28 C
Medan
Sunday, April 12, 2026
Home Blog Page 3495

Pemkab Labuhanbatu Keluarkan Imbauan Larangan Mudik Lebaran

PUTAR BALIK Personel Polda Metro Jaya mengalihkan bus keluar tol Cikarang Barat di jalan tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Buntut larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, ribuan kendaraan disuruh memutar balik kembali ke asal. Poldasu juga akan menerapkan kebijakan yang sama.
PUTAR BALIK Personel Polda Metro Jaya mengalihkan bus keluar tol Cikarang Barat di jalan tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Buntut larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, ribuan kendaraan disuruh memutar balik kembali ke asal. Poldasu juga akan menerapkan kebijakan yang sama.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mengeluarkan surat edaran Nomor 360/045/COV1D-19/LB/2021 tertanggal 23 April 2021, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, meniadakan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

PUTAR BALIK Personel Polda Metro Jaya mengalihkan bus keluar tol Cikarang Barat di jalan tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Buntut larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, ribuan kendaraan disuruh memutar balik kembali ke asal. Poldasu juga akan menerapkan kebijakan yang sama.
Ilustrasi.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Pj Bupati Labuhanbatu, Mulyadi Simatupang, diatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi Posko Covid-19 di desa/kelurahan, selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Tujuan surat ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah,” ujar Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu, Rajid Yuliawan, Minggu (25/4).

Adapun waktu periode peniadaan mudik Idul Fitri ini adalah tanggal 6-17 Mei 2021. Namun tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 13 Tahun 2021.

Penambahan periode peniadaan mudik Idul Fitri sesuai Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, yaitu periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik adalah tanggal 22 April-5 Mei 2021. periode H + 7 pasca peniadaan mudik adalah tanggal 18 Mei – 24 Mei 2021. Upaya pengendalian Covid 19 adalah selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.

“Perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri sebagai dimaksud pada angka I, dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik. Yaitu, bekerja/perjalanan dinas/kunjungan duka keluarga sakit/kunjungan duka anggota keluarga meninggal/ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didamping maksimal 2 orang,” jelasnya.

Pengecualian ini juga berlaku untuk bagi pegawai instansi pemerintahan, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri dengan melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat Izin tertulis dari pimpinan perusaharan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sedangkan bagi pekeja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, melampirkan print out izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkasi tanda tangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

“Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” jelasnya.

Kata dia juga sesuai SE tersebut, pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Lalu, untuk pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

“Bagi pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya. (fdh)

14 Orang Warga Asahan Sembuh dari Covid-19

Rahmat Hidayat Siregar.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Meski jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Asahan, bertambah, angka kesembuhan juga mengalami peningkatan sebanyak 14 orang. Dari 895 warga Asahan yang terkonfirmasi, sebanyak 140 orang dalam perawatan, 714 orang telah dinyatakan sembuh, 41 orang meninggal dunia serta 31 orang yang dinyatakan Suspek.

Rahmat Hidayat Siregar.

Demikian disampaikan Kadis Kominfo selaku juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Asahan, Rahmat Hidayat Siregar kepada wartawan, Minggu (25/4).

“Sebanyak 895 warga Asahan yang terkonfirmasi ada sebanyak 140 orang dalam perawatan, 714 orang telah dinyatakan sembuh, 41 orang meninggal dunia,” ujarnya.

Rahmat Hidayat juga menyampaikan imbauan dari Ketua Satuan Tugas Covid-19 Asahan, H. Surya Bsc, agar masyarakat Asahan tetap menerapkan Protokol Kesehatan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. (mag-9)

Terjaring Razia Prokes, 50 Orang Dihukum Push Up

OPERASI: Petugas gabungan Polsek Sipispis, TNI dan Satpol PP Kecamatan saat melakukan operasi yustisi di Desa Marjanji.sopian/sumut pos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Sipispis melaksanakan operasi yustisi bersama petugas TNI dan Satpol PP Kecamatan di Jalan lintas Desa Marjanji, Kecamatan Sipisis, Kabupaten Sergai, Sabtu (24/4). Sebanyak 50 orang warga dihukum push up karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

OPERASI: Petugas gabungan Polsek Sipispis, TNI dan Satpol PP Kecamatan saat melakukan operasi yustisi di Desa Marjanji.sopian/sumut pos.

“Hasil operasi yustisi kali ini kita memberikan sanksi sosial kepada 50 warga yang melanggar prokes, sanksi sosial berupa hukuman push up, membersihkan sampah dijalan dilakukan sebagai efek jera kepada masyarakat yang masih tetap melanggar prokes saat melakukan aktivitas diluar rumah,” papar Kapolsek Sipispis, AKP Syaipullah.

