Home Blog Page 350

RSUD Pirngadi Medan Kejar Pemenuhan Kriteria KRIS, Target Rampung November 2025

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan terus berupaya memenuhi Kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

Salah satu upaya utama yang dilakukan adalah menyiapkan kamar rawat inap yang sesuai dengan 12 parameter standar KRIS.

Wakil Direktur Pelayanan Medis RSUD dr Pirngadi, drg Afifuddin, menjelaskan bahwa saat ini pihak rumah sakit telah menyiapkan 103 tempat tidur rawat inap yang tersebar di lantai 5, 6, dan 7, atau sekitar 73 persen dari total kapasitas rawat inap yang dimiliki rumah sakit. Persiapan ini disebut telah melebihi ketentuan minimal 60 persen tempat tidur sesuai KRIS.

“Tempat tidur yang sudah kami siapkan jumlahnya melebihi syarat minimal. Semua kamar ini sedang dalam proses perbaikan agar bisa memenuhi kenyamanan dan kelayakan sesuai dengan standar dari Kemenkes dan BPJS,” ujar Afifuddin, Kamis (12/6/2025).

RSUD dr Pirngadi juga secara bertahap menyiapkan kamar rawat inap dengan kapasitas maksimal tiga tempat tidur, serta kamar-kamar lain dengan satu atau dua tempat tidur untuk meningkatkan kenyamanan pasien.

Selain itu, rumah sakit juga melakukan berbagai perbaikan infrastruktur ruangan, seperti penambahan outlet oksigen di setiap tempat tidur, pengecatan ulang ruangan, dan pengaturan pencahayaan serta ventilasi udara agar sesuai dengan ketentuan.
“Ada 12 parameter yang harus kami penuhi, termasuk di antaranya ketersediaan kamar mandi dalam, pencahayaan alami dan buatan, kelembapan udara, ukuran jarak antar tempat tidur, pintu kamar, dan sebagainya,” papar Afifuddin.
Meski demikian, ia mengakui bahwa proses renovasi dan penyesuaian standar KRIS bukan tanpa kendala. Salah satu tantangan utama adalah kondisi bangunan utama rumah sakit yang sudah lama, sehingga penyesuaiannya dengan standar baru cukup kompleks.

“Bangunan RSUD ini sudah lama, jadi renovasinya harus hati-hati agar tidak mengganggu kenyamanan maupun keselamatan pasien yang masih dirawat di bagian lain rumah sakit,” jelasnya.
Selain itu, proses renovasi juga mengharuskan penyesuaian penempatan pasien, terutama agar pelayanan tetap berjalan optimal selama perbaikan berlangsung.

Target Selesai November 2025
Afifuddin menegaskan bahwa pihak RSUD Pirngadi menargetkan seluruh renovasi dan penyesuaian sesuai KRIS akan rampung pada bulan November 2025. Dengan tercapainya target ini, diharapkan pelayanan kesehatan kepada pasien rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin meningkat dan memenuhi standar nasional.

Pemenuhan KRIS merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menjamin layanan rawat inap yang layak, setara, dan bermartabat di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah. RSUD dr. Pirngadi menjadi salah satu rumah sakit rujukan di Kota Medan yang berkomitmen tinggi dalam merealisasikan kebijakan tersebut demi pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. (ila)

Kirim 14 Pekerja Ilegal ke Malaysia, 4 Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap empat terdakwa PMI ilegal, secara virtual di PN Medan, Jumat (13/6). GUSMAN/SUMUT POS
PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap empat terdakwa PMI ilegal, secara virtual di PN Medan, Jumat (13/6). GUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Empat terdakwa pengirima 14 pekerja migran indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, divonis hakim 2,5 tahun penjara. Vonis dibacakan hakim ketua Deny Syahputra di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (13/6).

Keempat terdakwa diantaranya, Suyatman (38) dan Salim Sirait (47) keduanya warga asal Tanjungbalai serta Hendra Panjaitan (41) dan Irwansyah (32) keduanya warga asal Kabupaten Asahan.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Deny.

Hakim meyakini, perbuatan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar peraturan Republik Indonesia tentang PMI serta membahayakan PMI. Hal meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya,” kata hakim.

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun jaksa penuntut umum dari Kejari Belawan kompak menyatakan menerima putusan.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut para terdakwa masing-masing 3,5 tahun denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Diketahui, para terdakwa disuruh oleh Rezi (DPO) untuk membawa dan memberangkatkan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Non Procedural dari Batubara ke Malaysia dengan upah sebesar Rp3 juta.

