26 C
Medan
Thursday, April 9, 2026
Home Blog Page 3463

Rencana Sekolah Tatap Muka Juli: Medan Siapkan Infrastruktur Prokes

PULANG SEKOLAH: Sejumlah siswa dan siswi SMP pulang sekolah usai belajar tatap muka didampingi orangtuanya, bebrapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan semua sekolah sudah bisa membuka belajar tatap muka. Syaratnya, setiap sekolah yang membuka belajar tatap muka, wajib memenuhi daftar periksa dan menerapkan protokol kesehatan.

Ilustrasi.

Terkait rencana pemerintah mengaktifkan kembali aktivitas belajar tatap muka di sekolah mulai Juli 2021 mendatang, Disdik Kota Medan sudah menyiapkan infrastruktur prokes di masing-masing sekolah di Kota Medan.

“Tentang rencana sekolah tatap muka, Didsik masih menunggu arahan dan petunjuk dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Direncanakan Juli. Tapi untuk tanggal pastinya, masih menunggu instruksi,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Adlan, kepada wartawan di Kota Medan, Rabu (5/5).

Ia mengatakan, Disdik bersama Pemko Medan telah menyiapkan tenaga pendidik atau guru untuk menjalani vaksinasi Covid-19 secara bertahap. Karena syarat pembukaan sekolah salahsatunya seluruh tenaga pendidik sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

“Jangan sampai sekolah menjadi klaster penyebaran virus corona. Jadi, tenaga pendidik harus sudah divaksin,” tutur Adlan.

Sebagai catatan, kata Adlan, jika nanti sekolah tatap muka sudah dimulai, seluruh guru dan siswa wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang ketat. “Pasti sangat ketat prokesnya. Tapi untuk teknisnya, kita masih menunggu instruksi dari atas (pusat),” tandasnya.

Kemarin, Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan semua sekolah sudah bisa membuka belajar tatap muka, asal memenuhi daftar periksa dan menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk sekolah yang sudah membuka belajar tatap muka, tetap dipersilakan lanjut. Jangan sampai ditutup kembali belajar tatap mukanya,” katanya.

Saat ini, kata dia, sudah ada 25% sekolah yang menerapkan belajar tatap muka. Diharapkan hal ini bisa terus meluas dengan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas 50 %. “25% sekolah saat ini yang baru melakukan tatap muka dan angka itu harus bergeser. Ini tatap muka terbatas ya, dengan protokol kesehatan tatap muka ini sangat ketat karena kapasitas juga 50%,” kata Nadiem saat acara talkshow PDI-P memperingati Hari Pendidikan Nasional 2021, Rabu (5/5).

Dia menuturkan, Januari 2021 ini, untuk sekolah dari pemerintah dan Pemda sebenarnya sudah diperbolehkan untuk tatap muka terbatas dan akselerasi harus terjadi.

Selain itu, Pemerintah juga telah mendahulukan guru divaksin sehingga bisa buka opsi tatap muka ke murid-murid 2-3 kali dan rotasi sekolah bisa sore hari.

Nadiem menekankan, opsi dan ketentuan belajar tatap muka siswa ada di tangan orangtua. “Ada yang merasa yakin dan tahu anaknya disiplin menjaga prokes, silakan. Dan memang kesehatan mental juga sudah rentan, sehingga orang tua mengembalikannya ke sekolah. Ini penting dan ini bisa membantu kognitif anak,” ungkap Nadiem. (gus/cnbc)

BPKH Diseminasi Keuangan Haji, Rp146 Triliun Dana Haji Tersimpan Aman

Info haji

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekitar Rp146 triliun lebih dana pengelolaan haji yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini tersimpan aman. Dana ini digunakan untuk manfaat para calon jemaah haji sebanyak 725.000 orang.

Info haji

“Pengelolaan dana haji posisinya aman. Dananya sebagian besar disimpan dalam bentuk portofolio syariah yang tidak memiliki fluktuasi tinggi atau rendah. Intinya, dana haji tersebut dalam posisi aman,” ungkap anggota DPR RI Komisi VIII, H M Husni Mustafa, saat menjadi pembicara dalam diseminasi pengawasan keuangan haji di era pandemi Covid-19 yang digelar BPKH di Hotel JW Marriott Medan, Rabu (5/5).

Menurut Husni, dana haji yang dikelola BPKH, sekitar 80% dikeluarkan dalam bentuk mata uang asing. Dana ini digunakan untuk kegiatan calon jemaah haji, mulai dari biaya untuk tiket pesawat, penginapan atau hotel, makanan dan sebagainya. Sisanya sebesar 20% digunakan dalam mata uang rupiah.

