tuntutan JPU, semula menuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana selama 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Diketahui, pada 13 Februari 2020, terdakwa Andi Arvino menemui penjual sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan. Setelah menerima sabu, terdakwa membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO).

Lalu Benget memberikan uang sebesar Rp600 ribu sebagai upah terdakwa menjemput sabu tersebut. Setelah itu, 14 Februari 2020 terdakwa menerima uang sebesar Rp1 juta dari saksi Wilson EM Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara Kota Medan.

Setelah bertemu dengan penjual sabu tersebut, terdakwa menerima 1 gram sabu dari penjual sabu. Selanjutnya terdakwa membawa sabu itu ke Blok B RTP Polrestabes Medan. Sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Wilson, dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa sebagai upah.

Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Andi Arvino. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu didalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.

Setelah itu saksi-saksi membawa barang bukti tersebut ke Polrestabes Medan, dan setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. (man)

Polisi Ciduk 2 Tersangka Pengguna Sabu

TUNJUKKAN: Petugas Polsek Medan Kota sedang menunjukkkan kedua tersangka yang kedapatan kantongi sabu-sabu, Sabtu (11/4). Sumut Pos/ ist.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Reskrim Polsek Medan Kota meringkus dua pria mengantongi narkoba. Keduanya, berinisial DS (25), warga Jalan Pembangunan Baru Medan, dan ABS (45), warga Jalan Sisingamangaraja Medan, dengan barang bukti 0,15 gram sabu.

TUNJUKKAN: Petugas Polsek Medan Kota sedang menunjukkkan kedua tersangka yang kedapatan kantongi sabu-sabu, Sabtu (11/4). Sumut Pos/ ist.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Rahmadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay, mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Sisingamangaraja pada Sabtu (3/4), setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

“Ada informasi transaksi narkotika, kita turunkan petugas menyelidikinya,” kata Marvel didampingi Panit Ipda Asrul Efendi Rambe, Sabtu (11/4).

Tim Tekab pun disebar menyelidiki informasi ini. Tak lama, petugas melihat melintas di Jalan Sisingamangaraja dua pria yang gelagatnya mencurigakan. Untuk memastikannya, polisi membuntuti keduanya. Setelah yakin, petugas pun menghentikan sepeda motor Yamaha Mio BK 2493 XAA yang dikendarai pelaku. Tak menyangka dibuntuti, keduanya pun kaget ketika dihentikan. Namun mereka pasrah saat digeledah.

Dari penggeledahan, kedua tersangka ini hanya terdiam saat polisi menemukan paket sabu-sabu dari tangan kiri seorang di antara mereka. “Sabu-sabu seberat 0,15 gram itu diakui milik mereka,” ungkapnya. Bersama barang bukti, keduanya pun diboyong ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (mag-1)

Dijebak Kibus, Siswi SMK Jadi Tersangka Sabu

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pelajar berinisial NSL, diciduk polisi karena memiliki 20 paket sabu. Kini, kasus siswi kelas I SMK di Kota Medan ini sudah ditangani pihak kejaksaan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Menurut pengasuh NSL, Maylida, NSL diduga dijebak oleh rekannya sendiri berinisial S. “Ada namanya, S yang kami duga kibus. Orangnya terkenal pengedar narkoba di daerah sini. Tapi, kenapa lah NSL ini dijebak. Padahal, bukan dia yang mengedarkan,” ujar Maylida, Minggu (11/4).

Dikatakan Maylida, dompet berisi sabu itu diduga kuat milik N. N awalnya menitipkan dompet tersebut pada anaknya, CK. Kebetulan CK ini tengah bermain TikTok dengan NSL.

Lantaran sibuk bermain, CK kemudian menyerahkan dompet itu pada NSL. Selanjutnya, NSL meletakkan dompet tersebut di pot bunga sekitar tempat mereka bermain. Sial bagi NSL, begitu dompet titipan diletakkan di pot bunga, tak lama tiba-tiba muncul polisi. “Polisi datang dan seketika menyergap NSL dengan dugaan menggunakan atau menyebarkan narkotika,” kata Maylida.