Namun naasnya, saat di Asahan Tanjungbalai Kabupaten Asahan datang Kapal Polisi (KP) LORY 3018 melakukan penghentian dan pengecekan dan ditemukan 14 orang PMI Non Procedural tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. (man/han)

Fraksi PSI DPRD Medan Dorong Pemko Realisasikan Program Merata

Ketua Fraksi PSI Kota Medan, Renville Napitupulu
Ketua Fraksi PSI Kota Medan, Renville Napitupulu

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, meminta Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) untuk segera merealisasikan program MERATA (Medan Tanpa Kabel) dengan menanam seluruh kabel listrik dan kabel telekomunikasi di bawah tanah.

Sebab, kondisi kabel yang semrawut di Kota Medan sudah sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi dalam membahayakan keselamatan. “Kondisi kabel-kabel yang semrawut ini sudah sangat mengganggu dan membahayakan masyarakat. Untuk itu, program MERATA harus segera terealisasi,” ucap Ketua Fraksi PSI Kota Medan, Renville Napitupulu, Kamis (12/6/2025).

Dikatakan Renville, total hingga tahun 2026, program MERATA tersebut ditargetkan dapat terealisasi di 18 ruas jalan. Untuk itu, Pemko Medan diminta untuk memprioritaskan penambahan alokasi anggaran di setiap UPT Dinas SDABMBK Kota Medan.

“Tahun 2026 kita harap program ini dapat terealisasi di 18 ruas jalan yang sudah diprogramkan Pemko Medan. Maka sejak saat ini, Dinas SDABMBK Medan sudah harus mulai membuat perencanaan yang matang, berikut anggarannya,” ujarnya.
Menurut Renville, ke depannya setiap pengerjaan proyek drainase harus dibarengi dengan perencanaan MERATA. Diharapkan, penanaman kabel dan pengerjaan drainase tidak saling mengganggu.

“Proyek ini sudah dimulai Pemko Medan tahun sebelumnya, tetapi nampaknya agak tersendat. Maka kita dorong pengalokasian anggaran sehingga ke depan dapat terealisasi,” katanya.

Seperti diketahui, program MERATA bertujuan untuk menanam kabel listrik dan kabel telekomunikasi di bawah tanah, sehingga tidak lagi terlihat di atas jalan. Dengan demikian, akan meningkatkan estetika kota dan mengurangi potensi bahaya dari kabel yang berserakan.

Program tersebut diprakarsai oleh Pemerintah Kota Medan untuk menertibkan kabel listrik dan kabel telekomunikasi yang ada di atas jalan sebagai upaya mengurangi potensi bahaya dari kabel yang tersangkut kendaraan atau pohon tumbang akibat kabel yang semrawut.

Adapun 18 ruas jalan yang direncanakan untuk dilakukannya program MERATA, yakni; Jalan Jenderal Sudirman, Jalan P Diponegoro, Jalan Letjend Suprapto, Jalan K H Zainul Arifin, Jalan S Parman, Jalan Gajah Mada, Jalan Pemuda, Jalan Imam Bonjol, Jalan Wolter Mongonsidi, Jalan Palang Merah, Jalan Raden Saleh, Jalan Ir H Juanda, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Iskandar Muda, Jalan Katamso, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus.
(map/ila)

Bupati Langkat Raih Penghargaan Komunikasi Publik Terbaik dari Mahasiswa S3 UINSU

PENGHARGAAN: Bupati Langkat, Syah Afandin saat menerima penghargaan komunikasi publik terbaik.(Diskominfo Langkat/Sumut Pos)
PENGHARGAAN: Bupati Langkat, Syah Afandin saat menerima penghargaan komunikasi publik terbaik.(Diskominfo Langkat/Sumut Pos)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat, Syah Afandin menerima penghargaan Komunikasi Publik Terbaik dalam 100 hari kerja dari Himpunan Mahasiswa Program Studi Doktor (S3) Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan. Penghargaan tersebut diserahkan pada kesempatan audiensi di ruang kerja Bupati Langkat, Rabu (11/6/2025).

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua Himpunan Mahasiswa, M Taufik Hidayah Tanjung bersama pengurus lainnya yaitu Yolanda Rakatiwi (Sekretaris), Rahmi Fitra Ulwani S, dan Hendra Cipta Johan S. Mereka menyampaikan maksud kunjungan sebagai bentuk silaturahmi akademik sekaligus penghormatan kepada kepala daerah yang dinilai berhasil membangun komunikasi publik yang efektif.

“Piagam ini kami serahkan sebagai bentuk apresiasi terhadap Bupati Langkat yang dinilai mampu menciptakan komunikasi publik yang terbuka, informatif, dan membangun kepercayaan masyarakat selama 100 hari masa kerjanya,” ujar Taufik dalam pertemuan tersebut.

Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator penting. Antara lain keterbukaan informasi publik, kualitas penyampaian kebijakan, serta peran aktif kepala daerah dalam menyosialisasikan program-program pembangunan.