Pada awal pandemi tahun 2020, lanjutnya, sama-sama diketahui ibadah haji tidak dilaksanakan karena pemerintah Arab Saudi memberlakukan lock down. Sementara pada tahun 2021, Pemerintah Arab Saudi juga belum mengumumkan, apakah kegiatan calon jemaah haji asal Indonesia akan dilaksanakan atau tidak. “Kita masih menunggu kepastian dari Pemerintah Arab Saudi,” kata Husni.

Meski demikian, pihaknya bersama BPKH telah membuat simulasi atau rancangan apabila kegiatan haji terlaksana tahun ini. “Hingga 11 Mei mendatang apabila diumumkan kepastian, kita memprediksi kemungkinan kuota sekitar 30% atau 60 ribu jemaah, dengan 172 kloter dari 13 embarkasi. Kondisi tersebut dengan catatan, Pemerintah Arab Saudi memberi kepastian pelaksanaan ibadah haji dibuka,” sebutnya.

Namun apabila tanggal 11 Mei belum ada kepastian, maka prediksinya berubah menjadi sekitar 25% hingga 14 Mei. Opsi selanjutnya, jika kepastian belum juga disampaikan, maka perkiraannya hingga 25 Mei dengan kuota sekitar 5%.

“Seandainya tanggal 25 Mei diberi kepastian dengan kuota sekitar 30%, tentu Kemenag melalu Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh siap melaksanakan. Artinya, berapapun kuota yang diberikan maka kita siap melaksanakan,” ujarnya.

Anggota Badan Pengawas BPKH, Suhaji Lestiadi, yang juga menjadi pembicara menyampaikan, ada beberapa strategi pengawasan yang telah dicanangkan BPKH dalam mengatasi ketidakstabilan ekonomi global saat ini karena pandemi. Antara lain, mengembangkan proses investasi SBSN, baik secara private placement, lelang dan investasi RDTS dengan underlying SBSN, sehingga diperoleh imbal hasil terbaik dan perbaikan profil portofolio investasi BPKH.

Kemudian, melakukan pemantauan secara berkala atas realisasi imbal hasil dari RDPUS dan RDTS di berbagai manajer investasi. Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atas aktivitas yang telah dilakukan dan melaporkannya kepada Dewan Pengawasa BPKH. “Di samping itu, mengoptimalkan yang konsen pada fixed income earners sebagai upaya mitigasi risiko terhadap resesi ekonomi global,” kata Suhaji.

Ia menambahkan, tujuan dari diseminasi tersebut untuk menyambung silaturahim, sosialisasi kepada stakeholder, serta menerima masukan dari segala elemen.

“BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. Pengelolaan ini berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam,” imbuhnya.

Turut hadir, Kepala Kanwil Kemenag Sumut Syahrul Wirda, Ketua DPRD Sergai dr Riski Hasibuan, tokoh agama dan para tamu undangan. Gelaran acara tersebut, tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. (ris)

Deliserdang Bertahan Zona Merah Covid-19

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabupaten Deliserdang masih bertahan pada zona merah (risiko tinggi) Covid-19. Status zonasi itu berdasarkan hasil pembobotan skor dan zonasi risiko seluruh daerah di Indonesia tertanggal 2 Mei yang disampaikan pada website covid19.go.id.

Peta zonasi risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan.

Indikator yang digunakan adalah epidemiologi, yaitu penurunan jumlah kasus positif, suspek dan sebagainya. Kemudian, indikator surveilans kesehatan masyarakat, seperti jumlah pemeriksaan sampel diagnosis meningkat selama 2 minggu terakhir.

Selanjutnya, indikator pelayanan kesehatan, yakni jumlah tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan mampu menampung sampai dengan lebih dari 20% jumlah pasien positif Covid-19 yang dirawat.

Selain Deliserdang, Kota Medan juga bertahan tetapi pada zona oranye seperti pada minggu sebelumnya. Zona oranye juga terdapat di 13 daerah lainnya, yaitu Tanjungbalai, Tebingtinggi, Dairi, Sibolga, Sergai, Batubara, Gunungsitoli, Labura, Karo, Binjai, Padangsidimpuan, Langkat dan Taput.