Ditambahkan AKP Syaipullah, selain menjalani hukuman sanksi sosial, warga yang terjaring operasi yustisi juga didata oleh putagas sesuai kartu identitas, agar tidak melanggar prokes yang ada. Terkait larangan mudik dalam tradisi lebaran, petugas di lapangan seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa, juga memberikan imbaun larangan mudik sesuai dengan peraturan pemerintah.

“Polri bersama TNI dan masyarakat, Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat akan melakukan razia sekaligus pendataan kepada warga yang datang mudik ke kempung saat lebaran. Bagi mereka yang datang (pemudik) harus bisa menunjukkan surat rapid anti gen yang menyatakan bebas dari Covid-19,” jelasnya.

Sedangkan untuk untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih berkembang hingga saat ini, kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sipispis diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan, seperti tetap memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menghindari mobilitas warga. (ian/han)

BMI Karo Bagi-bagi Takjil

FOTO BERSAMA: BMI Karo foto bersama usai bagi-bagikan takjil di Kabanjahe.

KARO, SUMUTPOS.CO – Bulan suci Ramadan 1442 Hijriah, Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Karo membagikan 200 Takjil di simpang Tiga Masjid Raya Kabanjahe kepada pengguna jalan, Sabtu(24/4) sore.

FOTO BERSAMA: BMI Karo foto bersama usai bagi-bagikan takjil di Kabanjahe.

BMI merupakan sayap dari Partai Demokrat. BMI Kabupaten Karo yang terbentuk di Maret 2020, menunjukkan kepedulian terhadap kaum muslim yang sedang berpuasa dengan membagikan takjil di jalan raya.

Terlihat puluhan pengurus BMI membagikan takjil kepada pengendara yang melintas di seputaran Masjid Raya Kabanjahe. Arizona Purba selaku Sekretaris BMI Kab. Karo kepada wartawan mengatakan, sebelumnya mengucapkan selamat berpuasa bagi seluruh umat muslim yang berpuasa khususnya umat muslim di Tanah Karo ini.

“Kita sangat senang masih punya kesempatan untuk berbagi. Di bulan Ramadan yang penuh ampun ini, mengajarkan kita untuk saling memaafkan satu sama lain. Dengan berbagi seperti ini rasanya sangat indah. Semoga yang kami berikan bisa bermanfaat bagi yang menerima. Untuk kali ini hanya inilah yang bisa kami berikan semoga bermanfaat,” ujarnya.

Srik (15) warga Gg Sempakata Kabanjahe merasa senang saat menerima takjil berupa makanan dan air mineral yang diberikan salah satu pengurus BMI. “Saya senang dapat makanan gratis di bulan puasa,” kata Srik. (deo)

Hari Terakhir jadi Bupati, Terkelin Kemasi Barang

PERIKSA BERKAS: Bupati Karo, Terkelin Brahmana memeriksa berkas yang akan ditandatangani di hari terakhir menjabat.

KARO, SUMUTPOS.CO – Tidak seperti biasanya, suasana ruang kerja Bupati Karo Terkelin Brahmana, tampak lengang. Terkelin Brahmana sendiri tampak menyibukkan diri di Rumah Dinas Bupati Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe. Di sana, Terkelin mengemasi barang-barangnya.

PERIKSA BERKAS: Bupati Karo, Terkelin Brahmana memeriksa berkas yang akan ditandatangani di hari terakhir menjabat.

Kamis 22 April 2021 kemarin merupakan hari terakhir Terkelin Brahmana menjabat sebagai orang nomor satu di Pemerintahan Daerah Kabupaten Karo. Terkelin Brahmana menjabat Bupati Karo sejak 2014.

Awalnya, Terkelin Brahmana merupakan Wakil Bupati Karo periode 2011-2016. Namun “badai politik” yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Karo, sejak 2014 hingga 2016, Terkelin Brahmana dilantik sebagai Bupati Karo, menggantikan Kena Ukur Surbakti. Di pemilihan berikutnya, Terkelin Brahmana yang berpasangan dengan Cory Sriwaty Sebayang, terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Karo 2016-2021.

Di Pilkada 9 Desember 2020 lalu, Cory Sriwaty Sebayang yang berpasangan dengan Theopilus Ginting, meraih suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Bupati Karo dan Wakil Bupati Karo periode selanjutnya. Terkelin Brahmana tampak menikmati hari terakhir sebagai pejabat. Pria yang dikenal egaliter dan familiar ini begitu menikmati kesibukkanya mengemasi barang-barang pribadinya.