Menanggapi penghargaan ini, Bupati Syah Afandin menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh kalangan akademisi. Ia menegaskan pentingnya komunikasi publik sebagai bagian dari pelayanan pemerintahan yang inklusif dan partisipatif.

“Penghargaan ini bukan untuk saya pribadi, melainkan untuk seluruh jajaran Pemkab Langkat. Ini adalah motivasi agar kami terus meningkatkan kualitas komunikasi dengan masyarakat secara jujur, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan,” ujar Bupati.

Bupati juga menekankan bahwa komunikasi publik yang efektif menjadi landasan utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia berharap, sinergi antara akademisi dan pemerintah dapat terus terjalin demi kemajuan Kabupaten Langkat.

Kegiatan audiensi diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan secara simbolis dan sesi foto bersama dalam suasana yang penuh keakraban. (ted/han)

Jamaah Haji Diimbau Perhatikan Barang Bawaan Jelang Kepulangan

Sekretaris PPIH Debarkasi Medan, Muhammad Yunus. (Ist)
Sekretaris PPIH Debarkasi Medan, Muhammad Yunus. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Menjelang pulang ke Tanah Air, jamaah haji diimbau untuk memperhatikan barang bawaan koper. Pasalnya, ada sejumlah barang yang dilarang untuk dimasukkan dalam koper bagasi.

Sekretaris Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan, Muhammad Yunus mengatakan ada ketentuan barang bawaan yang harus dipatuhi agar proses pemulangan berjalan dengan lancar.

Dia menyampaikan, koper yang dibawa oleh jamaah hanya dua jenis, yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg.

“Hanya dua koper ini yang boleh dibawa ke pesawat oleh jemaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat,” ungkapnya, Kamis (12/6).

Kata dia, koper besar akan ditimbang di lobi hotel dua hari sebelum jadwal penerbangan ke tanah air.

“Jadi jamaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai,” ujarnya

Berikut beberapa barang yang tidak boleh dibawa jamaah dalam koper besar yaitu, Air Zamzam dalam bentuk dan kemasan apa pun, barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai, power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.

Kemudian, kata Yunus, uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih, produk hewani dan makanan berbau tajam serta tanaman hidup dan hasilnya.

“Barang bawaan jamaah yang wafat di Tanah Suci, akan dibawa ke Tanah Air untuk diberikan kepada keluarganya. Pengiriman koper jamaah wafat ini akan menjadi tanggung jawab petugas kloter,” tambahnya. (man/han)

Kampung Batik Brandan Dikukuhkan sebagai Kawasan Karya Cipta

TERIMA: Bupati Langkat, Syah Afandin menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kakanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi.(Diskominfo Langkat/Sumut Pos)
TERIMA: Bupati Langkat, Syah Afandin menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kakanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi.(Diskominfo Langkat/Sumut Pos)

STABAT, SUMUTPOS.CO- Bupati Langkat, Syah Afandin menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) dalam kesempatan penetapan Kampung Batik Brandan sebagai Kawasan Karya Cipta, Kamis (12/6/2025). Kegiatan berlangsung di Jalan Aman, Dusun Paya Kiri, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan.

Penetapan ini ditandai secara simbolis dengan penekanan sirine oleh Bupati Langkat bersama jajaran Kemenkumham Sumut sebagai bentuk resmi pengakuan kawasan tersebut sebagai wilayah kekayaan cipta berbasis budaya lokal.

Dalam momen tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada Bupati Langkat, termasuk sertifikat KIK untuk kuliner tradisional halua, seni tari Inai, dan piagam penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan Karya Cipta.

Sertifikat pencatatan ciptaan juga diberikan kepada owner Batik Brandan, Dhany Rose atas desain batik khas Langkat bermotif Mahkota Diraja.

Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kolaborasi dari Kemenkumham serta masyarakat dalam upaya menjaga hingga melestarikan warisan budaya Langkat.

Ia menekankan, bahwa pengakuan ini merupakan langkah konkret dalam mendorong sektor ekonomi kreatif daerah.

“Penetapan kawasan Karya Cipta ini menjadi langkah nyata dalam menjaga warisan budaya, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal,” tegas Syah Afandin.

Ia juga berharap Kampung Batik Brandan terus berkembang menjadi pusat industri batik khas Langkat dan destinasi wisata budaya yang membanggakan. Juga meminta agar batik Brandan dapat dikenakan oleh para aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemkab Langkat sebagai bentuk dukungan dan promosi produk lokal.

KIK adalah bentuk pengakuan negara terhadap ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Perlindungan ini dinilai penting agar tidak terjadi eksploitasi budaya tanpa izin.

Penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan Karya Cipta menjadikannya tidak hanya sebagai pusat kerajinan batik khas. Namun juga, simbol identitas budaya masyarakat Babalan yang kini mendapat pengakuan hukum dan dukungan pengembangan dari pemerintah. (ted/han)