Sedangkan zona kuning ada 15 daerah, masing-masing Pakpak Bharat, Samosir, Tapteng, Nias, Tobasa, Paluta, Labusel, Padang Lawas, Labuhanbatu, Madina, Humbahas, Tapsel, Simalungun, Asahan, dan Pematangsiantar. Sementara zona hijau tiga daerah, yaitu Nias Barat, Nias Utara dan Nias Selatan.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah menyebutkan, saat ini untuk Deliserdang terdapat sebanyak 745 kasus aktif Covid-19. Jumlah ini didapatkan dari total kasus konfirmasi sebanyak 4.378 orang, dengan 3.462 orang di antaranya sembuh dan 146 orang meninggal dunia. “Kasus baru positif di Deli Serdang bertambah 28 kasus dan sembuh 25 kasus. Untuk suspek nol kasus,” ungkapnya. Rabu (5/5).

Disebutkan Aris, akumulasi positif corona di Sumut saat ini berjumlah 29.724 orang dengan penambahan 71 kasus baru dari 6 daerah. Untuk angka kesembuhan akumulasinya 26.439 orang, setelah bertambah 64 kasus baru. “Sedangkan angka kematian akumulasinya 978 orang, bertambah 2 kasus baru. Dan, suspek 801 orang setelah berkurang 45 kasus,” tandasnya. (ris)

Larangan Mudik Lebaran Dimulai, Gubsu: Rakyat Sumut, Taatilah…

GELAR PASUKAN: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, dan Pangdam 1/BB Mayjen Hassanudin, usai apel pasukan Ops Ketupat Toba 2021 di Lanud Soewondo Medan, Rabu (5/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai hari ini, 6 Mei dan berlanjut hingga 17 Mei mendatang, kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan. Masyarakat dilarang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik. Terkait larangan ini, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, meminta masyarakat Sumatera Utara agar patuh.

GELAR PASUKAN: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, dan Pangdam 1/BB Mayjen Hassanudin, usai apel pasukan Ops Ketupat Toba 2021 di Lanud Soewondo Medan, Rabu (5/5).

“RAKYAT SUMUT… setiap kali ada kegiatan libur bersama, kasus Covid-19 cenderung meningkat, sama seperti sekarang ini. Kemarin kita sempat 50-an (kasus baru, Red) dua hari lalu. Sekarang sudah 76, berarti tren naik. Rumah sakit juga tren bed-nya naik. Untuk itu rakyat Sumut, taatilah. Karena ini sulit dan berbahaya untuk kita semua. Mari kita jaga Sumut yang kita cintai ini dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya saat memimpin Apel Pasukan dalam rangka Operasi Ketupat Toba 2021, di Lapangan Apron Charlie, Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo, Rabu (5/5).

Pengecekan akhir pasukan ini dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19. Sebanyak 11.600 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan perayaan Idul Fitri tahun ini, khususnya dalam melaksanakan penyekatan larangan mudik di Sumut.

Gubernur Edy berpesan, agar seluruh personel yang bertugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama Operasi Ketupat Toba 2021. Juga tetap mengedepankan kegiatan pencegahan, deteksi dini, dan penegakan hukum.

“Kita harus bisa memberikan rasa aman, nyaman, tertib dan lancar di tengah suasana pandemi ini di masyarakat. Apalagi saat ini di Sumut mengalami peningkatan kasus yang terpapar Covid-19,” ucap Edy Rahmayadi, menjawab pers usai apel pasukan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Polda dan Pangdam, kata Edy, akan melaksanakan pencegahan di perbatasan di 33 kabupaten/kota di Sumut. “Semua diperlakukan sama, tidak ada perbedaan. Masing-masing pos akan melakukan penyekatan mobilitas masyarakat,” katanya.

Bila tetap ada masyarakat yang nekat melakukan mudik, kata Edy, maka petugas yang disiagakan akan langsung memberikan sanksi berupa teguran, kegiatan fisik, sampai denda administrasi. “Karena Sumut sudah ada Pergub, untuk kegiatan hukum yang harus kita lakukan,” katanya.

“Kami bersama Kapolda dan Pangdam akan melakukan itu. Sebelum ada perintah pusat, sudah kami lakukan. Apalagi ini sudah ada perintah dari pusat, akan kami optimalkan,” tegas Edy.

Mengenai angkutan umum, pemerintah sudah melakukan kebijakan yakni mulai 6 Mei, angkutan umum hanya dapat beroperasi di kota masing-masing. Sedangkan untuk angkutan luar kota, telah dilakukan pemberhentian armada.

Selain polisi, TNI, tenaga Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perhubungan (Dishub) juga dilibatkan.