“Ini adalah hari terakhir saya menjabat Bupati Karo. Hari ini, saya menyusun barang dan bersih-bersih di ruang kerja dan juga di rumah dinas. Saya pastikan tidak akan ada barang milik negara yang terbawa,” tutur Terkelin.

Kesibukan Terkelin Brahmana mengemasi barang beberapa kali terhenti, disebabkan kedatangan pejabat dari sejumlah SKPD Pemkab Karo. Para pejabat ini menemui Terkelin Brahmana untuk urusan pemerintahan.

Terkelin Brahmana menyapa para bawahannya itu seperti biasanya. Melihat berkas dokumen yang dibawa, membacanya lalu membubuhkan tanda tangan. Setelahnya, pria yang tercatat dalam situs wikipedia Bupati Karo urutan ke 18 dan 19, kembali menyibukkan diri mengemasi barang.

Kesibukan itu kembali terhenti saat pejabat dari Dinas Sosial menemuinya, untuk urusan pemerintahan. Setelah membaca dokumen yang diberikan, Terkelin Brahmana tidak serta merta membubuhkan tanda tangan, seperti yang dilakukan kepada berkas sebelumnya yang dibawa pejabat dari SKPD lain.

Kepada pembawa berkas dari Dinas Sosial Karo, Terkelin memerintahkan agar berkas tersebut dilengkapi lagi. “Kalau nanti sudah lengkap, malam pun langsung saya tandatangani,” katanya.

Begitulah gaya kepemimpinan Terkelin. Mengutamakan kelengkapan dan ketertiban dalam administrasi. Soal menandatangani berkas, Terkelin tidak melihat tempat. Sosok Bupati Karo yang dikenal suka blusukan ini bahkan pernah menandatangi berkas di atas punggung ajudan.

Saat berbicang dengan wartawan di sela kesibukannya mengemasi barang, Terkelin Brahmana mengungkapkan, rencananya setelah mengakhir masa jabatannya sebagai Bupati Karo.

“Kembali aktif sebagai lawyer Yang pasti semuanya akan mengalir saja,” kata Terkelin.

Diakuinya sebagai manusia, tentu ia tidak luput dari banyak kekurangan. “Kepada seluruh ASN, para Camat dan Kades/Lurah dan OPD jajaran Pemkab Karo, menyampaikan permohonan maaf jika selama memimpin ada kesalahan atau perbuatan yang kurang berkenan termasuk kepada seluruh masyarakat Karo,” tutur Terkelin Brahmana. (deo)

Keluarga Korban Cabul Ngadu ke Polres Karo

PENGADUAN: Keluarga korban cabul usai buat pengaduan ke Polres Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat tertunda, keluarga bocah 6 tahun sebut saja Bunga, yang menjadi korban kekerasan seksual diduga dilakukan oleh tetangganya berinisial SM, akhirnya membuat laporan ke SPKT Polres Karo.

PENGADUAN: Keluarga korban cabul usai buat pengaduan ke Polres Karo.

Laporan itu tertuang dalam No STTLP/ B/332/IV/2021/POLRES TANAH KARO/ POLDA SUMATERA UTARA. Pengaduan ini didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Karo dan Rekan rekan juang DPD BAIN HAM RI Kabupaten Karo,Jumat (23/4) siang.

Laporan yang langsung diterima oleh Kanit III Aiptu Berton Siregar.

Menurut Berton, pihaknya telah menerima laporan tentang Pidana UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Pasal 82 yang terjadi pada hari Sabtu (17/4) siang di Jalan Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Pelapor berinisial JT, dan yang menjadi terlapor berinisial SM.

Menurut pengakuan JT, pasca membuat laporan, pihaknya sudah memberikan keterangan di Unit PPA Polres Karo. “Kita disuruh menunggu proses selanjutnya, semoga cepat dilakukan penahanan terhadap pelaku, dan saya sangat terima kasih atas dampingan rekan-rekan Lembaga Perlindungan Anak yang dari awal memberi perhatian terhadap kami DPD BAIN HAM RI Kabupaten Karo, serta rekan media,” ujarnya.

Marlon Brahmana dari DPD BAIN HAM RI Kabupaten Karo mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini,dan berharap pihak kepolisian langsung melakukan tindakan. “Ini sebuah kejahatan jangan ada pembiaran,” tegansya didampingi Jepri Ngadi yang juga ikut sebagai saksi.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Karo, Burhan Arif Sembiring, melalui pengurusnya Teguh Sitompul mengatakan, perbuatan pelaku sangat keji. Jika dalam pemeriksaan nanti perbuatan itu terbukti, maka pelaku sudah layak disebut sebagai fredator anak, hingga harus dihukum seberat beratnya. “Kalau bisa dikebiri, ini juga akan memberi efek jera ke lainnya, jangan ada pembiaran secepatnya harus diproses,” katanya.