Terpisah, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, mengatakan saat ini pihaknya masih memburu pemilik sabu tersebut. Dari informasi yang disampaikan pihak keluarga, bandar narkoba yang menyerahkan dompet berisi sabu pada NSL adalah N.

Setelah NSL ditangkap, N yang diduga sudah bersubahat dengan kibus polisi ini kemudian kabur. “Sosok yang menyuruh sedang kami cari. Bisa dibilang tetangga, orang situ juga,” kata faidir.

Ia juga mengatakan, NSL diduga memang menjual narkoba.

“20 paket itu dikuasainya, itu pun diakuinya dan dia pun dapat bagian. Memang nasibnya NSL lah, kita belum dapat siapa yang menyuruh dia,” kata Faidir lagi. (ris/han)

Divonis Hakim 4 Tahun Penjara, Bos KTV Electra Belum Dieksekusi

IKUTI SIDANG: Sugianto alias Aliang (kiri) didampingi kuasa hukumnya saat menjalani sidang di PN Medan, baru-baru ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara, oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sugianto alias Aliang hingga kini belum di eksekusi. Untuk itu, praktisi hukum Kota Medan, Marcos Kaban SH meminta kejaksaan agar mengeksekusi Bos KTV Electra tersebut.

IKUTI SIDANG: Sugianto alias Aliang (kiri) didampingi kuasa hukumnya saat menjalani sidang di PN Medan, baru-baru ini.

“Jaksa Penuntut Umum harus segera eksekusi dan melakukan penahanan, dan menghormati supremasi hukum yang berlaku. Sehingga tidak ada pembiaran bagi para terdakwa kasus narkoba yang bisa membuat rusak generasi muda bangsa dan negara,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (10/4).

Sejak diputus di PT Medan tahun lalu, jaksa dinilai urung melakukan eksekusi. Atas dasar itulah, dia memohon kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bagian pengawasan, agar melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Sugianto.

“Jika terbukti menyalahgunakan jabatan atau wewenang, maka harus ditindak tegas dan segera diproses. Sehingga supaya masyarakat tidak menaruh atau mencurigai kinerja khususnya Kejaksaan Tinggi yang kami banggakan dalam penegakan hukum. Hukum tetap harus ditegakkan dan Profesional dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, PT Medan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2855/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 28 Januari 2020, yang dimintakan banding. Sugianto merupakan terdakwa atas kasus kepemilikan narkotika.

“Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 4 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Ketua Agung Wibowo SH Mhum, sebagaimana dikutip dari website PT Medan tertanggal 25 Agustus 2020 dengan Nomor Putusan Banding 894/Pid.Sus/2020/PT MDN.

Sebelumnya di PN Medan, Hakim Ketua Tengku Oyong memvonis rehabilitasi selama 6 bulan terdakwa Sugianto, di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi No 94 I Medan, pada 28 Januari 2020.

Mengutip dakwaan JPU Anwar Ketaren, pada Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa Sugianto alias Aliang datang ke Kantor KTV Electra, Jalan Kompleks CBD Polonia Blok G Nomor 50 Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.

Saat itu, terdakwa menyimpan barang haram tersebut di ruang kerjanya. Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menyimpan narkotika. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kepolisian menuju ke KTV Electra. Setelah tiba, petugas menuju ke ruangan terdakwa yang saat itu sedang duduk.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan didampingi salah satu petugas keamanan KTV Electra, Haposan Setiawan. Namun saat itu, laci pertama meja kerja milik terdakwa dalam keadaan terkunci. Sehingga saksi Haposan Setiawan membongkar atau membuka laci tersebut dengan izin terdakwa.

Setelah laci tersebut dapat dibuka, petugas menemukan satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, Happy Five (H5) 9 butir dan serbuk ketamin seberat 1,36 gram. (man)

Kejatisu Tangkap DPO Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan

Diboyong: Tim Intelijen Kejatisu memboyong TS (seragam tahanan), tersangka penguasaan lahan PT KAI Medan yang baru diamankan di Depok, Jawa Barat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menangkap tersangka TS, di rumah kontarakannya di Jalan Carangin Gang Haji Amsir, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (10/4) malam. TS merupakan buronan atas kasus penguasaan lahan PT KAI Medan.