Berkaca pada Kasus India

Edy mengatakan, pemerintah menerapkan larangan mudik, takbir keliling, serta perayaan yang membuat kerumunan pada Idul Fitri tahun ini, karena memang sulit melarang masyarakat agar tidak mudik.

Buktinya, masih terdapat 7 persen masyarakat di Indonesia yang ngotot mudik. Karena itu, pengawasan harus dilakukan sungguh-sungguh dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat.

“Penyebaran Covid-19 harus diwaspadai. Berkaca dari luar negeri, seperti India, angka penyebaran Covid-19 melonjak tinggi, karena masyarakat lengah menerapkan prokes. Untuk mengatasi wabah Covid dari luar negeri, Polri bersama Satgas mengawasi perjalanan internasional. Juga melakukan karantina di tempat yang ditentukan,” tuturnya.

Edy menambahkan, peningkatan aktivitas masyarakat akan meningkat di masa lebaran, tempat wisata, ibadah, berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Khususnya pusat keramaian, perlu diawasi ketat di daerah tujuan mudik dan sentra keramaian. “Batasi sampai 50 persen. Lakukan patroli secara periodik. Lakukan imbauan prokes,” katanya.

Hadir saat apel gelar pasukan yakni Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Pangdam 1/BB Mayjen Hassanudin, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Pangkosek Hanudnas III, Kejatisu, unsur Forkopimda Sumut, para tokoh masyarakat, serta unsur lainnya.

Penyekatan di 33 Kota/Kabupaten

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam kesempatan itu mengatakan, Polri bersama unsur lainya telah mendirikan pos penyekatan di tujuh pos perbatasan provinsi.

“Personel yang kita libatkan sebanyak 7.700 personel Polri, 1.200 personel TNI, dan 2.700 personel Pemda yang tergabung dalam pos pengamanan, serta tempat keramaian, mall dan lainnya,” katanya.

Tidak hanya melakukan penyekatan di perbatasan pintu masuk Sumut saja, tetapi juga di 33 kabupaten/kota dan pusat-pusat keramaian. “Ada 33 kabupaten dan kota yang akan dilakukan penyekatan. Sebanyak 7.700 personel akan ditempatkan di 7 pos penyekatan antarprovinsi dan 73 titik pos penyekatan di kabupaten/kota,” kata Kapolda Sumut.

Kata dia, penjagaan dilakukan bersama pemerintah daerah dan unsur TNI, untuk memastikan masyarakat tak ada yang melaksanakan mudik sesuai anjuran pemerintah, untuk kesehatan kita bersama.

Untuk lokasi lain, tambah Panca, personel gabungan juga ditempatkan di lokasi keramaian. “Seperti mal-mal, pasar, dan sebagainya. Kita akan memastikan masyarakat taat menjalankan imbauan pemerintah, khususnya perjalanan mudik dan menaati prokes di tempat keramaian,” paparnya.

Dia berharap agar masyarakat merayakan Idul Fitri secara sederhana.

Bobby Pimpin Gelar Pasukan

Di tempat berbeda, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, juga memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba Tahun 2021, di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan, Rabu (5/5) pagi.

Apel dihadiri unsur Forkopimda, Ketua MUI Medan, dan beberapa pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.

Pada apel tersebut, Bobby membacakan amanat tertulis Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyebutkan bahwa apel gelar pasukan dilaksanakan sebagai bentuk pemeriksaan akhir pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 untuk pengamanan Hari Raya Idul Fitri.

Disebutkan, saat ini pemerintah tengah menekan laju penyebaran Covid-19 dengan kebijakan kedisiplinan protokol kesehatan (prokes), vaksinasi, dan PPKM Mikro. Semua instansi terkait dan komponen masyarakat diminta untuk bahu membahu dalam melakukan upaya ini.

“Operasi ini dilaksanakan selama 12 hari yaitu dari tanggal 6 hinga 17 Mei, dengan mengedepankan pencegahan dan deteksi dini serta penegakan hukum untuk pengamanan Idul Fitri dengan tetap menerapkan prokes,” katanya.

Sejumlah arahan berkaitan dengan pengamanan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta pengamanan terhadap kemungkinan teror dan kriminalitas juga disampaikan. “Siapkan mental dan fisik dengan komitmen moral dan disiplin kerja, hindari sikap tidak simpatik dan arogan. Tingkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam pengamanan dan antisipasi teror dan kriminalitas. Semoga kita semua dalam lindungan Tuhan,” sebutnya.