Harapan beberapa masyarakat, agar kasus ini cepat terungkap dan pelaku mendapat ganjarannya. “Kita tidak terbayang bagaimana perasaan orangtua dan bagaimana nasib anak ini, kasihan sekali,” ujar Vera Br Sinuhaji. (deo)

Jembatan Namukur Dipasang Portal

MELINTAS: Pengendara roda dua melintasi Jembatan Namukur yang hampir amblas.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kondisi Jembatan Namukur di Jalan Namukur, Seibingai, Langkat, memprihatinkan. Karena sering dilalui truk-truk bermuatan melebihi tonase, jembatan dipasang portal dari besi.

MELINTAS: Pengendara roda dua melintasi Jembatan Namukur yang hampir amblas.

Pantauan wartawan, pada jembatan penghubung Namukur-Binjai ini terlihat, aspal sudah kupak-kapik, dan besi cor di jalanan tersebut sudah keluar. “Pemerintah Langkat belum ada sepertinya melihat ini. Atau apa sengaja dibiarkan begitu saja?” ucap seorang warga di sekitar lokasi, belum lama ini.

Jembatan penghubung ini dinilai penting untuk pedagang sayuran atau buah asal Binjai, yang mengambil ke Tanah Karo. Sebab, jalan tersebut sebagai alternatif, tanpa harus melewati Kota Medan.

“Seperti kami pedagang yang ambil buah atau sayur di Karo, terdampak juga. Kena imbasnya lah,” ujar dia.

“Hampir amblas ke bawah juga jembatannya. Besi-besi cornya ajapun keluar,” tambahnya.

Desember 2020 lalu, jembatan yang persisnya terletak di Kelurahan Namukur Selatan ini sudah mendapat perhatian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Langkat. Namun perbaikan pasti kapan dilakukan belum terjawab.

BPBD masih menunggu suntikan dana segar dari pusat. Sebab, BPBD sudah mengusulkan anggaran yang dibutuhkan untuk peremajaan maupun pembangunan baru jalan dan jembatan.

Hasil hitungan kasar, jembatan Namukur menghabiskan biaya rehabilitasi sekitar Rp2 miliar. Sementara membangun jembatan baru, ditaksir menghabiskan Rp4 miliar. (ted)

Polres Binjai Sisir Lokasi Judi Tembak Ikan

DATANGI: Tim gabungan Polres Binjai dan Sub Denpom I/5-2 saat melakukan penyisiran ke lokasi judi tembak ikan.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Polres Binjai dengan Subdenpom I/5-2 melakukan penyisiran ke lokasi judi modus permainan ketangkasan tembak ikan di Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang, Sabtu (24/4).

DATANGI: Tim gabungan Polres Binjai dan Sub Denpom I/5-2 saat melakukan penyisiran ke lokasi judi tembak ikan.

Hasil penyisiran, lokasi yang disinyalir jadi arena judi tembak ikan tersebut tak beroperasi. Sebelum penyisiran, dilakukan apel kesiapan pelaksanaan terlebih dahulu di Mapolres Binjai.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama dan Kasat Intelkam, AKP B Manulang dan Kanit Pidum, Iptu H Purba juga terjun bersama anggota melakukan penyisiran. “Dua personel dari Subdenpom I/5-2 juga ikut terlibat saat melakukan penyisiran,” kata Yayang ketika dikonfirmasi, Minggu (25/4).

Total 30 personel gabungan yang terlibat dalam penyisiran tersebut.

Sedikitnya delapan titik lokasi judi tembak ikan yang disisir Polres Binjai. Masing-masing, Kids Zone Game, Jimmy Game, Eliyang Game dan Monshe Game di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kita atau daerah tersebut akrab disapa Kampung Tanjung, Las Vegas Kota Binjai untuk aktivitas ilegal perjudian.

Kemudian Kids Zone Game di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara atau samping Titi Kembar. Lalu Loli Game, Star Game dan Lembu Game di Jalan Lintas Binjai-Stabat Pasar VII, Desa Tandamhilir I, Hamparanperak, Deliserdang.