Diboyong: Tim Intelijen Kejatisu memboyong TS (seragam tahanan), tersangka penguasaan lahan PT KAI Medan yang baru diamankan di Depok, Jawa Barat.

Tersangka langsung di terbangkan ke Medan, dan diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan, sebelum dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 April sampai 29 April 2021.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menjelaskan, pada tahun 1996, telah terjadi sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI, kemudian perjanjian sewa menyewa berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia, sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya TS,” ungkapnya.

“Kemudian, ada klaim sepihak dari TS yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik orang tuanya MAS berdasarkan SK Camat. Kemudian, PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut,” ungkapnya.

Setelah Tim Jaksa Penyidik Kejatisu mengeluar Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019, lanjutnya, tersangka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan dan tidak pernah memenuhi panggilan, hingga akhirnya diterbitkan DPO oleh Kejati Sumut Januari 2020.

Lahan seluas 597 meter persegi yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Senin (13/4/2020) dieksekusi berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.

Sumanggar menjelaskan, walaupun kontrak telah berakhir, TS tetap menguasai lahan, dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha.

Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh perhitungan kerugian negara dari sewa menyewa lima tahun ke depan dan 5 tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp11.255.502.000,” urainya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka telah melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara,” pungkas Sumanggar. (man)

Rekrut Talenta Berbakat, Ini Dua Program Andalan BRI untuk Millenials

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Regenerasi kepemimpinan pasti terjadi di tubuh perusahaan yang berorientasi pertumbuhan berkelanjutan. Karena itu, segala persiapan terkait regenerasi sumber daya manusia harus dilakukan secara optimal, agar kualitas layanan yang diberikan perusahaan tetap terjaga dari waktu ke waktu, terutama menjaga eksistensi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang telah hadir melayani Indonesia selama 125 Tahun.

BRI memiliki dua program andalan yang digunakan perusahaan untuk menjaring dan menyeleksi kandidat-kandidat bertalenta. Program pertama bernama BRILiaN Future Leader Program (BFLP), sebuah rekrutmen sekaligus pendidikan eksternal yang dibuka BRI untuk kandidat pemimpin di masa depan. Kedua, ada program BRILiaN Banking Officer Program (BBOP) atau rekrutmen sekaligus pendidikan untuk mempersiapkan pegawai baru di level Corporate Title Assistant.

“Program BFLP dan BBOP merupakan bagian dari proses regenerasi pegawai BRI. Melalui seleksi yang ketat dan terukur serta pendidikan yang mumpuni sesuai nilai-nilai perusahaan, maka akan didapatkan calon-calon pegawai berkualitas dan siap untuk berkarya,” ujar Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.

BFLP adalah program yang bisa diikuti calon pegawai lulusan S1 atau S2 dari universitas terkemuka dan memiliki IPK di atas 3,00 (untuk S1) dan 3,25 (untuk S2). Untuk mengikuti program BFLP, calon peserta harus dipastikan berusia maksimal 25 tahun dan 28 tahun untuk lulusan S1 dan S2. Sepanjang 2020 lalu, terdapat lebih dari 60 ribu lulusan S1 dan S2 yang mendaftar di program BFLP.

BFLP dibagi menjadi dua jalur, yakni BFLP General dan BFLP IT. BFLP General adalah proses seleksi kandidat pemimpin BRI di masa depan yang dibuka bagi seluruh lulusan fakultas/jurusan universitas terkemuka di Indonesia. Kemudian, BFLP IT merupakan jalur seleksi khusus mereka alumni fakultas/jurusan teknik informatika, elektro, telekomunikasi, elektro telekomunikasi, sistem informasi, ilmu komputer, teknik jaringan, dan teknik komputer.

Selama menjadi peserta BFLP, calon pegawai akan mendapat banyak manfaat diantaranya uang saku setiap bulan dari BRI, asuransi BRILife, dan kesempatan fast track career. Selain itu, selama pendidikan peserta BFLP dibekali pengetahuan perbankan secara umum dan pengetahuan BRI Group secara khusus. Tidak hanya ilmu berupa teori dan materi di kelas, peserta juga mendapatkan kesempatan untuk praktik langsung melalui program On Job Training (OJT) di unit kerja BRI Group. Peserta yang lulus program BFLP akan ditempatkan di berbagai Unit Kerja BRI Group.