Petugas juga diminta melakukan deteksi dini, dengan memetakan dinamika dan fenomena yang berkembang. Pemetaan itu sebagai langkah antisipasi sedini mungkin untuk mencegah aksi yang meresahkan masyarakat. Juga meningkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengamanan dan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror dan kriminalitas yang memanfaatkan momentum bulan Ramadan dan Idul Fitri.

“Laksanakan penegakan hukum secara profesional dan proporsional, serta bertindaklah secara tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tutupnya. (prn/mag-01/map)

Hukuman Terdakwa Pembakar Mobil Diperberat, Tetap Membantah Suruhan Oknum Polisi

SIDANG VONIS: Dedi Setiawan terdakwa pembakar mobil dengan bom molotov, menjalani sidang vonis di PN Medan, Rabu (5/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Merry Dona memperberat hukuman Dedi Setiawan selama 6 tahun penjara. Terdakwa pembakar mobil dengan bom molotov ini, dinilai tak mengakui sebagai suruhan oknum perwira polisi Kompol Raja Hotma Ambarita.

SIDANG VONIS: Dedi Setiawan terdakwa pembakar mobil dengan bom molotov, menjalani sidang vonis di PN Medan, Rabu (5/5).

Majelis hakim yang diketuai Mery Dona menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pembakaran terhadap barang melanggar Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan terdakwa Dedi Setiawan oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujarnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/5).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan mencabut penyataannya dalam Berita Acara Penyidikan (BAP). Perbuatan terdakwa dianggap sangat meresahkan masyarakat khususnya keluarga saksi korban, dan terdakwa berbelit dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Usai mendengarkan vonis, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) menyatakan pikir-pikir. Vonis ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika yang meminta supaya terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menuturkan perkara yang melibatkan Kompol Raja Hotma Ambarita ini, bermula pada Senin tanggal 27 Januari 2020 lalu sekira pukul 03.00 WIB, saat terdakwa Dedi Setiawan bersama Kompol Raja Hotma pulang dari hotel Amaliun.

Dipertengahan jalan tepatnya, di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Raja Hotma dan Dedi berhenti, lalu Raja Hotma mengatakan, “Kau tau mobil putih itu, itu mobil saya,” dan Dedi melihat bahwa 1 unit mobil merek Avanza warna putih, sedang terparkir di halaman terbuka di dalam pagar rumah.

Selanjutnya, Raja Hotma memberikan dua buah botol yang berisi minyak pertalite dan dua potong kain yang telah terlilit pada masing masing botol tersebut sembari mengatakan kepada terdakwa untuk membakar ban mobil tersebut.

Atas suruhan Raja Hotma aja tersebut, Dedi pun keluar dari mobil Ford everest dengan membawa 2 botol berisi minyak pertalite yang telah terlilit kain pada masing-masing botol. Kemudian, Dedi menghidupkan mancis dan membakar potongan kain yang terlilit pada kedua botol yang berisi minyak pertalite tersebut, lalu terdakwa melemparkannya ke arah ban belakang mobil Avanza warna putih tersebut.

Akibatnya, bagian depan mobil terbakar, lalu terdakwa kembali menuju mobil Ford Everest warna Silver yang dikemudikan oleh Raja Hotma kemudian keduanya melarikan diri menuju Pinang Baris. Sesampainya, di gerbang tol Helvetia Dedi disuruh turun oleh Raja Hotma dan langsung pergi meninggalkan Dedi.

Diakhir bulan Februari 2020, Dedi melihat berita dari sosial media bahwa Kompol RH Ambarita telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Sumut dikarenakan melakukan pembakaran terhadap satu Hotel yang berada di Samosir.

Mengetahui hal tersebut, Dedi pun berniat untuk mencari kerja di Dumai, setelah 5 bulan kemudian, pada 7 Juli 2020 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Simalungun menjumpai istrinya.

Setelah itu, pihak petugas mengetahui keberadaan Dedi. Dan pada hari Kamis, 31 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB, petugas Polisi pun menangkap dan membawa Dedi ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (man/azw)

Dugaan Korupsi Cetak Sawah: Anggota DPRD Sumut Ditahan Kejari Dairi

Anggota DPRD Sumut, Anwar Sani Tarigan ditahan Kejari Dairi atas perintah pengadilan Tipikor Medan terkait kasus korupsi cetak sawah pada Dinas Pertanian Dairi di Dusun Lae Mbale, Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir tahun anggaran 2011 sebesar Rp750 juta. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Anwar Sani Tarigan resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Rabu (5/5). Anwar bersama 2 terdakwa lainya yakni, Edison Munthe serta Josua Siahaan, dititip 30 hari ke depan, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang di jalan Rimo Bunga Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo.