“Hasil pelaksanaan tugas terhadap tempat yang diduga menjadi lokasi permainan game ikan, tidak ditemukan adanya tempat atau lokasi tersebut buka atau sedang beroperasi,” tukasnya. (ted)

Sky Garden Tak Beroperasi Sejak Disegel

PENYEGELAN: Camat Kutalimbaru, Faisal Nasution (dua dari kanan) saat melakukan penyegelan dan penutupan Sky Garden.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Tempat hiburan malam Sky Garden (SG) di Dusun Tanjungpamah, Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, terpantau tutup sepekan belakangan ini. Ternyata, THM tersebut sudah tidak beroperasi sejak Pemerintah Kabupaten Deliserdang melakukan penyegelan pada Jumat (9/4) lalu.

PENYEGELAN: Camat Kutalimbaru, Faisal Nasution (dua dari kanan) saat melakukan penyegelan dan penutupan Sky Garden.

Informasi dirangkum, sejumlah masyarakat tak percaya jika disebut SG, tak beroperasi lagi. Meski demikian, THM tersebut tidak beroperasi hingga kini. Kades Namorube Julu, Sedta Ginting membenarkan hal tersebut. “Beberapa waktu lalu tim gabungan telah melakukan penyegelan secara resmi oleh Pemkab Deliserdang. Sepengetahuan saya, setelah disegel tidak ada beroperasi lagi,” kata Kades ketika dikonfirmasi, akhir pekan kemarin.

Pernyataan senada juga disampaikan Camat Kutalimbaru, Faisal Nasution. Kata dia, Sky Garden tidak beroperasi sejak disegel Pemkab Deliserdang.

“Berdasarkan laporan dari Ibu Kadus, THM itu tidak beroperasi lagi pasca disegel,” kata dia.

Terpisah, Pemilik Sky Garden, Mulyadi Barus mengaku, pihaknya sudah menutup dan menghentikan aktivitas di Sky Garden sebelum disegel oleh Pemkab Deliserdang. “Ditambah lagi, saat ini merupakan bulan Suci Ramadan, jadi kita hargai dan kita tiadakan semua aktifitas di Sky Garden,” tukas Mulyadi. (ted)

Hari Ini, 7 Kepala Daerah Dilantik, Digelar Terbuka Tapi Terbatas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelantikan tujuh pasangan kepala daerah gelombang II hasil Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Utara, akan digelar hari ini secara langsung tapi terbatas di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi akan kembali mengambil sumpah janji jabatan tersebut, mewakili Presiden Joko Widodo.

Adapun ketujuh pasangan kepala daerah yang akan dilantik yakni; Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi; Bupati-Wakil Bupati Samosir Vandiko Gultom-Martua Sitanggang; Bupati dan Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang-Theopilus Ginting.

Selanjutnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunung Sitoli Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli; Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat; Khenoki Waruwu-Era-era Hia; Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu-Yusman Zega; serta Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Hilarius Duha-Firman Giawa.

Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga mengatakan, pelantikan tersebut akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Prosesi pelantikan juga akan berlangsung secara terbatas, hanya Forkopimda Sumut saja yang diundang dalam kegiatan tersebut. Agenda yang telah terjadwal ini pun, merupakan jawaban atas permohonan Pemprovsu ke Kementerian Dalam Negeri. Dengan kata lain, surat keputusan (SK) untuk calon kepala daerah tersebut sudah resmi dikeluarkan. “Iya Senin ini dilantik secara langsung dan terbatas. Pelantikan akan dilakukan dalam satu sesi,” katanya menjawab Sumut Pos, Minggu (25/4).

Di samping itu, ungkap Rasyid, Gubsu pada kesempatan yang sama turut melantik Wakil Wali Kota Binjai, Amir Hamzah sebagai wali kota definitif. Hal ini guna mengisi kekosongan kepala daerah definitif di Binjai, pasca wali kota terpilih sebelumnya, Juliadi, meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Alhasil saat pelantikan kepala daerah gelombang I pada 26 Februari lalu, Amir Hamzah hanya seorang diri dilantik tanpa pasangannya di Pilkada Binjai, Desember 2020. “Ya, jadi ditambah satu lagi, pelantikan wali kota Binjai yang sebelumnya merangkap Plt wali kota,” imbuh Rasyid.

Mereka yang akan dilantik terlebih dahulu menjalani prosesi gladi bersih di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu. “Hari Minggu siang gladinya,” pungkas Rasyid.

Diketahui, enam pasangan kepala daerah terpilih yang akan dilantik kali ini lantaran akhir masa jabatan (AMJ) sebelumnya telah selesai pada pekan ini. Sedangkan untuk Samosir pelantikan kepala daerahnya sempat tertunda, karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada Samosir pada 18 Maret 2021, atau lewat dari jadwal pelantikan kepala daerah gelombang pertama yang berlangsung 26 Februari lalu. (prn)