Bila peserta berkeinginan untuk mendaftar sebagai pegawai di BRI selain dari BFLP, masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi BBOP yang merupakan program rekrutmen untuk calon pengisi jabatan di level corporate title assistant. Program ini terbuka bagi seluruh calon pegawai diutamakan lulusan S1 dari perguruan tinggi terakreditasi.

Program rekrutmen BFLP dan BBOP dari awal hingga selesai dilakukan secara gratis/tanpa dipungut biaya. Seluruh informasi mengenai rekrutmen pegawai BRI diinfokan dan diperbaharui secara berkala melalui https://e-recruitment.bri.co.id.

“BRI bertekad Memberi Makna Indonesia melalui program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) atau Human Capital.  Tekad mulia tersebut diantaranya diimplementasikan dengan program BFLP dan BBOP untuk turut mendidik dan mengembangkan bakat-bakat generasi muda agar lebih optimal menghadapi dunia kerja,” pungkas Aestika.

Pelarangan Mudik untuk Mencegah Krisis Ekonomi Semakin Lama

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini bisa untuk mencegah krisis ekonomi berkepanjangan. Sebab kalau penularan Covid-19 masih terus naik, pemulihan ekonomi akan semakin sulit.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menilai pelarangan mudik Lebaran merupakan kebijakan yang tepat dan efektif. Hendrawan mengatakan, bukti menunjukkan bahwa setiap setelah masa libur dan mobilitas penduduk besar, angka keterpaparan Covid-19 meningkat. “Ini menunjukkan bahwa kesadaran terhadap protokol kesehatan belum sampai tingkat yang memadai,” kata Hendrawan Supratikno kepada wartawan, kemarin (10/4/2021).

Dia berpendapat, epidemiolog selalu menekankan arti penting pencegahan. Karena sekali salah langkah, sistem kesehatan akan ambrol. Kebijakan untuk menekan kasus Covid-19 yang selama ini sudah dijalankan menjadi sia-sia. Dampak lainnya terhadap perekonomian.
O”Bila ekonomi membeku, upaya memanaskannya butuh biaya lebih besar lagi,” tutur Hendrawan.

Hendrawan menjelaskan pemerintah sudah membuat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang anggarannya sangat besar. “Tinggal dijalankan dengan penuh kesungguhan, didasarkan atas data yang akurat, dan diawasi dengan baik pelaksanaannya,” pungkasnya.

Sedangkan anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mengatakan perlu dipahami bersama bahwa kebijakan larangan mudik sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19, terutama bagi kelompok lanjut usia yang rentan tertular. Pengalaman libur panjang sebelumnya terbukti diikuti dengan peningkatan kasus positif Covid-19.

“Sehingga begitu kita dapat mengendalikan pandemi ini, harapannya turut menjaga daya tahan ekonomi,” kata Puteri.

Untuk menjaga geliat ekonomi, pemerintah perlu terus memacu kinerja konsumsi dan daya beli masyarakat. Dia menambahkan, belanja pemerintah melalui pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 akan sangat bermanfaat untuk menumbuhkan sisi permintaan.

“Langkah ini juga perlu didorong dengan percepatan penyaluran jaring pengaman sosial seperti PKH dan kartu sembako. Termasuk, pengoptimalan insentif fiskal dalam program PEN bagi sektor yang rentan terdampak seperti pariwisata dan transportasi. Tujuannya agar konsumsi rumah tangga bisa bekerja optimal, sekaligus menjaga kelangsungan dunia usaha ditengah pembatasan mobilitas sementara ini,” ungkapnya.

Untuk itu, menurut dia, pemerintah perlu memastikan agar kebijakan larangan mudik ini terlaksana dengan konsisten. “Termasuk dibarengi dengan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(bbs/adz)

Majelis Ulama Indonesia Kota Tebingtinggi Masa Khidmat 2020 2025 Dikukuhkan

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatra Utara mengukuhkan Dewan Pimpinan dan Komisi MUI Kota Tebingtinggi masa khidmat 2020-2025 di Gedung Pertemuan Balai Kartini Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Sabtu (10/4) dengan mengambil tema menjadikan qudwah hasanah sebagai modal sinergitas pembangunan umat oleh ulama dan umara.