Anggota DPRD Sumut, Anwar Sani Tarigan ditahan Kejari Dairi atas perintah pengadilan Tipikor Medan terkait kasus korupsi cetak sawah pada Dinas Pertanian Dairi di Dusun Lae Mbale, Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir tahun anggaran 2011 sebesar Rp750 juta. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Ketiga terdakwa ditahan terkait kasus korupsi pencetakan sawah pada Dinas Pertanian Dairi di Dusun Lae Mbale, Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir tahun anggaran 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp750 juta. Hasil perhitungan badan pemeriksa keuangan pembangunan (BPKP), kerugian negara sebesar Rp567 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Dairi, Andri Dharma kepada wartawan, Rabu (5/5) mengatakan, Anwar Sani Tarigan dari fraksi PDIP DPRD Sumut, sudah remi kita tahan sejak dinihari tadi, kata Andri.

Andri menyebut, terdakwa Anwar tidak menyerahkan diri ke Kejaksaan, Selasa (4/5) karena shok mendengar mau di tahan. Kata keluarganya, Anwar sakit perut atau diare sehingga dibawa keluarganya berobat ke rumah sakit Mitra Sejati untuk observasi penyakitnya.

Lalu, mendapat informasi terdakwa dibawa kerumah sakit, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) segera kerumah sakit menjemputnya. Selanjuntya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta diagnosa dan melakukan pembanding ke rumah sakit Pirngadi Medan.

Kemudian, Rabu (5/5) pukul 02.00 WIB dinihari, dokter mengeluarkan diagnosa tidak perlu dirawat dan hasil pemeriksaan tidak apa-apa dan bisa dibawa jalan ke Sidikalang untuk proses penahanan.

Selanjutnya, JPU dikawal anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan, membawa terdakwa langsung ke Rutan Sidikalang. Pas dilakukan rapid test covid-19, hasilnya nonreaktif.

Andri menyampaikan, penahanan terhadap Anwar Sani Tarigan bersama 2 rekanya, berdasarkan perintah penetapan penahanan oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sidang eksepsi, Senin (3/5).

Surat penetapan penahanan terdakwa Anwar Sani Tarigan No 31/pid.sus-tpk/2021/pn.mdn tanggal 3 mei 2021. Andri menambahkan, 10 Mei 2021 mendatang, terdakwa Anwar Sani Tarigan akan disidangkan dengan agenda penyampaian eksepesi dan tanggapan eksepsi dari terdakwa Edison Munthe dan Josua Siahaan.(rud/azw).

Gelapkan Pajak Rp3,3 Miliar, Direktur CV Samar Indah Divonis 3,5 Tahun Penjara

SIDANG: Afrizal Sahar Mulya, terdakwa kasus perpajakan menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (5/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menghukum Direktur CV Samar Indah, Afrizal Sahar Mulya (44) dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara. Warga Garu IIB, Medan Amplas ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan, yang merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar.

SIDANG: Afrizal Sahar Mulya, terdakwa kasus perpajakan menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Rabu (5/5).

Dalam amar putusannya, terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 39 A huruf a Undang Undang (UU) No 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

“Menjatuhkan terdakwa Afrizal Sahar Mulya oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar 3 x Rp3.374.403.293 dengan total Rp10.123.209.879 subsider 8 bulan kurungan,” ucapnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/5).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dibidang perpajakan. “Sedang hal yang meringakan, terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang semula menuntut terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara dengan denda dan subsider yang sama. Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa menyatakan terima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Mengutip surat dakwaan, pada tahun 2010 terdakwa Afrizal beserta sejumlah rekannya sepakat mendirikan perusahaan yang bergerak di usaha ekspor-impor dengan nama CV Camar Indah. Selanjutnya, CV Camar Mandiri dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 8 November 2010.

Adapun berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang terdaftar di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) CV Camar Indah berdasarkan kode yang dimiliki adalah perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak sedangkan faktanya CV Camar Indah, bergerak dalam bidang jasa importir.

Bahwa tugas terdakwa selaku Direktur CV Camar Indah adalah menandatangani dokumen-dokumen yang terkait dengan CV Camar Indah atau yang diterbitkan oleh CV. Camar Indah termasuk dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Namun, yang melaksanakan kegiatan operasional CV Camar Indah di lapangan adalah Sudirman (rekannya yang sudah meninggal) dimana selain CV Camar Indah, Sudirman juga memiliki perusahaan yang bergerak di bidang PPJK yaitu Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan PT Mitra Jaya Bahari.

Bahwa dalam kurun waktu bulan Juli 2013 sampai dengan bulan Desember 2015, terdakwa telah menerbitkan dan menandatangani faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Dari 148 faktur pajak keluaran CV Camar Indah yang diterbitkan dan ditandatangani oleh terdakwa dalam kurun waktu bulan Juli 2013 sampai bulan Desember 2015, yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut dapat dibagi dalam dua pola transaksi, yaitu CV Camar Indah sebagai Importir dan CV Camar Indah sebagai Penjual Barang Kena Pajak.

Bahwa dari 148 faktur pajak keluaran yang diterbitkan dan ditandatangani oleh terdakwa dalam kurun waktu bulan Juli 2013 sampai dengan bulan Desember 2015 dengan dua pola transaksi, yaitu CV Camar Indah sebagai Importir dan CV Camar Indah sebagai Penjual Barang Kena Pajak. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.374.403.293. (man/azw)

Pelemparan Bom Molotov di Lahan Garapan, Keluarga Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

PERCUT SEITUAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga korban meminta Kapolsek Percut Seituan AKP Janpiter Napitulu, menangkap pelaku pelemparan kaca botol yang mengakibatkan wajah korban Andi Syahputra terluka, Rabu (5/5).

Korban pelemparan.

Kepada wartawan keluarga korban dan para saksi mengatakan, identitas pelaku diketahui mereka dan tinggal di lahan garapan Sampali Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Seituan.

“Identitas dan tempat tinggalnya pelaku yang melempar kaca botol itu kita tau. Korban juga sudah membuat laporan pengaduan, visum juga. Jadikan tidak ada lagi alasan polisi untuk tidak menangkap pelaku” beber seorang saksi yang ikut menemani korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Seituan kemarin.

Korban dan kawan-kawanya meminta pihak Polsek Percut Seituan menangkap pelaku. Sebab suasana yang sedang panas ini bisa menjadi lama dan akan merusak kesepakatan antara kedua belah pihak yang telah dimediasika oleh Kapolsek Percut Seituan.

”Karena dalam kesepakatan yang dimediasikan oleh Kapolsek Percut Seituan, AKP J Napitupulu, Danramil, Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan di kantor Kepala Desa Sampali Jalan Irian Barat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (27/4) lalu, bisa gagal total,” pungkasnya.

Sebagai mana diberitkan sebelumnya, bentrok antara penggaraf di Jalan Metrologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, terjadi, Selasa (4/5) sekitar pukul 16:30WIB. Satu orang korban, Andi Syahputra (41) terluka di bagian pipi kirinya terkena lemparan pecahan kaca botol bir dan membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Percut Seituan.

Saat di temui di Mapolsek Percut Seituan, para saksi, Roni Bulele dan Eka, menceritakan. Peristiwa itu terjadi saat Eka sedang bekerja sebagai pengawas membuat tembok di lokasi. Tiba-tiba belasan orang datang membawa senjata tajam dan mengganggu pekerjaan mereka. Bahkan salah satu pelaku yang diketahui bernama Kohi Hulu melempar pecahan botol dan mengenai korban.

”Saya sedang bekerja, mereka datang mengganggu, bahkan pelaku melempar pake pecahan botol dan mengenai wajah si Andi,” terang Eka yang diaminkan Roni Bulele.

” Mereka datang membawa senjata tajam seperti tombak bang,” ujar Roni yang ikut menemani korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Seituan. Untuk melengkapi laporan pengaduan korban melakukan visum ke Rumah Sakit Haji Medan. (bbs/azw)

Segera Daftar, Kompetisi Inovasi PLN Berhadiah Satu Miliar Ditutup 24 Mei

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pendaftaran kompetisi inovasi kelistrikan yang diselenggarakan oleh PLN masih dibuka hingga 24 Mei 2021. Total hadiah mencapai 1 miliar rupiah untuk juara dan pendanaan prototipe.

Kegiatan ini merupakan upaya PLN dalam mendorong pemanfaatan listrik dalam kehidupan sehari-hari (Electrifying Lifestyle).