BERSAMA: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan bersama Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak, MUI Tebingtinggi Akhyar Nasution, Forkompinda dan jajaran pengurus MUI dan Komisi Kota Tebingtinggi yanh dikukuhkan.

Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuhan mengucapkan terima kasih kepada pengurus MUI atas kepemimpinan yang lama karena sudah mampu dan bisa membetangi masyarakat Kota Tebingtinggi menuju menjadi lebih baik dan selamat kepada pengurus MUI yang baru, kami sangat yakin MUI bisa bekerja dengan baik mengujudkan baidatun warobun gofur.

“Untuk mencapai keberhasilan disebuah organisasi seperti MUI, kita harus punya konsep kerja jangka pendek dan jangka panjang, MUI harus sering menggelar rapat, mesin organisasi harus berjalan dengan baik, begitu juga dengan komisi komisi yang ada, susunlah apa apa hal yang mau dikerjakan, karena MUI adalah wujud untuk mempersatukan umat,” jelasnya.

Ditambahkan Umar, bahwa kemiskinan di Tebingtinggi harus menjadi pertimbangan dan prioritas MUI dalam membangun dan meningkatkan masyarakat yang mempunyai tingkat ekonomi lebih baik, MUI juga harus membangun program ketaqwaan anak, meningkatkan ekonomi syariah.

“Kami yakin ekonomi syariah bisa berjalan dengan baik, MUI menjadi pemersatu umat dan MUI menjadi benteng untuk membangun kebersamaan semua umat yang ada di Kota Tebingtinggi,” pintanya.

Ketua Umum MUI Sumut Maratua Simanjuntak menjelaskan mari kita mentaulandani ulama ulama terdahulu, karena pelantikan MUI saat ini, pengurus harus menggunakan kain sarung, ini untuk menjaga tradisi ulama ulama terdahulu, karena kita harus menyesuaikan pakaian dengan perbuatan kita.

“Peran MUI, pertama dilandasakan dengan agama dan tegakan ibadah, dibidang ekonomi, ramadan ini kita akan mulai dengan desa wisata ramadan, mereka hanya boleh menjual produk dalam negeri dan tidak boleh dari luar negeri juga harus ada nilai ibadahnya untuk, sedangkan bidang sosial MUI bisa mengujudkan menjadi pelayan umat. Ulama bisa memberikan tuntunan kepada pemerintah, apabila ada yang harus luruskan, ulama adalah panutan bagi umat,” bilangnya.

Ketua MUI Tebingtinggi Akhyar Nasution didampingi Sekretaris HM Hasbie Hasiddiqie mengatakan MUI Tebingtinggi akan tetap mengujudkan sinergi pembangunan yang ada di Tebingtinggi. Kedepan mengayomi pembangunan khusunya bidang spritual pembangunan manusia.

“MUI sebagai sumber informasi umat, sebagai mitra umat, MUI juga akan menangani persoalan kecil haram dan halal, kami berusaha untuk menyerpurnakan tugas, harapan MUI Tebingtinggi bersama MUI Sumut untuk mengujudkan qudwah hasana ditengah tengah ummat,” paparnya.

Dijelaskan Akhyar Nasution, kami yakin komisi komisi yang dibentuk adalah semua mewakili dari semua unsur, kita juga akan mengatasi permasalahan ekonomi ekonomi nantinya di Tebingtinggi. Seluruh pengurus sangat antusias dalam menjalanakan amanah, tetapi masih ada kekurangan, MUI Tebingtinggi belum memiliki kitab kitab fiqih.

“Kedepan MUI Tebingtinggi akan menghadirkan ulama ulama, MUI Tebingtinggi dalam ramadhan ini juga akan membina satu kelurahan menjadi kelurahan yang baik dibidang keagamaan, ekonomi dan kemaslahatan ummat,” harapnya.

Hadir Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso, Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, Forkompinda dan ormas islam. (ian)