Bertajuk PLN ICE 2021 (Innovation & Competition in Electricity), terdapat 2 (dua) kategori yang di kompetisikan, yaitu Kendaraan Listrik dan Non Kendaraan Listrik. Untuk kategori kendaraan listrik terdapat 4 (empat) sub kategori yaitu sub kategori mobil listrik, sub kategori motor listrik, sub kategori sepeda listrik dan sub kategori kendaraan listrik roda tiga.

Sementara untuk kategori Non Kendaraan Listrik terdapat 2 (dua) sub kategori yaitu sub kategori peralatan listrik dan sub kategori program bisnis.

“Seperti yang kita ketahui saat ini gaya hidup masyarakat mulai beralih dengan menggunakan peralatan elektrik atau elektronik. Melalui PLN ICE, kami mendorong inovasi anak bangsa untuk menghadirkan teknologi-teknologi di sektor kelistrikan yang dapat digunakan untuk menggerakan roda perekonomian masyarakat,” tutur Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung murdifi.

Adapun jadwal kegiatan PLN ICE 2021 sebagai berikut:

  1. 27 Maret – 24 Mei 2021: Pengumpulan Proposal
  2. 14 Juni – 16 Juni 2021: Presentasi Peserta Terpilih
  3. 18 Juni 2021: Pengumuman Juara Desain Mobil. Nominasi Desain Terbaik (Selain Kategori Mobil) Dan Program Bisnis Terbaik
  4. 21 Juni – 31 Agustus 2021: Pembuatan Prototipe Dan Implementasi Program Bisnis
  5. 1 – 30 September 2021: Uji Coba Dan Seleksi Prototipe
  6. 21 Oktober 2021: Pengumuman Juara Prototipe PLN ICE merupakan program tahunan PLN, yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Listrik Nasional dan dapat diikuti oleh mahasiswa aktif (D3 hingga S2) serta masyarakat umum. Dalam kegiatan ini peserta tidak dikenakan biaya pendaftaran. “Menuju 76 Tahun PLN menerangi nusantara, kami secara terbuka mengajak kepada para mahasiswa dan masyarakat umum untuk dapat ikut serta berpartisipasi dalam kegiatan ini,” pungkas Agung. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs web ice.pln.co.id atau menghubungi panitia melalui email ice@pln.co.id, Instagram @PLN_Puslitbang, atau melalui Whatsapp ke nomor 0813 8724 1265. (rel)

Jalin Silaturahim, Pimpinan Ranting PP Marindal II Buka Puasa Bersama Pengurus dan Kader

SAMBUTAN: Kepala Desa Marindal II, Jupri Antono, sekaligus Penasehat PAC PP Patumbak memberi sambutan pada kegiatan buka puasa bersama Pimpinan Ranting PP Marindal II, Kecamatan Patumbak, di di Mesjid Al Ikhlas, Jalan Martabe, Dusun I,  Desa Marindal II, Selasa (4/5).

PATUMBAK, SUMUTPOS.CO-Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila (PP) Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang menggelar silaturahim bersama Pimpinan Ranting dan pengurus serta kader, yang dilanjutkan  dengan buka puasa bersama di Masjid Al Ikhlas, Jalan Martabe, Dusun I,  Desa Marindal II, Selasa (4/5).

Di sela-sela kegiatan tersebut, Ketua Ranting PP Marindal II, Kecamatan Patumbak, Misio mengatakan kegiatan buka bersama di bulan suci Ramadan  1442 Hijriah dilaksanakan atas program  dari Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) Kecamatan Patumbak,  dengan tujuan terjalinnya silaturahim sesama Ketua Ranting dan pengurus se- Kecamatan Patumbak.

 “Pimpinan Ranting PP Desa Marindal II siap mendukung kegiatan yang telah diprogramkan PAC PP Kecamatan Patumbak,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Misio, diimbau kepada Pimpinan Anak Ranting Pemuda Pancasila se- Desa Marindal II, agar melaksanakan kegiatan buka puasa bersama sesuai program Ketua PAC PP Kecamatan Patumbak.

Acara buka puasa bersama ini juga dihadiri Ketua PAC Patumbak, Ganda Saputra yang akrab disapa Bondan, Kepala Desa Marindal II Jufri Antono,   selaku Penasehat PAC PP Patumbak dan  seluruh Ketua Ranting se-Kecamatan Patumbak .

Kemudian, beberapa orang pengurus Pimpinan Anak Cabang Kecamatan Patumbak, di antaranya Wakil Ketua II Edi Prastiwi, Sekretaris Edie Muliyono dan kader-kader PP se-Kecamatan Patumbak.(rel)